Kategori
Diskusi

Perlindungan Agraria dengan Kedaulatan Petani

Sebelumnya saya ucapkan selamat hari kemerdekan ke-72. Hari ini merupakan tonggak kemajuan bangsa Indonesia setelah terbebas dari belenggu kolonialisme bangsa belanda dalam 350 tahun menjajah nusantara. Tak ubahnya dari negeri surga, Indonesia menapaki jejak perjuangan bangsanya sendiri untuk terus membangun perekonomian. Selama 5 tahun terakhir berbagai sektor saling berlomba dalam proses pembangunan ekonomi ini, salah satunya sektor pertanian.

Sektor pertanian yang memiliki peranan yang sangat penting bagi Indonesia. Pada tahun 2012 sektor pertanian menyerap 35.9% dari total angkatan kerja di Indonesia dan menyumbang 14.7% bagi GNP Indonesia [1]. Fakta-fakta tersebut menguatkan pertanian sebagai megasektor yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Akhir tahun 2016 Indonsia sudah kembali menyandang swasembada beras setelah 32 tahun lalu. Berdasarkan angka Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian, produksi padi 2016 mencapai 79,14 juta ton GKG, meningkat 3,74 juta ton dibanding 2015. Produksi jagung 2016 sebanyak 23, 16 juta ton pipilan kering, atau meningkat 3,55 juta ton dibanding 2015 [2].

Serayanya kemerdekan itu dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat namun jika kita telisik lebih jauh ternyata kaum yang sering dipandang sebelah mata itu (dibaca: petani) sering kali tidak mendapatkan kemerdekaan yang layak atas kerja mereka. Berbuntut pada kurangnya ketersediaan lahan untuk menjamin kesejahteraan petani, pemerintah dinilai kurang berperan aktif atas terselenggaranya kegiatan pembangunan dalam bidang pertanian.

Pembagian wilayah pada sektor pembangunan telah dibagi dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dalam beberapa cakup wilayah koridor ekonomi. Diambil dari data file MP3EI bab III mengenai Koridor Ekonomi Indonesia. Koridor Ekonomi (KE) dibagi menjadi 6 wilayah berdasarkan potensi yang dinilai mampu mendukung produk nasional bruto secara penuh [3].

Sumber gambar: www.ekon.go.id

 

Pada dasarnya, MP3EI memiliki keterkaitan dalam pelaksanaanya dengan Comprehensive Asia Development Plan (CADP). Pada tahun 2009, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) melalui Boston Consulting Group menyelesaikan penelitian tentang Indonesia Economic Development Corridors (IEDCs). Hasil riset IEDCs dan kata kunci “konektivitas” akhirnya diadopsi oleh Koordinator Kementerian Urusan Ekonomi untuk disusun menjadi naskah MP3EI [4].

Ketika CADP diluncurkan, Sekjen ASEAN Dr. Surin Pitsuwan, menyatakan bahwa CADP adalah “Asian Marshall Plan”. Istilah ini memang dimaksudkan secara eksplisit untuk merujuk pada Marshall Plan: program Amerika Serikat pasca perang dunia II. Jadi, Marshall Plan maupun CADP ini diklaim sebagai upaya untuk membangun kembali ekonomi dunia kapitalis yang sedang tergoncang hebat akibat krisis. Dalam ungkapan yang lain, Asia diklaim akan menjadi “the driver for global economy” [5].

Marshall Plan merupakan program kredit pembangunan untuk negara yang terkena imbas perang dunia II oleh Amerika Serikat. Pada akhirnya konsepsi marshall plan ini mengakar pada negara dunia ketiga sehingga terjadi replikasi skema pembangunan pada hampir seluruh negara dunia ketiga serta menumbuhkan paham developmentalis. Paham ini memiliki makna adanya keterkaitan ideologi antara kepentingan negara industri maju dan kepentingan elit politik negara dunia ketiga.

Program ekonomi skala besar inipun akhirnya membelah perekonomian dunia menjadi tiga macam, yaitu: perekonomian liberal, perekonomian sosialis, dan perekonomian gabungan. Indonesia secara tiak langsung menganut sistem perekonomian gabungan. Selaras dengan paham developmentalis yang mulai berkembang di Indonesia sehingga mengubah pola pandang Indonesia pada persaingan perekonomian dunia menjadi negara buta pembangunan.

Proses pembangunan ini haruslah pada tataran tertentu dan batasan yang logis untuk mendapatkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Prof. Sajogyo menuturkan bahwa pembangunan adalah perubahan ke arah positif dari manusia dan tetap terjaganya alam sekitar ruang hidupnya. Konsepsi ini dinamakan sebagai konsep Natura dan Humana.

Konsep Natura dn Humana ini sebenarnya sudah termuat pada pasal 2 ayat 3  UU No. 5 Tahun 1960 atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi, “Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”

Hal pertanahan ini masih berkaitan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Petani dinilai sebagai penyewa bukanlah sebagai pemilik penuh atas tanah pertaniannya sendiri. Hal ini termuat pada pasal 59 UU No. 13 Tahun 2013, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.”

Menyimpang dari konsepsi agraria pada pasal 2 ayat 3 UUPA yang menyebutkan bahwa kesejahteraan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berlainan daripada itu pada pasal 59 UU No. 13 Tahun 2013 ini malah menempatkan petani sebagai penyewa (bukan pemilik) dan negara (menyewakan sebagai pemilik). Secara tidak langsung hal ini mendorong feodalisme di lapangan agraria memicu adanya spekulasi dan komersialisasi atas penguasaan dan pengelolaan tanah [6].

Tidak konsistennya pemerintah dalam pelaksanaan konstitusi tersebut menimbulkan konflik agraria. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2016 terjadi 450 konflik agraria dengan luas 1.265.027,39 hektar dan konflik ini berdampak pada 86.745 keluarga. Sektor perkebunan menyumbang tertinggi kasus agraria dengan 36,22% [7].

Adanya kejadian konflik agraria yang sering terjadi membuat pemerintah sebaiknya kembali melihat UU tersebut. Petani seharusnya mendapatkan perlindungan atas tanahnya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat 2 serta berkewajiban memberikan jaminan ketersdian lahan pertanian sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2013 pasal 55 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian.” Mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani tentang lahan pertanian sudah jelas tercantum pada UU No. 13 Tahun 2013 pasal 55-57 tentang konsolidasi Perluasan Lahan Pertanian.

Terkait pelaksanaannya ternyata pemerintah masih belum bisa melaksanakan perlindungan tanah pertanian. Ketua Komite Pertimbangan Indonesia Human Rights Committee for Sosial Justice (IHCS), Gunawan, menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan terhadap petani dalam UU tersebut. Sayangya, realisasi pemerintah belum terlihat.

Menurutnya, pemberian redistribusi tanah kepada petani belum dilaksanakan pemerintah. Sebaliknya, justru terjadi alih fungsi lahan pertanian dan gagalnya desa melindungi fungsi lahan pertanian. “(Ini) disebabkan kegagalan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang penataan ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan,” ujarnya [8].

Kategori
Diskusi

Hak Atas Kehidupan Layak dan Proyek Bandara Kulonprogo

Setiap pribadi memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) disebutkan, bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia. Ia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.

Namun acapkali dalam suatu proses pembangunan, masyarakat dilanggar hak asasinya sebagai manusia. Hak-hak yang mendasar dan melekat sepertinya dicerabut hanya karena mereka tidak mau menjual tanahnya untuk sebuah pembangunan. Apalagi dalam proses pengukuran, pelepasan lahan dan pembangunan, pemerintah seringkali menggunakan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga. Padahal setiap manusia memiliki hak atas kehidupan yang layak menyangkut rumah; hidup yang aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera; hak milik; hak atas lingkungan yang baik; hak atas identitas yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.

Untuk itu, penulis akan mengkaji (kemungkinan) pelanggaran HAM, terkhusus hak atas kehidupan yang layak apabila rencana pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo dilanjutkan.

Sejarah Perumusan Hak Asasi Manusia

Perumusan Dokumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tidak terlepas dari peristiwa Perang Dunia II dimana banyak orang tidak punya tempat tinggal, tidak mempunyai kehidupan yang layak, tidak punya hak milik, tidak bebas kembali dan pergi dari negaranya, tidak bebas mengeluarkan pendapat, dll. Karena itu PBB membentuk komisi tentang Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) yang bertugas membentuk Komisi Hak Asasi Manusia (commission of human rights). Setelah dibentuk, dewan tersebut mulai bersidang pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt dan beberapa anggota seperti John Peters Humphrey dari Kanada, Jacques Maritain dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, P.C. Chang dari Republik Tiongkok, dll.

Namun dalam perumusannya, DUHAM juga merujuk pada dokumen-dokumen terdahulu seperti Magna Charta di Inggris (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence USA (1776), Bill of Rights USA (1791), Declaration of Rights of Man and The Citizen Prancis (1789). Dokumen-dokumen tersebut berisi tentang kerajaan tidak akan mencampuri urusan gereja, tentang kebebasan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan negara menjamin hak-hak warga negara.

Setelah 2 tahun perumusannya maka pada tanggal 10 Desember 1948 diselenggarakanlah sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris dan mereka menerima hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak–Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain (Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika selatan, Arab Saudi) dan 2 negara absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Sekretaris PBB sendiri pada waktu itu adalah Trygve Lie dari Norwegia.

Hak atas kehidupan yang Layak

Setiap warga negara mempunyai hak untuk kehidupan yang layak berupa tempat tinggal, lingkungan yang sehat dan bahkan mendapat jaminan sosial. Untuk itu berikut ini poin-poin dari regulasi yang mengatur hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

  • UUD 1945 pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 40, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
  • UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya) pasal 11 ayat (1), “Negara pihak mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus…”
  • DUHAM pasal 25 ayat (1), “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”.
  • Konvensi tentang Hak-Hak Anak Pasal 27 ayat (3), “Sesuai dengan kondisi nasional dan dalam batas kemampuan mereka, negara-negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian dan perumahan”.

Ketentuan lain

  • Komentar umum (Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya – ICESCR – 13 Desember 1991) 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (Pasal 11 ayat [1]) menegaskan bahwa “hak asasi atas tempat tinggal yang layak, yang bersumber dari hak atas kehidupan yang layak, adalah yang utama terpenting untuk penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya”.
    Komentar umum (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik – ICCPR – 1997) No. 7 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa: Pasal 16 menegaskan “Pengusiran tidak boleh menjadikan individu-individu tidak berumah atau rawan terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya. Dimana orang-orang terimbas tidak mampu menyediakan berbagai kebutuhan mereka sendiri, negara harus menyediakan segala ukuran yang tepat, untuk memaksimalkan sumber daya tersedia, untuk memastikan bahwa perumahan, pemukiman, atau akses alternatif atas tanah yang produktif, tergantung kasusnya, tersedia”.

Proyek Bandara Kulon Progo

Kalau kita melihat Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang bertempat di Kulonprogo adalah salah satu dari proyek strategis nasional. Namun menjadi persoalan ketika IPL (Izin Penetapan Lahan) No. 68/KEP/2015 mendahului Kerangka Acuan Analisis Lingkungan (KA Amdal). Padahal kalau mengacu pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menetapkan bahwa Amdal harus ada sebelum IPL dan pembebasan lahan.

Kalau melihat regulasi yang ada nampak bahwa ada ketidaksesuaian antara tahap-tahap yang harus dilalui dengan kenyataan yang ada. Maka sangat wajar kalau penetapan lokasi bandara di Kulonprogo terlihat dipaksakan karena memang tidak sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada.

Pembangunan bandara yang memang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan terlihat dipaksakan telah mengakibatkan proses ini cacat dari awal. Selain itu pemilihan tempat pembangunan di lahan yang produktif juga menimbulkan persoalan. Apalagi tidak ada jaminan ekonomi bagi warga ketika mereka menyerahkan tanahnya untuk dijual ke pihak bandara telah menambah persoalan lain. Maka sangat wajar kalau warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) yang berjumlah sekitar 300 kepala keluarga, tidak mau menjual tanah mereka, karena memang mereka punya hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (UUD 1945 pasal 28A).

Seandainya proyek NYIA tetap dipaksakan untuk dijalankan maka negara harus bisa melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk warga WTT. Hak untuk punya tempat tinggal dan kehidupan yang layak tetap harus dijamin karena hak itu sudah melekat dalam setiap pribadi manusia sejak ia lahir. Pengabaian hak dasar warga WTT untuk dihormati haknya karena tidak bersedia menjual tanah dan memaksa mereka menjual tanah dengan cara mengintimidasi mereka telah menimbulkan pelanggaran HAM. Pelanggarannya bisa dilakukan oleh negara sendiri (by commission) atau negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM dengan cara membiarkan pihak pengembang melakukan intimidasi kepada warga supaya mereka menjual tanahnya (by omission).

Karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfil) hak warga negara. Apalagi hak untuk hidup, mempertahankan hidup, bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak boleh dilanggar (Non-derogable rights).

Untuk itu pemerintah memang perlu menghomati pilihan warga WTT untuk tidak menjual tanahnya karena hal ini menyangkut hak warga WTT atas kepemilikan, tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Kalau rencana NYIA tetap dilanjutkan di Temon, Kulon Progo maka akan menambah catatan merah pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Bacaan Rujukan

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.

General Comment International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) no. 4 tanggal 13 Desember 1991.

General Comment International Convenant on Civil and Political Rights  (ICCPR) no. 7 tahun 1997.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia no. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan tanggal 13 November 1998.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak, disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.

Ni Wayan Dyta Diantari, Sejarah Hak Asasi Manusia dalam https://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/, diakses 21 November 2016.

Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Putusan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Dasar Nagara Indonesia 1945 Amandemen IV.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kategori
Berita Wawancara

Warga Gumuk Parangkusumo Tidak Pantas Digusur

Sejak tahun 2007, warga sekitar pesisir Parangtritis-Parangkusumo, Kretek, Bantul sudah pernah mengalami penggusuran. Menyusul tahun 2010, Pemkab Bantul kembali menggusur kios dan gubuk warga tanpa ganti rugi dengan tuduhan bahwa warga telah mendirikan “bangunan liar”. Dari situlah, warga terdampak mendirikan Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) sebagai wadah untuk mengantisipasi segala penggusuran yang kerap mengancam.

Tahun ini, ancaman penggusuran pun datang dari pemerintah. Warga yang tinggal dan mendirikan bangunan di atas gumuk pasir Parangkusumo menjadi sasarannya. Dalih penggusuran ialah sebagai upaya restorasi (penataan ulang) gumuk pasir supaya lestari. Tuduhan bahwa warga telah menempati sultan ground (SG) atau tanah Kesultanan Ngayogyakarta secara tidak sah menjadi senjata pelengkap penggusuran.

Padahal, warga yang bertahun-tahun tinggal di atas gumuk pasir telah berjasa merawat kelestarian gumuk dengan cara menanam berbagai pepohonan seperti pandan, kleresede, dan cemara. Upaya warga tersebut berhasil karena pasir pantai menjadi tidak mudah terbawa angin dan menyelamatkan zona pertanian warga lainnya (di sisi utara pesisir) dari uruk pasir. Maka motif pelestarian gumuk pasir dianggap tidak wajar oleh warga sebagai dalih penggusuran. Ketidakwajaran itulah yang memupuk keyakinan: warga gumuk tidak pantas digusur!

Ternyata ada megaproyek Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP) yang diinisiasi oleh Pemkab Bantul, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Badan Informasi Geospasial, dan Kemenristekdikti. Megaproyek berkonsep riset dan wisata ini meminta lahan seluas 347 hektar; dengan rincian 141 hektar zona inti, 95 hektar zona terbatas, dan 111 hektar zona penyangga. Pihak penyelenggara PGSP pun meminta agar warga gumuk yang menempati zona inti untuk segera pergi mengosongkan wilayah tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pemkab Bantul yang menanggapi surat KHP Wahono Sarto Kriyo No. 120/W&K/VII/2016 Tentang Penertiban Zona Gumuk Pasir di Kawasan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, dikabarkan bahwa penggusuran akan dimulai pada 1 September 2016. Pada tanggal itu pula, kubu yang bersolidaritas seperti tim Jogja Darurat Agraria (JDA), LBH Yogyakarta, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), dan PPMI DK Yogyakarta beserta awak persma mendatangi warga terdampak penggusuran di area yang diklaim zona inti PGSP.

Kami berkumpul di sekitar Sanggar Belajar Kuncup Melati Mandiri. Di sana ada pertemuan antarwarga pesisir selatan DIY yang digusur, seperti nasib warga gumuk Parangkusumo. Warga saling berbagi cerita dan kubu bersolidaritas pun menggelar konsolidasi. Kerja-kerja pengambilan data untuk diolah menjadi karya berwacana konflik agraria juga kami lakukan.

Beberapa kawan persma bersama PPMI DK Yogyakarta pun melakukan wawancara kepada Bu Kawit, warga terdampak penggusuran sekaligus pendiri dan pengajar sanggar. Kepada kami, perempuan lulusan pendidikan guru agama negeri (PGAN) yang sehari-harinya berjualan soto ini, menceritakan jibaku warga melawan penggusuran berkedok pelestarian dan mengkritik motif penggusuran di pesisir selatan.

 

Ibu sudah berapa lama tinggal di sini?

Saya aslinya dari Sewon (sebuah kecamatan di Bantul). Sejak 1999 mulai mendiami Parangtritis. Lalu tahun 2001 mulai bergeser ke Dusun Parangkusumo sini. Di sekitar sini saya tinggalnya sempat berpindah-pindah. Sehari-harinya, saya berjualan soto.

Penggusuran yang katanya akan dimulai hari ini (1 September 2016) belum terjadi. Dari mana warga tahu akan adanya penggusuran?

Dari surat pemberitahuan yang diantar Satpol PP dan polisi. Katanya ada penertiban. Tapi hari ini petugas yang mau menertibkan belum ada.

Ketika surat pemberitahuan penertiban datang, kenapa Ibu tanda tangan?

Waktu itu saya sedang sakit dan belum sadar. Tapi kami yang berkumpul tadi sepakat mau mencabut tanda tangan.

Selain sanggar ini, bangunan apa saja yang termasuk zona inti PGSP?

Ada 38 rumah, 25 kandang, dan ada juga tambak. Semuanya sudah ada di peta PGSP.

Kandang yang kena gusur itu semuanya bersertifikat?

Sertifikat nggak ada. Kalau kita mau ngurus sulit. Pemerintah juga nggak ngasih tahu aturannya kalau kita harus ijin ke mana. Bertahun-tahun tinggal di sini didiamkan saja, tapi malah tiba-tiba mau digusur.

Kalau bangunan yang di pinggir jalan sana juga kena?

Kena. Karena masuk zona penyangga.

Apa sudah ada musyawarah dari pihak penggusur agar bisa disepakati warga?

Sosialisasi saja belum ada sampai sekarang, apalagi rembugan soal ganti rugi dengan warga. Warga biasanya rembugan sendiri dan menyatakan sikap tetap menolak.

Apa pekerjaan warga terdampak penggusuran di zona inti?

Ada petani, pedagang, juru parkir, pekerja wisata, dan lain-lain.

Kalau bertani menanam apa saja?       

Ada singkong, terong, brambang (bawang merah), buah-buahan, dan lainnya.

Tanggapan Ibu terhadap klaim SG?

SG dan PAG (Pakualaman Ground) sudah tidak ada menurut Perda DIY No. 3/1984. Mandat gubernur saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, adalah tanah untuk rakyat; dibagi-bagikan kepada rakyat.

Kalau modus klaim tanah memakai Undang-undang Keistimewaan (UUK) yang disahkan tahun 2012?

Tapi kan ada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang lebih sah.

Ketika UUK 2012 diketok palu, apa yang Ibu lakukan bersama kawan-kawan?

Ikut demo bersama mahasiswa, kami berteriak-teriak menolaknya. Kami juga memaksa masuk ke dalam gedung parlemen kalau nggak ada anggota dewan yang mau turun menemui.

Menurut tanggapan Ibu soal isu pelestarian lingkungan sebagai alasan penggusuran?    

Itu alasan saja biar semua tanah di DIY bisa di-SG-kan. Lha pihak Pemerintah (Pemkab Bantul) kok mau-maunya disuruh buat menggusur, Kraton kok nyuruh Negara. Terus rakyatnya mau dikemanakan?

Kabar dari koran-koran lokal, motif penggusuran supaya melestarikan lingkungan supaya tidak rusak. Kalau menurut Ibu dan warga yang sudah bertahun menjaga kelestarian lingkungan di sini, bagaimana?

Mana buktinya kami merusak? Lihat saja di sini banyak pepohonan yang kami tanam. Warga sudah bisa melestarikan lingkungan sendiri dan punya pencaharian sendiri. Yang kami lakukan, nggak usah dirusak.

Penggusuran sudah berkali-kali, dari tahun berapa?

Dari tahun 2007 sudah ada penggusuran di Karang Bolong, berlanjut tahun 2008-2009 sampai Kali Mati. Tahun 2010 juga terjadi. Saat itu kami tanpa diberi ganti rugi dan dicap sebagai orang-orang liar. Maka warga mendirikan ARMP pada 2010.

Pola penggusurannya bagaimana?    

Sejak tahun 2007, dari pesisir sisi timur terus mengarah ke barat. Tahun 2010, penggusuran tertahan di Grogol. Tahu-tahu kita dikepung dari sisi barat, itu Pantai Depok (sebelah barat Parangtritis-Parangkusumo) sudah digusur buat dibangun landasan pacu dengan mengatasnamakan klaim SG.

Kenapa Ibu tetap bertahan?

Saya melihat dampak penggusuran semena-mena sehingga rakyat nanti susah cari makan.

Punya ide bikin sanggar belajar dari mana?

Dari kecil cita-cita saya sudah begini. Ingin bikin sanggar. Saya kan lulusan PGAN. Juga, anak-anak sini kalau mau belajar, tempatnya jauh.

Bu Kawit sendiri mendirikan sanggar ini sejak kapan dan bagaimana proses belajar anak-anak di sanggar?

Sudah satu bulan lalu. Ini bertujuan untuk membantu anak-anak sekolah belajar. Kini sudah mencapai 15-20 orang peserta yang terdiri dari siswa SD dan SMP. Adapun yang kini sedang dipelajari seperti iqra, bahasa inggris, matematika, dan kesenian. Kegiatan belajar terbatas pada hari Senin, Kamis, dan Sabtu dari Ashar hingga Maghrib.

Jumlah anak-anak yang berminat terus bertambah sehingga kami kewalahan. Walau tempatnya sumpek tapi anak-anak senang. Saya dibantu teman-teman relawan untuk mengajar. Sekarang pun waktu berjualan saya jadi berkurang hanya sampai jam 3 sore karena berkewajiban mengajar di sanggar ini. Tapi sanggar ini masuk ke dalam zona inti PGSP dan akan digusur.

Yang digusur selain bangunan?

Pepohonan yang ditanam warga. Warga menanam itu supaya pasir tidak gampang kebawa angin. Kalau digusur semena-mena, pasir bisa terbang ke kampung. Ekosistem gumuk juga rusak.

Tradisi menanam pohon di gumuk ini sejak kapan?

Sejak mbah buyut kami masih ada. Yang paling lama itu pohon kleresede. Beberapa pohon ditebas buat tambak. 2 tahunan ini tambak mulai ada.

Kami juga pernah membantu UGM menanam cemara. Kami menanam ketika hawa siang sedang panas-panasnya dan kami harus mengemban pohon-pohon itu sendiri. Ada 3 kali kami membantu penanaman. Tapi kok sekarang tanaman mau digusur, lha maunya UGM gimana?

Pernah mengendus kedok dari tiap penggusuran?

Waktu penggusuran tahun 2010, sempat mendengar ada investor dari Jepang menawarkan nilai kontrak 60 triliun rupiah untuk mendirikan hotel dan obyek wisata lain-lain.

Sudah ada janji-janji setelah digusur?

Belum diajak rembugan tapi tahu-tahu kita sudah didata.

Wilayah Parangtritis dan Parangkusumo jelas melawan penggusuran. Setahu Ibu, daerah pesisir selatan yang bakal kena hal serupa?

Watukodok di Gunungkidul dan pesisir Kulon Progo juga kena dan mereka juga melawan.

Mengetahui banyaknya penggusuran di wilayah DIY, pendapat Ibu?

Tegakkan saja aturan yang berlaku. Mematuhi aturan negara yang ada.

Sikapnya tetap ya Bu, warga tetap tidak layak digusur?

Iya. Kami merawat alam sini. Menanam pohon dan tidak rela tanaman juga kena gusur. Nanti pasir-pasir bisa melorot dan kalau tidak ada pohonnya bisa terbawa angin. Misal tanaman kleresede itu yang bisa jadi pakan kambing, kalau tanaman itu tidak ada, kambing mau makan apa, makan pasir?

***

Tanpa diduga, pemberitahuan akan sosialisasi pun tiba. Tanggal 13 September, warga diundang ke Kantor Desa Parangtritis untuk mendengarkan sosialisasi penggusuran dan Megaproyek PGSP. Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh pihak Pemerintah Desa Parangtritis, Satpol PP Bantul, akademisi UGM, dan Komndo Rayon Militer Kretek. Lagi-lagi, klaim atas SG dan kedok pelestarian gumuk pasir dijadikan alasan pihak penyelenggara PGSP. Pihak penggusur menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai “musyawarah”. Namun seusai menghadiri sosialisasi, Bu Kawit dan orang-orang seperjuangannya belum menganggap agenda tersebut sebagai “musyawarah”, karena tidak sesuai kemufakatan dan hanya ajang menyampaikan keinginan pihak penggusur. “Kami tetap tidak sepakat digusur dengan kedok apapun,” terang Bu Kawit di Sanggar Belajar Kuncup Melati Mandiri.

 

Tim Liputan:

Abdus Somad (PPMI), Taufik Nurhidayat (PPMI), Imam Ghazali (Ekspresi), Rimba (Ekspresi), Faris (Rhetor), Javang Kohin P (Rhetor), Bintang W. P. (Poros), Afzal N. I. (Motivasi/Surakarta), dan Widia (Poros).

Kategori
Diskusi

Bahaya Laten Merazia Hantu Komunisme

Sekitar pekan kedua Mei 2016, kawan-kawan polisi dan tentara gemar merazia aneka pernak-pernik yang disinyalir berunsur komunisme. Kabar tololnya, akan ada kebangkitan hantu-hantu komunis bersenjatakan palu dan arit yang siap mengganyang orang-orang bertuhan. Maka razia, main sita, sekaligus asal tangkap pun diterapkan oleh kawan-kawan polisi dan tentara; katanya menjaga keutuhan NKRI.

Adlun Fiqri dan kamerad-kameradnya lah yang kena sial. Ia dan ketiga kawannya dijemput pihak Kodim Ternate pada Selasa, 10 Mei, lantaran dicurigai menyebarkan simbol-simbol komunis melalui apa yang mereka kenakan, yakni kaos bergambar segelas kopi bercampurkan palu dan arit di dalamnya. Palu-arit, lambang identik PKI tersebut memancing kepekaan pengendusan intelijen untuk mencekal Adlun dan kawan-kawan. Ketika target didapat di sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tak hanya para aktivis yang dibawa tentara, buku-buku pun disita.

Ternyata, di luar Ternate, aksi-aksi pemberangusan pernak-pernik komunisme pun juga digiatkan kawan-kawan aparat negara. Majalah Tempo edisi Fobia Hantu Komunisme mengabarkan bahwa praktik pemberangusan juga terjadi di berbagai daerah: Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya merazia toko penjual kaos kelompok death metal Kreator yang bergambar palu arit di Jakarta Selatan, Polresta Semarang memburu pemakai atribut berunsur PKI di tempat umum, Polres Grobogan menyita buku-buku biografi tokoh PKI, dan masih banyak lagi kelakuan aparat yang reaksioner terhadap keberadaan pernak-pernik komunisme.

Benak saya khawatir sehingga mengimajinasikan hal yang bukan-bukan. Seandainya, Ryamizard Ryacudu dan Badrodin Haiti jogging bareng di alun-alun Sukoharjo kemudian berpapasan Katrina Kaif yang mengenakan tank top merah berlogo palu-arit, apa mereka akan merazianya? Lantas yang akan disita cuma tank top-nya atau sekalian orangnya? Imajinasi saya pun kian menggagas liar.

Sensitivitas pihak-pihak komunisfobia terhadap fenomena yang dilabeli “komunis” memang sengaja dipelihara oleh lembaga-lembaga berkuasa bahwa sejatinya masyarakat yang Pancasilais-bertuhan adalah masyarakat yang sudi membela negaranya dengan cara tidak memakai atribut palu-arit, menikmati lagu Genjer-genjer atau Internationale, membaca skrip-skrip Marxisme, dan ikut gerakan pengorganisiran massa buruh juga petani. Sungguh pelabelan keji nan mematikan apabila tidak segera dinalar sehat dengan memproduksi wacana tandingan bahwa ada kepentingan kekuasaan di balik kelakuan kubu antikomunis reaksioner.

Saya bisa memaklumi kenapa kawan-kawan polisi, tentara, dan ormas antikomunis akhir-akhir ini merasa waswas akan kebangkitan hantu komunis. Menurut kemakluman saya, mereka tidak ingin apabila rekonsiliasi tragedi ’65 menjadi sukses karena nantinya mereka tidak punya kesibukan lagi untuk kampanye antikomunisme.

Selain itu, pengalihan isu menjadi trik supaya masyarakat tidak fokus mengontrol kebijakan pejabat publik yang abai kepentingan rakyat. Misal bila isu kebangkitan PKI bergulir meriah di Jawa Tengah sehingga masyarakat terlalu waspada, bagaimana masyarakat akan memikirkan pelbagai kasus darurat agraria di bawah kepemimpinan Ganjar Pranowo?

Ironisnya lagi, gerakan-gerakan rakyat pejuang daulat agraria di Kendeng Utara, Urutsewu, Gombong, dan Surokonto bisa dianggap gerakan komunis karena mirip manifesto politik PKI. Kemudian, penguasa menyuruh aparat negara memberangus gerakan-gerakan tersebut; upaya politik lempar batu sembunyi tangan. Anjingsaurus tenan!

Saya hanya ingin mengingatkan bahwa ada geng hantu yang lebih berbahaya daripada hantu komunisme, yakni hantu-hantu kapital yang seenak-kejamnya sendiri menyerobot lahan hidup masyarakat lokal. Tidak dipungkiri pula, hantu-hantu itu mendapat restu negara untuk main sikat lahan. Apalagi memperoleh hak istimewa untuk dikawal polisi dan tentara supaya dengan mudah menggebuk gerakan protes warga lokal.

Persekongkolan antara geng kapital, penguasa negara, dan aparat adalah perpaduan sempurna menjalankan megaproyek. Kita hanya disemburi janji-janji manis kesejahteraan. Perlu bukti nyata?

Coba amati kasus megaproyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang bernafsu mengkonversi jutaan hektar lahan menjadi area perkebunan yang dikelola oleh banyak perusahaan. Di Kabupaten Merauke, berlangsungnya megaproyek ini menggusur kelangsungan hidup masyarakat adat. Hutan yang dibabat membikin suku-suku sekitar kesusahan mencari sagu sebagai makanan pokok. Jokowi malah mengumumkan akan mengkonversi lagi sekitar 1,2 juta hektar hutan adat pada Mei 2015.

Orang Malind dan Marind adalah golongan yang dirugikan oleh megaproyek industrialisasi pangan dan energi tersebut. Sungai Bian, Maro, dan Kum tercemar sehingga banyak ikan mati dan buaya naik ke daratan. Jahatnya, warga yang memperjuangkan kesejahteraan sembari menyuarakan anti-MIFEE di Merauke justru dituduh Organisasi Papua Merdeka.

Contoh di atas hanyalah salah satu contoh megaproyek. Masih ada proyek-proyek lain sebagai kelanjutan dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang diresmikan pada era rezim SBY kemudian beralih tugas proyek ke Jokowi-JK. Maka tidak aneh jika pembangunan infrastruktur menjadi terlihat masif; sinergitas tol Trans-Jawa, bandara, pelabuhan, dan jalinan jalan antardaerah yang ternyata masih merampas sebagian banyak hak ruang hidup rakyat. Pikirkanlah secara menajam-mendalam. Penguasa negara hari ini sedang berpihak untuk siapa?

Di saat maraknya kampanye megaproyek pembangunan ekonomi kekinian nan mengalpakan kebutuhan dasar rakyat lokal, konflik kelas antara pemodal dengan rakyat pejuang kesejahteraan terekspos dimana-mana. Rezim negara saat ini tidak secara tegas memperlihatkan keberpihakan pada kesejahteraan rakyat yang sedang berjuang dalam konflik. Janji idealis berkonsep Trisakti gagasan Soekarno; berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, berkepribadian secara sosial budaya, hanyalah isapan jempol pada Pilpres 2014. Kenyataannya, megaproyek masih dipaksakan terwujud walaupun kian memakan korban, memperparah konflik horizontal dan vertikal, juga melanggar HAM.

Jujur saja, saya tertarik membahas lebih lanjut soal proyek-proyek pembangunan ekonomi, namun mari membongkar perkara pengalihan isu dengan cara membangkitkan hantu komunisme, supaya penguasa merasa halal membungkam nalar kritis sekaligus gerakan pembebasan.

Semoga bung dan nona pembaca juga bisa paham atas penyampaian analisa saya. Bahwasanya tidak ada hal kebetulan begitu saja kenapa isu miring kebangkitan PKI bisa muncul ke permukaan khalayak. Sembari bereaksi, kita harus paham soal betapa bahayanya pengguliran isu tersebut di tengah labilnya kemajemukan sosial. Bukan perkara gerakan ideologi komunisme yang dipersoalkan, melainkan apa pentingnya isu tersebut digaungkan dan oleh siapa? Pastinya ada persoalan lain yang harus ditutupi dari sorotan mata para pembaca teks media.

Kita boleh turut mengecam tindakan tidak waras kawan-kawan polisi, tentara, dan ormas antikomunis bahwa pemberangusan simbol-simbol komunisme hingga berupaya menutup akses wacana sejarah dan gagasan kekiri-kirian adalah kekejian terhadap kepemilikan nalar sehat; menyeragamkan pengetahuan dari kacamata penguasa.

Soalnya kita yang waras pun pasti tak mau bila anak cucu kita kena tipu daya penguasa licik dan menjadi korban kekonyolan nafsu geng fasis. Para keluarga tapol ’65 adalah barisan yang sempat dikorbankan atas label tidak menyenangkan dari penguasa Orba. Apa kita mau menambah jumlah korban label tersebut di masa kini? Tentunya, kita juga tidak ingin terlalu sibuk melayani stigma klan fasis yang memang sengaja mencacatkan nalarnya. Sungguh buang-buang waktu.

Hal terpenting, seharusnya kita menyadari bahwa struktur kekuasaan punya peran mengendalikan wacana di khalayak. Negara yang sedang dibajak klan fasis berupaya mengontrol pola pikir dengan cara memproduksi pengetahuan naif. Kesadaran kritis sedang dialihkan supaya kelompok-kelompok sosial tertentu tidak peka bahwa penguasa negara gagal memenuhi hajat hidup rakyat. Makanya, selain mereaksi agenda-agenda pemberangusan fesyen intelektual kiri dan ruang berwacana, sebaiknya kita tetap terus menaikkan wacana marjinalisasi ruang hidup: petani, buruh, dan kaum miskin kota.

Kelas Penyebar Benih Wacana

Kenapa kita harus terus memproduksi wacana tandingan?

Struktur negara melalui aparatusnya sedang berupaya menormalisasi nalar warganya melalui produksi ulang pengetahuan usang bahaya komunisme. Kekuasaan dan pengetahuan adalah hal yang bertimbal balik. Pengetahuan usang bahwa komunisme adalah momok jahat penebar kekejian sedang direproduksi untuk konsumsi nalar khalayak. Lewat narasi-narasi bahwa G 30 S 1965 adalah aksi sepihak PKI yang antituhan, aparat berusaha mencari simpati massa bahwa siapapun yang berfesyen dan bergagasan kekirian adalah musuh masyarakat. Malahan ada tokoh militer dan ormas antikomunis yang menyarankan agar film Pengkhianatan G 30 S/PKI karya Arifin C. Noer diputar di sekolah-sekolah.

Bagi kaum awam yang buta histori, hal itu bukanlah represi karena mereka merasa tidak dipaksa mengonsumsi pengetahuan lawas bahaya komunisme. Kaum awam nan pemuja konservatisme negara justru merasa nyaman saja dan perlu adanya upaya mempertahankan (menghadirkan lagi) wacana kejahatan komunisme supaya tidak ada gerakan kritis-progresif yang berpotensi menimbulkan pergolakan sosial. Nalar awam cenderung menyukai kestabilan yang statis.

Maka aparatus negara nan fasistik memainkan relasi antarkelompok: bertuhan-antituhan, patriotik-musuh negara, baik-jahat. Tentunya akan ada relasi yang dibikin penguasa struktur guna menghegemonikan pengetahuan kejahatan komunisme atau marabahaya gerakan kekirian. Nantinya, anggota masyarakat yang terhegemoni akan merelasikan perkubuan antara patriotik-Pancasilais-bertuhan (kubu baik) dengan kekirian-musuh negara-antituhan (kubu jahat). Ya, kekuasaan memanglah strategi relasional berbasis pengetahuan. Gagasan knowledge to power-nya Michael Foucault benar-benar terbukti.

Sesekali, kita perlu memainkan kuasa bagi kaum awam. Namun kuasa yang kita hadirkan bisa dengan cara antirepresi, yakni mengedarkan wacana tanding bahwa G 30 S adalah konflik politik yang berujung pada tindakan pemberangusan anak-anak bangsa berlabel komunis. Di balik wacana G 30 S versi klan fasis ada kezaliman terhadap HAM dan pembengkokan sejarah. Ruang diskusi, sebaran literatur, proyek kesenian, hingga gerakan jalanan adalah wahana potensial untuk menandingi wacana picik penguasa.

Apabila nantinya terjamah geng fasis kemudian dibubarkan, itulah pemicu bibit-bibit wacana tanding supaya tumbuh subur. Jadi, semakin diganyang justru semakin pintar, menjalar, liar, dan bayangkan betapa repotnya aparat penguasa main gebuk sana-sini. Menggairahkan, bukan? Generasi waras bangsa ini tentunya semakin militan, semakin cerdas; kaum awam berkurang.

Menghadirkan wacana tanding adalah alternatif penyadaran sebelum orang-orang tertarik bergerak memperjuangkan kebebasan berekspresi maupun kemerdekaan ruang penghidupan. Wacana-wacana tersebut bisa tidak melulu menyoal tragedi ’65 dan akibatnya. Persoalan yang perlu dipropagandakan ialah perihal gagalnya kekuasaan (negara dan kapital) menjamin kesejahteraan hidup umat; kekuasaan tersebut sekaligus berfungsi sebagai mesin penindas.

Perlawanan dari Bawah

Saya mengapresiasi mulia untuk sekawanan orang yang hari ini masih gigih menebar ruang-ruang diskusi menyoal fasis intoleran, darurat agraria, dan kesenjangan sosial modernitas. Walau seringkali ruang-ruang mereka dibredel penguasa sekaligus antek-antek aparatusnya, mereka terus memperjuangkan manifesto liar nan memerdekakan.

Tentunya ini memang tugas kaum intelektual-waras untuk mengorganisir dan menelusupkan ide-ide cerahnya kepada segelintir awam yang bertebaran. Kata Edward Said, fungsi kaum intelektual adalah mengontrol wacana kekuasaan yang menindas; memberi pencerahan pula. Sebelum doktrinasi naif penguasa picik semakin menguat di masyarakat, bahkan meracuni otak para murid di institusi pendidikan, intelektual-waras yang berani bermain konflik wacana memang harusnya terus-menerus membangun hegemoni. Kelompok-kelompok yang memperjuangkan hak berekspresi dan ruang penghidupan wajibnya bersolidaritas; mempersolid jejaring sindikasi, mengkontra penguasa lalim.

Hegemoni bikinan kaum intelektul-waras memang harusnya bersifat multiwacana namun ada satu keantagonisan yang ditarget: penguasa memproduksi kejahatan dengan cara menaifkan masyarakat, membatasi akses sumber daya, dan mengakomodir kepentingan pemodal. Inilah yang digagas duo begundal pos-marxis bernama Laclau dan Mouffe bahwa membangun hegemoni pembebasan harus mengandalkan artikulasi diskursif; menjelaskan wacana-wacana waspada penindasan. Untuk menghadapi rezim kapitalisme lanjut memang dibutuhkan chain of equivalences, rangkaian rantai wacana dari pihak-pihak tertindas supaya dibentuk kanal wacana antisistem penguasa-penindas.

Apabila kanal wacana alternatif-hegemonik itu kuat dan menyeruak ke khalayak, setidaknya kelatahan menghadapi hantu komunisme versi penguasa bisa diminimalisir. Kita, yang mengklaim diri sebagai intelektual pun jadi tidak gagap pergerakan atau asing memandang perjuangan radikal. Selebihnya, fokus akan memperjuangkan pembebasan ruang hidup pun semakin masif. Kaum waras-kaum tertindas berkolaborasi, penguasa-pemodal jauh dari simpati. Simbol-simbol subversif pun dimaknai positif.

Tunggu apalagi wahai bung dan nona pembangkang? Motif licik penguasa sudah terkuak, ayo tandingi, selamatkan si awam, jangan biarkan simbol subversifmu dikoyak-koyak!

Begitulah analisanya mengapa praktik-praktik pemberangusan simbol komunisme bisa dikatakan sebagai “bahaya laten”. Apalagi kalau bukan sebagai strategi pemberangusan terhadap wacana-wacana antipenindasan? Jargon “kami akan tetap ada dan berlipatganda” bukanlah sekadar fesyen bergaya intelektual. Mari tandingi penguasa, bangun hegemoni baru. Semua orang berpotensi jadi intelektual, kenapa tidak dicuci saja otaknya supaya lebih pintar? Sungguh terpuji!

Razia dan penggerebekan yang kemarin hari terjadi bukan hanya soal mengamankan simbol-simbol yang dicap subversif. Simbol memiliki makna yang bisa diwacanakan. Wacana punya manifesto yang kian menggelorakan aspirasi dan praktik pergerakan. Suatu rangkaian analogi: palu-arit identik komunis, komunis dekat dengan kajian Marxisme, kajian Marxisme mengajarkan perjuangan kelas melawan penindasan, maka aspirasi kritis di bawah era kangkangan kapital adalah kerikil bagi penguasa lalim. Intinya, yang diberangus adalah aspirasi.

Alangkah mengerikan apabila aspirasi diberantas dengan pengecapan simbolik yang memantik masyarakat majemuk berkonflik dengan cara menganggap mereka yang memperjuangkan keadilan adalah “komunis” dan menjadi “komunis” adalah musuh negara yang harusnya tiada. Rakyat saling menghabisi, penguasa-pemodal ongkang-ongkang kaki. Berandal-berandal kampus terancam hedon tidak progresif. Kaum marjinal makin banyak berserakan, tiada yang peduli.

Bayangkan, bila skrip-skrip Marxisme nantinya dihanguskan hanya karena dicap komunis. Kajian hegemoni, intelektual organik, budaya konsumtif, posmo, dan ekonomi kerakyatan tidak akan ada yang diketahui.

Mengkaji wacana kekirian yang menyoal kemapanan memang memiliki efek dahsyat. Secara ideologis bisa bikin mahasiswa-mahasiswi sekampus membolos kuliah untuk berangkat berdemo, aksi pemogokan ujian semester, penolakan massal menggarap skripsi secara masif, atau malah mengangkat Bu Sukinah dan Pak Gunretno sebagai profesor. Sedangkan efek non-ideologisnya, bisa menyebabkan pria muda jomblo memiliki banyak antrian kader perempuan karena idiom sakti “kiri itu seksi” bisa memancarkan pesona kepada lawan jenis. Dahsyat, bukan?

Inilah kenyataannya, kaum kekirian atau klan pembebasan memang rentan dicap rata sebagai “komunis”. Kiri kerap diperhantukan oleh para setan fasis. Di balik tuduhan “hantu komunis” itu, wacana pembebasan arek-arek kiri akan dikebiri sampai pingsan, bahkan mati. Sadarlah bahwa apa yang menimpa Adlun Fiqri dan kamerad-kameradnya adalah represi nalar dari penguasa.

Siapapun yang hidup di atas tanah air kekuasaan negara renta ini bisa kena kesialan yang sama. Dicap subversif supaya diasingkan; menuju kematian perjuangan. Hantu-hantu sebenarnya ialah kaum tukang gebuk, geng pemberangus, patriotis-fasis, moralis-antikritis, dan semuanya berkawan dengan aparat yang dibelai pemodal.

Lalu, sebagai sekawanan manusia yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi, apa kita hanya cukup menggeleng kepala-mengelus dada sambil mengamati kelakuan pemberangusan dari aparat dan ormas antikomunis? Hei bung dan nona, masih banyak orang-orang lapar berlalu lalang di jalanan negara. Petani desa pun terancam tiada bertanah.

Megaproyek akan menghisap tenaga-tenaga mantan akademisi dan mengasingkannya dari kecerahan nurani. Saya harap bung dan nona pembaca bisa memaksimalkan fungsi akal yang dikaruniakan Gusti Allah. Semoga Kivlan Zen pun bisa pandai bersyukur!