Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Yogyakarta: Polisi Adalah Provokator

Sejak tahun 2012, warga di enam desa Kecamatan Temon, Kulon Progo yang kini tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) terus menolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Penolakan terhadap perampasan ruang hidup ini kemudian memancing sikap dan gerakan solidaritas dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Senin, 4 Desember 2017, ada kurang lebih 250 anggota jaringan solidaritas telah berkumpul di Masjid Al Hidayah, Desa Palihan Temon, bersama-sama PWPP-KP melakukan doa bersama dan demonstrasi penolakan secara damai. Tercatat, selain jurnalis media besar, ada pula beberapa jurnalis pers mahasiswa yang mendokumentasikannya.

Keesokan hari, pengepungan dan penyergapan dilakukan pihak kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas. Jurnalis-jurnalis pers mahasiswa dari berbagai universitas yang meliput kejadian pun mendapat perlakuan biadab dari kepolisian.

Selasa, 5 Desember 2017, A.S. Rimbawana dan Imam Ghozali dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta dan Fahri Hilmi dari LPM Rhetor Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi korban penganiayaan dan penangkapan oleh polisi.

Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rimbawana sampai di depan Masjid Al Hidayah, tempat yang dijadikan posko jaringan solidaritas. Melihat polisi dan aparat keamanan lainnya mengerubungi rumah Fajar Ahmadi dan Hermanto, Rimba langsung mengeluarkan gawainya untuk merekam. Bersama Imam Ghazali dan Sulthoni Ad-dzulqornain (anggota magang LPM Ekspresi), mereka hendak meliput penolakan warga PWPP-KP. Ada pula Fahri dari LPM Rhetor yang meliput kejadian pada hari tersebut.

Sekitar pukul 10.20 WIB, Rimbawana masih mendokumentasikan pengepungan dan penyergapan yang dilakukan oleh polisi hingga ke belakang rumah Fajar. Di tempat itu, ia melihat Sulthoni terpojok. Ditengah kejadian dorong-dorongan, Rimba berupaya membantu Sulthoni untuk keluar dari kerumunan, tapi ia malah ditendang jatuh oleh salah satu polisi.

“Aku jurnalis woi!” teriak Rimba ketika puluhan polisi menendang tubuhnya. “Rambut saya dijambak hingga rontok. Dada dan perut saya diinjak-injak, punggung saya juga tergores batu-batu bekas rumah yang digusur,” tambah pria yang kerap dipanggil Rimba.

Imam mendokumentasikan kekerasan yang dialami Rimba. Ia juga memanggil Sulthoni untuk menyingkir dari lokasi kejadian. Di depan kandang sapi itu pula, tempat Rimba mengalami kekerasan, Imam melihat dua puluh lima polisi melakukan pengeroyokan pada lima anggota jaringan solidaritas.

Sepanjang 30 meter jauhnya Rimba diseret, dijambak, dan kedua tangan dan kakinya dibawa layaknya binatang oleh polisi berbaju sipil. Dalam kondisi itu, Rimba sesekali mengumpat dan berkata bahwa dirinya adalah jurnalis pers mahasiswa, tapi tak ada respon sama sekali dari polisi. “Saya digotong [dari kandang sapi-Red] sampai belakang Masjid Al Hidayah, lalu diseret lagi sampai Jalan Daendels,” kata Rimba ketika dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2017.

Tak mudah bagi Imam untuk merekam aksi yang tidak manusiawi itu. Ia selalu dihalang-halangi oleh polisi berbaju sipil. Kamera Imam sempat dipukul oleh polisi berbaju sipil tersebut. Ada pula upaya perebutan kamera dari tangan Imam. Dalam perebutan itu, Imam menyatakan bahwa ia adalah jurnalis, tapi polisi tetap melakukan intimidasi, persis seperti yang dialami oleh Rimba dan Fahri. Beruntung, kamera masih bisa diselamatkan.

Fahri juga merekam kekerasan yang diterima oleh Rimba dengan gawai yang dipinjamnya dari salah seorang kawan jaringan solidaritas. Ia merekam dari jarak dekat. “Aku rekam Rimba dijambak, meronta-ronta berkata bahwa ia adalah jurnalis persma.”

Setelah Rimba digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan, Fahri kemudian merekam ekskavator yang sedang mengeruk tanah di depan Masjid Al Hidayah. Di sana juga terlihat Dedi Suryadarma, Wakil Kepala Polisi Resort Kulon Progo. “Aku rekam wajahnya. Aku berniat membingkai begini, ketika jaringan solidaritas dan warga penolak bandara dipukuli, kenapa Wakapolres Dedi hanya diam,” jelas Fahri pada Jumat, 8 Desember 2017.

Kemudian Dedi menunjuk Fahri dan bertanya, “Kamu siapa?”, Fahri menunjukkan kartu pers mahasiswanya, “pers mana?”, “Pers mahasiswa.”, “apa nama medianya?” tanya Dedi lagi. “Ya media mahasiswa, pak,” jawab Fahri. “Kampus mana?”, “Kampus UIN.”,”tanda pengenalnya [Kartu Tanda Mahasiswa-Red] mana?” bentak Dedi, “Ya ini,” jawab Fahri sambil menunjuk kartu persnya lagi. Kegiatan Fahri di Kulon Progo adalah membuat berita, sebab itu Fahri sengaja tak menunjukkan identitas lain selain kartu persnya.

Kepala Polisi Sektor Temon, Setyo Hery Purnomo yang juga berada di lokasi menyeru pada anggotanya, “Amankan Mahasiswa yang tidak beridentitas! Bubarkan, [menjadi-Red] relawan adalah tindakan ilegal karena tak berizin.” Imam yang berada di depan Hery juga menerima perlakuan seperti Fahri. “Mana identitasmu?” tanya Hery, “Saya wartawan, pak,” jawab Imam sambil menunjukkan kartu pers. “Wartawan mana?”, “Wartawan kampus“. “Angkut!” Perintah Hery. Imam digelandang ke PT. Pembangunan Perumahan mengikuti Rimba.

Dedi kemudian menyuruh polisi berbaju sipil membawa jurnalis pers mahasiswa LPM Rhetor itu ke kantor PT. Pembangunan Perumahan. Melihat Fahri membawa gawai, beberapa Polwan berusaha merebut dari tangannya. Dan pada akhirnya, dokumentasi Fahri itu dihapus oleh polisi yang merebut gawai tersebut secara paksa.

Di dalam kantor PT. Pembangunan Perusahaan, Rimba, Imam, Fahri beserta kesembilan anggota jaringan solidaritas lainnya yang ditangkap mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Mereka dibentak-bentak, dan juga dirundung. “Saya sudah jelasin pers, pers mahasiswa, tak tahu apa polisi memang tak tahu atau pura-pura tak tahu. Kata salah satu dari mereka, mahasiswa tak bisa jadi pers,” ungkap Fahri.

Setelah ditangkap, Fahri menceritakan bahwa kartu pers kampusnya disita oleh salah satu aparat kepolisian. Ia dianggap bukan jurnalis pers mahasiswa, tapi provokator.

Label yang salah kaprah itu diamini oleh petinggi Polres Kulon Progo. Wakapolres Kulon Progo Dedi Suryadarma yang kami kutip dari berita CNN tanggal 5 Desember 2017 menyatakan, “Tadi kami minta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tapi nggak punya KTM mereka. Jadi mereka tidak punya Kartu Mahasiswa, tapi tadi menggunakan kartu pers tapi menyerupai mahasiswa. Mereka memprovokasi warga agar tidak mau diungsikan,” jelas Dedi.

Intimidasi itu berlanjut ketika kedua belas anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa hendak dibawa ke Polres Kulon Progo. Selain tindak kekerasan, Fahri menjelaskan, “Saya sempat ditarik dan didorong-dorong serta dibentak-bentak oleh aparat ketika dibawa ke truk.”

Pada hari yang sama, selain menangkap tiga jurnalis pers mahasiswa, aparat kepolisian juga menangkap sembilan anggota jaringan solidaritas penolak bandara NYIA. Anggota solidaritas yang ditangkap antara lain: Andrew (Anti-Tank, Seniman), Muslih (FNKSDA), Kafabi (mahasiswa UIN), Rifai (Mahasiswa Universitas Mercubuana), Wahyu (Mahasiswa UIN), Samsul dan Candra (LFSY), Mamat (Mahasiswa UIN), Yogi (Mahasiswa UNS).

Pada pukul 16.00 sore, anggota jaringan solidaritas lainnya juga ditangkap. Menambah jumlah yang tertangkap menjadi 15 orang. Tiga orang yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat dibawa ke Polres Kulon Progo.

Di Polres Kulon Progo, selain menggebuk Muslih, polisi juga merampas gawai anggota jaringan solidaritas, termasuk kamera Imam. Hasilnya, data liputan Imam pertanggal 4-5 Desember lenyap tak tersisa. Pukul 22.00 malam, anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa didampingi pengacara PWPP-KP, dibebaskan.

Pengakuan Irfan Rifai selaku Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan adalah bohong belaka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam rilisnya menyatakan bahwa penyerangan yang terjadi pada 5 Desember 2017, di Desa Palihan dan Desa Glagah, Temon, Kulon Progo adalah pelanggaran hukum dan dan hak asasi manusia. KontraS menyebut bahwa aparat kepolisian telah melakukan penganiayaan dan dapat diancam oleh Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penganiayaan.

Akibat penganiayaan yang diterima, Rimba mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh: lengan kiri, tumit kanan, kaki kiri, punggung dan kepala. “Semuanya sakit dan meninggalkan memar biru,” sebut Rimba.

Dalih kepolisian ketika menangkap anggota-anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dalam rilisnya menyatakan kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.

Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.

Kami tentu mengecam segala bentuk represivitas, intimidasi dan perbuatan menghalang-halangi peliputan yang dilakukan oleh kepolisian pada Jurnalis Pers Mahasiswa.

Bertolak dari kondisi di atas, Perhimpunan Pers Mahasiswa Dewan Kota Yogyakarta (PPMI DK YOGYAKARTA) menuntut kepolisian:

  1. Usut tuntas pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap warga, anggota jaringan solidaritas dan jurnalis pers mahasiswa.
  2. Hukum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi-halangi peliputan jurnalis pers mahasiswa.
  3. Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya perenggutan ruang hidup masyarakat.

 

 

Narahubung:

Rahmat Ali (Sekjen PPMI DK Yogyakarta, 085225112626)
Arci Arfian (Litbang PPMI DK Yogyakarta, 085877994003)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Tindakan Represif Kepolisian terhadap Relawan Solidaritas dan Warga Penolak NYIA di Kulon Progo

Kabar duka kembali menyelimuti wajah demokrasi Indonesia. Warga dan anggota jaringan solidaritas anti penggusuran; yang  di dalamnya bergabung juga rekan-rekan pers mahasiswa mendapat perlakuan sewenang-wenang dari aparat kepolisian kemarin pagi (5/12/2017).

Dengan dalih tak berizin dan kegiatan solidaritas adalah bentuk provokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat mendatangi warga dan meminta seluruh jaringan solidaritas  keluar dari rumah. Karena tak berhasil, beberapa saat kemudian, aparat kembali datang bersama aparat desa dan meminta identitas anggota jaringan solidaritas.

Sekitar pukul 10.30 WIB, sempat terjadi saling dorong antara aparat, warga, dan jaringan solidaritas yang berujung pada penangkapan 12 orang relawan jaringan solidaritas dan mahasiswa yang dibawa ke kantor PT. Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulon Progo. Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN Sunan Kalijaga); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).  Pada sore harinya, aparat kepolisian kembali menangkap tiga orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga atas nama Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat yang dipindahkan dari Polsek Wates ke Polres Kulon Progo. Sehingga total yang diperiksa kepolisian berjumlah 15 orang.

Berdasarkan rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, selain 15 relawan tersebut, tiga warga terluka (Fajar, Agus, dan Hermanto) akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu.

Rekan-rekan pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan dan berkumpul bersama jaringan solidaritas juga mendapat kekerasan fisik dari kepolisian. Hal tidak menyenangkan tersebut telah menimpa A.S. Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga yang saat kejadian berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.

Dalam kronologi yang disebutkan AJI, Rimba sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Negosiasi gagal sehingga warga terdesak aparat dan alat berat terus merangsek hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Dengan brutal, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas. Selain ketiga orang tersebut, terdapat 2 orang anggota LPM Didaktika UNJ yang dihalang-halangi masuk ke lokasi posko solidaritas warga menolak penggusuran lahan NYIA.

Berdasarkan keterangan LBH Yogyakarta dan kesaksian Muslih (FNKSDA), ketika ia  pertama kali tiba di Polres disambut dengan pukulan oleh polisi di bagian leher, dagu dan perutnya. Sekitar pukul 21.00, para relawan baru diperbolehkan pulang setelah diinterogasi. Berdasarkan keterangan rekan-rekan PPMI Yogyakarta, Rimba mengalami memar di punggung dan tangan. Beberapa orang dikabarkan mengalami trauma psikis. LBH Yogyakarta pun baru diizinkan mendampingi relawan yang ditangkap pada pukul 13.00; setelah sebelumnya berdebat dengan kepolisian. Itupun, yang diperbolehkan masuk hanya penasihat hukum dari LBH Yogyakarta ada 4 orang dan PBHI ada 1 orang. Selain pers mahasiswa, disebutkan salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.

Dalih kepolisian ketika menangkap para aktivis dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 100 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak berpartisipasi (bersolidaritas) dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan pada Undang-Undang  lingkungan hidup no. 32 th 2009 pasal 66 juga menyebutkan bahwa hak imunitas pejuang untuk mempertahankan lingkungan hidup. Aparat dalam hal ini jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran hak-hak atas nama kebebasan berekspresi, mencari dan mengolah informasi di ruang publik sesuai dengan Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945.

Pengakuan Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan dan luka-luka yang dialami adalah  karena benturan kamera tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi sebenarnya dan menjadi sebuah kebohongan publik. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam pernyataan sikap yang diterbitkan kemarin sore menyebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, Kontras menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah melanggar Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.

 

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)  menyatakan:

  • Mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas menolak penggusuran rumah untuk pembangunan NYIA.
  • Menuntut kepolisian mengusut dan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap pers mahasiswa dan aktivis lainnya.
  • Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya yang nyatanya malah merenggut ruang hidup masyarakat.

 

Narahubung

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)

Kategori
Diskusi

Mari Berjejaring dan Bentuk Kultur

Sebagai upaya memberikan pemahaman tentang Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan tetek bengeknya, PPMI Kota Jember mengagendakan Sekolah PPMI pada Jumat, 27 Oktober 2017. Sehingga pertanyaan yang selalu dibahas waktu kongres, seperti apa nilai tawar yang diberikan PPMI ke LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) bisa terjawab. Tiap agenda nasional, masalah-masalah dasar tentang PPMI selalu diperdebatkan. Masalah laten tentang pemahaman dasar ber-PPMI sebenarnya dapat diatasi dengan membaca buku putih PPMI dan transformasi pemahaman tentang PPMI dari pengurus kota ke LPM atau anggota LPM ke anggota barunya. Tanpa perlu selalu menanyakannya tiap agenda nasional yang seyogyanya untuk merumuskan masa depan PPMI selanjutnya.

Dalam buku putih PPMI sendiri tertuliskan tiga pokok bahasan yang kerap menjadi penyebab pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya menjadi pemahaman dasar itu selalu muncul. Pertama adalah masalah ideologi dan orientasi pers mahasiswa. Dari nama pun itu sudah jelas pers mahasiswa tidak lepas untuk membela sisi kemanusiaan, keadilan, dan mereka yang tak bisa bersuara. Kedua, indikasi pragmatisme dan elitisme yang selalu dibicarakan. Pers mahasiswa yang selalu terjebak dalam rutinitas dan formalitas sehingga jauh dari ideologi. Yang terakhir adalah generasi ahistoris. Masalah yang sangat dasar membuat pers mahasiswa selalu bertanya siapa dirinya dan untuk apa ber-PPMI. Dan parahnya lagi pertanyaan seperti itu turun temurun dari generasi ke generasi. Padahal ada tradisi yang melekat di dalam PPMI. Memang tiap generasi punya cara tersendiri tapi cara itu akan sulit jika buta akan sejarah yang ada.

Ketika berbicara tentang PPMI, tak luput juga berbicara tentang tugas dan peran Sekretaris Jenderal (Sekjend) yang mempunyai tugas suci dalam memimpin PPMI. Tak banyak pembahasan tentang peran Sekjend, karena memang sudah dijelaskan di AD/ART PPMI. Tugas sekjend pada AD/ART hanya melaksanakan hasil kongres, membangun hubungan dengan berbagai pihak yang sevisi, dan mengadakan rapat kepengurusan. Memang tugas sekjend secara struktural sudah diatur dalam AD/ART, namun tugas secara kultural tidak diatur sama sekali. Seorang sekjend harus mampu menjalin hubungan baik dengan LPM yang ada di kotanya. Yang ditekankan disini lebih ke hubungan baik antar semua LPM yang ada di kotanya dengan berbagai macam sudut pandang dan kultur. Sekjend dituntut untuk menyatukan semua LPM dengan pola pikir yang berbeda-beda.

Dari situ pengurus PPMI diharuskan membentuk kultur tersendiri untuk menyatukan LPM. Misal pada beberapa periode sebelumnya awak-awak LPM di Jember didominasi oleh orang yang menggemari warung kopi. Kebetulan juga jarak antar LPM di Jember juga tidak terlalu jauh dan punya tempat jujukan warung kopi yang sama. Hal itu juga membuat awak antar LPM lebih sering bertemu meskipun tanpa direncanakan. Pola komunikasi PPMI Jember berjalan melalui budaya ngopi yang diciptakan dari kegemaran yang sering dilakukan awak-awak LPM di Jember.

Kultur dari kesamaan kegemaran awak-awak LPM adalah jalan yang paling simpel untuk menyatukan LPM. Tiap kota bisa dipastikan memiliki kultur yang berbeda meskipun ada juga beberapa yang sama terkait kondisi geografis dan budaya derahnya masing-masing. Ketika kultur bersama sudah mulai terbentuk tidaklah sulit untuk berjejaring dan saling menguatkan yang merupakan jargon dari PPMI.

Adanya PPMI juga atas dasar kebutuhan bersama. Kemandirian LPM yang menjadi titik berat adanya PPMI. Lahirnya PPMI pun atas dasar LPM yang penuh dengan kekurangan dan juga sebagai wadah pengawalan isu pers mahasiswa. Jika LPM dirasa sudah cukup mandiri dalam hal asupan materi, penanganan masalah, pembredelan, pembekuan, intimidasi dll maka adanya PPMI tidak dibutuhkan. Jika masih terulang lagi pertanyaan-pertanyaan seperti nilai tawar atau kontribusi PPMI silahkan bercermin dulu lalu benturkan pertanyaan di atas ke diri sendiri.

Perlu dipahami juga sistem yang digunakan PPMI adalah bottom up. Penggunaan sistem tersebut bukan tanpa alasan. Karena semua kerja PPMI berawal dari kebutuhan bersama LPM. Bukan seperti organisasi pada umumnya yang menjadikan ketua sebaga pemegang kebijakan tertinggi. Kekuatan PPMI berasal dari bawah. Semua pengambilan keputusan atau apapun yang dilakukan oleh PPMI harus berdasarkan kesepakatan anggota yaitu LPM.

Dalam buku putih PPMI pun sudah dijelaskan kenapa lebih memilih bottom up yang kultural daripada top down yang struktural. Karena struktural dianggap sebagai relasi kekuasaan bukan pada hubungan persaudaraan dan solidaritas. Organisasi struktural juga rawan ditunggangi kepentingan politik. PPMI adalah organisasi yang mewadahi pers mahasiswa, bukan organisasi yang mempunyai misi politik kepentingan tertentu. PPMI harus menjaga dan merawat idealismenya dengan kesadaran bahwa posisinya adalah sebagai media pengawalan isu.

LPM dituntut aktif untuk menyikapi suatu isu ataupun permasalahannya dan didiskusikan bersama. Toh juga nanti dalam eksekusinya dikerjakan pengurus bersama anggota. Pengurus PPMI berasal dari LPM dan anggotanya pun LPM sendiri. PPMI berjalan ketika LPM mau berjejaring. Karena dari beberapa LPM yang berjejaring itulah yang disebut PPMI. Mari berjejaring dan saling menguatkan !!!.

Kategori
Diskusi

Membunuh Tak Apa, Asal Dibuatkan Jalan Raya

Jika memahami emansipasi adalah sebuah tindakan yang boleh berjarak dari sikap kritis, maka kita sebenarnya tengah berbicara mengenai pembelengguan. Emansipasi hanya akan jadi dalil pembenaran atas pentingnya keterlibatan dalam sebuah program—seburuk dan seberapa menindas ia berjalan.

Kerangka berpikir seperti itu akan membuat emansipasi inheren dengan dogmatisme karena bentuk keterlibatan yang paling dasar soal urun konsep—dimana sikap kritis benar-benar dibutuhkan—tengah dibatasi. Emansipasi hanya akan dimaknai melalui keterlibatan secara dangkal belaka, pun dengan catatan harus bernada mendukung.

Penting kiranya mengingat hal ini, apalagi jika hendak menghitung seberapa jauh keterlibatan kita dengan segala hal yang tengah terjadi di sekitar. Entah itu pembangunan-pembangunan infrastruktur oleh negara, pengelolaan sumber daya alam di daerah-daerah, pengelolaan dana kampus, pembuatan jadwal ronda di kampung, atau bahkan dalam kerangka hubungan kerja antara sesama anggota organisasi/perhimpunan seperti Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.

Diharap aktif bertindak atas nama emansipasi namun menolak ruang-ruang kritik, tak ubahnya perbudakan atas nama solidaritas. Saya kira, para penggiat pers mahasiswa merasakan betul maraknya pembatasan ruang-ruang kritik ini. Tema “Darurat Demokrasi dan Ruang Hidup” dalam agenda Seminar Nasional Dies Natalis PPMI ke-25 tentu tak jauh-jauh dari persoalan-persoalan yang dialami dan ditemukan para penggiat pers mahasiswa di berbagai wilayah.

Mulai dari soal pembubaran diskusi maupun seminar hingga pemolisian warga sipil karena pendapat kritisnya masih marak kita jumpai akhir-akhir ini. Dari catatan Aliansi Jurnalis Independen, pembubaran seminar tentang 1965 dan panggung kesenian di LBH Jakarta beberapa waktu lalu adalah contoh paling dekat. Catatan panjang sebelumnya, pembubaran aksi damai soal Papua, pembiaran polisi atas ormas-ormas yang melarang kegiatan keagamaan di Bandung, hingga pembubaran pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta.

Perkara ruang yang tak pernah lepas dari penetrasi negara dan penetrasi kapital juga semakin terasa seiring program percepatan pembangunan pemerintah. Kedua perkara ini menjadi tantangan dan tak mungkin dihindari, sebab hasrat membangun dan membangun rezim lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)-nya tak bisa dibendung.

Ini bukan perkara rezim yang jahat atau tidak, karena pada dasarnya siapapun yang berkuasa pembangunan masih dan akan terus jadi prioritas atas nama kepentingan negara. Pada praktiknya, pembangunan-pembangunan itu tak pernah absen membuat risiko baru. Entah itu perkara sosial, ekonomi, lingkungan, maupun budaya masyarakat di sekitarnya.

Di sini, merefleksikan sejauh mana atau seperti apa emansipasi kita sebagai pers mahasiswa menjadi penting. Apalagi, akhir-akhir ini terjadi banyak hal yang rasanya betul-betul mengganggu. Satu dari sekian hal yang paling mengganggu adalah maraknya cara berpikir pembangunan yang mengafirmasi tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Cara berpikir yang diam-diam telah diterima para akademisi, aktivis, seniman, atau siapapun mereka yang meski berbeda pandangan politik satu sama lain, sebenarnya berdasar dari cara pandang yang dangkal soal pemaknaan hak asasi manusia itu sendiri.

Kita semua tahu, Papua adalah satu dari sekian daerah yang punya masalah soal akses transportasi dan karenanya berimbas pada soal ekonomi—kebutuhan pokok yang tinggi. Masalah lain yang mengekor tentunya juga soal kesehatan dan pendidikan. Pemerintah kemudian melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di pelbagai lini di Papua. Jalan raya, pelabuhan, bandara, dsb. Apakah ada perubahan signifikan, khususnya soal harga kebutuhan pokok? Tentu, kita perlu apresiasi soal itu.

Namun, ada satu hal yang perlu disadari dari narasi di atas, pembangunan-pembangunan itu tidak bisa digunakan sebagai argumentasi untuk menjawab segala persoalan yang ada di Papua. Apalagi soal hak asasi manusia.

Mengutip data yang dihimpun LBH Jakarta beserta jaringannya, sejak 2012 hingga 2016 4.198 orang Papua ditangkap karena melakukan aksi damai. 2016 menjadi tahun yang mencekam di mana sejak April hingga September saja 2.282 orang Papua sudah ditangkap. Tindak kekerasan dan intimidasi marak terjadi pada setiap penangkapan. Bahkan pembunuhan.

Lebih parah dari itu, impunitas diberikan kepada tersangka pembunuhan. Sebutlah Mayjen Hartomo yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) pada 2016. Orang ini pernah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan karena terlibat dalam pembunuhan Theys aktivis Papua pada tahun 2003. Di Papua pelanggaran HAM menjadi masalah besar.

Buat apa harga murah, kalau besok-besok keluarga pulang sudah tak bernyawa? Buat apa dibuat pintar lewat sekolah kalau kemudian hanya akan dipenjara? Buat apa sembako murah kalau nyawa tak kalah murah? Kalau nyawa boleh dibeli dengan aspal sepanjang 4.325 km, 30 pelabuhan, dan 7 bandara, mungkin kita harus mengapresiasi penuh peran pemerintah di Papua.

Ini adalah argumen yang ingin sekali saya ungkapkan di hadapan diplomat Indonesia yang hadir di sidang PBB. Orang-orang ini dengan tegas menyangkal segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan kemudian mengelu-elukan pembangunan-pembangunan yang ada di sana.

Dari klarifikasi Moh. Apriawan yang di dalamnya juga menyinggung soal Papua, kemudian saya tahu bahwa perwakilan staf kepresidenan yang datang pada acara seminar PPMI itu hadir dengan narasi yang tidak jauh beda. Bahkan, dengan tanpa malu-malu, ia mengatakan bahwa pers mahasiswa harus berafiliasi (atau bermitra?) dengan pemerintah. Sesungguhnya, saya tak tahu betul perbedaan makna afiliasi atau bermitra. Yang saya tahu, keduanya adalah pilihan buruk. Seburuk argumentasi pembangunan di seminar “Darurat Demokrasi dan Ruang Hidup”.

Namun demikian, rasanya terlalu jumawa ketika pers mahasiswa menjadi pahlawan saat menolak tawaran bermitra pemerintah. Meski, ya, tidak ada jawaban yang lebih baik dari itu. Sudah sangat lebih dari cukup para elit politik menginfiltrasi masyarakat-masyarakat lewat kanal-kanal media massa yang mereka miliki.

Peran media pers mahasiswa adalah peran yang kecil bila dibanding media-media mainstream. Mulai dari soal sumber daya manusia, kekuatan ekonomi, hingga daya distribusi. Meski tentunya, tak juga harus merasa kecil karenanya. Mengingat bahwa kebanyakan media, lebih-lebih yang berani bersikap kritis, masih terpusat di ibukota; dan ada banyak persoalan terjadi di pelbagai pelosok daerah, pers mahasiswa selalu punya nilai tawarnya. Lagipula, terlepas dari soal terbatasnya sumber daya, laporan jurnalistik yang mampu menjawab pertanyaan masyarakat atas apa yang terjadi di sekitarnya, saya rasa akan tetap ditunggu.

Kategori
Diskusi

Bagaimana Baiknya Watchdog

Label media alternatif yang disandang Pers Mahasiswa (Persma), tidak sedikit menemui kegelisahan pada perencanaan segmentasi pembaca. Adanya lingkaran setan –dikelola dikonsumsi sendiri- masih disugesti akan membawa kebangkrutan Persma dalam menyebarkan wacana kritis. Kebangkrutan yang mana? bangkrut yang dimaksud yaitu distribusi produk masih sekitaran itu-itu saja, internal Persma dan kalau beruntung bisa dikonsumsi mahasiswa seantero kampus tempat lembaga pers tersebut bernaung.

Alhasil wacana media alternatif tidak dapat dipahami sebagai alat perjuangan atau kontrol sosial. Melainkan suara kaum konservatif yang tersingkir dari perdebatan media umum yang begitu banyak jumlahnya.

Parahnya, apabila Persma mengamini bahwa dirinya bangkrut dan tidak bisa keluar dari lingkaran setan tersebut maka jalan terbaik adalah ‘berdamai dengan keadaan’. Agar pembacanya meluas, tidak ada cara lain selain berjalan beriringan dengan industri media –mutung sebagai alih-alih berdamai . Agar wacana kritis yang dihasilkan dapat sampai ke pembaca yang cakupannya lebih luas, minimal menyaingi separuh dari total pembaca media umum (lokal) perharinya.

Muncul lah keinginan bertubi-tubi seperti, kemandirian dana –lah, membentuk yayasan –lah, membuat kantor –lah, semuanya berakar pada membadanhukumkan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Saya mungkin akan menganggap tawaran Mas Muadz sebagai angin lalu. Tapi saya rasa lebih ber-faedah ketika tulisan yang kadung dibaca lebih baik diperdebatkan secara sehat.

Dalam beberapa hal, tawaran perlindungan hukum ini lebih sejalan dengan pemikiran pragmatisme dibanding teori. Seseorang mungkin membayangkan bahwa legitimasi hukum akan mengantarkan Persma kepada tameng besar yang akan melindungi segala bentuk sengketa pers. Meski tidak dalam hal kebenaran-loyalitas-independensi. Karena pada dasarnya media alternatif dibentuk dalam menjalankan peran anjing penjaga, serta memihak –bukan senantiasa pihak yang benar dan menang di tempat publik.

Tiga Poin Dasar yang Dianut Persma

Anggap saja Persma sudah mapan dalam hal administrasi dan punya peluang besar menjalin relasi sponsor atau founding. Dalam hal kebenaran, apakah dapat menyajikan tanpa pledoi bahwa Persma sekalipun harus menulis kebenaran meski sulit.

Keberanaran tak jauh dengan kejujuran, karena hasrat ini ada sejak manusia dilahirkan. Tetapi konsktruksi diluar dirinya bergesekan dengan hasrat ini. Penyajian informasi bukan sekadar pemungutan fakta-fakta yang berserakan lalu membungkusnya menjadi sebuah cerita.

Dalam buku Bill Kovach dan Tom Rosensteil, Walter Lippman menggunkan istilah kebenaran dan berita yang bisa saling dipertukarkan. Namun pada 1992 dalam Public Opinion, ia menulis “Berita dan kebenaran bukanlah hal yang sama, fungsi berita adalah menandai suatu peristiwa,” atau membuat orang sadar akan hal itu. “Fungsi kebenaran adalah menerangi fakta tersebunyi, menghubungkannya satu sama lain, dan membuat sebuah gambaran realitas yang dari sini orang bisa bertindak.”

Lalu bagaimana hasrat jujur ini terbentur oleh founding yang kadung dijalin? Meggie Gallagher mengatakan bahwa menjaga jarak dengan faksi menjadi sangat penting. Dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme, Gallagher mengungkapkan, “saya rasa hal ini berkaitan dengan kepercayaan mendasar saya bahwa ada hubungan anatara jurnalisme dan persepsi seoarang akan kebenaran,” selanjutnya, “namun dengan loyal pada sebuah partai politik, seseorang atau faksi , Anda tak punya komitmen untuk berbicara kebenaran kepada orang-orang yang menjadi audiens”.

Kemudian kepada siapa wartawan bekerja? Pertanyaan tersebut subjekif ketika dihadapkan pada profesi wartawan profesional. Kerena wartawan profesional diberikan wewenang sesuai dengan kemauan perusahaan medianya dan redaktur yang menyaring kerja wartawan.

Kesetiaan kepada warga,  merupakan makna dari yang sering kita sebut sebagai independensi jurnalistik. Sering kita maknai sebagai ketidakterikatan, tidak berat sebelah. Masih di buku Kovach, survei tentang nilai nilai jurnalisme pada 1999, yang dilakukan Pew Research center For The People and The Press and Committe Concerned Journalist, lebih dari 80 persen responden menempatkan “kewajiban pertama adalah kepada pembaca-pendengar-pemirsa.”

Namun istilah-istilah itu disadari terbatas dengan norma-norma tertentu, norma yang disinggung Gallagher diatas. Hal itu memang dianggap wajar dikalangan wartawan, namun konsep kejujuran yang dibangun melalui laku wartawan masih terlalu kabur. Apalagi Persma, sok membadanhukumkan.

Kovach menuliskan yang dialami Maggie Gallagher dan beberapa temanya yang kuliah di Yale University. Mereka capek dengan yang mereka anggap kemapanan harian Yale Daily News, yang selalu mencerminkan pandangan pejabat universitas dan sebagian besar lembaga kemahasiswaan disana.

Lima belas tahun berikutnya, Saat kariernya beranjak naik hingga jadi kolumnis untuk Universal Press Syndicate dan harian New York Post, ia mengatakan kepada kami dalam sebuah forum Committee of Concerned Journalist, bahwa pengalamannya selalu membawakannya kembali pada kata-kata yang terpampang di slogan koran kampus itu “Jurnalisme dengan Sikap.”

Dengan kata lain independensi Persma seolah-olah berpihak pada perlawanan kaum yang tertindas. Sebagai Persma yang ‘mapan’, Persma akan tetap mengupayakan menjadi media alternatif dan mendahulukan kepentingan publik diatas segalanya sebagai ‘sikap’. Namun sebuah khayali bahwa kebiasaan Persma yang sudah mapan dengan gelontoran dana tidak ada pengaruh dalam kerja jurnalismenya. Seolah-olah alternatif, tetap saja Persma akan bersikap pada yang memberi kemapanan.

Refleksi Membadanhukumkan PPMI

Bagaimana dengan Badan Hukum? Masih mengupayakan terlaksana? Seharusnya wacana ini selesai ditataran kota. Sebagai upaya tidak memutus wacana ke-PPMI-an, serta merawat ingatan atas sejarah yang telah terbentuk.

Mugkin bisa melalui meja warung kopi atau silahkan membuka arsip PPMI, pada selebaran dengan judul ‘Serat Merah Putih #edisi April 2013’. Disitu tertulis bagaimana kiranya PPMI kota Jember bersikap atas wacana Badan Hukum PPMI, melalui serangkaian acara Nasional dintaranya Kongres XI Tulungagung dan Mukernas IX Surabaya. Jika tidak menemukan berkas yang saya maksud, baiklah saya akan membagikannya.

Wacana membadanhukumkan PPMI hadir jauh sebelum munculnya riset kekerasan persma. Wacana badan hukum memunculkan stigma positif karena ketika sudah berbadan hukum akan ada jalan hukum yang menunutun penyelesaian kasus sengketa, Persma akan lebih kuat dengan itu. Namun beberapa kota menyatakan sikapnya menentang pembadanhukuman.

Salah satunya PPMI Jember, pada acara Mukernas IX PPMI di IAIN Sunan Ampel Surabaya (21/9/1012) Badan Pengurus Nasional Advokasi(BPN-A) memaparkan program kerjanya. Pembahasan yang berlarut-larut adalah membadanhukumkan PPMI.

BPN-A menjelaskan beberapa poin alasan kenapa membadanhukumkan PPMI, 1) Membadanhukumkan PPMI adalah rekomendasi dari Kongres XI PPMI di Tulungagung yang harus dilaksanakan. 2) PPMI merupakan organisasi dengan kas yang selalu kosong. Ketika PPMI berbadan hukum maka akan dengan mudah menjalin kerjasama dengan sponsor dan founding. PPMI akan kaya ! 3) Advokasi terhadap permasalahan persma akan lebih mudah, karena PPMI mempunyai legalitas hukum.

Begitu kiranya alasan wacana PPMI harus berbadan hukum. Malam itu perdebatan alot terjadi pada poin pembadanhukuman PPMI, beberapa peserta forum mengamini membadan hukumkanan sebelum ketokan “sepakat” Jember memberikan pandangan  perserta forum agar tidak begitu mudahnya tergiur tawaran badan hukum.

Menaggapi BPN-A, Pertama Jember mengklarifikasi bahwa rekomendasi badan hukum yang tercetus di Tulungagung hanya bersifat rekomendasi. Artinya ‘bisa dilaksanakan atau tidak dilaksakan’ oleh pengurus nasional. Karena kesepakatan forum itu adalah segala bentuk rekomendasi yang diusulkan kota tidak untuk dipermasalahkan melalui proses pembahasan, melainkan hanya ditampung.

Dari situ BPN-A bukan menjelaskan secara detail mengapa ada program membadanhukumkan PPMI, bagaimana nantinya proses menuju badan hukum, persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk berbadan hukum, apakah dampak badan hukum terhadap pola kerja PPMI Nasional-PPMI kota-LPM, dll kepada peserta. Selain hanya menakut-nakuti hasil kesepakatan Kongres XI Tulungagung yang sudah ‘disahkan’ tidak dapat dirubah.

Kedua dalam pendanaan, selama ini PPMI mengelola badan usaha mandiri melalui kerjasama dengan sponsor atau instansi yang tidak bertentangan dengan AD/ART. Namun pengurus nasional saat itu menginginkan memperoleh founding.

Dalam hal founding bentuk kerjasama yang saling menguntungkan akan didapat PPMI ketika memperoleh founding, seperti fasilitas riset yang secara penuh didanai founding. Iming-iming gelontoran dana yang pada saat itu dominan muncul ketika PPMI ingin mendapatkan founding. Efeknya pandangan dari Jember membadanhukumkan PPMI merupakan upaya praktis demi mendapat dana dari founding, karena BPN-A seringkali mencekoki fantasi kucuran dana.

Ketiga ketika PPMI berbadan hukum tidak akan jauh dalam proses advokasi. Hanya saja PPMI akan memiliki kewenangan mendapat data atau melakukan uji materi. Tentu saja yang diinginkan dari badan hukum dalam hal advokasi adalah pelebaran kekuasaan PPMI.

Ketika ujung permasalahan adalah LPM yang tidak mematuhi kode etik, maka sanksi yang didapat LPM bisa bergantung bagaimana mediator dan penggugat. Bisa saja melakukan hak jawab, memecat anggota LPM, membekukan LPM, dll. Lantas tidak ada bedanya mediasi yang dilakukan AJI atau Dewan Pers. Bisa dikatakan bahwa untuk memperkecil permasalahan kerja jurnalistik adalah dengan memperbanyak pelatihan.

Perdebatan panjang terjadi antara delegasi Jember dengan BPN-A. Lagi-lagi Jember masih marasa penjelasan BPN-A tidak mengarah pada petanyaan bagaimana nantinya proses menuju badan hukum, persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk berbadan hukum, apakah dampak badan hukum terhadap pola kerja PPMI Nasional-PPMI kota-LPM.

Kemudian pimpinan sidang menawarkan kepada forum, apakah forum menyetujui program kerja badan hukum. Suara dominan adalah ‘tidak’. Palu tidak segera diketok, malah menawarkan ulang program kerja terbut disetujui atau tidak. Alhasil tetap, forum dominan dengan ‘tidak’.

Kali ini pemimpin sidang mengetok palu, sebagai tanda disahkannya putusan badan hukum tidak disepakati forum. Lalu ada orang dengan cekatan mengambil microphone untuk menyatakan akan melakukan peninjauan kembali (PK), secara bersamaan juga dia melakukan rasionalisasi kenapa butuh adanya badan hukum.

Forum ramai dan mempertanyakan mekanisme PK, peserta menginiginkan pemimpin sidang menawarkan kepada forum apakah PK diterima peserta forum. Kemudian pemimpin sidang menawarkan kepada forum, ternyata sebagian besar tidak menyetujui, akan tetapi pemimpin sidang mengetuk palu sidang dan mengatakan PK disetujui.

Kemudian Dewan Etik Nasional PPMI yang mengajukan PK tadi meminta untuk merasionalkan kembali kepada yang tidak sepakat dengan badan hukum BPN-A. Bermodalkan selembar catatan kecil delegasi Jember mempresentasikan di depan peserta forum.

Setelah itu, Sekjend Nasional mengambil microphone dan memberikan rasionalisasinya kepada forum. Tidak jauh-jauh rasionalisasi itu menyinggung betapa pentingnya PPMI dibadanhukumkan. Dengan power yang dimiliki Sekjend peserta forum meng’iya’kan program kerja BPN-A setelah pemimpin sidang menawarkan ulang kepada forum.

Jember berunding, bahwa sengotot apapun Jember meminta penjelasan dan tidak menyepakati program kerja itu tetap saja tidak ada gunanya. Barangkali akan muncul ribuan PK, atau yang paling buruk diadakannya voting. Atas dasar kedewasaan berpikir, Jember memutuskan walk out dari forum.

Tidak berhenti sampai disitu, sikap Jember berlanjut dengan mendokumentasikan hasil forum nasional di media Serat Merah Putih edisi April 2013. Pada kondisi tertentu, peserta forum butuh refleksi atas apa yang terjadi pada forum nasional tersebut. Melalui tulisan, perserta yang tadinya menyetujui badan hukum PPMI akan lebih mencerna betapa politisnya tawaran badan hukum itu. Tidak ada indahnya berlindung dibalik kekuasaan.

Badan hukum akan memicu regulasi yang ber-sentral pada satu tubuh, yaitu PPMI.  Justru mengkaburkar sistem bottom to up, LPM yang sejatinya PPMI itu sendiri saling mempunyai tubuh masing-masing. Up to bottom kira-kira yang bakal terjadi.[]

Kategori
Diskusi

Gorontalo: Jalan Sunyi dan Sikap yang Dipilih

Menjelang siang, peserta yang tadinya berada di dalam ruangan Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, mulai keluar satu demi satu bosan menunggu acara tak kunjung dibuka. Yang hadir pada saat itu pun terhitung sedikit mengingat stereotip terhadap kegiatan skala nasional yang penuh gegap gempita dan keramaian.

Di meja registrasi panitia, peserta berdatangan mengisi nama mereka dan mengambil dus kue. Tampaknya peserta seminar ini bukan hanya dari kalangan pers mahasiswa, ada juga yang dari Himpunan Mahasiswa Jurusan setempat. Herannya, kursi yang disediakan tak kunjung terisi penuh. Padahal Palu yang sebagai tuan rumah kegiatan ini mempunyai 15 Lembaga Pers Mahasiswa dan jika 10 orang saja yang hadir dari tiap-tiap LPM kegiatan ini bisa ramai. Namun belakangan Apriawan, Sekjend DK Palu mengaku LPM yang aktif hanya 5, tapi kan tetap saja, ah sudahlah.

Ekspektasi Kami

Dies Natalis yang menjadi salah satu agenda berkumpulnya Lembaga Pers Mahasiswa seluruh Indonesia menjadi sama sekali tidak menarik, khususnya seperti kami yang dari Gorontalo yang masih menaruh ekspektasi tinggi terhadap satu-satunya organisasi pers mahasiswa berskala nasional ini. Sebelumnya kami, lebih tepatnya saya dan Elias kawan saya, pernah ‘mewakili’ Gorontalo di Dies Natalis yang ke-23 di Semarang. Dan seorang kawan perempuan, Okta juga April kemarin berangkat seorang diri ke Bali untuk mengikuti Mukernas ke-11. Kali ini kami tak tanggung-tanggung datang 10 orang. Perlu dicatat, Gorontalo sampai saat ini belum tergabung secara resmi (kota/dewan kota) dengan PPMI.

Ekspektasi kami sebenarnya tidak ada hubungannya dengan ramai atau meriahnya sebuah kegiatan yang diadakan oleh PPMI. Bukan itu. Kami justru mengharapkan di setiap kegiatan PPMI ada ‘kesenyapan’, sebagaimana jargon yang kita sering dengar bahwa pers mahasiswa itu adalah jalan sunyi.

Widyanuari Eko Putra, seorang juri pada lomba essay yang diadakan pada momen Dies Natalis di Semarang, yang pada waktu itu saya ikut dan kebetulan secara mengejutkan saya terpilih menjadi juara 1 di tema “Mahasiswa Bangkit dan Melawan Pembungkaman”, menilai banyak peserta lomba yang menganggap menulis dengan tema itu adalah ‘mimbar pidato’ akibatnya terlalu “berisik” dan “berteriak”. Satu hal yang menegaskan penilain saya terhadap kekhasan pers mahasiswa bahwa gerakannya harus mulus nan elegan dengan cara menulis, berbeda dengan kebanyakan organisasi mahasiswa lainnya yang selalu mengandalkan aksi lapangan.

Bahkan di buku putihnya PPMI “Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia: Bila Mulutmu Disumpal Angkatlah Penamu!”, diceritakan pada saat semua elemen mahasiswa turun ke jalan ingin merobohkan rezim Orde Baru, beberapa pers mahasiswa rela diejek karena masih saja membandel dan menaruh sikap skeptis terhadap gerakan itu. Sekilas, buku ini dihadiahkan kepada kami untuk dibawa pulang ke Gorontalo oleh bang Ivan, Koordinator Wilayah 5 saat itu.

Cocok dengan dua buku karya om Bill Kovach dan om Tom Rosentiel, “Elemen-elemen Jurnalisme” dan “Blur”, selalu mengulang-ngulang seorang jurnalis harus independen agar diperhitungkan. Karena hanya dengan cara ini kita bisa berbeda dengan yang lain, sebut saja berbeda dengan organisasi mahasiwa lain. Kita mengemban tugas selayaknya jurnalis yang menjadi pencerah di tengah keburaman. Saat semua rajin demo namun masalah tak kelar-kelar, kita seperti pahlawan mengungkap suatu kasus lewat berita investigasi, di saat banyak mahasiswa zaman now yang tak peduli lagi dengan kaum terpinggirkan, kita menulis feature tentang mereka, atau paling tidak dengan straight news kita selalu dipanggil untuk sekedar meliput kegiatan.

Perdebatan telah selesai tentang bagaimana arah gerak pers mahasiswa ‘yang baik dan benar’ itu, namun kembali diperdebatkan di kalangan kita pers mahasiswa. Masalahnya banyak yang masih gagap menyebut diri kita sebagai apa, aktivis pers mahasiswa? wartawan kampus? pegiat pers mahasiswa? jurnalis kampus? seperti ragu menyandang identitas jurnalis. Persoalannya terlampau tak penting, yakni karena kita masih di kampus, kita tak dipayungi UU Pers, serta kita tak profesional karena tak digaji. Sungguh kawan, jurnalisme itu luhur dan keluhurannya tak bisa kita batasi dengan persoalan gaji dan UU yang cacat itu. Sekali kita mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme, kita adalah jurnalis.

Kewajiban pertama jurnalime adalah kebenaran, loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga, esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi, jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput, jurnalis sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan, jurnalisme menyediakan forum bagi kritik atau komentar dari publik, jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan, jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional, jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka, warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita. Itulah 9 tambah 1 elemen-elemen jurnalisme oleh om Kovach dan om Rosenstiel. Dengan ini UU Pers seperti hanya produk zaman batu.

Kemudian hal ini diatur dalam kode etik jurnalistik oleh dewan pers, bahkan salah satu organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya memiliki poin kode etik lebih banyak, bahkan juga kode perilaku. AJI juga bahkan memayungi blogger sebagai anggotanya, syaratnya harus menulis karya jurnalistik 12 kali dalam setahun. Tak ada besaran gaji disebut, tak ada yang mengharuskan berbadan hukum. Yang diharuskan adalah saya, kalian dan kita harus menulis, berkarya!

Apakah kita di organisasi pers mahasiswa (PPMI) ini membahas tuntas hal ini. Alih-alih membahas, kita sadar bahwa masalah kita belum sampai di sana, karena kita sendiri malas berkarya.

Dalam seminar Dies Natalis di Semarang kemarin, ada hal lucu terjadi, peserta entah dari LPM mana mengajukan pertanyaan bernada menuding kepada anggota Dewan Pers yang menjadi pembicara waktu itu, “kenapa kita tidak bisa dipayungi UU Pers?” kira-kira begitulah pertanyaannya, lalu dijawab, “kita memayungi kok, dalam artian ketika kalian ada sengketa pers kami tetap membela, tapi bukan melalui prosedur hukum, atau kalau mau dipaksakan kalian bisa dilindungi secara hukum, tapi pertanyaannya, apakah adik-adik sanggup menjaga frekuensi terbitan?” atau bahasa kasarnya apa yang harus dilindungi?

Sejauh ini yang saya ketahui ada beberapa LPM yang sudah berada di posisi top karena karyanya, Majalah Lentera edisi Salatiga Kota Merah misalnya yang ditarik peredarannya karena berani menulis isu sensitif. Juga LPM-LPM lain yang sempat terdata oleh BP Litbang PPMI dari Februari tahun kemarin. Menurut saya, kita bisa kuat hanya dengan karya. Namun di setiap pertemuan nasional hal ini jarang sekali kita bahas secara serius. Bahkan saya sempat berpikir mungkin alasan inilah yang membuat beberapa LPM yang terhitung ‘mapan’ enggan bergabung dengan PPMI.

Itulah sejumlah ekspektasi kami tentang PPMI, dan seperti fenomena yang lazim terjadi, ekspektasi tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi di Dies Natalis di Palu kemarin, ekspektasi kami hancur oleh kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya tidak terjadi di hajatan PPMI. Mulai dari Pembicara Seminar yang terkesan gak nyambung dan merapuhkan independensi, agenda yang berantakan, dan adanya aksi lapangan di momen sumpah pemuda.

Cerita Kami di Palu

Hari pertama seperti yang saya ceritakan di atas, telah terlihat ketidaksiapan panitia dan tuan rumah. Maaf bukan panitia yang harus disalahkan, tapi kita semua yang merasa bertanggung jawab, mengingat kerja kita adalah kerja kolektif. Di sisi lain kami dari Gorontalo harus berterima kasih kepada panitia karena bersedia menampung 5 orang dari kami yang tidak membayar uang registrasi.

Selain ketidaksiapan panitia dalam hal teknis kegiatan yang bisa dimaklumi itu, ada hal yang mengganggu ekspektasi kami, yakni pembicara yang gak nyambung dengan tema kegiatan. Staf Ahli Kepresidenan yang berbicara bahwa pers mahasiswa harus bermitra agar mampu bersaing, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng yang tentu saja berbicara tentang persoalan lingkungan hidup, kecuali pembicara yang dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang berbicara tentang ancaman demokrasi karena pasal karet pencemaran nama baik dan UU ITE. Yang paling susah dicerna adalah bedah buku karangan Wakil Bupati Trenggalek, yang berjudul, “Bung Karno Menerjemahkan Al-Quran” , what the…?

Kata teman saya usai kegiatan, “tidak apa-apa, besok acara kerennya ini”. Yang dimaksud acara keren itu karena ada kelas jurnalisme investigasi dari Wahyu Dhyatmika Komang (Tempo), dan kelas pengembangan SDM Persma dari Agung Sedayu (Tempo/FAA PPMI). Tapi ternyata itu tidak terjadi. Kelas setelah seminar pun tidak terlaksana, karena seminar sendiri baru dimulai siang dan selesai sore, tak perlu ditanya paginya ngapain, yah menunggu pejabat buat membuka acara.

Malamnya kami kembali ke tempat nginap di Disporda Palu, di sana kami diajak ngumpul dan diskusi. Bahasan malam itu salah satunya mencari solusi dari kosongnya agenda hari kedua dan ketiga. Sekjend Nasional, Sekjend DK Palu dan panitia menyampaikan kepada forum usulan agenda hari kedua adalah berkunjung ke LPM-LPM di Palu dan tempat-tempat wisata, hari ketiga adalah aksi mengingat momen Hari Sumpah Pemuda juga agar ekstitensi PPMI bisa muncul ke permukaan.

Masalah-masalah teknis pun dibahas satu-persatu. Di tengah pembahasan ini saya sendiri merasa ganjil dengan agenda-agenda yang ditawarkan. Untuk apa kunjungan ke LPM-LPM sedangkan mereka semestinya ada dengan kita sekarang? Apalagi ke tempat-tempat wisata, yang seharusnya menjadi agenda terakhir setelah agenda-agenda penting dipikirkan dan terlaksana? Lebih-lebih aksi, haruskah itu? Perdebatan batin muncul antara mengkritisi demi kebaikan bersama atau konformis mengingat kondisi fisik dan psikis panitia yang ‘kelelahan’.

Saya lalu menanyakan semua itu lantas memberi usulan, sembari terus menekankan bahwa ini hanyalah usulan yang bisa diterima ataupun tidak. Saya menawarkan untuk mengganti agenda ‘jalan-jalan’ dengan liputan bersama di salah satu tempat menarik di Palu, entah topik liputannya lingkungan atau kemanusiaan, yang jelas meliput. Usulan saya ini tidak ditolak juga tidak diiyakan saat itu, hanya anggukan dan senyuman yang saya terima. Besoknya baru saya tahu, ternyata usul saya ditolak.

Mengenai agenda hari ketiga yang membuat ubun-ubun saya berurat, sakit kepala, pasalnya untuk mengkritisi ini saya perlu solusi. Setelah diskusi, saya mengumpulkan teman-teman saya dari Gorontalo, kami pun mengadakan diskusi tertutup ala-ala perkumpulan rahasia di salah satu teras rumah panggung Disporda yang gelap dan berjarak dengan panitia dan peserta lain. Kami saling mencurahkan isi hati di situ, suara kami nyaris berbisik agar tidak terdengar oleh orang lain, kami kecewa dengan agenda jalan-jalan dan aksi itu. Arif, Ketua LPM Bintang, Bina Taruna Gorontalo, orang yang paling semangat mengikuti kegiatan ini berubah menjadi orang paling kecewa. Dia menawarkan solusi sebagai pengganti aksi dengan membuat proyek antologi tulisan sesuai tema Dies Natalis, masing-masing perwakilan kota menyumbang tulisan lalu dicetak. Namun dia terlihat pesimis dan hanya bisa menghembuskan napas mengingat aksi telah disepakati oleh peserta lain.

Kami pun tak putus asa, setelah diskusi rahasia itu bubar, malam mulai larut, kami rencananya akan ‘menculik’ peserta lain untuk meminta pendapatnya dan ikut menolak bersama kami. Saya lalu menemui Audi, Sekjend DK Tulungagung dan Ade Sekjend DK Malang. Audi ternyata juga kurang bersimpati dengan aksi itu, “Saya tidak biasa orasi masalahnya mas,” dengan logat medoknya. Namun dia memilih mengikuti saja dengan anggapan aksi dengan mungkin kultur di Palu atau Sulawesi pada umumnya. Cepat saja saya membantahnya, saya katakan ini bukan kultur Palu atau Sulawesi, ini bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki, saya berpendapat mumpung pers mahasiswa se-Indonesia berkumpul, kita harus membuat tulisan bersama daripada harus aksi. Ade malah setuju, “Boleh-boleh saja, asalkan strateginya jelas dan terukur,” kira-kira begitulah katanya. Kesimpulannya kami hanya angguk-angguk menyimpan tanya, menyerah pada kondisi. Konsolidasi gagal.

Hari kedua dan ketiga semangat saya dan kawan-kawan menurun drastis, terbukti bus beserta rombongan harus menunggu kami yang baru mandi jam 10 pagi dengan satu kamar mandi, akhirnya dua orang dari kami ketinggalan bus. Panitia hanya bisa mengomel dan geleng-geleng kepala. Maafkan kami panitia.

Kategori
Diskusi

Sebuah Tawaran Langkah

Euforia gerakan mahasiswa 98 sudah tak berguna. Satu-satunya hal yang tersisa adalah semangatnya. Bagaikan sebuah siklus, periode puncak gerakan mahasiswa sudah mencapai klimaksnya. Hal tersebut tidak bisa diulang dengan cara yang sama. Gerakan mahasiswa mengarah pada titik keseimbangan yang baru. Sebuah titik yang saat ini marak diperdebatkan: bagaimana cara yang tepat untuk melakukan perlawanan?

Pers Mahasiswa (Persma) juga dilanda problema, persoalan arah masih saja dipertanyakan. Sejak era informasi terbuka dimulai, Persma seolah kehilangan tajinya. Apa yang salah? Bukan karena media pesma yang kurang tajam, tapi karena zaman berubah sedangkan Persma tidak.

Sumber Daya Manusia yang dirotasi cepat setahun sekali memaksa Persma harus berkutat pada masalah yang sama. Meskipun ada kemajuan, tapi perubahannya lamban. Disamping itu, Persma tidak mempunyai role model untuk diikuti. Kadang awak Persma sering mengkritik media mainstream, tapi selalu mengundang mereka membawakan materi pada berbagai kegiatan pelatihan. Mengkritik media mainstream, tapi bangga ketika setelah sarjana bekerja disana.

Oleh karena itu, butuh cara yang tidak biasa untuk mengobati kangker di tubuh gerakan mahasiswa, khususnya Persma. Dari sisi internal, perhatian persma harus difokuskan pada masalah-masalah yang baru, diantaranya:

  • Kesenjangan kualitas karya antar Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)

Sudah menjadi rahasia umum, beberapa LPM di Kota yang sama, memiliki kualitas karya yang berbeda, bahkan perbedaanya cukup jauh. Perbedaan tersebut terjadi karena kesenjangan sumber daya manusianya (SDM) dan jumlah anggaran organisasinya.

  • Perlindungan hukum Persma

Hingga detik ini, Persma belum diakui oleh Dewan Pers karena tidak tercover Undang-undang Perlindungan Pers. Alasannya karena Persma tidak berbadan hukum, tidak rutin dan konsisten terbit, dan tidak memiliki struktur wartawan yang terpusat.

  • Dampak media Persma kepada masyarakat

Kebanyakan LPM masih menargetkan pembaca medianya di kandang sendiri, yaitu mahasiswa. Hanya sedikit sekali yang menyasar masyarakat umum sebagai pembaca, jika ada, baru pada tingkat regional, belum nasional.

 

Selain itu Persma juga perlu konsisten memperhatikan masalah klasik yang sangat berpengaruh secara langsung terhadap kinerja Persma, diantaranya:

  • Kemandirian dana

Untuk jaga-jaga dari intervensi birokrasi yang berujung pada pemangkasan anggaran lembaga, Persma harus punya aliran dana lain sebagai biaya operasional produksi.

  • Kurikulum pengembangan SDM

Merekrut anggota yang berpotensi, meningkatkan skill, dan menjaga kualitasnya adalah aspek penting dalam berorganisasi.

  • Penguatan Kepemimpinan PPMI

Salah satu cara untuk menguatkan kepengurusan PPMI terhadap LPM adalah dengan membuat sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh LPM.

 

Berbagai solusi yang mungkin ditempuh antara lain :

  • Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) produk Persma yang diperbaharui secara periodik
  • SOP penting untuk mengukur kualitas standar jurnalis Persma berdasarkan riset, serta untuk menjaga konsistensi kualitas dari sebuah karya.
  • Membedakan PPMI sebagai organisasi dan media nasional. Persma butuh brand media yang baru untuk menyebarluaskan informasi dengan target pembaca masyarakat umum secara nasional.
  • Selain persmahasiswa.id, sepertinya Persma butuh kanal baru yang dikelola secara profesional, khusus membahas isu-isu tertentu secara konsisten dan kontinyu.
  • Membentuk yayasan atau perusahaan yang memiliki visi jangka panjang, untuk menaungi PPMI

 

Dalam buku berjudul I am Marketeers karya MarkPlus, Inc disebutkan bahwa kemajuan sebuah organisasi merupakan sinergitas antara generasi tua yang banyak pengalaman dan generasi muda yang inovatif.

Tawaran langkahnya sebagai berikut:

  • Membuat Business Model Canvas untuk Persma agar menjamin suistaiability. Mungkin sulit menjelaskan konsep bisnis kepada mahasiswa yang terlalu idealis, tapi softwere microsoft word yang yang tiap hari kau jadikan alat perjuangan adalah bentuk dari bisnis Microsoft Corporation.
  • Membuat kantor berita, dimana semua hasil liputan Persma dihimpun di satu database secara real time, kemudian setiap LPM bisa saling bertukar informasi untuk diberitakan di Media LPM masing-masing. Menyaingi media konvensional berarti harus sedikit menduplikasi sistem pendistribusian informasi mereka.
  • Memecahkan masalah Persma dengan teknologi startup. Misalnya PPMI membuat aplikasi sejenis Medium, Tumblr, atau Wattpad, dimana kontributornya khusus pers mahasiswa.

Mungkin butuh modal, pikiran, dan tenaga yang lumayan, tapi percaya saja, ini adalah solusi revolusioner yang sangat jitu. Beberapa hal terdengar ngawur, tapi beberapa hal terdengar masuk akal dan bisa diterapkan, bukan?

Kategori
Diskusi

Kenapa Masih Bertanya Arah Gerak Pers Mahasiswa?

Kurang elok mungkin ketika orang lain bertanya, kita justru menimpalinya dengan pertanyaan lagi. Yang justru, akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lain tak berujung. Kalau guru SMP saya tahu tentang ini, pasti dia mengatai muridnya ini sebagai golongan bani israil. Banyak bertanya, parahnya, berakhir dengan tidak melakukan suatu apapun dari bahasan tersebut. Maklum, tidak ada mata pelajaran Materialisme Dialektika Historis (MDH) di SMP. Banyak bertanya seringkali menjadi hal yang tabu kala itu. Meskipun pada sampul buku tulis berwarna coklat, yang sering saya dan teman-teman gunakan, ada peribahasa legenda: malu bertanya sesat di jalan.

Beda sekolah beda guru. Sebagaimana Rosy yang tidak satu SMP dengan saya, dia terbebaskan dari bayang-bayang tudingan sebagai golongan bani israil karena banyak bertanya. sejak dalam kandungan. Rosy menyodorkan banyak pertanyaan dalam tulisannya, yang tidak menutup kemungkinan juga mewakili pertanyaan Persma lainnya. Bahkan mungkin orang-orang di luar Persma.

Dimulai dari judul berupa kalimat tanya yang mencoba menantang para pembaca sekilas meraba-raba jawabannya. Pada badan tulisan sedikitnya ada sepuluh kalimat yang diakhiri dengan tanda tanya. Jika ada pertanyaan yang tersirat tanpa tanda tanya saya tidak menghitungnya.

Maaf, saya dan Rosy belum saling kenal untuk sekadar tahu apa yang dia pendam dalam hatinya.

“Kenapa hanya antarasulteng.com dan faktasulteng.com yang memberitakan pasca dies natalis PPMI? Ke mana media umum yang lain? Yang menjadi tidak wajar adalah: bagaimana bisa mereka(Staf Ahli Kantor Kepresidenan danWakil Bupati Trenggalek) hadir dalam agenda besar PPMI? Apakah PPMI (atau oknum di dalamnya) memiliki kedekatan dengan politisi tersebut? Kedekatan macam apa, yang membuat Wakil Bupati Trenggalek jauh-jauh datang ke Palu? Lalu seberapa penting buku Bung Karno Menerjemahkan Al Quran, dibedah dalam acara nasional PPMI? Kenapa Bung Karno, kenapa Alquran? Tapi, tidak adakah buku lain yang lebih relevan bagi persma untuk dibedah? Seberapa banyak persma yang tuntas membaca buku putih tersebut? Pers mahasiswa mau ke mana?”

Sebelumnya saya sampaikan dulu bahwa saya tidak bisa menjawab pertanyaan ewuh di atas. Tentu Rosy memuntahkan pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Pertanyaan pertama misal,benar bahwa pada tahun sebelumnya, peringatan Dies Natalis PPMI banyak disoroti media umum. Setidaknya media arus utama sebesar tempo.co turut serta memberitakan Dies Natalis PPMI XXIV yang kala itu membahas tentang pembungkaman terhadap mahasiswa yang banyak terjadi di kampus-kampus. Topik yang secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun ini, terkait ancaman demokrasi dan ruang hidup.

Respon terhadap agenda Dies Natalis PPMI XXV terlebih pemberitaan dari faktasulteng.com, tidak hanya oleh Rosy. Jika Rosy menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan dan dibumbui banyak “tanda tanya”, seorang kawan juga mengeluhkan hal serupa. Melalui akun facebooknya dia menulis status yang isinya cukup ngeri bagi saya. Saya enggan menyampaikannya kembali.

Lain lagi di grup ngerumpi Persma tempat saya bersemayam di dalamnya. Seorang personel dalam grup Whatsapp ini lebih menyoroti bahwa tulisan “Pers Mahasiswa Mau Ke Mana?” baiknya hanya konsumsi internal.

Aurat PPMI atau Persma, jangan diumbar-umbar. Buat pelajaran bagus, tapi untuk dipublikasikan secara luas lewat media persmahasiswa.id, rasanya jangan. Kawan saya satu ini dan satunya lagi—yang tiba-tiba muncul di grup, mereka sepakat bahwa persmahasiswa.id lebih berfaedah jika menyuguhkan wacana tandingan. Mengangkat isu penting nan genting di luar isu-isu reaksioner yang banyak disuguhkan media mainstream pada menu sarapan kita sehari-hari.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Persma melakukan autokritik habis-habisan. Dalam kanal ini saja, sedikitnya ada sebelas artikel yang membahas tentang masalah-masalah Persma. Dari masalah laten pengakuan PPMI, menentukan musuh bersama , sampai pengungkapan hasil investigasi doraemon dan koleganya mengenai kebiasaan Persma di bulan Ramadhan.

Bahkan, sekilas bagaimana Persma membangun wacana tandingan sudah sedikit disinggung juga oleh Taufik Nurhidayat dalam tulisan idealisme persma atas nama kebutuhan. Semua disampaikan dengan gayanya masing-masing, ada yang tegas lantang dan lebih banyak lagi yang cengengesan.

Ah, kalau di Jawa teriak jancuk itu kasar kecuali kepada kawan dekat. Kata kawan-kawan di Makassar, teriak sentili kepada orang yang tak dikenal bisa berujung masuk rumah sakit. Mungkin begitu budaya kita. Pura-pura ndak sayang padahal euh yeah-euh yeah di belakang. Pura-pura marah padahal kangen mabuk bareng.

Maka dari itu, barangkali, kita semua mau mengamini bahwa kritik itu tak pandang bulu. Ini tandanya, apa yang dilakukan Persma selama ini (mengritik pemerintah, birokrat kampus dan pihak-pihak yang tidak berperikemanusiaan lainnya) bukan karena Persma benci. Tapi karena sayang. Unch unch…

Sekali lagi, untuk menjawab keresahan kawan tadi mengenai  inklusifnya persmahasiswa.id dengan memuat tulisan macam yang ditulis Rosy. Persma.org memang melawan mainstream media milik suatu organisasi, yang notabene cenderung kehumasan. Alih-alih banyak promosi dan menunjukkan superioritas Pers Mahasiswa yang ngeri itu, justru lebih sering diisi dengan tulisan bernada autokritik. Media ini menjadi ruang diskursus kita. Mengharap diskursus yang kita buat dapat menghasilkan solusi konkret mungkin terlalu muluk-muluk. Tapi demi menjaga nalar kritis, kenapa tidak?

Sudah waktunya mungkin Persma harus lebih inklusif. Bahwa masalah di satu elemen menjadi masalah bersama. Pola ini saya rasa cukup membantu mengenalkan PPMI yang apa adanya. Mengingat semakin banyaknya LPM yang bergabung dan kota-kota yang mendeklarasikan diri menjadi pondasi PPMI di kota-kota. Tidak banyak mungkin, veteran Persma yang rela bicara berbusa-busa menceritakan apa dan bagaimana Persma serta salah satu wadahnya, yaitu PPMI berproses selama ini. Paling tidak, pola terbuka ini bisa jadi dasar yang selaras dengan slogan yang sering kita dengar di kalangan Persma: Mari Berjejaring dan Saling Menguatkan. Masalahku juga masalahmu, dek.

Lebih dari itu, mempertanyakan arah gerak secara terur-terusan mungkin perlu. Karena di tengah samudera, badai bisa datang kapan saja, Tuan dan Puan! Tak perlu munafik bahwa Persma barangkali imannya sedang goyah di tengah samudera yang juga kadangkala menawarkan kenikmatan ini. Tapi, yang jelas, kita sudah harusnya sedari awal menentukan di mana posisi kita.

Bagi saya, frasa Pers Mahasiswa sudah cukup mewakili pertanyaan apa itu Persma? Bagaimana idealisme persma? Kata pertaman, Pers, dengan keseimbangan fungsi-fungsinya terutama sebagai kontrol sosial. Belum lagi, rumusan sembilan elemen jurnalisme. Yang salah duanya saja, membela kebenaran dan menyuarakan yang tidak bisa bersuara yaitu masyarakat. Singkatnya, apabila di tengok dari sisi jurnalisme, seperti apa yang disampaikan Nurfitriani: Jika sudah tahu bahwa esensi jurnalisme adalah pada disiplin verifikasi, mengapa masih mempertanyakan gaya, identitas, ataupun arah pergerakannya? 

Frasa ini dibuntuti dengan kata “Mahasiswa” yang puji tuhan, entah sejak kapan diidam-idamkan sebagai agen perubahan, pemegang tampuk kepimpinan, dan segala bentuk agen itu.

Kategori
Diskusi

Fenomena Plagiarisme

Ilmu pengetahuan, Tuan-tuan, betapa pun tingginya, dia tidak berpribadi. Sehebat-hebatnya mesin, dibikin oleh sehebat-sehebat manusia dia pun tidak berpribadi. Tetapi sesederhana-sederhana cerita yang ditulis, dia mewakili pribadi individu atau malahan bisa juga bangsanya. Kan begitu tuan jendral?

(Jejak Langkah, h. 32) –Pramoedya Ananta Toer

 

Begitulah nasehat Pram dalam salah satu buku karyanya, Jejak Langkah, tentang betapa pentingnya arti sebuah tulisan. Saking pentingnya, Pram, tidak hanya sekali saja mngingatkannya. Dalam karya-karyanya yang lain Pram juga mengingatan bahwa dengan menulis kita tidak akan hilang ditelan sejarah. Selain Pram, H.O.S. Cokroaminoto juga pernah menekankan tentang pentingnya menulis sebagai salah satu syarat menjadi pemimpin besar.

Atas dasar itulah, banyak aktivis –pada tulisan ini saya akan menitik beratkan pembahasan ke aktivis mahasiswa agar tidak melebar- yang mulai menuangkan nasehat, gagasan dan curhatan-curhatan mereka melalui sebuah tulisan, karena memang nama Pram dan Cokro cukup terkenal di kalangan aktivis mahasiswa. Saking terkenalnya ada yang mengatakan bahwa untuk memulai petualangan ke-aktivisan-mu, maka mulailah membaca karya Pram . Saya tidak akan membantah hal itu.

Menulis bukan perkara mudah dan juga bukan perkara sulit. Di tengah-tengah kondisi yang memungkinkan kita mudah untuk mengakses referensi-referensi, harusnya bisa mempermudah kita untuk mencari inspirasi yang akan ditulis. Kelas-kelas menulis juga mulai dibuka di mana-mana, baik oleh lembaga pers mahasiswa di kampus maupun oleh organisas mahasiswa lainnya. Namun yang sangat disayangkan, kemudahan itu tidak kita manfaatkan sebaik mungkin untuk melahirkan tulisan-tulisan yang lebih berkualitas dan bebas dari copy paste. Salah satu bukti kegagalan dalam memanfaatkan kemudahan itu adalah kasus yang menghebohkan kalangan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan sedang hangat-hangatnya dibahas saat ini, terutama oleh mahasiswa-mahasiswa di organisasi mahasiswa UMS.

Baru-baru ini mahasiswa UMS dihebohkan dengan tulisan (katanya) Surya, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang dipublikasikan oleh koran kampus yang diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pabelan pada tanggal 19 Oktober 2017. Heboh bukan karena kritikan-kritikan Surya terhadap kampus atau akibat Surya menulis tentang diskusi-diskusi dan lapak baca buku yang akhir-akhir dilarang oleh birokrat UMS, tapi yang menjadi penyebabnya adalah tulisan tersebut merupakan hasil copy paste dari tulisan Eko Prasetyo yang pernah diposting di indoprogress. Lebih parahnya lagi dalam tulisan yang diklaim hasil karyanya itu, Surya sama sekali tidak menyumbangkan hal baru. Baik kalimat, titik bahkan koma sama persis dengan tulisan Eko Prasetyo. Perbedaannya hanya terdapat pada bagian judul saja. Surya mengubah judul aslinya Selamat Datang Mahasiswa Baru menjadi Selamat Datang di Kampus “yang Mungkin Bukan” Impianmu. Ada-ada saja kamu Sur, dunia sudah berganti rupa kawan.…

Fenomena copy paste sendiri bukan hal baru lagi di kalangan mahasiswa, baik pada mahasiswa program S1 sampai S3 sudah pernah ditemukan kasus copy paste atau istilah kerennya plagiat. Selain Surya, Eka Andy, mahasiswa FAI juga diduga melakukan copy paste dan dipublikasikan di koran yang sama. Tulisan Eka Andy yang dipublikasikan pada tanggal 28 September 2017 juga terindikasi merupakan hasil copy paste dari tulisan Eko Prasetyo dengan judul yang sama. Juga masih segar dingatan kita pada bulan Agustus lalu di Universitas Negeri Jakarta, Tugas Akhir salah satu mahasiswa program doctoral atas nama Nur Alam bertajuk “Evaluasi Program Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Provinsi Sulawesi Tenggara” terindikasi merupakan hasil plagiat dari Tugas Akhir salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret dengan tajuk “Strategi Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Pihak Ketiga di PT BPR Nguter Surakarta”. Tiga kasus ini merupakan contoh buruk pendidikan di Indonesia –mendekati keburukan orde baru yang memanipulasi sejarah Indonesia. Hal ini juga merupakan pukulan telak bagi UMS sendiri yang saat ini mengkampanyekan perlawanan terhadap plagiarisme, hampir di setiap sudut kampus terdapat papan dan dinding yang bertuliskan “Plagiarisme = Korupsi”.

Menurut saya ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kasus plagiat di kalangan mahasiswa, terlebih khusus di kalangan aktivis mahasiswa. Di antaranya, selain karena kualitas tulisan dapat menunjukan kualitas intelektual kita kepada pembaca juga agar terlihat memiliki gagasan-gagasan progresif dan kelihatan rajin baca buku, maklum  hal ini lagi nge-tren. Bahkan lebih parahnya cara ini juga biasa mereka tempuh agar terlihat gagah di depan dedek-dedek mahasiswa baru yang sering mereka tololkan. Yang oleh kawan saya, Zulus Mangkau, pentolan LPM Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo, dedek-dedek yang mereka tololkan itu disebut KRS (Korban Retorika Senior). Faktor-faktor inilah yang menurut saya pribadi menjadi penyebab kebanyakan di antara mereka memilih jalur instan yang tidak banyak menguras otak dan lebih sans (meminjam istilah kids zaman now) karena tinggal memanfaatkan fungsi tombol ctrl + c dan ctrl + v ditambah sedikit finishing, merubah judul misalnya. Kalau tidak ketahuan, berarti proses pentololan berhasil dan kalau ketahuan, yah pake jurus yang digunakan Surya misalnya, menghilang dari peradaban, blokir akun Instagram saya yang meminta klarifikasi.

Memang sangat disayangkan apa yang dilakukan Surya dan kroni-kroninya ini, di saat kawan-kawan lain sedang memikirkan strategi dan taktik untuk menghidupkan kembali gerakan mahasiswa untuk melawan setan-setan tanah yang merampas hak petani, menggusur pemukiman-pemukiman rakyat serta menyelamatkan reformasi demi demokrasi sejati, mereka malah menampakkan wajah mahasiswa kekinian yang semakin miskin ilmu dan jarang menggunakan otaknya. Mungkin orang-orang seperti Surya dan kroni-kroninya perlu membaca (lagi) karya-karya Pram, selain biar lebih kekinian ala kids zaman now, setidak-tidaknya Surya bisa mengamalkan apa yang pernah dibilang Pram, “Seorang terpelajar itu seharusnya berperilaku adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan”.

Seharusnya dengan kemudahan-kemudahan dalam memperoleh referensi-referensi saat ini bisa mempermudah menambah inspirasi kita untuk menuangkan gagasan-gagasan lewat tulisan. Tidak usah repot-repot googling, di UMS saat ini marak terjadi pelarangan diskusi, bertitik tolak dari masalah itu seharusnya bisa tuangkan dalam sebuah tulisan. Memang untuk menghasilkan tulisan yang baik bukanlah pekerjaan instan, tidak akan pernah bisa kalau kita hanya sekedar sans dalam berpikir atau menghemat kerja-kerja otak. Diperlukan ketekunan dalam belajar. Penulis-penulis hebat seperti Pram maupun Eko Prasetyo yang tulisannya di copy paste oleh Surya sudah tentu menghabiskan banyak waktu dalam belajar sehingga menjadi seperti sekarang. Selagi masih di dunia, tidak ada yang mudah bung. Seharusnya kita sadar diri kalau saat ini kita belum di surga, di mana setiap yang kita inginkan akan langsung ada.

 

Hasta Victoria Siempre!!!

Selamatkan Reformasi untuk Demokrasi yang Seluas-luasnya!!!

Kategori
Diskusi

Jawaban Dari Palu: Tetap Independen

Sungguh dramatis pembahasan yang bergulir pada kegiatan Dies Natalis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke-25, yang dilaksanakan di Palu, kemarin (26/10/2017). Mulai dari pemilihan waktu yang menuai pro-kontra, sampai pemilihan pemateri dalam rangkaian agenda yakni Seminar Nasional.

Kegiatan yang seharusnya menjadi pemersatu justru membuat persma kebali terpetak-petak, semboyan “Berjejaring dan Saling Menguatkan” pun kini tinggal sebuah untaian kalimat yang menjadi utopis, -menurutku.

Pasca kegiatanpun berbagai kritikan masih saja terus bermunculan. Terutama terkait dua pejabat pemerintahan yang hadir dalam seminar nasional dengan tema “Darurat Demokrasi dan Ruang Hidup”. Dalam hal tersebut Panitia pelaksana memilih kedua pemateri telah berdiskusi dengan pengurus Nasional PPMI dan Steering Committee (SC). Terjadi dialektika, ada yang pro dan kontra, sedangkan yang kontra tak memberikan alternatif, sehingga hal tersebut saya anggap sebagai angin lalu. Yah, begitulah kita, suka mengkritisi jika ditanya solusinya “Tong kosong nyaring bunyinya”.

Lalu terkaitlah tulisan terbaru di persmahasiswa.id yang membuat saya tercengang, tulisan dari anggota persma yang berdomisili di Jember tepatnya LPM IDEAS yang dipublikasi 30 Oktober 2017. Iya mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan dies natalis. Menurutku hal tersebut omong kosong semua, jika mengkritisi tanpa tahu keadaan yang sebenarnya. Seorang persma yang seharusnya menulis dengan berimbang namun tidak sapatah katapun yang tertulis terdapat klarifikasi dari tuan rumah pelaksana.

Yah, kalaupun itu tulisan opini setidaknya memuat keberimbangan agar jelas permasalahan yang terjadi sebenarnya. Sehingga tulisan tersebut akan berupaya sedikit mengklarifikasi.

Menjelaskan sedikit tentang Dimas Oky Nugroho, merupakan seorang mantan jurnalis yang kini sukses menata karirmya di pemerintahan.  Hal tersebut menjadi bahan perdebatan utama setelah diundang sebagai pembicara dalam seminar nasional PPMI, 26 Oktober 2017. Menurut Tulisan anggota persma IDEAS, kehadiran Dimas sama sekali tidak ada relevansinya dengan tema yang diangkat dalam seminar tersebut. Inilah kelemahan kita, menilai hal yang kita sendiri tidak tahu pasti bagaimana tepatnya peristiwa itu.

Dalam pemberitaan media faktasulteng.com dan antarasulteng,com, dua media lokal yang menuliskan ajakan Dimas untuk berafiliasi itu sedikit diplintir, sebab yang sebenarnya iya katakan adalah “bermitra”. Dan mengenai ungkapan itu saya secara pribadi juga tidak sepakat, Sebab “Roh” pers mahasiswa adalah ketajaman tulisan dan independensinya. Disamping itu banyak hal positif yang iya sampaikan namun tidak dimuat dalam dua media lokal tersebut. Seperti penjelasan mengenai pemerintah yang membuka “Ruang Hidup” bagi masyarakat Papua yang selama ini terisolasi, yang kini telah dibangunkan akses jalan Trans Papua, dan bandara udara yang dalam catatan sejarahnya tidak pernah terjadi dienam masa kepemimpinan presiden sebelumnya. Menurutku hal ini sangatlah positif, untuk menjaga keutuhan bangsa ini, melihat geliat Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang terus bergerak di akar rumput.

Rosi juga mempertanyakan Wakil Bupati Trenggalek yang diundang dalam agenda bedah buku. Dia menyayangkan hal tersebut, menurutnya seharusnya yang dibedah adalah bacaan wajib “Persma Menapak Jejak PPMI”. Kalau ini sudah menjadi bacaan wajib kenapa mesti dibedah lagi, sehingga yang muncul seketika di benakku mungkin adik saya Rosi belum tuntas dengan buku tersebut.  25 tahun kita hadir dengan nama PPMI masih juga belum tuntas dengan bacaan wajib ini.

Persma zaman now harus membuka diri biar kaya akan referensi. Stagnasi terjadi karna kita terus seperti ini. Membuka diri bukan berarti berafiliasi.

Mengenai Siaran Pers, sekiranya ini juga sudah didiskusikan. Bahkan Sekjen Nasional, Saudara Irwan, juga sudah mengirim rilis kegiatan ini kepada kawan-kawan persma namun tidak mendapat tanggapan.

Yah, semoga dalam agenda-agenda nasional selanjutnya hal serupa tidak terjadi, sehingga semboyan kita tetap terlindungi “Berjejaring dan Saling Menguatkan” bukan justru “Berjejaring dan Saling Menjatuhkan”.

Semoga klarifikasi singkat bisa sedikit membuka mata kita, dan bagi yang belum terjawab dengan penjelasan saya, semoga nanti kita bisa bersua di agenda PPMI berikutnya yaitu Rapat pimpinan nasional (Rapimnas).

 

Salam Persma !!!