Kategori
Diskusi

PPMI Nasional Kecam Penangkapan Jurnalis di Morowali

Ilustrasi Penangkapan, pemborgolan jurnalis. (Sumber foto. Tempo.co)

KRONOLOGI PENANGKAPAN JURNALIS DI MOROWALI

Sabtu, 3 Januari 2026 19.00 WITA Aparat Kepolisian Resor Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang aktivis lingkungan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang sejak lama terlibat konflik dengan perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Pada pukul 20.00–22.00 WITA Situasi di Desa Torete memanas. Warga berkumpul dan melakukan protes atas penangkapan aktivis lingkungan tersebut. Ketegangan meningkat di sekitar area operasional perusahaan tambang.

23.00 WITA Aksi massa berujung pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali. Aparat kepolisian menyatakan pembakaran dilakukan oleh massa sebagai buntut dari penangkapan sebelumnya.

Minggu, 4 Januari 2026 00.30–01.30 WITA Aparat kepolisian melakukan penyisiran dan pengamanan di Desa Torete. Situasi desa masih tegang, warga mengalami trauma dan ketakutan pasca pembakaran kantor perusahaan.

02.00 WITA Aparat kepolisian melakukan penangkapan paksa terhadap seorang jurnalis bernama Royman M. Hamid, yang dikenal aktif meliput konflik agraria dan isu lingkungan di Morowali.

02.00–02.30 WITA Proses penangkapan berlangsung dengan pengerahan aparat bersenjata. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar luas, terdengar suara tembakan beruntun yang diduga dilepaskan ke udara. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga.

03.00 WITA Royman M. Hamid dibawa meninggalkan lokasi penangkapan. Warga dan sejumlah pihak mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan pada dini hari serta penggunaan kekuatan bersenjata.

Senin–Selasa, 5–6 Januari 2026 Siang–Sore Hari video penangkapan jurnalis tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari jurnalis, organisasi pers, dan kelompok masyarakat sipil di berbagai daerah.

Pihak Mabes Polri dan Polres Morowali menyampaikan pernyataan bahwa penangkapan jurnalis tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran kantor perusahaan tambang. Kepolisian mengklaim telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI) ATAS PENANGKAPAN JURNALIS DI MOROWALI

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menaruh perhatian serius atas peristiwa penangkapan seorang jurnalis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menjadi sorotan luas publik dan memantik kekhawatiran terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Penangkapan tersebut terjadi di tengah iklim demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks ini, jurnalis memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, serta penyalur kepentingan publik.

PPMI mencatat bahwa aparat kepolisian menyatakan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan, melainkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tertentu. Namun demikian, PPMI menilai bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap jurnalis harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, mengingat profesi jurnalis memiliki fungsi khusus yang dilindungi oleh hukum.

PPMI menegaskan, status seseorang sebagai jurnalis tidak boleh menjadi alasan pembenaran tindakan represif, intimidatif, atau prosedur hukum yang tidak proporsional. Sebaliknya, proses hukum yang dijalankan tanpa kejelasan dan keterbukaan justru berpotensi menimbulkan chilling effect yang mengancam kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik, khususnya di daerah yang sarat konflik sumber daya alam seperti Morowali.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PPMI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan profesional, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
  2. Menuntut kepolisian membuka informasi secara utuh kepada publik, guna mencegah simpang siur informasi dan spekulasi yang merugikan kebebasan pers.
  3. Mendorong Dewan Pers untuk terlibat aktif dalam memantau dan memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik atau aktivitas pers.
  4. Menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis mahasiswa, dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan pembatasan kerja jurnalistik.
  5. Mengajak seluruh insan pers dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers dan demokrasi.

PPMI percaya bahwa kebebasan pers adalah prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi melemahkan kebebasan pers harus dihentikan dan dikoreksi.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab PPMI dalam menjaga kemerdekaan pers dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Narahubung: Arya Khadarfi BP Advokasi PPMI Nasional (+62 895-0353-2163)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.