Kategori
Berita

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kali Kedua Berkeranda Mengayuh Pulau Jawa

Sabtu, 5 Oktober 2024, seorang lelaki paruh baya bernama Miftahuddin Ramli telah kembali ke Bumi Arema setelah melakukan perjalanan panjang menuju Jakarta. Lelaki yang akrab dipanggil Ebes Midun itu tengah bertolak dari rumahnya di Kota Batu menuju Jakarta untuk mengampanyekan Tragedi Kanjuruhan. Aksi ini menjadi kali kedua setelah tahun lalu ia juga berkeranda mengayuh Pulau Jawa dengan sepedanya.

Perlu diketahui, Ebes Midun bukanlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Ia juga bukan salah satu orang yang berada di lokasi kejadian saat 135 nyawa melayang. Meski begitu, ia memiliki rasa empati kuat ketika melihat Tragedi Kanjuruhan yang cenderung sederhana dalam penyelesaiannya.

Aksinya bersepeda dari Kota Batu ke Jakarta juga bisa dibilang cukup nekat, ia mengakui itu. Bagi Ebes Midun, hal ini menjadi respon alamiah. Ia menegaskan jika dirinya sengaja melakukan aksi bersepeda murni sebagai bentuk ekspresi respon atas penyelesaian Tragedi Kanjuruhan yang tak menemui titik terang hingga tahun kedua.

“Saya sebenarnya kalau disuruh berbicara itu mendingan saya mancal [bersepeda]. Karena kalau berbicara itu kadang-kadang terpeleset bisa menjadi masalah, tetapi ketika saya mancal [bersepeda] lalu tersesat saya masih bisa berbalik arah,” ujarnya saat sesi diskusi di depan Pintu 13 Stadion Kanjuruhan.

Tekad yang kuat, ciri khas ngeyelnya Arek-arek Malang, dan api perjuangan yang tak kunjung padam tergambar jelas dari raut wajahnya. Ebes Midun juga mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak cukup jika hanya untuk dikenang. Terlalu pasrah apabila Tragedi Kanjuruhan hanya untuk dikenang. Menurutnya, kasus ini masih pantas diperjuangkan keadilannya. 

Banyak Solidaritas Mengalir di Luar Kota

Seusai adzan ashar berkumandang, Ebes Midun telah sampai di pelataran Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Di sore itulah kedatangan Ebes Midun disambut hangat oleh keluarga korban bersama kawan-kawan yang bersolidaritas pada perjuangan keadilan Tragedi Kanjuruhan. Kepulangan Ebes Midun menjadi momentum pengingat sekaligus berkumpulnya sisa-sisa semangat perjuangan keadilan yang hari ini makin memudar dari pandangan publik.

Foto: Aziz

Kedatangan Ebes Midun segera disambung dengan gelaran doa bersama di depan Pintu 13, Stadion Kanjuruhan. Setelah usai menggelar doa bersama, Ebes Midun bersama keluarga korban menceritakan refleksi perjuangan keadilan setelah dua tahun Tragedi Kanjuruhan. 

Dalam ceritanya, Ebes Midun menguraikan pesan kesan yang ia dapat selama perjalanan mengayuh sepeda. Misinya membawa pesan perdamaian antar suporter sepakbola nyatanya mendapat respon positif di tiap-tiap kota yang disinggahi. Jika tahun lalu ia menempuh perjalanan melalui jalur pantai utara (pantura), tahun ini ia memilih jalur tengah melewati Solo, Jogja, Bandung, hingga Jakarta.

“Saya ingin menjalin silaturahmi antar suporter dengan jalan yang berbeda. Tahun lalu Pantura kalau sekarang lewat tengah, lewat Bandung. Di sana kan juga baru ada kekerasan terhadap suporter [Persib Bandung],” terang Ebes Midun.

Solidaritas antar suporter kepada perjuangan Ebes Midun dibuktikan dengan aksi-aksi pengawalan saat Ebes Midun melewati perbatasan kota ke kota lain. Para suporter di masing-masing jalur yang dilewati Ebes Midun silih berganti mengawal perjalanan Ebes Midun. Tak hanya itu, Ebes Midun juga kerap difasilitasi tempat beristirahat saat membutuhkan jeda perjalanan.

Biarpun dibilang isu Tragedi Kanjuruhan memudar perlahan, tetapi sekecil apapun solidaritas perjuangan keadilan tragedi ini tetap bertahan. Solidaritas tak akan terbatas dari apa, siapa, dan dari mana. Rasa prihatin Ebes Midun yang begitu dalam nampaknya tersampaikan pada kawan-kawan di sepanjang jalan ia berkeranda. Ebes Midun tak pernah sendiri.

“Setiap perjalanan saya tidak pernah sendiri. Ada saja teman, ada orang-orang baru yang saya kenal. Mereka memberikan semangat kepada saya, padahal saya tidak mengenalnya. Dan mereka merasa prihatin terhadap kasus ini. Seperti menguap begitu saja,” ceritanya. 

“Saya bukan yang paling peduli. Saya bukan yang paling mencintai. Saya hanya ingin merasa ini bagian dari kecintaan saya pada Arema dan prihatin pada tragedi ini,” tambah Ebes Midun.

Melihat respon yang demikian baik, Ebes Midun berkata akan sebaiknya kalau masyarakat di Malang juga tak kendor dalam mengawal isu Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, masalah ini bukan hanya masalah bagi masyarakat Malang, tetapi juga masalah Nasional bahkan Internasional. 

Selain solidaritas dari kalangan suporter sepakbola, Ebes Midun juga mendapat sambutan hangat oleh kawan-kawan Aksi Kamisan Jakarta di depan Istana Negara. Ia mengaku terkesan saat bertemu Sumarsih, ibu dari Wawan, salah satu dari korban penembakan di Tragedi Semanggi. Momen itu sangat mengharukan bagi Ebes Midun lantaran pertama kalinya ia bertemu Sumarsih sebagai sama-sama pejuang dalam memperoleh keadilan pelanggaran HAM.

“Paling berkesan itu pas kemarin saya bertemu Bu Sumarsih di depan istana. Itu pertama kali saya kesana. Saya dikasih mikrofon untuk orasi. Ya kesannya saya ndredeg. Saya mendingan gowes daripada disuruh bicara,” ulangnya sekali lagi.

Sesekali Ebes Midun mengusap kepalanya. Sorot mata di umurnya yang telah melewati setengah abad menampakkan rasa lelah. Tekadnya untuk beraksi menyuarakan keadilan terus menguat. Berharap semangat Ebes Midun menular pada kawan-kawan yang sore itu mendengar langsung cerita perjalanannya.

Mencari Kesaktian Pancasila

Jika tahun lalu Ebes Midun membawa tajuk “Justice For Kanjuruhan”, tahun ini ia memasang tulisan “Ladub Berkeranda Mencari Kesaktian Pancasila” di sisi samping kerandanya. Hal ini ia lakukan bukan tanpa alasan. Kejadian yang menimpa penonton laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dua tahun lalu memang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Mendapati hal itu, Ebes Midun berniat mendatangi upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, rencana tersebut tidak mungkin dilakukan mengingat ketatnya pengamanan sekitar upacara Kesaktian Pancasila di Lapangan Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Barat. 

Meski begitu, misi Ebes Midun bukanlah tanpa hasil. Keranda yang ia bawa misalnya, ratusan sampai ribuan orang di sepanjang jalan yang ia lewati mungkin sempat membacanya. Kampanye Ebes Midun, upaya mencari keadilan di Hari Kesaktian Pancasila, setidaknya telah menunjukkan sekaligus mempertanyakan kepada banyak orang di mana kesaktian Pancasila saat ratusan orang terbunuh.

Menurut Ebes Midun, kejadian ini seharusnya menjadi perhatian publik mengingat di hari yang disakralkan bagi banyak masyarakat Indonesia itu justru ternodai dengan kebrutalan aparat dalam mengendalikan massa. Gas air mata yang digunakan personil pengaman pertandingan telah berimbas pada tewasnya 135 nyawa. 

“Intinya kesaktiannya [Pancasila] telah ternodai dengan tragedi ini. Barangkali pada waktu kejadian tersebut media kurang memperhatikan tentang bertepatannya tragedi kanjuruhan dengan kesaktian pancasila,” ujar Ebes Midun.

Sore itu, di tengah wajah megahnya Stadion Kanjuruhan pasca di renovasi, puluhan keluarga korban masih berharap asa perjuangan terus terbakar. Pintu 13 yang dua tahun silam menjadi saksi ratusan orang berdesakan keluar, kini telah berganti dengan tembok baru. Air mata yang dulu deras mengalir, beberapa telah berubah menjadi sorak sorai di atas lapangan hijau. Namun, bagi keluarga korban dan seluruh kawan yang berjuang, keadilan tetap harus diperjuangkan.

Foto: Aziz

Di akhir ceritanya, Ebes Midun berharap Tragedi Kanjuruhan segera mendapatkan keadilan. Ia juga membeberkan pesan yang ia dapat selama berinteraksi dengan kawan-kawan di luar kota yang telah mengawal aksi Ebes Midun. Banyak yang berpesan kepada Ebes Midun agar Aremania atau siapapun tetap menyuarakan dengan caranya sendiri. Sebab kejadian seperti itu akan sangat memungkinkan terulang kembali. 

“Mereka [para suporter] malah ada yang bilang bahwa sepakbola ini belum begitu menarik selama Tragedi Kanjuruhan belum mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Sepakbola Indonesia ini masih berlumuran dosa.” tandas Ebes Midun. 

Penulis: Delta Nishfu
Editor: Alfi M F

Kategori
Siaran Pers

Seruan Solidaritas untuk Midun dan 135 Korban Kanjuruhan: Ladub Berkendara Mencari Kesaktian Pancasila

Jelang dua tahun Tragedi Kanjuruhan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menempuh keadilan. Sampai hari ini, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan maupun solidaritas lainnya terus berupaya merawat ingatan publik agar kekerasan serupa tak lagi terulang.

Setahun lalu, Miftahul Ramli telah berhasil menggalang solidaritas dari berbagai kota yang ia lewati. Lebih dari 1000 km jalan yang ia tempuh untuk berjuang menagih keadilan para korban Tragedi Kanjuruhan. Lelaki yang akrab dipanggil Pak Midun itu juga berhasil mengkampanyekan sepak bola tanpa kekerasan di kalangan para suporter sepak bola.

20 September 2024, Pak Midun kembali mengayuh sepeda kerandanya. Berangkat dari rumahnya di Kota Batu, Pak Midun sekali lagi menyusuri jalanan Malang-Jakarta untuk membuktikan kesaktiann Pancasila di saat ratusan orang terbunuh oleh kebrutalan aparat tanpa keadilan.

Sebelum finish di Jakarta pada 1 Oktober nanti, Pak Midun singgah di beberapa kota seperti Madiun, Solo, Jogja, dan Bandung. Sebagai bentuk dukungan bagi Pak Midun dann kawan-kawan solidaritas keadilan Tragedi Kanjuruhan, Kami menyerukan agar seluruh kawan Pers Mahasiswa bergerak mengawal segala bentuk perjuangan Pak Midun di kota-kota persinggahan beliau.

JUSTICE FOR KANJURUHAN

Kategori
Diskusi Esai

Memahami Payung Hukum dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Munculnya wacana mengenai payung hukum kembali mencuat setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Yogyakarta pada tahun 2022. Pers mahasiswa mulai berbondong-bondong mendorong pembentukan landasan hukum untuk melindungi mereka. Upaya ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan respons terhadap berbagai kasus represi yang dialami oleh pers mahasiswa.

Pada tahun 2019, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU mengalami represi berupa pemecatan anggota LPM secara paksa oleh Runtung Sitepu, Rektor Universitas Sumatera Utara. Pemecatan tersebut bermula dari penulisan cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang diunggah di situs web suarausu.co. Runtung menganggap bahwa cerpen tersebut mendukung kelompok LGBT.

Kasus yang menimpa LPM Lintas terjadi akibat penerbitan majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada tahun 2022. Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, merespons majalah tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan pembekuan LPM Lintas. Selain itu, Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yola Agne, juga dicabut hak akademiknya.

Musibah yang menimpa LPM Lintas dan Suara USU merupakan bentuk represi yang dialami oleh pers mahasiswa. Dalam catatan kasus yang dipublikasikan oleh BP Advokasi PPMI, tercatat sepanjang tahun 2020-2021 terjadi 48 kasus represi terhadap pers mahasiswa di berbagai wilayah. Data tersebut hanyalah sebagian kecil dari fenomena gunung es. Masih banyak kasus represi lainnya yang belum tercatat dan dialami oleh pers mahasiswa.

Keinginan untuk mendapatkan perlindungan melalui payung hukum muncul setelah berbagai kasus represi di kampus. Pers mahasiswa memang memerlukan jaminan perlindungan agar dapat merasa aman dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial di lingkungan kampus. Namun, sebelum hal tersebut terwujud, diperlukan pemahaman yang mendalam untuk mempertimbangkan bagaimana pers mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

Pers Mahasiswa Berpijak

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami makna dari pers mahasiswa (persma). Pers adalah individu yang melakukan kegiatan jurnalistik, sedangkan mahasiswa adalah individu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Dengan demikian, persma dapat dimaknai sebagai mahasiswa yang melakukan kegiatan jurnalistik di bawah naungan perguruan tinggi.

Pijakan bahwa pers mahasiswa adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak boleh diabaikan dalam pemahamannya. Mereka berbeda dengan jurnalis di lembaga media arus utama yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional. Persma memikul tanggung jawab yang lebih luas, yaitu sebagai jurnalis, aktivis, dan akademisi.

Secara garis besar, pers memikul tanggung jawab sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi. Pers diibaratkan sebagai *watchdog* (anjing penjaga) yang bertugas mengawasi pemerintah dan masyarakat demi kepentingan publik. Oleh karena itu, pers bekerja dengan memikul tanggung jawab sosial kepada publik, bukan sebagai humas yang melayani kepentingan penguasa.

Koridor hukum yang menaungi persma dan pers memiliki perbedaan. Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, persma tidak disebutkan secara spesifik. Dewan Pers menaungi dan mengatur persoalan media atau jurnalis sebagai profesi. Sementara itu, persma berada di bawah naungan perguruan tinggi.

Dewan Pers memiliki keterbatasan dalam menjangkau aturan yang berlaku di perguruan tinggi karena mereka hanya bertanggung jawab atas ranah pekerja media. Selain itu, dalam UU No. 40 Tahun 1999, persma tidak dapat dimasukkan, karena undang-undang tersebut mengatur bahwa media harus berbentuk perusahaan yang memiliki konsep komersialisasi.

Untuk dapat diakui dalam regulasi UU Pers, persma harus mengubah status lembaganya menjadi sebuah perusahaan. Untuk mencapai status tersebut, persma perlu mengurus akta notaris secara mandiri. Setelah itu, diperlukan penataan manajemen administrasi kelembagaan sebagai syarat pengajuan menjadi perusahaan. Namun, jika mengikuti regulasi UU Pers, persma berisiko mengalami pergeseran nilai perjuangan ideologi.

Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers (2016-2019), mengkategorikan jenis pers di Indonesia. Penjelasan ini tercantum dalam jurnal Dewan Pers berjudul “Mendorong Profesionalisme Pers melalui Verifikasi Perusahaan Pers” yang diterbitkan pada tahun 2017. Persma dikategorikan dalam kuadran kedua, yaitu pers yang tidak terverifikasi tetapi menjalankan aturan sesuai ketentuan kode etik jurnalistik. Dalam pengelompokan tersebut, Dewan Pers menggolongkan persma sebagai bagian dari jurnalisme kelompok.

Gagasan tentang regulasi hukum yang menaungi persma dibahas oleh Herlambang P. Wiratraman, dosen Hukum Tata Negara UGM, dalam artikel berjudul “Persma, Kebebasan Pers, dan Akademik” yang dimuat dalam majalah Poros edisi XII. Landasan kebebasan persma sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi kementerian pendidikan. Sistem yang mengikat di Indonesia berdasarkan dua landasan, yaitu konstitusi dan undang-undang.

Pertama, secara konstitusional, kebebasan akademik dapat dijamin melalui penafsiran yang luas terhadap ketentuan Pasal 28, 28C, 28E, dan 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. Kedua, secara undang-undang, kebebasan akademik bisa dilindungi secara umum dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus, perlindungannya merujuk pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dalam UU Dikti, kebebasan ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Dari segi landasan hukum, persma perlu menjadikan koridor pendidikan sebagai fondasi. Meskipun Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melindungi atau menindak pers, mereka memiliki keterbatasan dalam menjangkau koridor hukum yang mengatur persma. Herlambang menyarankan agar kampus mendorong penegasan posisinya dengan memperkuat standar kebebasan akademik melalui beberapa langkah berikut:

Pertama, kebijakan kampus harus berdasar pada hukum yang kuat, memiliki legitimasi, dan tetap mempertimbangkan standar hukum HAM. Kedua, pembatasan ekspresi hingga pemberian sanksi harus merujuk pada pembatasan-pembatasan yang sah, sebagaimana dikenal dalam Prinsip-Prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1984), atau dengan mempelajari Laporan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lokakarya Ahli terkait Larangan Penghasutan pada Kebencian terhadap Bangsa, Ras, dan Agama (2013). Ketiga, kerangka hukum yang dapat digunakan sebagai basis perlindungan persma adalah melalui dua pilar kebebasan: Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017) dan kebebasan yang dijamin dalam sistem hukum pers Indonesia.

Upaya Dewan Pers dalam memberikan komitmennya terhadap pers mahasiswa tidak berhenti dengan pengakuan de facto. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berusaha mengupayakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kemendikbud Ristek dan Kemenag. Namun, perjanjian tersebut belum disepakati oleh kedua lembaga besar yang menaungi bidang pendidikan di Indonesia. Dewan Pers telah merilis PKS dengan Kemendikbud Ristek melalui laman Instagram mereka, @officialdewanpers.

Setelah diterbitkannya PKS, PPMI mengadakan diskusi terbuka bertema “Perlindungan Terhadap Pers Mahasiswa” bersama Dewan Pers pada 27 April 2024. Zulkifli Hasan, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perlindungan di Dewan Pers dan sebagai narasumber diskusi, menyampaikan keterbatasan dalam mengupayakan regulasi hukum. Menurutnya, koridor pendidikan memiliki aturan sendiri yang bersifat otonom. Selain itu, landasan hukum yang mengampu pers mahasiswa adalah lembaga pendidikan itu sendiri.

“Dewan Pers tidak bisa masuk ke ranah kampus karena mereka bersifat otonom. Maka melalui PKS, diharapkan ketika terdapat sengketa di pers mahasiswa, kampus dapat melibatkan Dewan Pers,” terang Zulkifli Hasan dalam diskusi virtual tersebut.

Agar PKS ini dapat berjalan sesuai harapan, Dewan Pers perlu mensosialisasikan perjanjian tersebut ke beberapa kampus besar. Pengupayaan tidak hanya berhenti pada pembuatan PKS dengan lembaga Kemendikbud Ristek, tetapi juga memerlukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada kampus-kampus tentang PKS yang telah dibuat.

PKS yang telah diterbitkan merupakan rekomendasi Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa pers mahasiswa. Artinya, PKS tersebut hanya berisi saran mengenai pelibatan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa. Sejalan dengan itu, Noval Kusuma, selaku BP Advokasi PPMI, menanggapi adanya celah dalam PKS tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya sanksi yang jelas jika salah satu pihak tidak menjalankan tanggung jawab perjanjian.

Jika berbicara tentang payung hukum, penting untuk memahami langkah-langkah pembuatannya. Perlindungan pers mahasiswa berbeda dengan payung hukum itu sendiri. Langkah dalam mengupayakan payung hukum untuk pers mahasiswa perlu memiliki landasan legalitas berbadan hukum.Agar mencapai legalitas itu persma perlu mengupayakan akta notaris dan berbagai administrasi lainnya. 

Sulit dibayangkan betapa rumitnya urusan administrasi yang akan menjerat pers mahasiswa itu sendiri. Selama ini, pers mahasiswa berpijak pada payung hukum di bawah naungan kampus. Jika keinginan tersebut tetap dipaksakan, pers mahasiswa mungkin akan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa, karena tidak mungkin ada badan hukum lain dalam koridor lembaga badan hukum yang sudah ada.

Tantangan pers mahasiswa tidak berhenti di situ. Mereka perlu menyadari berbagai gejolak internal yang ada. Pertama, sumber daya manusia (SDM). Hingga saat ini, pers mahasiswa mengalami kendala dalam mempersiapkan regenerasi untuk melanjutkan kepengurusan yang belum konsisten. Kedua, masa kepengurusan yang pendek. Sebagian besar pers mahasiswa dibatasi oleh kampus untuk menjalankan roda kepengurusan selama kurang lebih 3 tahun. Ketiga, produktivitas, mengingat pers mahasiswa juga berstatus sebagai mahasiswa, mereka memiliki beban ganda yang menghambat konsistensi dalam menjalankan produktivitasnya.

Payung hukum pers mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan perlindungannya, tetapi juga regulasi lain yang mengikat. Konsekuensi dari mengupayakan payung hukum untuk pers mahasiswa adalah tuntutan profesionalisme sebagai pekerja media. Pers mahasiswa sendiri harus memahami koridor hukum yang menaunginya melalui regulasi perguruan tinggi. Pemahaman mengenai payung hukum dan perlindungan pers mahasiswa, meskipun memiliki tujuan yang sama, namun mekanisme pencapaiannya berbeda.

Editor: Delta & Sholichah

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap

Atas rentetan panjang upaya pengebirian demokrasi oleh rezim Jokowi. Kami, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyatakan sikap:

  • Menyerukan kepada seluruh pejabat negara untuk melaksanakan semua tuntutan rakyat yang telah disuarakan melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah dan mendesak segala elemen pemerintahan untuk menjalankan demokrasi yang berpihak pada rakyat;
  • Memprotes keras upaya sabotase demokrasi oleh DPR RI untuk merubah hasil putusan Mahkamah Konstituse (MK);
  • Kami mengecam tindakan aparat negara yang sewenang-wenang melakukan pemukulan, penahanan, intimidasi dan pemerasan demonstran yang ditahan. Kami dengan tegas menolak tindakan biadab lainnya yang menodai berjalannya demokrasi;
  • Menuntut Polri untuk melakukan pembebasan tanpa syarat pesera aksi yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap seluruh massa aksi;
  • Menuntut aparat untuk tidak mengecam, membatasi, menangkap dan melakukan kekerasan fisik kepada seluruh awak pers tidak terkecuali pers mahasiswa;
  • Menyerukan kepada pers mahasiswa untuk berkomitmen menyuarakan setiap perlawanan terhadap keculasan pemerintah, serta penegakan demokrasi yang berpihak pada rakyat.

Dalam menghadapi situasi ini, PPMI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang telah dicoreng. Negara seharusnya memihak pada kepentingan suara masyarakat, bukan pada tirani Jokowi.

Demikian surat pernyataan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mari kita mengupayakan untuk menjaga gawang demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.

Mengetahui,

Sekjend PPMI Nasional

Kategori
Diskusi

Tak Ada Berita Seharga Nyawa: Beberapa Panduan Meliput Aksi Bagi Persma

Meliput demonstrasi merupakan salah satu jenis liputan yang beresiko tinggi. Sebab, ada kemungkinan terjadi kericuhan saat demonstrasi tengah berlangsung. Tidak jarang jurnalis turut menjadi korban. Para jurnalis diharapkan dapat mengutamakan keselamatan. Berikut adalah panduan liputan aksi yang dapat diikuti:

  • Sebelum Liputan
  1. Ketahui dengan sungguh-sungguh demonstrasi yang akan diliput. Cari tahu seluruh informasi yang bisa didapat, seperti isu, isi tuntutan, dan peta lokasi demo.
  2. Pastikan semua perangkat liputan siap digunakan. Bawa perangkat cadangan seperti SD card, powerbank, flahsdisk dan smartphone apabila diperlukan.
  3. Pelajari peta lokasi dan tentukan jalur evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk meninggalkan lokasi. 
  4. Siapkan nomor kontak darurat, jika diperlukan nomor itu bisa diakses dengan cepat, akan lebih bagus kalau nomor itu dihapalkan.
  5. Pastikan perangkat digital dan komunikasi selalu berada dalam keadaan terkunci. Hindari menggunakan kunci pola, sidik jari, face id, atau PIN kurang dari 6 angka.
  6. Bagikan rencana liputanmu kepada seseorang yang bisa kamu percaya dan lakukan konsolidasi antarpersma setempat.
  7. Perhatikan pakaian yang kalian akan gunakan. Utamakan kenyamanan dan yang dirasa dapat melindungi.
  8. Bawa obat-obatan pribadi dan P3K untuk pencegahan luka.
  • Saat Liputan
  1. Bawa kartu identitas ‘Pers’ atau surat tugas dari lembaga pers masing-masing.
  2. Bekerjalah dengan tim. Hindari bertugas seorang diri. Jika tidak memungkinkan, carilah orang lain sesama jurnalis yang juga melakukan liputan.
  3. Pastikan tidak terhubung dengan jaringan wifi terdekat, lebih baik gunakan paket data pribadi.
  4. Jangan berdiri di antara polisi/pasukan dan demonstran atau di tengah-tengahnya. Jika perlu berdiri diantara demonstran atau polisi/pasukan untuk mengambil gambar, usahakan tidak lama dan sudah ada antisipasi akan berlindung di mana.
  5. Selalu waspada terhadap aktivitas polisi. Jika mereka memakai masker gas dan perlengkapan anti huru hara, yang terbaik untuk mulai mengarah ke pinggiran.
  6. Saat meliput protes atau kerusuhan, jangan sampai terjebak di antara bentrokan yang terjadi. Berjalan sepanjang di sisi massa aksi adalah pilihan yang aman.
  7. Tetap tenang jika ditangkap. Sebaiknya tenang dan tidak agresif terhadap aparat, ini dapat memperburuk situasi. Melakukan perlawan fisik bisa memperburuk keadaan apalagi kalau dalam kondisi “dikeroyok”. Jika berbicara, berusahalah untuk mempertahankan sikap profesional saat menjelaskan bahwa kita adalah jurnalis yang meliput berita”.
  8. Jika pihak berwenang memutuskan untuk melanjutkan penangkapan, patuhi perintah dan tunggu sampai ada proses hukum di kepolisian. Selanjutnya, hubungi lembaga pers yang memberikan tugas beserta jaringan yang memungkinkan dapat mengadvokasi.
  9. Selalu memberikan kabar kondisi terkini kepada teman atau keluarga.
  • Setelah Liputan. 
  1. Gunakan jalur yang berbeda dengan waktu berangkat untuk menghindari dibuntuti orang yang tidak dikenal.
  2. Periksa kondisi perangkat elektronik dan komunikasi serta pastikan data hasil liputan tersimpan dengan baik.

TAK ADA BERITA SEHARGA NYAWA. KESELAMATAN ADALAH YANG PERTAMA DAN UTAMA.

Kategori
Berita

Dinilai Ingkar Janji, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nyatakan Sikap Atas Pembongkaran Gate 13

Senin, 21 Juli 2024, kabar tak mengenakkan kembali muncul dari kelanjutan renovasi Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Renovasi Stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah naungan Kementrian PUPR telah melanggar kesepakatan atas pembongkaran Gate 13, satu tempat yang mulanya dijanjikan tak akan dibongkar. Padahal sesuai hasil forum musyawarah pada 28 Mei 2024, Gate 13 adalah area yang akan ditetapkan menjadi Museum Gate 13 sebagai monumen pengingat tragedi kelam yang menewaskan 135 nyawa . 

Bagi keluarga korban, areal Gate 13 menjadi satu tempat yang sakral. Mengingat di areal tersebut menjadi tempat dengan korban terbanyak. Maka dari itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan Gate 13 dari pembongkaran. Terlebih sampai hari ini keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih rutin melakukan doa bersama di Gate 13 setiap Sabtu Kliwon.

Alih-alih didengar, jalannya renovasi justru mengesampingkan suara-suara aspirasi keluarga korban. Dalam hal ini, pemerintah daerah maupun pusat melalui Kementrian PUPR juga terkesan abai terhadap jalannya proses keadilan dari Tragedi Kanjuruhan.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK, LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bersama Yayasan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTK) menyoroti tindakan pelanggaran kesepakatan tersebut. Melalui konferensi pers KontraS, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan sikap pemerintah yang ingkar janji atas renovasi Stadion Kanjuruhan terutama pembongkaran Gate 13. 

Devi Athok, salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, menyatakan rasa kekecewaannya. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang saat ini sudah membentuk yayasan berbadan hukum merasa dicederai akibat adanya tindakan ketidaktaatan hukum dalam proses renovasi Tragedi Kanjuruhan.

“Dalam pertemuan dengan Dispora Kabupaten Malang tidak ada wacana pintu 13 dibongkar. Waktu itu ke Dispora Kabupaten Malang kita mau mengajukan MoU untuk mengelola museum yang akan dibangun dan tidak ada kata-kata dibongkar,” katanya.

Devi Athok pun mengatakan jika tak ada itikad baik untuk audiensi bersama keluarga korban, mereka akan melakukan pendudukan di areal Gate 13. “Saya tunggu besok [Rabu, 24 Juli 2024] bersama Kapolres untuk bertemu dengan kita. Kalau gak ada kesepakatan, kita akan melakukan pendudukan sampai hari Sabtu. Kita akan bertahan di sana [Gate 13] siang dan malam,” tutup Devi Athok.

Kartini, salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga menyatakan rasa kekecewaannya. Kesepakatan terkait dipertahankannya Gate 13 sebelumnya sudah menjadi sebuah harapan kecil baginya. Menurutnya, hal itu menjadi alat bukti satu-satunya yang mungkin masih bisa digunakan untuk mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan. Akan tetapi, ia merasa kecewa jika ternyata pemerintah dan pihak proyek terkait justru melanggar kesepakatan terkait renovasi Stadion Kanjuruhan.

“Terus terang sampai sekarang saya merasa kecewa. Apalagi waktu ada informasi Gate 13 akan dipertahankan ada harapan kecil dari kami. Kemungkinan nanti masih ada penegak hukum yang punya hati nurani mengusut tuntas alat bukti yang bisa digunakan. harapan kecil tapi kita masih berharap. Setelah mendengar gate 13 dihancurkan terus terang harapan itu semakin putus tapi kita tidak putus semangat,” ujar Kartini.

Daniel Siagian, koordinator LBH Pos Malang, menegaskan keinginan dari keluarga korban sangatlah jelas untuk mempertahankan Gate 13. Ia juga mengatakan bahwa pembongkaran Gate 13 menjadi suatu bentuk penghilangan barang bukti dari Tragedi Kanjuruhan. Terlebih selama proses pengusutan tidak pernah dilakukan rekonstruksi kejadian perkara di Stadion Kanjuruhan. 

Pembongkaran Gate 13 justru memperlihatkan pembangunan infrastruktur yang tak memperhatikan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam konferensi pers YKTK bersama tim advokasi menyatakan sikap untuk mengecam dan mendesak:

  1. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas Peristiwa Kanjuruhan;
  2. Kementerian PUPR beserta 2 (dua) kontraktornya yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
  3. Kementerian PUPR memerintahkan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3×24 jam;
  4. PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3×24 jam;
  5. Pemerintah Kabupaten Malang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagaimana hal-hal yang disepakati dengan korban dan keluarga korban dalam forum tertanggal 28 Mei 2024;
  6. Kementerian PUPR dan 2 kontraktornya PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero)  untuk menghentikan segala aktifitas renovasi dan pembongkaran Stadion Kanjuruhan sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.

#SAVEGATE13 #USUTTUNTAS

Kategori
Diskusi

Mengapa Kita Harus Menolak RUU Polri

Draft Revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR pada 28 Mei 2024.

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang digarap secara kilat ini berpotensi membuat polri menjadi tangan besi bagi penguasa, alih-alih melindungi dan mengayomi warga negara.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fathul Khoir dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 25 Juni 2024 memaparkan, setidaknya terdapat delapan poin bermasalah dalam RUU Polri:

1. Pembatasan dan Pemblokiran Ruang Siber (?)

Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber. Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

2. Perluasan kewenangan interkam (?)

Pasal 16A dan 16B menjelaskan bahwa Polri perluasan kewenangan untuk melakukan penggalangan intelijen dan intelkam. Perubahan ini terlalu membuat posisi polri menjadi super body yang menyebabkan tumpeng tindih dengan lembaga lain.  Hal tersebut berarti bahwa Polri juga memiliki kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga-lembaga lain yang menjalankan fungsi intelijen seperti Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Penambahan pasal RUU Polri memuat bias penafsiran perihal diksi “kepentingan Nasional”. Penafsiran pada pasal tersebut memungkinkan multi tafsir secara subjektif pada kewenangan polri itu sendiri. Selain itu, dengan pasal tersebut mengancam kebebasan berekspresi yang ada pada prinsip-prinsip Hak Asasi manusia.

3. Kewenangan Penyadapan

Poin ini bermasalah karena: 1) Kewenangan penyadapan dalam RUU Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan. Padahal, hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan dan; 2) Kewenangan penyedapan dalam RUU Polri menimbulkan disparitas dengan kewenangan serupa yang dimiliki lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK.

4. Polri menjadi Superbody investigator

Berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 (g) RUU Polri, polisi berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Artinya, penyidik Polri bisa intervensi kepada seluruh jajaran kementrian maupun lembaga-lembaga hukum yang lain, yang mempunyai kewenangan penyidikan dan harus di bawah kontrol polisi.

5. Menghidupkan Pamswakarsa

Polisi berwenang memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa. Sebuah upaya untuk membekali masyarakat sipil dengan kewenangan skuritisasi. PAM Swakarsa memiliki sejarah kelam era 1998 yang digunakan untuk menghadang gerakan reformasi.

6. Batas Usia Pensiun

RUU Polri menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri. Kebijakan ini justru akan menghambat proses regenerasi—selama ini terjadi penumpukan jumlah perwira tinggi hingga menengah di dalam internal Kepolisian.

7. Tumpang tindih kewenangan

RUU Polri Pasal 14 Ayat 1 (g) menyatakan polisi akan turut serta dalam pembinaan hukum nasional sehingga menimbulkan ketidakjelasan tentang apa yang akan dilakukan dan bersifat tumpang-tindih dengan kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Selnjutnya, Pasal 14 Ayat 2 (c) juga memberikan kewenangan Polri untuk menyelenggarakan sistem kota cerdas (smart city) sehingga memberikan kewenangan tata kelola kota yang terlalu berlebihan. Rencana pemberian Kewenangan kepada Polri dalam tata kelola Smart City juga menunjukkan bahwa rancangan smart city ala pemerintah mengutamakan pendekatan keamanan yang bertumpu pada pengarusutamaan sekuritisasi.

8. Lemahya mekanisme pengawasan

RUU Polri tidak menegaskan posisi dan mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian serta Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Pengawas Internal Polri termasuk Kode Etik justru sering kali menjadi “benteng” impunitas dan diskriminasi penegakan hukum di internal Polri. 

Di tengah banyaknya kasus kekerasan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota kepolisian, pemerintah tampaknya ingin melanggengkannya dengan memberi kewenangan lebih kepada polri, alih-alih mebenahinya.

#TolakRUUPolri

Kategori
Agenda

Ancaman RUU Polri terhadap Kebebasan Publik

Revisi RUU Polri yang terburu buru ini memuat beberapa usulan pasal yang akan mengancam kebebasan digital kita. Setiap gerak-gerik warga negara akan dipantau melalui teknologi oleh institusi Polri.

Salah satu pasal yang mengancam ialah pasal 16 ayat 2 poin q yang memungkinkan polisi melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses internet. Pasal 16 ayat 1 poin q pada RUU Polri ini bertentangan dengan asas nesesitas dan proporsionalitas dalam pembatasan dalam standar HAM internasional.

Campur tangan Polri dalam membatasi ruang siber ini berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah. RUU Polri ini juga sangat mungkin mengancam kebebasan pers karena kasus pemutusan akses internet maupun serangan siber terhadap media telah banyak terjadi.

Agaknya rezim yang berkuasa hari ini ingin mempererat cengkramannya dengan menggunakan aparat sebagai alat untuk mengawasi dan merepresi kebebasan agar kekuasaan tidak terganggu.

Simak dan ikuti diskusinya pada:
Selasa, 25 Juni 2024 pukul 15.00-17.00 WIB via Zoom Meeting.

Kategori
Agenda

Diskusi: Perlindungan terhadap Pers Mahasiswa

Bincang-bincang Perlindugan Persma

Tanggal 18 Maret bulan lalu, Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menandatangani perjanjian kerja sama yang, didalamnya memuat tentang *Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.*

Perjanjian ini digadang-gadang akan menjadi payung hukum bagi pers mahasiswa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum yang jelas, terutama ihwal penyelesaian sengketa pers yang dialami oleh pers mahasiswa.

Namun, benarkah demikian?

Simak diskusinya dan berikan tanggapanmu pada:
hari/tanggal: Sabtu, 27 April 2024
pukul: 19.00-selesai
tempat: zoom meeting
link: https://bit.ly/44eefad

Kategori
Berita

Tidak Menerima Upah, Dwi Kurniawati Melapor, Tapi Malah Dikriminalisasi

Dwi Kurniawati, seorang buruh kontrak di PT Mentari Nawa Satria yang dikenal sebagai Kowloon Palace Surabaya mengalami kriminalisasi karena tuntutan atas hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Permasalahan bermula dari penerimaan upah Dwi yang selama tiga bulan pertama masa kerjanya berada di bawah Upah Minimun Kota (UMK), sementara selama periode tersebut upah yang seharusnya diterima tidak pernah diberikan. Selain itu, Dwi juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Dwi telah melapor kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada 13 April 2023. Meskipun telah menjalani proses perundingan bipartit dan tripartit, upaya tersebut tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.

Selabiknya, Dwi malah dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT MNS, yakni Eko Purnomo, atas tuduhan pemalsuan surat pada 10 Juni 2023 di Polsek Genteng, Surabaya.

Setelah melaporkan kembali kasusnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 19 Juni 2024, lapora Dwi kemudian diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada 5 Maret 2024, Dwi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan pada 7 Maret 2024, berkas kasusnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini mencerminkan serangkaian perstiwa yang menunjukkan adanya upaya untuk menekan Dwi secara hukum sebagai akibat dari tuntutannya terkait hak-haknya sebagai buruh kontrak yang terpinggirkan.

Beberapa lembaga advokasi buruh menganggap pelaporan balik tersebut sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Karena dia (Dwi) memperjuangkan haknya atas upah yang tidak dibayarkan, kemudian BPJS yang tidak didaftarkan. Nah, atas pelaporan itu, malah orang yang mengatasnamakan perusahaan itu justru melaporkan balik Ibu Dwi,” ujar Elsa, asisten pengabdi bantuan hukum LBH Surabaya.

Selain itu, tim kuasa hukum Dwi menemukan kejanggalan dalam pelaporan terkait pemalsuan surat tersebut. Menurutnya, pihak pelapor tidak pernah menunjukkan bukti yang kuat.

“Namun, lagi-lagi ketika disondingkan, kami menemukan kejanggalan, yang mana kejanggalan tersebut, orang yang pada waktu itu memiliki kewenangan, pada saat itu secara psikologis tidak mengakui bahwa dia yang membuat, padahal dia tandatangani sendiri,” ungkap Habbibus Shalihin, Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI).

Melempar Beban, Menghindari Tanggung Jawab

Merespons tindakan kriminalisasi dan menuntut keadilan bagi Dwi, pada Jumat, 8 Maret 2024, tim TABUR PARI dan jaringan solidaritas menyelenggarakan aksi di depan Kejaksaan Negeri Surabaya. Aksi tersebut menyerukan enam tuntutan, salah satunya adalah pembebasan Dwi Kurniawati.

Saat ditemui oleh perwakilan dari massa aksi, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa terdakwa sudah menyatakan bahwa pelimpahan ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangguhkan penahanan atau mengubah statusnya. Namun, pelimpahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga terdakwa atau tim hukum yang terlibat.

Tim TABUR PARI menduga pelimpahan berkas iin terlalu terburu-buru, dilakukan hanya dua hari setelah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan kemungkinan kriminalisasi terhadap Dwi.

Tim TABUR PARI menyayangkan sikap dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang berdalih bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangguhkan penahanan.

Padahal, dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: 974/M.5.10.3/Eku.2/03/2024/ tertanggal 5 Maret 2024 status Dwi adalah tahanan dalam tahap penuntutan, terhitung sejak 5 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024, sehingga masih menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dengan kondisi tersebut, kesewenang-wenangan dan ketidakadilan terus saja terjadi, dengan menggunakan pola-pola represif untuk menindas mereka yang lemah.

#bebaskadwi