SIARAN PERS

Kekerasan terhadap pers mahasiswa di Indonesia terus berulang, baik di dalam atau luar akmpus. Fenomena ini merupakan dampak dari tidak adanya integritas kampus untuk menjunjung kebebasan akademik sekaligus nihilnya pengakuan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam catatan kasus PPMI periode 2020-2021 terjadi 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Pelaku represi mayoritas adalah kampus dengan...

AGENDA

Klinik Redaksi PPMI: Membuat Liputan yang Memikat Berbasis Data

Jurnalis cum media dewasa ini dituntut untuk memiliki keterampilan menyampaikan fakta yang menarik. Fakta di...

Media Siber: Bagaimana Pers Mahasiswa Beradaptasi?

Periode 2020-2021 ada 21 pers mahasiswa yang dipaksa untuk menurunkan berita alias take down oleh...

Bincang Virtual: Urgensi Ruang Aman untuk Kebebasan Berekspresi di Lingkungan Akademik

UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) Pasal 14  Ayat (1),...

POPULER

RISET

Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021 Berdasarkan Provinsi dan Kampus

Kekerasan terhadap pers mahasiswa di Indonesia terus berulang, baik di dalam atau luar akmpus. Fenomena...

Relevansi dan Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Pers Mahasiswa

Pers mahasiswa dinilai 'masih cukup' untuk menjadi media alternatif mahasiswa. Hal ini dapat ditunjukan...

Benarkah Minat Baca di Indonesia Rendah?

Data hasil survei @kabar_trenggalek bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dengan jumlah 125 responden menunjukkan bahwa 77,6%...

DISKUSI

Pers mahasiswa masih dihujani represi. Ancaman baru bagi mereka adalah badai cum petir KUHP. Sementara, kondisi ini tanpa kendali payung regulasi.   Setelah melalui jalan panjang dan aneka bentuk protes sejak 1963, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Desember 2022. 

GALERI