Kategori
Siaran Pers

PPMI: Tindakan UMI Menodai Nilai Pancasila

PRESS RELEASE

Pada Senin, 1 November 2021, dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), menerima surat pemanggilan perihal undangan konfirmasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah. Mereka dilaporkan dengan dugaan kasus penganiayaan dan perusakan saat melakukan penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

Berikut kronologi kejadian penolakan penggusuran sekretariat UKM UMI hingga dua jurnalis UPPM-UMI mendapat surat laporan dari polisi :

1. Pada tanggal 20 September 2021, adanya surat edaran perintah pengosongan sekretariat  selambat-lambatnya hingga 23 September 2021 dengan Nomor: 496/F.08/BAKA-UMI/IX/2021 yang terbit pada tanggal 20 September 2021.

2. Pada 21 September, Aliansi UKM UMI  mengirimkan surat audiensi kepada Wakil Rektor III untuk merespon adanya surat edaran pengosongan sekretariat UKM UMI. Namun audiensi tersebut ditolak.

3. Pada Sabtu, 16 Oktober. Adanya excavator di dekat sekretariat UKM yang hendak digunakan untuk merobohkan sekretariat UKM.

4. Pukul 06:00 WITA, petugas keamanan berkumpul di depan Auditorium Al-Jibra yang diikuti dengan excavator.

5. Pukul 06:30 WITA, excavator mulai bergeser ke sekretariat UKM bersama petugas keamanan.

6. Pukul 06:55 WITA, excavator bergerak dan membongkar sekretariat UKM Seni. Pembongkaran gedung UKM oleh pihak kampus tidak sesuai prosedur. Sebab di dalam sekretariat UKM Seni masih terdapat mahasiswa yang tengah beristirahat.

7. Mahasiswa mencoba menghalau excavator. Dalam prosesnya, terjadi aksi adu mulut antara kepala satpam dengan mahasiswa karena mahasiswa melakukan blokade jalan menggunakan ban bekas.

8. Pukul 07:03 WITA, moncong excavator mulai terangkat dan diayunkan ke arah bangunan sekretariat UKM Seni atas arahan Kepala Satpam yang mengakibatkan sisi kanan bangunan sekretariat UKM Seni roboh.

9. Terjadi bentrok antara mahasiswa dan satpam. Mengakibatkan adanya beberapa kekerasan fisik kepada salah satu pengurus UKM UPPM-UMI dengan cara menyekap pada bagian leher (mempiting) dan mendorong hingga jatuh. 

10.  Pukul 07:10 WITA, mahasiswa saling membantu untuk membereskan barang-barang di sekretariat UKM Seni dan memblokade jalan depan UKM Seni menggunakan puing-puing bongkahan bangunan dan peralatan seadanya.

11.  Pukul 07:20 WITA, excavator mundur dan menabrak satu unit kendaraan mahasiswa.

12.  Pukul 07:30 WITA, mahasiswa memblokade jalan di depan Fakultas Agama Islam dan di samping Auditorium Al-jibra, dan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Penggusuran Sekretariat UKM. UKM Tergusur, UMI Lautan API.”

13. Pada pukul 09:14 WITA, salah satu staf Wakil Rektor III  mendatangi sekretariat UPPM-UMI dengan membawa dua buah surat pemanggilan dari pihak kepoisian dengan yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah, masing-masing dengan nomor B/3400/X/RES.1.6/2021/Reskrim dan B/3401/X/RES.1.6/2021/Reskrim.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus juga telah menodai nilai-nilai pancasila karena telah menyisihkan musyawarah bersama yang telah layangkan mahasiswa kepada Wakil Rektor III, dan mengambil keputusan secara sepihak. Serta tidak melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang tertuang pada UU Dikti pada pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi:

Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

Kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).  Dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Dikti menyatakan bahwa:

Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan.

Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.”

Untuk itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam segala bentuk tindak represif yang dilakukan pihak UMI yang telah dilakukan dan ditujukan pada mahasiswa.
  2. Mendesak pihak UMI untuk melaksanakan prinsip dan tanggung jawab perguruan tinggi yang demokratis dan tidak diskriminatif.
  3. Meminta pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
  4. Mendesak diberhentikannya upaya kriminalisasi mahasiswa di lingkungan kampus UMI.
  5. Mendesak pihak UMI untuk menciptakan ruang demokratis di lingkungan kampus.
Kategori
Siaran Pers

PPMI Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong

Lagi, kebebasan akademik dan menyampaikan pendapat di dunia kampus tercoreng. Satpam kampus dan aparat Kepolisian Sektor Sukolilo membubarkan acara diskusi “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara diskusi di kampus yang dilakukan LPM Teropong ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, satu hari setelah peristiwa pembubaran itu awak LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Dalam pertemuan tersebut pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus. Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademis kampus, akan informasi. Bukan justru memberangusnya.

Pengekangan kebebasan akademik sekaligus pemberangusan pers mahasiswa ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, LPM Suara USU di Universitas Sumatera Utara juga mengalami nasib yang sama.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kasus pengekangan aktivitas pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 2016, terdapat puluhan kasus pengekangan dan kekerasan terhadap pers mahasiswa. Sebagian besar, 65 dari 88 kasus, justru dilakukan oleh pihak birokrasi kampus.

Mencermati kasus yang menimpa LPM Teropong serta maraknya pengekangan hingga pembredelan pers mahasiswa, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menyerukan solidaritas kawan-kawan pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kasus LPM Teropong.
  2. Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong.
  3. Mendesak pimpinan kampus PENS meminta maaf sekaligus membatalkan pembubaran LPM Teropong
  4. Menolak segala intervensi terhadap pers mahasiswa
  5. Mendesak Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
  6. Meminta para pimpinan kampus di seluruh Indonesia untuk menghormati dan mendukung kebebasan mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi pers mahasiswa.
  7. Meminta pers mahasiwa tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, independen, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Yogyakarta, 12 Oktober 2019
Sekjen PPMI Nasional

Rahmad Ali
(085225112626)

Kategori
Siaran Pers

Pemecatan 18 Pengurus Suara USU seperti Cuci Gudang

Cerpen karya Yael S. Sinaga yang menurut Rektorat USU mengandung unsur pornografi dan kampanye LGBT dibedah oleh PPMI DK Mataram. Menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen pendidikan bahasa Indonesia FKIP Universitas Mataram (UNRAM) Johan Mahyudi dan Sastrawan NTB, Kiki Sulistiyo. Diskusi sekaligus bedah cerpen ini diadakan pada Jumat kemaren (29/03).

            Diskusi yang juga disiarkan secara langsung di media sosial instagram PPMI DK Mataram ini menjadikan Kiki Sulistiyo sebagai penyaji pertama. Ia memulainya dengan menerangkan bahwa sepanjang sejarah ada banyak karya sastra yang menuai kontroversi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sebagai contoh adalah novel berjudul ‘Langit Makin Mendung’ karya Kipandjikusmin yang terbit di majalah  Sastra pada Agustus 1968. Karya tersebut menuai kontroversi karena kisahnya menggambarkan turunnya Muhammad bersama Jibril untuk menyelidiki sebab sedikitnya Muslim yang masuk surga. Di Sumatera Utara, cerpen ini dilarang terbit.

           Karya Yael S. Sinaga justru berbeda, “bagaimana cerpen yang begitu buruk bisa memicu hal sedemikian luas?” Tanya Kiki. Jika dikaji dari segi sastra ada banyak hal yang tidak masuk akal dari segi cerita maupun bahasa. Cerita ini adalah cerita yang sinetronik dengan karakter yang hitam putih, dimana tokoh protogonis sangat baik sementara tokoh antagonis akan sangat jahat. Penulis pun terkesan tidak paham dalam penggunaan bahasa karena terjadi banyak kesalahan baik secara tekstual maupun kontekstual. Dalam hal tekstual, misalnya penggunaan kalimat ‘hancur berkeping-keping tanpa sisa’, “kalau sudah hancur berkeping-keping memang ada sisanya?” Tanyanya. Dalam hal kontekstual, penulis ingin memasukkan semua isu-isu besar kedalam cerpennya dan merasa terbebani dengan hal ini seperti represi pemerintah, isu LGBT dan perbedaan agama.

           Johan Mahyudi menyepakati apa yang diutarakan Kiki. “Cerpen ini ditulis buru-buru, belum sempat dirapikan tetapi idenya memang sensitif,” ucapnya. Johan menambahkan jika itu berkaitan dengan LGBT, satu paragraf saja bisa digoreng tulisannya. Tetapi sebenarnya, jika ini dibiarkan tidak akan ada apa-apa. Rektor memang harus melaksanakan kewajibannya daripada dipanggil menteri, itu justru yang berbahaya. “Namun, memecat semuanya itu seperti cuci gudang saja,” tambahnya. Baik ia maupun Johan menyepakati bahwa tindakan yang diambil oleh Rektor itu terlalu responsif.

           Diskusi ini berakhir dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, Wahyu, salah satu peserta diskusi beranggapan bahwa dalam cerpen tersebut tidak terdapat unsur pornografi ataupun dukungan kepada LGBT. Menanggapi pernyataan Wahyu, Kiki Sulistiyo pun sepakat.

            Berasarkan hasil diskusi di atas, maka PPMI DK Mataram menyatakan sikapuntuk menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dalam memecat 18 anggota Suara USU dengan memperhatikan beberapa hal:

  1. Tidak ditemukannya unsur pornografi maupun LGBT yang menjadi alasan pemecatan 18 pengurus Suara USU dalam diskusi bersama Kiki Sulistiyo dan Johan Mahyudi.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Penidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatra Utara pasal 1 ayat 1 tentang kebebasan Akademik.