Kategori
Diskusi

Demokratisasi Kampus

Peran birokrasi kampus menentukan demokratis tidaknya tatanan keorganisasian di tataran mahasiswa dalam perguruan tinggi. Segala bentuk politik seyogyanya dikesampingkan agar tidak terjadi polemik. Jika tidak, benih-benih jiwa demokratis yang diharapkan lahir dari perguruan tinggi hanya menjadi isapan jempol. Lihatlah beberapa kejadian belakangan ini yang menimpa beberapa organisasi kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi. Kejadian ini, tentunya, menunjukkan bahwa hubungan antara mahasiswa yang berhimpun dalam sebuah organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus tidak “sehat”.

Saya mengelompokkan hubungan ini dalam dua bentuk permasalahan – yang boleh dibilang menciderai demokrasi di perguruan tinggi, yakni 1) pembatasan berekspresi, dan 2) pembatasan mimbar akademik. Pembatasan berekspresi dapat kita lihat pada kasus yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, LPM Aksara di Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo Madura, dan Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Universitas Mataram. Sementara permasalahan pembatasan mimbar akademik dapat kita lihat pada kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film – Senyap, Samin versus Semen, Alkinemokiye, dsb – di beberapa perguruan tinggi, seperti di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

Terakhir yang belakangan ini masih membekas di benak kita, yakni pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sikap profesionalitas

Kita perlu membangun sikap profesionalitas dalam menyikapi polemik yang terjadi antar mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus. Begitu pula ketika menyikapi polemik yang menimpa LPM, tanpa melihat siapa lawan atau kawan. Jika tidak, ya, kita akan terperangkap dalam kungkungan dilematis sesaat. Misalnya, kita berinisiatif membela LPM Lentera, dan menyayangkan pemberedelan majalah LPM tersebut (yakni Lentera) dengan dalih kebebasan berpendapat, kemudian mempertanyakan kualitas majalah tersebut. Dilematis sekali ketika kita menyayangkan pemberedelan majalah tersebut sembari mengatakan bahwa pemberedelan merupakan terobosan paling efektif untuk membuat informasi semakin tersebar. Sampai di sini kita terkesan turut membenarkan sikap pihak kampus.

Bukankah pemberedelan suatu perbuatan yang patut “dikutuk”? Dan, bagaimana sikap kita ketika konteksnya seperti yang dialami oleh UKPKM Media Universitas Mataram? Apakah kita akan bersikap sama dengan kasus yang menimpa LPM Lentera UKSW Salatiga? Tanpa melihat UKPKM Media sebagai kawan pun kita mengutuk prilaku intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Dalam kasus ini, pelaku dan korban sudah jelas; yang dikebiri pun sudah jelas, yakni kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di sinilah dan saatnya mempertegas keprofesionalan kita sebagai awak pers kampus dalam menyikapi sengketa pers kampus.

Begitu pula ketika menyikapi kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film. Sebagai rakyat jelata di dunia kampus, kita pun mengutuk prilaku pihak kampus yang sok otoriter, meskipun mereka beralasan bahwa pelarangan tersebut merupakan hak otonomi kampus.

Catatan: Otonomi kampus; sebuah alasan yang “menyesatkan”. Mengapa tidak “menyesatkan”, lha wong otonomi perguruan tinggi saja masih dipersoalkan. Ada kesalahan persepsi di kalangan masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi. Misalnya terkait otonomi non-akademik seperti dana pendidikan. Masyarakat mengira implementasi otonomi perguruan tinggi mengakibatkan semakin besarnya dana pendidikan yang ditanggung mahasiswa. Adapun beberapa pimpinan perguruan tinggi menganggap otonomi perguruan tinggi sebagai kesempatan menutupi kebutuhan dana peningkatan mutu dengan menggalang dana dari mahasiswa (baca juga: Banyak Masalah Pelaksanaan Otonomi Pendidikan Dikaji Ulang). Itu masih menyangkut otonomi non-akademik, belum lagi menyangkut soal otonomi khusus di bidang akademik.

Terakhir, kasus berupa pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena LGBT yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Saya kira, kampus Universitas Diponegoro perlu “berkaca” kepada kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Pihak kampus tersebut tidak menarik Jurnal Justicia yang diterbitkan oleh LPM Justicia Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang, yang di dalamnya juga membahas seputar tema yang sama dengan tema diskusi LPM Gema Keadilan. Justru terbitan jurnal tersebut mendapat sorotan dari media Islam macam Arrahmah.com.

Demikian setidaknya contoh kasus yang dapat saya paparkan. Selebihnya masih banyak kasus pembatasan berekspresi, mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang terjadi di perguturuan tinggi di Indonesia, hanya saja belum naik ke permukaan.

Mempertegas tugas rektor

Dengan terjadinya polemik tersebut, di sini perlu dipertegas kembali tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus. Apakah memang tugas mereka mengatur ruang gerak para mahasiswanya? Terkhusus pimpinan kampus/rektor, apakah memiliki hak otoritas membekukan organisasi-organisasi kemahasiswaan, termasuk memberedel produk LPM, yang tak lagi sejalan dengan “hawa nafsu”-nya atau dianggap membahayakan?

Saya pikir tidaklah demikian, meski kampus diibaratkan dengan pemerintahan. Tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus, tak lain, melindungi kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di samping itu berkewajiban memberikan kebebasan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis tanpa ada tudingan cara melakukan kajian akademis, nantinya, salah prosedural. Karena sejatinya, mahasiswa dituntut berpikir radikal dan berkarya.

Sebenarnya, ada tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus yang lebih utama ketimbang ikut cawe-cawe urusan mahasiswa. Yaitu, memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan perguruan tinggi yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan perkembangan spirit ilmiah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Daoed Joesoef dalam tulisannya: Misi Perguruan Tinggi Kita (Kompas, 18 Februari 2014). Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne ini tampak pesimis dengan perguruan tinggi kita. Menurutnya, pelaksanaan misi perguruan tinggi kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari ilmu pengetahuan. Di sinilah perlu kiranya pimpinan kampus/rektor berserta jajarannya lebih mengedepankan peningkatan mutu-kualitas sivitas akademika ketimbang mencampuri proses belajar para mahasiswanya.

Kampus-kampus yang mengekang kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan mahasiswa, sama halnya memberangus komunitas ilmiah yang telah dibangun oleh mahasiswa itu sendiri. []

Kategori
Siaran Pers

PPMI Tuntut Rektor Universitas Mataram Kembalikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengecam tindakan Rektor Universitas Mataram (Unram), Sunarpi yang membekukan Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Unram. “Pembekuan terhadap aktivitas UKPKM Media Unram yang dilakukan Rektor merupakan tindakan represif,” kata Abdus Somad, Sekretaris Jenderal PPMI. “Sunarpi tak mau berdialog dengan mahasiswa dalam kasus ini.”

Sunarpi menyatakan bahwa pemberitaan Media Unram tidak satu visi dengan kampus, yaitu menjadi perguruan tinggi yang berdaya saing tinggi, sehingga perlu dilakukan pembinaan. Namun, pembinaan yang dilakukan oleh Rektor lebih mengarah pada pembekuan lembaga. “Karena yang dilakukan rektor nyatanya berupa pembekuan UKPKM Media secara kelembagaan dan pembentukan secara sepihak kepengurusan baru berdasarkan kepentingan rektor,” jelas Somad.

Somad menambahkan bahwa pers mahasiswa selama bertahun-tahun berfungsi sebagai pendorong daya kritis mahasiswa terhadap lingkungan sekitar. “Sehingga wajar bila produk jurnalistik terbitan pers mahasiswa bernilai kritis dan mendalam saat menyoroti kebijakan kampus,” tambah Somad.

Kalaupun ada pemberitaan yang tidak berimbang, kata Somad, publik bisa mengirim hak jawab dan hak koreksi mereka. Bukan bertindak sewenang-wenang atas kekuasaan mereka. “Pers mahasiswa dalam menjalankan kerja jurnalistik pun sangat menjunjung tinggi kode etik, serta memposisikan dirinya sebagai penyalur suara mahasiswa dan kontrol sosial.”

“Kami menilai tindakan Rektor Unram terhadap UKPKM Media merupakan tindakan yang menyalahi undang-undang pers,” tegas Somad.

Selain itu, PPMI memandang tindakan yang telah dilakukan oleh Rektor Unram tidak mencerminkan perilaku seorang akademisi dan sangat tidak demokratis. “Seharusnya rektor bisa berpikir jernih dan bertindak dengan nalar sehat dalam menanggapi pemberitaan media Unram.” tutur Somad.

PPMI berharap Rektor Unram bisa memahami bahwa pers mahasiswa bersikap independen dalam melakukan pemberitaan. “Jika pers mahasiswa tidak boleh bersikap independen, tentu kami menilai ada indikasi bahwa pimpinan kampus takut jika kebijakannya dikritisi dan dibicarakan oleh mahasiswanya,” terang Somad.

Tindakan pembekuan lembaga pers mahasiswa, bagi Somad, merupakan indikasi terhadap pembungkaman sikap kritis mahasiswa. Apalagi disertai pengusiran anggota UKPKM Media serta penggantian pengurus secara sepihak oleh rektor. Kebebasan berpendapat, berekspresi, keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers pun telah diatur dalam undang-undang dan menjadi pedoman kehidupan demokrasi di Indonesia. “Apalagi memaksa pers mahasiswa untuk menjadi humas kampus yang hanya boleh mencitrakan kampus menjadi lembaga tanpa dosa,” kata Somad.

Karena itu, PPMI menuntut kepada Rektor Unram untuk kembali mengaktifkan kepengurusan LPM Media Unram yang dibekukan secara sepihak dan diusir dari sekretariat, serta memberikan jaminan kepada UKPKM Media Unram agar dapat melakukan kegiatan jurnalistik seperti semula tanpa ada intervensi. “Rektor seharusnya bersikap bijaksana. Daripada melakukan pembekuan, bukankah lebih baik jika mau melakukan hak jawab dan menghidupkan pola interaksi dan dialog yang baik, agar menjadi kampus yang berdaya saing tinggi. Bukan sewenang-wenang dengan kekuasaan yang dimiliki,” tandas Somad.[]

 

Narahubung:

Sulton Anwar, Pemimpin Umum UKPKM Media Unram, +62 878-6536-2040

⁠⁠⁠M. Fathur Rohman, BP Advokasi PPMI Nasional, +62 895-2744-0416

Abdus Somad, Sekjend PPMI Nasional, +62 812-2654-5705

Kategori
Berita

Kronologi Pembekuan UKPKM Media Universitas Mataram

Kamis, 1 Oktober 2015. Pemimpin Umum UKPKM Media Unram Sulton Anwar, dipanggil pihak birokrat untuk menghadap ke Wakil Rektor III Unram. Karena beberapa anggota sibuk menyiapkan Latihan Jurnalistik Tingkat Dasar (LJTD) Media ke 24, Sulton menghadap sendiri ke ruang WR III Unram.

Saat ditemui di ruangannya, WR III menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan keberlangsungan Media. Awalnya bapak WR III mengkritisi konten pemberitaan Media yang dianggap tidak satu visi dengan Unram. Di samping itu, beliau juga mengomentari crew Media yang dianggap sering kali menjadi orator di setiap aksi massa.

Menimbang hal tersebut, WR III menyampaikan keinginan Rektor Unram yang dimandatkan kepadanya. “Media memiliki dua pilihan. Pertama, Media menandatangani surat berisi kesanggupan Media untuk satu visi dengan Unram, media tidak boleh memberitakan hal-hal negative terkait masalah kampus dan  fokus untuk memberitakan kegiatan-kegiatan ataupun prestasi yang diraih Unram, baik prestasi mahasiswa maupun dosen,” tuturnya pada Sulton.

“Kedua, jika Media tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kepengurusan Media akan dialihkan pada mahasiswa jurusan Hubungan Internasional (HI),” tambah bapak WR III.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, sore harinya Sulton langsung mengumpulkan pengurus Media untuk merapatkan suara terkait pernyataan WR III. Dari hasil rapat pengurus, Media sepakat untuk mengundang WR III berdiskusi di sekretariat Media, sabtu sore (3/10).

Jum’at, 2 Oktober 2015. Media bersurat pada WR III, meminta kesediaan beliau untuk berdiskusi. WR III menyetujui undangan diskusi tersebut.

Sabtu, 3 Oktober 2015. Secara tiba-tiba WR III menghubungi Sulton karena tidak bisa menghadiri diskusi sore di sekretariat Media. Beliau meminta crew Media untuk datang langsung ke ruangannya siang hari, sabtu (3/10).

Sekitar pukul 13.00, beberapa crew Media menghadiri undangan WR III. Termasuk pimum, sekretaris, pemred, dan beberapa senior Media. Tapi sayangnya, WR III hanya meluangkan sedikit waktu. Saat itu hanya seperti diskusi sepihak. Beliau hanya menegaskan bahwa sampai akhir tahun, Media tidak lagi boleh berkegiatan. Nanti di awal tahun, birokrat kampus akan mengaktifkan Media kembali, tapi dengan personil yang baru dari mahasiswa-mahasiswa HI Unram.

Mendengar tawaran tersebut, beberapa crew Media yang hadir, keberatan dan mencoba mencari jalan keluar yang lain. Tapi karena harus menghadiri suatu acara, WR III memberikan mandat pada kabag Kemahasiswaan Unram, pak Musanif untuk mendengarkan aspirasi crew Media.

Tapi saat itu, bukan aspirasi yang dapat disuarakan. Justru kabag Kemahasiswaan secara sepihak bersikukuh akan tetap menjalankan perintah Rektor Unram untuk mengalihkan kepengurusan Media dan membekukan kepengurusan tahun ini.

“Kalian fokus saja pada studi masing-masing, raih IPK tinggi. Jangan menomorduakan akademik hanya karena organisasi,” tegas pak Musanif pada crew Media saat itu.

Rabu, 21 Oktober 2015. Pihak birokrat kampus yang diwakili WR III Unram, mengeluarkan pernyataan di surat kabar Suara NTB. Isi berita tersebut, Unram mengoreksi konten pemberitaan Media yang dianggap tidak satu visi dengan Unram. Selain itu Unram juga menganggap pemberitaan Media tidak sesuai dengan semangat pemberitaan pers mahasiswa. Berikut kutipan komentar WR III di koran Suara NTB:

“Kalau kemarin itu lebih pada berorientasi pada berpikir koran. Padahal ini koran mahasiswa, padahal harusnya memuat aktivitas-aktivitas kemahasiswaan. Dia harus lebih menjadi media promosi kegiatan mahasiswa Unram.”

“Visi misi Unram jadi lembaga perguruan tinggi yang berdaya saing tinggi, walau begitu Unram tidak berarti akan membredel UKM Media, melainkan akan dibina dan dibentuk dengan pola pembinaan yang lebih baik lagi.”

Terkait dengan hal tersebut, dua hari setelah keluarnya berita itu, Jum’at (23/10) UKPKM Media melalui Pemimpin Umumnya menanggapi pernyataan WR III yang juga di muat harian Suara NTB. Media secara tegas menyatakan bahwa Media tetap mengedepankan kode etik dalam menjalankan tugas sebagai media kampus. Selain itu pemberitaan Media tetap menjunjung tinggi cover both sides (keberimbangan).

Rabu, 21 oktober 2015. UKPKM Media melayangkan surat audiensi kepada Rektor Unram dalam rangka membahas pernyataan WR III tentang pembekuan kepengurusan Media tahun ini.

Senin, 27 oktober 2015. Tanggapan atas surat audiensi tersebut menyatakan bahwa Rektor tidak bersedia berdialog dengan segenap pengurus UKPKM  Media. Hal ini diungkapkan oleh kabag kemahasiswaan  Unram Musanif, yang menyatakan bahwa Rektor menganggap surat tersebut cukup audiensinya hanya sampai WR III saja.

Kamis, 29 Oktober 2015. Sekitar pukul 08.00 WITA. WR III, kabag Kemahasiswaan, dan beberapa staf melakukan sweeping di gedung PKM. Saat bertandang ke sekretariat Media, Kabag mahasiswaan Unram meminta pengurus UKPKM Media angkat kaki dari sekret. Musanif berkata, Media harus mengemasi barang-barang di sekretariat maksimal minggu (1/11) besok. Saat itu selain Sulton, ada juga Rahman (angota Media) yang sedang mengerjakan tugas kuliahnya di sekretariat Media.

Diakui Rahman, ia tiba di sekretariat Media sekitar pukul 07.30. Setelah beberapa lama membaca, kabag Kemahasiswaan Unram masuk seraya memotret suasana sekretariat Media. Berdasarkan kesaksian Rahman, pak Musanif meminta agar Media segera mengemasi barang-barang pribadi dan mengosongkan secretariat maksimal minggu (1/11) besok. Jika tidak, pihak birokrat akan mengutus satpam Unram untuk membereskan semuanya.

Saat Sulton menanyakan apa dasar Media harus hengkang dari sekretariat, pak Musanif mengatakan tidak ada yang perlu dibahas lagi. Sulton menambahkan sampai saat ini tidak ada SK yang dikeluarkan pihak birokrat terkait pengusiran paksa crew Media dari sekretariatnya.

 

Narahubung:

+6287865362040 Sulton, Pemimpin Umum UKPKM Media Universitas Mataram