Kategori
Diskusi

Lara Nasionalisme

Rabu pagi kemarin, pemangku kepentingan merayakan 71 tahun Republik Indonesia merdeka. Merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, merdeka dari ketidakbebasan, merdeka dari pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh bangsa penjajah, dan merdeka dari banyak hal.

Kemerdekaan yang diproklamasikan Soekarno 17 Agustus 71 tahun silam itu menjadikan bangsa Indonesia berdaulat. Diakui bangsa internasional secara de facto dan de jure. Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia pun dijadikan dasar negara ini. Semua hukum yang dibuat kemudian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Rabu pagi kemarin, setiap lembaga negara Republik Indonesia yang tersebar di 34 provinsi kembali membaca Undang-Undang Dasar 1945 pada upacara kemerdekaan. Pembacaan undang-undang itu dipastikan didengar seluruh peserta upacara karena dibacakan dengan pengeras suara. Diiringi lagu Indonesia Raya, bendera merah-putih pun dinaikkan hingga puncak tiang. Semua orang menjunjung, memberi hormat.

Cukup sampai di situ, semua orang menaruh hormat pada bendera, pada bangsa, yang dirangkum dalam kata nasionalisme. Kata Tentara Nasional Indonesia, “NKRI Harga Mati!”. Para pejabat mungkin tak punya semboyan baku untuk lukiskan rasa nasionalisme, tapi mereka sering berkata kepada khalayak, “saya berbuat untuk bangsa dan negara.” Semua pemangku kepentingan bilang cinta bangsa. Semua demi negara. Kalaupun rakyat tersakiti biarlah, karena semua demi bangsa. Tapi, apalah kehebatan sebuah bangsa tanpa kekuatan rakyat? Nanti akan saya sebutkan betapa hak rakyat dikangkangi nasionalisme salah tempat.

Pernahkan Engkau menghafal Undang-Undang Dasar 1945? Saran saya jangan. Renungkanlah arti Undang-Undang Dasar 1945. Karena setelahnya, Engkau akan tahu munafiknya pejabat pengkata nasionalisme yang bertindak di luar batasnya. Sekarang, bukalah Undang-Undang Dasar 1945 dan baca kembali.

Undang-Undang Dasar 1945 berbicara mengenai kemerdekaan yang bebas dari penjajahan, penindasan, perbudakan, dan kejahatan apapun yang bisa mengusik kemakmuran rakyat. Sejatinya petuah undang-undang ini tidak pantas dilanggar, baik bangsa asing maupun sesama rakyat Indonesia. Baca saja sila kedua dan kelima, coba cari apa maksudnya. Tapi sekarang, pejabat negara pun berani mengusik kemerdekaan rakyat.

Kita sebutkan saja, bangsa Indonesia sudah merdeka sebagaimana sebenarnya arti merdeka. Lihatlah bagaimana kebebasan negara ini berdiplomasi dengan negara lain, sudah merdeka bukan? Tapi janganlah Engkau palingkan pandangan dari isi bangsa ini. Coba libat wajah anak bangsa ini. Lihat lekat-lekat. Pandangi satu per satu, terutama yang sering bertindak seraya teriakkan kata nasionalisme. Mungkin Engkau terkejut memandangi wajah anak bangsa ini.

Baru saja kemarin, dua hari menjelang peringatan kemerdekaan sila kedua dilanggar pejabat negara. Sejumlah warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, yang melakukan aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan mendapat tindak kekerasan dari anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang berada di lokasi. Secara sistem demokrasi, TNI AU tidak beradab karena mengeroyok warga yang bersuara melakukan pembelaan atas sengketa tanah. Bukankah mereka itu pelindung masyarakat, petugas keamanan yang seharusnya meminimalisir tindak kriminal. Ini malah melakukan kriminal.

Alasan apapun, termasuk rasa nasionalisme tidak dibenarkan jika realisasinya dalam bentuk kejahatan. Pada kasus ini bisa dilihat rakyat belum merdeka. Rakyat belum bebas menyatakan pembelaan. Pada hari yang sama, dua rakyat lainnya yang berprofesi sebagai wartawan terpaksa masuk ke rumah sakit karena di keroyok TNI AU berseragam lengkap. Padahal, niat mereka sungguh mulia, ingin menyiarkan pembelaan warga Kelurahan Sari Rejo atas ketidakadilan terkait lahan.

Sehari menjelang kemerdekaan Indonesia, wartawan Indonesia berkabung mengingat Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab disapa Udin. Dia wartawan Bernas yang dibunuh karena berita pada 16 Agustus 1996. Dugaan besar pelakunya berasal dari aparat keamanan negara. Jika melihat kronologis usai pembunuhan Udin, Kanit Reserse Umum Polres Bantul, Edy Wuryanto yang saat itu berpangkat sersan kepala menghilangkan barang bukti berupa sampel darah dan buku catatan Udin dengan dalih penyelidikan. Ia kemudian terbukti bersalah karena membuang sampel darah itu.

Udin dibunuh karena berita yang ia tulis bersifat kritis, hal yang juga dibenci pengkata nasionalisme. Pada awal mei 2016 lalu, wartawan suarapapua.com, Ardiles Bayage dipukul anggota Brimob Polda Papua saat meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat. Bahkan, saat konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia berlangsung, wartawan yang meliput terlebih dahulu diberikan pelatihan militer dan ditanamkan paradigma jurnalisme patriotis agar pemberitaan pro Tentara Indonesia. Berita pun menjadi lebih soft dan penuh eufemisme.

Segitu takutnya pejabat negara merdekakan keadilan rakyat dengan tidak mengekang hak-hak rakyat. Tidakkah mereka, para pemangku kepentingan, aparat keamanan, dan pejabat negara lainnya, belajar dari pengalaman masa reformasi dahulu? Apa yang terjadi ketika aparat keamanan membungkam rakyat dan mahasiswa yang kritis, membunuh pejuang keadilan seperti Munir, menekan kebebasan wartawan. Kebencian demi kebencian lahir dari berbagai elemen rakyat yang merasa tertindas, untuk kemudian bersatu melawan aparat bangsa(t) pengkata nasionalisme.

Mereka pikir, bisa menakutkan rakyat yang tak punya kekuasaan dengan melakukan kekerasan. Mereka pikir, orang kritis tak punya rasa nasionalisme sehingga kerap di kriminalkan. Tidaklah salah jika Engkau meneriakkan kata naisonalisme untuk menyatakan kecintaan terhadap bangsa. Tapi ingatlah, setiap diri kita punya moral untuk tidak melakukan tindak kejahatan kepada makhluk apapun, tanpa pandang status dan penghasilan. Memanglah tidak bisa dipungkiri jika bangsa ini sudah merdeka. Tapi tidak dengan moral pejabat bangsa.

Kategori
Diskusi

Merdeka: Jangan Lupa Pada Mereka Yang Melampaui Zaman

Sebentar lagi warga Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan. Pada masa ini pula, masyarakat mulai terlihat sibuk memasang berbagai atribut kemerdekaan, melabur tepian jalan, mengadakan lomba, malam tirakatan, dan malam hiburan. Lebih dari itu, tepat pada 17 Agustus yang akan datang, berbagai elemen masyarakat akan berkumpul di alun-alun kota untuk mengikuti upacara, dan menyanyikan Indonesia Raya. Atau setidaknya, seperti itu lah momen klasik yang sering ku jumpai di hari kemerdekaan. Namun demikian, ada satu hal yang membuatku berfikir sedikit di luar kotak, agar hari jadi Indonesia ke 71 ini lebih bermakna dan tidak larut begitu saja dalam euforia peringatan hari kemerdekaan.

Aku tidak menuntut presidenku adalah dewa, atau gubernur dan pejabat publik lainnya bekerja secara sempurna. Namun, sungguh ironi bila di zaman ini mereka masih berebut kursi, demi udel mereka sendiri atau hanya untuk berburu tiket studi banding –eh berlibur ke luar negeri. Apalagi jika dalih yang mereka gunakan adalah “demi kepentingan rakyat.” Bagiku, itu cuma tedeng aling-aling. Seharusnya, dalam segala tindak tanduknya, pejabat publik perlu memahami persoalan hidup orang-orang, yang pernah hidup di masa penjajahan.

Sri Soekanti adalah salah satu orang yang pernah hidup di masa itu. Bahkan boleh dikatakan, ia telah menelan asam garamnya masa menjelang kemerdekaan. Sri adalah Jugun Ianfu (comfort woman). Istilah tersebut digunakan untuk merujuk kepada perempuan, yang pernah menjadi korban perbudakan seks selama perang dunia II di wilayah koloni Jepang.

Malam itu, (9/08), aku sempat bertemu dengan Sri, di rumahnya. Awalnya, aku tidak tahu kalau ada orang sepertinya, terlebih di Nanggulan, Salatiga. Dewi Candraningrum, Pemimpin Redaksi Junal Perempuan, adalah orang yang pertama kali bercerita kepadaku tentangnya. Jangankan Sri, Jugun Ianfu saja semula aku tak tahu kalau Dewi tidak mengajaku mengunju Sri.

Belakangan ku ketahui dari tulisan Lorraine Riva[1], ternyata Jugun Ianfu terbentuk lantaran, kala itu petinggi militer Jepang ingin membuka pusat rekreasi untuk para tentara yang bertempur di lini depan. Hal itu mereka yakini berguna untuk menjaga tata tertib dan mental para tentara. Padahal, pusat rekreasi hanyalah tipu muslihat untuk bordil militer. Perempuan di rumah bordil tersebut, rata-rata diculik dari rumah atau di sawah. Mereka dipaksa memuaskan birahi para tentara setiap hari, dan diberi hari libur hanya ketika menstruasi. Tentara Jepang sebenarnya juga merekrut anak-anak dan laki-laki dewasa untuk dijadikan romusha. Namun sialnya, perempuan juga bakal ditusuk bayonet jika nafsu tentara Jepang tak terpenuhi. Itu semua terjadi sejak pertama kali Jepang tiba di Indonesia pada 1942 dan berakhir pada 1945.

Aku tak banyak bertanya soal riwayat hidup Sri, kala itu. Memandang kerut di wajahnya sudah cukup membuatku duduk termangu di depannya. Aku merasa iba, pun susah bicara. Bahkan, hampir saja mataku berkaca-kaca. Aku juga sempat mendengar Sri mengeluh soal kakinya. “Iki lho sing tengen (baca: ini yang kanan),” katanya. Kemudian, suasana itu lekas kabur lantaran Sri lebih suka bercanda.

Sebelum pulang, aku sempat di cium Sri, di pipi kanan dan kiri, lalu di dahi. Setelah itu, aku pamit pulang dan ia berkata, “ati-ati yo nang, omong wong omah karo sedulur-sedulur, simbah sehat (baca: hati-hati ya nang[2], bilang sama orang-orang di rumah dan saudara semuanya, kalau simbah sehat).”

Batinku, “aku bukan keluargamu dan sepertinya kita tidak punya silsilah keluarga. Aku yakin kau berkata demikian lantaran kau tidak dapat mengenaliku. Pandanganmu sudah mulai kabur.” Saat ini, kondisi pengelihatan Sri sudah mulai terganggu. Matanya tidak berfungsi secara normal dan sering mengeluarkan air mata, padahal tidak menangis.

Saat berjalan ke luar rumah, Dewi sempat bercerita kepadaku soal riwayat hidup Sri. Kata Dewi, waktu itu, Sri baru berusia 9 tahun, tatkala dirinya diperkosa oleh salah seorang serdadu Jepang. Akibat perlakuan tersebut, Sri divonis tidak dapat memiliki keturunan seumur hidup karena rahimnya rusak.

Aku tidak tahu apakah Sri, sempat menerima cemooh dan perlakuan dari masyarakat di sekitarnya, seperti yang dialami (Almh.) Mardiyem (Momoye)[3]. Hanya saja, jika hal tersebut sungguh terjadi, saya anggap masyarakat di sekitarnya sangat tidak waras. Sudah kehidupan mereka direnggut, di cemooh pula. Duh!

Kisah ini lah, yang membuat ku berfikir, bahwa, seharusnya kemerdekaan juga dapat dimaknai dengan, bangkitnya semangat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Bangsa yang arif dan budiman tidak boleh lupa dengan orang-orang yang pernah hidup pada masa sebelum, maupun sesudah kemerdekaan. Merdeka, bukan melulu soal mengepalkan tangan sebagai tanda kemenangan. Mereka yang melampaui zaman juga berhak menerima hajat hidup yang nikmat dan berkelimpahan.[]

 

Catatan:

[1]Tulisan Lorraine Riva, Jugun Ianfu: Seandainya Saya Dulu Jelek terbit pada, 13 Februari Dapat diakses melalui https://komunitasaleut.com/2013/02/13/jugun-ianfu-seandainya-saya-dulu-jelek/

[2]Nang/Sinang/Lanang adalah panggilan untuk anak laki-laki dari orang yang usianya lebih tua. Biasa dijumpai di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

[3](Almh.) Mardiyem, adalah mantan Jugun Ianfu yang kini telah tutup usia. Ia pernah mewakili rekan-rekan senasib untuk memperjuangkan keadilan, di hadapan masyarakat internasional dan aktivis LSM dari Jepang. Hasil dari perjuangannya adalah, Peradilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 4 Desember 2001 memutuskan bahwa, Kasiar Jepang Hirohito dan para pejabat senior Jepang lainnya dinyatakan bersalah, atas perbudakan yang terjadi pada sekitar 200 ribu perempuan Asia, termasuk para perempuan usia muda di Indonesia, semasa penjajahan Jepang pada Perang Dunia II, 1942—1945. Lebih lanjut baca tulisan Farida, (Almh.) Mardiyem (Momoye): Keadilan Untuk Jugun Ianfu. Dapat diakses melalui http://www.jurnalperempuan.org/tokoh/almh-mardiyem-momoye-keadilan-untuk-jugun-ianfu