Ambisi Semu Pekerja Migran dalam Perspektif HAM

0
392

Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran marak diperbincangkan akhir tahun kemarin. Kekerasan terhadap mereka semakin diperparah dengan tindakan kriminalisasi yang menyebabkannya tidak berdaya.  Mulai dari kekerasan fisik, psikis hingga seksual.

Meretas regulasi jaminan pekerja migran

Salah satu isu yang menjadi prioritas adalah ancaman hukuman mati terhadap TKW. Merujuk pada data yang diperoleh dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) para pekerja dituntut hukuman mati atas dugaan tindak pidana yang dilakukan antara lain pembunuhan, narkoba, penculikan, sihir, zina, dan kepemilikan senjata api. Terdapat tiga kasus yang terjadi, yaitu atas nama Tuti Tursilawati, Eti Binti Toyib, dan Zaini Misrin.

Seperti halnya pemberitaan media online Kompas.com (31 Oktober 2018) yang memberitakan kasus TKW asal Majalengka, Tuti Tursilawati. Kasus yang diberitakan itu mengungkap bahwa korban dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah luar negeri Arab Saudi. Keputusan hukuman mati tersebut tanpa melayangkan pemberitahuankepada pihak pemerintah indonesia.

Selain itu, pemberitaan media online Tempo.co (30 Oktober 2018) juga memberitakan kasus Tuti. Sebelum dilayangkan hukuman mati, Tuti kerap mendapatkan perlakuan penyiksaan atau kekerasaan fisik, termasuk ancaman pemerkosaan. Ia melakukan pembunuhan terhadap majikannya, namun tindakan yang dilakukan itu merupakan upaya pembelaan diri.

Dilansir dari Tirto.id (31 Oktober 2018), ungkapan Anggota Komisi 1 DPR Charles mengecam hukuman mati terhadap Tuti dan mendukung upaya pemerintah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi. Seharusnya pihak pemerintah Indonesia mengkaji ulang pidana hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.

Jika dikaji lebih dalam lagi, kekerasan yang diperoleh para pekerja migran telah menyalahi konsep Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bab II Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap manusia memilik hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun. Para pekerja yang menjadi buruh migran tidak memperoleh kesejahteraan dalam hal pekerjaan. Berbicara hak asasi manusia, negara harusnya memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti pemenuhan hak jaminan perlindungan bagi PRT migran indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagian ketiga Hak dan Kewajiban pasal 6 ayat 1, menjelaskan bahwa setiap calon pekerja migran indonesia atau pekerja migran indonesia memiliki hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal. Artinya setiap pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia hanya  mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan pada saat kepulangan. Namun bagaimana dengan jaminan keselamatan pada saat bekerja di luar negeri? Apakah telah ditetapkan jaminan perlindungan keselamatan saat bekerja?.

Namun dalam UU tersebut Bab I Pasal 1 (Ayat 1), menjelaskan terkait perlindungan selama bekerja yang mana keseluruhan aktivitas untuk memberikan perlindungan selama pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.  Dan juga pada Bab III  Pasal 21 Ayat 1 (b) terkait perlindungan selama bekerja adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja. Akan tetapi tidak melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjanya. Sehingga seorang TKW kurang mendapatkan hak pemenuhan jaminan perlindungan terhadapnya.

Banyak hal yang seharusnya menjadi perhatian khusus dari regulasi perlindungan pekerja migran Indonesia.  Merujuk pada UU tersebut pemerintah belum memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja migran yang menjadi TKW. Sehingga masih banyak kasus kekerasan atau diskriminasi yang terjadi tanpa sepengetahuan pihak pemerintah.

Pentingnya mengkaji ulang regulasi perlindungan  PRT dalam memberikan standar perlindungan lapangan pekerjaan bagi perempuan. Selain regulasi dari pihak pemerintah , pemantauan terhadap para pekerja yang menjadi TKW selama bekerja juga harus ditingkatkan. Mengingat banyak kasus yang marak terjadi sekarang ini tanpa memberikan solusi dari hukum indonesia.

Peran pemerintah dalam menangani kasus serupa berdasarkan hukum juga terhambat dan rapuh. Pemerintah mempunyai kewajiban penuh dalam pemenuhan hak para perempuan yang menjadi TKW. Perlindungan yang dilakukan negara cenderung bergantung kepada keseriusan komitmen pengampu tanggung jawab dalam lembaga negara (Komnas Perempuan).

Melihat banyaknya kasus kekerasan yang dialami para pekerja migran atau TKW, pemerintah kurang memberikan perhatian optimal terhadapnya. Regulasi yang mengatur tentang perlindungan keselamatan kerja selama bekerja juga kurang optimal. Terbukti dengan kasus yang tidak diketahui pemerintah Indonesia terhadap kasus hukuman mati TKW asal Majalengka tersebut.

Meskipun begitu, terdapat serikat buruh migran Indonesia yang berperan dalam melindungi hak tenaga kerja indonesia di luar negeri. Menurut penelitian Fenny Sumardiani dalam jurnalnya peran serikat buruh migran Indonesia dalam menangani masalah tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan melakukan pendampingan terhadap pekerja dan keluarga, memberikan pendidikan kritis, memberikah pemberdayaan ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan bagi pekerja maupun keluarganya, dan memberikan pelatihan.

Namun, dalam penelitian tersebut peran serikat buruh migran belum memberikan perlindungan keselamatan selama bekerja di luar negeri. Artinya para pekerja migran Indonesia tidak mendapatkan hak perlindungan selama bekerja dengan optimal. Yang berakibat akan memberikan keleluasaan bagi pimpinan luar negeri untuk melakukan banyak kekerasaan sesuai dengan yang diingikan.

Alangkah baiknya jika pemerintah dalam negeri memberikan  fasilitas pemantauan terhadap para pekerja migran Indonesia. Nantinya pimpinan luar negeri tidak dapat melakukan bentuk diskriminasi sesuai dengan keinginannya. Dan jika hal tersebut dibiarkan terlalu lama, maka akan banyak sekali kasus diskriminasi bagi pekerja perempuan di luar negeri.

Serikat buruh migran harusnya mengkaji dan menawarkan regulasi ulang terkait kebijakan dalam perlindungan pekerja migran selama bekerja. Mengingat kebijakan yang tergolong rapuh untuk mengatasi masalah tenaga kerja yang mengalami kekerasan. Kebijakan yang belum memberikan pemenuhan hak pekerja secara optimal. Serikat buruh migran harusnya mampu menanggulangi berbagai permasalahan yang dialami para pekerja.

Alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia, kalau melihat kebijakan tiap pemimpin negara dari periode sebelumnya hingga sekarang masih kurangnya ruang publik bagi para pekerja perempuan. Ruang publik yang dimaksud disini adalah porsi pekerjaan yang sama dengan para lelaki. Karena pada nyatanya masih banyak perempuan yang tidak mendapat peluang pekerjaan hingga mereka terpaksa melancong ke luar negeri hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Jika saja pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan yang setara dengan laki-laki di dalam negeri, mungkin mereka tidak akan mencari hingga keluar negeri.

Andai saja pemerintah memperdayakan potensi lokal yang terdapat di desa maupun kota secara optimal. Perempuan akan memilih bekerja di dalam negeri (lokal) tanpa pergi jauh dari keluarga. Kesempatan perempuan bekerja di dalam negeri akan setara atau sama dengan kesempatan laki-laki. Oleh karena itu peran pemerintah dalam menanggulangi masalah-masalah yang muncul dari pekerja migran indonesia adalah memberikan kesempatan pekerjaan yang layak dan terjamin perlindungan haknya. Untuk tujuan meminimalisir atau bahkan tidak ada para perempuan yang pergi menjadi TKW pada waktu mendatang (Zumrotul Afifah).