Kategori
Siaran Pers

PUTUSAN PTUN AMBON BERSIFAT ULTRA PETITA

Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon pada Kamis, 8 Desember 2022. Upaya banding ini sebagai jalan untuk memperjuangkan pers mahasiswa itu kembali ke kampus setelah dibekukan pada 17 Maret lalu.

Upaya banding dilakukan kembali setelah gugatan empat pengurus pers mahasiswa ditolak majelis hakim PTUN Ambon. Berdasarkan putusan PTUN Ambon Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN, yang diberitahukan melalui e-court 18 November 2022, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan empat anggota pers mahasiswa Lintas ini ditolak.

Dalam pengajuan memori banding para penggugat terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta hukum pada saat persidangan bahkan dalam amar pertimbangan putusan bersifat ultar petita, sehingga hal tersebut yang menjadi dasar untuk mengajukan memori banding:

Pertama, gugatan Para Penggugat bersifat individu, bukan model gugatan hak gugat organisasi. “Mestinya Majelis Hakim mecermati hal tersebut. Namun didapati dalam amar pertimbangannya para penggugat tidak mempunyai legal standing karena telah berakhir masa kepengurusan. Padahal gugatan individu dengan hak gugat organisasi dua hal yang berbeda,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Fathanah.

Kedua, dalam amar pertimbannya Majelis Hakim melihat permasalahan ini tidak secara utuh karena, Majelis Hakim menilai hak subjektif dan kepentingan hukum yang mengakibatkan kerugian ditafsirkan secara alternatif padahal secara konsep hal tersebut menjadi satu kesatuan atau Kumulatif yang semestinya dinilai secara bersamaan.

Ketiga, dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Masa kepengurusan Para Penggugat telah berakhir tertanggal 16 Maret 2022 sebagaimana SK Pengurus Periode 2021-2022. Hal tersebut yang menjadi janggal karena dalam fakta persidangan sejak dibekukan tertanggal 17 Maret 2022, Pengurus LPM Lintas belum sama sekali melakukan Musyawarah sebagaimana dalam AD/RT sehingga pijakan Majelis Hakim dalam hal ini tidak ada.

Keempat, dalam amar pertimbangan menyebutkan pula, tidak adanya hubungan hukum maka tidak ada pula kerugian yang diderita. Majelis Hakim menilai permasalahan ini sepotong-sepotong karena sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan para penggugat beserta rekannya telah mengalami kerugian.

“Seperti tidak dapat lagi menjalankan kegiatan jurnalistik, adanya pemberhentian studi, adanya pelaporan polisi ke Polda, dan penahanan Ijazah. Semuanya telah ada di fakta persidangan,” tutur Ahmad.

Lintas menjadi wadah belajar mahasiswa di IAIN Ambon. Tempat pengembangan skill mahasiswa di berbagai bidang, tulis-menulis, desain grafis, videografi, serta fotografi. Bidang-bidang itu selaras dengan Jurusan Jurnalistik Islam di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Maka, menon-aktifkan Lintas bukan saja meniadakan sebuah organisasi intra-kampus, melainkan upaya membunuh kreativitas mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengembangan potensi mahasiswa. “Langkah membekukan Lintas merupakan wujud dari tindakan yang tidak manusiawi, sebab ada hak belajar yang turut terampas di sana,” kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne.

Pemberitaan pelecehan seksual di majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, yang diterbitkan pada 14 Maret 2022 adalah karya jurnalistik. Hasil penilaian Dewan Pers atas majalah tersebut menyimpulkan bahwa, tak ada pelanggaran kode etik pada artikel yang terhimpun dalam majalah Lintas edisi ke-II tersebut. Namun, pihak rektorat gegabah menilai isi majalah ini sebagai upaya mempermalukan nama institut.

Dengan spekulasi ini, pihak kampus melaporkan sembilan anggota redaksi di Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama. Kriminalisasi awak Lintas menjadi preseden buruk bagi institusi pendidikan. “Tak hanya itu, kampus juga menghentikan studi awak Lintas dan menahan ijazah dua alumni lainnya,” kata dia. Menurut Yolanda, fakta ini membuktikan IAIN Ambon masih melestarikan budaya Orde Baru di tengah kampus. “Siapa pun yang melontar kritik diseret ke polisi, hak pendidikannya diamputasi.”

Dengan rentetan peristiwa dari pemberitaan pelecehan seksual itu, kata Yolanda, seolah-olah perundungan seksual yang diduga dilakukan dosen, pegawai, alumni, mahasiswa ini hal biasa, tapi membongkar kejahatan itu sebuah kesalahan. Yolanda menambahkan, hal ini menunjukkan kejahatan kekerasan seksual memang dipelihara di dalam kampus.

Tindakan represif terhadap mahasiswa bukan saja menimpa anggota pers kampus itu. Sebelumnya, pihak kampus juga memberhentikan sementara seorang mahasiswa karena membuat pameran karya seni yang mengangkat isu kekerasan seksual di kampus. Ia diskor lantaran dianggap memamerkan gambar bernuansa porno.

Selanjutnya, para penggugat menyesali keputusan majelis hakim, yang menolak gugatan empat anggota pers mahasiswa ini atas surat pembekuan Lintas yang diteken Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin. Keputusan majelis hakim jelas mengabaikan rentetan peristiwa dan fakta setelah surat pembredelan itu terbit. Maka, langkah banding yang akan ditempuh kali ini menjadi proses dalam mencari sebuah keputusan hukum yang adil dan bijaksana.

Menurut Ahmad, dari beberapa dasar pengajuan memori banding, dinilai bahwa putusan yang diucapkan pada tanggal 28 November 2022, bersifat ultra petita atau sesuatu hal yang tidak dituntut, namun dikabulkan. “Sehingga kami berharap pada Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan melihat konteks permasalahan secara utuh,” ucap Ahmad.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers)

Kategori
Siaran Pers

Majelis Hakim Tidak Progresif dalam Memahami Legal Standing Penggugat dalam Gugatan Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon memaparkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat, terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART LPM Lintas. Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.

Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Di mana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsiderans mengenai masa kepengurusan. Hakim hanya berkesimpulan SK tersebut merujuk pada tanggal pengesahan, sehingga menurut kuasa hukum para penggugat, hakim tidak melihat secara global pemasalahan yang terjadi.

Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.

“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon,” bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin siang, 28 November 2022.

Alasan penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan LPM Lintas IAIN Ambon, maka majelis hakim menilai tidak ada kerugian yang diderita para penggugat atas terbitnya SK pembekuan yang menjadi objek sengketa. Kuasa hukum LPM Lintas menilai, putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan, dan majelis hakim menilai isi subtansi tersebut secara tidak langsung dengan mengatakan “tidak ada kerugian yang diderita”.

Dalam bagian menimbang pada SK Pembekuan, “Bahwa untuk menerbitkan peran dan fungsi kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon serta telah berakhirnya masa kepengurusan periode Tahun 2021/2022, perlu dibekukan”. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN, yang menyebutkan:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Padahal, dalam bagian menimbang SK, tidak menyebutkan secara tertulis masa kepengurusan berakhir di tanggal 16 Maret 2022.

Majelis hakim juga tidak membaca AD/ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan LPM Lintas. Masa kepengurusan LPM Lintas ialah satu tahun, tetapi hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai permusyawaratan dalam AD/ART yang menyebutkan bahwa pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.

Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.

Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.

Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, jelas SK itu bermasalah. Di situlah lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi objek gugatan. Oleh karena itu, alasan Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan. Kelemahan isi surat pembekuan ini tidak dilihat majelis hakim secara cermat sebelum memutuskan menolak gugatan para penggugat.

Selanjutnya, jika SK itu cacat karena menabrak AD/ART pers mahasiswa Lintas, bagaimana mungkin majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang mengatakan para penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, sehingga permohonan penundaan SK pembekuan LPM Lintas ditolak.

SK yang diteken Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, ini juga berdampak kepada sembilan anggota Lintas dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui tangan Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon pada 18 Maret 2022. Pada 11 dan 15 Mei lalu, sembilan pegiat Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.

Efek lain dari SK Rektor Nomor 92 yang diterbitkan setelah tiga hari majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” beredar, menjadi legitimasi bagi pejabat kampus terus melakukan upaya intimidasi dan ancaman terhadap studi Pemimpin Redaksi Lintas serta penahanan ijazah alumni Lintas.

Maka objek sengketa yang diperkarakan di PTUN Ambon bukan saja bertujuan mengembalikan Lintas sebagai tempat belajar dan mengasah kreativitas, melainkan upaya memperjuangkan nasib mahasiswa yang studinya dicekal, serta hak-hak korban kekerasan seksual yang suaranya tidak pernah didengar di IAIN Ambon.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers

Kategori
Diskusi

Mahasiswa Harus Nakal

Sejarah peradaban dunia dan khususnya di Indonesia, tentu kita tidak bisa terlepas dari peranan mahasiswa, sosok yang digelari sebagai kaum intelegensi. Setiap gagasan serta pergerakannya menjadi pengharapan besar dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sosok mahasiswa begitu diharapkan peranannya untuk mampu mengubah ketimpangan-ketimpangan sosial yang kini terjadi. Atas ke-Maha-an terpatri di pundaknya, menjadi barometer majunya suatu bangsa pada masa di waktu mendatang.

Tapi mungkin itu hanyalah sebatas mimpi, menyadari kenyataan yang begitu memilukan. Sistem pendidikan di Indonesia pada sejarahnya merupakan warisan kolonial dengan tujuan utamanya untuk menciptakan tenaga kerja murahan. Maka tak heran untuk memenuhi syarat tersebut, berbagai embel-embel yang sama sekali tak memiliki relasi dengan peningkatan kualitas pendidikan turut menghiasi hingga kini. Mulai dari kebijakan negara hingga aturan yang berlaku di Universitas. Bahkan aturan yang mengekang nalar kritis juga diberlakukan pada ruang-ruang belajar.

Misalnya aturan pedoman mahasiswa yang memperkarakan rambut, pakaian, dan juga aturan yang secara tidak langsung mengatur isi kepala mahasiswa. Aturan dibuat secara tidak demokratis, membatasi ruang gerak hingga otak. Output-nya mencetak sarjana seragam hingga isi kepalanya.

“Jangan nakal, tidak usah terlalu kritis, ikuti saja aturan biar cepat sarjana.” Yah mungkin itu beberapa ungkapan yang pernah penulis dengar dan telah menjadi rahasia umum. Sebuah pernyataan yang tak sepantasnya terlontar dari mulut mereka yang mengaku sebagai orang tua. Sebab, secara langsung memberikan kita pengajaran untuk bersikap apatis terhadap ketimpangan realitas yang terjadi. Inilah fenomena yang nyata menjangkit dunia pendidikan Indonesia saat ini. Adanya struktur yang mapantelah mematikan kebenaran dialektika, sehingga melahirkan paradigma yang sangat irasonal.

Dalam prakteknya, birokrasi kampus berperan sebagai subjek yang memiliki kewenangan untuk mengatur mahasiswa yang dipandang sebagai objek. Imbasnya, aturan yang diberlakukan pun selayaknya sabda Tuhan yang tak dapat lagi dipertanyakan. Opsinya jangan bertanya apalagi berani menentang aturan atau anda akan dipinta untuk mencari kampus lain.

Rasionalitas dan Moralitas

Dua perkara ini dalam dunia kampus acapkali berseberangan persepsi antara birokrasi kampus dengan mahasiswa hingga tak jarang berujung pada perdebatan yang tak kunjung usai. Khususnya dalam konteks kajian kebijakan kampus yang menuai kontraversial. Birokrasi mengklaim bahwa aturan yang dibuatnya baik untuk peningkatan kualitas pendidikan. Akan tetapi disisi lain aturan tersebut dinilai sangatlah tidak mendasar dan merugikan bagi mahasiswa.

Sebelum memecahkan perselisihan ini, terlebih dahulu perlu dipahami konflik yang melatarbelakangi perbedaan persepsi antara kedua pihak. Bahwa gerakan aksi protes yang dilangsungkan oleh mahasiswa atas suatu kebijakan kampus pada dasarnya merupakan wujud sikap kritisnya. Perumusan dan penetapan aturan yang secara tidak demokratis (sepihak) menjadi alasan terbesar kerisauan mahasiswa menuntut rasionalisasinya. Akan tetapi birokrasi menanggapinya dengan kacamata moralitas, asumsinya bahwa gerakan protes mahasiswa adalah tindakan amoral.

Bagi mahasiswa yang berani mengkritisi atau memprotes suatu kebijakan, maka predikat negatif pun dilayangkan. Misalnya saja mahasiswa susah diatur, tidak mau mendengar, sering melanggar, mahasiswa nakal, mahasiswa pemberontak, atau dituding sebagai anak durhaka. Yah, masih beruntung jika mahasiswa yang kritis tersebut tidak dijadikan bualan cerita belakang kepada mahasiswa baru yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen.

Tentu kita sudah memiliki gambaran mengenai perdebatan perbedaan pandangan antara orang tua dan anak (birokrasi kampus/mahasiswa). Pada akhirnya, “seorang anak harusnya menghargai orang tuanya, tidak sepantasnya anak menjatuhkan atau berkata keras kepada orang tuanya.” Implikasi dari mahasiswa yang diposisikan sebagai anak, tuntutan rasionalitas dibenturkan dengan penilaian moralitas. Keadaan inilah yang membentuk sekat. Selayaknya jurang pemisah antara anak dan orang tua yang pada hakikatnya tidak pantas disebut keluarga tanpa adanya rajutan kasih untuk saling melengkapi satu sama lain.

Dua hal tersebut mesti dipahami dengan porsi yang benar dalam kehidupan kampus sebagai wadah ilmiah.Terlebih dalam konteks kebijakan kampus yang esensinya sangatlah terikat dengan tuntutan rasionalitas dan moralitas sebagai prinsip dalam perumusan serta penerapannya. Aturan yang dikeluarkan oleh pihak kampus mesti dipertanggungjawabkan kejelasan fungsi dan tujuannya. Jika aturan yang dibuat dinyatakan baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu adanya pembuktian dengan pertimbangan dan penjelasan objektif berdasarkan kepentingan bersama tanpa adanya pihak yang dirugikan.

Jadi tuntutan rasionalitas disini menjadi instrumen penegasan atau mempertanyakan kembali iktikad baik oleh birokrasi kampus. “Apakah benar iktikad baik birokrasi sudah sesuai ekspektasinya, atau justru malah sebaliknya?” Tetapi birokrasi menanggapi pertanyaan kritis mahasiswa bukan dengan memberikan jawaban solutif. Birokrasi malah memberikan penilaian moralitas dengan legitimasinya mengaku sebagai orang tua. Rumusan besarnya, tidak ada kebaikan tanpa kebenaran.Sebab dalam hal ini perihal moralitas telah dikonstruksi sebagai senjata pembungkaman nalar kritis demi kepentingan sepihak (elit kuasa).

Mahasiswa dan kenakalannya

Kita perlu mengulas kembali petuah Ki Hajar Dewantara yang sangat jarang dikutip dan terabaikan dalam dunia pendidikan. Ada petuah Menteri Pendidikan pertama Republik Indonesia dalam bahasa jawa, “ngandel, kendel, kandel, dan bandel.” Petuah itu sarat makna dan kandungan nilai tentang manusia dalam bersikap. Keempat sikap ini secara tersirat menjadi cerminan sikap yang harus dimiliki kaum terpelajar.

Ngandel artinya percaya diri atau rasa keyakinan yang tinggi, sedangkan kendel berarti berani atau berjiwa patriotik yang mesti ditanamkan di dalam diri manusia. Untuk menambah power keberanian dan jiwa patriotik ini, maka penting didasarkan pada kandel atau ilmu pengetahuan agar lebih terarah dan memiliki mutu. Tentu tak kalah penting bandel, menjadi pelengkap terakhir sebagai mana yang telah diteladankan oleh Bapak Pendidikan Indonesia pada masanya.

Akan tetapi, dewasa ini bandel mengalami perubahan makna kandungannya secara peyoratif (menghina atau merendahkan). Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bandel artinya “melawan kata atau nasihat orang, tidak mau menurut atau mendengar dan kepala batu”. Akan tetapi jika menilik sejarah gerakan kaum terpelajar pada masanya, bandel pada praktiknya menjadi titik terang yang menghantarkan Indonesia merdeka.

Bandel teraktualisasikan sebagai tindakan kritis kaum terpelajar. Mereka memilih langkah yang tak biasa dan berpikir tentang sesuatu yang luput dipikirkan oleh khalayak. Bisa kita amati dari sikap Ki Hajar Dewantara dalam menentang tatanan sosial yang telah dibentuk demi kepentingan kolonial.

Dengan gagah berani, Ki Hajar Dewantara bertarung melawan pemerintah kolonial Hindia Belanda lewat tulisannya, “Seandainya saya seorang Belanda” yang dimuat pada tahun 1913. Akibat ulah kebandelannya, Ki Hajar Dewantara kemudian dijatuhi hukuman pembuangan di Negeri Holland (1913-1919). Namun itu tidak membuat semangatnya surut, menyerah atau patuh dibawah telunjuk pemerintahan kolonial. Justru malah sebaliknya, selepas dari pembuangan Ki Hajar Dewantara bergerak dan melawan melalui jalan pendidikan dengan gagasan memanusiakan manusia.

Sekolah Taman Siswa kemudian didirikannya pada 13 Juli 1922 dengan tujuan memberikan kesadaran politik kepada rakyat pribumi dan sebagai antitesa dari lembaga pendidikan pemerintah kolonial yang berorientasi komersial. Konsep pendidikan memanusiakan-manusia ini juga merupakan implementasi dari sikap penentangannya terhadap praktek penjajahan di atas tanah Nusantara.

Sosok bandel lainnya, Raden Mas Djokomono Tirto Adi Suryo, tokoh yang digelari sebagai bapak Pers Indonesia ini telah banyak memberikan kontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia. Tulisan-tulisan cadasnya menjadi penerang arah bangsa, membangun kesadaran kritis mengenai situasi politik Hindia Belanda dan membedah kebijakan-kebijakan pemerintahan Hindia yang disinyalir merugikan rakyat pibumi.

Tirto Adi Suryo merupakan salah satu tokoh bumi putera terdidik yang mempelopori pergerakan kemerdekaan menggunakan surat kabar. Baginya surat kabar adalah sarana perjuangan melawan ketidakadilan pemerintah kolonial Belanda. Tak tangung-tanggung pada tahun 1900, ia memutuskan untuk keluar dari Sekolah Dokter Jawa (STOVIA) dan memilih untuk menekuni jurnalistik karena sikap politiknya yang sangat bersebrangan dengan kolonial. Maka tak heran dimasa mudanya banyak ia habiskan bergelut di media-media, diantaranya menerbitkan surat kabar Soenda Berita (1903-1905), Medan Prijaji (1907) dan Putri Hindia (1908).

Tirto Adi Suryo berani mengungkap beberapa kasus pada surat kabar serta mengkritik sistem kolonial. Sosoknya yang begitu vokal membuat pemerintahan Hindia geram dengan ulahnya.Ia sering ditangkap dan dibuang kebeberapa tempat seperti Lampung dan Ambon. Karena dianggap sebagai orang yang berbahaya, pemerintah Belanda mengutuskan orang khusus untuk mengikuti gerak-geriknya. Sebagaimana yang diulas oleh Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya “Sang Pemula.” Rinkes merupakan tokoh yang ditugaskan oleh Gubernur Jenderal AWF Idenburg untuk mencari tahu lebih jauh tindak-tanduk Tirto Adi Suryo serta mengawasi keterlibatannya pada Medan Prijaji.

Motif lain dari pengintaian yang dilakukan oleh pemerintah Hindia secara tidak langsung juga mencoba menyurutkan pergerakan yang dilakukan oleh Tirto Adi Suryo. Namun sepertinya tidak begitu berpengaruh besar. Pasalnya upaya tersebut tidak berhasil menghentikan langkah perjuangan Tirto Adi Suryo untuk terus menggelorakan kesadaran kemerdekaan bagi rakyat pribumi. Hingga akhir hayatnya (1918), Tirto Adi Suryo merupakan tokoh yang berpengaruh besar dalam membangun kesadaran awal bangsa. Sosok yang juga merupakan salah satu pendiri Serikat Dagang Islam (SDI) serta pemrakarsa Serikat Islam (SI) ini berhasil menginspirasi beberapa tokoh pergerakan lainnya.

Berbeda dengan Tirto Adi Suryo yang tidak begitu tersohor, tak elok rasanya jika pada tulisan ini tidak membahas tokoh sang proklamator pendiri bangsa Indonesia. Menelusuri rekam jejaknya, pada tahun 1922, beberapa partai-partai lokal mengadakan rapat besar-besaran (Radicale Concentratie) secara terbuka di lapangan Bandung untuk mengumpulkan petisi demi membela hak-hak pribumi. Soekarno (1901) pada waktu itu yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga turut hadir dan untuk pertama kalinya tampil berbicara di depan publik.

Pada penyampaian gagasan politiknya, dengan suara lantang penuh percaya diri ia berhasil mengobarkan api kemerdekaan pada jiwa rakyat pribumi. Secara terang-terangan ia menentang Belanda serta menolak cara-cara pengumpulan petisi dan mengusulkan agar membangun gerakan Non-Kooperatif secara total kepada pemerintahan Hindia. Akibat ulah kebandelannya, Rektor Technische Hogeschool  Bandung, Prof. Jon Klopper memanggil Soekarno ke kantornya dan memberikan peringatan serius agar ia tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sikap politik Soekarno yang sangat menentang kolonialisme sebenarnya sudah sejak lama mendarah daging dalam dirinya. Jiwa pemberontakan telah nampak jelas pada usianya ke-19 tahun. Ada sekitar 500-an tulisan yang ia terbitkan di Harian Oetoesan Hindia dengan nama samaran Bima. Pada setiap tulisan-tulisannya memberikan pesan kobaran semangat pemberontakan kepada seluruh rakyat pribumi untuk menentang pemerintahan Hindia.

Selepas studinya (1926), sikap anti kolonial terus menggelora dalam dirinya. Hal ini dibuktikan dari penolakannya untuk mengerjakan proyek-proyek pembangungan pemerintahan Hindia Belanda. Hingga pada 4 Juli 1927, Soekarno mendirikan organisasi Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didasarkan atas semangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sikap politik PNI secara tegas ditetapkan pada kongres pertamanya di Surabaya tahun 1928 dengan slogannya “Indonesia Siap Medeka”.

Soekarno memutuskan pemberontakan terhadap Belanda dengan mengacu kepada tiga program politik besarnya yaitu mencapai Indonesia merdeka, ekonomi dan sosial untuk memajukan pelajaran nasional, menetapkan asas non-kooperatif terhadap Belanda untuk perjuangan PNI. Soekarno dianggap sebagai ancaman bagi Hindia Belanda dengan aktivitas politiknya di PNI.Ia pun dijebloskan ke dalam penjara, mulai dari penjara Banceuy (29 Desember 1929) hingga dipindahkan ke penjara Sukamiskin (9 desember 1930 – 31 Desember 1931).

Mungkin tak satupun dari rakyat Indonesia yang berani mengecam bahwa tindakan yang mereka lakukan menentang Belanda adalah salah, tidak bermoral, ataukah tidak mencerminkan seorang kaum terpelajar. Yah memang benar, tak satupun yang akan mengecam kebandelanbapak pendidikan, bapak pers Indonesia, maupun sang proklamator pendiri bangsa. Akan tetapi berbeda halnya dengan fenomena yang dialami mahasiswa sekarang. Khususnya lagi dalam kehidupan kampus.

Bagaimana framing birokrasi yang kerap menyudutkan aksi-aksi kebandelan mahasiswa tanpa mengetahui atau memang tak ingin mengetahui dasar filosofi kebenaran yang disuarakan mahasiswa. Kenapa mahasiswa melakukan aksi? Apa yang dituntut oleh mahasiswa? Bagaimana menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab oleh birokrasi kampus secara konperhensif dalam menyikapi kebandelan mahasiswa.

Terlepas dari persoalan ego fundamentalisme birokrasi kampus, kemerdekaan yang dinikmati rakyat Indonesia saat ini juga merupakan hasil dari kebandelan-kebandelan yang dilakukan kaum terdidik terdahulu. Inilah sebuah kebenaran yang tak bisa dinafikan oleh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, jiwa pemberontak melawan ketidakadilan merupakan marwah yang esensial dalam diri mahasiswa.

Kategori
Diskusi

Merenungi Kasus Suara USU

Terkait pemecatan seluruh anggota Pers Mahasiswa Suara USU oleh Runtung Sitepu selaku Rektok Universitas Sumatera Utara (USU), saya menilai bahwa itu adalah tindakan yang tergesa-gesa. Mengapa demikian? Saya akan coba menelaah kasus pemecatan karena Cerita Pendek (Cerpen) yang dianggap memuat unsur pornografi dan mendukung LGBT ini dari sudut pandang peraturan-peraturan yang berlaku di USU.

Akan tetapi sebelum ke pembahasan peraturan-peraturan, saya akan memberikan tanggapan dulu terkait penilaian Rektor terhadap cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” itu. Kita perlu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Rektor USU nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang Perubahan Pertama SK Rektor No.1026/UN5.1.R/SK/KMS/2019 Tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Sumatera Utara Tahun 2019. Kita bahas satu persatu.

Bagian menimbang di poin a menjelaskan, “bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap berita, cerita dan konten yang dimuat dan diumumkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara USU dan atau media elektronik ternyata ditemukan cerita atau konten yang mengantung unsur-unsur pornografi. Di mana hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai: Bertaqwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dalam Bingkai Kebhinekaan; inovatif yang berintegritas, Tangguh dan arif (BINTANG) yang merupakan tata nilai USU yang tertuang dalam Renstra USU 2014-2019”.

Nah, yang perlu kita cermati adalah kata “pornografi”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi. Pornografi juga bisa diartikan sebagai bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Namun dalam SK tersebut, kata-kata yang memuat unsur “pornografi” tidak disebutkan di bagian mana.

Dalam SK tersebut juga tidak ada kajian akademik yang menjadi dasar untuk menilai bahwa Cerpen tiu memuat unsur pornografi. Mengapa kajian akademik? Karena itu adalah ukuran minimal untuk memberikan penilaian. Dalam konteks cerpen, harusnya ada kajian akademik sesuai rumpun keilmuannya seperti analisis sastra misalnya.

Kemudian bagian menimbang poin b yang menjelaskan, “bahwa atas pengumuman publikasi cerita dan konten oleh UKM Pers Suara USU, telah menimbulkan protes keras dari Sivitas Akademika USU dan Alumni USU, serta dari masyarakat”. Nah, dalam SK itu juga tidak disebutkan siapa saja yang protes? Dalam bentuk apa protes itu? Dan seperti apa protesnya? Hal ini penting untuk menelaah lagi kebenaran dari poin b ini, karena dalam peraturan pemberian sanksi ada tahap-tahap yang harus dilalui. Hal tersebut akan dibahas nanti.

Lalu bagian menimbang poin c yang menjelaskan, “bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan para mahasiswa personal UKM pers Suara USU pada hari Senin, 25 Maret 2019 dengan pimpinan USU ternyata para mahasiswa yang merupakan personal UKM pers Suara USU tetap bersikukuh bahwa cerita tersebut pada huruf a, hanya merupakan karya sastra biasa dan tidak mengakui kekeliruannya”. Poin ini juga tidak menyebutkan apa argumentasi Suara USU terkait hal penilaian tersebut. Sehingga pemahaman yang muncul adalah Suara USU ini keras kepala saja.

Dari ketiga dasar pertimbangan SK tersebut, saya menarik satu kesimpulan bahwa dasar pemecatan seluruh anggota Suara USU masih bisa diperdebatkan. Tentu juga dicabut jika SK itu benar-benar tidak memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Seperti yang saya katakan di awal bahwa pemecatan ini adalah tindakan yang tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan kurangnya kajian akademik, bukti protes keras dan argumentasi dari Suara USU. Kemudian, pemecatan seluruh anggota Suara USU bukanlah solusi yang akademis.

Seharusnya, ketika ada permasalahan di kampus penyelesaiannya juga dengan cara-cara yang berlaku di kampus. Ketika ada masyarakat yang protes terhadap konten cerpen Suara USU seharusnya Rektor menemukan pihak Suara USU dengan pihak masyarakat yang protes. Sehingga permasalahan bisa selesai dengan cara musyawarah mufakat.

Memang pihak Rektor sudah melakukan pertemuan dengan Suara USU, tapi benarkah itu sebuah pertemuan adil? Kita bisa tanyakan hal ini kepada Suara USU. Saya sudah menanyakannya kepada Yael Stefany selaku Pemimpin Umum Suara USU sekaligus penulis cerpen yang dipermasalahkan. Ia mengatakan kalau dalam rapat itu, yang berbicara hanya Rektor. LPM Suara USU tidak diberi kesempatan untuk berpendapat, sehingga Suara USU tidak memiliki kesempatan untuk mempertanggungjawabkan cerpennya.

Membaca Peraturan-Peraturan yang Berlaku

Maka dari itu, saya kira perlu untuk merenungkan lagi SK Rektor kemudian melakukan peninjauan ulang terhadap SK tersebut. Kita juga perlu mengacu pada beberapa peraturan yang berlaku di USU. Ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ada juga Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara dan Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Kita telaah satu persatu lagi.

Cerpen dalam konteks ini adalah bentuk kebebasan berekspresi. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu cerpen merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Begitu juga dengan peraturan yang ada di USU sendiri Dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 15 ayat 1 yang menyatakan, sivitas akademika USU memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Serta pasal 16 ayat 1 yang menyatakan, kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan bertanggungjawab melalu pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di USU.

Kemudian, kita perlu melihat lebih detail pada Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Hal ini penting, supaya kita bisa mengetahui benarkah Rektor sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Dalam BAB IV tentang Penegakan Pedoman Perilaku Pasal 14 ayat 4 tertulis:

Penegakan Pedoman Perilaku memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap tindakan yang melanggar Pedoman Perilaku dan Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik, penegakannya tunduk pada ketentuan Peraturan Akademik;
  2. Terhadap tindakan pelanggaran Pedoman Perilaku yang terjadi dalam ruangan perkuliahan/praktek/laboratorium yang disaksikan langsung oleh Dosen/Petugas laboratorium yang bersangkutan, maka dapat dilakukan penegakan sanksi secara langsung berupa peneguran, atau tidak diijinkan mengikuti perkuliahan/praktek pada hari itu tergantung pada pertimbangan dosen/ petugas laboratorium terhadap berat ringannya pelanggaran;
  3. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku;
  4. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan;
  5. Pemeriksaan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku berdasarkan laporan mahasiswa, dosen, petugas administratif, atau pihak lainnya hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku;
  6. Sanksi hanya dapat dijatuhkan pada mahasiswa apabila disertai dengan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.

Kalau kita melihat khususnya pada poin 2 dan 3, benarkah rector sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Sedangkan kalau kita lihat kronologinya, Suara USU pernah dimatikan websitenya dan tidak diberi akses liputan.

Selain itu, kita perlu mencermati Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara BAB IV Penegakan Pedoman Perilaku pasal 16 tentang pemeriksaan yang menjelasakan:

  1. Komisi Disiplin dapat melanjutkan pemeriksaan setelah menerima bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku.
  2. Komisi Disiplin memanggil mahasiswa yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku.
  3. Pemeriksaan terhadap mahasiswa dilakukan pada waktu yang tidak menggangu jadwal perkuliahan mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi dalam proses pemeriksaan.
  5. Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam setiap proses pemeriksaan.
  6. Komisi Disiplin wajib menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. Apabila waktu tersebut tidak tercapai, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat dikenakan sanksi, kecuali terhadap perbuatan yang melanggar Peraturan Akademik.

Kita bisa mempertanyakan lagi, apakah Rektor sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku? Pertanyaan itu bisa kita tanyakan sekarang atau ketika di forum pengkajian ulang nanti. Nah, terkait kajian ulang, sebenarnya juga diatur dalam Pedoman Perilaku Mahasiswa USU lho. Kita lihat pasal 18 tentang keberatan mahasiswa, tertulis jelas:

  1. Mahasiswa yang keberatan terhadap sanksi yang diberikan dosen dalam ruangan perkuliahan/laboratorium sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan diatas dapat mengajukan keberatan kepada Dekan Fakultas didampingi oleh Pembimbing Akademik.
  2. Mahasiswa yang keberatan atas sanksi yang dijatuhkan Dekan Fakultas terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku dapat mengajukan keberatan kepada Rektor Universitas.

Nah, sudah jelas kan? Semua bisa dikaji ulang dan itu adalah hak setiap mahasiswa. Maka dari itu, kita perlu banyak membaca. Semua data-data terkait peraturan itu bisa diakses di internet. Silahkan baca, mari berdiskusi dan membalas tulisan ini dengan tulisan.

Kategori
Diskusi

Racun Keluarga dalam Birokrat Kampus

Selama birokrat kampus terus mengamini universitas sebagai ladang kekuasaan, maka ia akan terus menjajal pola birokrasi yang pakem guna mengukuhkan pengaruhnya atas mahasiswa. Apalagi jika mahasiswa dianggap hanya sekadar barang dagang dengan embel-embel lulus cepat dan pekerjaan bagus, kritisisme akan menjadi barang mewah dalam kebebasan akademik mahasiswa.

Dengan orientasi pendidikan yang mencetak keseragaman karakter, kuasa bahasa adalah salah satu jalan ampuh yang lazim digunakan pihak kampus. Birokrat kampus tentu memiliki akses berlebih guna membubuhkan jargon-jargon demi kuasa bahasa yang tak terbatas atas mahasiswa. Belakangan jargon yang sering mencuat dalam polemik di pendidikan tinggi kita adalah keluarga.

Saya sendiri pernah terpapar oleh daya magis dari diksi ”keluarga”. Syahdan, salah satu kawan menggelar diskusi bertema gender di dalam kampus, namun sayangnya diskusi kecil-kecilan itu ditolak oleh birokrat. Alasan pertama adalah izin. Satu alasan yang cukup untuk disebut dangkal karena kampus adalah ruang publik milik mahasiswa, bukan birokrat. Lalu alasan seterusnya adalah ketidaksesuaian tema diskusi dengan visi-misi kampus.

Lantas, ketika saya mulai membuka argumentasi mengenai hubungan visi-misi kampus dan tema diskusi itu, birokrat pun menutup diskusi dengan kalimat yang sangat menakjubkan, ”kita ini kan keluarga. Kami orang tua kalian di kampus. Kita punya arahan buat kalian, punya visi-misi buat kalian. Selama itu bagus menurut kita, itu pasti baik buat mahasiswa.” Jujur, ini sangat ironis. Orang tua kandung saya saja memberi kebebasan berilmu dan pengetahuan, kenapa mereka yang mengaku sebagai orang tua di kampus harus memukul rata isi kepala semua mahasiswa?

Pada akhirnya saya tak ingin melanjutkan perdebatan. Sekuat apapun argumentasi hanya akan berakhir menjadi ludah jika alasan yang digunakan adalah jargon-jargon basi macam kekeluargaan, orang tua di kampus, dan ujung-ujungnya menanyai nomor induk mahasiswa. Percuma. Setidaknya jalan lain untuk menguji daya tahan nalar politis birokrat kampus semacam itu adalah dengan mengkritiknya di forum-forum mimbar akademik, atau kalau perlu di ruang perkuliahan secara langsung.

Rupanya, kasus seperti ini tak hanya menimpa saya saja. Agni, mahasiswi penyintas kekerasan seksual yang berasal dari Universitas Gajah Mada harus mengalami hal serupa tetapi tak sama dengan saya. Belakangan kasus Agni berakhir damai, namun itu tak lepas dari wibawa rektor yang coba ditunjukkannya melalui jargon ”keluarga” saat mendamaikan Agni dengan sang pelaku.

Ternyata, polemik jargon keluarga ini menemui korban baru lagi. Baru beberapa hari yang lalu, Pers Mahasiswa SUARA USU dibubarkan oleh pihak birokrat. Alasannya adalah SUARA USU dituding mempromosikan LGBT lewat karya sastra yang dimuat di laman SUARA USU. Semakin aneh lagi ketika ditanya mengapa harus mengumpulkan seluruh pengurus Suara USU, rektor menjawab, ”kalian dengar saja suruhan kami. Kami orang tua kalian.” (Tirto, 26 Maret 2019)

Membaca pengalaman saya dan dua kasus terakhir ini, tampak jelas bahwa ”keluarga” adalah bentuk wacana yang sengaja digunakan oleh birokrat kampus untuk mengendalikan mahasiswanya. Mahasiswa dituntut, diatur, dan dilarang ini itu. Tetapi ketika menuntut haknya, dianggap sebagai anak yang harus patuh pada orang tuanya. Di sini kita menemui keluarga bentukan birokrat adalah sebentuk racun bahasa dalam dunia pendidikan tinggi kita.

Diksi ”keluarga” dalam penyelesaian masalah dengan mahasiswa adalah bentuk lain upaya dari birokrat kampus untuk mengukuhkan posisinya di dalam menara gading akademik. Mahasiswa seakan-akan dijadikan barang jualan, dan birokrat kampus adalah penyelamat mahasiswa. Dengan isitlah dari Paulo Freire, kerja macam ini disebut dengan solider semu.

Kini kita akan sering melihat partisipasi mahasiswa dalam pembangunan kampus semakin ke sini semakin dikurangi. Mahasiswa semakin didikte oleh kampus dan merasa semuanya seolah baik-baik saja. Proses pendidikan berakhir satu arah. Ruang dialog di dalam pendidikan pun tambah menyempit jika fenomena ini terus dibiarkan. Kuasa bahasa dalam diksi ”keluarga” menjerat mahasiswa sampai di titik kesadarannya.

Akan tetapi kesadaran-kesadaran naif dari mahasiswa ini bukan terbersit begitu saja. Ia ada lantaran kuasa bahasa kampus dijejalkan bersamaan dengan proyek pembangunan fisik yang memukaukan mata. Kesadaran naif mahasiswa lantas menjadi produk turunan dari orientasi pendidikan yang serba materialistik. Setelah itu, birokrat kampus menjadi kelas dominan. Pikiran dan rasa mahasiswa tersamakan oleh hegemoni kampus.

Kategori
Diskusi

Ambisi Semu Pekerja Migran dalam Perspektif HAM

Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran marak diperbincangkan akhir tahun kemarin. Kekerasan terhadap mereka semakin diperparah dengan tindakan kriminalisasi yang menyebabkannya tidak berdaya.  Mulai dari kekerasan fisik, psikis hingga seksual.

Meretas regulasi jaminan pekerja migran

Salah satu isu yang menjadi prioritas adalah ancaman hukuman mati terhadap TKW. Merujuk pada data yang diperoleh dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) para pekerja dituntut hukuman mati atas dugaan tindak pidana yang dilakukan antara lain pembunuhan, narkoba, penculikan, sihir, zina, dan kepemilikan senjata api. Terdapat tiga kasus yang terjadi, yaitu atas nama Tuti Tursilawati, Eti Binti Toyib, dan Zaini Misrin.

Seperti halnya pemberitaan media online Kompas.com (31 Oktober 2018) yang memberitakan kasus TKW asal Majalengka, Tuti Tursilawati. Kasus yang diberitakan itu mengungkap bahwa korban dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah luar negeri Arab Saudi. Keputusan hukuman mati tersebut tanpa melayangkan pemberitahuankepada pihak pemerintah indonesia.

Selain itu, pemberitaan media online Tempo.co (30 Oktober 2018) juga memberitakan kasus Tuti. Sebelum dilayangkan hukuman mati, Tuti kerap mendapatkan perlakuan penyiksaan atau kekerasaan fisik, termasuk ancaman pemerkosaan. Ia melakukan pembunuhan terhadap majikannya, namun tindakan yang dilakukan itu merupakan upaya pembelaan diri.

Dilansir dari Tirto.id (31 Oktober 2018), ungkapan Anggota Komisi 1 DPR Charles mengecam hukuman mati terhadap Tuti dan mendukung upaya pemerintah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi. Seharusnya pihak pemerintah Indonesia mengkaji ulang pidana hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.

Jika dikaji lebih dalam lagi, kekerasan yang diperoleh para pekerja migran telah menyalahi konsep Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab II Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap manusia memilik hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun. Para pekerja yang menjadi buruh migran tidak memperoleh kesejahteraan dalam hal pekerjaan. Berbicara hak asasi manusia, negara harusnya memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti pemenuhan hak jaminan perlindungan bagi PRT migran indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagian ketiga Hak dan Kewajiban pasal 6 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap calon pekerja migran indonesia atau pekerja migran indonesia memiliki hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal. Artinya setiap pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia hanya  mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan pada saat kepulangan. Namun bagaimana dengan jaminan keselamatan pada saat bekerja di luar negeri? Apakah telah ditetapkan jaminan perlindungan keselamatan saat bekerja?.

Namun dalam UU tersebut Bab I Pasal 1 (Ayat 1), menjelaskan terkait perlindungan selama bekerja yang mana keseluruhan aktivitas untuk memberikan perlindungan selama pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.  Dan juga pada Bab III  Pasal 21 Ayat 1 (b) terkait perlindungan selama bekerja adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja. Akan tetapi tidak melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjanya. Sehingga seorang TKW kurang mendapatkan hak pemenuhan jaminan perlindungan terhadapnya.

Banyak hal yang seharusnya menjadi perhatian khusus dari regulasi perlindungan pekerja migran Indonesia.  Merujuk pada UU tersebut pemerintah belum memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja migran yang menjadi TKW. Sehingga masih banyak kasus kekerasan atau diskriminasi yang terjadi tanpa sepengetahuan pihak pemerintah.

Pentingnya mengkaji ulang regulasi perlindungan  PRT dalam memberikan standar perlindungan lapangan pekerjaan bagi perempuan. Selain regulasi dari pihak pemerintah , pemantauan terhadap para pekerja yang menjadi TKW selama bekerja juga harus ditingkatkan. Mengingat banyak kasus yang marak terjadi sekarang ini tanpa memberikan solusi dari hukum indonesia.

Peran pemerintah dalam menangani kasus serupa berdasarkan hukum juga terhambat dan rapuh. Pemerintah mempunyai kewajiban penuh dalam pemenuhan hak para perempuan yang menjadi TKW. Perlindungan yang dilakukan negara cenderung bergantung kepada keseriusan komitmen pengampu tanggung jawab dalam lembaga negara (Komnas Perempuan).

Melihat banyaknya kasus kekerasan yang dialami para pekerja migran atau TKW, pemerintah kurang memberikan perhatian optimal terhadapnya. Regulasi yang mengatur tentang perlindungan keselamatan kerja selama bekerja juga kurang optimal. Terbukti dengan kasus yang tidak diketahui pemerintah Indonesia terhadap kasus hukuman mati TKW asal Majalengka tersebut.

Meskipun begitu, terdapat serikat buruh migran Indonesia yang berperan dalam melindungi hak tenaga kerja indonesia di luar negeri. Menurut penelitian Fenny Sumardiani dalam jurnalnya peran serikat buruh migran Indonesia dalam menangani masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan melakukan pendampingan terhadap pekerja dan keluarga, memberikan pendidikan kritis, memberikah pemberdayaan ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya, dan memberikan pelatihan.

Namun, dalam penelitian tersebut peran serikat buruh migran belum memberikan perlindungan keselamatan selama bekerja di luar negeri. Artinya para pekerja migran Indonesia tidak mendapatkan hak perlindungan selama bekerja dengan optimal. Yang berakibat akan memberikan keleluasaan bagi pimpinan luar negeri untuk melakukan banyak kekerasaan sesuai dengan yang diingikan.

Alangkah baiknya jika pemerintah dalam negeri memberikan  fasilitas pemantauan terhadap para pekerja migran Indonesia. Nantinya pimpinan luar negeri tidak dapat melakukan bentuk diskriminasi sesuai dengan keinginannya. Dan jika hal tersebut dibiarkan terlalu lama, maka akan banyak sekali kasus diskriminasi bagi pekerja perempuan di luar negeri.

Serikat buruh migran harusnya mengkaji dan menawarkan regulasi ulang terkait kebijakan dalam perlindungan pekerja migran selama bekerja. Mengingat kebijakan yang tergolong rapuh untuk mengatasi masalah tenaga kerja yang mengalami kekerasan. Kebijakan yang belum memberikan pemenuhan hak pekerja secara optimal. Serikat buruh migran harusnya mampu menanggulangi berbagai permasalahan yang dialami para pekerja.

Alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia, kalau melihat kebijakan tiap pemimpin negara dari periode sebelumnya hingga sekarang masih kurangnya ruang publik bagi para pekerja perempuan. Ruang publik yang dimaksud disini adalah porsi pekerjaan yang sama dengan para lelaki. Karena pada nyatanya masih banyak perempuan yang tidak mendapat peluang pekerjaan hingga mereka terpaksa melancong ke luar negeri hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Jika saja pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan yang setara dengan laki-laki di dalam negeri, mungkin mereka tidak akan mencari hingga keluar negeri.

Andai saja pemerintah memperdayakan potensi lokal yang terdapat di desa maupun kota secara optimal. Perempuan akan memilih bekerja di dalam negeri (lokal) tanpa pergi jauh dari keluarga. Kesempatan perempuan bekerja di dalam negeri akan setara atau sama dengan kesempatan laki-laki. Oleh karena itu peran pemerintah dalam menanggulangi masalah-masalah yang muncul dari pekerja migran indonesia adalah memberikan kesempatan pekerjaan yang layak dan terjamin perlindungan haknya. Untuk tujuan meminimalisir atau bahkan tidak ada para perempuan yang pergi menjadi TKW pada waktu mendatang (Zumrotul Afifah).

Kategori
Siaran Pers

Persma Objektif Terancam Digembosi Suap Demi Hapus Berita Soal Relasi Pejabat dan Polisi di Tambang Nikel

Solidaritas untuk UKM Pers Objektif IAIN Kendari

Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari berusaha disuap oleh dua orang tak dikenal agar mereka menurunkan berita “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena” pada Rabu, 16 Juli 2025. Siang itu Wahyudin Wahid menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA. Si pengirim mengenalkan diri bernama Bara Ilyasa dan mengaku sebagai wartawan RRI. Ia meminta artikel tersebut segera dicabut dengan ganti imbalan.

Di hari yang sama Pimpinan Umum UKM Pers Objektif IAIN Kendari mengalami hal serupa. Pesan bernada mirip dari nomor lain ia terima pukul 21.58 WITA. Si pengirim mengenalkan diri sebagai “Tim Gubernur” bernama Fauzi. Hal ini diketahui berdasarkan username.

Secara terang-terangan, Fauzi menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan setelah ia perjelas tautan berita seperti yang dikirim Bara Ilyasa. “Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” bunyi pesan yang diterima Rachma Alya. Tanpa bergeming, Rachma minta perjelas maksud “Tim Gubernur” itu dengan bertanya mengapa berita kami harus di-takedown. Perempuan itu disusul jawaban bahwa berita yang dinaikkan adalah bohong.

UKM Pers Objektif Kendari telah telusuri identitas dua orang tersebut. Pertama, diketahui bahwa Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI. Namun, pria atas nama Fauzi yang mengaku utusan Gubernur tidak diketahui identitas aslinya.

***

Artikel yang dipersoalkan berisi diseminasi riset Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama organisasi non-pemerintah Satya Bumi dan LSM Sagori mengenai kerusakan di Pulau Kabaena, yakni pulau mungil seluas 837 km² di Sulawesi Utara meliputi Pulau Muna dan Laut Banda di wilayah selatan. Laporan riset Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person menyorot deforestasi luas, degradasi kawasan pesisir, hingga konflik agraria masyarakat adat selama hampir dua puluh tahun. Eksploitasi nikel seluas 650 km² digagahi tiga perusahaan: PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO), dan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berdampak di empat desa yakni, Desa Liwu Lompona, Kokoe, Talaga Besar, dan Wulu. Masyarakat pesisir suku Bajau kehilangan mata pencaharian utama berupa aktivitas melaut–termasuk mencari rumput laut–tersebab pencemaran dan menurunnya sedimentasi parah di pesisir.

Identitas jejaring pemilik  PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO) diketahui milik mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia: Kombes Pol (Purn.) Achmad Fachruz Zaman. Dua perusahaan itu dianggap memiliki hubungan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Sementara itu, PT AHB terkait dengan pengusaha kontroversial Haji Isam, pemilik Jhonlin Group, yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan lima menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

***

Oleh karena itu, upaya suap yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab dari kalangan wartawan dan sosok yang mengaku bagian aparatur sipil terhadap UKM Pers Objektif IAIN Kendari perlu dicegah, mengingat Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI) poin 11 menegaskan, “Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.” Dalam hal ini UKM Pers Objektif IAIN Kendari berupaya menjaga independensi pers mahasiswa sehingga dianggap perlu penguatan sesama jejaring pers mahasiswa di Indonesia untuk bersolidaritas terhadap upaya pembatasan kerja jurnalistik di luar keputusan redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari dan menolak suap dalam bentuk apapun.

Kategori
Diskusi

Rakyat VS Investor: Hentikan Pertambangan di Raja Ampat!

Raja Ampat merupakan kepulauan yang terletak di Papua Barat, yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Tempat ini mendapat julukan surga bawah laut terindah di dunia. Lautnya menjadi habitat bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, penyu, dan pari manta yang terancam punah. Raja Ampat juga memiliki pasir selembut tepung dan pemandangan yang begitu indah, seakan menyihir siapa pun yang berkunjung dengan kelestarian alamnya yang terjaga. Perekonomian mayoritas masyarakat di sana bergantung pada sektor pariwisata yang berbasis keindahan alam.

Namun, belakangan ini, keindahan yang dimiliki Raja Ampat tampaknya dirusak oleh tangan-tangan rakus melalui kegiatan pertambangan nikel. Para pelaku tidak menunjukkan rasa kemanusiaan maupun cinta pada alam dan kelestariannya. Para investor hanya memikirkan keberlangsungan perusahaan mereka tanpa mempertimbangkan dampak dari perbuatan biadab tersebut.

Raja Ampat bukanlah tempat untuk tambang nikel; ia adalah surga yang harus dijaga dari cengkeraman oligarki kapital. Pemerintah Republik Indonesia, yang dijuluki “Negeri Konoha”, seharusnya tidak menutup mata terhadap fenomena kerusakan lingkungan yang kian parah ini. Kerusakan lingkungan di Raja Ampat menjadi bukti bahwa pemerintah belum mampu menertibkan perizinan tambang nikel yang sarat akan pelanggaran.

Dilansir dari Tirto.id, hal itu dibuktikan dengan pernyataan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, ada empat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Menurut Nurofiq bahwa PT Kawei Sejahtera terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membuka pertambangan seluas lima hektare di Pulau Kawe, di luar kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelanggaran tidak berhenti di situ. PT Anugerah Surya Pratama telah melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare. Proses pertambangan tersebut dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan yang baik dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Pihak kementerian telah memasang papan peringatan di lokasi ini.

Sementara itu, PT Gag Nikel melakukan pertambangan di sebuah pulau kecil seluas 6.030,53 hektare. Aktivitas pertambangan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa juga ditemukan melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Bale tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjaga kelestarian alam, laut, dan keberlangsungan hidup yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, kerusakan lingkungan di Raja Ampat adalah masalah serius yang harus segera diperhatikan. Segala bentuk kegiatan pertambangan yang melanggar perizinan dan tidak sesuai dengan norma sosial harus dihentikan. Pemerintah perlu mengkaji ulang secara mendalam dampak lingkungan dan tidak hanya mengutamakan kepentingan investor yang semata-mata mengejar keuntungan, tanpa memedulikan dampak dari perbuatan brutal mereka.

Sungguh miris melihat kondisi Indonesia hari ini. Pemerintah hanya bersikap manis saat ada kepentingan politik. Ketika sudah duduk di kursi birokrasi, suara rakyat tak lagi menjadi prioritas. Kepentingan investor asing justru lebih dikedepankan. Sebagai aktivis pers mahasiswa, kami tentu tidak akan tinggal diam melihat kondisi carut-marut Indonesia hari ini. Hal yang perlu ditegaskan kembali di akhir tulisan saya adalah: Raja Ampat bukan objek tambang, melainkan kekayaan alam Papua Barat yang harus kita jaga bersama. Tanggung jawab ini bukan hanya milik masyarakat Papua, tetapi seluruh bangsa Indonesia, demi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari penjahat lingkungan, mafia tanah, dan investor brutal.

Terima kasih telah membaca.

Penulis: Ach Zainuddin
Editor: Rohman

Kategori
Diskusi

Menjaga Barakisme Lewat Pintu Belakang. Kita Ingin Tragedi Masa Lalu Dituntaskan Agar Tak Terulang, Apalagi Dilupakan 

Militer selalu beroperasi dengan mumpuni asal tuannya beri perintah. Munir Said Thalib menolak kekerasan militerisme demi pengamanan. Kesepakatan menuju demokratisasi tanpa adanya kesadaran menolak bentuk dan manifestasi militerisme adalah upaya mustahil. Namun, sejarah yang berhubungan dengan miiter justru sebaliknya. Militerisme digunakan sebagai mesin perluasan kewenangan sosio-politik sehingga kekuatan militer akibatkan laku “kekerasan absah” pada warganya.

Penghancuran cita-cita reformasi adalah mimpi buruk, yang terjadi akibat membesarnya kekuatan militer, tanpa pernah kita bayangkan sejak terpilihnya Prabowo sebagai Presiden. “Saya prajurit yang ksatria,” berikut omon-omon pernyataan diri patriotik khas Prabowo hanya bikin kita jengah. Padahal yang kita tahu dia itu gelagatnya tantrum, benci kegaduhan sipil karena ia tak suka protes dan penolakan. 

Inilah mengapa corak pemerintahan Prabowo cenderung bungkam kritik warga terlebih setelah ia sukses kuasai istana tua di Jalan Merdeka Barat, seratus meter di depan berdirinya korban pelanggaran HAM berat: aksi kamisan.

***

Prabowo mengingatkan saya dengan perkataan George Junus Aditjondro. Ia bilang enam tahun setelah Soeharto lengser keprabon, setidaknya ada delapan indikator remiliterisisasi di Indonesia akibat penghapusan peran politik militer dan pemisahan angkatan bersenjata. Sebagian kecil–namun selalu langgeng–militer gunakan keunggulan dan kekuatan fisiknya di lapangan menghadapi rakyat yang berani memberontak.

Hal ini makin parah dengan disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025. Meminjam istilah Aditjondro, demokratisasi kini menabrak tembok arus balik pemisahan militer. Artinya perlawanan terhadap kondisi demokrasi yang makin buruk diwarnai badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan fakta bagi-bagi jabatan buat tentara. 

Belum sampai situ, remiliterisasi yang dianggap nir-kekerasan seperti Operasi Militer Selain Perang (OPMSP) mandatnya turun langsung dari Presiden. Kita bisa melihat sinyal-sinyal kecil, antara lain, pendekatan tentara terhadap mereka yang kritis. Seperti aktivis dan mahasiswa. Remiliterisasi terbaca saat tentara teritorial lakukan sosialisasi di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto; permintaan data mahasiswa yang menolak PSN melalui surat Kodim 1707/Merauke; perjanjian kerjasama Kodam IX/Udayana dengan Universitas Udayana, Bali; hingga teror dan intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (yang gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi).

Taman bermain militer bukan kampus apalagi ruang publik. Tentara sudah mengobok-obok wilayah akademik, mencari data personal, sampai nekat ikut campur dalam urusan konstitusional perguruan tinggi. Kunjungan tentara dengan kamuflase pakaian sipil di tubuhnya ibarat serigala berbulu domba sehingga tak masuk akal jika personilnya lakukan tugas “pembinaan masyarakat” di kampus semata-mata kegiatan rutin.

Bikin Barak Tandingan

Jika remiliterisasi sudah mulai dilakukan, maka diskursus militerisme boleh saja masuk kampus sebagai bahan obrolan atau diskusi bagi akademisi, praktisi, aktivis, dan siapapun agar mewaspadai bahaya yang muncul dari kekuatan militer di wilayah akademik-sipil. Muhidin M. Dahlan menganggap kampus sebagai tempat yang cocok, karena di sanalah regenerasi kaum terpelajar berlangsung ajeg. Cara tentara berpikir itu khas madrasah bersenjata, lanjut Muhidin, dalam militerisme manusia terdidik terbaik tidak lahir dari kampus.

Begitu pula seharusnya kampus tak bikin kerjasama dengan Kodam. Alih-alih membuka pintu bagi tentara supaya dapat kursi di kelas reguler. Ini bakal mendepak calon mahasiswa baru yang sudah membidik kampus impian sejak kelas sepuluh di Sekolah Menengah Atas (SMA). Kalau pintu kampus dibuka lebar-lebar untuk sanak famili tentara, apa mereka tidak makin jemawa? Pakai seragam saja sudah dibilang “orang berseragam” apalagi ditambah jas almamater. Ini malah jadi olok-olok tiga kata lucu: seragam jas loreng. Aneh!

Belum lagi Gubernur di Jawa Barat mengirim siswa nakal ke barak tentara. Rupanya yang terhormat Kang Dedi Mulyadi tak serius belajar membaca sejarah. Jakarta 1993, Panglima Kodam Jaya A.M. Hendropriyono kirim pelajar yang gemar tawuran ke barak tentara. Kriteria siswa nakal itu ialah yang berperilaku menjurus pada kriminalitas: membawa senjata tajam, mengganggu kepentingan umum, meminum BK (diduga sejenis narkoba). Hendropriyono juga kirim siswi provokator perkelahian. Model pembinaan di barak paling lama satu bulan. Angkatan pertamanya hanya menjalani empat hari dan dianggap tak lagi berpotensi jadi biang keladi tawuran. Program ini berjalan sampai 1997. Namun, Sekolah Khusus Kodim itu justru meningkatkan angka perkelahian remaja pelajar. Awalnya hanya siswa dari delapan sekolah lalu meningkat jadi lima puluh sekolah pada1995. Karena tidak efektif, Kepala Staf Kodam Jaya Susilo Bambang Yudhoyono menghapus program itu.

Sebenarnya, bentuk kebijakan yang melibatkan militer bukan  jalan keluar sungguhan. Ia membunuh kritisisme. Karena tentara teritorial berikut pendidikan militernya berorientasi pada pembentukan fisik, bukan nalar. Terlebih doktrin militer yang ditanamkan berpotensi mencuci otak. Inisiatif akan tumpul sebab budaya barak melatih penghuninya patuh pada instruksi.

Maka perlawanan barakisme seperti ini adalah dengan menghidupkan budaya kultural (konstrusi berpikir kritis) bukan struktural (perintah dan instruksi) sekalipun di wilayah akademik. Percayalah, membantah bukan berarti membangkang melainkan ciri kebebasan akdemik dan berpendapat itu hidup.

Menengok Pintu Belakang Militer

Selama hampir 80 tahun, kondisi demokrasi Indonesia terus berjalan mundur. Bukannya maju, kita justru terus mengulang sejarah lama yang buruk. A Historia Se Repete, kata Karl Marx. Jika keadaan terus seperti ini, slogan Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi bualan rezim Prabowo-Gibran. Bangun, lihatlah realita, Jenderal!

Generasi remaja di Indonesia medio 1970-1980 pernah dibuat kagum dengan lagu “Seorang Kapiten” yang begini liriknya:

Aku seorang kapiten
mempunyai pedang panjang
kalau berjalan prok-prok-prok
aku seorang kapiten!

Sosok yang ‘kalau berjalan prok-prok-prok’ kemudian masuk ke desa-desa, film-film perjuangan, sampai cerita mulut ke mulut dan tafsir tunggal bagaimana tentara berhasil melewati masa sulit republik dengan kesetiaan dan pengorbanan yang diproduksi oleh rezim Orde Baru. Tapi ini tak menampik bahwa di pintu belakang barak, konflik internal tentara pun pecah ketuban.

Jauh sebelum Gestok 1965 (Gerakan Satu Oktober) pecah, konflik di AD pada 17 Oktober 1952 antara Bambang Soepeno dengan Nasution bikin keruh hubungan antar prajurit. Soepono pernah menunjukkan ketidakpuasannya pada Kepala Satuan Angkatan Darat (KASAD) yakni AD Nasution. Ia dianggap pemecah TNI oleh Yoga Soegomo mengingat pada 1952-1955 keduanya dipasang-copot oleh Soekarno akibat konflik yang tak kunjung padam.

Berlanjut pada peristiwa 1965. Ini juga menjadi awal kekuatan tak seimbang antara AD, AL, dan AU. Yang terakhir dianaktirikan karena dianggap terlibat dalam penculikan para jenderal dalam naskah Cornell Paper. Kumpulan makalah berjudul “The Coup of October 1 1965” itu membahas sejumlah anggota Divisi Diponegoro membangkang akibat frustasi melihat sejumlah jenderal bergelimang harta di Jakarta. Pelaku penculikan Cakrabirawa (sekarang Paspampres) sebenarnya tentara juga persisnya Angkatan Darat. Lalu AD membela bahwa mereka disusupi anasir lain. 

Hal ini terjadi berulang sampai periode transisi 1998 antara Soeharto-Wiranto selepas Soeharto dipaksa turun dari kursi Presiden. Awalnya, Wirantolah yang ditunjuk menggantikan Soeharto, bukan Habibie.  

Sebenarnya, konflik Tentara di pintu belakang barak sudah terjadi sejak negara ini berdiri. Pada 1945, berdasar identifikasi Harold Crouch, setidaknya ada dua penyebab terlibatnya militer di urusan sipil. Pertama, militer bermuatan politis sejak awal. Orientasi tentara ketika bergabung bukan ingin kejar karir melainkan lebih tertarik dengan perjuangan kaum nasionalis melawan kolonialisme. Dalam “Militer dan Politik di Indonesia” Crouch berpendapat penyebab kedua ialah kegagalan golongan sipil dalam menjalankan pemerintahan. Militer beranggapan bahwa merekalah satu-satunya golongan yang dapat mengatasi gejolak politik-ekonomi seperti krisis, pergantian kabinet, terutama pemberontakan.

***

Militer dijadikan alat politik Suharto pasca-1965. Mata kuliah “kewiraan” masuk dalam kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sampai pembentukan Resimen Mahasiswa merupakan cara “penghijauan kampus” di era Orde Baru tepatnya pada 1978. Gejala ini bukan tidak mungkin bakal terulang apabila kita tak acuh atas “mata dan telinga” penguasa otoritarian jebolan barak. 

Sekarang, seorang mantan penculik aktivis ‘98, anggota Tim Mawar, dicopot jabatannya pada pengadilan militer 1999, tiga kali mencalonkan diri jadi presiden,  yang mengatakan asetnya mandek karena tidak berkuasa, yang bermaksud melakukan autogolpe, suka teriak anti asing itu adalah presiden kita. Ini realita pahit yang harus kita terima. Meskipun demikian, diam bukanlah pilihan. Kekuatan militer terus menggemuk. Kritik dibalas penangkapan. Hanya ada satu cara: lawan! 

Andai kita tak menjaga pintu belakang, maka si penjahat tak pernah mau tuntaskan kejadian masa lalu, sejarah akan terulang. Ia akan tetap kabur lewat pintu belakang istana tua: melenggang dari Aksi kamisan.

Penulis: Rossihan Anwar
Editor: Solichah & Delta

Kategori
Siaran Pers

Buntut Represi, Kodim 0707 Wonosobo Minta “Cabut” Editorial

Panggilan tak terjawab dan sejumlah chat dari dua nomor asing sasar kontak Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Shoutul Quran (LPM SQ) Eriana Dhea, Senin pagi, 21 April 2025. Nomor itu kirim pesan chat berisi permintaan koordinasi. Dhea dicecar panggilan tanpa henti hingga tengah malam.

Dua hari sebelumnya, ia dapat chat dari ketua BEM UNSIQ Faza Saifulloh agar meminta LPM SQ segera konfirmasi soal postingan editorial yang diterbitkan 16 April 2025 agar segera menghapusnya. 

“Aku ditelpon intel kodim tadi. Mereka meminta konfirmasi gitu terkait uploadan sek surat terbuka itu,” tulis Faza.

Faza mengakui dirinya mengirim kontak Pimpinan Umum LPM SQ itu tanpa persetujuan. Ia telah meminta maaf pada Senin malam. Menurutnya LPM SQ tak perlu memenuhi permintaan takedown produk jurnalistik.

Belum berhenti di situ, Ahmad Faizun Divisi Jaringan Kerjasama LPM SQ juga dihubungi orang tak dikenal. Ia menduga salah sambung. Faktanya terdapat satu nomor intel cocok yang mencoba menelepon dua awak LPM SQ sejak Minggu, 20 April 2025.

Setelah ditelusuri melalui aplikasi pelacak pesan Get Contact, hasilnya memunculkan tagar nama kontak “Qoyum Mustangin” dan “Nazila Nugraheni” dari dua nomor asing tersebut. Diketahui, Nazilla Nugraheni, S.SiT., M.Keb., merupakan Kepala Program Studi Kebidanan UNSIQ Wonosobo. Artinya, kampus belum benar-benar beri perlindungan kepada pers mahasiswa. 

Cara buruk tentara teritorial Komando Distrik Militer (Kodim) 0707/ Wonosobo merupakan gaya petantang-petenteng. Setelah personel merepresi awak persma saat meliput, tak ada tanda penyelesaian yang baik dan transparan bahkan mempersoalkan produk jurnalistik.

Bila pihak tentara merasa dirugikan, peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2009 menyebut “Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri” dan “Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.”

Atas kejadian tersebut LPM SQ menyatakan: (1) Tentara segera berhenti meneror dengan cara tidak transparan, terkesan memaksa, dan menyalahi mekanisme sengketa pers; (2) Segera keluarkan hak jawab bila editorial kami merugikan; (3) Keluarkan pernyataan tertulis atas represi terhadap kru LPM SQ saat meliput aksi #TolakRUUTNI di depan markas Kodim; (4) Ungkap pelaku represi terhadap pers mahasiswa.


Kategori
Agenda

PPMI Award: Apresiasi Persma sebagai Bentuk Penguatan di Tengah Iiklim yang Represif dan Anti-Demokrasi

Kebebasan pers merupakan salah satu faktor penting sebagai penjaga keberlangsungan ruang publik yang sehat dan kritis dalam masyarakat berdemokrasi. Pers mahasiswa (persma)–salah satunya–sebagai bagian dari ekosistem pers dapat memainkan peran strategis dalam membangun kesadaran kritis, memperjuangkan nilai-nilai keadilan, serta menjadi kontrol sosial di lingkungan kampus dan masyarakat luas. Namun, persma seringkali dihalang-halangi saat menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Bahkan dalam beberapa kasus, persma mendapat represi fisik dan digital saat menjalankan aktivitasnya.

Melansir dari persma.id, 18 orang di empat daerah direpresi oleh aparat saat liputan Aksi Tolak UU TNI. Pemukulan, perusakan gawai, pelecehan verbal hingga penangkapan dilangsunkan kepada persma yang sedang bertugas. Hal itu menunjukan bahwa posisi persma masih rentan.

Akan tetapi, di tengah situasi yang demikian persma masih gigih menjalankan kerja-kerjanya, mempertahankan independensi, dan terus setia kepada kebenaran. Untuk itulah PPMI AWARD diadakan. Kami ingin memberikan apresiasi dan berharap dapat menguatkan komunitas persma. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat juang persma dapat terus terpelihara, jejaring antarpersma menjadi semakin solid, serta posisi persma sebagai garda terdepan dalam menjaga demokrasi dapat diperkuat.


Ketentuan

  • PPMI Award bersifat gratis. Tidak memungut biaya pendaftaran;
  • Peserta adalah lembaga pers mahasiswa (LPM) yang menjadi anggota PPMI;
  • Peserta adalah LPM secara kelembagaan, bukan individu;
  • Setiap LPM dapat mengirimkan satu produk di masing-masing kategori;
  • Produk yang dikirimkan merupakan hasil karya sendiri (LPM);
  • Produk yang dapat dikirimkan adalah yang telah terbit selama periode 1 Januari 2023-30 April 2025;
  • Karya yang dikirimkan adalah karya yang telah terbit secara digital;
  • Melakukan pendaftaran dan mengirimkan karyanya melalui: link
  • Semua karya yang dikirimkan akan dipamerkan di agenda Kongres PPMI XVIII;
  • Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat digugat.

PPMI Award membuka dua kategori produk persma yang dapat dikirimkan, yaitu Majalah dan Website. Dengan kriteria penilaian sebagai berikut:

  1. Majalah
    – Tema/isu,
    – Angle liputan,
    – Data liputan,
    – Tata bahasa,
    – Layout/desain.
  2. Website/Portal berita LPM
    – Jenis tulisan,
    – Tampilan,
    – Konsistensi.

Lini masa
– Pengiriman karya: Minggu, 28 April 2025-Minggu, 4 Mei 2025
– Penjurian : 5-6 Mei 2025
– Pengumuman : 8 Mei 2025

Narahubung: 0858-7556-7335 (Alfi)



Kategori
Siaran Pers

Alat Kami Dirusak, Jurnalis Kami Dipukuli dan Ditangkap: Catatan Represi Aparat terhadap Pers Mahasiswa saat Liputan Aksi Tolak UU TNI

Pelbagai elemen masyarakat sipil yang melangsungkan Aksi Tolak UU TNI di berbagai daerah harus menelan pil pahit. Aparat membalasnya dengan tindakan brutal. Massa aksi, jurnalis, hingga para medis mendapati serangan: dipukul, diintimidasi, serta ditangkap. Pers mahasiswa (persma) menjadi salah satu korbannya.

Aliansi Pers Mahasiswa yang terdiri dari PPMI, FKPMB, FPMJ, dan FPMS mencatat telah terjadi 18 kasus represi terhadap persma. Data hasil dari pemantauan internet, wawancara, dan rilis pers tersebut menunjukkan kedelapan belas kasus terjadi di empat daerah dalam rentang waktu antara 20-27 Maret 2025. Represi terbanyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 13 kasus. Disusul Jakarta 3 kasus, serta Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 1 kasus. Pelaku represi didominasi oleh aparat dengan jumlah 17 kasus. Sementara 1 kasus lainnya, diduga kuat juga dilakukan oleh aparat.


Meski 18 awak persma yang mendapat represi telah bersikap profesional, aparat tetap tidak menghiraukan lalu kemudian menyerangnya. Mereka telah berusaha menjelaskan bahwa mereka adalah jurnalis yang bertugas meliput, lengkap mengenakan atribut pers. Namun, pemukulan, perampasan, penangkapan hingga pelecehan verbal tetap terjadi. Total 10 orang mengalami pemukulan, menjadikannya bentuk represi yang paling banyak terjadi.

Dampaknya sangat merugikan bagi 18 awak persma yang menjadi korban, baik secara materiel maupun imateriel. Mulai dari luka ringan sampai sedang, gawai rusak, hingga trauma harus mereka tanggung akibat brutalitas aparat. Padahal, mereka sedang menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang, tak satupun individu/lembaga boleh mengahalang-halanginya. Namun ironis, aparat malah menyerangnya, alih-alih memahaminya.


Lampiran:

Kategori
Siaran Pers

Rilis Kronologi Pencekalan Siaran Langsung LPM Shoutul Qur’an: Gawai Dibanting dan Dilempar, Tentara Menuduh Kawan Kami Bawa Pisau

Sore itu pukul 16.20 massa Aliansi Wonosobo Melawan terlibat adu mulut di depan markas Komando Distrik Militer (Kodim) 07/07 Wonosobo. Dugaan keributan ini berawal dari lemparan petasan dari barisan massa aksi setiba berorasi di halaman markas tersebut. Akibatnya lalu lintas terhambat. Gerbang markas jadi pusat perhatian.

Enam anggota LPM Shoutul Qur’an lekas menghampiri peristiwa itu selepas meliput aksi damai di gedung DPRD Wonosobo. Satu di antara mereka memulai siaran langsung setiba di seberang Kodim. Ia menghampiri massa aksi di mobil komando L300 yang sedang cekcok dengan tentara.

Baru merekam tiga menit, gawainya direbut seseorang dari belakang. Oleh tentara baret hijau, gawai jenis Samsung A13 itu dibanting ke trotoar mengenai dinding batas markas. Ketika hendak diambil lagi, Pimpinan Redaksi (Pimred)  LPM Shoutul Qur’an diapit tentara dan ditanya, “Kamu bawa pisau?. Mana pisaumu!.”

Anggota LPM Shoutul Qur’an yang meliput hari itu memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) warna biru serta identitas kartu pers yang dikalungkan. “Saya pers mahasiswa, pak. Itu hape saya,” kata Rossihan Anwar ketika berusaha meraih gawai. Tiba-tiba, lehernya dipiting. Kalah cepat dia dengan tangan tentara yang berhasil menyita gawainya lalu melempar keras-keras ke halaman markas kodim.

Puluhan tentara menghadang kawan kami saat ia berusaha masuk halaman markas. Seorang tentara mengambil gawai itu dengan permintaan menuliskan sandi. Rossihan bilang negosiasi yang terjadi adalah tentara menyerahkan dulu kepadanya untuk membuktikan bahwa dia pemilik asli. “Daripada menulis sandi, aku pakai sidik jari. Hapenya langsung kebuka, aku pergi,” ujarnya.

Menurut saksi mata, represi terhadap anggota LPM Shoutul Qur’an telah diamati pelaku saat perekam hendak balik badan. Tentara itu, kata Deli Prihab Mahasin, sempat menonton layar gawai. “Itu nggak tiba-tiba, diambil saat lengah. Kaget,” ucapnya.

Pimpinan Umum LPM Shoutul Qur’an, tuduhan tak berdasar kepada pers mahasiswa oleh tentara Kodim 07/07 Wonosobo adalah bentuk represi. Ia berpendapat pengrusakan gawai saat liputan adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang telah dilindungi Undang-Undang. “Kami mengecam represi yang dilakukan Kodim terhadap pers mahasiswa,” jelas Eriana Dhea Tamara.

Peristiwa ini menyebabkan kerugian materiil dan psikis berupa layar gawai yang retak dan trauma yang dialami oleh sesama kawan pers mahasiswa di Wonosobo. Oleh karena itu, LPM Shoutul Qur’an menyatakan sikap:

  1. Mengutuk tindak represi tentara pada pers mahasiswa.
  2. Menyerukan solidaritas kepada civitas akademika UNSIQ.
  3. Menegaskan posisi pers mahasiswa sebagai entitas pers yang dilindungi UU. 40/1999 serta keberadaannya diakui oleh Dewan Pers.
Kategori
Siaran Pers

Rilis Kronologi dan Pernyataan Sikap: Kekerasan Aparat terhadap Tim Medis, Pers Mahasiswa, dan Massa Aksi

Aksi dimulai pada sekitar pukul 15.45 di depan gedung DPRD Kota Malang dan dibuka dengan mimbar orasi oleh sejumlah massa aksi. Sore itu, terdapat pula perpustakaan jalanan yang digelar di belakang massa aksi. Aksi berjalan dengan kondusif sampai sekitar pukul 17.45 (adzan maghrib). Menjelang maghrib demonstran memilih untuk duduk dan menunggu waktu berbuka. Di rentang waktu itu, paramedis mulai berkeliling dan memberikan air minum kepada massa aksi untuk berbuka. Terdapat pula kiriman makanan dari donatur warga X. Banyak sukarelawan lain yang membagikan konsumsi waktu itu. Massa aksi kemudian berhenti sejenak untuk berbuka puasa bersama sampai dengan kurang-lebih pukul 18.00.

Sementara itu, gedung DPRD dimatikan aliran listriknya saat langit telah menjelang gelap. Setelahnya massa aksi mulai melakukan aksi teatrikal simbolik selama kurang-lebih 15 menit. Di teatrikal itu, dua perempuan bernarasi dan berorasi. Dua laki-laki lain, berakting seperti aparat negara yang melakukan kekerasan kepada rakyat ketika bersuara. Orasi dan puisi-puisi kembali dikumandangkan setelahnya. Massa aksi yang lain mulai mengeluarkan bola plastik dan menggunakan jalan sebagai lapangan mereka. Mereka bermain bola di sana.

Sejenak setelah itu, beberapa paramedis sempat menuju ke tengah-tengah demonstran. Dengan pengeras suara, mereka menginformasikan kepada massa aksi untuk bisa mengenali mereka dengan lambang palang merah. Lambang itu terbuat dari lakban berwarna merah yang menempel di baju mereka. Meskipun telah tersiar di media sosial bahwa posko medis terletak di halte SMAN 1 Malang, paramedis kembali mengingatkan para demonstran untuk menuju pos-pos mereka. Pos yang mereka maksud adalah halte untuk penderita luka berat dan trotoar depan balai kota untuk luka ringan.

Sekitar pukul 18:20, ketika beberapa massa aksi tengah bermain bola di tengah jalan, polisi mulai bersiap-siap mengenakan peralatan mereka. Tak lama setelah itu, beberapa polisi mulai memukul mundur demonstran dari dua arah. Pertama, beberapa polisi mencoba memukul mundur massa aksi dari arah timur balai kota. Kedua dari arah Jl. Majapahit dengan puluhan polisi dengan peralatan lengkap. Beberapa menit berikutnya, aparat gabungan berlari dan mengejar para demonstran.

Pukul 18:30, tim paramedis melakukan mobilisasi karena ada laporan beberapa massa aksi yang terluka. Pada menit-menit ini, aparat mulai menyerang massa aksi dan tim paramedis yang sedang melakukan mobilisasi maupun yang berjaga dan siaga di posko medis. Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman. Tim medis dan pendamping hukum yang bersiaga di halte Jalan Kertanegara juga mendapati pemukulan, kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan (verbal) dari aparat gabungan. Tim paramedis dipukul mundur dari posko. Beberapa alat medis dan obat-obatan tim medis tidak terselamatkan.

Satu massa aksi yang mencoba menyelamatkan paramedis dan menjelaskan bahwa mereka paramedis justru dikeroyok aparat gabungan. Aparat gabungan mencoba menculiknya sambil tetap memukulnya. Aparat gabungan kemudian mengerumuninya.

Pukulan tongkat dari aparat itu membuat dua giginya rontok dan beberapa yang patah harus dicabut. Sekitar pukul 18.50, dia dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar. Di sana, ia dinyatakan harus menjalani dua operasi. Operasi yang akan dia jalani adalah agar bisa membuat mulutnya menutup dan untuk meluruskan tulang rahangnya dengan tengkorak. Pasalnya, ada kemungkinan bahwa tulang rahang dan tengkoraknya patah.

Aparat gabungan (polisi dan tentara) melakukan penyisiran dan memukul mundur massa dengan membabi buta dan represif pada pukul 18.35. Daerah yang mereka serang dan sisir, adalah sekitaran Balai Kota Malang, Jalan Suropati, Jalan Sultan Agung hingga Jalan Pajajaran. Di arah lain, aparat melakukan penyisiran melalui Jalan Gajahmada. Perkiraan aparat gabungan yang terlibat kurang lebih berjumlah dua pleton. Sejumlah gawai massa aksi dirampas. Pada jam-jam ini, massa aksi turut ditangkap dan dipukuli juga oleh orang tak dikenal berpakaian hitam.

Pemukulan terhadap beberapa awak pers mahasiswa terjadi di momen ini. Salah satu pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang inisial DN sempat diseret orang tak dikenal di dalam bundaran Tugu sesaat setelah merekam pergerakan aparat dari jarak dekat. Saat diseret, DN sempat melemparkan ponselnya ke semak-semak. Setelah diseret, DN mengalami pemukulan meskipun sudah mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan peliputan. Salah seorang kawan pers mahasiswa yang melihat kekerasan tersebut turut membantu meneriaki bahwa DN adalah anggota pers. Sehingga beberapa saat setelah mendapat pemukulan DN pun dilepaskan dan segera mencari pertolongan medis di depan Aula Skodam Brawijaya.

Jurnalis mahasiswa lain dari LPM Kavling10 UB berinisial KI juga mengalami pemukulan oleh aparat berseragam. Ia mengalami pemukulan di depan Hotel Tugu saat hendak menjauh dari sekitar bundaran Tugu. Saat itu, massa aksi mulai dipukul mundur oleh aparat ke arah barat (Jalan Jend. Basuki Rahmat dan Jalan Suropati). KI sempat bersembunyi di belakang mobil bersama tiga kawannya. Saat itu juga aparat menghampiri mereka. KI segera menunjukkan identitasnya sebagai pers mahasiswa. Meski begitu, KI tetap dipukul sembari disuruh pulang oleh aparat. Ia mendapatkan tiga pukulan. Satu pukulan tangan ke pipinya dan dua pukulan tongkat ke kepala dan punggungnya. Tak hanya itu, aparat juga sempat merampas ponselnya. KI sadar bahwa ponselnya hilang. Kemudian saat ia berbalik badan, aparat melempar ponselnya.

Selain itu, terdapat satu awak jurnalis perempuan UAPM Inovasi UIN Maliki yang mengalami pemukulan polisi ketika hendak meninggalkan lokasi aksi. Ketika polisi meneriakinya untuk segera pergi, ia mendapatkan satu pukulan tongkat di kakinya. Padahal ia sudah berlari dari titik aksi. Di tengah perjalanan, ia mendapatkan pelecehan verbal berupa diskriminasi gender. Setelahnya, ia dipukul dua kali menggunakan tongkat di leher dan betis kanan hingga lebam

Hampir semua pemukulan awak jurnalis mahasiswa terjadi saat mereka hendak mundur dari area bundaran balaikota. Sampai rilis ini ditulis, setidaknya ada 8 pers mahasiswa yang mengalami pemukulan oleh aparat. Semuanya mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan perawatan.


PERNYATAAN SIKAP PPMI KOTA MALANG ATAS KEKERASAN APARAT

  1. Mengecam kekerasan aparat terhadap pers mahasiswa, tim medis, dan massa aksi.
  2. Mengecam tindak pelecehan seksual yang dilakukan aparat terhadap jurnalis perempuan maupun tim medis.
  3. Menuntut Polresta Malang untuk mengevaluasi total kinerja aparat untuk pengamanan demonstran.


Unduh berkas via tautan di bawah:

#GagalkanRUUTNI
#CabutRUUTNI
#KembalikanTNIkeBarak
#PeringatanDarurat
#IndonesiaGelap
#StopKriminalisasiJurnalis

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Solidaritas Bara-Baraya Makassar Menolak Tergusur

Upaya eksekusi terhadap pemukiman warga kampung kota Bara-Baraya oleh mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Kota Makassar berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pengadilan Negeri Makassar seharusnya tunda dan hentikan eksekusi Bara-Baraya hingga ada kepastian hukum yang jelas, transparan, dan adil bagi warga Bara-Baraya. Pengadilan Negeri Makassar segera patuhi Surat Permintaan Penundaan Eksekusi dari Komnas HAM dan Surat Penangguhan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1021 PK/Pdt/2022 yang telah dilayangkan warga Bara-Baraya. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera lakukan investigasi atas dugaan terlibatnya mafia tanah dan tindakan hukum yang tidak sah terkait penerbitan sertifikat pengganti. Warga Bara-Baraya telah menempati tanah tersebut melalui proses jual-beli yang sah. Mereka menemukan fakta bahwa terjadi manipulasi hukum berupa terlibatnya mafia tanah. Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN harus menindaklanjuti laporan warga Bara-Baraya sebagaimana termaktub dalam surat resmi tertanggal 23 Januari 2025.

Temuan bukti atas penyelewengan tindakan hukum itu merujuk pada laporan warga Bara-Baraya Makassar atas dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas Akta Otentik di Polda Sulawesi Selatan pada 6 Oktober 2025 dalam siaran pers LBH Makassar. “Laporan pidana ini didasarkan atas ditemukan putusan Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang menunjukkan pihak Nurdin Dg. Nombong dkk. menggugat HW (Warga Bara-Baraya) terkait kasus Wanprestasi,” tulisnya.

Maka tak semestinya terjadi eksekusi penggusuran di tanah Bara-Baraya karena upaya hukum yang ditempuh pihak bersengketa masih berjalan. “Pesan ini harus menjadi perhatian penuh bagi Pengadilan Negeri Makassar termasuk pihak keamanan yang hingga kini terus ingin melakukan upaya eksekusi atas perkara asal,” tulis siaran pers tersebut.

Ruang Hidup yang Layak adalah Hak

Setiap orang berhak untuk hidup di tempat yang aman, dalam kondisi yang layak, dan tidak boleh kehilangan tempat tinggalnya secara sewenang-wenang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2025. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Mengusir warga tanpa solusi pemukiman yang jelas bertentangan dengan hak dasar setiap individu untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak. Relokasi yang tidak direncanakan dengan baik hanya akan menambah beban sosial dan ekonomi bagi warga terdampak. Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Risiko Pelanggaran HAM

Di dalam obyek sengketa itu terdapat sekitar 196 warga yang terdiri dari 93 orang laki-laki dan 103 perempuan terancam kehilangan tempat tinggal dan menjadi tunawisma apabila eksekusi tersebut tetap dipaksakan. Dari segi usia, terdapat 12 orang balita, 27 orang anak, 27 orang remaja, 116 orang dewasa dan 14 orang lansia. Pengadilan Negeri Makassar harus memperhatikan kondisi tersebut dengan menunda eksekusi penggusuran Bara-Baraya. Alasannya, angka potensi korban tersebut didominasi oleh kelompok rentan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Bara-Baraya mencerminkan permasalahan struktural dalam tata kelola ruang dan hak atas kepemilikan tanah di Indonesia. Minimnya perlindungan hukum bagi warga serta kebijakan pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan modal menjadikan penggusuran sebagai ancaman nyata bagi banyak komunitas urban. Warga di berbagai daerah, seperti Taman Sari di Bandung, Kulon Progo di Yogyakarta, Kampung Bukit Duri dan Kampung Bayam di Jakarta, serta daerah-daerah lain telah menjadi korban penggusuran dengan dalih pembangunan infrastruktur dan investasi. Banyak dari penggusuran tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga melibatkan mafia tanah yang bekerja sama dengan korporasi besar untuk merebut ruang hidup warga.

Perkara pelik warga Bara-Baraya bermula sejak terbitnya sertifikat pengganti SHM No.4/Kel. Bara-Baraya Tanggal 30 Juni 2016 dan Surat Ukur Tanggal 18-04-2016 No.00955/2016 yang menjadi dasar eksekusi terhadap warga. Artinya, jika dirunut dari perkara sengketa dengan HW menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong mengetahui bawah SHM No. 4 tidak hilang melainkan sedang dalam penguasaan pemilik sah sertifikat tersebut.

Inisial HW yang dimaksud adalah Hengky Wirawan. Ia diduga mendapatkan langsung Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4/Kel. Bara-Baraya tanggal 26 Juli 1965 melalui proses jual beli kepada Nurdin Dg. Nombong pada 1991. Nurdin Dg. Nombong telah melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik No. 4 yang berlokasi di Kamp Bara-Baraya Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas 32.040 meter persegi atas nama Moedhinoeng Daeng Matika dan telah dimuat juga pada harian tribun timur tertanggal 25 Juni 2013. Sertifikat itu diduga hilang pada bulan Juni 2007 dalam wilayah kota Makassar. Laporan kehilangan ini dijadikan gugatan kepada warga Bara-Baraya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4, dengan tanggal 26 Juni 1965 kepada Nurdin untuk dikembalikan ke Kantor BPN Kota Makassar dan ditarik dari peredaran.

Berdasarkan fatwa waris pengadilan agama tahun 1967 tanah seluas 3,2 hektar merupakan milik Moedhinoeng Dg. Matika Berdasarkan SHM No.4 yang kemudian tanah tersebut diwariskan kepada tiga ahli waris: satu laki-laki dan dua perempuan. Laki-laki mendapatkan 1,6 hektar dalam hal ini Nurdin Dg. Nombong dan dua ahli waris lain mendapat masing-masing 0,8 hektar yakni Dania Dg. Ngai dan saudara perempuanya.

Selanjutnya, berdasarkan akta jual beli tanah warga Bara-Baraya, tanah seluas 0,3 hektar yang telah diwariskan kepada Dania Dg. Ngai dijual kepada warga Bara-Baraya. Di sisi lain Nurdin Dg. Nombong menyewakan tanah yang ia dapat kepada Kodam Wirabuana VII (sekarang Kodam XIV Hasanudin) seluas 2,9 Hektar di luar dari luas yang sebelumnya ia dapat yakni hanya 1,6 hektar.

Ancaman penggusuran terhadap pemukiman warga Bara-Baraya bermula 13 Desember 2016. Subuh hari, sekitar 3.000 personel TNI-AD dari Kodam VII Wirabuana dikerahkan. Mereka menggusur lahan 102 rumah. Setiap rumah dihuni 3 sampai 4 kartu keluarga. Di asrama purnawirawan TNI Bara-Baraya itu terdapat setidaknya 600 jiwa.

Danramil 1408-08 Makassar mengeluarkan Surat Edaran perintah pengosongan lahan 28 rumah dengan 67 kartu keluarga atau 271 jiwa di luar asrama pada 1 Februari 2017. Ia kembali mengirim surat serupa pada 13 Februari 2017. Di surat rencana penertiban tanah itu, Kodam VII Wirabuana klaim bahwa bagian dari tanah okupasi. Surat Peringatan (SP) Pertama No. B/356/II/2017 perihal pengosongan lahan 28 rumah terbit 17 Februari 2017. Lima belas personel TNI-AD turun untuk membagikan SP I tersebut.

Luas tanah yang dikuasai kodam setelah menggusur asrama TNI hanya 2,2 hektar. Artinya tanah yang akan dikembalikan masih kurang sekitar 0,7 hektar. Sementara tanah warga yang berada di luar asrama TNI seluas 0,3 hektar—warga Bara-Baraya membelinya dari ahli waris Dania Dg. Ngai—juga ikut diklaim sebagai tanah okupasi TNI. Dampak pengklaiman tersebut menyebabkan lahirnya ancaman penggusuran terhadap rumah-rumah warga.

Sebelumnya, BPN Kota Makassar menolak pengurusan sertifikat tanah warga dan menganggap Akta Jual Beli (AJB) milik warga cacat hukum. Menyikapi pernyataan tersebut, warga Bara-Baraya  melakukan aksi ke kantor BPN Wilayah Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2017. Esoknya, DPRD Sulawesi Selatan  melayangkan surat No. 490/61/DPRD ke Pangdam VII Wirabuana berisi muatan untuk menghentikan sementara penerbitan SP II dan mengharapkan Kodam berhenti mengintervensi warga. Ternyata surat itu tak diindahkan. Pada 6 Maret 2017 terbit SP II No. B/532/III/2017 perihal serupa SP I.

Warga Bara-Baraya menuntut agar DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak yakni Kodam dan BPN Makassar. Mereka melakukan aksi di Kantor DPRD SULSEL, Gubernur dan BPN pada 12 Maret 2017. Lusa hari, 15 Maret 2017, RDP dilangsungkan. Rekomendasinya meminta Kodam menahan diri atas segala bentuk intimidasi dan eksekusi sebelum terdapat putusan pengadilan tetap. Meski begitu, Kodam bersikukuh menertibkan rumah warga dan  menawarkan uang kerohiman senilai 100 juta namun warga tetap menolak.

Aksi warga Bara-Baraya di BPN Makassar pada 16 Maret 2017 membuahkan hasil berupa pernyataan  sikap BPN mendukung perjuangan warga yang memiliki AJB serta merekomendasikan agar didaftarkan sebagai Sertifikat Hak Milik. Kenyataannya justru berbalik. Pada Jumat malam, 16 Maret 2017, warga menerima SP III tertanggal 15 Maret 2017 melalui petugas kantor pos. Warga memblokade Jalan Abu Bakar Ali Lambogo untuk mengantisipasi terjadinya penggusuran lahan warga.

Komnas HAM RI sempat merekomendasikan Kodam VII Wirabuana menunggu proses hukum yang tengah berjalan sehingga menghasilkan putusan tetap. Rekomendasi itu diteruskan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretaris Negara yang menyatakan hal serupa bahwa Kodam VII Wirabuana menghentikan rencana penggusuran terhadap warga Bara-Baraya dengan menarik Surat Peringatan terkait rencana penertiban 28 rumah warga. Berhasilnya upaya konsolidasi ini tak berarti menghentikan konflik penyelesaian hukum non-litigasi.

Nurdin Dg. Nombong meneruskan sengketa itu dengan menggugat 28 warga Bara-Baraya ke Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Agustus 2017. Gugatan Nurdin Dg. Nombong tidak diterima Hakim PN Makassar dengan alasan ada pihak yang menguasai objek namun tidak digugat; penggugat tidak mengetahui batas-batas wilayah; penggugat tak menggugat pihak penjual dalam hal ini ahli waris.

Mundurnya Kodam dalam rencana penggusuran justru masuk ke dalam daftar tergugat. Ditolaknya gugatan Nurdin Dg. Nombong berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan posisi banding pada 7 Desember 2018 namun tetap ditolak. Ia melakukan gugatan kedua. Menambah 11 daftar tergugat menjadi 39 warga pada 10 Juli 2019 dan Hakim tetap menolaknya dengan alasan serupa gugatan pertama. Namun pada 9 September 2020, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan semua isi gugatan banding Nurdin Dg. Nombong dengan alasan penggugat memiliki hak menentukan siapa yang hendak digugat sehingga membantah alasan hakim atas putusan pertama. Kedua, hadirnya SHM pengganti tahun 2016 yang tidak mencantumkan pembagian ke ahli waris siapapun sehingga menjadikan tanah yang dibeli warga dianggap tidak sah.

Nurdin Dg. Nombong menerbitkan sertifikat pengganti pada tahun 2016 memutihkan sertifikat asli yang dibuat pada tahun 1962 dengan alasan dokumen itu telah hilang. Namun yang menjadi pembeda dengan sertifikat sebelumnya, sertifikat pengganti tersebut memutihkan pembagian waris sebelumnya. Sehingga membuat tanah yang seluas 3,2 hektar milik Dg. Matika pada sertifikat pengganti kembali utuh dan belum terbagi secara waris. Hal ini menuai kejanggalan berupa kontradiksi dengan akta jual-beli yang dimiliki warga apabila mengacu pada fatwa waris yang dikeluarkan pengadilan agama pada tahun 1967. 

Naskah: PPMI DK Kedu
Editor: Delta Nishfu

Kategori
Berita

Pembekuan dan Serangan Siber Terhadap BEM FISIP Unair adalah Upaya Pemberangusan Ekspresi

Surat Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) resmi dicabut oleh dekanat pada Senin (28/10). Pembekuan secara sepihak tersebut adalah respon Dekanat FISIP Unair atas karangan bunga buatan Kementerian Politik dan Kajian Strategis BEM FISIP Unair yang berisi ucapan selamat kepada presiden dan wakil presiden 2024 terpilih.

Karangan bunga buatan BEM FISIP Unair yang berisi ucapan selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih 2024. Dipamerkan di Taman FISIP sejak Selasa, 22 Oktober 2024. (Instagram @bemfisipunair)

Melansir dari tempo.co, karangan bunga tersebut dibikin atas inisiatif BEM FISIP Unair dan dipasang sejak Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Ucapan selamat bertujuan untuk mengungkapkan ekspresi kekecewaan atas rentetan fenomena yang terjadi selama Pemilu 2024.

Pemasangan karangan bunga berujung pada pemanggilan BEM FISIP Unair oleh Ketua Komisi Etik FISIP. Selanjutnya, Jumat, 25 Oktober pukul 09.03 WIB perwakilan BEM FISIP Unair memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan. Sore di hari yang sama, BEM FISIP Unair mendapati kepengurusannya dibekukan secara sepihak oleh Dekanat BEM FISIP Unair melalui surat bernomor 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024.

“Menimbang penggunaan narasi dalam karangan bunga yang tidak sesuai dengan etika dan kultur akademik insan kampus” dan “Pemasangan karangan bunga di halaman FISIP Unair yang dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pimpinan fakultas” adalah dua alasan yang melatarbelakangi dibekukannya BEM FISIP Unair.

Berita Pembekuan BEM FISIP Unair segera ramai diperbincangkan. Tetapi tidak berselang lama, tiga hari kemudian, Senin, 28 Oktober surat pembekuan BEM FISIP Unair resmi dicabut oleh Dekanat FISIP Unair pasca dilakukan mediasi antara keduanya.

Namun, pembekuan bukan satu-satunya ancaman. Kegaduhan belum berhenti meski BEM FISIP Unair telah kembali aktif. Akun media sosial BEM FISIP Unair, BEM Unair, dan sejumlah pengurusnya mendapat serangan siber secara masif dan terkoordinir.

BEM FISIP Unair melakukan konferensi pers untuk merespon serangan siber yang menimpanya pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: Harian Disway)

“Hal ini merupakan ancaman nyata dan kekhawatiran baru bagi wacana kebebasan berekspresi. Jadi, persoalan ini bukan lagi terletak pada pembekuan BEM FISIP, tetapi serangan siber adalah ancaman nyata bagi kebebasan akademik,” terang Tuffahati Ulayyah selaku Presiden BEM FISIP Unair pada konferensi pers, Selasa (29/10).

Serangan siber yang dilayangkan kepada BEM FISIP dan sejumlah pengurusnya juga lintas platform. Mulai dari media sosial Instagram, Tiktok, hingga WhatsApp dan email pribadi. Terkait hal itu, pihak BEM FISIP Unair masih membuat daftar terkait ancaman, motif, dan narasi yang digunakan oleh pihak yang menyerangnya.

“Bentuknya adalah body shaming yang pertama. Kemudian narasi setelah kampus akan susah mendapat pekerjaan dan sebetulnya yang paling banyak adalah tentang body shaming. Kemudian menyumpahkan seperti hal-hal yang tidak baik. Pun ada juga ancaman kepada teman-teman ketika ada di jalan akan mendapatkan serangan fisik dan sebagainya,” sambung Tuffa.

Di akhir sesi konferensi pers, BEM FISIP Unair menyatakan komitmennya akan terus mengawal kasus pelanggaran kebebasan akademik, agar kasus yang dialaminya tidak menjadi preseden buruk bagi organisasi mahasiswa lain.

Penulis: Alfi M F
Editor: Delta