Persma Objektif Terancam Digembosi Suap Demi Hapus Berita Soal Relasi Pejabat dan Polisi di Tambang Nikel

0
1

Solidaritas untuk UKM Pers Objektif IAIN Kendari

Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari berusaha disuap oleh dua orang tak dikenal agar mereka menurunkan berita “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena” pada Rabu, 16 Juli 2025. Siang itu Wahyudin Wahid menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA. Si pengirim mengenalkan diri bernama Bara Ilyasa dan mengaku sebagai wartawan RRI. Ia meminta artikel tersebut segera dicabut dengan ganti imbalan.

Di hari yang sama Pimpinan Umum UKM Pers Objektif IAIN Kendari mengalami hal serupa. Pesan bernada mirip dari nomor lain ia terima pukul 21.58 WITA. Si pengirim mengenalkan diri sebagai “Tim Gubernur” bernama Fauzi. Hal ini diketahui berdasarkan username.

Secara terang-terangan, Fauzi menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan setelah ia perjelas tautan berita seperti yang dikirim Bara Ilyasa. “Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” bunyi pesan yang diterima Rachma Alya. Tanpa bergeming, Rachma minta perjelas maksud “Tim Gubernur” itu dengan bertanya mengapa berita kami harus di-takedown. Perempuan itu disusul jawaban bahwa berita yang dinaikkan adalah bohong.

UKM Pers Objektif Kendari telah telusuri identitas dua orang tersebut. Pertama, diketahui bahwa Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI. Namun, pria atas nama Fauzi yang mengaku utusan Gubernur tidak diketahui identitas aslinya.

***

Artikel yang dipersoalkan berisi diseminasi riset Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama organisasi non-pemerintah Satya Bumi dan LSM Sagori mengenai kerusakan di Pulau Kabaena, yakni pulau mungil seluas 837 km² di Sulawesi Utara meliputi Pulau Muna dan Laut Banda di wilayah selatan. Laporan riset Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person menyorot deforestasi luas, degradasi kawasan pesisir, hingga konflik agraria masyarakat adat selama hampir dua puluh tahun. Eksploitasi nikel seluas 650 km² digagahi tiga perusahaan: PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO), dan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berdampak di empat desa yakni, Desa Liwu Lompona, Kokoe, Talaga Besar, dan Wulu. Masyarakat pesisir suku Bajau kehilangan mata pencaharian utama berupa aktivitas melaut–termasuk mencari rumput laut–tersebab pencemaran dan menurunnya sedimentasi parah di pesisir.

Identitas jejaring pemilik  PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO) diketahui milik mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia: Kombes Pol (Purn.) Achmad Fachruz Zaman. Dua perusahaan itu dianggap memiliki hubungan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Sementara itu, PT AHB terkait dengan pengusaha kontroversial Haji Isam, pemilik Jhonlin Group, yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan lima menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

***

Oleh karena itu, upaya suap yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab dari kalangan wartawan dan sosok yang mengaku bagian aparatur sipil terhadap UKM Pers Objektif IAIN Kendari perlu dicegah, mengingat Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI) poin 11 menegaskan, “Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.” Dalam hal ini UKM Pers Objektif IAIN Kendari berupaya menjaga independensi pers mahasiswa sehingga dianggap perlu penguatan sesama jejaring pers mahasiswa di Indonesia untuk bersolidaritas terhadap upaya pembatasan kerja jurnalistik di luar keputusan redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari dan menolak suap dalam bentuk apapun.