Majelis Hakim Tidak Progresif dalam Memahami Legal Standing Penggugat dalam Gugatan Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas

1
163
Lpm Lintas Pengadilan
Tiga saksi fakta tergugat (dari kiri), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Faqih Seknun, Ilham Ohirean (mahasiswa), dan dosen jurnalistik Islam, Mochtar Touwe, disumpah sebelum memberi keterangan dalam persidangan gugatan SK Rektor No 92 Tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas, Senin, 24 Oktober 2022. Dok. LPM LINTAS

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon memaparkan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan para penggugat, terkait Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART LPM Lintas. Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.

Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Di mana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsiderans mengenai masa kepengurusan. Hakim hanya berkesimpulan SK tersebut merujuk pada tanggal pengesahan, sehingga menurut kuasa hukum para penggugat, hakim tidak melihat secara global pemasalahan yang terjadi.

Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.

“Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon,” bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin siang, 28 November 2022.

Alasan penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan LPM Lintas IAIN Ambon, maka majelis hakim menilai tidak ada kerugian yang diderita para penggugat atas terbitnya SK pembekuan yang menjadi objek sengketa. Kuasa hukum LPM Lintas menilai, putusan majelis hakim tidak mencermati isi SK yang menjadi objek gugatan, dan majelis hakim menilai isi subtansi tersebut secara tidak langsung dengan mengatakan “tidak ada kerugian yang diderita”.

Dalam bagian menimbang pada SK Pembekuan, “Bahwa untuk menerbitkan peran dan fungsi kepengurusan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon serta telah berakhirnya masa kepengurusan periode Tahun 2021/2022, perlu dibekukan”. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN, yang menyebutkan:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Padahal, dalam bagian menimbang SK, tidak menyebutkan secara tertulis masa kepengurusan berakhir di tanggal 16 Maret 2022.

Majelis hakim juga tidak membaca AD/ART LPM Lintas secara keseluruhan mengenai masa kepengurusan LPM Lintas. Masa kepengurusan LPM Lintas ialah satu tahun, tetapi hakim tidak membaca di bagian pasal mengenai permusyawaratan dalam AD/ART yang menyebutkan bahwa pembubaran LPM Lintas hanya dilakukan melalui Musyawarah Akbar.

Begitu juga masa kepengurusan tidak secara otomatis terhitung berakhir satu tahun, sesuai tanggal diterbitkan surat keputusan masa kepengurusan, tapi harus melalui Musyawarah Akbar, yang berakhir dengan terpilihnya pengurus baru.

Dalam musyawarah tersebut, dipilih pengurus baru dan anggota pengurus, setelah itu disahkan melalui surat keputusan. Sehingga pergantian pengurus tidak ditentukan pihak kampus, melainkan melalui musyawarah di dalam internal LPM Lintas. Musyawarah memilih pengurus baru sudah diatur dalam AD ART.

Jika kampus menunjuk pengurus baru secara sepihak dan menjadi dasar pembekuan Lintas, jelas SK itu bermasalah. Di situlah lemahnya SK Rektor Nomor 92 yang menjadi objek gugatan. Oleh karena itu, alasan Lintas harus ditutup karena masa kepengurusan telah lewat satu hari tidak bisa dibenarkan. Kelemahan isi surat pembekuan ini tidak dilihat majelis hakim secara cermat sebelum memutuskan menolak gugatan para penggugat.

Selanjutnya, jika SK itu cacat karena menabrak AD/ART pers mahasiswa Lintas, bagaimana mungkin majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang mengatakan para penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, sehingga permohonan penundaan SK pembekuan LPM Lintas ditolak.

SK yang diteken Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, ini juga berdampak kepada sembilan anggota Lintas dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui tangan Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon pada 18 Maret 2022. Pada 11 dan 15 Mei lalu, sembilan pegiat Lintas menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.

Efek lain dari SK Rektor Nomor 92 yang diterbitkan setelah tiga hari majalah Lintas edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” beredar, menjadi legitimasi bagi pejabat kampus terus melakukan upaya intimidasi dan ancaman terhadap studi Pemimpin Redaksi Lintas serta penahanan ijazah alumni Lintas.

Maka objek sengketa yang diperkarakan di PTUN Ambon bukan saja bertujuan mengembalikan Lintas sebagai tempat belajar dan mengasah kreativitas, melainkan upaya memperjuangkan nasib mahasiswa yang studinya dicekal, serta hak-hak korban kekerasan seksual yang suaranya tidak pernah didengar di IAIN Ambon.

Narahubung:
0821-4688-8873 (LBH Pers