Lakardowo Vs PT PRIA dan Pergolakan Mencari Keadilan

1
707
Bersihkan Limbah B3 PT Pria dari Lakardowo
Bersihkan Limbah B3 PT Pria dari Lakardowo

Selasa, 2 Juni kemarin mungkin menjadi hari yang mengecewakan bagi sebagian warga Lakardowo yang berkumpul di rumah Sutamah. Bagaimana tidak, setelah melalui berbagai upaya hukum, gugatan dari Pendowo Bangkit (Penduduk Lakardowo Bangkit), yakni organisasi masyarakat Desa Lakardowo yang didirikan untuk tujuan mengembalikan kelestarian alam di desanya dari pencemaran yang dilakukan oleh PT. PRIA, ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan amar putusan, mengadili (1) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.541.000. Hal ini tentu menjadi pukulan yang begitu menyakitkan bagi warga Lakardowo, layaknya seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga.

Kekecewaan itu layaknya seperti sudah diperkirakan oleh warga, khususnya Sutamah. Beberapa hari sebelumnya, setelah mendapat kabar bahwa Selasa, 2 Juni 2020 akan dibacakan putusan, ia mengaku merasa khawatir.

“Beberapa hari ini ibu sulit tidur, mikir terus, bagaimana hasil putusan nanti, khawatir terus,” kata Sutamah dalam Bahasa Jawa saat cerita di samping parkiran Pengadilan Negeri Mojokerto itu.

Bagaimana tidak khawatir, warga memang selalu merasa dipermainkan oleh yang punya ‘kuasa’. Sebut saja upaya hukum sebelumnya yang dilayangkan oleh Sutamah dan Rumiati Cs, menggugat agar Surat Keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Industri Batako PT. PRIA yang dikeluarkan oleh Bupati Mojokerto dicabut, tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berarti bahwa warga sudah berkali-kali dikecewakan. Bukan hanya dari hasil putusan hukum, jalur yang ditempuh mulai dari usaha menemui Gubernur Jawa Timur Periode sebelumnya, sampai usahanya ke DPR-RI belum membuahkan hasil yang signifikan.

Awal Kekecewaan

Sejak pukul 9 pagi, warga menunggu untuk pembacaan putusan di PN Mojokerto, termasuk saya dan beberapa kawan mahasiswa yang ikut waktu itu. Seharusnya pembacaan putusan itu pukul 9, namun kami saat itu menunggu cukup lama. Ia menerangkan bahwa kejadian menunggu seperti ini sudah lumrah dan warga juga sudah terbiasa dengan ketidak-profesionalan tersebut.

“Sudah biasa seperti ini, sering molor. Waktu sidang sebelumnya kami juga sering menunggu seperti ini, bertepatan saat puasa, jadi sampai ngantuk,” terang Sutamah.

Kurang lebih dua jam menunggu, akhirnya kuasa hukum dari warga, Rulli Mustika tiba-tiba mengajak warga pulang, hal ini sontak membuat keresahan, berbagai pertanyaan pun muncul, apakah sidang putusan ditunda atau seperti apa. Rulli pun berbicara kepada warga, penjelasannya nanti saja ketika sampai di rumah Sutamah.

“Ini tadi alasan kita balik karena kata panitera hasil putusan akan diumumkan lewat eCourt, dan waktu di jalan tadi sudah diupload keputusannya. Hasilnya, gugatan ditolak dan biaya perkara dibebankan ke warga,” jelas Rulli kepada warga saat berkumpul di rumah Sutamah.

Seketika mendengar penjelasan tersebut warga langsung terdiam tanpa bisa mengatakan apa-apa untuk sesaat, terlihat ekspresi wajah mereka penuh akan kekecewaan, saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa wajah yang sebelumnya penuh harapan kini menunduk lesu dengan air mata yang sedikit lagi hampir keluar, namun mereka tahan.

“Jika dilihat dari awal seharusnya kita (warga) bisa menang mutlak, tapi semua ini seperti dibuat perpolitikan saja,” sahut salah satu warga.

Menanggapi hal tersebut Nurasim atau yang biasa dipanggil Cak Sim, yang mana sebagai ketua dari Pendowo Bangkit menegaskan, “Apapun yang diputuskan oleh hakim, kita harus menghormati, masih banyak cara lain untuk mengusahakan, tidak ada kalah menang, yang penting harus memperjuangkan keadilan.”

Percakapan berlanjut tentang mempertanyakan alasan Hakim memutuskan menolak gugatan. Hal ini dirasa aneh bagi warga, menurut mereka dan kuasa hukumnya tuntutan yang diajukan cukup ringan, tidak muluk-muluk, dan memang seharusnya dimenangkan melihat kondisi desa yang airnya tercemar, banyak yang menderita penyakit kulit yang diduga akibat menggunakan air yang tercemar tersebut akibat kegiatan penimbunan limbah B3 oleh PT. PRIA.

Tuntutan yang diajukan di antaranya: (1) PT. PRIA meminta maaf kepada semua warga Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo; (2) PT. PRIA melakukan tindakan pemulihan penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo; (3) PT. PRIA taat menjalankan dokumen AMDAL dan aspek hukum, serta lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia, dan yang terakhir; (4) PT. PRIA merehabilitasi lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya rehabilitasi lingkungan hidup akibat penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo. Cukup wajar bukan? Melihat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan tersebut maka cukup wajar untuk PT. PRIA bertanggung jawab.

Kembalinya Semangat

Di tengah-tengah suasana hati yang sedih, marah, kecewa itu Cak Sim tiba-tiba ingin menggunduli rambutnya. “Ada gunting dan silet?” tanyanya kepada beberapa warga yang berkumpul di rumah Sutamah itu.

Tak lama Bu Sutamah mengambilkan gunting dan silet. Cak Sim punya alasan tersendiri untuk menggunduli kepalanya. Katanya hal kotor yang ada di kepala harus disingkirkan dulu, dan menurutnya dengan keramas saja tak cukup, jadi harus mencukur habis rambutnya. Hal ini merupakan tindakan simbolis dari Cak Sim untuk mengusir hal-hal kotor yang mengusik di kepala/pikiran, dan fokus untuk berjuang.

Prinsip yang dipegang warga memang begitu dalam artinya untuk memperjuangkan keadilan, bagi mereka keadilan tidak datang dengan sendirinya, keadilan harus diperjuangkan, harus dicari untuk menjadi adil, terlihat bagaimana mereka menyikapi ‘kekalahan’ ini. Seperti yang diungkapkan oleh ketua Pendowo Bangkit tersebut, bahwa ini bukan soal menang atau kalah, ini adalah soal memperjuangkan keadilan. Jika tentang menang atau kalah mungkin perjuangan akan berakhir jika mendapat hasil, entah hasilnya menang atau kalah. Namun ini soal keadilan sampai titik manapun harus diperjuangkan.

Setelah aksi mencukur habis rambut Cak Sim, kuasa hukum warga menyampaikan bahwa ditolaknya gugatan tersebut bukanlah akhir, masih banyak cara atau upaya hukum selanjutnya. Ia pun menyampaikan ke warga bahwa dalam dua minggu ke depan mereka bisa mengajukan banding.

“Pak, bu, ini belum akhir. Kita masih bisa mengajukan banding dengan batas dua minggu, apakah warga masih semangat?” tanya Rulli kepada warga. “Masih!” jawab serempak warga.

“Berarti kita sepakat ajukan banding ya pak, bu?” lanjutnya. “Sepakat!” sekali lagi jawaban serempak dari warga. Tak lama kemudian warga membubarkan diri, dan begitu pun saya kembali ke Malang.

Warga memang kecewa, warga memang sedih, namun bukan berarti mereka memilih untuk menyerah, begitulah kata Sutamah kepadaku yang dikirimkan lewat pesan singkat, yang sebelumnya saya mencoba bertanya kabarnya. Yang berarti bahwa perjuangan mereka masih panjang dan akan terus berjuang walau seringkali dunia meng-kerdil-kan perjuangan mereka, namun nyala api perjuangan mereka masih berkobar!

#SAVELAKARDOWO
#BersihkanLimbahB3DariLakardowo