Kategori
Siaran Pers

PPMI: Tindakan UMI Menodai Nilai Pancasila

PRESS RELEASE

Pada Senin, 1 November 2021, dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), menerima surat pemanggilan perihal undangan konfirmasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah. Mereka dilaporkan dengan dugaan kasus penganiayaan dan perusakan saat melakukan penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

Berikut kronologi kejadian penolakan penggusuran sekretariat UKM UMI hingga dua jurnalis UPPM-UMI mendapat surat laporan dari polisi :

1. Pada tanggal 20 September 2021, adanya surat edaran perintah pengosongan sekretariat  selambat-lambatnya hingga 23 September 2021 dengan Nomor: 496/F.08/BAKA-UMI/IX/2021 yang terbit pada tanggal 20 September 2021.

2. Pada 21 September, Aliansi UKM UMI  mengirimkan surat audiensi kepada Wakil Rektor III untuk merespon adanya surat edaran pengosongan sekretariat UKM UMI. Namun audiensi tersebut ditolak.

3. Pada Sabtu, 16 Oktober. Adanya excavator di dekat sekretariat UKM yang hendak digunakan untuk merobohkan sekretariat UKM.

4. Pukul 06:00 WITA, petugas keamanan berkumpul di depan Auditorium Al-Jibra yang diikuti dengan excavator.

5. Pukul 06:30 WITA, excavator mulai bergeser ke sekretariat UKM bersama petugas keamanan.

6. Pukul 06:55 WITA, excavator bergerak dan membongkar sekretariat UKM Seni. Pembongkaran gedung UKM oleh pihak kampus tidak sesuai prosedur. Sebab di dalam sekretariat UKM Seni masih terdapat mahasiswa yang tengah beristirahat.

7. Mahasiswa mencoba menghalau excavator. Dalam prosesnya, terjadi aksi adu mulut antara kepala satpam dengan mahasiswa karena mahasiswa melakukan blokade jalan menggunakan ban bekas.

8. Pukul 07:03 WITA, moncong excavator mulai terangkat dan diayunkan ke arah bangunan sekretariat UKM Seni atas arahan Kepala Satpam yang mengakibatkan sisi kanan bangunan sekretariat UKM Seni roboh.

9. Terjadi bentrok antara mahasiswa dan satpam. Mengakibatkan adanya beberapa kekerasan fisik kepada salah satu pengurus UKM UPPM-UMI dengan cara menyekap pada bagian leher (mempiting) dan mendorong hingga jatuh. 

10.  Pukul 07:10 WITA, mahasiswa saling membantu untuk membereskan barang-barang di sekretariat UKM Seni dan memblokade jalan depan UKM Seni menggunakan puing-puing bongkahan bangunan dan peralatan seadanya.

11.  Pukul 07:20 WITA, excavator mundur dan menabrak satu unit kendaraan mahasiswa.

12.  Pukul 07:30 WITA, mahasiswa memblokade jalan di depan Fakultas Agama Islam dan di samping Auditorium Al-jibra, dan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Penggusuran Sekretariat UKM. UKM Tergusur, UMI Lautan API.”

13. Pada pukul 09:14 WITA, salah satu staf Wakil Rektor III  mendatangi sekretariat UPPM-UMI dengan membawa dua buah surat pemanggilan dari pihak kepoisian dengan yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah, masing-masing dengan nomor B/3400/X/RES.1.6/2021/Reskrim dan B/3401/X/RES.1.6/2021/Reskrim.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus juga telah menodai nilai-nilai pancasila karena telah menyisihkan musyawarah bersama yang telah layangkan mahasiswa kepada Wakil Rektor III, dan mengambil keputusan secara sepihak. Serta tidak melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang tertuang pada UU Dikti pada pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi:

Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

Kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).  Dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Dikti menyatakan bahwa:

Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.

Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.”

Untuk itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam segala bentuk tindak represif yang dilakukan pihak UMI yang telah dilakukan dan ditujukan pada mahasiswa.
  2. Mendesak pihak UMI untuk melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang demokratis dan tidak diskriminatif.
  3. Meminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
  4. Mendesak diberhentikannya upaya kriminalisasi mahasiswa di lingkungan kampus UMI.
  5. Mendesak pihak UMI untuk menciptakan ruang demokratis di lingkungan kampus.
Kategori
Siaran Pers

Hentikan Upaya Kriminalisasi Aktivis Perempuan di Jombang

Press Release

Jombang, 28 Juni 2021 – Solidaritas Masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak agar Polres Jombang menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh yang dilaporkan balik oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku penganiaayan dan perampasan, dengan dugaan perusakan terhadap barang dengan Nomor LP-B/46/V/RES.1.10/2021/RESKRIM/SPKT Polres Jombang tanggal 12 Mei 2021. Laporan ini sendiri terjadi setelah Ayu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan yang terjadi pada tanggal 09 Mei 2021, dengan bukti lapor TBL-B/15/III/Res.1.6/2021/RESKRIM/SPKT yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal MSAT tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati yang hingga hari ini berkas perkaranya masih mandek di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dalam hal pemanggilan Siamroatul Ayu Masruroh yang rencana dilakukan oleh penyelidik Polres Jombang pada Senin, 28 Juni 2021 jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban. Fakta ini terlihat bahwa laporan penganiayaan dan perampasan terhadap korban hingga hari ini belum ada upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku, padahal semua saksi terhadap peristiwa tersebut telah diperiksa oleh penyelidik Polres Jombang. 

Selain hal tersebut, sejumlah saksi menyampaikkan bahwa dia beberapa kali didatangi oleh orang-orang yang diduga dari pihak pelaku dan meminta agar saksi memberikan keterangan palsu. Orang tersebut juga berupaya untuk memberikan amplop diduga berisi uang, selain itu ada juga saksi yang mengalami terror via pesan Whatsapp hingga 500 pesan. Sampai hari ini keluarga Siamroatul Ayu Masruroh mengalami intimidasi dalam bentuk pengepungan rumah bahkan mau mendobrak pintu rumah dan mengintai terus menerus aktifitas orang tua. 

Dalam hal ini kami dari Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan melihat peristiwa penganiayaan dan perampasan yang dialami Siamroatul Ayu Masruroh akibat dari lambanya proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi 3 tahun silam. Hal ini terlihat dari ancaman yang disampaikan oleh para pelaku pada saat mendatangi Siamroatul Ayu Masruroh di tempat kejadian perkara. Perlu diketahui bahwa Siamroatul Ayu Masruroh merupakan korban sekaligus saksi dalam perkara kasus pelecehan seksual dengan Tersangka MSA, dan Siamroatul Ayu Masruroh merupakan saksi korban yang telindung di Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Bahwa berdasarkan ketentuan UU LPSK No. 31 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 13 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Ayat (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Untuk itu kami atas nama Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak: 

  1. Polres Jombang segera menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh. 
  2. Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaaksaan Tinggi Jawa Timur yang masih membolak-balik berkas perkara pelecehan seksual dengan Tersangka MSAT. 

#StopKriminalisasiKorban 
#KamiBersamaKorban 
#LawanKekerasanTerhadapPerempuan 
#SahkanRUUPenghapusanKekerasanSeksual 

Hormat kami, 
Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan 

CP:
081230593651 (Fatkhul Khoir) 
089682373953 (Wahyu)