PPMI Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong

0
397

Lagi, kebebasan akademik dan menyampaikan pendapat di dunia kampus tercoreng. Satpam kampus dan aparat Kepolisian Sektor Sukolilo membubarkan acara diskusi “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara diskusi di kampus yang dilakukan LPM Teropong ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Tidak hanya sampai di situ, satu hari setelah peristiwa pembubaran itu awak LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Dalam pertemuan tersebut pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus. Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademis kampus, akan informasi. Bukan justru memberangusnya.

Pengekangan kebebasan akademik sekaligus pemberangusan pers mahasiswa ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, LPM Suara USU di Universitas Sumatera Utara juga mengalami nasib yang sama.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kasus pengekangan aktivitas pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Berdasarkan riset Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada 2016, terdapat puluhan kasus pengekangan dan kekerasan terhadap pers mahasiswa. Sebagian besar, 65 dari 88 kasus, justru dilakukan oleh pihak birokrasi kampus.

Mencermati kasus yang menimpa LPM Teropong serta maraknya pengekangan hingga pembredelan pers mahasiswa, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menyerukan solidaritas kawan-kawan pers mahasiswa dan gerakan mahasiswa seluruh Indonesia terhadap kasus LPM Teropong.
  2. Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong.
  3. Mendesak pimpinan kampus PENS meminta maaf sekaligus membatalkan pembubaran LPM Teropong
  4. Menolak segala intervensi terhadap pers mahasiswa
  5. Mendesak Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
  6. Meminta para pimpinan kampus di seluruh Indonesia untuk menghormati dan mendukung kebebasan mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi pers mahasiswa.
  7. Meminta pers mahasiwa tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, independen, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Yogyakarta, 12 Oktober 2019
Sekjen PPMI Nasional

Rahmad Ali
(085225112626)