Kategori
Siaran Pers

Persma Objektif Terancam Digembosi Suap Demi Hapus Berita Soal Relasi Pejabat dan Polisi di Tambang Nikel

Solidaritas untuk UKM Pers Objektif IAIN Kendari

Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari berusaha disuap oleh dua orang tak dikenal agar mereka menurunkan berita “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena” pada Rabu, 16 Juli 2025. Siang itu Wahyudin Wahid menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA. Si pengirim mengenalkan diri bernama Bara Ilyasa dan mengaku sebagai wartawan RRI. Ia meminta artikel tersebut segera dicabut dengan ganti imbalan.

Di hari yang sama Pimpinan Umum UKM Pers Objektif IAIN Kendari mengalami hal serupa. Pesan bernada mirip dari nomor lain ia terima pukul 21.58 WITA. Si pengirim mengenalkan diri sebagai “Tim Gubernur” bernama Fauzi. Hal ini diketahui berdasarkan username.

Secara terang-terangan, Fauzi menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan setelah ia perjelas tautan berita seperti yang dikirim Bara Ilyasa. “Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” bunyi pesan yang diterima Rachma Alya. Tanpa bergeming, Rachma minta perjelas maksud “Tim Gubernur” itu dengan bertanya mengapa berita kami harus di-takedown. Perempuan itu disusul jawaban bahwa berita yang dinaikkan adalah bohong.

UKM Pers Objektif Kendari telah telusuri identitas dua orang tersebut. Pertama, diketahui bahwa Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI. Namun, pria atas nama Fauzi yang mengaku utusan Gubernur tidak diketahui identitas aslinya.

***

Artikel yang dipersoalkan berisi diseminasi riset Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama organisasi non-pemerintah Satya Bumi dan LSM Sagori mengenai kerusakan di Pulau Kabaena, yakni pulau mungil seluas 837 km² di Sulawesi Utara meliputi Pulau Muna dan Laut Banda di wilayah selatan. Laporan riset Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person menyorot deforestasi luas, degradasi kawasan pesisir, hingga konflik agraria masyarakat adat selama hampir dua puluh tahun. Eksploitasi nikel seluas 650 km² digagahi tiga perusahaan: PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO), dan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berdampak di empat desa yakni, Desa Liwu Lompona, Kokoe, Talaga Besar, dan Wulu. Masyarakat pesisir suku Bajau kehilangan mata pencaharian utama berupa aktivitas melaut–termasuk mencari rumput laut–tersebab pencemaran dan menurunnya sedimentasi parah di pesisir.

Identitas jejaring pemilik  PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO) diketahui milik mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia: Kombes Pol (Purn.) Achmad Fachruz Zaman. Dua perusahaan itu dianggap memiliki hubungan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Sementara itu, PT AHB terkait dengan pengusaha kontroversial Haji Isam, pemilik Jhonlin Group, yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan lima menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

***

Oleh karena itu, upaya suap yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab dari kalangan wartawan dan sosok yang mengaku bagian aparatur sipil terhadap UKM Pers Objektif IAIN Kendari perlu dicegah, mengingat Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI) poin 11 menegaskan, “Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.” Dalam hal ini UKM Pers Objektif IAIN Kendari berupaya menjaga independensi pers mahasiswa sehingga dianggap perlu penguatan sesama jejaring pers mahasiswa di Indonesia untuk bersolidaritas terhadap upaya pembatasan kerja jurnalistik di luar keputusan redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari dan menolak suap dalam bentuk apapun.

Kategori
Siaran Pers

Buntut Represi, Kodim 0707 Wonosobo Minta “Cabut” Editorial

Panggilan tak terjawab dan sejumlah chat dari dua nomor asing sasar kontak Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Shoutul Quran (LPM SQ) Eriana Dhea, Senin pagi, 21 April 2025. Nomor itu kirim pesan chat berisi permintaan koordinasi. Dhea dicecar panggilan tanpa henti hingga tengah malam.

Dua hari sebelumnya, ia dapat chat dari ketua BEM UNSIQ Faza Saifulloh agar meminta LPM SQ segera konfirmasi soal postingan editorial yang diterbitkan 16 April 2025 agar segera menghapusnya. 

“Aku ditelpon intel kodim tadi. Mereka meminta konfirmasi gitu terkait uploadan sek surat terbuka itu,” tulis Faza.

Faza mengakui dirinya mengirim kontak Pimpinan Umum LPM SQ itu tanpa persetujuan. Ia telah meminta maaf pada Senin malam. Menurutnya LPM SQ tak perlu memenuhi permintaan takedown produk jurnalistik.

Belum berhenti di situ, Ahmad Faizun Divisi Jaringan Kerjasama LPM SQ juga dihubungi orang tak dikenal. Ia menduga salah sambung. Faktanya terdapat satu nomor intel cocok yang mencoba menelepon dua awak LPM SQ sejak Minggu, 20 April 2025.

Setelah ditelusuri melalui aplikasi pelacak pesan Get Contact, hasilnya memunculkan tagar nama kontak “Qoyum Mustangin” dan “Nazila Nugraheni” dari dua nomor asing tersebut. Diketahui, Nazilla Nugraheni, S.SiT., M.Keb., merupakan Kepala Program Studi Kebidanan UNSIQ Wonosobo. Artinya, kampus belum benar-benar beri perlindungan kepada pers mahasiswa. 

Cara buruk tentara teritorial Komando Distrik Militer (Kodim) 0707/ Wonosobo merupakan gaya petantang-petenteng. Setelah personel merepresi awak persma saat meliput, tak ada tanda penyelesaian yang baik dan transparan bahkan mempersoalkan produk jurnalistik.

Bila pihak tentara merasa dirugikan, peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2009 menyebut “Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri” dan “Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.”

Atas kejadian tersebut LPM SQ menyatakan: (1) Tentara segera berhenti meneror dengan cara tidak transparan, terkesan memaksa, dan menyalahi mekanisme sengketa pers; (2) Segera keluarkan hak jawab bila editorial kami merugikan; (3) Keluarkan pernyataan tertulis atas represi terhadap kru LPM SQ saat meliput aksi #TolakRUUTNI di depan markas Kodim; (4) Ungkap pelaku represi terhadap pers mahasiswa.


Kategori
Siaran Pers

Alat Kami Dirusak, Jurnalis Kami Dipukuli dan Ditangkap: Catatan Represi Aparat terhadap Pers Mahasiswa saat Liputan Aksi Tolak UU TNI

Pelbagai elemen masyarakat sipil yang melangsungkan Aksi Tolak UU TNI di berbagai daerah harus menelan pil pahit. Aparat membalasnya dengan tindakan brutal. Massa aksi, jurnalis, hingga para medis mendapati serangan: dipukul, diintimidasi, serta ditangkap. Pers mahasiswa (persma) menjadi salah satu korbannya.

Aliansi Pers Mahasiswa yang terdiri dari PPMI, FKPMB, FPMJ, dan FPMS mencatat telah terjadi 18 kasus represi terhadap persma. Data hasil dari pemantauan internet, wawancara, dan rilis pers tersebut menunjukkan kedelapan belas kasus terjadi di empat daerah dalam rentang waktu antara 20-27 Maret 2025. Represi terbanyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 13 kasus. Disusul Jakarta 3 kasus, serta Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 1 kasus. Pelaku represi didominasi oleh aparat dengan jumlah 17 kasus. Sementara 1 kasus lainnya, diduga kuat juga dilakukan oleh aparat.


Meski 18 awak persma yang mendapat represi telah bersikap profesional, aparat tetap tidak menghiraukan lalu kemudian menyerangnya. Mereka telah berusaha menjelaskan bahwa mereka adalah jurnalis yang bertugas meliput, lengkap mengenakan atribut pers. Namun, pemukulan, perampasan, penangkapan hingga pelecehan verbal tetap terjadi. Total 10 orang mengalami pemukulan, menjadikannya bentuk represi yang paling banyak terjadi.

Dampaknya sangat merugikan bagi 18 awak persma yang menjadi korban, baik secara materiel maupun imateriel. Mulai dari luka ringan sampai sedang, gawai rusak, hingga trauma harus mereka tanggung akibat brutalitas aparat. Padahal, mereka sedang menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang, tak satupun individu/lembaga boleh mengahalang-halanginya. Namun ironis, aparat malah menyerangnya, alih-alih memahaminya.


Lampiran:

Kategori
Siaran Pers

Rilis Kronologi Pencekalan Siaran Langsung LPM Shoutul Qur’an: Gawai Dibanting dan Dilempar, Tentara Menuduh Kawan Kami Bawa Pisau

Sore itu pukul 16.20 massa Aliansi Wonosobo Melawan terlibat adu mulut di depan markas Komando Distrik Militer (Kodim) 07/07 Wonosobo. Dugaan keributan ini berawal dari lemparan petasan dari barisan massa aksi setiba berorasi di halaman markas tersebut. Akibatnya lalu lintas terhambat. Gerbang markas jadi pusat perhatian.

Enam anggota LPM Shoutul Qur’an lekas menghampiri peristiwa itu selepas meliput aksi damai di gedung DPRD Wonosobo. Satu di antara mereka memulai siaran langsung setiba di seberang Kodim. Ia menghampiri massa aksi di mobil komando L300 yang sedang cekcok dengan tentara.

Baru merekam tiga menit, gawainya direbut seseorang dari belakang. Oleh tentara baret hijau, gawai jenis Samsung A13 itu dibanting ke trotoar mengenai dinding batas markas. Ketika hendak diambil lagi, Pimpinan Redaksi (Pimred)  LPM Shoutul Qur’an diapit tentara dan ditanya, “Kamu bawa pisau?. Mana pisaumu!.”

Anggota LPM Shoutul Qur’an yang meliput hari itu memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) warna biru serta identitas kartu pers yang dikalungkan. “Saya pers mahasiswa, pak. Itu hape saya,” kata Rossihan Anwar ketika berusaha meraih gawai. Tiba-tiba, lehernya dipiting. Kalah cepat dia dengan tangan tentara yang berhasil menyita gawainya lalu melempar keras-keras ke halaman markas kodim.

Puluhan tentara menghadang kawan kami saat ia berusaha masuk halaman markas. Seorang tentara mengambil gawai itu dengan permintaan menuliskan sandi. Rossihan bilang negosiasi yang terjadi adalah tentara menyerahkan dulu kepadanya untuk membuktikan bahwa dia pemilik asli. “Daripada menulis sandi, aku pakai sidik jari. Hapenya langsung kebuka, aku pergi,” ujarnya.

Menurut saksi mata, represi terhadap anggota LPM Shoutul Qur’an telah diamati pelaku saat perekam hendak balik badan. Tentara itu, kata Deli Prihab Mahasin, sempat menonton layar gawai. “Itu nggak tiba-tiba, diambil saat lengah. Kaget,” ucapnya.

Pimpinan Umum LPM Shoutul Qur’an, tuduhan tak berdasar kepada pers mahasiswa oleh tentara Kodim 07/07 Wonosobo adalah bentuk represi. Ia berpendapat pengrusakan gawai saat liputan adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang telah dilindungi Undang-Undang. “Kami mengecam represi yang dilakukan Kodim terhadap pers mahasiswa,” jelas Eriana Dhea Tamara.

Peristiwa ini menyebabkan kerugian materiil dan psikis berupa layar gawai yang retak dan trauma yang dialami oleh sesama kawan pers mahasiswa di Wonosobo. Oleh karena itu, LPM Shoutul Qur’an menyatakan sikap:

  1. Mengutuk tindak represi tentara pada pers mahasiswa.
  2. Menyerukan solidaritas kepada civitas akademika UNSIQ.
  3. Menegaskan posisi pers mahasiswa sebagai entitas pers yang dilindungi UU. 40/1999 serta keberadaannya diakui oleh Dewan Pers.
Kategori
Siaran Pers

Rilis Kronologi dan Pernyataan Sikap: Kekerasan Aparat terhadap Tim Medis, Pers Mahasiswa, dan Massa Aksi

Aksi dimulai pada sekitar pukul 15.45 di depan gedung DPRD Kota Malang dan dibuka dengan mimbar orasi oleh sejumlah massa aksi. Sore itu, terdapat pula perpustakaan jalanan yang digelar di belakang massa aksi. Aksi berjalan dengan kondusif sampai sekitar pukul 17.45 (adzan maghrib). Menjelang maghrib demonstran memilih untuk duduk dan menunggu waktu berbuka. Di rentang waktu itu, paramedis mulai berkeliling dan memberikan air minum kepada massa aksi untuk berbuka. Terdapat pula kiriman makanan dari donatur warga X. Banyak sukarelawan lain yang membagikan konsumsi waktu itu. Massa aksi kemudian berhenti sejenak untuk berbuka puasa bersama sampai dengan kurang-lebih pukul 18.00.

Sementara itu, gedung DPRD dimatikan aliran listriknya saat langit telah menjelang gelap. Setelahnya massa aksi mulai melakukan aksi teatrikal simbolik selama kurang-lebih 15 menit. Di teatrikal itu, dua perempuan bernarasi dan berorasi. Dua laki-laki lain, berakting seperti aparat negara yang melakukan kekerasan kepada rakyat ketika bersuara. Orasi dan puisi-puisi kembali dikumandangkan setelahnya. Massa aksi yang lain mulai mengeluarkan bola plastik dan menggunakan jalan sebagai lapangan mereka. Mereka bermain bola di sana.

Sejenak setelah itu, beberapa paramedis sempat menuju ke tengah-tengah demonstran. Dengan pengeras suara, mereka menginformasikan kepada massa aksi untuk bisa mengenali mereka dengan lambang palang merah. Lambang itu terbuat dari lakban berwarna merah yang menempel di baju mereka. Meskipun telah tersiar di media sosial bahwa posko medis terletak di halte SMAN 1 Malang, paramedis kembali mengingatkan para demonstran untuk menuju pos-pos mereka. Pos yang mereka maksud adalah halte untuk penderita luka berat dan trotoar depan balai kota untuk luka ringan.

Sekitar pukul 18:20, ketika beberapa massa aksi tengah bermain bola di tengah jalan, polisi mulai bersiap-siap mengenakan peralatan mereka. Tak lama setelah itu, beberapa polisi mulai memukul mundur demonstran dari dua arah. Pertama, beberapa polisi mencoba memukul mundur massa aksi dari arah timur balai kota. Kedua dari arah Jl. Majapahit dengan puluhan polisi dengan peralatan lengkap. Beberapa menit berikutnya, aparat gabungan berlari dan mengejar para demonstran.

Pukul 18:30, tim paramedis melakukan mobilisasi karena ada laporan beberapa massa aksi yang terluka. Pada menit-menit ini, aparat mulai menyerang massa aksi dan tim paramedis yang sedang melakukan mobilisasi maupun yang berjaga dan siaga di posko medis. Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis dan pendamping hukum yang bersiaga di halte Jalan Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal) dari aparat gabungan. Tim paramedis dipukul mundur dari posko. Beberapa alat medis dan obat-obatan tim medis tidak terselamatkan.

Satu massa aksi yang mencoba menyelamatkan paramedis dan menjelaskan bahwa mereka paramedis justru dikeroyok aparat gabungan. Aparat gabungan mencoba menculiknya sambil tetap memukulnya. Aparat gabungan kemudian mengerumuninya.

Pukulan tongkat dari aparat itu membuat dua giginya rontok dan beberapa yang patah harus dicabut. Sekitar pukul 18.50, dia dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar. Di sana, ia dinyatakan harus menjalani dua operasi. Operasi yang akan dia jalani adalah agar bisa membuat mulutnya menutup dan untuk meluruskan tulang rahangnya dengan tengkorak. Pasalnya, ada kemungkinan bahwa tulang rahang dan tengkoraknya patah.

Aparat gabungan (polisi dan tentara) melakukan penyisiran dan memukul mundur massa dengan membabi buta dan represif pada pukul 18.35. Daerah yang mereka serang dan sisir, adalah sekitaran Balai Kota Malang, Jalan Suropati, Jalan Sultan Agung hingga Jalan Pajajaran. Di arah lain, aparat melakukan penyisiran melalui Jalan Gajahmada. Perkiraan aparat gabungan yang terlibat kurang lebih berjumlah dua pleton. Sejumlah gawai massa aksi dirampas. Pada jam-jam ini, massa aksi turut ditangkap dan dipukuli juga oleh orang tak dikenal berpakaian hitam.

Pemukulan terhadap beberapa awak pers mahasiswa terjadi di momen ini. Salah satu pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang inisial DN sempat diseret orang tak dikenal di dalam bundaran Tugu sesaat setelah merekam pergerakan aparat dari jarak dekat. Saat diseret, DN sempat melemparkan ponselnya ke semak-semak. Setelah diseret, DN mengalami pemukulan meskipun sudah mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan peliputan. Salah seorang kawan pers mahasiswa yang melihat kekerasan tersebut turut membantu meneriaki bahwa DN adalah anggota pers. Sehingga beberapa saat setelah mendapat pemukulan DN pun dilepaskan dan segera mencari pertolongan medis di depan Aula Skodam Brawijaya.

Jurnalis mahasiswa lain dari LPM Kavling10 UB berinisial KI juga mengalami pemukulan oleh aparat berseragam. Ia mengalami pemukulan di depan Hotel Tugu saat hendak menjauh dari sekitar bundaran Tugu. Saat itu, massa aksi mulai dipukul mundur oleh aparat ke arah barat (Jalan Jend. Basuki Rahmat dan Jalan Suropati). KI sempat bersembunyi di belakang mobil bersama tiga kawannya. Saat itu juga aparat menghampiri mereka. KI segera menunjukkan identitasnya sebagai pers mahasiswa. Meski begitu, KI tetap dipukul sembari disuruh pulang oleh aparat. Ia mendapatkan tiga pukulan. Satu pukulan tangan ke pipinya dan dua pukulan tongkat ke kepala dan punggungnya. Tak hanya itu, aparat juga sempat merampas ponselnya. KI sadar bahwa ponselnya hilang. Kemudian saat ia berbalik badan, aparat melempar ponselnya.

Selain itu, terdapat satu awak jurnalis perempuan UAPM Inovasi UIN Maliki yang mengalami pemukulan polisi ketika hendak meninggalkan lokasi aksi. Ketika polisi meneriakinya untuk segera pergi, ia mendapatkan satu pukulan tongkat di kakinya. Padahal ia sudah berlari dari titik aksi. Di tengah perjalanan, ia mendapatkan pelecehan verbal berupa diskriminasi gender. Setelahnya, ia dipukul dua kali menggunakan tongkat di leher dan betis kanan hingga lebam

Hampir semua pemukulan awak jurnalis mahasiswa terjadi saat mereka hendak mundur dari area bundaran balaikota. Sampai rilis ini ditulis, setidaknya ada 8 pers mahasiswa yang mengalami pemukulan oleh aparat. Semuanya mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan perawatan.


PERNYATAAN SIKAP PPMI KOTA MALANG ATAS KEKERASAN APARAT

  1. Mengecam kekerasan aparat terhadap pers mahasiswa, tim medis, dan massa aksi.
  2. Mengecam tindak pelecehan seksual yang dilakukan aparat terhadap jurnalis perempuan maupun tim medis.
  3. Menuntut Polresta Malang untuk mengevaluasi total kinerja aparat untuk pengamanan demonstran.


Unduh berkas via tautan di bawah:

#GagalkanRUUTNI
#CabutRUUTNI
#KembalikanTNIkeBarak
#PeringatanDarurat
#IndonesiaGelap
#StopKriminalisasiJurnalis

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Solidaritas Bara-Baraya Makassar Menolak Tergusur

Upaya eksekusi terhadap pemukiman warga kampung kota Bara-Baraya oleh mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Kota Makassar berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pengadilan Negeri Makassar seharusnya tunda dan hentikan eksekusi Bara-Baraya hingga ada kepastian hukum yang jelas, transparan, dan adil bagi warga Bara-Baraya. Pengadilan Negeri Makassar segera patuhi Surat Permintaan Penundaan Eksekusi dari Komnas HAM dan Surat Penangguhan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1021 PK/Pdt/2022 yang telah dilayangkan warga Bara-Baraya. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera lakukan investigasi atas dugaan terlibatnya mafia tanah dan tindakan hukum yang tidak sah terkait penerbitan sertifikat pengganti. Warga Bara-Baraya telah menempati tanah tersebut melalui proses jual-beli yang sah. Mereka menemukan fakta bahwa terjadi manipulasi hukum berupa terlibatnya mafia tanah. Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN harus menindaklanjuti laporan warga Bara-Baraya sebagaimana termaktub dalam surat resmi tertanggal 23 Januari 2025.

Temuan bukti atas penyelewengan tindakan hukum itu merujuk pada laporan warga Bara-Baraya Makassar atas dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas Akta Otentik di Polda Sulawesi Selatan pada 6 Oktober 2025 dalam siaran pers LBH Makassar. “Laporan pidana ini didasarkan atas ditemukan putusan Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang menunjukkan pihak Nurdin Dg. Nombong dkk. menggugat HW (Warga Bara-Baraya) terkait kasus Wanprestasi,” tulisnya.

Maka tak semestinya terjadi eksekusi penggusuran di tanah Bara-Baraya karena upaya hukum yang ditempuh pihak bersengketa masih berjalan. “Pesan ini harus menjadi perhatian penuh bagi Pengadilan Negeri Makassar termasuk pihak keamanan yang hingga kini terus ingin melakukan upaya eksekusi atas perkara asal,” tulis siaran pers tersebut.

Ruang Hidup yang Layak adalah Hak

Setiap orang berhak untuk hidup di tempat yang aman, dalam kondisi yang layak, dan tidak boleh kehilangan tempat tinggalnya secara sewenang-wenang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2025. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Mengusir warga tanpa solusi pemukiman yang jelas bertentangan dengan hak dasar setiap individu untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak. Relokasi yang tidak direncanakan dengan baik hanya akan menambah beban sosial dan ekonomi bagi warga terdampak. Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Risiko Pelanggaran HAM

Di dalam obyek sengketa itu terdapat sekitar 196 warga yang terdiri dari 93 orang laki-laki dan 103 perempuan terancam kehilangan tempat tinggal dan menjadi tunawisma apabila eksekusi tersebut tetap dipaksakan. Dari segi usia, terdapat 12 orang balita, 27 orang anak, 27 orang remaja, 116 orang dewasa dan 14 orang lansia. Pengadilan Negeri Makassar harus memperhatikan kondisi tersebut dengan menunda eksekusi penggusuran Bara-Baraya. Alasannya, angka potensi korban tersebut didominasi oleh kelompok rentan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Bara-Baraya mencerminkan permasalahan struktural dalam tata kelola ruang dan hak atas kepemilikan tanah di Indonesia. Minimnya perlindungan hukum bagi warga serta kebijakan pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan modal menjadikan penggusuran sebagai ancaman nyata bagi banyak komunitas urban. Warga di berbagai daerah, seperti Taman Sari di Bandung, Kulon Progo di Yogyakarta, Kampung Bukit Duri dan Kampung Bayam di Jakarta, serta daerah-daerah lain telah menjadi korban penggusuran dengan dalih pembangunan infrastruktur dan investasi. Banyak dari penggusuran tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga melibatkan mafia tanah yang bekerja sama dengan korporasi besar untuk merebut ruang hidup warga.

Perkara pelik warga Bara-Baraya bermula sejak terbitnya sertifikat pengganti SHM No.4/Kel. Bara-Baraya Tanggal 30 Juni 2016 dan Surat Ukur Tanggal 18-04-2016 No.00955/2016 yang menjadi dasar eksekusi terhadap warga. Artinya, jika dirunut dari perkara sengketa dengan HW menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong mengetahui bawah SHM No. 4 tidak hilang melainkan sedang dalam penguasaan pemilik sah sertifikat tersebut.

Inisial HW yang dimaksud adalah Hengky Wirawan. Ia diduga mendapatkan langsung Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4/Kel. Bara-Baraya tanggal 26 Juli 1965 melalui proses jual beli kepada Nurdin Dg. Nombong pada 1991. Nurdin Dg. Nombong telah melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik No. 4 yang berlokasi di Kamp Bara-Baraya Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas 32.040 meter persegi atas nama Moedhinoeng Daeng Matika dan telah dimuat juga pada harian tribun timur tertanggal 25 Juni 2013. Sertifikat itu diduga hilang pada bulan Juni 2007 dalam wilayah kota Makassar. Laporan kehilangan ini dijadikan gugatan kepada warga Bara-Baraya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4, dengan tanggal 26 Juni 1965 kepada Nurdin untuk dikembalikan ke Kantor BPN Kota Makassar dan ditarik dari peredaran.

Berdasarkan fatwa waris pengadilan agama tahun 1967 tanah seluas 3,2 hektar merupakan milik Moedhinoeng Dg. Matika Berdasarkan SHM No.4 yang kemudian tanah tersebut diwariskan kepada tiga ahli waris: satu laki-laki dan dua perempuan. Laki-laki mendapatkan 1,6 hektar dalam hal ini Nurdin Dg. Nombong dan dua ahli waris lain mendapat masing-masing 0,8 hektar yakni Dania Dg. Ngai dan saudara perempuanya.

Selanjutnya, berdasarkan akta jual beli tanah warga Bara-Baraya, tanah seluas 0,3 hektar yang telah diwariskan kepada Dania Dg. Ngai dijual kepada warga Bara-Baraya. Di sisi lain Nurdin Dg. Nombong menyewakan tanah yang ia dapat kepada Kodam Wirabuana VII (sekarang Kodam XIV Hasanudin) seluas 2,9 Hektar di luar dari luas yang sebelumnya ia dapat yakni hanya 1,6 hektar.

Ancaman penggusuran terhadap pemukiman warga Bara-Baraya bermula 13 Desember 2016. Subuh hari, sekitar 3.000 personel TNI-AD dari Kodam VII Wirabuana dikerahkan. Mereka menggusur lahan 102 rumah. Setiap rumah dihuni 3 sampai 4 kartu keluarga. Di asrama purnawirawan TNI Bara-Baraya itu terdapat setidaknya 600 jiwa.

Danramil 1408-08 Makassar mengeluarkan Surat Edaran perintah pengosongan lahan 28 rumah dengan 67 kartu keluarga atau 271 jiwa di luar asrama pada 1 Februari 2017. Ia kembali mengirim surat serupa pada 13 Februari 2017. Di surat rencana penertiban tanah itu, Kodam VII Wirabuana klaim bahwa bagian dari tanah okupasi. Surat Peringatan (SP) Pertama No. B/356/II/2017 perihal pengosongan lahan 28 rumah terbit 17 Februari 2017. Lima belas personel TNI-AD turun untuk membagikan SP I tersebut.

Luas tanah yang dikuasai kodam setelah menggusur asrama TNI hanya 2,2 hektar. Artinya tanah yang akan dikembalikan masih kurang sekitar 0,7 hektar. Sementara tanah warga yang berada di luar asrama TNI seluas 0,3 hektar—warga Bara-Baraya membelinya dari ahli waris Dania Dg. Ngai—juga ikut diklaim sebagai tanah okupasi TNI. Dampak pengklaiman tersebut menyebabkan lahirnya ancaman penggusuran terhadap rumah-rumah warga.

Sebelumnya, BPN Kota Makassar menolak pengurusan sertifikat tanah warga dan menganggap Akta Jual Beli (AJB) milik warga cacat hukum. Menyikapi pernyataan tersebut, warga Bara-Baraya  melakukan aksi ke kantor BPN Wilayah Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2017. Esoknya, DPRD Sulawesi Selatan  melayangkan surat No. 490/61/DPRD ke Pangdam VII Wirabuana berisi muatan untuk menghentikan sementara penerbitan SP II dan mengharapkan Kodam berhenti mengintervensi warga. Ternyata surat itu tak diindahkan. Pada 6 Maret 2017 terbit SP II No. B/532/III/2017 perihal serupa SP I.

Warga Bara-Baraya menuntut agar DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak yakni Kodam dan BPN Makassar. Mereka melakukan aksi di Kantor DPRD SULSEL, Gubernur dan BPN pada 12 Maret 2017. Lusa hari, 15 Maret 2017, RDP dilangsungkan. Rekomendasinya meminta Kodam menahan diri atas segala bentuk intimidasi dan eksekusi sebelum terdapat putusan pengadilan tetap. Meski begitu, Kodam bersikukuh menertibkan rumah warga dan  menawarkan uang kerohiman senilai 100 juta namun warga tetap menolak.

Aksi warga Bara-Baraya di BPN Makassar pada 16 Maret 2017 membuahkan hasil berupa pernyataan  sikap BPN mendukung perjuangan warga yang memiliki AJB serta merekomendasikan agar didaftarkan sebagai Sertifikat Hak Milik. Kenyataannya justru berbalik. Pada Jumat malam, 16 Maret 2017, warga menerima SP III tertanggal 15 Maret 2017 melalui petugas kantor pos. Warga memblokade Jalan Abu Bakar Ali Lambogo untuk mengantisipasi terjadinya penggusuran lahan warga.

Komnas HAM RI sempat merekomendasikan Kodam VII Wirabuana menunggu proses hukum yang tengah berjalan sehingga menghasilkan putusan tetap. Rekomendasi itu diteruskan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretaris Negara yang menyatakan hal serupa bahwa Kodam VII Wirabuana menghentikan rencana penggusuran terhadap warga Bara-Baraya dengan menarik Surat Peringatan terkait rencana penertiban 28 rumah warga. Berhasilnya upaya konsolidasi ini tak berarti menghentikan konflik penyelesaian hukum non-litigasi.

Nurdin Dg. Nombong meneruskan sengketa itu dengan menggugat 28 warga Bara-Baraya ke Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Agustus 2017. Gugatan Nurdin Dg. Nombong tidak diterima Hakim PN Makassar dengan alasan ada pihak yang menguasai objek namun tidak digugat; penggugat tidak mengetahui batas-batas wilayah; penggugat tak menggugat pihak penjual dalam hal ini ahli waris.

Mundurnya Kodam dalam rencana penggusuran justru masuk ke dalam daftar tergugat. Ditolaknya gugatan Nurdin Dg. Nombong berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan posisi banding pada 7 Desember 2018 namun tetap ditolak. Ia melakukan gugatan kedua. Menambah 11 daftar tergugat menjadi 39 warga pada 10 Juli 2019 dan Hakim tetap menolaknya dengan alasan serupa gugatan pertama. Namun pada 9 September 2020, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan semua isi gugatan banding Nurdin Dg. Nombong dengan alasan penggugat memiliki hak menentukan siapa yang hendak digugat sehingga membantah alasan hakim atas putusan pertama. Kedua, hadirnya SHM pengganti tahun 2016 yang tidak mencantumkan pembagian ke ahli waris siapapun sehingga menjadikan tanah yang dibeli warga dianggap tidak sah.

Nurdin Dg. Nombong menerbitkan sertifikat pengganti pada tahun 2016 memutihkan sertifikat asli yang dibuat pada tahun 1962 dengan alasan dokumen itu telah hilang. Namun yang menjadi pembeda dengan sertifikat sebelumnya, sertifikat pengganti tersebut memutihkan pembagian waris sebelumnya. Sehingga membuat tanah yang seluas 3,2 hektar milik Dg. Matika pada sertifikat pengganti kembali utuh dan belum terbagi secara waris. Hal ini menuai kejanggalan berupa kontradiksi dengan akta jual-beli yang dimiliki warga apabila mengacu pada fatwa waris yang dikeluarkan pengadilan agama pada tahun 1967. 

Naskah: PPMI DK Kedu
Editor: Delta Nishfu

Kategori
Siaran Pers

Seruan Solidaritas untuk Midun dan 135 Korban Kanjuruhan: Ladub Berkendara Mencari Kesaktian Pancasila

Jelang dua tahun Tragedi Kanjuruhan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menempuh keadilan. Sampai hari ini, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan maupun solidaritas lainnya terus berupaya merawat ingatan publik agar kekerasan serupa tak lagi terulang.

Setahun lalu, Miftahul Ramli telah berhasil menggalang solidaritas dari berbagai kota yang ia lewati. Lebih dari 1000 km jalan yang ia tempuh untuk berjuang menagih keadilan para korban Tragedi Kanjuruhan. Lelaki yang akrab dipanggil Pak Midun itu juga berhasil mengkampanyekan sepak bola tanpa kekerasan di kalangan para suporter sepak bola.

20 September 2024, Pak Midun kembali mengayuh sepeda kerandanya. Berangkat dari rumahnya di Kota Batu, Pak Midun sekali lagi menyusuri jalanan Malang-Jakarta untuk membuktikan kesaktiann Pancasila di saat ratusan orang terbunuh oleh kebrutalan aparat tanpa keadilan.

Sebelum finish di Jakarta pada 1 Oktober nanti, Pak Midun singgah di beberapa kota seperti Madiun, Solo, Jogja, dan Bandung. Sebagai bentuk dukungan bagi Pak Midun dann kawan-kawan solidaritas keadilan Tragedi Kanjuruhan, Kami menyerukan agar seluruh kawan Pers Mahasiswa bergerak mengawal segala bentuk perjuangan Pak Midun di kota-kota persinggahan beliau.

JUSTICE FOR KANJURUHAN

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap

Atas rentetan panjang upaya pengebirian demokrasi oleh rezim Jokowi. Kami, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyatakan sikap:

  • Menyerukan kepada seluruh pejabat negara untuk melaksanakan semua tuntutan rakyat yang telah disuarakan melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah dan mendesak segala elemen pemerintahan untuk menjalankan demokrasi yang berpihak pada rakyat;
  • Memprotes keras upaya sabotase demokrasi oleh DPR RI untuk merubah hasil putusan Mahkamah Konstituse (MK);
  • Kami mengecam tindakan aparat negara yang sewenang-wenang melakukan pemukulan, penahanan, intimidasi dan pemerasan demonstran yang ditahan. Kami dengan tegas menolak tindakan biadab lainnya yang menodai berjalannya demokrasi;
  • Menuntut Polri untuk melakukan pembebasan tanpa syarat pesera aksi yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap seluruh massa aksi;
  • Menuntut aparat untuk tidak mengecam, membatasi, menangkap dan melakukan kekerasan fisik kepada seluruh awak pers tidak terkecuali pers mahasiswa;
  • Menyerukan kepada pers mahasiswa untuk berkomitmen menyuarakan setiap perlawanan terhadap keculasan pemerintah, serta penegakan demokrasi yang berpihak pada rakyat.

Dalam menghadapi situasi ini, PPMI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang telah dicoreng. Negara seharusnya memihak pada kepentingan suara masyarakat, bukan pada tirani Jokowi.

Demikian surat pernyataan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita mengupayakan untuk menjaga gawang demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.

Mengetahui,

Sekjend PPMI Nasional

Kategori
Siaran Pers

HRW: Student Media at Risk

College Journalists Face Intimidation, Censorship, Newsroom Closures

Student journalists pose under a street sign in Pekanbaru, Riau, named for their magazine, Bahana, which played an important role in 1998 when local groups sought a bigger say in their province after President Suharto’s authoritarian rule ended in May 1998. © 2022 Andreas Harsono/Human Rights Watch


(Jakarta) – The Indonesian government should support the national Press Council’s efforts to protect university media outlets and mediate their disputes with school authorities, Human Rights Watch said today. On May 22, 2023, more than 150 college journalists will begin a week-long conference in Solo, Central Java, to discuss intimidation, attacks, and forced closures of university media, and the need for government action.

“Student journalists in Indonesia face abuses ranging from intimidation and censorship to defamation charges and newsroom shutdowns, and they have been left defenseless in this onslaught against press freedom,” said Phil Robertson, deputy Asia director at Human Rights Watch. “The government and Press Council need to expose this media crisis and act to protect and support these student journalists.”

Between 2020 and 2021, the Indonesian Student Press Association (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) recorded 48 cases of university administrators intimidating or shutting down student media outlets among the 185 cases of alleged press-related abuses on campuses in the country. The abuses included threats, intimidation, physical assault, closure of media outlets, and expulsion of students because of their journalism work.

Most Indonesian universities have at least one student media outlet, such as a newspaper, magazine, or online news site, and many of the older universities have several. While some of the older student press organizations produce printed publications, including some that have been published continually since the 1960s, both older and newer outlets publish their content on internet websites and use social media.

The 1999 Press Law, which set up the Press Council to mediate defamation disputes, defines a press organization as media that has an independent legal status like a limited corporation, a foundation, or a cooperative. However, student media operates under the official purview of their educational institution, and by extension, the Ministry of Education for non-Islamic schools and the Ministry of Religious Affairs for Islamic schools. For this reason, the Press Council systems don’t protect student media outlets.

While student media organizations operate within the structure of their universities, many student media outlets operate like traditional independent newsrooms. This has often brought these organizations into conflict with the university administration when student reporters uncover and report on malfeasance, corruption, sexual misconduct, and other sensitive issues at their university.

Under a 2017 memorandum of understanding between the Press Council and the National Police, any report of alleged defamation involving the media should be referred to the Press Council. The National Police agreed that they would only process a defamation case against the media if the complainant had already reported the case to the Press Council. Such Press Council mediation has played an important role in resolving such complaints and protecting freedom of the press.

However, criminal defamation cases involving student journalists and publications are directly handled by the local police station, where officers are more easily swayed by influential local elites pressing cases against student publications.

The national Press Council in Jakarta should engage with national police, the Education Ministry, and the Religious Affairs Ministry, and seek an agreement that would direct all college media disputes to be mediated by the Press Council, Human Rights Watch said.

In March 2019, the North Sumatra University in Medan shut down the Suara USU newsroom after a lesbian love story went viral, ordering the 18 student journalists linked to the news website to vacate the newsroom within 48 hours. The students filed a lawsuit against the university in July 2019 but lost at the Medan administrative court in November 2019. In January 2020, they set up Wacana news website, operating outside the campus structure, and thus without financial support.

In March 2022, the Ambon Islamic State Institute closed the Lintas student magazine, ordering campus security to seal the newsroom and seize all equipment, after accusing its reporters and editors of “defaming” the campus. The story that angered the administration documented a highly disturbing atmosphere of impunity for sexual assault of students on campus, and the university leadership’s failure to address it. Five men who said they were relatives of an implicated lecturer assaulted two student journalists. Abidin Rahawarin, the university’s rector, reported nine other student journalists to the police for criminal defamation.

Lintas had spent five years investigating accounts of sexual assault on campus and had interviewed 32 survivors (27 female and 5 male students). After mediation, the university rector agreed to not press the criminal defamation complaint but replaced all the Lintas staff with other students.

Research by the Indonesian Student Press Association found that the most common actions against student media outlets are intimidation and threats by university leaders, administrators, and other powerful people on their campuses. The most frequent demand was for post-publication censorship, usually to remove certain news stories from the student news websites. Even university lecturers have been involved, as in August 2021, when Anhar Anshori, the head of university book publications, demanded that the Poros student news site at the Ahmad Dahlan University in Yogyakarta remove a story about another lecturer selling a book he wrote on campus.

Student journalism has a long history in Indonesia. Several of Indonesia’s founders, including Mohammad Hatta and Sutan Sjahrir, respectively Indonesia’s first vice president and prime minister in the 1940s, were student journalists in the Netherlands in the 1920s. The student press association has at least 400 members from various college media organizations on the major Indonesian islands of Bali, Java, Sumatra, Kalimantan, and Sulawesi. Some other islands also have their own associations, as do several cities.

“The Indonesian government should provide a meaningful response to student media leaders for the serious issues they have identified,” Robertson said. “Key government agencies and the Press Council should set up a task force to devise and put in place an agreement to protect student journalists and their publications.”

Source: https://www.hrw.org/news/2023/05/22/indonesia-student-media-risk
Kategori
Siaran Pers

HRW: : Lembaga Pers Mahasiswa dalam Risiko

Wartawan Kampus Hadapi Intimidasi, Sensor, Bredel

Beberapa wartawan mahasiswa berdiri di ujung sebuah jalan di Pekanbaru, Riau, yang dinamai dari majalah mereka, Bahana. Lembaga pers mahasiswa ini dianggap memainkan peran penting pada 1998 ketika berbagai kelompok lokal minta kewenangan lebih besar di Riau setelah pemerintahan Presiden Suharto berakhir pada Mei 1998. © 2022 Andreas Harsono/Human Rights Watch


(Jakarta) – Pemerintah Indonesia seyogyanya mendukung usaha Dewan Pers buat melindungi media mahasiswa dan melakukan mediasi bila ada sengketa dengan pihak lain dalam kampus, menurut Human Rights Watch hari ini. Para 22 Mei 2023, lebih dari 150 wartawan mahasiswa akan bertemu di Solo, Jawa Tengah, selama seminggu, buat membicarakan intimidasi, serangan, dan pembredelan pers mahasiswa, serta perlunya pemerintah berikan payung hukum.

“Pers mahasiswa di Indonesia berhadapan dengan berbagai pelanggaran, dari intimidasi, penyensoran, pidana pencemaran, bahkan pembredelan. Mereka dibiarkan tanpa payung hukum guna membela diri dari serangan bertubi-tubi terhadap kebebasan pers ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia dari Human Rights Watch. “Pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis ini dan mengambil tindakan guna dukung lembaga pers mahasiswa.”

Antara 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia merekam 48 kasus dimana manajemen universitas lakukan intimidasi dan membubarkan redaksi dari 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di berbagai kampus. Pelanggarannya termasuk ancaman, intimidasi, serangan fisik, penutupan media, serta mahasiswa dibuat keluar dari kampus karena pekerjaan jurnalistik.

Kebanyakan universitas memiliki minimal satu lembaga pers mahasiswa, misalnya, suratkabar, majalah, atau website, dan universitas yang lebih tua bahkan punya lebih dari satu media. Kebanyakan lembaga pers mahasiswa, terutama yang sudah berumur beberapa dekade, punya media cetak, namun sekarang kebanyakan punya media online, atau hanya online plus media sosial.

Undang-Undang Pers 1999, yang membentuk Dewan Pers untuk menengahi sengketa pencemaran, mendefinisikan organisasi pers sebagai media yang memiliki badan hukum tersendiri –seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi– serta secara khusus menyiarkan atau menyalurkan informasi. Media mahasiswa beroperasi di bawah universitas mereka, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus-kampus umum, serta Kementerian Agama untuk kampus-kampus Islam. Jadinya, Dewan Pers tidak menaungi media mahasiswa.

Kenyataannya, walau berada di bawah naungan universitas, banyak media mahasiswa beroperasi dengan ruang redaksi, yang secara editorial, mandiri dari manajemen kampus, plus melancarkan kritik sosial. Hal ini sering membuat lembaga pers mahasiswa jadi sorotan ketika reporter melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah peka lainnya di universitas mereka.

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017, setiap laporan dugaan pencemaran nama, yang melibatkan media, harus dirujuk ke Dewan Pers. Polisi sepakat hanya akan memproses dugaan pencemaran nama jika pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers dan tak puas dengan keputusan Dewan Pers. Mediasi Dewan Pers tersebut berperan penting dalam menyelesaikan berbagai pengaduan terhadap wartawan dan melindungi kebebasan pers.

Namun, kasus pencemaran nama, yang melibatkan wartawan mahasiswa dan media mereka, secara hukum, ditangani langsung oleh kantor polisi setempat, di mana petugas lebih mudah terpengaruh oleh elite lokal yang sanggup menekan pers mahasiswa.

Dewan Pers di Jakarta seyogyanya bicara dengan Kepolisian Negara serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama, buat mencari kesepakatan yang mengarahkan semua perselisihan dengan media mahasiswa lewat mediasi Dewan Pers, kata Human Rights Watch.

Pada Maret 2019, Universitas Sumatera Utara di Medan membredel redaksi Suara USU setelah kisah cinta lesbian jadi viral, dengan memerintahkan 18 jurnalis mahasiswa, yang terkait dengan pers mahasiswa mengosongkan ruang redaksi dalam waktu 48 jam. Dua redaktur Suara USU mengajukan gugatan terhadap manajemen universitas pada Juli 2019 namun kalah di pengadilan tata usaha negara Medan pada November 2019. Pada Januari 2020, mereka mendirikan situs berita Wacana, yang beroperasi di luar struktur kampus, sehingga tanpa dukungan finansial.

Pada Maret 2022, Institut Agama Islam Negeri Ambon membredel majalah mahasiswa Lintas, memerintahkan keamanan kampus untuk segel ruang redaksi dan sita semua peralatan, setelah menuduh wartawan dan redakturnya “mencemarkan nama kampus.” Persoalannya, Lintas mendokumentasikan suasana impunitas terhadap orang-orang yang dituduh lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dan kegagalan para pemimpin universitas untuk mengatasinya. Lima lelaki, yang mengatakan bahwa mereka adalah kerabat seorang dosen yang dilaporkan terlibat, memukul dua jurnalis mahasiswa. Abidin Rahawarin, rektor universitas tersebut, melaporkan sembilan jurnalis mahasiswa ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama.

Lintas menghabiskan waktu lima tahun untuk investigasi berbagai kasus kekerasan seksual di kampus dan wawancara 32 penyintas (27 mahasiswi dan 5 mahasiswa). Buntutnya, rektor universitas tak meneruskan tuntutan pidana pencemaran nama, namun tetap mengganti seluruh redaksi Lintas dengan orang lain.

Menurut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, tindakan paling umum terhadap media mahasiswa adalah intimidasi dan ancaman oleh manajemen universitas, dan orang-orang berkuasa lainnya di kampus mereka. Masalah yang paling sering adalah untuk sensor pasca-publikasi, biasanya untuk menghapus berita tertentu dari situs berita mahasiswa. Tak sedikit dosen terlibat, seperti pada Agustus 2021, ketika Anhar Anshori, kepala penerbitan buku kampus, minta situs berita mahasiswa Poros di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menghapus berita tentang seorang dosen yang menjual buku di kampus dengan kaitan pada nilai.

Jurnalisme mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia. Beberapa pendiri Indonesia, termasuk Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, masing-masing wakil presiden dan perdana menteri pertama, pada 1940-an, adalah wartawan mahasiswa di Belanda pada 1920-an. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia beranggotakan sedikitnya 400 lembaga dari berbagai perguruan tinggi di pulau-pulau penting di Indonesia seperti Bali, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Beberapa pulau dan kota juga memiliki organisasinya sendiri.

“Pemerintah Indonesia seharusnya menanggapi berbagai persoalan dan kesulitan yang dihadapi para redaktur pers mahasiswa,” kata Robertson. “Kedua kementerian, kepolisian dan Dewan Pers sebaiknya membentuk gugus tugas untuk menyusun dan membuat kesepakatan guna melindungi jurnalis mahasiswa dan penerbitan mereka.”

Sumber: https://www.hrw.org/id/news/2023/05/20/indonesia-student-media-risk