Siaran Pers: Solidaritas Gerakan Rakyat Makassar Peduli Sukoharjo

0
321

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009

Seriuskah pemerintah menerapkan pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Selama kurang lebih empat bulan, rakyat diresahkan oleh bau busuk limbah yang bersumber dari PT RUM. Tidak hanya bau busuk saja yang mengganggu keseharian warga, beberapa warga–terutama anak-anak—ternyata mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 32 warga terkena ISPA berat, serta 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing dan mual. Selain warga Kedungwinong, bau busuk limbah PT RUM ini juga ikut meresahkan warga dari desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol.

Kemarahan rakyat tidak bisa dibendung lagi pasca PT RUM ingkar janji. Sesuai nota kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2018, setelah aksi ketiga yang digalakkan oleh rakyat Sukoharjo beserta solidaritas, PT RUM berjanji akan menutup dan atau menghentikan produksi pada tanggal 19 Februari 2018 apabila tidak mampu menghilangkan bau akibat proses produksi pabrik. Namun PT RUM mengulur-ulur janji penutupan sampai tanggal 24 Februari 2018. Tak hanya PT RUM, Bupati Sukoharjo yang pada aksi keempat tanggal 22 Februari 2018 berjanji akan menandatangani SK penutupan PT RUM pada tanggal 23 Februari 2018, nyatanya memilih pergi ke Bali untuk mengikuti Rapimnas PDIP.

Kesal karena berkali-kali dibohongi, warga akhirnya mengekspresikan kemarahannya dengan menggelar aksi menutup PT RUM. Namun aksi warga dihalangi oleh aparat gabungan polisi dan TNI. Amarah warga makin memuncak usai aparat (TNI/POLRI) melakukan penyekapan, penyiksaan, dan pemukulan terhadap tiga orang massa yang melakukan aksi di depan PT RUM.

Akibat ulah pihak PT RUM, aparat, dan Bupati Sukoharjo, rakyat tidak bisa lagi menahan amarah dan menanti janji-janji yang tidak pernah ditepati, baik oleh PT RUM maupun Bupati Sukoharjo.Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan sikap kecaman keras dan menuntut:

  1. Hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT RUM karena sumber masalah adalah PT RUM.
  2. Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, hentikan pengusutan terhadap rakyat yang memperjuangkan udara bersih di Sukoharjo.
  3. Kepada Polda Jawa Tengah, usut pelanggaran berupa perusakan lingkungan dan polusi udara yang dilakukan oleh PT RUM sesuai laporan MPL tanggal 16 Januari 2018.
  4. Kepada Polres Sukoharjo, segera usut laporan warga atas nama Tomo nomor STTLP/135/XII/2017/Jateng/Res.Skh tanggal 13 Desember 2017 tentang perusakan lingkungan hidup berupa bau dan pembuangan air limbah di Sungai Gupit sampai dengan Bengawan Solo.
  5. Kepada Polres Sukoharjo, usut laporan dengan nomor STTLP/02/II/2018/Jateng/SPKT/Res.Skh tanggal 20 Februari 2018 tentang intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap aktivis MPL dan tokoh penandatangan nota kesepakatan dengan DPRD Sukoharjo oleh Direktur Umum PT RUM di depan para buruh PT Sritex asal Nguter di Aula PT Sritex tanggal 13 Februari 2018.
  6. Kepada Bupati, cabut dan bekukan izin PT Rayon Utama Makmur.
  7. Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penyekapan, dan pemukulan terhadap massa aksi
  8. Bebaskan ISS Dan aktivis lingkungan lainnya.

 

 

Solidaritas:

  • PEMBEBASAN
  • PPMI MAKASSAR
  • PMII RAYON FAI UMI
  • GMPA
  • FOSIS UMI
  • KOMUNAL.