Dinilai Ingkar Janji, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nyatakan Sikap Atas Pembongkaran Gate 13

0
2

Senin, 21 Juli 2024, kabar tak mengenakkan kembali muncul dari kelanjutan renovasi Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Renovasi Stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah naungan Kementrian PUPR telah melanggar kesepakatan atas pembongkaran Gate 13, satu tempat yang mulanya dijanjikan tak akan dibongkar. Padahal sesuai hasil forum musyawarah pada 28 Mei 2024, Gate 13 adalah area yang akan ditetapkan menjadi Museum Gate 13 sebagai monumen pengingat tragedi kelam yang menewaskan 135 nyawa . 

Bagi keluarga korban, areal Gate 13 menjadi satu tempat yang sakral. Mengingat di areal tersebut menjadi tempat dengan korban terbanyak. Maka dari itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan Gate 13 dari pembongkaran. Terlebih sampai hari ini keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih rutin melakukan doa bersama di Gate 13 setiap Sabtu Kliwon.

Alih-alih didengar, jalannya renovasi justru mengesampingkan suara-suara aspirasi keluarga korban. Dalam hal ini, pemerintah daerah maupun pusat melalui Kementrian PUPR juga terkesan abai terhadap jalannya proses keadilan dari Tragedi Kanjuruhan.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK, LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama Yayasan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTK) menyoroti tindakan pelanggaran kesepakatan tersebut. Melalui konferensi pers KontraS, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan sikap pemerintah yang ingkar janji atas renovasi Stadion Kanjuruhan terutama pembongkaran Gate 13. 

Devi Athok, salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, menyatakan rasa kekecewaannya. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang saat ini sudah membentuk yayasan berbadan hukum merasa dicederai akibat adanya tindakan ketidaktaatan hukum dalam proses renovasi Tragedi Kanjuruhan.

“Dalam pertemuan dengan Dispora Kabupaten Malang tidak ada wacana pintu 13 dibongkar. Waktu itu ke Dispora Kabupaten Malang kita mau mengajukan MoU untuk mengelola museum yang akan dibangun dan tidak ada kata-kata dibongkar,” katanya.

Devi Athok pun mengatakan jika tak ada itikad baik untuk audiensi bersama keluarga korban, mereka akan melakukan pendudukan di areal Gate 13. “Saya tunggu besok [Rabu, 24 Juli 2024] bersama Kapolres untuk bertemu dengan kita. Kalau gak ada kesepakatan, kita akan melakukan pendudukan sampai hari Sabtu. Kita akan bertahan di sana [Gate 13] siang dan malam,” tutup Devi Athok.

Kartini, salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga menyatakan rasa kekecewaannya. Kesepakatan terkait dipertahankannya Gate 13 sebelumnya sudah menjadi sebuah harapan kecil baginya. Menurutnya, hal itu menjadi alat bukti satu-satunya yang mungkin masih bisa digunakan untuk mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan. Akan tetapi, ia merasa kecewa jika ternyata pemerintah dan pihak proyek terkait justru melanggar kesepakatan terkait renovasi Stadion Kanjuruhan.

“Terus terang sampai sekarang saya merasa kecewa. Apalagi waktu ada informasi Gate 13 akan dipertahankan ada harapan kecil dari kami. Kemungkinan nanti masih ada penegak hukum yang punya hati nurani mengusut tuntas alat bukti yang bisa digunakan. harapan kecil tapi kita masih berharap. Setelah mendengar gate 13 dihancurkan terus terang harapan itu semakin putus tapi kita tidak putus semangat,” ujar Kartini.

Daniel Siagian, koordinator LBH Pos Malang, menegaskan keinginan dari keluarga korban sangatlah jelas untuk mempertahankan Gate 13. Ia juga mengatakan bahwa pembongkaran Gate 13 menjadi suatu bentuk penghilangan barang bukti dari Tragedi Kanjuruhan. Terlebih selama proses pengusutan tidak pernah dilakukan rekonstruksi kejadian perkara di Stadion Kanjuruhan. 

Pembongkaran Gate 13 justru memperlihatkan pembangunan infrastruktur yang tak memperhatikan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam konferensi pers YKTK bersama tim advokasi menyatakan sikap untuk mengecam dan mendesak:

  1. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas Peristiwa Kanjuruhan;
  2. Kementerian PUPR beserta 2 (dua) kontraktornya yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
  3. Kementerian PUPR memerintahkan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3×24 jam;
  4. PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3×24 jam;
  5. Pemerintah Kabupaten Malang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagaimana hal-hal yang disepakati dengan korban dan keluarga korban dalam forum tertanggal 28 Mei 2024;
  6. Kementerian PUPR dan 2 kontraktornya PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero)  untuk menghentikan segala aktifitas renovasi dan pembongkaran Stadion Kanjuruhan sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.

#SAVEGATE13 #USUTTUNTAS