Kategori
Siaran Pers

Hentikan Upaya Kriminalisasi Aktivis Perempuan di Jombang

Press Release

Jombang, 28 Juni 2021 – Solidaritas Masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak agar Polres Jombang menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh yang dilaporkan balik oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku penganiaayan dan perampasan, dengan dugaan perusakan terhadap barang dengan Nomor LP-B/46/V/RES.1.10/2021/RESKRIM/SPKT Polres Jombang tanggal 12 Mei 2021. Laporan ini sendiri terjadi setelah Ayu melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan yang terjadi pada tanggal 09 Mei 2021, dengan bukti lapor TBL-B/15/III/Res.1.6/2021/RESKRIM/SPKT yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal MSAT tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati yang hingga hari ini berkas perkaranya masih mandek di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dalam hal pemanggilan Siamroatul Ayu Masruroh yang rencana dilakukan oleh penyelidik Polres Jombang pada Senin, 28 Juni 2021 jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban. Fakta ini terlihat bahwa laporan penganiayaan dan perampasan terhadap korban hingga hari ini belum ada upaya pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku, padahal semua saksi terhadap peristiwa tersebut telah diperiksa oleh penyelidik Polres Jombang. 

Selain hal tersebut, sejumlah saksi menyampaikkan bahwa dia beberapa kali didatangi oleh orang-orang yang diduga dari pihak pelaku dan meminta agar saksi memberikan keterangan palsu. Orang tersebut juga berupaya untuk memberikan amplop diduga berisi uang, selain itu ada juga saksi yang mengalami terror via pesan Whatsapp hingga 500 pesan. Sampai hari ini keluarga Siamroatul Ayu Masruroh mengalami intimidasi dalam bentuk pengepungan rumah bahkan mau mendobrak pintu rumah dan mengintai terus menerus aktifitas orang tua. 

Dalam hal ini kami dari Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan melihat peristiwa penganiayaan dan perampasan yang dialami Siamroatul Ayu Masruroh akibat dari lambanya proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi 3 tahun silam. Hal ini terlihat dari ancaman yang disampaikan oleh para pelaku pada saat mendatangi Siamroatul Ayu Masruroh di tempat kejadian perkara. Perlu diketahui bahwa Siamroatul Ayu Masruroh merupakan korban sekaligus saksi dalam perkara kasus pelecehan seksual dengan Tersangka MSA, dan Siamroatul Ayu Masruroh merupakan saksi korban yang telindung di Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Bahwa berdasarkan ketentuan UU LPSK No. 31 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 13 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Ayat (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Untuk itu kami atas nama Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan mendesak: 

  1. Polres Jombang segera menghentikan pemeriksaan terhadap Siamroatul Ayu Masruroh. 
  2. Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaaksaan Tinggi Jawa Timur yang masih membolak-balik berkas perkara pelecehan seksual dengan Tersangka MSAT. 

#StopKriminalisasiKorban 
#KamiBersamaKorban 
#LawanKekerasanTerhadapPerempuan 
#SahkanRUUPenghapusanKekerasanSeksual 

Hormat kami, 
Jaringan Advokasi Kasus Penganiayaan 

CP:
081230593651 (Fatkhul Khoir) 
089682373953 (Wahyu) 

Kategori
Siaran Pers

Siaran Pers: Solidaritas Gerakan Rakyat Makassar Peduli Sukoharjo

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009

Seriuskah pemerintah menerapkan pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Selama kurang lebih empat bulan, rakyat diresahkan oleh bau busuk limbah yang bersumber dari PT RUM. Tidak hanya bau busuk saja yang mengganggu keseharian warga, beberapa warga–terutama anak-anak—ternyata mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol.

Kemarahan rakyat tidak bisa dibendung lagi pasca PT RUM ingkar janji. Sesuai nota kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2018, setelah aksi ketiga yang digalakkan oleh rakyat Sukoharjo beserta solidaritas, PT RUM berjanji akan menutup dan atau menghentikan produksi pada tanggal 19 Februari 2018 apabila tidak mampu menghilangkan bau akibat proses produksi pabrik. Namun PT RUM mengulur-ulur janji penutupan sampai tanggal 24 Februari 2018. Tak hanya PT RUM, Bupati Sukoharjo yang pada aksi keempat tanggal 22 Februari 2018 berjanji akan menandatangani SK penutupan PT RUM pada tanggal 23 Februari 2018, nyatanya memilih pergi ke Bali untuk mengikuti Rapimnas PDIP.

Kesal karena berkali-kali dibohongi, warga akhirnya mengekspresikan kemarahannya dengan menggelar aksi menutup PT RUM. Namun aksi warga dihalangi oleh aparat gabungan polisi dan TNI. Amarah warga makin memuncak usai aparat (TNI/POLRI) melakukan penyekapan, penyiksaan, dan pemukulan terhadap tiga orang massa yang melakukan aksi di depan PT RUM.

Akibat ulah pihak PT RUM, aparat, dan Bupati Sukoharjo, rakyat tidak bisa lagi menahan amarah dan menanti janji-janji yang tidak pernah ditepati, baik oleh PT RUM maupun Bupati Sukoharjo.Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan sikap kecaman keras dan menuntut:

  1. Hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT RUM karena sumber masalah adalah PT RUM.
  2. Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, hentikan pengusutan terhadap rakyat yang memperjuangkan udara bersih di Sukoharjo.
  3. Kepada Polda Jawa Tengah, usut pelanggaran berupa perusakan lingkungan dan polusi udara yang dilakukan oleh PT RUM sesuai laporan MPL tanggal 16 Januari 2018.
  4. Kepada Polres Sukoharjo, segera usut laporan warga atas nama Tomo nomor STTLP/135/XII/2017/Jateng/Res.Skh tanggal 13 Desember 2017 tentang perusakan lingkungan hidup berupa bau dan pembuangan air limbah di Sungai Gupit sampai dengan Bengawan Solo.
  5. Kepada Polres Sukoharjo, usut laporan dengan nomor STTLP/02/II/2018/Jateng/SPKT/Res.Skh tanggal 20 Februari 2018 tentang intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap aktivis MPL dan tokoh penandatangan nota kesepakatan dengan DPRD Sukoharjo oleh Direktur Umum PT RUM di depan para buruh PT Sritex asal Nguter di Aula PT Sritex tanggal 13 Februari 2018.
  6. Kepada Bupati, cabut dan bekukan izin PT Rayon Utama Makmur.
  7. Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penyekapan, dan pemukulan terhadap massa aksi
  8. Bebaskan ISS Dan aktivis lingkungan lainnya.

 

 

Solidaritas:

  • PEMBEBASAN
  • PPMI MAKASSAR
  • PMII RAYON FAI UMI
  • GMPA
  • FOSIS UMI
  • KOMUNAL.
Kategori
Siaran Pers

Siaran Pers: Polisi Mengintimidasi Relawan Posko SAMAR dan Menangkap Lima Pejuang yang Melawan PT. RUM

Hidup Rakyat!

Salam Lestari!

Lawan Pencemaran Lingkungan!

Sekitar jam setengah tiga pagi, Rabu (14/3/2018), belasan polisi mendatangi Posko SAMAR (Sukoharjo Melawan Racun). Saat itu, ada 9 orang relawan SAMAR yang berada di lokasi. Mereka semuanya sedang terlelap; 8 orang tidur di posko dan 1 orang tidur di rumah salah satu warga.

Polisi-polisi pun memasuki posko, lalu membangunkan Congo. Setelah Congo terbangun, ia ditarik tangannya oleh polisi dan hendak diajak ke luar posko. Congo pun menolak sehingga membuat relawan-relawan lainnya turut terbangun. Maksud polisi memasuki posko ialah untuk mencari seorang warga bernama Wiji alias Negro. Namun orang yang mereka cari tak ditemukan di area sekitar posko. Di dalam posko, juga ada seorang polisi menenteng senjata laras panjang. Ada pula seorang polisi yang berkata dengan nada mengancam kepada para relawan, “Mana kartu identitas kalian? Kalian dari mana? Ini wilayah Polda saya, kalau kalian nggak mau menunjukkan identitas, semuanya bisa kami tangkap!”.

Dari 8 relawan dalam posko, hanya dua orang yang menunjukkan kartu identitasnya; yakni Congo menunjukkan kartu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Emon yang menunjukkan kartu pelajar SMK 2 Sukoharjo. Sambil meminta-minta kartu identitas relawan lainnya namun tak kunjung dituruti, polisi juga menanyakan domisili asal para relawan. Para relawan pun menjawab darimana asal kampus dan tempat tinggal mereka secara jujur.

Dalam interogasi tersebut, Congo sempat mengalami intimidasi verbal dari seorang polisi berkaos merah-bercelana jins panjang. Polisi itu menuduh Congo telah menghina aparat kepolisian pada aksi massa di PT. Rayon Utama Makmur (RUM), tanggal 22 Februari kemarin. Congo yang saat lampau tengah berjoget di hadapan polisi dianggap sedang melakukan penghinaan kepada polisi-polisi yang sedang bertugas. Tuduhan tak jelas dari polisi pun ditepis Congo. Merasa tak terima, seorang polisi tersebut mengancam akan memberi surat penangkapan kepada Congo, “Saya lihat di video, Anda sepertinya menghina kepolisian. Mau saya bikinkan surat sekarang supaya Anda bisa ditangkap?!”. Selain kepada Congo, polisi juga bersikap tak ramah kepada seorang relawan yang menanyakan maksud kedatangan polisi. “Urusanmu opo?!!,” begitulah jawaban seorang polisi kepada relawan yang sekadar ingin tahu. Tak hanya bertanya-tanya, polisi juga memotret kondisi posko dan kertas-kertas di dinding yang mencantumkan nama dan nomor ponsel pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL).

Setelah puas mengintimidasi, polisi-polisi pun keluar dari posko pada pukul 03.12. Kami melihat, mereka juga menyisir semak-semak di seberang posko. Kemudian, mereka masuk ke dalam tiga mobil masing-masing untuk pergi meninggalkan kami.

***

Kami melakukan rapat kecil-kecilan setelahnya. Lalu menjauh dari posko secara sporadis untuk mengamankan diri. Di saat sedang sibuk mengamankan diri masing-masing, kami memperoleh kabar bahwa ada 5 orang  yang ditangkap oleh polisi. Mereka adalah: Sukemi Edi Santoso yang ditangkap di Kampung Mbrau, Brillian Yosef Naufal yang ditangkap di Kampung Bandang, Bambang Hesthi  Wahyudi sebagai Pembina MPL, Danang Abu Fadlan yang ditangkap di Desa Kedungwinong, dan Danang Tri Widodo yang ditangkap di Ngambil Ambil (Kelurahan Nguter).

Menurut kabar dari LBH Semarang, kelima orang yang ditangkap tersebut dibawa ke tempat berbeda. Sukemi dan Brillian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah. Bambang dibawa ke Mabes Polri, dan sementara, kabar Danang Tri dan Danang Abu sampai rilis ini dibuat masih belum diketahui kepastiannya.

***

Pengintimidasian terhadap para relawan dan penangkapan orang-orang yang berjuang melawan PT. RUM merupakan upaya pemecahan kekuatan rakyat Sukoharjo dalam melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. RUM.

PT. RUM yang beroperasi di wilayah Nguter, Kabupaten Sukoharjo telah melakukan pencemaran lingkungan parah melalui limbah yang mereka hasilkan. Warga di Kabupaten Sukoharjo, sebagian Wonogiri, dan sebagian Karanganyar telah merasakan bau busuk di udara selama Oktober 2017 sampai Februari 2018. Akibat bau busuk itu, warga mengalami sesak nafas dan tercatat 32 warga Nguter terjangkit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Selain udara, PT. RUM juga telah membikin sumber air tanah warga menjadi keruh nan bau sehingga ada 2 sumur warga yang sudah tidak bisa dipakai konsumsi. Sungai Gupit pun turut tercemar sehingga banyak ikan mati karena sungai tersebut sempat dilalui saluran pipa pembuangan limbah RUM.

Menanggapi pencemaran tersebut, warga pun membentuk aliansi perjuangan yang dinamai MPL. Lalu, para mahasiswa yang datang bersolidaritas membentuk SAMAR. Perlu diketahui, sebelumnya, sudah ada 3 orang pelawan RUM yang ditangkap aparat kepolisian. Mereka adalah Hisbun Payu (Is); mahasiswa UMS, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sutarno. Hingga kini, mereka bertiga masih ditahan di Mapolda Jateng.

Mengamati kasus demikian, maka tak salah jika SAMAR dan MPL menganggap bahwa PT. RUM berambisi untuk tidak benar-benar mematuhi SK Bupati Sukoharjo No. 660.1/207 Tahun 2018 Tentang “Pemberian Sanksi Administratif dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Penanggung Jawab Perusahaan Industri Serat  Rayon PT. Rayon Utama Makmur di Kabupaten Sukoharjo”.

PT. RUM sengaja bekerjasama dengan aparat untuk mengabaikan kasus pencemaran lingkungan. Padahal, warga terdampak pencemaran telah berjuang dengan menegakkan dalil-dalil konstitusi demi hajat hidup orang banyak. Dengan semakin bertambahnya para pejuang yang ditangkap dan diintimidasi oleh aparat penegak hukum, indikasi kerjasama antara aparat dengan perusahaan untuk memusuhi kehendak rakyat semakin jelas terlihat di Sukoharjo. Kesimpulannya: hukum dilaksanakan secara berat sebelah oleh aparat-aparat di Sukoharjo!

Begitupula, kondisi area PT. RUM yang selalu dijaga personil Polri dan TNI setiap harinya merupakan pertanda kuat bahwa aparat negara lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan yang telah merusak lingkungan warga sekitar. Kasus-kasus seperti ini; aparat yang lebih memihak perusahaan di area konflik warga yang dirugikan alamnya, sudah lazim terjadi di pelbagai daerah di Indonesia. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada para pejuang lingkungan, agraria, dan hak asasi manusia (HAM) dimanapun berada untuk saling bersolidaritas demi memperkuat perlawanan rakyat atas penindasan-penindasan dari perusahaan-perusahaan besar yang selalu merusak lingkungan demi keuntungan elit pemodal.

Kami di Sukoharjo akan selalu gigih berjuang, melawan, dan dengan tangan terbuka menggandeng solidaritas dari pejuang-pejuang lingkungan di manapun berada. Hanya satu suara yang kami lantangkan: Lawan PT. RUM!

 

Hidup Rakyat, Panjang Umur Perjuangan!

(IG: sukoharjo.melawan.racun)

Kategori
Diskusi

Hukum Tajam ke Bawah: Kegagalan Memahami Kasus dan Kriminalisasi Aktivis Penolak Pencemaran Lingkungan

Munculnya gerakan perlawanan oleh rakyat ialah alarm penanda bahwa ada yang sedang tidak baik-baik saja. Gerakan semacam ini lahir dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi obyektif yang ada. Kritik hingga demonstrasi kemudian digunakan sebagai saluran untuk menunjukkan letak masalah. Namun tidak semua pemerintah/pihak terkait mampu menyikapi kritik dengan cermat dan bijaksana.

Ketidakberanian menghadapi kritik kerap ditunjukkan oleh pemangku jabatan, misalnya dengan keengganan menemui massa aksi padahal hanya terpisah jarak selemparan batu. Juga, sibuk rapat hingga drama sedang tertimpa musibah. Kengganan ini tidak hanya terjadi di depan istana, tetapi juga di tempat-tempat lain di mana gerakan muncul. Tindakan lebih parah tidak jarang dilakukan dengan memukul mundur para demonstran menggunakan aparatur negara.

Baru-baru ini, gerakan perlawanan rakyat muncul di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menentang aktivitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam memproduksi kapas sintetis (Serat Rayon) menghasilkan limbah pabrik yang mencemari lingkungan. Pasalnya, bau busuk limbah pabrik dianggap mengganggu pernapasan yang berdampak pada warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta pencemaran lingkungan.

 

Konflik Lingkungan dan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Mengutip pembebasan.org, terdapat 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol. Menyikapi hal tersebut, warga melayangkan protes terhadap aktivitas produksi PT RUM. Bersama dengan beberapa gerakan lain, warga mulai menyuarakan penolakan keberadaan PT RUM. Setelah melakukan beberapa aksi, akhirnya pada  tanggal 19 Januari 2018 warga mendapat jawaban. Warga dan PT RUM bersepakat bahwa satu bulan berikutnya yaitu pada tanggal 19 Februari 2018 PT RUM akan berhenti beroperasi.

Kenyataannya, hingga waktu yang telah ditentukan melalui kesepakatan dengan warga, PT RUM mengulur-ulur janji penutupan sampai 24 Februari 2018. Tak hanya PT RUM, Bupati Sukoharjo yang pada 22 Februari 2018 berjanji akan menandatangani SK penutupan PT RUM memilih pergi ke Bali untuk mengikuti agenda partainya, PDI Perjuangan.

Hal tersebut justru menyulut emosi warga dan jaringan solidaritas. Hari itu, warga  memblokade pabrik dan melakukan aksi bakar ban lantaran kecewa dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Namun, aksi warga dihalangi oleh aparat gabungan polisi dan TNI. Amarah warga kian memuncak usai aparat melakukan pemukulan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap tiga orang massa aksi.

Amarah warga direspon oleh aparat dengan menarik dua massa aksi dari barisan, lalu mencekik dan memukuli mereka. Dua orang tersebut adalah Totok dan Subakti, pemuda penolak aktivitas PT RUM. Totok dan Subakti mengungkapkan, bersama mereka, ada seorang lain yang tidak diketahui identitasnya saat disekap oleh aparat.

Kondisi aksi yang ricuh dimanfaatkan aparat untuk melemahkan gerakan rakyat dengan intimidasi, dan selanjutnya kriminalisasi. Tercatat ada 3 aktivis yang dikriminalisasi pasca-aksi terkait PT RUM. Muhammad Hisbun Payu, Kelvin dan Sutarno ditahan dengan tuduhan perusakan aset PT RUM.

Pertama, penangkapan Muhammad Hisbun Payu yang akrab dipanggil Iss terkait dengan dari aksi ricuh di depan pabrik PT RUM. Minggu, 4 Maret 2018 pukul 23.45 WIB, Iss ditangkap di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu Iss berniat melaporkan kasus PT RUM ke Komnas HAM. Namun, Iss keburu ditangkap polisi sebelum sampai ke Komnas HAM.

Ketika penangkapan, tidak ada atribut yang menandakan bahwa pelakunya dari pihak kepolisian. Mereka menangkap Iss dengan berpenampilan seperti masyarakat sipil, dan tidak menggunakan mobil dinas. Demikian halnya dengan tidak ditunjukkannya surat penangkapan. Barulah setelah Iss diborgol dan di perjalanan dengan mobil surat penangkapan ditunjukkan.

Kedua, Kelvin (20) ditangkap di rumahnya sehari setelah penangkapan Iss, Senin, 05 Maret 2018 pukul 02.00 WIB. Kurang lebih ada 5 orang Polisi berpakaian sipil datang ke rumah Kelvin di Desa Plesan Kecamatan Nguter Kab. Sukoharjo. Kelvin diminta menandatangani surat penangkapan. Kemudian, mereka membawa Kelvin menuju Polda Jawa Tengah.

Terakhir, seperti Kelvin, Sutarno (40) juga ditangkap dirumahnya di Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang,  Kecamatan Jumapolo Kab. Karanganyar. Sekitar 5 orang polisi berpakaian sipil dari Polres Sukoharjo mendatangi rumah Sutarno dan menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat penetapan tersangka kepada Sutarno untuk ditandatangani. Setelahnya, Sutarno dinaikkan mobil polisi dengan kondisi diborgol dan mata ditutup, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Kelvin dan Sutarno menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00. Setelah pemeriksaan, ketiga aktivis penolak pencemaran lingkungan itu dikenai dakwaan KUH Pidana pasal 187 ayat (1&2) dan atau pasal 170 ayat (1) dengan ancama pidana maksimal 15 tahun kurungan.

 

Tak Cermat Memahami Kasus

Dua hal berbeda ditunjukkan oleh kepolisian dalam kasus limbah beracun PT RUM. Pertama, Kepolisian bertindak cepat dalam penangkapan aktivis. Setidaknya pihak kepolisian sebagai penegak hukum sudah bekerja keras dalam proses penangkapan Iss di Jakarta, menangkap Kelvin dan Sutarno diwaktu yang terbilang sangat pagi, pukul 02.00 dini hari. Tapi sikap dan kinerja kepolisian yang tanggap itu tidak ditemukan ketika dihadapkan dengan penanganan kasus racun PT RUM.

Sejak beroperasi di awal Oktober 2017, PT RUM sudah mendapatkan protes dari warga. Pencemaran lingkungan oleh limbah PT RUM sudah diadukan ke Pemkab Sukoharjo dan warga pun sudah meminta dilakukan audit terhadap pengendalian limbah pabrik pengelolaan kapas sintetis tersebut. Sayangnya, aparat kepolisian justru tidak tanggap dalam kasus ini.

Di titik ini, patut dipertanyakan kecermatan aparat dalam menyikapi pelanggaran hukum. Dua hal di atas, menimbulkan pertanyaan. Jika Iss dan kawan-kawan dijerat hukum karena perusakan aset PT RUM, maka mengapa pihak PT RUM juga dapat dijerat hukum dengan  perusakan lingkungan melalui limbah pabrik.

Masalah pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang-undang Pasal 1 angka 14 Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi, “adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

Dikutip dari tirto.id bahwa menurut hasil analisis tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo menunjukkan, dua dari tiga parameter limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu yakni Total Disolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Satu parameter lainnya yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair. Penelitian dilakukan tim independen Muhammadiyah dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM dari 31 Januari hingga 5 Februari 2018.

Dengan dampak lingkungan yang jelas seperti itu, pihak kepolisian bergerak amat lambat dalam melakukan kinerjanya. Dari kasus ini, kita bisa amati adanya pembiaran akar masalah, abainya Bupati Sukoharjo dalam menjamin ruang hidup warga, tindakan represif dari aparat, serta kegagalan hukum menjamin keadilan.

Sikap aparatur negara dalam kasus ini, seperti disebut di atas, adalah wujud dari ketidakmampuan bersikap dengan cermat. Padahal, aparat mestinya bekerja secara profesional, tidak menjadi anjing penjaga pemerintah ataupun pemilik modal. Kasus semacam ini mengingatkan kita bahwa di negara ini ada yang benar-benar sedang tidak baik-baik saja.[]

 

*data dihimpun dari PPMI DK Semarang, PEMBEBASAN, LBH Semarang, WALHI Jateng, tirto.id, dan KontraS

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap dan Seruan Solidaritas PPMI: Limbah PT RUM Sebabkan Tercemarnya Lingkungan hingga Kriminalisasi Aktivis

Penangkapan Muhammad Hisbun Payu atau yang akrab disapa Is oleh rekan-rekan aktivis dan pers mahasiswa pada 4 Maret 2018 lalu, kembali menjadi catatan hitam untuk rezim ini. Dalam kronologi penangkapan dan pernyataan yang dirilis oleh Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Is disergap oleh sepuluh polisi berpakaian sipil yang mengaku dari Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Is diseret paksa dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju arah Depok. Sedangkan seorang rekannya, Syahrul Yaqub, yang ingin menghadang langsung dihalau polisi berpakaian sipil dan tidak ikut dibawa. Sebelum menuju Polda Jateng, polisi membawa Is ke kosan untuk mengambil barang-barangnya.

Selain Is, Sutarno Ari Suwarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti, warga Sukoharjo juga menjadi korban. Pada senin malam (5/3/2018), Sutarno didatangi 5 orang polisi dari Polres Sukoharjo ke rumahnya di Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sutarno pun akhirnya dibawa ke mobil polisi dengan kondisi tangan terborgol dan ditutup matanya setelah Sutarno sempat berpamitan pada orang tuanya yang sakit-sakitan. Nasib sama juga dialami Kelvin. Ia dijemput saat sedang tidur di rumahnya, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dan dibawa menuju Polda Jateng.

 

Mereka Melawan dan Berjuanng

Warga Sukoharjo yang marah dan kecewa lalu melakukan berbagai aksi karena Wardoyo Wijaya, sebagai Bupati Sukoharjo ingkar janji. Bermula pasca aksi di depan kantor Bupati, 22 Februari 2018, warga dijanjikan bahwa Bupati akan mengeluarkan SK pemberhentian operasi PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada 23 Februari. Warga pun memutuskan untuk bergerak ke PT RUM dan menginap untuk menunggu SK dikeluarkan.

SK yang dijanjikan belum dikeluarkan, namun Bupati Sukoharjo justru berangkat ke Bali untuk acara Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan. Karena hal tersebut lalu warga marah dan melakukan aksi blokade pabrik, bakar ban dan pos satpam pada 23 Februari 2018. Hingga sekitar pukul 17.25 WIB, datanglah pihak Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Sekretariat Daerah, dan Kesbangpol. Mereka membacakan SK Nomor: 660.1/207 Tahun 2018 tentang “Pemberian Sanksi Administratif dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Produksi kepada Penanggung Jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo”.

Rakyat sudah lelah dibohongi. Rakyat sudah lelah disakiti. Pembakaran ban dan pos satpam tetaplah tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan PT RUM dengan membuang limbah cair dan gasnya ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran. Dalam rilis pernyataan sikap Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) dan Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR), selama kurang lebih empat bulan, masyarakat Sukoharjo diresahkan oleh bau busuk limbah yang bersumber dari PT RUM. Tidak hanya bau busuk saja yang mengganggu keseharian warga, beberapa warga–terutama anak-anak—ternyata mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol.

Bahkan berdasarkan penuturan Sutarno ya dimuat tirto.id, seorang bayi 10 bulan di Dukuh Jayan, Desa Celep, Nguter, bernama Arbani Shakeel Alfatih meninggal akibat pencemaran udara limbah PT RUM. Pada 18 Februari lalu, Tim Independen dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo pun melakukan pengecekan kesehatan terhadap limbah di desa Gedonginong dengan analisis sembilan sampel limbah cair PT RUM dari 31 Januari hingga 5 Februri 2018 di Laboratorium Teknik Kimia UMS. Hasilnya, disimpulkan bahwa limbah PT RUM  berada di atas ambang baku dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dua dari tiga parameter limbah cair PT RUM tidak memenuhi ambang baku mutu yakni Total Disolved Solid (TDS) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Satu parameter lainnya yang sudah sesuai ambang baku mutu yakni, PH limbah cair. Tim Independen Muhammadiyah Sukoharjo pun telah  menyampaikan hasil penelitian itu ke DPRD Sukoharjo pada 19 Februari lalu. Namun setelah itu, hampir tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Sukoharjo untuk menghentikan operasional tersebut. Ini soal NYAWA, bukan hanya pos satpam atau ban bekas yang dibakar massa.

 

Tuduhan yang Dipaksakan

Baik Kelvin, Sutarno dan Is, hingga rilis ini disiarkan, masih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng. Dalam surat kuasa yang diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, tertulis “Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan atau barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 (1) dan (2) dan atau pasal 170 (1) KUH Pidana”. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun .

Benarkah ketiganya patut dipersalahkan? Is yang menjadi korban pertama kriminalisasi atas aksi yang dilakukan warga Sukoharjo sesungguhnya baru tiba di lokasi dan pembakaran ban bekas sudah terjadi walau ia sempat ikut menggoyang-goyangkan pagar setelah tiba disana. Sedangkan Sutarno yang juga penasihat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo menyampaikan jika kondisi massa saat itu memang sudah tak terkendali. Dirinya kemudian  dipanggil sebagai perwakilan warga untuk membahas SK yang akan dibuat.

Justru aparat lah yang melakukan aksi represif terhadap masyarakat yang melakukan aksi untuk menuntut haknya. Aksi represif aparat dimulai dengan melakukan penculikan terhadap dua orang warga yang terpisah dari barisan. Berdasarkan kronologi aksi yang dirilis PEMBEBASAN, dua warga yang diambil paksa itu bernama Totok dan Subakti. Totok merupakan siswa kelas 2 SMP, sedangkan Subakti merupakan berusia sekitar 20 tahun. Tak hanya ditarik secara paksa, keduanya juga mengalami penyiksaan. Totok bahkan mengaku dicekik dan ditampar oleh polisi sambil diseret menjauh dari barisan massa, masuk ke tempat yang sulit diketahui oleh massa lainnya. Totok dan Subangkit menyatakan bahwa mereka bersama satu orang lain yang tidak diketahui identitasya disekap oleh tentara sambil diikat. Tindakan pemukulan dan penyekapan oleh polisi dan tentara itu pun berhasil direkam warga.

Hukum memang harus ditegakkan. Namun nyatanya masih saja tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini terlihat dari betapa sigapnya aparat menangkap warga, sementara laporan atas tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM tampak tak ditindaklanjuti. Aparat terlihat abai. Padahal berbagai bukti pelanggaran atas pencemaran yang dilakukan telah mengemuka, termasuk turunnya SK Bupati Sukoharjo No. 660.1/207 Tahun 2018 yang diterbitkan pasca kekacauan dengan sebagai sanksi administratif dan pemberhentian sementara proses produksi PT RUM.

 

Bukan Hanya Is

Kabar penangkapan Is dan dua warga Sukoharjo, kami pandang sebagai praktik kriminalisasi yang dipertontonkan untuk kesekian kalinya oleh para korporat yang perusahaannya ditengarai melakukan pengrusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka (perusahaan) berada diposisi terpojok atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat dan seakan melakukan segala cara untuk meredam protes. Berdasarkan catatan kami dan mengacu dari beberapa analisis yang dilakukan LBH Semarang, kami melihat upaya kriminalisasi aktivisd dan masyarakat pejuang lingkungan kembali terjadi.

Pertama, menyoal tertundanya pemberian Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan turunnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serat BAP Penangkapan, baik kepada Is, Kelvin dan Sutarno maupun kepada LBH Semarang selaku kuasa hukum.

Selain itu, anggapan Kapolda Jawa Tengah yang menyatakan bahwa ketiganya adalah provokator atau otak dibalik kekacauan aksi di PT RUM juga perlu adanya bukti yang jelas. Is yang baru tiba di lokasi saat kekacauan telah terjadi walau sempat ikut dalam aksi dan Sutarno yang berposisi sebagai penasihat dan ikut dalam pembicaraan mengenai SK Bupati dengan Muspida Sukoharjo tak menunjukkan bahwa mereka adalah provokator. Massa jadi tak terkendali saat itupun diakibatkan kemarahan warga atas Bupati yang ingkar janji dan sikap represif aparat kepada massa aksi. Pencemaran lingkungan yang jelas merugikan warga hingga sikap abai aparat penegak hukum dan Bupati yang ingkar janji atas tindak pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM lah yang sebenarnya menjadi penyebab kekacauan yang terjadi. Dan ternyata malah menjadikan warga serta aktivis lingkungan sebagai tersangka.

Pencemaran lingkungan dan upaya kriminalisasi yang dialami Is, Kelvin dan Sutarno kembali menambah panjang catatan hitam dalam konteks pelanggaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Kontras mencatat, kasus pencemaran lingkungan menjadi yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2017 dengan 95 kasus. Disusul okupasi lahan sebanyak 71 kasus, Intimidasi 38 kasus, pengrusakan 32 kasus, kriminalisasi 31 kasus, bisnis keamanan dan penganiayaan 20 kasus, penangkapan sewenang-wenang 14 kasus serta beberapa kasus lainnya.

Menyoal kriminalisasi, secara garis besar motifnya adalah untuk merugikan korban secara tidak sah atau tidak patut. Apa yang terjadi selama ini terhadap para pejuang lingkungan seperti warga Sukoharjo, Kendeng dan Tumpang Pitu menunjukkan jika kriminalisasi juga ditujukan untuk menghalang-halangi aktivitas korban, teror, hingga motif ekonomi politik kepentingan korporasi dan pemerintah.

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan upaya pelanggaran Hak Atas Tanah dan menuntut agar Muhammad Hisbun Payu, Sutarno Ari Suwarno dan Kelvin Ferdiansyah Subekti DIBEBASKAN dari segala tuntutan hukum. Kami mengajak seluruh rekan pers mahasiswa se-indonesia untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan organisasi sevisi yang peduli terhadap isu lingkungan dan hak asasi manusia untuk mengawal dan menyuarakan upaya kriminalisasi yang terjadi dalam proses perjuangan masyarakat.

Mari suarakan dan lawan!

Salam Pers Mahasiswa!

 

Narahubung:

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)

 

*data diperoleh dari PPMI DK Semarang, PEMBEBASAN, LBH Semarang, WALHI Jateng ,tirto.id  dan KontraS