Tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang represif dan otoritarian, ternyata menjadi momentum besar dan penting bagi pers umum di tanah air untuk bebas berekspresi. Kemerdekaan pers di Indonesia saat ini telah menjadi sarana pemenuhan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, maka dunia pers menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat.
Dalam hal ini pers mahasiswa juga adalah salah satu agen informasi yang memiliki ciri dan karakteristik sendiri dibandikan pers umum. Dimana secara operasional pers mahasiswa memiliki cara pengelolaan, dan sajian informasi yang identik dengan pembelaan hak-hak rakyat dengan dukungan idealisme gerakan mahasiswa.
Oleh karena itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara benar, jelas, dan tepat, maka pers mahasiswa juga memerlukan satu landasan moral/etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI).
Kode Etik Pers Mahasiswa itu tentuya sarat dengan harapan bahwa ia bisa menjadi landasan moral, aturan lain, penguat identitas, independensi, kritisisme, dan ladasan advokasi bagi wartawan mahasiswa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak hanya itu kode etik juga perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak dijalankan di pers mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.
Sistem dan tata nilai yang tercantum dalam kode etik PPMI ini pada dasarnya tak bersifat mengikat tetapi objektif dan sistematis serta tak terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi Kode Etik PPMI hanya berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu Kongres X PPMI perlu merekomendasikan: