Kategori
Diskusi

PATTIRO Gresik dan LBH Surabaya Gelar Diskusi 16 HAKTP: Soroti Perlindungan Hukum untuk Perempuan Driver

SEMANGAT: Tampak foto bersama para peserta kegiatan sosialisasi di Aula Dinas KBP3A Kabupaten Gresik, Senin (18/12). (stv)

GRESIK–Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Gresik berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang Perlindungan Perempuan Pekerjaan bertajuk “Kerja di Jalan, Hak Tetap Jalan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Driver” di Aula Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, Senin (8/12).

Kegiatan yang berlangsung pukul 15.39 WIB ini dihadiri oleh Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin selaku narasumber, serta para perempuan ojek online yang tergabung dalam komunitas Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online (Gaspol) dan Ojek Online Perempuan Gresik (OPG).

Diskusi ini menyoroti maraknya bentuk kekerasan dan pelecehan yang dialami perempuan pekerja transportasi daring. Perempuan driver, yang selama ini bekerja di ruang publik tanpa perlindungan memadai, kerap menghadapi risiko kriminal, diskriminasi, dan intimidasi baik dari penumpang maupun relasi kerja digital.

Nor Mubin selaku Ketua Yayasan PATTIRO Gresik, dalam sambutannya menekankan pentingnya agenda ini sebagai momentum menyuarakan hak perempuan pekerja jalanan.

“Kerja di jalan bukan berarti hak-hak mereka hilang di jalan. Negara harus hadir melindungi mereka,” tambahnya.

Memasuki pemaparan inti, Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi perempuan driver adalah ketidakjelasan regulasi.

“Sesi diskusi ini secara spesifik membahas tantangan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online, terutama perempuan di Kabupaten Gresik, karena status mereka yang belum jelas dalam kerangka hukum,” ujarnya.

Habibus menekankan bahwa pengemudi ojek online harus dipandang sebagai manusia dan pemilik hak, bukan sekadar ‘mitra’ yang terlepas dari perlindungan.

“Pengemudi ojek online, terutama perempuan, juga manusia. Mereka harus ditempatkan dalam perspektif hak asasi manusia, terlepas apakah mereka pekerja pabrik, karyawan, atau pekerja informal yang tidak berseragam,” tegasnya.

Habibus juga menjelaskan perbedaan mendasar antara driver ojek online dan pekerja formal. Ia menyebut bahwa pengemudi menggunakan kendaraan pribadinya, tidak memiliki gaji pasti, dan bahkan harus membayar fitur tertentu agar tetap dapat bekerja.

“Penghasilan mereka tidak bisa ditentukan. Mereka dikenai potongan, dan bahkan ada fitur berbayar, artinya mereka membayar untuk bisa bekerja,” jelasnya.

Modal kerja yang dikeluarkan berupa bensin dan paket data, jauh dari pola kerja buruh pabrik yang mengandalkan tenaga di bawah perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam aspek pertanggungjawaban hukum, Habibus juga mengibaratkan posisi driver seperti kasus status “awak kapal” di masa lalu yang tidak memiliki domain hukum yang pasti.

“Ketika ada masalah, dinas terkait sering tidak bisa memberikan jawaban. Jika pengemudi melanggar hukum, mereka berurusan dengan polisi. Tapi kalau yang bermasalah aplikasinya, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Habibus menilai negara harus turun tangan dalam mengatur tiga aspek utama sebelum regulasi baru dibentuk, yakni keamanan, privasi, dan regulasi.

“Termasuk perlindungan data pribadi pengemudi, karena data mereka sangat rentan dicuri atau disalahgunakan,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, salah satu perempuan driver Gojek, Ayu Retnowati, membagikan pengalamannya selama bekerja. Ia mengaku bergabung sejak masih bekerja di pabrik dan sering merasa takut ketika mendapat pesanan dari penumpang laki-laki.

“Kadang ada yang jahil, ada yang nggak. Mau nolak gimana ya, kadang sudah mau sampai,” ceritanya.

Wanita yang kerap disapa Retno tersebut juga menceritakan kasus pembatalan pesanan yang disengaja hingga membuatnya harus memikirkan cara untuk menghindar dari situasi berbahaya.

“Kadang kalau sudah kenal orangnya gitu, kadang ban sepedaku sampai tak gembosi sendiri. Karena kalau nggak ada istrinya kadang order Gojek, tapi pas sampai sana di-cancel,” ujar Retno.

Retno menilai adanya sosialisasi hukum ini dapat memberi rasa aman bagi perempuan driver untuk menyampaikan keluhan dan pengalaman tanpa takut diremehkan.

“Ini bagus, ada kemajuan, jadi kita ada perlindungan bagi cewek-cewek yang biasanya takut melapor,” katanya.

Ia berharap ke depannya ada ruang advokasi, termasuk posko pengaduan yang bisa diakses para driver. Ia juga menyampaikan harapan agar kesejahteraan mitra driver dapat semakin meningkat.

“Harapan, mungkin bisa memakmurkan mitranya,” pungkas wanita asal Gresik tersebut. (stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.