Launching Majalah EKSPRESI Edisi XXVIII – Memburu Aliran Emas Biru

0
779

TOR Diskusi: Jalan Baru Pengelolaan Air
Pembicara kedua: Chabibullah, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air

Minimnya pendanaan pemerintah memaksa PDAM terjun dalam dunia bisnis. Air dijadikan alat penghasil keuntungan dan semakin bias sebagai barang sosial.

Secara klimatis-geografis Indonesia adalah negara tropis dengan curah hujan tinggi serta negara maritim dengan jumlah pulau yang sangat banyak dan cenderung bergunung-gunung. Dengan demikian, jika didukung oleh keberadaan vegetasi yang mencukupi serta pengelolaan yang baik, cadangan air tanah akan sangat mencukupi bagi penduduknya. Oleh sebab itu, sangatlah ironis jika Indonesia dihadapkan dengan masalah krisis air. Namun, faktanya kini masyarakat semakin sulit untuk mendapatkan haknya menggunakan sumberdaya air secara memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas. Terlebih, jika air dilihat sebagai barang ekonomi.

 

Meskipun air sebagai benda ekonomi adalah kenyataan sosial yang tidak dapat ditolak, namun tidak dapat dikesampingkan kedudukan air sebagai public good, dengan alasan i) orang membeli air olahan (treated water atau value added water) sebagai pilihan karena adanya daya beli; ii) dalam masyarakat yang tidak punya daya beli, memperlakukan air sebagai barang ekonomi dengan logika pasarnya akan menghalangi manusia untuk mendapatkan akses kepada air untuk keperluan dasar hidup. Cadangan air yang seharunya melimpah lalu digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya menjadi nihil karena pengelolaan air hanya dikuasai dikuasai beberapa kelompok.

 

Untuk menganalisis terjadinya krisis air di Indonesia, dapat dirunut dari komponen alam maupun manusia sebagi pengguna sekaligus pengelolanya. Pertama, secara alami faktor klimatik, edafik maupun geografi Indonesia mendukung ketersediaan air tanah (air tawar). Akan tetapi, hal tersebut harus didukung oleh ketersediaan vegetasi sebagai komponen biotik yang mampu meningkatkan infiltrasi air hujan, membentuk siklus pendek hidrologi, dan mengendalikan aliran permukaan.

 

Sehingga air yang melimpah di musim penghujan tidak menyebabkan erosi maupun banjir tetapi tersimpan ke dalam tanah. Jadi, sewaktu-waktu air dapat tersedia lagi di permukaan melalui mata air serta dapat terpurifikasi dari pencemaran. Terjadinya pengurangan populasi maupun keragaman vegetasi seperti penggundulan hutan, alih guna lahan, monokulturisasi sektor kehutanan dan pertanian, jelas akan mengurangi pula cadangan air tanah.

 

Kedua, manusia merupakan komponen utama penyebab distorsi kuantitas dan kualitas sumber daya air. Terjadinya perubahan karakter alam yang membatasi kuantitas air tidak terlepas dari peran manusia sebagai penyebab utama. Demikian juga dengan penurunan kualitas air. Hal ini diperparah oleh peningkatan intensitas eksploitasi air untuk tujuan komersial, baik untuk pertanian, industri maupun konsumsi. Eksploitasi air tanah akan menyebabkan perubahan tata air di dalam tanah. Jika hal ini tidak dibatasi, akan terjadi krisis air secara simultan yang cenderung semakin tidak dapat terkontrol dan terpulihkan.

 

Kesimpulannya, faktor kunci pengendalian krisis air adalah manusia, baik pada tata guna maupun tata kelolanya. Kata kuncinya adalah kembalikan sumber daya air untuk kemaslahatan bersama bukan untuk sekelompok maupun segelintir manusia.

 

Mengingat masalah krisis air cenderung semakin meningkat wajib hukumnya untuk diatasi melalui gerakan revolutif, baik tata guna maupun tata kelolanya. Untuk Indonesia, pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi merupakan energi luar biasa besar untuk mendorong terjadinya gerakan pemulihan kedaulatan air asalkan diikuti oleh diterbitkannya peraturan-peraturan maupun implementasinya yang sejalan. Karena MahkamahKonstitusi melihat UU SDA hanya melahirkan korporitisasi dalam pengelolaanya.

 

Korporatisasi yang terjadi di Indonesia perlu ditinjau ulang. Air tidak diposisikan sebagai barang sosial ketika Negara melakukan kerja-kerja pengelolaan air. Hal tersebut diungkapkan oleh Wijanto Hadipuro, dosen Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) saat dihubungi Sabtu (14/11). ”Dengan korporatisasi kita sedang mengubah hubungan kita dengan negara. Kalau kita membeli air dan negara bilang untung dan rugi, berarti hubungannya bukan lagi antar negara dan warganya, melainkan antara konsumen dan produsen,” ungkap Wijanto. Pria yang juga Ketua Peneliti Pusat Pengkajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika ini menjelaskan, meski korporatisasi telah berlangsung sejak lama namun Negara melalui PDAM harus segera mengubah orientasinya dari profit ke layanan publik.

 

Hal tersebut membuat Negara menjalankan dengan aturan main bisnis, seperti adanya pertimbangan efisiensi, pemulihan biaya penuh (full cost recovery), dan biaya peluang (oportunity cost). Imbasnya, PDAM cenderung memandang air sebagai komoditas dan semakin menjauhi prioritas utama PDAM untuk pelayanan publik.

Dari setiap perhitungan biaya tersebut, perhitungan paling berbahaya terletak pada biaya peluang. Dengan memasukkan pertimbangan tersebut, PDAM bisa saja akan memandang bisnis air perpipaan tidak banyak menghasilkan laba. Kemudian, PDAM akan mencari usaha lain yang lebih menguntungkan seperti bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK). Bila dibandingkan, AMDK memang lebih menguntungkan jika orientasi PDAM benar-benar untuk profit. Harga AMDK 600 ml bisa sampai Rp1000 sedangkan air perpipaan Rp4000 per meter kubik atau Rp4 per 1 liter.

Belakangan, beberapa PDAM di berbagai daerah telah mengeluarkan produk AMDK-nya sendiri. Seperti PDAM Tirtawening Bandung dengan dua merek bernama WaterMed dan Hanaang. PDAM TBW Kota Sukabumi juga telah bekerja sama dengan Pesantren Al Fath Sukabumi untuk memroduksi AMDK bernama Addua. Di Sleman, PDAM Tirta Dharma juga telah mengeluarkan Evita dan Qannat. Saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah PDAM yang telah memproduksi AMDK sendiri.

Air seharunya berada di tangan negara. Hal ini sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, baik melalui pasal 33 UUD 1945 maupun pasal 2 UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Dengan demikian, air yang berada di dalam wilayah Indonesia, tidak berada di dalam kekuasaan siapapun kecuali negara, dan rakyat dengan hak asasi yang dimilikinya mendapatkan jaminan berdasarkan konstitusi untuk memperoleh akses air bagi kebutuhan dasar dan penghidupan, seperti yang dijelaskan dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat, bersih dan produktif.