Hari Anti-Korupsi Sedunia: Refleksi dan Situasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca-Revisi UU KPK

0
286
Hak cipta : M Rifki Kurniawan, By ; Pers Mahasiswa
Sumber | Ilustrasi : M Rifki Kurniawan

Korupsi, satu kata yang sering didengar oleh masyarakat dan satu kata yang sering dilakukan oleh hampir sebagian besar penyelenggara negara. Dalam seminggu, mustahil rasanya bagi masyarakat untuk tidak mendengar atau menonton pemberitaan mengenai isu-isu yang menyangkut korupsi. Dan, dalam pemberitaan itu selalu membuat masyarakat marah, frustrasi, dan kecewa, tanpa tahu harus berbuat dan mengambil tindakan apa yang benar-benar dapat mengubah kekacauan itu semua.

Semakin hari semakin mengkhawatirkan kondisi pemberantasan di Indonesia. Selain itu, orang-orang yang melakukan tindakan korupsi atau biasa disebut sebagai koruptor masih cukup banyak yang mendapatkan hak-hak istimewa tertentu. Lembaga yang menjadi harapan publik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilemahkan dari satu upaya ke upaya lainnya. Sementara itu, orang-orang atau pegawai KPK yang memiliki integritas dan track record yang baik juga disingkirkan dengan tes yang menggunakan dalih kebangsaan.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut merupakan salah satu rangkaian upaya yang sistematis untuk memperlemah KPK. Pelaksanaan TWK terjadi tak lain dan tak bukan dikarenakan adanya pasal dalam UU KPK pasca-revisi. Dalam UU itu disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Aturan itu merupakan satu dari sejumlah pasal yang bermasalah dan melemahkan KPK. Padahal, KPK telah memiliki mekanisme perekrutan pegawai tersendiri sebelum revisi itu terjadi. Pada saat itu, tahun 2019, revisi UU KPK mendapatkan banyak penolakan dari publik. Ada yang menolak dan bersuara melalui media sosial dan ada pula yang menolak dengan melakukan demonstrasi. Terlepas dari apapun caranya, satu hal yang pasti itu semua sebagai bagian dari bentuk kepedulian publik terhadap KPK yang telah menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Namun, protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat seakan sia-sia dan tak pernah didengarkan oleh orang-orang yang terhormat tersebut. Protes publik dianggap seperti angin lalu saja. Lalu, bagaimana kinerja KPK setelah adanya revisi UU KPK? Apakah kelincahan KPK masih sama atau bahkan jauh lebih gesit dibandingkan sebelumnya? Pertanyaan itu pasti muncul dalam benak publik.

Wajah Baru KPK Pasca-revisi

Revisi UU KPK telah membawa banyak perubahan atau perbedaan bagi KPK sendiri. Pasca-revisi, kinerja KPK terus disoroti oleh publik luas. Pada saat terjadi polemik di publik, para politisi selalu membuat pernyataan bahwa tujuan dari revisi UU KPK adalah untuk memperkuat dan mengoptimalkan KPK dalam memberantas korupsi.

Namun, itu semua hanyalah bualan belaka. Hal ini bisa kita lihat dari statistik KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau seberapa banyak kasus yang berhasil ditangani oleh KPK.  Misalnya, di tahun 2021 ditargetkan dapat mengusut 120 kasus, tetapi KPK hanya menangani 32 perkara. Potensi kerugian negara pada kasus-kasus korupsi itu mencapai Rp596 miliar. Jumlah OTT yang dilakukan oleh KPK juga menurun dibandingkan sebelumnya. Sepanjang tahun 2020-2021, KPK hanya melakukan tujuh OTT. Angka itu turun dari 21 dan 30 OTT dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Merosotnya kinerja KPK berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Temuan lembaga survei Indikator Publik Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap KPK cenderung menurun. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhannudin Muhtadi, menilai bahwa menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK berkaitan dengan sejumlah isu, salah satunya revisi UU KPK.

Di samping itu, faktor yang membuat kepercayaan publik menurun adalah ulah dari pimpinan KPK itu sendiri. Terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam internal KPK, seperti pelanggaran etik. Sejumlah pelanggaran etik yang pernah terjadi dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli. Saat itu, Lili pernah berkomunikasi dengan calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Selain itu, Lili juga pernah diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket menonton MotoGp Mandalika.

Pelanggaran etik juga dilakukan oleh ketua KPK langsung, Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri menghadiri acara Hari Anti-Korupsi Sedunia yang juga dihadiri oleh terduga tersangka korupsi. Sebelumnya, Firli juga bertemu dengan Gubernur Papua yang juga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Fenomena ini memperjelas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK mencoreng dan merusak nama sekaligus marwah KPK sebagai lembaga anti-korupsi.

Padahal, terdapat aturan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan, baik secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka kasus korupsi. Ini tentu suatu ironi yang dipertunjukkan oleh pimpinan KPK yang gagal memberikan keteladanan dan contoh bagi para bawahannya. Pimpinan KPK harus berbenah secepat mungkin terhadap permasalahan yang ada di dalam tubuh KPK sendiri. Jika tidak segera berbenah dan membiarkan “penyakit” tersebut, tentu akan semakin merusak wibawa KPK. Dan, apa yang ditunjukkan oleh KPK dari hari ke hari semakin mengecewakan publik. Dari permasalahan internal, seperti pelanggaran etik.  Dan permasalahan eksternal, seperti penanganan kasus-kasus strategis, yaitu penangkapan Harun Masiku yang sampai saat ini menjadi buronan karena terkait kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Semua permasalahan yang terjadi pada KPK tak bisa dilepaskan dari adanya revisi UU KPK yang dalam prosesnya juga banyak permasalahan.

Melawan Korupsi Sebatas Jargon Gagah-Gagahan

Tujuan dari lahirnya KPK sebenarnya untuk menjawab tantangan atau persoalan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang gagal ditangani secara optimal oleh kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pemberantasan korupsi merupakan cita-cita reformasi yang sampai saat ini belum terwujud. Bahkan, dengan adanya revisi UU KPK menjauhkan kita dari semangat dan cita-cita reformasi itu. Dengan dikebirinya kekuatan KPK, setidaknya ada dua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan KPK, yakni presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam masa kampanye, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumbar janji untuk memperkuat KPK. Bahkan, dalam beberapa kesempatan di depan media, Presiden Jokowi selalu membuat pernyataan yang begitu meyakinkan, yakni akan memperkuat KPK dengan menambah 1000 penyidik. Namun, janji-janji manis tersebut hanyalah sekadar lip service. Ketika gelombang protes membesar, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu, tetapi janji itu tidak pernah dilakukan.

Selain presiden, pihak lain yang bertanggung jawab adalah DPR. Lembaga negara yang konon diisi oleh orang-orang terbaik ini tentu merasa berkepentingan dan berperan penting dalam revisi UU KPK. Sebab, selama ini KPK telah menjadi momok yang menakutkan bagi mereka. Dengan melakukan revisi UU KPK, tentu itu menjadi kemenangan dan kebahagiaan yang tiada duanya.

Sejak KPK berdiri pada tahun 2003 hingga 2019, KPK telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang. Dan, sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan politisi, anggota DPR/DPRD, hingga pimpinan partai politik. Jadi, berdasarkan data tersebut tentu tidak mengaggetkan lagi mengapa DPR dan pemerintah terus menggencarkan revisi UU KPK.

Selain banyak pasal yang melemahkan KPK, dalam proses legislasinya UU KPK dilakuakn secara ugal-ugalan dan tergesa-gesa. Partsipasi mandek dan aspirasi dari masyarakat tak pernah didengar. Semua dibuat berdasarkan keinginan dan kepentingan kelompok tertentu, sedangkan kepentingan publik dikesampingkan. Jika suatu undang-undang lebih sarat dengan kepentingan politik, akan muncul potensi atau kecenderungan bahwa berlakunya undang-undang itu hanya memberikan manfaat kepada pihak-pihak tertentu.

Melawan atau memberantas korupsi dibutuhkan komitmen yang kuat dan serius, khususnya bagi pemangku kebijakan. Memberantas korupsi tidak dapat diatasi dengan narasi gagah-gagahan yang sifatnya sloganistik dan tanpa ada langkah konkret. Biasanya, hal semacam ini dapat kita temui di tahun-tahun politik menjelang pemilu untuk mencari muka. Korupsi adalah masalah serius yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, terlebih-lebih masyarakat kelas bawah. Oleh karena itu, sudah seharusnya diatasi pula dengan cara-cara yang serius. Namun, di negeri ini tampaknya korupsi memang menjadi masalah serius, tetapi sengaja dibiarkan. Ironi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

  • Arifin Mochtar, Zainal. 2022. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta. EA Books.

Internet :

Tentang penulis:

Arman Ramadhan (22) merupakan mahasiswa aktif di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta. Jika ingin berkorespondensi dengan Arman, dia bisa dihubungi melalui Instagram @armanrmdhan3.

Editor: Adil Al Hasan/Redaksi PPMI