Kategori
Riset Wawancara

Kronologi dan Duduk Perkara Represi yang Dialami LPM Poros

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) merupakan wadah berproses bagi mahasiswa yang berkutat pada persoalan jurnalistik. Dalam peranannya tak jauh berbeda dengan perusahaan media pada umumnya yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari berita, meliput, menulis, dan mengolah informasi menjadi sebuah karya yang akan disampaikan ke masyarakat atau publik. Hal ini sebagai bentuk implementasi fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kehidupan di kampus, adalah hal yang lumrah ketika pers mahasiswa (persma) melaksanakan peran dan fungsinya. Apalagi kampus merupakan ruang akademis yang dihuni para kaum intelektual. Namun apa jadinya jika kampus saja tabuh dalam menanggapi sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh persma? Sebagaimana perkara yang saat ini tengah dialami oleh LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Kronologi Kasus Represi yang Dialami LPM Poros UAD

Kasus ini bermula ketika Poros menulis tentang praktek penjualan buku yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial MN. Melalui pesan WhatsApp Grup, dosen tersebut meminta mahasiswa Ilmu Komunikasi (Ilkom) untuk membeli buku mata kuliah Kemuhammadiyahan berjudul “Kuliah Muhammadiyah Gerakan Tajdid”. Buku tersebut dituliskan oleh H. Anhar Anshori yang diterbitkan oleh UAD PRESS, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD. MN diduga memaksa mahasiwa membeli buku kuliah tersebut dan menyebutkan jika mahasiswa membeli buku, maka akan mendapatkan nilai rata-rata A, dan yang tidak membeli akan mendapatkan nilai B-, C, bahkan D. Menurut pengakuan MN, buku tersebut sudah dicetak UAD sebanyak jumlah mahasiswa di kelasnya.

Poros mewawancarai salah satu mahasiswa di kelas yang diampu MN. Mahasiswa itu memberi bukti-bukti ketika dosen MN mengirim pesan singkat yang bertendensi memaksa dengan ancaman nilai. Poros juga menerima tangkapan layar percakapan MN dan mahasiswa melalui pesan WhatsApp grup dari salah satu mahasiswa yang diampu MN. Selanjutnya, Poros meminta klarifikasi dengan mewawancarai pihak LPSI melalui saluran siaga (16/8). Menurut keterangan LPSI, polemik yang disebabkan MN hanya masalah miskomunikasi. Lebih lanjut, melalui pesan WhatsApp grup angkatan 19 Ilkom, Kaprodi Ilkom mengirimkan bukti obrolan dengan pihak LPSI yang menegaskan bahwa buku yang diterbitkan oleh LPSI sifatnya anjuran dan tidak terkait dengan nilai tertentu. Lalu Poros juga meminta tanggapan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Agama Islam terkait polemik penjualan buku tersebut.

Poros kemudian memberitakan hal tersebut yang berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah”, diterbitkan pada 19 Agustus 2021. Kesimpulan dari berita ini adalah mahasiswa tidak lagi diwajibkan membeli buku dan tidak ada kaitannya dengan perolehan nilai. Namun sehari setelahnya (20/8), LPSI melakukan pemanggilan kepada redaksi Poros di Ruang Rapat LPSI dengan dalih berkeberatan (dirugikan) dengan pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Poros.

Dalam forum audiensi, Kepala LPSI, Anhar Anshori, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku, apalagi sampai memengaruhi nilai akhir mahasiswa. Sebab, pihak LPSI paham mengenai latar belakang mahasiswa yang berbeda-beda. Menurutnya, jika ada dosen yang mengatakan beli buku dapat nilai A, seharusnya mahasiswa perlu menanyakan terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan karena bisa saja lidah dosen yang mengatakan beli buku dapat nilai A ketlingsut alias salah bicara.

Dalam forum ini, Poros menawarkan hak jawab jika LPSI memang merasa dirugikan. Namun LPSI terus menawarkan opsi yang sama, yaitu menghapus pemberitaan tersebut. Perdebatan ini berlangsung hingga satu jam, hingga akhirnya Poros memutuskan menghapus pemberitaannya lantaran forum sudah semakin tendensius, tidak berimbang, dan represif.

Dasar Hukum dan Analisis Kasus LPM Poros

Mencari titik terang dari perkara pemberitaan Poros yang ditanggapi secara represif oleh LPSI. Badan Pekerja Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional kemudian melakukan kajian dan analisis hukum serta mewawancarai beberapa pihak terkait. Menilai sikap LPSI yang cenderung lebih mempermasalahkan terkait pemberitaan Poros ketimbang menindaklanjuti temuan fakta yang disampaikan oleh Poros dalam pemberitaannya terkait dengan praktek penjualan buku yang dilakukan oleh MN patutlah dipertanyakan.

Mengenai praktek dosen jual buku, dilandaskan pada beberapa ketentuan hukum yang terindikasi telah dilanggar oleh MN. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen memiliki kewajiban sebagaimana telah diatur pada ketentuan Undang-undang tentang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 (UUGD No.15 Tahun 2005), pasal 60, poin (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran, serta poin (e) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

Hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, pada ketentuan pasal 11, berbunyi: “Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).”

Di samping itu represi yang dialami Poros semakin menegaskan persma dalam kondisi rentan. Pasalnya, posisi persma belum dianggap sebagai entitas pers yang layak mendapatkan proteksi. Dari sisi hukum persma rentan karena secara eksplisit mereka tidak masuk dalam kategori perusahaan pers berbadan hukum seperti yang tertulis dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Akibatnya pelarangan atau pembatasan kerja-kerja jurnalistik kerap dialami oleh pers mahasiswa dengan dalih tidak memiliki legitimasi.

Namun, meski tak dijamin secara spesifik dalam undang-undang No. 40 Tahun 1999, pers mahasiswa memiliki perlindungan secara konstitusional maupun perundang-undangan dengan pendekatan kebebasan akademik. Seperti Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan akademik bisa dijamin melalui penafsiran meluas atas ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.

Selain itu, secara umum, kebebasan akademik juga dijamin dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta pasal-pasal dalam UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yakni Pasal 13 terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta Pasal 19 terkait Hak Sipil dan Politik. Dan, secara khusus, kebebasan akademik dilindungi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 8 ayat 1 dikatakan “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Dan ayat 3, Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi”. Dan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik diterangkan pada pasal 9 dan 54 UU Dikti.

Di luar aturan hukum negara, kebabasan akademik juga diatur dengan adanya aturan internal kampus masing-masing. Namun, baik UU Dikti maupun aturan internal, masih belum cukup memberikan perlindungan terhadap keberadaan persma. Dari beberapa regulasi di atas, persma sebagai entitas yang bekerja dengan semangat dan nilai-nilai kemerdekaan pers, mestinya memiliki hak dan porsi yang sama dengan pers umum.

Akan tetapi, kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa bukan hanya karena minimnya perlindungan secara spesifik, namun juga karena sikap otoritarianisme yang semakin mengakar yang bahkan juga terjadi dalam lingkungan akademik.

Sikap Kontra Universitas atas Tindakan LPSI yang Represif

Praktek penjualan buku dengan sebuah ancaman nilai yang dilakukan oleh tenaga pendidik jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan di atas dan tentu tidaklah dapat dibenarkan dalam sebuah Perguruan Tinggi. Sebagaimana yang diterangkan oleh Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan UAD, Gatot Sugiarto, “UAD tidak membenarkan tindakan seperti itu, kalau menjual buku dengan paksaan, yah, tentu tidak boleh karena mahasiswa punya hak untuk membeli atau tidak, itu kebebasannya memilih, ini etika akademik, yah, dan ini harus dijaga juga,” ujarnya via WhatsApp saat diwawancarai oleh awak PPMI (25/8).

Lebih lanjut, Gatot Sugiharto mengatakan bahwa saat ini pihak rektorat tengah melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran, khususnya di mata kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan juga melakukan upaya tabayyun terhadap pemberitaan Poros sebagai langkah tindaklanjut dari temuan fakta dalam pemberitaan tersebut. “Kalau seandainya nanti ada hal-hal yang bisa dibuktikan itu akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Ini juga banyak yang bertanya ke saya, apakah poros ini akan dibredel? Saya kira tidaklah, UAD tidak akan sampai membredel, karena kita juga menjaga kebebasan berpendapat dan kreatifitasnya”.

Perihal keputusan sikap yang diambil oleh rektorat, dalam hal ini Rektor UAD mengamanahkannya kepada WR bidang AIK, Parjiman, yang menaungi dan bertanggungjawab atas mata kuliah yang sifatnya institusional. Melalui wawancara via telepon (27/8), Parjiman mengatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah dimintai klarifikasinya, “memang, yah, buku itu sangat dianjurkan tapi tidak harus berakibat kalau beli buku dapat nilai sekian, nah, itu sangat fatal, itukan melanggar karena itu bukan standar pembelajaran”.

Dari hasil evaluasi dan upaya tabayyun yang dilakukan oleh pihak jajaran rektorat, Parjiman menyampaikan bahwa ke depannya buku Kuliah Muhammadiyah Gerakan Tajdid akan dibuat dalam bentuk e-book agar mahasiswa dapat secara mudah mendapatkannya sebagai bahan pembelajaran. Dan secara khusus sanksi yang akan diberikan bagi oknum dosen yang bersangkutan berdasarkan fakta dan bukti dari hasil evaluasi dan tabayyun. “Praktis sanksinya sudah tidak kita pakai, kalau untuk catatan-catatan yang berat seperti itu,” tegas Parjiman.

Parjiman juga membantah terkait beredarnya kabar isu terkait ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada Poros. Dalam perkara ini, ia menegaskan kembali komitmen UAD sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi. “Kalau di rektorat dari rektor sampai semua wakilnya itu satu bahasa, jadi kita berpihak kepada siapa yang jujur dan siapa yang benar, insyaalah tidak ada itu”.

Kembali pada tindakan LPSI yang mendesak Poros untuk menghapus pemberitaanya dan menolak menggunakan hak jawabnya. Menanggapi hal tersebut, pada saat wawancara, Parjiman terdengar kaget ketika mengetahui bahwa pemberitaan poros berjudul “Nilai A Seharga Buku Tiga Puluh Lima Ribu” tak lagi dapat diakses. Menurutnya menghapus pemberitaan tersebut telah bertentangan dengan kode etik jurnalistik, “itu sebenarnya tidak boleh yah, jadi kami di pimpinan sepakat, yah, menggunakan hak jawab dan tidak harus ditakedown kayak gini, jadi hanya tinggal diklarifikasi saja”.

Kasus represi yang dialami oleh Poros hingga saat inipun juga tengah menjadi sorotan dan terus mendapat dukungan publik dari jejaring media umum, persma, dan individu atau organisasi pro demokrasi. Pasalnya tindakan LPSI dianggap telah mencederai demokrasi dikarenakan sangat berlebihan dalam menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Poros. Menindak hal ini, BP Advokasi PPMI Nasional juga mencoba mewawancarai pihak LPSI melalui kontak hotline untuk meminta klarifikasi terkait hal yang dianggap telah merugikan LPSI dalam pemberitaan Poros. Selama beberapa hari BP Advokasi PPMI Nasional meminta klarifikasinya melalui saluran siaga lembaga namun hingga tulisan ini diterbitkan, LPSI enggan memberikan tanggapan.

Kategori
Wawancara

Kritik Pers Mahasiswa Selaras dengan Ajaran Ki Hadjar Dewantara

Melalui sebuah rilis dan kronologinya, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pendapa menyatakan tengah dibungkam oleh Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST). Kabar ini tentu saja meresahkan banyak pihak. Tidak hanya kalangan pers mahasiswa (Persma)namun juga pihak-pihak yang peduli dengan nasib ajaran Tamansiswa. Sebab, UST sebagai kampus dalam naungan Perguruan Tamansiswa telah dinilai mencederai nilai-nilai luhur Tamansiswa yang diwarisi Ki Hadjar Dewantara.

Berdasarkan narasi sejarah, Tamansiswa didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara pada 3 Juli 1922 sebagai wadah gerakan pendidikan untuk melawan penjajahan rezim Hindia Belanda kepada pribumi. Ki Hadjar menginginkan suatu ruang pendidikan alternatif yang tidak mengabdi kepada rezim penjajah. Ruang pendidikan ini pun menerapkan prinsip-prinsip humanistis yang mendukung daya inteligensia, kreativitas, dan moral anak-anak didik. Selain dikenal sebagai pendiri Tamansiswa, Ki Hadjar merupakan tokoh pers kebangsaan yang kala itu kerap mengkritik kebijakan Hindia Belanda dan memperjuangkan kepentingan rakyat terjajah.

Maka sangat wajar bila pembungkaman terhadap LPM Pendapa begitu mengkhawatirkan pihak-pihak yang bersolidaritas dan sempat terpikir bahwa hal tersebut telah melenceng dari perjuangan pendidikan Tamansiswa. Melihat hal demikian, PPMI DK Yogyakarta dan jajaran Persma menggelar diskusi publik bertajuk “Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Nilai-nilai Tamansiswa” pada 22 November 2016 di Pendopo Agung Tamansiswa. Agenda yang juga turut mengundang Dewantara Institute, AJI Yogyakarta, dan Rektorat UST ini bertujuan untuk menarik kesepahaman bahwa Tamansiswa merupakan pelopor gerakan pendidikan yang menjamin kebebasan berekspresi. Sayangnya, pihak Rektorat tidak hadir dalam diskusi publik tersebut.

Selang dua hari berikutnya, 24 November, pengurus PPMI DK Yogyakarta pun menemui Rama Prambudhi Dikimara dari Dewantara Institute; lembaga kajian pendidikan bermazhab Ki Hadjar Dewantara dan pengamat ke-Tamansiswa-an, di Perpustakaan Tamansiswa, Mergangsan, Yogyakarta. Berikut petikan-petikan obrolan penting dengan Kang Rama; yang dahulu sempat menjadi Pemimpin Umum LPM Pendapa dan aktivis senat mahasiswa, mengenai pengakomodiran kritik dan kreativitas mahasiswa sekaligus kondisi terkini Perguruan Tamansiswa.

Seberapa pentingkah keberadaan Persma dalam Perguruan Tamansiswa?

Seharusnya menjadi ruh Tamansiswa; sebagai penerus pola kerja politik dan kebudayaan Ki Hadjar Dewantara. Mengingat Ki Hadjar merupakan tokoh pers, kalau di Tamansiswa tidak ada kantong kebudayaan dalam ranah jurnalistik, saya pikir ini akan memadakan api yang sudah dihidupkan lama oleh Ki Hadjar.

Saya menyayangkan ketika Majalah Pusara sudah tidak terbit lagi. Juga ada Majalah Sinus yang untuk anak-anak, sekarang kabarnya nggak tahu bagaimana. Nah, adanya Pendapa itu ditujukan untuk melanjutkan ruh perjuangan Ki Hadjar lewat menulis (jurnalistik). Pendapa seharusnya menjadi aset bukan hanya untuk UST, melainkan juga Tamansiswa.

Sejak awal didirikan pada 1988, apakah Pendapa sudah berparadigma kritis?

Saya menyimpan majalah-majalah Pendapa dari awal. Yang saya cermati, tradisi kritik-otokritik kepada Tamansiswa, kampus, dan negara sedari jauh-jauh hari sudah dilakukan. Saya yakini ini yang akan mendewasakan kita semua. Dahulu, Ki Hadjar kerap mengkritik Pemerintah Hindia Belanda. Tradisi kritik ini kemudian melekat. Saya mengkronik Majalah Pendapa dari awal. Dahulu, kritik malah lebih keras daripada sekarang. Cuma tergantung bagaimana tanggapan atau kedewasaan dari yang dikritik, sebab ini penting sebagai suatu dialektika.

Kalau kedewasaan pihak yang dikritik sekarang lemah sehingga melakukan cara-cara tidak demokratis, ini akan menghambat semua kreativitas mahasiswa. Dahulu ada unit teater Kelompok Sastra Pendapa (KSP) yang tutup aktivitas pada 2003. Terus ada Mapala Bangkel yang akhirnya tutup untuk kedua kalinya. Sekarang malah mau mencoba membungkam Pendapa. Tidak menutup kemungkinan, unit kegiatan lainnya juga bakal mengalami nasib sama jika Rektorat tidak memiliki kedewasaan. Tingkat kedewasaan personal dari tiap pemimpin di Tamansiswa itu penting. Kalau dikritik namun menanggapinya dengan cara anti-demokratis, itu membahayakan ruang.

Ki Hadjar sempat membuat catatan dan menjadi buku Demokrasi & Liederschap (Democracy and Leadership). Di situ ada argumentasi tentang demokrasi yang tidak mematikan ruang dan bisa memberi harapan bagi tumbuh kembang jiwanya anak-anak didik secara terpimpin. Inilah yang harus dipahami oleh Birokrat UST sekarang.

Melihat kondisi Tamansiswa sekarang, ada birokrat yang anti-kritik, sebenarnya ada sejak kapan kecenderungan begini? Bagaimanakah Tamansiswa awalnya mengakomodir kritik?

Melihat catatan sejarahnya, sebenarnya Tamansiswa tidak alergi kritik. Kecenderungan ini; mulai ada pola kemunduran Tamansiswa, terjadi paska tahun 1965. Rezim Orde Baru menghancurkan Tamansiswa dan sampai sekarang masih terjadi. Dan, pola ini malah ditiru oleh birokrat-birokrat kampus UST. Penyakit semacam ini seharusnya dipotong; tidak hanya memotong generasinya namun juga kebiasaan buruknya. Saya melihat kebiasaan buruk ini bisa mematikan Tamansiswa secara perlahan.

Ketika otokritik internal kampus saja dihambat, lantas apa ukuran kinerja tanpa kritik? Kinerja itu bisa diukur dengan kritik. Kalau kinerja tanpa kritik, itu akan menjadi rezim. Apalagi bila nalar dimatikan, ini akan berbahaya bagi kemanusiaan. Padahal ajaran Ki Hadjar sudah jauh-jauh hari menyiratkan bahwa kemerdekaan jiwa harus diberikan; tentang bagaimana pamong tidak boleh menghambat kreativitas dan memutus impian anak-anak didik. Namun sayangnya birokrat kampus sekarang tidak mempelajari ajaran itu. Kalau hal ini diterapkan secara serampangan, dampaknya tidak hanya kepada UST, juga terhadap Tamansiswa secara keseluruhan. UST seharusnya bisa menjadi tolok ukur bagi kampus-kampus lain, kalau di Perguruan Tamansiswa ternyata hubungan relasional kampus dan mahasiswa buruk, ini akan merembet ke kampus-kampus lainnya.

Dengan kondisi Tamansiswa seperti ini, banyak kreativitas mahasiswa dihambat, pun malah Persma dibungkam, menurut Kang Rama, apa yang seharusnya bisa dilakukan kawan-kawan mahasiswa UST?

Kesadaran kolektif harus dibangun. Bila kesadaran ini tidak dibangun, teman-teman (mahasiswa UST) akan diam. Pendapa dan teman-teman sejaringannya harus membangun kesadaran kolektif itu. Harus sama-sama disepakati tujuan dan dicarikan solusinya supaya Tamansiswa bangkit. Bila pembungkaman ini berlanjut tanpa solusi, UST sebagai lembaga kampus bisa dipertanyakan eksistensinya; universitas tidak bisa eksis tanpa unit kegiatan mahasiswa (UKM). Universitas harus ada unit kegiatan mahasiswa sebagai upaya pengabdian ke masyarakat dan menampung kreativitas mahasiswa.

Mahasiswa tidak hanya dianggap sebagai obyek pembelajaran, tapi di Tamansiswa juga dianggap anak didik yang sedang tumbuh kembang. Tumbuh kembang anak juga harus diberi ruang, kalau dihambat, mereka tidak akan maksimal. Di Tamansiswa tidak hanya dididik secara inteligensia, namun juga mendorong orang untuk berkreativitas dan memiliki kemampuan non-akademik. Dahulu, Tamansiswa menjadi kantong-kantong aktivis politik dan kebudayaan karena Tamansiswa memberinya ruang.

Kendala mahasiswa sekarang membangun kesadaran kolektif?

Menjadi aktivis dahulu gengsinya tinggi, kesadaran kolektif juga dibangun lewat pengayaan wacana yang lebih mudah. Sekarang mencari kader saja kesulitan dengan adanya silabus dan perkuliahan yang padat atau katakanlah mahasiswa dipaksa selesai dalam 4 tahun. Risikonya, aktivisme di kampus sekarang menjadi terbatas; tidak ada ruang lagi berekspresi. Hanya segelintir orang yang berani menjadi aktivis. Masalah itu harus dicarikan solusi.

Masalah dahulu beda dengan sekarang. Dulu belum ada gawai dan tempat-tempat hiburan yang cukup banyak. Kalau sekarang mahasiswa justru menghindari kegiatan kampus karena yang menjadi aktivis cenderung bermasalah dengan rektorat. Di banyak kampus juga begitu sebab relasional yang terjadi, rektorat tidak menganggap aktivisme mahasiswa sebagai aset; untuk persemian pengaderan kampus. Kalau aktivisme dianggap sebagai aset, lewat jembatan pembantu rektor (PR) III, bisa dibuka ruang-ruang dialog dan fasilitas berekspresi.

Sayangnya di UST, sudah 2 kali pergantian PR III, justru dijabat orang yang tidak paham bagaimana membangun relasional yang baik antara Rektorat-UKM. Apalagi mendekati UKM Persma, pendekatannya harus lain. Kalau Persma dijauhi, risikonya besar. Harus dilakukan komunikasi yang intens. Pendekatan tidak bisa dilakukan oleh pejabat yang birokratis; datang ke kantor, kerja, lalu pulang. Pejabat harus punya ketekunan untuk melakukan pendekatan. PR III harus orang yang menyediakan diri selama 24 jam/hari untuk mau mendengar kemauan mahasiswa. Jika begitu, komunikasi akan baik dan informasi tak terputus. Apa yang terjadi terhadap Pendapa selama ini merupakan miss-komunikasi dan informasi yang terputus.

Ketika saya dan teman-teman di Pendapa dulu, kami sering memaksa birokrat untuk mengobrol, ada ruang komunikasi yang dibangun, keluh kesah disampaikan. Teman-teman UKM sekarang juga harus punya cara elegan menghadapi rektorat supaya lebih mudah berkomunikasi. Di sisi lain, nanti otokritik terhadap kampus bisa dianggap penting.

Mengamati kritik mahasiswa sekarang terhadap negara atau kampus, bagaimana tanggapan senior-senior mantan aktivis kampus? Apakah kritik sekarang kurang cerdas?

Variannya banyak sih; beda-beda. Saya masih mendapat majalah dari teman-teman di berbagai kota; dari beberapa Persma. Itu sudah bagus, saya pikir sudah sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing. Kualitas teman-teman tidak bisa dipaksakan.

Saya sebagai alumni Persma, melihatnya sih sudah maksimal sebab melihat isu yang diangkat oleh lembaga Persma memang sedang krusial di suatu tempat. Tapi kalau mau dianalisis bobotnya juga bisa; misal seberapa kritik terhadap negara sekarang, apakah menurun? Kritik lembaga Persma terhadap kondisi internal mereka sendiri pun harus dianalisis. Justru PPMI harusnya menjadi suatu lembaga yang bisa membedah itu. Hal ini menarik sebagai sebuah kajian dan bisa dijadikan buku.

Persma sebagai lembaga yang menyemai benih jurnalistik di tiap kota, menurut saya sudah bagus. Misal permasalahan Majalah Lentera dengan kampusnya, itu menunjukkan capaian yang bagus. Saya baca hasil investigasi mereka, kualitasnya menyamai media mainstream. Beberapa terbitan Persma juga menggunakan pisau analisis lebih tajam dan independen dibanding media mainstream. Persma bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dikerjakan media mainstream. Ketika Persma memiliki potensi lebih seperti ini, inilah yang harus didorong. Nilai lebih ini justru sebagai pembeda dan eksistensi Persma.

Sebagai penutup nih, dari obrolan ini, berarti bisa disimpulkan bahwa Persma yang berada di Tamansiswa maupun perguruan tinggi lainnya harus tetap berparadigma kritis. Tamansiswa sebagai pelopor pendidikan harusnya mengakomodir kritik.

Iya, saya setuju. Paradigma kritik harus tetap dipakai dan teman-teman Persma pun harus mendewasakan diri; masih banyak pisau analisis yang bisa dipakai. Jika di Tamansiswa; khususnya UST, ternyata Pendapa masih dibungkam, ini bukan hanya ajaran Tamansiswa yang dicederai. Dampaknya juga ke kampus-kampus lain. Makanya ini harus dihentikan.

 

Kategori
Berita Wawancara

Warga Gumuk Parangkusumo Tidak Pantas Digusur

Sejak tahun 2007, warga sekitar pesisir Parangtritis-Parangkusumo, Kretek, Bantul sudah pernah mengalami penggusuran. Menyusul tahun 2010, Pemkab Bantul kembali menggusur kios dan gubuk warga tanpa ganti rugi dengan tuduhan bahwa warga telah mendirikan “bangunan liar”. Dari situlah, warga terdampak mendirikan Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) sebagai wadah untuk mengantisipasi segala penggusuran yang kerap mengancam.

Tahun ini, ancaman penggusuran pun datang dari pemerintah. Warga yang tinggal dan mendirikan bangunan di atas gumuk pasir Parangkusumo menjadi sasarannya. Dalih penggusuran ialah sebagai upaya restorasi (penataan ulang) gumuk pasir supaya lestari. Tuduhan bahwa warga telah menempati sultan ground (SG) atau tanah Kesultanan Ngayogyakarta secara tidak sah menjadi senjata pelengkap penggusuran.

Padahal, warga yang bertahun-tahun tinggal di atas gumuk pasir telah berjasa merawat kelestarian gumuk dengan cara menanam berbagai pepohonan seperti pandan, kleresede, dan cemara. Upaya warga tersebut berhasil karena pasir pantai menjadi tidak mudah terbawa angin dan menyelamatkan zona pertanian warga lainnya (di sisi utara pesisir) dari uruk pasir. Maka motif pelestarian gumuk pasir dianggap tidak wajar oleh warga sebagai dalih penggusuran. Ketidakwajaran itulah yang memupuk keyakinan: warga gumuk tidak pantas digusur!

Ternyata ada megaproyek Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP) yang diinisiasi oleh Pemkab Bantul, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Badan Informasi Geospasial, dan Kemenristekdikti. Megaproyek berkonsep riset dan wisata ini meminta lahan seluas 347 hektar; dengan rincian 141 hektar zona inti, 95 hektar zona terbatas, dan 111 hektar zona penyangga. Pihak penyelenggara PGSP pun meminta agar warga gumuk yang menempati zona inti untuk segera pergi mengosongkan wilayah tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pemkab Bantul yang menanggapi surat KHP Wahono Sarto Kriyo No. 120/W&K/VII/2016 Tentang Penertiban Zona Gumuk Pasir di Kawasan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, dikabarkan bahwa penggusuran akan dimulai pada 1 September 2016. Pada tanggal itu pula, kubu yang bersolidaritas seperti tim Jogja Darurat Agraria (JDA), LBH Yogyakarta, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), dan PPMI DK Yogyakarta beserta awak persma mendatangi warga terdampak penggusuran di area yang diklaim zona inti PGSP.

Kami berkumpul di sekitar Sanggar Belajar Kuncup Melati Mandiri. Di sana ada pertemuan antarwarga pesisir selatan DIY yang digusur, seperti nasib warga gumuk Parangkusumo. Warga saling berbagi cerita dan kubu bersolidaritas pun menggelar konsolidasi. Kerja-kerja pengambilan data untuk diolah menjadi karya berwacana konflik agraria juga kami lakukan.

Beberapa kawan persma bersama PPMI DK Yogyakarta pun melakukan wawancara kepada Bu Kawit, warga terdampak penggusuran sekaligus pendiri dan pengajar sanggar. Kepada kami, perempuan lulusan pendidikan guru agama negeri (PGAN) yang sehari-harinya berjualan soto ini, menceritakan jibaku warga melawan penggusuran berkedok pelestarian dan mengkritik motif penggusuran di pesisir selatan.

 

Ibu sudah berapa lama tinggal di sini?

Saya aslinya dari Sewon (sebuah kecamatan di Bantul). Sejak 1999 mulai mendiami Parangtritis. Lalu tahun 2001 mulai bergeser ke Dusun Parangkusumo sini. Di sekitar sini saya tinggalnya sempat berpindah-pindah. Sehari-harinya, saya berjualan soto.

Penggusuran yang katanya akan dimulai hari ini (1 September 2016) belum terjadi. Dari mana warga tahu akan adanya penggusuran?

Dari surat pemberitahuan yang diantar Satpol PP dan polisi. Katanya ada penertiban. Tapi hari ini petugas yang mau menertibkan belum ada.

Ketika surat pemberitahuan penertiban datang, kenapa Ibu tanda tangan?

Waktu itu saya sedang sakit dan belum sadar. Tapi kami yang berkumpul tadi sepakat mau mencabut tanda tangan.

Selain sanggar ini, bangunan apa saja yang termasuk zona inti PGSP?

Ada 38 rumah, 25 kandang, dan ada juga tambak. Semuanya sudah ada di peta PGSP.

Kandang yang kena gusur itu semuanya bersertifikat?

Sertifikat nggak ada. Kalau kita mau ngurus sulit. Pemerintah juga nggak ngasih tahu aturannya kalau kita harus ijin ke mana. Bertahun-tahun tinggal di sini didiamkan saja, tapi malah tiba-tiba mau digusur.

Kalau bangunan yang di pinggir jalan sana juga kena?

Kena. Karena masuk zona penyangga.

Apa sudah ada musyawarah dari pihak penggusur agar bisa disepakati warga?

Sosialisasi saja belum ada sampai sekarang, apalagi rembugan soal ganti rugi dengan warga. Warga biasanya rembugan sendiri dan menyatakan sikap tetap menolak.

Apa pekerjaan warga terdampak penggusuran di zona inti?

Ada petani, pedagang, juru parkir, pekerja wisata, dan lain-lain.

Kalau bertani menanam apa saja?       

Ada singkong, terong, brambang (bawang merah), buah-buahan, dan lainnya.

Tanggapan Ibu terhadap klaim SG?

SG dan PAG (Pakualaman Ground) sudah tidak ada menurut Perda DIY No. 3/1984. Mandat gubernur saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, adalah tanah untuk rakyat; dibagi-bagikan kepada rakyat.

Kalau modus klaim tanah memakai Undang-undang Keistimewaan (UUK) yang disahkan tahun 2012?

Tapi kan ada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang lebih sah.

Ketika UUK 2012 diketok palu, apa yang Ibu lakukan bersama kawan-kawan?

Ikut demo bersama mahasiswa, kami berteriak-teriak menolaknya. Kami juga memaksa masuk ke dalam gedung parlemen kalau nggak ada anggota dewan yang mau turun menemui.

Menurut tanggapan Ibu soal isu pelestarian lingkungan sebagai alasan penggusuran?    

Itu alasan saja biar semua tanah di DIY bisa di-SG-kan. Lha pihak Pemerintah (Pemkab Bantul) kok mau-maunya disuruh buat menggusur, Kraton kok nyuruh Negara. Terus rakyatnya mau dikemanakan?

Kabar dari koran-koran lokal, motif penggusuran supaya melestarikan lingkungan supaya tidak rusak. Kalau menurut Ibu dan warga yang sudah bertahun menjaga kelestarian lingkungan di sini, bagaimana?

Mana buktinya kami merusak? Lihat saja di sini banyak pepohonan yang kami tanam. Warga sudah bisa melestarikan lingkungan sendiri dan punya pencaharian sendiri. Yang kami lakukan, nggak usah dirusak.

Penggusuran sudah berkali-kali, dari tahun berapa?

Dari tahun 2007 sudah ada penggusuran di Karang Bolong, berlanjut tahun 2008-2009 sampai Kali Mati. Tahun 2010 juga terjadi. Saat itu kami tanpa diberi ganti rugi dan dicap sebagai orang-orang liar. Maka warga mendirikan ARMP pada 2010.

Pola penggusurannya bagaimana?    

Sejak tahun 2007, dari pesisir sisi timur terus mengarah ke barat. Tahun 2010, penggusuran tertahan di Grogol. Tahu-tahu kita dikepung dari sisi barat, itu Pantai Depok (sebelah barat Parangtritis-Parangkusumo) sudah digusur buat dibangun landasan pacu dengan mengatasnamakan klaim SG.

Kenapa Ibu tetap bertahan?

Saya melihat dampak penggusuran semena-mena sehingga rakyat nanti susah cari makan.

Punya ide bikin sanggar belajar dari mana?

Dari kecil cita-cita saya sudah begini. Ingin bikin sanggar. Saya kan lulusan PGAN. Juga, anak-anak sini kalau mau belajar, tempatnya jauh.

Bu Kawit sendiri mendirikan sanggar ini sejak kapan dan bagaimana proses belajar anak-anak di sanggar?

Sudah satu bulan lalu. Ini bertujuan untuk membantu anak-anak sekolah belajar. Kini sudah mencapai 15-20 orang peserta yang terdiri dari siswa SD dan SMP. Adapun yang kini sedang dipelajari seperti iqra, bahasa inggris, matematika, dan kesenian. Kegiatan belajar terbatas pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu dari Ashar hingga Maghrib.

Jumlah anak-anak yang berminat terus bertambah sehingga kami kewalahan. Walau tempatnya sumpek tapi anak-anak senang. Saya dibantu teman-teman relawan untuk mengajar. Sekarang pun waktu berjualan saya jadi berkurang hanya sampai jam 3 sore karena berkewajiban mengajar di sanggar ini. Tapi sanggar ini masuk ke dalam zona inti PGSP dan akan digusur.

Yang digusur selain bangunan?

Pepohonan yang ditanam warga. Warga menanam itu supaya pasir tidak gampang kebawa angin. Kalau digusur semena-mena, pasir bisa terbang ke kampung. Ekosistem gumuk juga rusak.

Tradisi menanam pohon di gumuk ini sejak kapan?

Sejak mbah buyut kami masih ada. Yang paling lama itu pohon kleresede. Beberapa pohon ditebas buat tambak. 2 tahunan ini tambak mulai ada.

Kami juga pernah membantu UGM menanam cemara. Kami menanam ketika hawa siang sedang panas-panasnya dan kami harus mengemban pohon-pohon itu sendiri. Ada 3 kali kami membantu penanaman. Tapi kok sekarang tanaman mau digusur, lha maunya UGM gimana?

Pernah mengendus kedok dari tiap penggusuran?

Waktu penggusuran tahun 2010, sempat mendengar ada investor dari Jepang menawarkan nilai kontrak 60 triliun rupiah untuk mendirikan hotel dan obyek wisata lain-lain.

Sudah ada janji-janji setelah digusur?

Belum diajak rembugan tapi tahu-tahu kita sudah didata.

Wilayah Parangtritis dan Parangkusumo jelas melawan penggusuran. Setahu Ibu, daerah pesisir selatan yang bakal kena hal serupa?

Watukodok di Gunungkidul dan pesisir Kulon Progo juga kena dan mereka juga melawan.

Mengetahui banyaknya penggusuran di wilayah DIY, pendapat Ibu?

Tegakkan saja aturan yang berlaku. Mematuhi aturan negara yang ada.

Sikapnya tetap ya Bu, warga tetap tidak layak digusur?

Iya. Kami merawat alam sini. Menanam pohon dan tidak rela tanaman juga kena gusur. Nanti pasir-pasir bisa melorot dan kalau tidak ada pohonnya bisa terbawa angin. Misal tanaman kleresede itu yang bisa jadi pakan kambing, kalau tanaman itu tidak ada, kambing mau makan apa, makan pasir?

***

Tanpa diduga, pemberitahuan akan sosialisasi pun tiba. Tanggal 13 September, warga diundang ke Kantor Desa Parangtritis untuk mendengarkan sosialisasi penggusuran dan Megaproyek PGSP. Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh pihak Pemerintah Desa Parangtritis, Satpol PP Bantul, akademisi UGM, dan Komndo Rayon Militer Kretek. Lagi-lagi, klaim atas SG dan kedok pelestarian gumuk pasir dijadikan alasan pihak penyelenggara PGSP. Pihak penggusur menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai “musyawarah”. Namun seusai menghadiri sosialisasi, Bu Kawit dan orang-orang seperjuangannya belum menganggap agenda tersebut sebagai “musyawarah”, karena tidak sesuai kemufakatan dan hanya ajang menyampaikan keinginan pihak penggusur. “Kami tetap tidak sepakat digusur dengan kedok apapun,” terang Bu Kawit di Sanggar Belajar Kuncup Melati Mandiri.

 

Tim Liputan:

Abdus Somad (PPMI), Taufik Nurhidayat (PPMI), Imam Ghazali (Ekspresi), Rimba (Ekspresi), Faris (Rhetor), Javang Kohin P (Rhetor), Bintang W. P. (Poros), Afzal N. I. (Motivasi/Surakarta), dan Widia (Poros).

Kategori
Wawancara

Pers Mahasiswa Bisa Lawan Intervensi dari Pimpinan Kampus Lewat Jalur Hukum

Pers mahasiswa dalam perjalanannya sering kali menemui protes yang keras dari berbagai pihak, misalnya dari kalangan pejabat kampus. Mereka menilai pers mahasiswa sering melakukan kritik atas kebijakan-kebijakan kampus yang layak digugat.

Keberadaan pers mahasiswa karena lalu dianggap ancaman terhadap citra dan akreditasi kampus di mata publik. Pejabat kampus lalu nampaknya berusaha meredam gerakan pers mahasiswa, lewat upaya apapun agar pers mahasiswa tak lagi getol menyuarakan kebenaran yang dikemas dalam produk jurnalistik.

Sepanjang 2014-2015 Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat ada 5 kasus yang mengancam ruang independensi pers mahasiswa. Bentuknya beragam, mulai tindakan intimidasi, pelecehan, diskriminasi, pelarangan pemutaran film, diskusi tematik, sampai pada pemberedelan media.

Lantas siapa yang bisa melindungi ruang independensi pers mahasiswa dari sekian banyak intervensi?

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hingga kini jadi perdebatan menarik untuk mengamati kasus ini dari segi hukum. Pada undang-undang ini, tak disebutkan secara gamblang bahwa pers mahasiswa merupakan bagian dari pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya, awak pers mahasiswa melakukan kerja-kerja penerbitan media, peliputan, dan kegiatan menyampaikan informasi.

Semua itu ditempuh tanpa mengabaikan kode etik jurnalistik yang ada. Pers mahasiswa memiliki produk pers.

Perhimpunan Pers Mahasiwa Indonesia (PPMI) mewawancarai Yosep Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers periode 2013-2016. Stanley adalah pemerhati hukum. Ia juga merupakan salah satu orang yang ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).Pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

Sejak awal 1990 menjadi pembicara di berbagai forum. Mulai pelatihan hingga workshop dan seminar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dengan topik sekitar media, jurnalisme, konflik, kekerasan, HAM, dan reformasi sektor keamanan. Menjadi ombudsman di majalah Acehkita (2003-2007) dan di tabloid Suara Perempuan Papua sejak 2004 hingga sekarang. Sebanyak 67 buku telah ditulis dan dieditnya. Alamat surel: ruhoro_07@yahoo.com

Hasil wawancara ini bisa didistribusikan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut anda bagaimana kondisi pers mahasiswa saat ini di tengah besarnya intervensi dari luar redaksi?

Belakangan ini di beberapa perguruan tinggi, pimpinan kampus dan fakultas sepertinya menganggap pers mahasiswa adalah musuh mereka. Mereka itu umumnya tidak tahu sejarah pers mahasiswa dan peranannya dalam menumbuhkan kehidupan intelektualitas mahasiswa. Pers mahasiswa sebetulnya punya sejarah panjang yang penting dalam menumbuhkan demokrasi di negeri ini.

 

Apakah pers mahasiswa dalam menerbitkan produk medianya sudah sesuai dengan kerja- kerja jurnalistik?

Ya, pers mahasiswa umumnya mengikuti dan mempraktekkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) meski mereka belum bisa dikatakan sebagai pers yang sepenuhnya profesional. Pers mahasiswa umumnya juga mengerjakan kegiatan jurnalistik yang sama dengan pers pada umumnya yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak yang tersedia.

Kalaupun ada yang membedakannya dengan pers profesional, adalah badan hukum dan jadwal terbit yang umumnya tak secara teratur. Hal ini karena sifat alami mahasiswa yang memang harus belajar dan segera lulus sehingga pers mahasiswa kerap menghadapi problem regenerasi.

 

Bagaimana idealnya peran dan posisi pers mahasiswa di peguruan tinggi?

Pers mahasiswa idealnya bisa berperan sebagai alat bagi mahasiswa untuk berlatih menuangkan pikiran, menjadi alat komunikasi antar civitas kampus dan mengembangkan pendapat kampus, untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan menghormati keberagaman, menyampaikan kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Keberadaan pers mahasiswa di perguruan tinggi dirasa mengancam citra lembaga universitas di mata publik, bagaimana menurut anda?

Pers mahasiswa semestinya merupakan bagian dari kegiatan kampus yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa untuk melengkapi kegiatan akademis selain perkuliahan rutin. Tak ada kegiatan pers mahasiswa yang sesungguhnya mengancam universitas. Yang ada umumnya pimpinan kampus lebih khawatir kepada penguasa.

Mereka khawatir bahwa suara mahasiswa akan membuat kampus yang mereka pimpin dinilai tak loyal pada pemerintah. Mereka tak biasa berinteraksi dengan aparat keamanan yang kadang bertanya tentang sikap kritis mahasiswa. Mereka ini umumnya tak mengerti tentang bagaimana menegakkan otoritas kampus yang memiliki kebebasan akademik.

Perlu dipahami juga para pimpinan kampus sekarang ini dulunya, puluhan tahun hidup di zaman Orde Baru yang represif dan dipenuhi ketakutan yang kadang tak sadar bahwa situasi sekarang dan tuntutan jaman sudah berubah.

 

Dalam melakukan aktivitasnya pers mahasiswa sering kali mengalami tindakan intimidasi oleh pihak birokrasi kampus, bagaimana menurut anda?

Menurut saya, perlu ada kontrak politik baru antara pers mahasiswa dengan pimpinan kampus yang menaunginya. Mungkin hal ini perlu dilakukan melalui organisasi semacam PPMI yang harus mengembangkan sebuah divisi hukum dan juga divisi advokasi.

Bila pimpinan kampus mencederai kebebasan pers mahasiswa, maka pihak pengelola pers mahasiswa bisa mengadukannya ke PPMI yang bisa membawa ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

 

Akhir- akhir ini tindakan birokrasi kampus semakin represif terhadap pers mahasiswa, terbukti dengan adanya pembatasan ruang gerak pers mahasiswa, pemberedelan, hingga pembekuan lembaga pers mahasiswa. Bagaimana menurut anda melihat fenomena ini?

Mungkin bisa dicoba dengan melaporkannya ke polisi dan diadukan Dewan Pers. Terlepas dari pertanyaan apakah pers mahasiswa itu pers profesional, atau pers sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pers.

Barangkali kita perlu menguji keberadaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan seperti penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2)) termasuk menhambat atau menghalangi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (sesuai Pasal 4 Ayat (3)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”

 

UU Pers no 40 tahun 1999 belum menyebut pers mahasiswa adalah bagian dari pers professional. Lantas bagaimana?

Memang. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa pers harus berbadan hukum. Ada 3 bentuk badan hukum yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yaitu perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi. Hal lain adalah terbit secara rutin dan tepat pada deadline.

Aktivis pers mahasiswa juga tidak termasuk dalam definisi wartawan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Umumnya pers mahasiswa baru merupakan sebuah unit kegiatan mahasiswa yang memiliki ketergantungan tinggi pada alokasi bantuan dana dari fakultas atau universitas.

Saya kira ini kendala pers mahasiswa untuk bisa menjadi sebuah pers profesional. Sangat berbeda dengan pers mahasiswa di akhir dekade 1960-an yang bisa menjadi media profesional semacam Mahasiswa Indonesia atau Harian Kami yang akhirnya juga dilarang terbit oleh penguasa Orde Baru.

 

Ketika tidak diakui, apakah pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU pers jika pers mahasiswa mengalami permasalahan di kampus maupun diluar kampus?

Hal ini harus diuji melalui pengadilan. Untuk itu saya anjurkan apabila ada pers mahasiswa yang mendapat tekanan dari pimpinan fakultas atau kampus tempat mereka bernaung sebaginya dilaporkan ke polisi dan diadukan ke Dewan Pers. Umumnya kasus-kasus yang terjadi tidak berlanjut karena pengelolanya mundur atau berganti, atau tidak terbit lagi.

Apalagi ketika pimpinan fakultas atau universitas mengancam untuk memberikan sanksi akademis. Terlihat organisasi seperti PPMI belum berfungsi dengan baik.

 

Mengapa Dewan Pers sampai saat ini belum mengakui keberadaan pers mahasiswa, dan menganggap pers mahasiswa adalah ruang untuk berlatih jurnalistik serta mempersiapkan diri menjadi pers yang profesional?

Dewan Pers hanya memegang mandat sebagai pelaksana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2). Namun, perlu diketahui bahwa setiap tahun Dewan Pers selalu mengisi acara-acara pelatihan pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia sesuai permintaan. Selain itu Dewan pers juga memiliki program untuk melatih aktivis pers mahasiswa sebagai calon-calon wartawan Indonesia yang berkualitas.

 

Mengapa begitu?

Ya karena sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada, pers mahasiswa memang dikelompokan sebagai pers profesional. Mungkin tugas PPMI untuk memperjuangkan keberadaan pers mahasiswa sebagai pers profesional.

 

Jika pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU Pers, menurut anda jalur apa yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan kasus?

Yang dapat menggunakan pidana dalam penegakan UU Pers itu adalah pihak kepolisian dan hakim dalam proses pengadilan. Saya kira kita semua belum pernah mencoba apalagi menguji hal ini.

 

Apakah mungkin kedepannya pers mahasiswa akan diakui oleh Dewan Pers?

Kenapa tidak? Tentunya apabila UU Pers yang ada diamandemen atau diubah. Hanya saja memang selalu ada pertanyaan yaitu wartawan itu adalah sebuah profesi, apakah aktivis pers mahasiswa itu juga sebuah profesi?!

Kategori
Wawancara

Wawancara AJI: Mindset Orde Baru Birokrasi Kampus

Begitu mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan III (PD III) Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) Wisasongko, Lembaga Pers Mahasiswa Sastra (LPMS Ideas) memperoleh tanggapan dari Kordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D Nugroho terkait fenomena pengekangan kebebasan Pers Mahasiswa.

Mengenai AJI, ia adalah sebuah organisasi profesi jurnalis di Indonesia. AJI lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru. Pada masa Orde Baru, AJI masuk dalam daftar organisasi terlarang. Karena itu, operasi organisasi ini di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh dua puluhan jurnalis-aktivis.

Profil selengkapnya dari AJI bisa dilihat di laman resmi AJI www.aji.or.id kemudian profil Iman D Nugroho juga bisa dilihat di laman www.imandnugroho.com juga bisa ditemui di twitternya @imandnugroho

Dalam kesempatan wawancara ini, salah satu pendapat Iman yang cukup megejutkan, bahwa kelompok akademisi dan birokrasi di kampus masih terjebak dalam paradigma rezim Orde Baru. Kelompok akademisi dan birokrasi, kata Iman, masih menilai kelompok muda atau mahasiswa adalah kelompok yang tersubordinat atau kelompok bawah, yang harus patuh dengan semua komando atau kebijakan elit birokrasi.

 

Bagaimana tanggapan anda terkait perlindungan Kebebasan Pers Mahasiswa kekinian? Sederhananya dalam sebulan terakhir saja terjadi kasus serupa, pembredelan media LPM Ekspresi oleh Rektor UNY.

Mahasiswa, harusnya memiliki apa yang tidak dimiliki orang kebanyakan: Kebebasan intelektual. Termasuk dalam persoalan pengelolaan media mahasiswanya. Dan itu yang ada. Namun sayangnya, mindset itu tidak dimiliki oleh pihak akademik.

Akademisi dan pihak universitas masih banyak terjebak dalam mindset tolol Orde Baru. Yang menilai orang muda atau mahasiswanya adalah kelompok yang tersubordinat oleh mereka. Padahal tidak! Itulah yang harus dilawan. Karena tidak ada jalan lain.

Menurut anda apakah fungsi penting keberadaan dan perlindungan Pers Mahasiswa di dalam kampus?

Pers Mahasiswa adalah cerminan seperti apa pengelolaan kampus dan kualitas mahasiswanya. Buruk pers mahasiswa, buruk pula pengelolaan dan kualitas mahasiswanya. Kalau atmosfir kebebasan ini saja tidak bisa dihadirkan oleh pihak universitas, bisa dibayangkan, bagaimana universitas akan menghadirkan kebebasan akademik?

Dan pada ujungnya, mahasiswa produk dari universitas seperti itu akan memiliki kualitas yang rendah. Universitas harus memahami, Pers Mahsiswa adalah bagian dari ekspresi yang harus dilindungi. Bila itu gagal dihadirkan, maka universitas yang bersangkutan melakukan pengekangan kepada kebebasan berekspresi. Dan lagi-lagi, bila demikian kejadiannya, maka hal itu harus direbut kembali.

Dalam permasalahan Pers Mahasiswa, memang pendanaan mereka dihimpun dari uang negara yang dikelola oleh kampus. Namun Persma tetap bersikukuh independen terkait pemberitaan. Dalam politik redaksi dan penentuan kebijakan redaksi yang lain, Persma tak mau diintervensi pihak di luar mereka. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?

Independensi itu mutlak. Saya justru menilai, ketika pendanaan digunakan sebagai sesuatu yang bisa digunakan untuk mengontrol pers mahasiswa, ada baiknya mulai berpikir untuk pendanaan mandiri. Lepaskan semua ketergantungan pada apapun dan siapapun. Bila sudah begitu, tidak ada alasan lagi bagi penindas, siapapun dia, untuk mengintervensi.

Merdekakan redaksi!

Pantaskah jika kampus atau dalam kasus LPMS Ideas, Pembantu Dekan III Fakultas Sastra Universitas Jember melarang Persma memberitakan dengan kritis terkait dinamika, kebijakan, dan fenomena kampus?

Sangat tidak pantas. Itu berdasar dari mindset kuno, dan kental dengan orde baru. Cara-cara seperti ini pada gilirannya akan memunculkan penindas-penindas baru di kalangan universitas. Sebarkan berita ini, dan orang-orang yang terlibat ke tingkatan yang lebih luas. Kampanyekan, siapa-siapa yang melakukannya, hingga kementrian tahu dan malu atas apa yang dilakukan anak buahnya. Lawan!

Bagaimana pendapat anda mengenai pelontaran ancaman dari PD III Fakultas Sastra Universitas Jember terhadap satu reporter LPMS Ideas? Dalam hal ini reporter LPMS Ideas tersebut tidak diperbolehkan mengkritisi kampus lewat berita. Serta diancam beasiswa bidik misinya akan dicabut jika tidak menuruti kemauan PD III.

Ancaman, pada siapapun, adalah pelanggaran hukum. Mahasiswa harus melawan. Singkirkan mereka dengan cara yang cerdas. Bikin kampanye untuk menyingkirkan orang ini. Kita tidak menyerang personalnya, tapi langkah yang diambil untuk menindas. Itu yang harus dilawan.

Apa yang harus dilakukan oleh LPMS Ideas selanjutnya, jika PD III Fakultas Sastra Universitas Jember menolak hak jawab?

Abaikan! Teruslah merdeka!

Sumber: http://persmaideas.com/2014/10/09/aliansi-jurnalis-independen-akademisi-dan-birokrasi-kampus-masih-terjebak-mindset-orde-baru/