Kategori
Galeri

Wawancara Bersama Andreas Harsono

Kategori
Siaran Pers

Pemecatan 18 Pengurus Suara USU seperti Cuci Gudang

Cerpen karya Yael S. Sinaga yang menurut Rektorat USU mengandung unsur pornografi dan kampanye LGBT dibedah oleh PPMI DK Mataram. Menghadirkan dua narasumber, yaitu dosen pendidikan bahasa Indonesia FKIP Universitas Mataram (UNRAM) Johan Mahyudi dan Sastrawan NTB, Kiki Sulistiyo. Diskusi sekaligus bedah cerpen ini diadakan pada Jumat kemaren (29/03).

            Diskusi yang juga disiarkan secara langsung di media sosial instagram PPMI DK Mataram ini menjadikan Kiki Sulistiyo sebagai penyaji pertama. Ia memulainya dengan menerangkan bahwa sepanjang sejarah ada banyak karya sastra yang menuai kontroversi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sebagai contoh adalah novel berjudul ‘Langit Makin Mendung’ karya Kipandjikusmin yang terbit di majalah  Sastra pada Agustus 1968. Karya tersebut menuai kontroversi karena kisahnya menggambarkan turunnya Muhammad bersama Jibril untuk menyelidiki sebab sedikitnya Muslim yang masuk surga. Di Sumatera Utara, cerpen ini dilarang terbit.

           Karya Yael S. Sinaga justru berbeda, “bagaimana cerpen yang begitu buruk bisa memicu hal sedemikian luas?” Tanya Kiki. Jika dikaji dari segi sastra ada banyak hal yang tidak masuk akal dari segi cerita maupun bahasa. Cerita ini adalah cerita yang sinetronik dengan karakter yang hitam putih, dimana tokoh protogonis sangat baik sementara tokoh antagonis akan sangat jahat. Penulis pun terkesan tidak paham dalam penggunaan bahasa karena terjadi banyak kesalahan baik secara tekstual maupun kontekstual. Dalam hal tekstual, misalnya penggunaan kalimat ‘hancur berkeping-keping tanpa sisa’, “kalau sudah hancur berkeping-keping memang ada sisanya?” Tanyanya. Dalam hal kontekstual, penulis ingin memasukkan semua isu-isu besar kedalam cerpennya dan merasa terbebani dengan hal ini seperti represi pemerintah, isu LGBT dan perbedaan agama.

           Johan Mahyudi menyepakati apa yang diutarakan Kiki. “Cerpen ini ditulis buru-buru, belum sempat dirapikan tetapi idenya memang sensitif,” ucapnya. Johan menambahkan jika itu berkaitan dengan LGBT, satu paragraf saja bisa digoreng tulisannya. Tetapi sebenarnya, jika ini dibiarkan tidak akan ada apa-apa. Rektor memang harus melaksanakan kewajibannya daripada dipanggil menteri, itu justru yang berbahaya. “Namun, memecat semuanya itu seperti cuci gudang saja,” tambahnya. Baik ia maupun Johan menyepakati bahwa tindakan yang diambil oleh Rektor itu terlalu responsif.

           Diskusi ini berakhir dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, Wahyu, salah satu peserta diskusi beranggapan bahwa dalam cerpen tersebut tidak terdapat unsur pornografi ataupun dukungan kepada LGBT. Menanggapi pernyataan Wahyu, Kiki Sulistiyo pun sepakat.

            Berasarkan hasil diskusi di atas, maka PPMI DK Mataram menyatakan sikapuntuk menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dalam memecat 18 anggota Suara USU dengan memperhatikan beberapa hal:

  1. Tidak ditemukannya unsur pornografi maupun LGBT yang menjadi alasan pemecatan 18 pengurus Suara USU dalam diskusi bersama Kiki Sulistiyo dan Johan Mahyudi.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Penidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatra Utara pasal 1 ayat 1 tentang kebebasan Akademik.

Kategori
Berita

Berkali-kali Diancam Dibubarkan: Cerpen Hanya Kambing Hitam

Ilustrasi: Huda, Pena Kampus UMK

Melihat polemik yang semakin beragam di media sosial, reporter persmahasiswa.id memutuskan untuk mengkonfirmasi secara langsung. Setelah melobi cukup lama, reproter persmahasiswa.id tidak berhasil menemui rektor USU Runtung Sitepu. Baru pada 29 Maret 2019 reporter persmahasiswa.id berhasil duduk bersama dengan Elvi Sumanti, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara sekaligus Pembina Suara USU, ditemani Cut Ornila, Kepala Biro Kemahasiswaan serta Budi Utomo, staff Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Mewakili birokrasi kampus, mereka mengatakan penurunan surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang perubahan SK Rektor Nomor 1026/UN.5.1.R/SK/KMS/2019 pada tanggal 26 Maret 2019 yang berarti pemecatan 18 pengurus Suara USU sudah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk telah membuka ruang dialog untuk menurunkan cerpen yang terlanjur viral serta dianggap bermasalah.

Pada 18 Maret 2019 cerpen tersebut dipromosikan di media sosial instagram dan mendapat berbagai reaksi yang beragam. Melihat ini, pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti memanggil Pimpinan Umum sekaligus penulis cerpen, Yael Stefany Sinaga dan Pemimpin Redaksi, Widiya Hastuti untuk dimintai klarifikasi dan menarik cerpen tersebut dari instagram maupun website suarausu.co.

Kemudian, 20 Maret 2019 pukul 14.00 WIB berlangsung pertemuan di ruang BKK yang dihadiri oleh Muhammad Husni, M. Budi Utomo, Elvi Sumanti dan Wakil Koordinator Unit Jurnalistik, M. Rusli Harahap yang juga alumni Suara USU. Pertemuan itu mengevaluasi kondisi dimana Pengurus Suara USU sampai pagi belum menurunkan cerpennya. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB ternyata laman web suarausu.co telah suspend dan pihak rektorat membantah telah telah melakukan suspend laman web tersebut.

Pada tanggal 25 Maret 2019 diadakan pertemuan (audiensi) menghadirkan Rektor USU, Wakil Rektor I, 3 orang staf ahli Wakil Rektor I, ahli sastra dari FIB, Kahumas promosi dan protekoler, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, dan seluruh Dewan Redaksi Suara USU. Pada pertemuan tersebut rektor meminta tanggapan dari setiap pengurus terhadap cerpen yang mereka muat, yang dianggap mengandung muatan pornografi. Akan tetapi segenap pengurus Suara USU sepakat tidak ada unsur pornografi di dalamnya, serta tidak mencemarkan nama baik USU. Ini membuat rektor beserta seluruh pimpinan USU sepakat memecat seluruh Pengurus Suara USU dan menyarankan mereka untuk kuliah dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.

UKM Suara USU tetap dipertahankan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Kampus USU. Sementara dalam waktu dekat akan diadakan seleksi pengurus baru UKM Suara USU yang langsung dilakukan oleh Biro kemahasiswaan  di bawah Unit Jurnalistik.

Pihak birokrasi USU beranggapan, seluruh pengurus Suara USU mempertahankan ego mudanya sehingga merasa benar dan tidak mau menurunkan cerpen yang telah mereka buat. Pengurus USU dianggap telah melenceng dari visi misi USU. “Jika saja mereka mau menurunkan cerpen tersebut, masalah ini akan segera menemukan jalan keluar,” kata Elvi.

Diwawancari terpisah, Rektor USU, Runtung Sitepu menolak jika mereka dianggap membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Runtung berpendapat cerpen itu selain mengandung konten pornografi juga bertentangan dengan UU ITE. “Saya dan semua sivitas akademika USU  sangat menghormati kebebasan akademik. Asal kebebasan akademik jangan disalah gunakan ke arah hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan kesusilaan, serta bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Runtung (28/03/2019).

Runtung  juga beranggapan, cerpen tersebut sepenuhnya mengandung unsur-unsur pornografi tanpa harus dilakukan kajian lebih lanjut. “Baca saja  tidak perlu dikaji pun sudah bisa tahu. Ahli sastra dari FIB (Fakultas Ilmu Budaya USU)  saat itu sudah memberi pendapatnya,” tambah Runtung

Sanggahan Suara USU

Supremasi kampus dengan purifikasi image lazim dan bukan merupakan hal baru. Selain pemiskinan ide yang sitematik, kampus merasa mempunyai segalanya. Ditambah dengan alasan moralis-feodalistik, dibumbui dengan argumentasi mendidik, kampus dengan jabatan yang birokratik telah berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara-cara otoritatif. kampus dewasa ini rela menjual simbol-simbol akademis untuk mempertahankan laskar modal yang arusnya terus mengalir sampai ke ubun-ubun.

Pers mahasiswa sebagai salah satu pengedukasi publik agar kehidupan berdemokrasi semakin berkualitas dan penuh toleransi tidak mendapat tempat yang layak dimata birokrasi kampus. Lebih parah dianggap musuh karena dianggap tidak selaras dengan visi misi universitas yang industrialisme.

Adinda Zahra Pimpinan Suara USU 2018 beranggapan bahwa pendapat rektorat terhadap cerpen berbau pornografi dan LGBT ini hanya sekedar momentum untuk membubarkan Suara USU. Adinda mengaku sudah tiga tahun berproses di Suara USU dan sejak 2017 rektorat sudah mulai tidak menyukai Suara USU. Ia bertutur, kasus pemukalan mahasiswa Immanuel Nababan oleh Satuan Keamanan Kampus yang diangkat oleh Suara USU turut dipermasalahkan. Tak pelak, pendanaan Suara USU dibekukan. Sehingga dalam pengoperasian Suara USU mereka harus menggukan dana usaha dan kas pengurus.

Ancaman pembubaran juga diterima Suara USU tahun 2018. Kala itu, Suara USU menaikkan artikel tentang akreditasi USU. Mahasiswa mengganggap USU hanya mau memperbaiki fasilitas kampus ketika akreditasi semata. Pihak rektorat keberatan dengan artikel ini dan meminta Suara USU menurunkannya dari laman suarausu.co. Suara USU tidak akan menurunkan artikel tersebut, jika kampus keberatan Suara USU mempersilahkan USU untuk membuat artikel pembanding. “Kami dari Suara USU waktu itu bersikukuh nggak mau menarik artikel itu. Kami meminta kalau memang mereka tidak sepakat dengan artikel silahkan membuat artikel baru yang menurut mereka cocok, nanti akan kita naikkan. Ternyata mereka nggak mau,” kata Adinda.

Hal ini dibenarkan oleh Widiya Hastusi Pemimpin Redaksi Suara USU, menurutnya mereka sudah lama dibidik oleh kampus. Mengenai cerpen, ia juga bersedia menurunkan selagi kampus memberikan alasan yang rasional. “Kami mau saja menurunkan cerpen itu, asal kampus melakukan kajian terbuka, dan memanggil ahli dari luar, jika kami terbukti salah akan kami turunkan,” kata Widiya.

Widiya menambahkan, kampus sebenarnya ketakutan dengan Suara USU karena sering membongkar kebobrokan kampus. Ia juga membantah bahwa Suara USU hanya memperburuk citra USU. “Suara USU juga sering memberikan yang baik-baik, hanya saja kampus tidak lihat,” kata Widiya.

Nadiah Azri Simbolon, Bendahara Umum Suara USU 2019 sangat terpukul akibat pemecatan yang ia terima. Ia juga juga berharap rektorat mempertimbangkan kembali pemecatan 17 temannya. “Saya sangat mencintai Suara USU,” ucap Nadiah dalam orasinya di depan rektorat (28/03/2019) sambil terisak.

Komentar Para Sastrawan

Cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Didekatnya” karya Yael Stefany Sinaga yang  naik pada laman web suarausu.co pada 12 Maret 2019 mendapat reaksi beragam. Kalangan satrawan mengangganggap cerpen ini karya sastra yang layak untuk dikonsumsi publik dan jauh dari indikasi pornografi yang dituduhkan. Royyan Julian, sastrawan muda lulusan UGM mengatakan cerpen karya Yael tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.

“Cerpen itu  sama sekali tidak mengandung unsur pornografi. Tidak ada adegan-adegan persetubuhan di situ. Dalam ilmu sastra ada istilah queer literature, karya fiksi yang mengangkat isu LGBT,” ujar sastrawan terpilih pada Ubud Writers & Readers Festival  2016 itu dilansir dari Media Jatim (27/03/2019).

Penulis Novel Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas, Eka Kurniawan turut berkomentar dengan argumentasi yang berbeda. “Jika  analisis mengacu kepada konten seksual atau konten LGBT, semisal, ‘cerpen ini nggak ada konten seksualnya, kok. Enggak ada eksplisit LGBT, kenapa dilarang?’ Ya konsekuensinya, seolah kita sepakat kalau ada konten seksual/LGBT memang layak dilarang. Logika-logika seperti ini bisa  menjebak, ‘membela dengan alasan yang salah’,” kata Eka.

Kategori
Diskusi

NARASI LGBT DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Dunia pendidikan Indonesia masih jauh kiranya dari kata sempurna, terutama dalam pendidikan tinggi. Sebagai jenjang paling tinggi, tentulah sivitas akademikanya memiliki tanggungjawab yang lebih besar daripada siswa dan guru. Bersamaan dengan datangnya tanggungjawab tersebut, dimunculkan keperluan akan penalaran dan kekritisan yang memadai. Sayangnya, wajah pendidikan tinggi di Indonesia ini tidak ubahnya semacam negara diktator yang justru mematikan ruang dialog dan menciderai kekritisan berpikir. Jadi, jangan heran jika pergerakan mahasiswa Indonesia hanya tinggal kenangan saja. Jangan heran pula mendapati ketiadaan sosok Malala, Emma, Greta, atau Egg Boy di Indonesia seperti yang pernah ditanyakan oleh Dewi Setya dalam artikel berjudul Dari Malala, Emma, Greta, Hingga ‘Egg Boy’: Kenapa Remaja Kita Tak Se-Kritis Mereka yang dimuat di voxpop.id.

           Indonesia punya sosok-sosok seperti Malala, Emma, dan lain sebagainya itu melalui Citra dengan penanya yang berbicara mengenai Agni. Apa yang terjadi pada dirinya? Dipanggil ke kepolisian, sementara pelaku dan Agninya sendiri justru dikesampingkan hingga berakhir ‘damai’. Indonesia juga punya Yael S. Sinaga seorang cerpenis dan penggiat pers mahasiswa yang menuangkan buah pikirannya mengenai tindak represi terhadap LGBT dalam cerpen dan dimuat di website suarausu.co. Apa yang terjadi padanya dan segenap pengurus Suara USU? Website Suara USU sempat down, mereka dipanggil untuk menjumpai staf Majelis Wali Amanat untuk menghapus cerpen tersebut, 17 pengurus Suara USU dipanggil rektorat dan hasilnya adalah pemecatan seluruh pengurus Suara USU dan mereka diharuskan mengosongkan sekretariat dalam waktu 2 hari.

            Semua karena sebuah cerpen berjudul Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya, “yang terindikasi pornografi,” kata Humas USU. Berdasarkan release AJI Medan, cerpen ini juga dianggap terlalu vulgar karena mengandung kata ‘sperma’ dan dianggap mempromosikan LGBT. Sementara, Yael sang penulis cerpen sendiri mengatakan cerpen yang ia buat hanya untuk menggambarkan diskriminasi yang diterima oleh kelompok minoritas.

Sperma bukan Pornografi

            Satu hal yang sangat aneh ketika cerpen ini dituduh sebagai pornografi ketika ia mengandung kata sperma. Aneh, karena sperma itu adalah nama biologis sel-sel yang dapat membuahi sel telur perempuan yang dikeluarkan oleh organ reproduksi laki-laki. Jika kata ini dianggap berkonotasi pornografi apa kabar pelajaran biologi terutama dalam bab mengenai reproduksi? Persoalannya bukan terletak pada kata spermanya, persoalannya terletak pada budaya high context culture yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang pikirannya juga tidak jauh-jauh dari selangkangan mereka sendiri. Bukan rahasia umum memang bahwa masyarakat Indonesia punya fobia/fetish pada alat reproduksi mereka sendiri, tidak berani mengucapkannya terang-terangan tapi selalu memikirkannya.

            Ini terlihat dalam percakapan sehari-hari yang selalu mengganti kata vagina dan penis dengan kata-kata lain yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan vagina maupun penis. Sebagai contoh penggunaan kata burung, sosis atau pisang untuk menggantikan kata penis dan penggunaan kata memek, miss V dan entah apa lagi untuk menggantikan kata vagina. Ini sudah dilakukan secara turun temurun bahkan tidak jarag diajarkan kepada anak-anak. Akibatnya, ketika ada yang menyebut ‘burungnya besar’ misalnya, pikiran manusia langsung terhubung dengan alat reproduksinya dan muncullah siulan bernada mesum. Ini juga berlaku untuk hubungan sex yang diganti dengan kata begituan, tidur atau hubungan suami istri.

            Akhirnya kata-kata biologis yang memang ilmiah seperti sperma, vagina, penis, sex kemudian berkonotasi pornografi ketika dituliskan atau dibicarakan, karena masyarakat kita selalu merujuknya dengan kata ganti seakan-akan kata-kata ini tabu untuk disebutkan diluar ruang kelas. Bodohnya, akademisi pun sepertinya tidak terlepas dari anggapan bahwa kata-kata ini tabu meskipun mereka sudah tahu dan sudah mempelajari apa arti dari kata-kata ini secara ilmiah. Aneh memang, ketika akademi yang bertugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru terhanyut pada anggapan masyarakat yang menabukan serta menganggap urusan reproduksi bahkan menggunakan kata-kata yang berkaitan dengan reproduksi sebagai hal yang vulgar dan tidak layak diperbincangkan diranah publik. Akibatnya, urusan seperti ini tidak dipedulikan hingga terjadi hal-hal yang tidak terelakkan lagi misalnya perkosaan dan kehamilan diluar nikah akibat represi keterlaluan pada hal-hal yang dianggap vulgar dan tabu.

            Kata sperma dalam cerpen ini pun tidak berdiri sendiri, jika dilihat paragraf utuhnya, maka akan sangat jauh dari unsur pornografi. Sepotong paragraf ini justru menggambarkan adegan persekusi yang sangat menyakitkan hati dan tidak pantas diterima oleh manusia manapun.

            “Kau dengar? Tidak akan ada laki-laki yang memasukkan barangnya ke tempatmu itu. Kau sungguh menjijikkan. Rahimmu akan tertutup. Percayalah sperma laki-laki manapun tidak tahan singgah terhadapmu.”

Sepenggal paragraf diatas sama sekali tidak akan mampu membangkitkan berahi manusia. Padahal, pornografi sendiri bertujuan untuk membangkitkan berahi manusia. Kecuali anda memang memiliki fetish untuk dipermalukan. Istilah ilmiah untuk fetish jenis ini adalah catagelophilia.

Sivitas Akademika yang Homophobic

            Tokoh utama dalam cerpen ini memang perempuan yang menyukai sahabatnya yang berjenis kelamin perempuan pula. Apakah cintanya berbalas? Tidak. Apakah ia menjalani hidup yang penuh dukungan dan pemakluman dari orang-orang disekitarnya? Tidak, justru sebaliknya. Tokoh utama memiliki masa lalu yang kelam. Ia juga dikucilkan dan dianiaya secara fisik dan verbal ketika menyatakan perasaannya. Apakah situasi ini kemudian membuat anda yang membacanya tertarik menjadi LGBT. Pasti jawabannya tidak, karena tidak ingin juga mendapat perlakuan seperti yang diterima oleh si tokoh utama dari masyarakat sekitar anda.

            Situasi yang dihadapi oleh tokoh utama benar-benar menakutkan, terjepit pada amukan massa dan tak seorang pun yang menolongnya. Kurasa inilah realitas masyarakat Indonesia yang kata orang ramah dan cinta damai ini. Mereka tidak segan-segan mempersekusi manusia lain berbeda dan dianggap tidak normal, sakit. Mereka juga tidak segan-segan bertindak pada orang-orang yang mendukung orang yang dianggap berbeda bahkan sekedar menceritakan dan menggambarkannya secara fiksi pun meminjam istilah yang sering dipakai penganut agama mayoritas di Indonesia, HARAM!

            Dunia pendidikan kita tak jauh juga bedanya dengan masyarakat kita yang sedikit-sedikit mengharamkan sesuatu. Terindikasi pro LGBT langsung prngurus lembaga yang menyiarkannya dipecat. Baru terindikasi, belum terbukti. Untuk membuktikannya jelas diperlakukan serangkaian metode dan ahli. Tidak bisa saya bilang ini pro LGBT, saya bukan ahli bahasa atau ahli sastra. Tidak bisa juga anda bilang ini pro LGBT, kecuali anda ahli bahasa atau ahli sastra. Ibaratnya tidak bisa kita bilang tersangka itu bersalah dan langsung dipenjara saja. Ada prosesnya untuk menentukan seorang tersangka ini pantas mendekam di penjara. Dia akan diadili oleh para ahli dan profesional dibidang hukum dengan gelar sebagai terdakwa. Baru kemudian jika sudah diadili, statusnya berubah menjadi narapidana atau justru tidak bersalah sama sekali.

            Melihat komentar-komentar yang ada di media sosial yang pemiliknya juga rata-rata merupakan sivitas akademika rasa-rasanya sama saja, mendadak menjadi hakim yang berhak menghakimi dan membenarkan perenggutan hak berekspresi dan kebebasan mimbar akademik milik Suara USU dan segenap pengurusnya. Cerpen ini dianggap sebagai bibit-bibit LGBT yang harus dimusnahkan agar tidak berkembang ditingkat perguruan tinggi karena memang merupakan penyakit. Anggapan ini berdasarkan pada oriantasi seksual yang dimiliki oleh tokoh utama dengan diperkuat oleh kalimat, “apa yang salah? bedanya aku tidak menyukai laki-laki tapi aku menyukai perempuan walau diriku sebenarnya juga perempuan.”

            Mempertanyakan apa yang salah dengan kondisi menyukai sesama jenis dianggap sebagai awal mula bibit penyakit bernama LGBT. Ini dilontarkan oleh seorang sivitas akademika yang seharusnya memiliki pikiran kritis, yang seharusnya suka mempertanyakan banyak hal untuk menemukan kebenaran. Pantas saja didalam ruang kelas atau seminar di Indonesia jarang ada yang angkat tangan dan bertanya, karena mempertanyakan sesuatu dianggap sebagai memihak dan awal mula tumbuhnya bibit penyakit. Padahal, pertanyaan akan membuat manusia berpikir untuk mencari jawabannya, dalam proses pencarian jawaban inilah manusia berkembang. Berhenti mempertanyakan sesuatu jelas mengakibatkan manusia terjebak dalam kondisi yang ada. Stagnan.

            Ingat cerita Nabi Ibrahim yang mulai mempertanyakan siapa Tuhannya? Ia tidak menerima begitu saja bahwa berhala yang disembah orang tuanya dan orang tua dari orang tuanya serta semua yang dikenalnya sebagai Tuhan. Ia mempertanyakan siapa atau apa sebenarnya Tuhan itu, dalam pencariannya akan Tuhan lah ia berkembang secara spiritual hingga siap menerima anugerah kenabiannya. Pun begitu dengan cerpen ini yang mengajak pembacanya berpikir sekali lagi, apa yang salah dengan seorang perempuan yang menyukai perempuan lainnya? Masing-masing dari kita pun akan memulai pencarian atas jawaban pertanyaan ini dan dengan pencarian tersebut kita akan berkembang, meskipun diakhir pencarian apa yang saya temukan dan apa yang anda temukan mungkin berbeda.

Kategori
Siaran Pers

Rektor Pecat Seluruh Anggota LPM Suara USU

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU mendapat ancaman pencabutan izin penerbitan dari Runtung Sitepu, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU). Ancaman itu disebabkan oleh Cerita Pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang diunggah di website suarausu.co.

Runtung menganggap cerpen itu mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Selain ancaman pencabutan izin penerbitan, website suarausu.co sempat ditutup oleh Runtung. Seperti yang dilansir tempo.co Runtung mengatakan, “Jadi kesempatan pertama sampai di kampus, akan saya cabut SK nya itu. Tunggu balik ke Medan hari Senin. Websitenya juga sudah kami matikan”, kata Runtung dalam tempo.co (21/03).

Pada sabtu (23/03) LPM Suara USU sudah memperbaiki websitenya yang sempat dimatikan. Namun LPM Suara USU tidak mendapatkan akses liputan ke rektorat sampai saat ini.Widiya Hastuti, Pemimpin Redaksi LPM Suara USU mengatakan salah satu reporter yang ditolak waktu liputan bernama Pieter.

Waktu itu (21/03) Pieter ingin meliput tentang masa studi mahasiswa di USU. Pieter ingin mewawancarai Yasin Ginting, Kepala Biro Akademik USU. Namun Yasin menolak karena menganggap LPM Suara USU sudah bubar.

Atas kejadian ini, PPMI menilai bahwa tindakan Runtung Sitepu selaku Rektor Universitas Sumatera Utara adalah tindakan yang tidak mencerminkan kebebasan mimbar akademik. Runtung Sitepu telah melakukan tindakan sewenang-wenang berupa penghentian website suarausu.co dan mengancam pencabutan izin penerbitan LPM Suara USU. Tindakan Runtung Sitepu ini tidak didasari oleh telaah secara akademis melainkan atas dasar tuduhan semata.

Maka dari itu PPMI mendukung LPM Suara USU untuk mempertahankan hak penerbitan serta hak mengakses informasi sebagai Lembaga Pers Mahasiswa. PPMI menolak tindakan sewenang-wenang terhadap LPM Suara USU dan menuntut Runtung Sitepu untuk melindungi kebebasan mimbar akademik di Universitas Sumatera Utara.

Kasus ini terus bergulir dengan pemanggilan 17 pengurus Suara Usu, yaitu Yael S Sinaga, Putra P Purba, Nadiah A Simbolon, Widya Hastuti, Mayang S Sirait, Chalista P Nadila, M Thariq Ridha, Surya Simanjuntak, Rimma H Nababan, Randa H Habib, Selistio OM Sitorus, Teuku K Huda, Putri CN Togatorop, Gres MT Tarigan, Annisa O Sheren, Elshanti A Hadan dan Sagitarius Marbun. Surat pemaggilan ini ditandatangani oleh Ka Humas USU.

Hasil Rapat Rektor USU dan LPM Suara USU terkait Cerpen yang dituduh memuat unsur pornografi dan LGBT pada senin 25 Maret 2019 di Ruang Rapat Senat Lt. 2 Biro Rektor USU:

Runtung Sitepu selaku Rektor Universitas Sumatera Utara memecat seluruh anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU. Runtung Sitepu berencana membentuk panitia dan merekrut anggota baru untuk LPM Suara USU.

Runtung menilai Cerpen “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang ditulis Yael Stefany memuat unsur pornografi dan mengkampanyekan LGBT. Menurut Runtung, “LPM Suara USU membawa nama USU, sehingga ketika Cerpen itu terbit maka LPM Suara USU telah mencemarkan nama baik USU.”

Runtung mengatakan kalau Suara USU bukanlah Lembaga Pers Mahasiswa melainkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di USU. Runtung juga mengatakan kalau LPM Suara USU sudah tidak sesuai dengan Visi Misi USU.

Dalam rapat itu, seluruh gawai anggota LPM Suara USU dikumpulkan oleh pihak Rektorat supaya rapat steril dan tidak ada yang merekam pembicaraan ketika rapat. Bahkan yang berbicara selama rapat itu hanya Rektor. LPM Suara USU tidak diberi kesempatan untuk berpendapat.

Pemecatan anggota LPM Suara USU tidak disertai Surat Keputusan, masih lisan saja. Rektor juga menyuruh anggota LPM Suara USU untuk meninggalkan sekretariat LPM Suara USU dalam waktu dua hari.

Atas pemecatan anggota LPM Suara USU, PPMI menuntut Rektor USU untuk memikirkan kembali keputusannya dengan memperhatikan beberapa peraturan:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 15 ayat 1 tentang Kebebasan Akademik.

3. Keputusan Rektor USU no. 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara BAB IV Penegakan Pedoman Perilaku Pasal 14 ayat 4 poin (c) Setiap mahasiswa diperlakukan sama tanpa diskriminasi dalam proses pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku. Serta poin (d) Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pembelaan pada setiap proses pemeriksaan.

4. Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Sumatera Utara pasal 57 ayat 1 poin (a) tentang Hak Mahasiswa yaitu, “Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”.