
Panggilan tak terjawab dan sejumlah chat dari dua nomor asing sasar kontak Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Shoutul Quran (LPM SQ) Eriana Dhea, Senin pagi, 21 April 2025. Nomor itu kirim pesan chat berisi permintaan koordinasi. Dhea dicecar panggilan tanpa henti hingga tengah malam.
Dua hari sebelumnya, ia dapat chat dari ketua BEM UNSIQ Faza Saifulloh agar meminta LPM SQ segera konfirmasi soal postingan editorial yang diterbitkan 16 April 2025 agar segera menghapusnya.
“Aku ditelpon intel kodim tadi. Mereka meminta konfirmasi gitu terkait uploadan sek surat terbuka itu,” tulis Faza.
Faza mengakui dirinya mengirim kontak Pimpinan Umum LPM SQ itu tanpa persetujuan. Ia telah meminta maaf pada Senin malam. Menurutnya LPM SQ tak perlu memenuhi permintaan takedown produk jurnalistik.
Belum berhenti di situ, Ahmad Faizun Divisi Jaringan Kerjasama LPM SQ juga dihubungi orang tak dikenal. Ia menduga salah sambung. Faktanya terdapat satu nomor intel cocok yang mencoba menelepon dua awak LPM SQ sejak Minggu, 20 April 2025.
Setelah ditelusuri melalui aplikasi pelacak pesan Get Contact, hasilnya memunculkan tagar nama kontak “Qoyum Mustangin” dan “Nazila Nugraheni” dari dua nomor asing tersebut. Diketahui, Nazilla Nugraheni, S.SiT., M.Keb., merupakan Kepala Program Studi Kebidanan UNSIQ Wonosobo. Artinya, kampus belum benar-benar beri perlindungan kepada pers mahasiswa.
Cara buruk tentara teritorial Komando Distrik Militer (Kodim) 0707/ Wonosobo merupakan gaya petantang-petenteng. Setelah personel merepresi awak persma saat meliput, tak ada tanda penyelesaian yang baik dan transparan bahkan mempersoalkan produk jurnalistik.
Bila pihak tentara merasa dirugikan, peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2009 menyebut “Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri” dan “Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.”
Atas kejadian tersebut LPM SQ menyatakan: (1) Tentara segera berhenti meneror dengan cara tidak transparan, terkesan memaksa, dan menyalahi mekanisme sengketa pers; (2) Segera keluarkan hak jawab bila editorial kami merugikan; (3) Keluarkan pernyataan tertulis atas represi terhadap kru LPM SQ saat meliput aksi #TolakRUUTNI di depan markas Kodim; (4) Ungkap pelaku represi terhadap pers mahasiswa.