Kategori
Agenda

Bincang Virtual: Urgensi Ruang Aman untuk Kebebasan Berekspresi di Lingkungan Akademik

UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) Pasal 14 

Ayat (1), “Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.”

Akan tetapi, dalam implementasi aturan tersebut masih jauh dari realita yang ada. Berbagai serangan terhadap sivitas dan aktivitas akademik dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Sebagai pers mahasiswa, seringkali mengalami serangan dalam melakukan kerja jurnalistiknya. 

Oleh karena itu, BP Litbang PPMI Nasional mengadakan Bincang Virtual: Urgensi Ruang Aman untuk Kebebasan Berekspresi di Lingkungan Akademik pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 5 Maret 2023

Pukul: 16.00-selesai

Tempat: Live Instagram @persmahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.