Ancaman RUU Polri terhadap Kebebasan Publik

0
5

Revisi RUU Polri yang terburu buru ini memuat beberapa usulan pasal yang akan mengancam kebebasan digital kita. Setiap gerak-gerik warga negara akan dipantau melalui teknologi oleh institusi Polri.

Salah satu pasal yang mengancam ialah pasal 16 ayat 2 poin q yang memungkinkan polisi melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses internet. Pasal 16 ayat 1 poin q pada RUU Polri ini bertentangan dengan asas nesesitas dan proporsionalitas dalam pembatasan dalam standar HAM internasional.

Campur tangan Polri dalam membatasi ruang siber ini berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah. RUU Polri ini juga sangat mungkin mengancam kebebasan pers karena kasus pemutusan akses internet maupun serangan siber terhadap media telah banyak terjadi.

Agaknya rezim yang berkuasa hari ini ingin mempererat cengkramannya dengan menggunakan aparat sebagai alat untuk mengawasi dan merepresi kebebasan agar kekuasaan tidak terganggu.

Simak dan ikuti diskusinya pada:
Selasa, 25 Juni 2024 pukul 15.00-17.00 WIB via Zoom Meeting.