Pembubaran Seminar dan Pengepungan LBH-YLBHI Jakarta: Darurat Demokrasi Kita

1
296
Sumber Gambar: Tirto.id

Aksi paksa pembubaran kegiatan Seminar Sejarah 65 dengan tema “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” yang diadakan pada Sabtu-Minggu, 16-17 September 2017 di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta oleh kepolisian menjadi catatan yang menggambarkan betapa kritisnya kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. LBH-YLBHI Jakarta sebagai pelaksana seminar sebenarnya telah mengklarifikasi tujuan diskusi kepada kepolisian bahwa diskusi tersebut merupakan diskusi akademis dan menyepekati adanya perwakilan pihak  kepolisian untuk mengikuti diskusi serta menampilkan secara live streaming diskusi tersebut. Seminar dengan peserta terbatas untuk 50 orang merupakan diskusi pelurusan sejarah sebagai upaya awal untuk pemulihan kejahatan hak asasi manusia yang berat di masa lalu, yang telah menjadi komitmen pemerintah.

Tanggal 16 september, sekitar jam 06.00 WIB kepolisian telah terlihat berjaga-jaga didepan gedung LBH-YLBHI. Polisi pun akhirnya ingkar janji. Pihak kepolisian yang dikoordinasikan oleh kapolsek Menteng membrikade jalan diponegoro menuju arah mendit. Para peserta yang terdiri dari lansia bahkan anggota LBH-YLBHI jakarta tak diizinkan masuk gedungnya sendiri. LBH-YLBHI Jakarta yang sudah memberitahukan hasil pertemuan dengan pihak kepolisian sehari sebelumnya juga tak digubris.

Berdasarkan rilis tim advokasi LBH-YLBHI Jakarta, pada pukul 08.30, berlangsung negosisasi antara pihak panitia dan kuasa hukum dengan pihak kepolisian, yaitu diwakili perwakilan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Menteng. Mereka meminta diskusi ditunda dengan alasan tidak memiliki izin keramaian dan pemberitahuan, yang mana menurut hukum tidak diperlukan. Diskusi selama 2 jam tersebut bersepakat untuk menunda dan para peserta dibolehkan masuk gedung. Namun nyatanya polisi tetaplah ingkar janji. Setelah diskusi ditunda, para peserta tetap tak diperbolehkan masuk.

Sekitar pukul 15.58, pihak kepolisian baik Kapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Menteng, dan jajaran Polda malah memaksa masuk ke gedung LBH-YLBHI Jakarta untuk melakukan penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan. Menurut rilis, Kapolsek Menteng justru mengintimidasi pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dengan mengatakan bahwa ia akan membonyoki mukanya. Lalu Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng beserta jajarannya masuk ke lantai 4 dan melakukan pengrusakan barang. Mereka juga mencopot spanduk dan merusak plafon. Kepolisian pun menyita spanduk tanpa adanya surat penyitaan.

 

Tindakan yang mencacati ruang demokrasi ini tidak berhenti di situ saja. Menurut Siaran Pers LBH-YLBHI  Tentang Penyerangan Ke Gedung LBH-YLBHI , keadaan kembali memanas pada hari Minggu, 17 september 2017. Dalam rangkaian acara yang berisi penampilan seni, puisi, menyanyi, dll. Puluhan orang terkurung dan bertahan di dalam gedung LBH-YLBHI karena terdapat ratusan massa di luar gedung yang meneriakkan ancaman, melakukan tuduhan yang tidak berdasar, hingga melempari dengan batu.

Ancaman terhadap demokrasi di Indonesia telah mencapai titik kritis walau telah dilindungi oleh Undang-Undang. Landasan hukum kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul tertera dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945, undang-undang no. 12 tahun 2005 tentang pengesahan instrumen HAM internasional terkait hak sipil politik warga negara yang dalam Deklarasi Universal HAM pasal 13 ayat (1), serta pasal 19 dan 20 bahwa setiap manusia diberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan dasar setiap manusia yang meliputi hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat. Ancaman secara langsung juga ditunjukkan dari banyaknya penggunaan delik UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik bahkan masalah ujaran kebencian yang kian marak digunakan untuk menjerat masyarakat yang beropini melalui media sosial.

Pada tahun 2017 saja, rekam jejak atas buruknya kebebasan berpendapat dan makin diberangusnya ruang demokrasi masyarakat telah puluhan kali terjadi. Sebagai contoh, kasus persekusi oleh ormas reaksioner, pembubaran diskusi lentera negeri, pembubaran Pameran seni soal Wiji Thukul, represi dan pelanggaran HAM di papua oleh aparat, kasus kriminalisasi petani Surokonto Wetan, kriminalisasi petani Kendeng dan warga Tumpang Pitu, kriminalisasi petani Deli Serdang, termasuk kriminalisasi Dandhy Dwi Laksono.

Dalam lingkup pers mahasiswa sendiri, Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif, dua wartawan lembaga pers mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) bahkan ditangkap polres medan saat melakukan peliputan aksi hari pendidikan nasional di depan universitas sumatera utara. Mereka dituduh melakukan pemukulan terhadap polisi tanpa adanya bukti pemukulan. Alhasil mereka pun harus mendekam di penjara dan terpaksa menjalani persidangan hingga saat ini.

Atas ancaman represifitas dan kebebasan demokrasi yang makin memprihatinkan, maka Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari 20 dewankota/kota dan 8 cartaker menyatakan :

  1. Mengecam pembubaran seminar pengungkapan kebenaran sejarah 1965/66 di gedung LBH Jakarta yang dilakukan oleh kepolisian (mabes polri dan jajarannya) dimana kepolisian juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang tanpa izin/illegal
  2. Menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk represifitas terhadap ruang demokrasi masyarakat baik dalam hal berkumpul, berpendapat dan berekspresi di muka umum sesuai dengan amanat undang-undang
  3. Menuntut Kapolri bersikap objektif dengan menindak tegas jajarannya yang telah melakukan tindakan ilegal yang melawan hukum/undang-undang dan menghukum organisasi masyarakat dan kelompok reaksioner yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
  4. Menuntut kepolisian Medan Sumatera Utara yang membebaskan awak redaksi lembaga pers mahasiswa bom ITM Medan yang dipenjara dengan tuduhan yang tidak jelas.

 

Narahubung:

Irwan Syakkir (Sekretaris Jendral PPMI Nasional) : 0812 4877 1779

Imam Abu Hanifah (Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional) : 0856 9693 1450

 

Daftar Dewan Kota/Kota Anggota PPMI:

  1. PPMI Kota Jember
  2. PPMI Kota Malang
  3. PPMI Kota Palu
  4. PPMI Kota Pekalongan
  5. PPMI Tasikmalaya
  6. PPMI Dewan Kota Muria
  7. PPMI Dewan Kota Madura
  8. PPMI Dewan Kota Surabaya
  9. PPMI Dewan Kota Tulungagung
  10. PPMI Dewan Kota Madiun
  11. PPMI Dewan Kota Yogyakarta
  12. PPMI Dewan Kota Makassar
  13. PPMI Dewan Kota Mataram
  14. PPMI Dewan Kota Banjarmasin
  15. PPMI Dewan Kota Semarang
  16. PPMI Dewan Kota Manado
  17. PPMI Dewan Kota Bali
  18. PPMI Dewan Kota Surakarta
  19. PPMI Dewan Kota Palopo
  20. PPMI Dewan Kota Kediri

 

Daftar Cartaker PPMI:

  1. Purwokerto
  2. Salatiga
  3. Banten
  4. Jakarta
  5. Ambon
  6. Pontianak
  7. Riau
  8. Mojokerto