Kategori
Diskusi

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Bagaimana kita bebas mengenakan kaos warna apa saja, dan bertulis kata-kata provokatif sekeras apapun? Jika ada kebebasan berekspresi yang rawan dan membuat orang takut untuk mengulanginya. Dituduh menghina atau mencemarkan nama baik, mereka bisa dipenjara bila orang lain tak terima atas ekspresi dan tindakan tertentu.

John Locke menguraikan bahwa kebebasan berekspresi ialah kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi, kemudian memperbincangkannya. Dalam perbincangan tersebut memberikan pilihan apakah akan mendukung atau mengkritiknya? Hal tersebut Ia nilai sebagai sebuah proses untuk menghapus miss-konsepsi atas fakta dan nilai yang ada[i].

Kebebasan berekspresi dapat dituangkan melalui berbagai cara, seperti berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat melalui lisan maupun tulisan, dengan medium apapun. Sementara bagi John Stuart Mill dalam salah satu master piece bukunya, On Liberty (1859), Ia berpendapat bahwa kebebasan yang dilakukan, semata-mata untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan tiran. Kebebasan itu menjadi senjata untuk melawan penindasan yang telah dilakukan penguasa terhadap warganya. Hal itu didukung oleh pernyataan La Rue (2010) bahwa kebebasan tersebut bisa diekspresikan dengan cara-cara yang menurut mereka tepat[ii]. Masyarakat memiliki kreativitas tersendiri untuk “melawan” yang terkadang tak terpikirkan oleh kita tapi dilakukan oleh orang lain.

Anda tahu sendiri kan, bagaimana Kim Jong-Un dengan mudah mematikan menteri-menterinya? Mewajibkan potongan rambut laki-laki harus seperti potongan rambutnya karena menurutnya itu mencerminkan sikap bernegara bangsa Timur. Kim Jong-Un disebut-sebut sebagai pemimpin yang otoriter di abad ke-21 sebagai suksesi Hitler dan Mussolini di Eropa. Setelah itu, banyak muncul karya kreatif dalam bentuk meme yang menyindir Kim Jong-Un.

Pengekangan kebebasan berekspresi di Korea Utara mungkin bisa dimaklumi karena negara tersebut hanya memiliki satu partai dan dipimpin oleh seorang diktator. Namun tidak untuk Indonesia, sebuah negara yang demokratis idealnya akan memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berekspresi warganya. Hal ini bisa terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), keterbukaan informasi untuk publik, serta hak memilih dan dipilih. Kebebasan berekspresi menjadi semacam syarat wajib bagi sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam asas pemerintahannya. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai sila ke-5 Pancasila, yang berarti negara dan warganya mengakui hak-hak orang lain.

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Memang segala tindakan manusia, termasuk kebebasan berekspresi akan dipertanggungjawabkan nantinya, baik itu tindakan benar ataupun salah. Dalam konsepsi seorang muslim, pertanggungjawaban itu dilakukan di dunia dan di akhirat. Yang menarik adalah pertanggungjawaban yang dilakukan manusia selama di dunia, karena pertanggungjawaban yang dilakukan ini belum tentu sesuai dengan apa yang harus Ia pertanggungjawabkan di hari akhir nanti. Manusia bisa dinilai salah oleh hakim manusia, tetapi tidak bagi yang Maha Hakim.

Pertanggungjawaban itu akibat dari tindakan, misalnya kebebasan berekspresi yang telah dilakukan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajib dipahami oleh setiap warga. Agar setiap warga negara yang melakukan aktivitas tidak dengan mudah melanggar peraturan-peraturan lain seperti Hak asasi yang dimiliki manusia. John F. Kennedy memeribahasakan, “hak setiap orang akan berkurang ketika hak orang lain terancam.”

Dalam peraturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 J ayat 2 yang mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.”

Maka dari itu, jadilah manusia yang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

Selama Itu Benar Jangan Takut

Rakyat merupakan “Raja” dalam sistem pemerintahan trias politica yang digagas John Locke. Ia menjadi elemen penting dalam sebuah negara demokrasi. Tidak boleh dikesampingkan, apalagi dihilangkan. Kemauan rakyat ialah sebuah mandat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan oleh legislatif dan eksekutif, karena rakyat yang memilih mereka melalui demokrasi langsung atau tidak langsung. Seperti Joko Widodo yang membatalkan keputusan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek untuk beroperasi. Seharusnya pemimpin memang mengutamakan kepentingan rakyat dalam mengambil keputusan.

Begitu pula rakyat harus didengar pendapatnya, aspirasinya yang disuarakan lewat tulisan maupun medium lain. Bukan malah rakyat dipenjarakan serta ditakut-takuti dengan Undang-Undang yang bisa menjerat pidana, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sudah banyak orang yang dilaporkan atau dihukum menggunakan UU ITE terkait pasal tersebut. Setidaknya, setiap bulan UU ITE memakan 4 orang korban, di antaranya adalah Prita Mulyasari dengan hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurrohman Syahuri yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal dalam hal ini Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, menabrak hukum acara adalah tindakan sebagai Komisioner KY, yang memang bertugas demikian.

Banyak aktivis kebebasan berekspresi telah mendiskusikan pasal tersebut. Mereka menganggap ini adalah sebuah pasal “karet” yang dibuat oleh legislatif kita. “UU ITE ini juga tidak mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini (baca: UU ITE) telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik,[iii] merupakan penggalan isi sebuah presentasi yang disajikan Denny Septiviant dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) Wilayah Jawa Tengah. Selain itu, UU ITE juga tidak menjelaskan secara spesifik seperti apa pencemaran nama baik seperti Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal mengenai pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Dalam kitab tersebut, hukuman pidana penjara paling lama untuk seseorang yang terbukti mencemarkan nama baik hanya selama 4 tahun, ini lebih ringan jika banding dengan UU ITE yang bisa menjerat pelaku selama 12 tahun penjara.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata. Ini merupakan langkah terlambat negara kita dalam bidang hukum. Harusnya legislatif secara cepat merespons kebutuhan hukum yang ada di Indonesia.

Dengan aturan-aturan hukum yang telah disampaikan di atas, harusnya membuat kita semakin waspada bila ingin membagikan ide melalui media elektronik, karena bisa saja masyarakat yang berani menentang pihak yang lebih berkuasa dapat dikenakan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU di atas[iv], karena “disalahtafsirkan” menjadi sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Meski demikian kita tetap tak boleh takut untuk menyuarakan kebenaran. Selagi dengan bukti-bukti yang kuat, negara kita melindungi kebebasan untuk menyatakan pendapat. Negara kita telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi Hukum Nasional melalui UU No.12 Tahun 2012 tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan aturan lain berupa UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[v] Kondisi seperti ini sekaligus memberikan tantangan kepada para pakar hukum, akademisi, organisasi non-profit, serta mahasiswa untuk berani lebih giat mewujudkan masyarakat yang melek/sadar hukum. Bagaimana mereka tidak hanya mengenal teori fictie hukum, tetapi lebih membumikan hukum agar kaum menengah ke bawah dengan pendidikan yang seadanya menjadi terpahamkan lewat sosialisasi. Fiksi hukum adalah asas yang menganggap setiap orang tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).[vi]

Kata-kata terakhir untuk tulisan ini: “Negara bisa saja menjadi jahat bila tidak kita awasi. Meskipun tidak menjadi pahlawan super, setidaknya menyatakan bahwa hak adalah sesuatu yang hak juga akan dimintai pertanggungjawaban.”

 

Catatan kaki:

[i] Kebebasan Berekspresi: Apa arti pentingnya, Wahyudi Djafar, Peneliti ELSAM, hlm. 3.

[ii] Ibid, hlm 5.

[iii] Kebebasan Berekpresi perspektif hukum dan hak asasi manusia, Denny Septiviant, hlm 24.

[iv] Denny Septiviant, Op.cit., hlm 17.

[v] Denny Septiviant, Op.cit., hlm 11.

[vi] J. C. T. Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia, hlm 64.

Kategori
Wawancara

Pers Mahasiswa Bisa Lawan Intervensi dari Pimpinan Kampus Lewat Jalur Hukum

Pers mahasiswa dalam perjalanannya sering kali menemui protes yang keras dari berbagai pihak, misalnya dari kalangan pejabat kampus. Mereka menilai pers mahasiswa sering melakukan kritik atas kebijakan-kebijakan kampus yang layak digugat.

Keberadaan pers mahasiswa karena lalu dianggap ancaman terhadap citra dan akreditasi kampus di mata publik. Pejabat kampus lalu nampaknya berusaha meredam gerakan pers mahasiswa, lewat upaya apapun agar pers mahasiswa tak lagi getol menyuarakan kebenaran yang dikemas dalam produk jurnalistik.

Sepanjang 2014-2015 Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat ada 5 kasus yang mengancam ruang independensi pers mahasiswa. Bentuknya beragam, mulai tindakan intimidasi, pelecehan, diskriminasi, pelarangan pemutaran film, diskusi tematik, sampai pada pemberedelan media.

Lantas siapa yang bisa melindungi ruang independensi pers mahasiswa dari sekian banyak intervensi?

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hingga kini jadi perdebatan menarik untuk mengamati kasus ini dari segi hukum. Pada undang-undang ini, tak disebutkan secara gamblang bahwa pers mahasiswa merupakan bagian dari pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya, awak pers mahasiswa melakukan kerja-kerja penerbitan media, peliputan, dan kegiatan menyampaikan informasi.

Semua itu ditempuh tanpa mengabaikan kode etik jurnalistik yang ada. Pers mahasiswa memiliki produk pers.

Perhimpunan Pers Mahasiwa Indonesia (PPMI) mewawancarai Yosep Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers periode 2013-2016. Stanley adalah pemerhati hukum. Ia juga merupakan salah satu orang yang ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).Pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

Sejak awal 1990 menjadi pembicara di berbagai forum. Mulai pelatihan hingga workshop dan seminar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dengan topik sekitar media, jurnalisme, konflik, kekerasan, HAM, dan reformasi sektor keamanan. Menjadi ombudsman di majalah Acehkita (2003-2007) dan di tabloid Suara Perempuan Papua sejak 2004 hingga sekarang. Sebanyak 67 buku telah ditulis dan dieditnya. Alamat surel: ruhoro_07@yahoo.com

Hasil wawancara ini bisa didistribusikan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut anda bagaimana kondisi pers mahasiswa saat ini di tengah besarnya intervensi dari luar redaksi?

Belakangan ini di beberapa perguruan tinggi, pimpinan kampus dan fakultas sepertinya menganggap pers mahasiswa adalah musuh mereka. Mereka itu umumnya tidak tahu sejarah pers mahasiswa dan peranannya dalam menumbuhkan kehidupan intelektualitas mahasiswa. Pers mahasiswa sebetulnya punya sejarah panjang yang penting dalam menumbuhkan demokrasi di negeri ini.

 

Apakah pers mahasiswa dalam menerbitkan produk medianya sudah sesuai dengan kerja- kerja jurnalistik?

Ya, pers mahasiswa umumnya mengikuti dan mempraktekkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) meski mereka belum bisa dikatakan sebagai pers yang sepenuhnya profesional. Pers mahasiswa umumnya juga mengerjakan kegiatan jurnalistik yang sama dengan pers pada umumnya yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak yang tersedia.

Kalaupun ada yang membedakannya dengan pers profesional, adalah badan hukum dan jadwal terbit yang umumnya tak secara teratur. Hal ini karena sifat alami mahasiswa yang memang harus belajar dan segera lulus sehingga pers mahasiswa kerap menghadapi problem regenerasi.

 

Bagaimana idealnya peran dan posisi pers mahasiswa di peguruan tinggi?

Pers mahasiswa idealnya bisa berperan sebagai alat bagi mahasiswa untuk berlatih menuangkan pikiran, menjadi alat komunikasi antar civitas kampus dan mengembangkan pendapat kampus, untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan menghormati keberagaman, menyampaikan kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Keberadaan pers mahasiswa di perguruan tinggi dirasa mengancam citra lembaga universitas di mata publik, bagaimana menurut anda?

Pers mahasiswa semestinya merupakan bagian dari kegiatan kampus yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa untuk melengkapi kegiatan akademis selain perkuliahan rutin. Tak ada kegiatan pers mahasiswa yang sesungguhnya mengancam universitas. Yang ada umumnya pimpinan kampus lebih khawatir kepada penguasa.

Mereka khawatir bahwa suara mahasiswa akan membuat kampus yang mereka pimpin dinilai tak loyal pada pemerintah. Mereka tak biasa berinteraksi dengan aparat keamanan yang kadang bertanya tentang sikap kritis mahasiswa. Mereka ini umumnya tak mengerti tentang bagaimana menegakkan otoritas kampus yang memiliki kebebasan akademik.

Perlu dipahami juga para pimpinan kampus sekarang ini dulunya, puluhan tahun hidup di zaman Orde Baru yang represif dan dipenuhi ketakutan yang kadang tak sadar bahwa situasi sekarang dan tuntutan jaman sudah berubah.

 

Dalam melakukan aktivitasnya pers mahasiswa sering kali mengalami tindakan intimidasi oleh pihak birokrasi kampus, bagaimana menurut anda?

Menurut saya, perlu ada kontrak politik baru antara pers mahasiswa dengan pimpinan kampus yang menaunginya. Mungkin hal ini perlu dilakukan melalui organisasi semacam PPMI yang harus mengembangkan sebuah divisi hukum dan juga divisi advokasi.

Bila pimpinan kampus mencederai kebebasan pers mahasiswa, maka pihak pengelola pers mahasiswa bisa mengadukannya ke PPMI yang bisa membawa ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

 

Akhir- akhir ini tindakan birokrasi kampus semakin represif terhadap pers mahasiswa, terbukti dengan adanya pembatasan ruang gerak pers mahasiswa, pemberedelan, hingga pembekuan lembaga pers mahasiswa. Bagaimana menurut anda melihat fenomena ini?

Mungkin bisa dicoba dengan melaporkannya ke polisi dan diadukan Dewan Pers. Terlepas dari pertanyaan apakah pers mahasiswa itu pers profesional, atau pers sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pers.

Barangkali kita perlu menguji keberadaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan seperti penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2)) termasuk menhambat atau menghalangi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (sesuai Pasal 4 Ayat (3)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”

 

UU Pers no 40 tahun 1999 belum menyebut pers mahasiswa adalah bagian dari pers professional. Lantas bagaimana?

Memang. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa pers harus berbadan hukum. Ada 3 bentuk badan hukum yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yaitu perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi. Hal lain adalah terbit secara rutin dan tepat pada deadline.

Aktivis pers mahasiswa juga tidak termasuk dalam definisi wartawan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Umumnya pers mahasiswa baru merupakan sebuah unit kegiatan mahasiswa yang memiliki ketergantungan tinggi pada alokasi bantuan dana dari fakultas atau universitas.

Saya kira ini kendala pers mahasiswa untuk bisa menjadi sebuah pers profesional. Sangat berbeda dengan pers mahasiswa di akhir dekade 1960-an yang bisa menjadi media profesional semacam Mahasiswa Indonesia atau Harian Kami yang akhirnya juga dilarang terbit oleh penguasa Orde Baru.

 

Ketika tidak diakui, apakah pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU pers jika pers mahasiswa mengalami permasalahan di kampus maupun diluar kampus?

Hal ini harus diuji melalui pengadilan. Untuk itu saya anjurkan apabila ada pers mahasiswa yang mendapat tekanan dari pimpinan fakultas atau kampus tempat mereka bernaung sebaginya dilaporkan ke polisi dan diadukan ke Dewan Pers. Umumnya kasus-kasus yang terjadi tidak berlanjut karena pengelolanya mundur atau berganti, atau tidak terbit lagi.

Apalagi ketika pimpinan fakultas atau universitas mengancam untuk memberikan sanksi akademis. Terlihat organisasi seperti PPMI belum berfungsi dengan baik.

 

Mengapa Dewan Pers sampai saat ini belum mengakui keberadaan pers mahasiswa, dan menganggap pers mahasiswa adalah ruang untuk berlatih jurnalistik serta mempersiapkan diri menjadi pers yang profesional?

Dewan Pers hanya memegang mandat sebagai pelaksana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2). Namun, perlu diketahui bahwa setiap tahun Dewan Pers selalu mengisi acara-acara pelatihan pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia sesuai permintaan. Selain itu Dewan pers juga memiliki program untuk melatih aktivis pers mahasiswa sebagai calon-calon wartawan Indonesia yang berkualitas.

 

Mengapa begitu?

Ya karena sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada, pers mahasiswa memang dikelompokan sebagai pers profesional. Mungkin tugas PPMI untuk memperjuangkan keberadaan pers mahasiswa sebagai pers profesional.

 

Jika pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU Pers, menurut anda jalur apa yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan kasus?

Yang dapat menggunakan pidana dalam penegakan UU Pers itu adalah pihak kepolisian dan hakim dalam proses pengadilan. Saya kira kita semua belum pernah mencoba apalagi menguji hal ini.

 

Apakah mungkin kedepannya pers mahasiswa akan diakui oleh Dewan Pers?

Kenapa tidak? Tentunya apabila UU Pers yang ada diamandemen atau diubah. Hanya saja memang selalu ada pertanyaan yaitu wartawan itu adalah sebuah profesi, apakah aktivis pers mahasiswa itu juga sebuah profesi?!