
Bincang-bincang Perlindugan Persma
Tanggal 18 Maret bulan lalu, Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menandatangani perjanjian kerja sama yang, didalamnya memuat tentang *Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.*
Perjanjian ini digadang-gadang akan menjadi payung hukum bagi pers mahasiswa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum yang jelas, terutama ihwal penyelesaian sengketa pers yang dialami oleh pers mahasiswa.
Namun, benarkah demikian?
Simak diskusinya dan berikan tanggapanmu pada:
hari/tanggal: Sabtu, 27 April 2024
pukul: 19.00-selesai
tempat: zoom meeting
link: https://bit.ly/44eefad