
Persma.id–Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional dengan tegas menolak tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas penangkapan FZ, seorang pelajar madrasah sekaligus penulis media Omong-Omong. FZ ditangkap di rumahnya pada malam Minggu, 21 September 2025, dengan tuduhan sebagai provokator aksi pada 25 Agustus 2025.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap tiga buku milik FZ.Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk represi dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, serta berpikir kritis yang dijamin oleh Konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang menindasnya.Atas kejadian tersebut, PPMI Nasional menyatakan sikap sebagai berikut:
Menuntut dengan tegas kepada Polres Kediri Kota untuk segera membebaskan FZ tanpa syarat.
Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk represi, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan penulis.
Mengutuk keras tindakan penyitaan buku, karena hal tersebut merupakan upaya membungkam pikiran kritis dan bertentangan dengan semangat kebebasan akademik.
Mengajak seluruh pers mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, dan warga negara Republik Indonesia untuk menyuarakan solidaritas atas kebebasan FZ dan melawan segala bentuk pembungkaman demokrasi
narahubung: persmahasiswa