Kategori
Diskusi

Demokratisasi Kampus

Peran birokrasi kampus menentukan demokratis tidaknya tatanan keorganisasian di tataran mahasiswa dalam perguruan tinggi. Segala bentuk politik seyogyanya dikesampingkan agar tidak terjadi polemik. Jika tidak, benih-benih jiwa demokratis yang diharapkan lahir dari perguruan tinggi hanya menjadi isapan jempol. Lihatlah beberapa kejadian belakangan ini yang menimpa beberapa organisasi kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi. Kejadian ini, tentunya, menunjukkan bahwa hubungan antara mahasiswa yang berhimpun dalam sebuah organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus tidak “sehat”.

Saya mengelompokkan hubungan ini dalam dua bentuk permasalahan – yang boleh dibilang menciderai demokrasi di perguruan tinggi, yakni 1) pembatasan berekspresi, dan 2) pembatasan mimbar akademik. Pembatasan berekspresi dapat kita lihat pada kasus yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, LPM Aksara di Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo Madura, dan Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Universitas Mataram. Sementara permasalahan pembatasan mimbar akademik dapat kita lihat pada kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film – Senyap, Samin versus Semen, Alkinemokiye, dsb – di beberapa perguruan tinggi, seperti di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

Terakhir yang belakangan ini masih membekas di benak kita, yakni pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sikap profesionalitas

Kita perlu membangun sikap profesionalitas dalam menyikapi polemik yang terjadi antar mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus. Begitu pula ketika menyikapi polemik yang menimpa LPM, tanpa melihat siapa lawan atau kawan. Jika tidak, ya, kita akan terperangkap dalam kungkungan dilematis sesaat. Misalnya, kita berinisiatif membela LPM Lentera, dan menyayangkan pemberedelan majalah LPM tersebut (yakni Lentera) dengan dalih kebebasan berpendapat, kemudian mempertanyakan kualitas majalah tersebut. Dilematis sekali ketika kita menyayangkan pemberedelan majalah tersebut sembari mengatakan bahwa pemberedelan merupakan terobosan paling efektif untuk membuat informasi semakin tersebar. Sampai di sini kita terkesan turut membenarkan sikap pihak kampus.

Bukankah pemberedelan suatu perbuatan yang patut “dikutuk”? Dan, bagaimana sikap kita ketika konteksnya seperti yang dialami oleh UKPKM Media Universitas Mataram? Apakah kita akan bersikap sama dengan kasus yang menimpa LPM Lentera UKSW Salatiga? Tanpa melihat UKPKM Media sebagai kawan pun kita mengutuk prilaku intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Dalam kasus ini, pelaku dan korban sudah jelas; yang dikebiri pun sudah jelas, yakni kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di sinilah dan saatnya mempertegas keprofesionalan kita sebagai awak pers kampus dalam menyikapi sengketa pers kampus.

Begitu pula ketika menyikapi kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film. Sebagai rakyat jelata di dunia kampus, kita pun mengutuk prilaku pihak kampus yang sok otoriter, meskipun mereka beralasan bahwa pelarangan tersebut merupakan hak otonomi kampus.

Catatan: Otonomi kampus; sebuah alasan yang “menyesatkan”. Mengapa tidak “menyesatkan”, lha wong otonomi perguruan tinggi saja masih dipersoalkan. Ada kesalahan persepsi di kalangan masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi. Misalnya terkait otonomi non-akademik seperti dana pendidikan. Masyarakat mengira implementasi otonomi perguruan tinggi mengakibatkan semakin besarnya dana pendidikan yang ditanggung mahasiswa. Adapun beberapa pimpinan perguruan tinggi menganggap otonomi perguruan tinggi sebagai kesempatan menutupi kebutuhan dana peningkatan mutu dengan menggalang dana dari mahasiswa (baca juga: Banyak Masalah Pelaksanaan Otonomi Pendidikan Dikaji Ulang). Itu masih menyangkut otonomi non-akademik, belum lagi menyangkut soal otonomi khusus di bidang akademik.

Terakhir, kasus berupa pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena LGBT yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Saya kira, kampus Universitas Diponegoro perlu “berkaca” kepada kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Pihak kampus tersebut tidak menarik Jurnal Justicia yang diterbitkan oleh LPM Justicia Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang, yang di dalamnya juga membahas seputar tema yang sama dengan tema diskusi LPM Gema Keadilan. Justru terbitan jurnal tersebut mendapat sorotan dari media Islam macam Arrahmah.com.

Demikian setidaknya contoh kasus yang dapat saya paparkan. Selebihnya masih banyak kasus pembatasan berekspresi, mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang terjadi di perguturuan tinggi di Indonesia, hanya saja belum naik ke permukaan.

Mempertegas tugas rektor

Dengan terjadinya polemik tersebut, di sini perlu dipertegas kembali tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus. Apakah memang tugas mereka mengatur ruang gerak para mahasiswanya? Terkhusus pimpinan kampus/rektor, apakah memiliki hak otoritas membekukan organisasi-organisasi kemahasiswaan, termasuk memberedel produk LPM, yang tak lagi sejalan dengan “hawa nafsu”-nya atau dianggap membahayakan?

Saya pikir tidaklah demikian, meski kampus diibaratkan dengan pemerintahan. Tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus, tak lain, melindungi kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di samping itu berkewajiban memberikan kebebasan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis tanpa ada tudingan cara melakukan kajian akademis, nantinya, salah prosedural. Karena sejatinya, mahasiswa dituntut berpikir radikal dan berkarya.

Sebenarnya, ada tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus yang lebih utama ketimbang ikut cawe-cawe urusan mahasiswa. Yaitu, memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan perguruan tinggi yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan perkembangan spirit ilmiah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Daoed Joesoef dalam tulisannya: Misi Perguruan Tinggi Kita (Kompas, 18 Februari 2014). Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne ini tampak pesimis dengan perguruan tinggi kita. Menurutnya, pelaksanaan misi perguruan tinggi kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari ilmu pengetahuan. Di sinilah perlu kiranya pimpinan kampus/rektor berserta jajarannya lebih mengedepankan peningkatan mutu-kualitas sivitas akademika ketimbang mencampuri proses belajar para mahasiswanya.

Kampus-kampus yang mengekang kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan mahasiswa, sama halnya memberangus komunitas ilmiah yang telah dibangun oleh mahasiswa itu sendiri. []

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Ancaman dan Pembubaran Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta

Siaran Pers

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

(Mengecam Ancaman dan Pembubaran

Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta)

 

 

 

Salam Persma!!!

 

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyayangkan maraknya tindakan dikriminatif berlatarbelakang sentimen keagamaan dan pengungkapan fakta sejarah di wilayah akademis. Sentimen tersebut kerap dilakukan oleh organisasi masyarakat tertentu. Sebagaimana yang terjadi kemarin, gerombolan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) dan Forum Umat Islam (FUI) melakukan ancaman pembubaran secara paksa terhadap diskusi publik yang digelar LPM Rhetor, Rabu (11/3), di Gedung Student Center UIN Sunan Klijaga Yogyakarta. Kegiatan pemutaran film dan diskusi terbuka tersebut bekerjasama dengan front gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, PPMI, IMM, FMN, Pemuda Pembebasan, dan LPM Arena.

 

Senyap merupakan film yang merangkum mengenai patahan sejarah ketika Suharto meraih kekuasaan dengan melakukan pelanggaran HAM berat, yaitu tumpes kelor dalam tragedi pembantaian massal 1965. Sedangkan hal kedua yang dilakukan Soeharto, membius dan meninabobokkan kesadaran kritis masyarakat Indonesia selama 32 tahun.  Hal tersebut juga berupa  penyebaran halusinasi atau mitos bahwasanya komunis itu pembunuh oleh rezim orde baru. Dampaknya hingga kini efek pembodohan tersebut menyulut konflik horizontal yang tak kunjung padam.

 

Pasca pembantaian sipil secara membabi-buta 1965, memang keluarga korban dan penyintas harus memendam kebenaran dalam intimidasi, dipenjara dalam kesenyapan. Trauma, dendam, rasa ingin tahu yang kuat, dan kebenaran yang hingga kini masih dipenjara dalam luka dan teror.

 

Mereka masih tidak tahu apa keselahan yang telah diperbuat sampai diklaim layak untuk dibunuh. Parahnya keluarga korban dan para penyintas masih mendapat stigma negatif, perlakuan diskriminatif, terlebih mereka harus bertahan hidup di sekitar para pembunuh keluarganya dan rekan dekatnya.

Atas dasar hal tersebut film Senyap layak menjadi salah satu rujukan bagi kalangan akademis untuk mengkaji jejak masa lalu bangsanya sendiri. Tentu terkait pembunuhan, penganiayaan,  perampasan harta benda, penghilangan orang secara paksa, perkosaan, dan sebagainya yang dilakukan di luar proses hukum. Hal tersebut menjadi penting agar penerus bangsa tak lagi dicekoki dengan sejarah fiksi buatan rezim orde baru.

Di sisi lain Komnas HAM, bekerja sama dengan Final Cut for Real dan jejaring Komnas HAM di seluruh Indonesia, justru yang menyelenggarakan Program Indonesia Menonton Film Senyap. Tujuannya yaitu memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui ruang-ruang dialog antarwarga.

 

Sementara itu yang dilakukan oleh FAKI dan FUI, dapat memicu terjadinya tindakan diskriminatif yang lebih luas lagi serta menghilangkan semangat keberagaman di masyarakat. Ancaman dengan membawa massa tersebut, berupa pembatalan pemutaran film secara paksa. Hal tersebut tidak menunjukkan etika yang baik sebagai warga negara yang intelek dan berpikiran dewasa.

 

Jika perbuatan serupa yang telah dilakukan oleh FAKI dan FUI terjadi kembali maka negara telah mewariskan praktik buruk sebagai upaya pembaruan dan hak untuk tahu terhadap ilmu pengetahuan. Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menjalankan komitmen mengungkap kebenaran sisi kelam dari sejarah yang selama ini dibiaskan. Lebih dari itu negara telah abai terhadap hal warga sipil dalam menumbuhkembangkan budaya literasi melalui komunikasi dua arah dalam ruang akademis.

 

 

Terkait dengan beberapa masalah di atas, PPMI mendesak agar:

  1. Mengecam keras tindakan bar-bar dan intoleran FUI dan FAKI. Penyerangan yang mereka lakukan telah melanggar jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang menjadi hak setiap warga negara. Kekerasan berbasis intolerasi bukanlah sebuah tindakan yang mencerminkan sikap masyarakat terdidik. Melainkan sifat bar-bar haus kuasa yang menghancurkan kemajemukan bangsa Indonesia.
  2. Meminta agar aparat kepolisian, Polres Sleman khususnya untuk berperan lebih aktif memberikan perlindungan dan jaminan secara otonom terhadap personal dan ruang akademis, untuk melakukan pendidikan terhadap HAM melalui diskusi dan pemutaran Film Senyap. Melindungi dan tidak melakukan intervensi pula terhadap kegiatan lain yang menjadi tonggak bagi ilmu pengetahuan di Indonesia dengan membangun ruang dialog antar sesama. Seharusnya aparatus kepolisian melindungi kalangan akademis dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup kemajemukan bangsa.
  3. Menuntut Pemerintah Jokowi segera berkomitmen ulang dengan tegas untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang tak kunjung usai. Beberapa di antaranya ialah: Tragedi Pembantaian Massal 1965, Kerusuhan Mei, Tragedi Semanggi I dan II, Talang Sari, dan Peristiwa Tanjung Priok.
  4. Mendesak agar FUI dan FAKI meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Meminta maaf secara terbuka pula kepada penyelenggara pemutaran dan diskusi Film Senyap. Perlakuan FUI dan FAKI telah menyakiti hati dan rasa keadilan bagi korban yang selama bertahun-tahun berjuang memperoleh keadilan. Di sisi lain juga menebang hak untuk empati bagi seriap warga negara terhadap permasalahan sosial yang belum selesai tersebut.
  5. Komnas HAM bekerjasama dengan kepolisian segera melakukan segala tindakan penting untuk menghapuskan isu diskriminatif yang telah dikembangkan oleh FAKI dan FUI, maupun individu atau kelompok lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM dan kepolisian. Terlebih harus bertindak tegas terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh FAKI dan FUI.

 

Demikian pernyataan ini kami buat atas rasa solidaritas yang telah mengakar dalam diri kami. Mari berjejaring dan saling menguatkan,

 

 

Jember, 13 Maret 2015

Hormat kami,

Presidium PPMI

(Dieqy Hasbi Widhana, Abdus Somad, I Wayan Widyantara, Muchlis Choirul Anwar, Eka Puspa Sari, Achmad Ismail.)

 

 

 

 

Contact Person:

Abdus Somad (089 631 532717)

Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)

Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)

Eka Puspa Sari (08781 666 9134)

Achmad Ismail (085 642 856 634)

I Wayan Widyantara (081 916 139 123)