Kategori
Siaran Pers

PPMI Malang: Pimpinan Universitas Ahmad Dahlan Cederai Nilai Demokratis di Lingkungan Akademis

Pers Mahasiswa merupakan salah satu bagian dari budaya demokratis dalam kehidupan masyarakat khususnya di kampus. Peran aktif awak pers mahasiswa dalam kegiatan meliput dan memproduksi tulisan-tulisan ‘kritis’ selalu jadi bagian yang tak terpisahkan. Begitu pula awak magang Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta yang menerbitkan buletin dengan isu utama pendirian fakultas Kedokteran. Kesiapan kampus UAD dan masalah fasilitas menjadi sorotan. Harapan akan perbaikan tentu bukan hanya dari penulis buletin, namun mahasiswa UAD. Tuntutan atas fasilitas tentu tak muluk-muluk mengingat mereka menyumbang dana melalui SPP tiap semesternya.

Sayangnya ‘niat baik’ rekan-rekan LPM Poros untuk mengkritik kampusnya agar bisa berbenah tak disambut baik oleh Wakil Rektor III UAD, Abdul Fadlil. Ia merasa tidak terima terhadap berita fakultas kedokteran tersebut dan mengeluhkan mengapa LPM Poros selalu mengkritisi kampus. Seperti yang dikutip dari persmaporos.com, LPM Poros dianggap tidak bermanfaat bagi universitas oleh Fadlil. Di akhir perbincangan, Fadlil secara lisan lantas menyatakan bahwa LPM Poros telah dibekukan, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan jurnalistik maupun organisasi. Pernyataan ketidaksukaan terhadap LPM Poros pun terlontar dari Safar Nasir selaku Wakil Rektor II.

Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh birokrat UAD patut diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28 E ayat 3 menyatakan bahwa warga negara Indonesia selain bebas untuk berserikat, juga bebas untuk mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 28 F menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebagai civitas akademik terdidik yang berbudi luhur, birokrat UAD seharusnya telah paham nilai-nilai dasar HAM tersebut. Atas perlakuan sepihak terhadap LPM Poros lalu menimbulkan pertanyaan, apakah perlakuan tersebut timbul karena para birokrat telah gagal memahami pasal UUD tersebut atau karena arogansi untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik semata?

Selain diduga mencederai pasal UUD, sikap Fadlil yang tak merespon pemberitaan melalui hak jawab dan malah melakukan pemberedelan telah memperlihatkan bahwa kurang pahamnya akan etika jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal Pemimpin Redaksi LPM Poros, Fara Dewi Tawainella pun telah menjelaskan secara langsung tentang prosedur jika publik keberatan dengan isi berita. Maka timbul pertanyaan baru, haruskah Presiden RI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, atau orang tuanya yang menjelaskan baru para birokrat tersebut paham?

Atas pembekuan dan pemberedelan sepihak yang dilakukan birokrat UAD terhadap LPM Poros, maka kami Perhimpuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang yang beranggotakan 24 LPM se-Malang  dengan tegas menyatakan :

  1. Menolak pembekuan dan pemberedelan terhadap LPM Poros karena diduga bertentangan dengan pasal UUD 1945 dan UU No.40 seperti yang telah disebutkan di atas.
  2. Mengecam tindakan sepihak yang dilakukan birokrat UAD karena mencederai nilai-nilai demokratis di lingkungan akademis.
  3. Mengajak seluruh insan Pers untuk menentang dan mengecam segala tindakan pelemahan dan upaya pembungkaman informasi publik yang berbasis jurnalistik.
  4. Meminta PP Muhammadiyah untuk menegur pihak-pihak birokrat UAD yang terlibat dalam pembekuan dan pemberedelan LPM Poros agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari serta memberikan pengarahan mengenai pentingnya bersikap terbuka terhadap kritik.

 

Narahubung:

Imam Abu Hanifah, Sekjend PPMI Kota Malang (085696931450)

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap FKPMA atas Pembekuan dan Pemberedelan LPM Poros UAD Yogyakarta

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Pers Mahasiswa.

Semoga rekan-rekan pegiat Pers Mahasiswa sepenjuru Nusantara dalam keadaan sehat walafiat. Semoga pula tetap di jalur yang benar (menyuarakan kebenaran) dan serta masih hidup dengan semangat ke-kritis-an dan jiwa indealisme yang terus dijunjung.

Indonesia dikenal sebagai salah satu Negara Demokratis di dunia. Salah satu butir demokrasi itu ialah berhak atau memiliki hak menyuarakan pendapat dan bebas berekspresi. Namun nyatanya, implementasi Demokrasi yang diagungkan itu “jauh panggang dari api”. Hal ini terbukti jelas apa yang telah dilakonkan dan dilakukan pemangku kekuasaan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dengan membekukan dan memberedel Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros. Ini bukti pihak UAD Yogyakarta telah mencoreng demokrasi di Indonesia.

Birokrat UAD telah membekukan dan memberedel secara sepihak terhadap LPM Poros, yang berada di bawah naungannya. Pembekuan dan pemberedelan terhadap LPM Poros oleh Birokrat UAD Yogyakarta, terlihat jelas secara sepihak, tanpa menjelaskan duduk permasalahan (konten berita yang dipermasalahkan) dan tidak ada pemberitahuan resmi pula dari pihak kampus.

Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III dan pejabat terkait UAD, menilai LPM Poros sudah keterlaluan dalam memberitakan terkait pendirian Fakultas Kedokteran di UAD yang dimuat pada buletin magang LPM Poros. Bahkan ia mengatakan LPM Poros tidak ada manfaat sama sekali bagi kampus, karena selama ini mereka anggap selalu memberitakan keburukan dan kejelekan kampus saja.

Pembekuan dan pembredelan LPM Poros tidak secara sah dimata hukum, karena tidak adanya SK tentang hal itu yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Pada dasarnya setiap keputusan tentu disertai Surat Keputusan (SK), baik pengangkatan maupun pemberhentian (pembekuan dan pembredelan).

Sungguh aneh dan sangat disayangkan. Pihak UAD (Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III) tidak mau memberikan penjelasan dan klarifikasi (melalui hak jawab dalam jurnalistik) apa yang dipermasalahkan, meski awak redaksi LPM Poros sudah menyarankan dan membuka pintu akan hal itu. Bahkan sudah enam kali ditawarkan Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi LPM Poros, namun tak disambut dengan bijak. Pihak LPM Poros sudah memberikan ruang untuk bicara, tapi tidak disambut baik oleh pihak kampus. Apa yang telah dilakukan dan diupayakan pihak LPM Pores sudah sangat tepat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bagaimana mungkin kita (LPM Pores) bisa dikatakan salah, tapi tidak diberitahu letak kesalahannya dimana? Sungguh aneh. Secara tersirat memperlihatkan bahwa, pemimpin di UAD adalah orang-orang yang anti dengan kritik dan saran.

Peristiwa ini membuktikan bahwa, apaya telah dilakukan oleh Birokrat UAD secara sengaja melanggar dan menciderai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Tindakan ini sudah mengubur dalam-dalam prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang selama ini dilaksanakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Untuk itu, kami Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Aceh (FKPMA) menyatakan: pembekuan dan pemberedelan LPM Poros merupakan tindakan yang tidak menjunjung tinggi nilai demokrasi, bahkan bisa dikatakan main hakim sendiri, dan mencerminkan kampus yang jauh dari kata demokratis, serta anti-kritik.

Bardasar hal-hal di atas maka, saya Murti Ali Lingga (Kordinator FKPMA) dan segenap pengurus Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Aceh (FKPMA) beranggotakan enam LPM di Aceh menuntut dan menyatakan:

PERTAMA: Mengecam tindakan pembekuan dan pemberedelan LPM Poros yang dilakukan pihak UAD. Menurut hemat kami, tindakan dan perlakuan ini merupakan tindakan kekanak-kanakan dan memperlihatkan pemimpin kampus yang anti kritik dan saran.

KEDUA: Mengecam dan menyayangkan upaya (pihak) UAD dalam penyelesaian peristiwa ini, dengan tidak adanya komunikasi yang baik tanpa melibatkan pihak LPM Poros.

KETIGA: Mengecam segala bentuk intimidasi (baik secara fisik dan mental) yang tujuannya membatasi ruang gerak LPM Poros dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, yang sejatinya menyuarakan kebenaran.

KEEMPAT: Meminta pihak UAD agar segera mengizinkan kembali segala kegiatan LPM Poros agar kembali berjalan sediakala.

KELIMA: Meminta pihak UAD untuk “mengembalikan” citar baik LPM Poros, melalui permintaan maaf, baik lisan maupun tertulis.

KEENAM: Meminta pihak UAD untuk tidak mempraktikan dan melakukan tindakan serupa kepada LPM Poros secara khusus dan kepada seluruh organisasi-organisasi dinaunginya, secara umum.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga dapat diterima dan ditanggapi secara arif dan bijaksana, serta dengan akal sehat. Sekian suara kritik dan saran. Segala atensinya, kami ucapkan terima kasih banyak.

Mari melawan pembungkaman. Hidup Pers Mahasiswa!
Wassalam.
Banda Aceh, 4 Mei 2016
Tertanda,
Murti Ali Lingga, Koordinator Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Aceh (FPMA)

Narahubung:

0822-1447-3783

0858-3434-1402

PIN 5CF60943

Surel : murtialilingga@gmail.com

Kategori
Diskusi

Universitas Ahmad Dahlan Sebaiknya Berubah Menjadi Politeknik Ahmad Dahlan Jika Tidak Ingin Dikritik

Apa yang kini tengah dipikirkan oleh Abdul Fadlil, Wakil Rektor III Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, setelah hampir seminggu membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) POROS, Lega? Bapak Fadlil yang saya hormati, sebaiknya anda jangan lega dulu. Ancaman kritik itu bisa saja membahayakan citra kampus Ahmad Dahlan jika status Universitas tidak segera diganti menjadi Politeknik.

Hampir sepekan, lini masa sosial media saya facebook ramai dengan tagar #SavePoros. Keberanian Fadlil membekukan LPM POROS telah membangkitkan semangat perlawanan teman-teman mahasiswa di beragam daerah. Solidaritas mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) makin kuat.


PPMI Kota Jember dan PPMI DK Yogyakarta telah menyatakan sikap: menolak, mengecam, dan menuntut birokrat Universitas Ahmad Dahlan segera mencabut pembekuan LPM POROS. Di Semarang, anggota Lembaga Pers Mahasiwa se-Universitas Islam Negeri Walisongo bahkan telah menggelar aksi solidaritas dengan melakukan orasi berisi perlawanan serupa: menuntut pencabutan pembekuan LPM POROS.

Sampai detik ini, apakah bapak Fadlil yakin masih bisa lega? Dengan membekukan LPM POROS, bapak pasti berharap tak ada lagi kritik tajam dari mahasiswa yang anda khawatirkan bisa meruntuhkan citra kampus anda. Dengan begitu, usaha Bapak dalam merawat permintaan pasar tidak lagi terganggu.

Jika LPM POROS tiada, citra baik kampus Ahmad Dahlan diharapkan semakin bersemi karena tidak ada media yang membuka sirkulasi gagasan untuk mahasiswa, dalam menyorot kebijakan kampus. Hilirnya adalah adik-adik gemas lulusan sekolah menengah atas yang bisa jadi prospek bagi Universitas Ahmad Dahlan.

Laju pertumbuhan pemikiran mahasiswa semacam Nurul Fitriana Putri, mantan Pemimpin Umum LPM POROS atau Lalu Bintang Wahyu Putra, Pemimpin Umum LPM POROS yang sekarang, tidak akan terhenti jika status Universitas Ahmad Dahlan tidak segera diubah menjadi Politeknik Ahmad Dahlan.

Mari coba kita amati, tokoh-tokoh mahasiswa yang giat benar menyuarakan kritik terhadap kebijakan kampus mayoritas berasal dari satu rumpun sistem pendidikan: Universitas. Abdus Somad, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, mahasiswa berambut gondrong yang disegani itu adalah mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan. Sadam Husaen Mohammad, eks penjaga gawang LPM IDEAS reportase majalahnya terkenal mendalam itu adalah mahasiswa Universitas Negeri Jember. Taufik Nurhidayat, eks Jaringan Kerja LPM EKSPRESI yang galaknya bukan main juga berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta. Tapi apakah Bapak pernah nama Abdul Aziiz Ghofur, Pemimpin Umum LPM DIMENSI Politeknik Negeri Semarang?

Kita tahu aksi-aksi demo mahasiswa yang walaupun kini tak seramai dulu, mayoritas adalah buah pemikiran mahasiswa-mahasiswa yang menempuh ilmu di universitas. Di politeknik, lembaga produsen kritik semacam pers mahasiswa bukannya tidak ada, mereka masih bernafas. Tengoklah Aliansi Pers Mahasiswa Politeknik Indonesia (APMPI), sejak dibentuk tahun 2007 silam, suaranya paling-paling terdengar hanya setahun sekali, itu pun jika ada yang mau mendengarkan.

Sistem pendidikan yang membuat jurang perbedaan karakter antara mahasiswa universitas dengan mahasiswa politeknik. Di universitas, mahasiswa diberi kebebasan memilih jumlah SKS dan menentukan sendiri jam-jam kuliah yang ingin ia ikuti. Akibatnya, mereka mampu mengatur jadwal, atau katakanlah melonggarkan jadwal kuliah.

Kelonggaran tersebut bagi mahasiswa pro pergerakan jelas akan dimanfaatkan untuk membaca buku-buku bergizi, berkumpul dan berdisuksi sehingga tercipta karakter mahasiswa yang gemar melawan, mengkritisi kebijakan-kebijakan kampus. Bagi mahasiswa cum jurnalis kampus, kelonggaran waktu tersebut tentu berguna untuk mengejar narasumber, menyelesaikan tulisan sesuai deadline, melakukan sejumlah riset untuk bahan tulisan, serta macam-macam kerja jurnalistik lain. Di universitas, mahasiswa diberi kebebasan untuk bolos asal tidak melebihi 75% jumlah kehadiran.

Berbeda dengan mahasiswa Politeknik. Sistem SKS ditentukan oleh mekanisme kampus. Mahasiswa memulai kuliah pukul tujuh pagi dan pulang pada pukul dua siang. Sial lagi bagi mahasiswa yang kena jadwal kuliah malam, berangkat sebelum jam dua siang dan baru pulang pukul sembilan malam. Bolos pun tidak sebebas di universitas.

Lha kok bebas, mau niat untuk bolos saja mikirnya semalam suntuk pak. Selain ancaman Drop Out apabila tidak mengikuti perkuliahan selama lebih dari 38 jam, ancaman kompensasi adalah yang paling kerap menghantui mahasiswa politeknik. Mahasiswa politeknik yang bolos kuliah bisa dikenai denda, dimintai uang untuk menebus kesalahannya karena telah mangkir dari kuliah.

Tidak hanya itu, tugas yang segudang lebih-lebih bagi mahasiswa Politeknik jurusan Teknik Sipil atau Teknik Elektro dapat dipastikan akan menyita sisa waktu setelah pulang kuliah. Meski begitu, organisasi mahasiswa di politeknik masih ada, walapun kerjanya lebih mirip Event Organizer. Jika pun mahasiswa politeknik berkumpul dan berdiskusi, hasilnya paling sering adalah seminar kewirausahaan. Maka pengetahuan mahasiswa politeknik tak jauh-jauh dari kemampuan marketing, keahlian merakit mobil listrik, serta kiat-kiat menjadi sekretaris korporat yang kebijakannya sering dikritisi mahasiswa universitas itu.

Bukankah sistem semacam itu dapat menghambat pola pikir kritis mahasiswa? Alhasil, kritik-kritik tajam yang dapat melemahkan citra kampus bisa diminimalisir. Sistem pendidikan di politeknik memang dibuat untuk memenuhi permintaan korporat, bahkan sejak dalam kandungan.

Karena itu ada baiknya jika Universitas Ahmad Dahlan beralih menjadi Politeknik Ahmad Dahlan. Untuk apa mematikan segelintir suara mahasiswa jika nantinya malah menumbuhkan seribu lagi suara mahasiswa. Percayalah pak, serahkan pembekuan pada sistem. Merebut waktu dan bacaan mahasiswa yang berbau Marxisme dan Leninisme itu dengan sebentuk sistem yang menekan daya pikir dan kepekaan mahasiswa adalah strategi yang lebih baik untuk menghentikan arus kritik. Daripada harus menghardik anggota pers mahasiswa? Kan nggak mbois, orba banget deh!

Kategori
Siaran Pers

Persma Walisongo Semarang: Stop Pembungkaman dan Pemberedelan Pers Mahasiswa!

Salam Pers Mahasiswa !

Maraknya kasus yang dialami Pers Mahasiswa (Persma) masih sering terjadi pada banyak kampus di Indonesia. Tahun 2015, kasus intervensi dialami oleh pers mahasiswa Aksara (September 2015), penarikan majalah dialami oleh pers mahasiswa Lentera (Oktober 2015), hingga pembekuan terhadap pers mahasiswa Media Universitas Mataram (November 2015). Belum lagi kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa lain yang tidak terekspos media, telah membuat dilema dalam demokrasi, yang mana kebebasan pers masih dikebiri.

28 April 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta pun mengalami hal serupa. Rektorat UAD membekukan Poros dengan alasan merugikan kampus (pemberitaan Poros dianggap membuat citra buruk bagi kampus). Sebuah alasan sepihak, sebagaimana diberitakan media online Poros.

Pembekuan ini adalah sebuah penodaan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah jelas dilindungi Undang-undang. Seperti pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”, pasal 28 E ayat 3 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemudian Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999: Undang-undang ini telah menjamin hak mengemukakan pendapat di media Pers. Undang-undang ini juga menjamin kebebasan pers di Indonesia. Kemudian masyarakat indonesia juga berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan Informasi.

Namun, Undang-undang ataupun aturan tentang kebebasan pers, khususnya pers mahasiswa tidak dihiraukan oleh birokrasi kampus yang sering berpikiran sempit. Mereka menolak bahkan memusuhi pemberitaan ataupun kritik yang dilakukan pers mahasiswa. Bahkan sampai membekukan sebuah lembaga dengan segala aktivitasnya.

Birokrasi kampus seringkali anti-kritik dengan pemberitaan atau dengan segala bentuk karya jurnalistik yang dituding menurunkan citra kampus. Padahal peran pers mahasiswa disini adalah sebagai Watch Dog (anjing penjaga), yang mana bekerja di bawah kode etik jurnalistik. Tentu juga dengan kritik yang bersifat membangun agar kampusnya maju tidak hanya dari kuantitas, namun juga kualitas di dalamnya dapat dievaluasi bersama.

Karena memandang pemberitaan persma secara sepihak itulah yang membuat birokrat kampus sering mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang tidak rasional. Hanya karena kampus diperlihatkan kekurangannya, namun sudah dijudge membuat citra kampus menjadi buruk. Pers mahasiswa tidak lagi memiliki hak atau kesempatan untuk memberikan informasi (fakta) kepada masyarakat kampus (mahasiswa) yang demokratis. Kampus selalu mengajarkan tentang makna demokrasi, namun birokratnya sendiri sering tidak menyadari bahwa mereka telah menodai hakikat demokrasi karena mereka hanya menganggap apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah sebuah anarkisme yang harus dibungkam dan dibekukan.

Pembungkaman dan pemberedelan Poros menjadi tamparan bagi insan pers di Indonesia, bahwa ketegasan mengenai kasus kekerasan pers ini harus segera diatasi dan diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas mengenai kasus yang marak terjadi ini, masa depan pers mahasiswa dan masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

Bertepatan dengan momentum Hari Kebebasan Pers Internasional (03 Mei 2016) dan dari pemaparan di atas, kami atas nama Pers Mahasiswa Walisongo Semarang menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Mengecam tindakan rektorat UAD yang telah membekukan Poros.
  • Hidupkan lagi Poros sebagai bentuk ketaatan pada undang-undang tentang demokrasi.
  • Memperingatkan seluruh rektor dan jajaran kampus di Indonesia agar tidak semena-mena dalam pengambilan keputusan mengenai pemberitaan atau karya jurnalistik yang bersifat kritik.
  • Copot dan beri sangsi kepada birokrat yang otoriter dan berpikiran sempit dari jabatannya.
  • Melindungi dan menghargai hak jurnalistik (informasi) di kampus.
  • Atur Undang-undang mengenai pers mahasiswa secara khusus oleh pemerintah.

Demikian siaran pers dari kami. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bahan untuk membawa nasib bangsa lebih maju dan berkualitas. Terima Kasih.

Narahubung :

M. Dafi Yusuf, LPM Missi (+6285799760431)

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Yogyakarta Menolak Pembungkaman LPM Poros oleh Birokrat Universitas Ahmad Dahlan

Salam Persma, Hidup Rakyat, dan Lawan Pembungkaman!

Berdasarkan rilisan kronologi pada situs berita online Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD), tertulis bahwa birokrat kampus UAD mengancam pembekuan terhadap kegiatan Poros selaku pers mahasiswa intrakampus.

Birokrat kampus yang diwakili oleh Abdul Fadlil selaku Warek III dan Safar selaku Warek II menyatakan bahwa pihak Rektorat UAD sedang berupaya membekukan akses berkegiatan Poros. Kepada Bintang selaku Pemimpin Umum dan Fara selaku Pemimpin Redaksi LPM Poros, pihak birokrat kampus menyatakan langsung bahwa berbagai pemberitaan dan berkegiatan Poros cenderung tidak bermanfaat positif bagi UAD. Maka birokrat kampus pun mengancam bahwa surat keputusan (SK) akan diturunkan guna membekukan akses kegiatan Poros di UAD.

Wacana pembekuan LPM Poros yang akhir-akhir ini menyeruak ke kalangan prodemokrasi merupakan buntut dari pemberitaan di buletin terbitan Poros soal pendirian Fakultas Kedokteran (FK). Buletin tersebut mengabarkan bahwa pendirian FK di UAD masih belum memenuhi kualifikasi dan perlu banyak pembenahan. Merasa khawatir atas pemberitaan, birokrat UAD menanggapinya dengan cara kontraintelektual; mengancam melalui pembekuan.

Seharusnya, sebagai akademisi yang dekat dengan naluri cendekia, birokrat UAD bisa menanggapinya dengan cara-cara mendidik nan mencerdaskan. Namun pernyataan mereka cenderung mencederai marwah intelektualitas dan demokrasi. Saat kabar ini menyeruak, banyak kalangan prodemokrasi dan kaum intelektual di Yogyakarta yang geram sekaligus mengecam perilaku birokrat kampus tersebut.

Pihak-pihak yang mendukung kebebasan hak-hak intelektual kampus menjadi resah karena kelakuan birokrat UAD adalah wujud pencorengan terhadap kultur intelektualitas kaum terdidik di Yogyakarta. Masih banyak cara-cara cendekia untuk menjawab ketidakterimaan atas pemberitaan dari media pers, termasuk pers mahasiswa. Misalnya, melalui mekanisme hak jawab tertulis untuk  mengklarifikasi kesalahan berita. Bodohnya, cara-cara cendekia itu tidak berusaha ditempuh oleh birokrat UAD.

Birokrat UAD telah semena-mena memperlakukan keberadaan LPM Poros di kampus. Mereka sengaja menggunakan kewenangannya untuk membungkam kebebasan beraspirasi mahasiswa. Padahal segala aktivitas Pers Mahasiswa (Persma) di kampus merupakan upaya penegakan transparansi informasi dalam pembangunan kampus. Jika upaya tersebut sengaja dibungkam, maka potensi-potensi penyelewengan amanah institusi akademik kemungkinan terjadi. Kaum akademisi seharusnya mendukung upaya-upaya persma dalam kampus sebagai lembaga kontrol kebijakan. Mengingat bahwa kontrol kebijakan merupakan kebutuhan bagi orang-orang berpendidikan supaya selalu menggunakan ilmunya untuk kebaikan umat. Maka, kelakuan birokrat UAD jelas-jelas perbuatan yang jauh dari kesan niat baik berkeilmuan.

Hingga hari ini, banyak kaum intelektual prodemokrasi di Yogyakarta merasa bahwa perilaku birokrat UAD benar-benar merusak citra kultur pendidikan kalangan akademisi serta mengebiri peran kaum intelektual. Kalangan intelektual di Yogyakarta semacam pegiat pers, aktivis kampus, pegiat literasi, akademisi, dan bermacam komunitas warga yang bersolidaritas benar-benar dibikin malu atas ulah birokrat UAD. Perlu diketahui bahwa kabar memalukan kelakuan birokrat UAD juga sudah menyebar ke daerah-daerah keberadaan kaum intelektual lainnya: Surakarta, Purwokerto, Jember, Malang, Semarang, Makassar, Jakarta, dan lain sebagainya. Aksi-aksi solidaritas #SavePoros pun telah dilakukan oleh kawan-kawan di Malang, Jember, dan Semarang. Ini menunjukkan bahwa banyak kalangan masih peduli terhadap citra Yogyakarta sebagai pusat pendidikan kaum intelektual. Wajarlah bila sanksi-sanksi sosial perlu diarahkan kepada muka birokrat UAD.

UAD sebagai institusi pendidikan di bawah  Muhammadiyah; organisasi sosial-keagamaan besar di Indonesia, seharusnya mampu secara waras memposisikan keberadaannya di tengah-tengah pandangan kaum intelektual dan masyarakat di Yogyakarta. Kasus yang dibuat oleh birokrat UAD begitu mengkhawatirkan. Mengamati bahwa kekhawatiran kalangan intelektual di Yogyakarta semakin hari semakin besar nan meluas terhadap ulah birokrat UAD, maka Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Yogyakarta merasa perlu untuk menerbitkan rilis ini yang berisikan penjelasan kasus, penyikapan, dan tuntutan. Berikut rincian sikap dan tuntutan tersebut.

PPMI DK Yogyakarta menyatakan sikap:

  1. Mengecam perilaku birokrat kampus UAD terhadap LPM Poros karena telah menodai prinsip demokrasi, asas keterbukaan, dan marwah intelektualitas.
  2. Menolak upaya-upaya pembekuan yang dilakukan birokrat kampus UAD terhadap LPM Poros karena mengancam aktivitas kebebasan beraspirasi dan transparansi informasi intrakampus.
  3. Mengajak kalangan intelektual prodemokrasi untuk bersolidaritas mengecam kelakuan birokrat UAD terhadap LPM Poros demi penyelamatan citra kaum intelektual di Yogyakarta.

 

PPMI DK Yogyakarta menuntut:

  1. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegur birokrat kampus UAD atas perilaku tidak terpujinya yang kontraintelektual.
  2. Birokrat UAD harus meminta maaf kepada LPM Poros karena bisa menimbulkan trauma dalam aktivitas beraspirasi dan keterbukaan informasi intrakampus.
  3. Birokrat UAD harus meminta maaf secara terbuka kepada kaum intelektual di Yogyakarta karena telah mencoreng citra intelektualitas.
  4. Birokrat UAD harus membatalkan pembekuan terhadap LPM Poros serta menyertakan janji-janji tertulis secara terbuka bahwa tidak akan lagi melakukan upaya-upaya pembungkaman yang tidak terpuji.

Begitulah rilisan sikap dan tuntutan PPMI DK Yogyakarta atas kasus pembungkaman dari Birokrat UAD terhadap  LPM Poros. Demi penyelamatan citra intelektual, maka sebaiknya kita perlu segera berkonsolidasi, bersolidaritas, dan menuntut pelaku perbuatan kontraintelektual dalam kampus. Ini demi kebaikan bersama di era yang seharusnya kebebasan beraspirasi dan keterbukaan informasi harus diwujudkan.

Narahubung:

Taufiq Nur Hidayat, Sekjend PPMI Dewan Kota Yogyakarta (+6283869971305)

 

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Pers Mahasiswa Jember Atas Pemberedelan LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan

Salam Persma!

Di era yang sudah demokrasi serta kebebasan setiap orang sudah dijamin oleh undang-undang, masih saja ada pihak-pihak yang memiliki pemikiran kaku, anti-kritik dan main hakim sendiri. Apalagi yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang yang berintelektual tinggi, para birokrasi kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Birokrat UAD telah melakukan pembekuan dan pemberedelan terhadap salah satu organisasi pers mahasiswa yang dinaunginya.

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros dibekukan dan diberedel oleh Birokrat UAD secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara legal dari kampus UAD. Hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh awak redaksi LPM Poros. Pihak Kampus menilai LPM Poros sudah keterlaluan dalam memberitakan terkait pendirian Fakultas Kedokteran di UAD yang dimuat di buletin magang.

Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III menilai LPMPoros sudah keterlaluan dalam pemberitaannya. Dia menambahkan bahwa LPM Poros tidak ada manfaatnya bagi kampus. Seakan tak puas, Wakil Rektor menganggap bahwa LPM Poros sudah merugikan kampus yang mendanai kegiatannya selama ini. Bahkan Fadlil menganggap pola pikir awakPoros perlu diluruskan, yang kemudian menyarankan agar LPM Poros memberitakan hal-hal positif tentang kampus. Namun saat Fara sebagai Pemimpin Redaksi LPM Poros mempertanyakan bagian mana yang membuat Fadlil mempermasalahkan beritanya, Fadlil tidak memberikan alasan yang jelas.

Sikap yang ditunjukkan oleh Fadlil sangat bertolak belakang dengan sambutannya pada acara pelantikan pengurus baru Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Mahasiswa Poros Periode 2015/2016. Dalam berita yang diunggah di halaman persmaporos.com Fadlil mengatakan di depan para undangan bahwa kampus tidak antikritik dari media maupun pihak lain. “Kita tidak anti kritik,” ujarnya. Dia menambahkan bahwasannya kritik itu perlu dan menganggap kritik menjadikan seseorang memiliki cara pandang lain dan akan menciptakan kemajuan.

Kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember menegaskan bahwa, tindakan pembekuan dan pemberedelan secara sepihak yang dilakukan UAD kepada LPM Poros merupakan tindakan yang semena-mena, main hakim sendiri, dan tidak mencerminkan kehidupan kampus yang demokratis. Maka dari itu kami PPMI Kota Jember

menilai bahwa tidakan yang dilakukan oleh Birokrat UAD sungguh mencoreng serta tidak mengindahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pada dasarnya pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurut kami, apa yang dilakukan Birokrat UAD juga telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembekuan dan pembreidelan yang dilakukan Birokrat UAD telah mengekang kemerdekanaan pers, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dari sisi lain Birokrat UAD seakan abai terhadap adanya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar tersebut maka, kami PPMI Kota Jember yang beranggotakan 17 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai universitas di wilayah Jember menyatakan dan menuntut:

  1. Mengecam dengan keras tindakan pembekuan dan pemberedelan yang dilakukan Birokrat UAD terhadap LPM Poros. Bagi kami tindakan tersebut merupakan tindakan tidak dewasa yang dilakukan birokrat kampus yang notabene mereka adalah kumpulan-kumpulan orang yang berintelektual tinggi. Bagi kami pembekuan dan pemberedelan merupakan salah satu bentuk arogansi yang dilakukan kampus kepada organisasi yang dinaunginya
  2. Mengecam tindakan kampus yang melakukan penyelesaian sengketa pers dengan cara yang sepihak tanpa melibatkan pihak LPM Poros untuk melakukan proses dialektika yang lebih bijak dan berpendidikan
  3. Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM Poros
  4. Meminta Birokrat UAD untuk segera mengaktifkan dan mengizinkan kembali proses penerbitan media LPM Poros. Pada dasarnya memang Surat Keputusan (SK) terkait pembekuan dan pemberedelan LPM Poros memang belum dikeluarkan
  5. Meminta Birokrat UAD untuk segera menetralkan penilaian-penilaian negatif yang sempat disematkan pihak kampus kepada LPM Poros. Sehingga nama baik LPM Poros dapat kembali lagi
  6. Meminta Birokrat UAD untuk segera memperlancar proses administrasi LPM Poros
  7. Meminta Birokrat UAD untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak dewasa tersebut (pembekuan) kepada organisasi-organisasi dinaunginya, khususnya LPM Poros.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga dapat diterima dan ditanggapi secara arif dan bijaksana. Atas kedewasaan menerima kritik dan saran kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jember, 03 Mei 2016

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember

Narahubung:

Joko Cahyono, Sekjend PPMI Kota Jember (+6285649442616)

Ahmad Junaidi Al Jawawi, BP Advokasi PPMI Kota Jember (+6285854571796)

Chairul Anwar, BP Media PPMI Kota Jember (+6289626359118)

Nova Dian Permata Sari, Jaringan Kerja PPMI Kota Jember (+6285258751724)

Fais Ridho Nur A., BP Litbang PPMI Kota Jember (+6281232728023)

LIHAT DAN UNDUH SIARAN PERS

Kategori
Diskusi

Perangai Orbais Birokrat Pendidikan Kita

Yogyakarta adalah mimpi bagi kebanyakan pelajar sekolah usai kelulusan, termasuk saya. Anak mana yang tak bermimpi melanjutkan kuliah di Yogya? Tersohor sebagai kota pendidikan dengan ratusan perguruan tinggi dan puluhan ribu mahasiswa, tumplek blek jadi satu. Ratusan kios buku keren, perpustakaan terbesar se-Asia Tenggara, angkringan murah, seniman serta sastrawan bertebaran, penduduk lokal yang sumeh-sumeh, dan apa-apa yang perlu kita cari dari dunia yang fana ini semua ada di Yogya.

Setelah usaha berdarah-darah yang ternyata tak juga sanggup mengantarkan saya menjadi seorang mahasiswa Yogya, Malang menjadi kota alternatif. Meski sudah 3 tahun lebih berusaha mengakarkan diri di Malang, Yogyakarta dan segala ekspektasi tentang kota pendidikan yang ideal itu tak pernah hilang. Semasa kuliah, saya masih sering plesiran sambil Menyuburkan kembali harapan agar suatu hari dapat menuntut ilmu di Yogyakarta. Entah ilmu macam apa.

Namun beberapa hari lalu, saya tercekat saat mendapat kabar teman dari seorang mahasiswa Yogyakarta. Ia memberi kabar buruk. Sebuah lembaga pers mahasiswa di Yogyakarta, LPM Poros dibredel dan dibekukan oleh birokrat kampus, oleh jajaran orang-orang terhormat di Universitas Ahmad Dahlan, hanya karena membuat berita tentang kebijakan kampus. Saya kira hanya bercanda! Bagaimana bisa daerah beridentitas kota pendidikan itu punya pejabat-pejabat kampus dengan mental anti-kritik.

Saya berusaha menabahkan diri menerima realita, tidak Yogyakarta, tidak Malang, Mataram, Salatiga, Jakarta, ataupun Makassar. Nafas pendidikan kita penuh sesak dengan orang-orang yang bermental a la Orde Baru warisan Soeharto. Yogyakarta dan segala perangai manisnya, seperti laki-laki, sama saja! Di kota impian itu, bercokol pula pendidik-pendidik yang tak paham apa makna kritik, hingga mucul ucapan “tak bermanfaat” atau “itu cuma simulasi” dari mulut manis para pejabat pendidikan tinggi.

Saya heran, mengapa para pejabat pendidikan itu demikian tuli dan peduli setan dengan kritik yang dilontarkan mahasiswa. Memang wajah pendidikan kalian sudah sebaik apa, sampai tidak mau masuk pada kontestasi diskursus yang adil?

Adalah sebuah ungkapan yang sangat memalukan dari mulut seorang pendidik jika pers mahasiswa dianggap tidak bermanfaat karena hanya bisa mengkritik. That’s just how democracy work. Pers berperan menciptakan sebuah ruang diskursus yang adil, membentuk suatu ruang publik yang emansipatoris dan membebaskan masyarakat dari false consciousness. Tentu sangat memalukan jika seorang rektor atau wakilnya tak tahu soal demokrasi.

Tapi saya kira anda tidak mungkin tidak tahu, bapak-ibu yang terhormat hanya menutup mata. Sambil membuat situasi se-kondusif mungkin. Pengetahuan ternyata memang hanya milik mereka yang berkuasa, ya? Bukan untuk kami yang kecil ini. Lihat saja ketika kawan-kawan pers mahasiswa, lembaga yang tumbuh di akar rumput, berusaha menguak kebenaran yang mengusik kursi nyaman kalian, kami dibungkam. Sangat represif. Kejam dan dingin.

Beginikah kalian para pendidik memperlakukan pengetahuan. Kalian kemanakan butir pertama Tridharma perguruan tinggi itu? Pendidikan dan pengajaran. Pendidikan macam apa yang kalian doktrinkan pada kami jika kalian sendiri tak berani jujur pada kebenaran. Apakah kami yang menuntut kebenaran ini yang salah didik?

Jika ditelisik lebih jauh, keroposnya Tridharma kita itu tidak hanya pada butir pertamanya. Butir kedua tentang penelitian dan pengembangan, belakangan ini lebih populer sebagai kerja proyekan instansi-instansi besar untuk memperoleh legitimasi akademik, tanpa mengukur kelayakannya. Penelitian diperjualbelikan, nama besar kampus dijadikan stampel. Belum lagi butir ketiga tentang pengabdian masyarakat, yang pada beberapa kampus dinegosiasikan menjadi pengabdian korporat.

Sudah keropos sana-sini kok masih anti-kritik dan merasa maha benar. Mau tidak mau memang harus kita akui, nafas pendidikan kita makin pendek dengan banyaknya pendidik hipokrit macam ini. Kawan-kawan yang mengupayakan untuk memperpanjang nafas pendidikan kita dengan menciptakan ruang publik yang diskursif seperti LPM Poros, malah dipenggal oleh birokratnya sendiri, birokrat bermental orba yang menilai bahwa upaya kawan-kawan mahasiswa hari ini tak bermanfaat. Lembaga pendidikan ternyata sama bobroknya dengan lembaga negara lainnya. Upaya penegakkan Tridharma yang makin tak jelas arahnya malah dianggap “tidak membawa manfaat”.

Kalau sudah begini apa lagi yang bisa kami lakukan selain upaya agitasi dan propaganda untuk menuntut keadilan. Sementara dewan pers yang harusnya menjadi tempat kami berlindung masih sibuk dengan pertanyaan, apakah pers mahasiswa berhak menggunakan UU Pers? Oh kawan-kawan pers mahasiswa yang baik hatinya, sementara ini yang bisa kita lakukan hanya memperluas serta merawat pembaca dan jaringan.

Hingga ketika upaya represif tak berperikemanusiaan macam ini muncul, akan banyak orang yang berteriak: Lawan!!! Sejauh ini saya masih meyakini Sajak Suara karya Wiji Thukul yang maha syahdu ini:

suara-suara itu tak bisa dipenjarakan

di sana bersemayam kemerdekaan

apabila engkau memaksa diam

aku siapkan untukmu: pemberontakann

Kategori
Siaran Pers

Rentetan Pembungkaman Pers Kampus, Matinya Kebebasan, dan Wajah Fasis Dunia Pendidikan

Hari Kebebasan Pers Internasional, 03 Mei 2016

Hari kebebasan pers ditetapkan pada tahun 1993 di sidang umum PBB demi mempertahankan kebebasan dari serangan praktik impunitas kekuasaan, juga untuk mengenang dan memberi penghormatan kepada jurnalis yang wafat dalam upayanya memperjuangkan hak publik atas informasi. Sidang diinisiasi sebagai respon atas meninggalnya 1.054 jurnalis di berbagai belahan dunia dalam peliputan di Negara-negara yang bergejolak tanpa kepastian hukum yang jelas.

Meski telah disepakati tentang keharusan independensi dan perlindungan pers, praktik kekerasan terhadap jurnalis masih jadi persoalan pelik yang belum mampu diselesaikan oleh pihak yang seharusnya menindak pelaku kekerasan. Sebaliknya, praktik kekerasan justru seolah  terjadi di atas legitimasi pihak berwenang dalam bentuk pembiaran terhadap pelaku, bahkan pada beberapa kasus terkesan diendapkan berlarut-larut tanpa pengusutan. Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat sepanjang 2014 sejumlah 14 jurnalis yang meliput di berbagai belahan dunia terbunuh, sementara data AJI Indonesia menunjukkan kasus kekerasan yang terjadi setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 30 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh beragam kelompok, mulai dari polisi, tentara, pejabat publik seperti gubernur atau kepala dinas, anggota legislatif, maupun aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat setidaknya ada 12 kasus pembungkaman terhadap pers mahasiswa, yang terjadi dalam rentang waktu 2014-2016 dengan variasi kasus dan identifikasi pelaku yang beragam. Mulai dari pelarangan diskusi, pembatasan pemberitaan, pelarangan untuk menerbitkan produk jurnalistik, pembredelan, hingga pembekuan kepengurusan. Dan varian pelaku pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat kampus, keterlibatan pihak kepolisian, sampai  yang parah dilakukan oleh sesama lembaga kemahasiswaan. Oleh para pelaku pembungkaman, alasan yang seringkali dikemukakan tidak pernah jauh dari watak fasisme yang anti-kritik.

Praktik pembungkaman pers mahasiswa sendiri dapat dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap demokrasi. Sebab praktik distribusi infomasi yang dilakukan oleh pers mahasiswa, meski tidak dilindungi secara lansung oleh lembaga pers yang berwenang. Pers Kampus diproteksi dengan terang lewat undang-undang, seperti pada pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak atas informasi, serta pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini membuka kesempatan seluas-luasya bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi.

Sementara kampus dalam statusnya sebagai insitusi pendidikan yang non-politik, dapat dinilai seharusnya dalam menjalankan praktik pembungkaman. Utamanya bila dilakukan oleh pejabat kampus yang seharusnya lebih terdidik dan lebih matang soal kedewasaan berpikir, apalagi praktik pembungkaman yang dilakukan seringkali di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Kampus sejatinya, adalah ruang sadar yang seharusnya jauh dari pembatasan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Kampus adalah wadah paling pantas untuk membicarakan diskursus sosial, oleh seluruh sivitas akademik tanpa batasan dan rasa tidak aman selama dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sehingga sebagai apresiasi atas perayaan kebebasan pers internasional, PPMI menyuarakan tiga tuntutan utama yang perlu diperjuangkan bersama ;

  1. Hentikan segala bentuk pembungkaman terhadap pers mahasiswa.
  2. Pulihkan hak individu dan lembaga yang menjadi korban pembungkaman.
  3. Berikan jaminan rasa aman terhadap seluruh awak pers mahasiswa dalam melakukan peliputan dan distribusi pemberitaan.
  4. Kemenritek harus tindak tegas birokrasi kampus yang mengekang kebebasan berekspresi berpedapat dan kebebasan pers di perguruan tinggiJurnalis harus perhatikan kode etik jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

 

Narahubung:

Abdus Somad, Sekjen PPMI Nasional (+628126545705)

Kategori
Berita

Kronologi Pembredelan Pers Mahasiswa POROS Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Selasa (26/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Lalu Bintang Wahyu Putra selaku Pimpinan Umum Poros dengan tidak sengaja bertemu Abdul Fadlil, Wakil Rektor III, di lobby kampus. Di pertemuan siang itu Bintang mendapat teguran terkait pemberitaan di buletin Poros yang menurutnya sudah keterlaluan. Sebagai orang yang membidangi urusan kemahasiswaan dan alumni, Fadlil mengatakan dirinya sudah tidak bisa lagi membela Poros saat rapat para pimpinan Universitas.

Buletin Poros edisi Magang yang kedua mengangkat isu tentang pendirian Fakultas Kedokteran. Dalam berita itu ditulis bahwasanya kampus saat ini masih belum maksimal dalam fasilitas namun tetap membuka Fakultas Kedokteran. Berkat berita ini Fadlil kemudian mengatakan dia kecewa dengan Poros dan menuduh Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaan.

Merasa tidak paham dengan apa yang dikeluhkan, Bintang kemudian menawarkan Fadlil untuk bertemu guna membahas lebih rinci bagian mana yang menjadi keberatan dalam pemberitaan. Siang itu kami sepakat untuk bertemu lagi keesokan hari di ruangannya.

***

Rabu (27/4) sekitar pukul 12.30 Bintang bersama Pemimpin Redaksi Poros Fara Dewi Tawainella, datang menemui Fadlil di ruangannya. Masih dengan topik yang sama di hari sebelumnya, Fadlil mengungkapkan ketidakterimaannya dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Dia mengatakan beberapa laporan antara wawancara dan yang ditulis kurang sesuai.

Awal pembicaraan Fadlil hanya mengatakan banyak komplain terkait Poros kepadanya. Namun ia tidak mengatakan spesifik yang dipermasalahkan. Dia mengatakan kenapa Poros selalu memberitakan kejelekan-kejelekan tentang kampus. Kenapa prestasi-prestasi mahasiswa tidak pernah diberitakan. “Masak bapak tu mendanai kegiatan yang seperti itu, yang tidak mengangkat UAD justru melemahkan, ini yang selalu saya dengar,” begitu kata Fadlil.

Fadlil juga mengatakan bahwa Poros tidak ada manfaatnya bagi Universitas. Jika memang tidak ada manfaat tidak apa-apa, asalkan jangan merugikan. Selain itu, pola pikir Poros dalam pemberitaan perlu diluruskan. Fadlil merasa kampus selama ini rugi telah mendanai kegiatan Poros karena tidak pernah memberitakan hal positif tentang kampus. Fadlil meminta kami untuk memberitakan hal-hal positif seperti prestasi mahasiswa agar bisa mendongkrak citra kampus.

Fara waktu itu menanggapi pernyataan Fadlil dengan bertanya bagian mana dalam berita yang menjadi keberatan kampus. “Bagian mana yang dipermasalahkan? Sisi kejurnalistikan atau yang mana pak?” tanya Fara. Ia melanjutkan jika memang ada data yang tidak sesuai atau reporter Poros salah dalam melakukan kerja jurnalistik tolong disampaikan. Namun Fadlil tidak menjawab dengan data atau fakta.

Dia tetap mengatakan bahwa tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Fara kemudian melanjutkan jika memang pihak kampus tidak terima dengan berita bisa menggunakan hak jawabnya. Fara bahkan menjelaskan prosedur jika publik keberatan dengan isi berita.

Fadlil menyatakan apa yang ditulis dalam berita adalah opini Poros, bukan tanggapan narasumber. Hal ini karena ada dosen yang menghubungi rektorat dan menyampaikan tidak mengatakan seperti yang tertulis dalam buletin Poros. Padahal Poros memiliki bukti rekaman dan transkip seperti apa yang tertulis dalam buletin.

Karena jawaban Fadlil dirasa melebar kemana-mana, Bintang menyarankan untuk memperjelas keluhannya. Apakah keluhan tersebut dari segi jurnalistik atau organisasi. Jika yang dikeluhkan adalah berita maka sebutkan poin mana saja yang menurutnya tidak sesuai.
Dalam pertemuan di ruangannya itu, Bintang dan Fara telah mengulangi pertanyaan yang sama sekitar enam kali. Namun tetap tidak menemukan jawaban yang jelas, yakni tidak terima dengan isu yang diangkat di berita. Fadlil tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran lantaran katanya kampus telah berusaha selama empat tahun untuk mendapat izin pendirian.

Fadlil mempertanyakan pola pikir Poros yang tidak mengangkat prestasi mahasiswa. Ia mengatakan tidak bermaksud membenci Poros. Namun karena ia adalah pembimbing di bidang kemahasiswaan.

“Jangan sampai anda pada jalan yang tidak betul,” ujar Fadlil.

Saat itu juga Fadlil mengatakan “Sudah ada intruksi kegiatan (Poros) diberhentikan.”
Bintang dan Fara mempertanyakan pertimbangan. Fadlil menjawab hanya keberatan atas apa yang diberitakan oleh Poros. “Hanya tadi itu, maka anda perlu berusaha meyakinkan pimpinan yang lain. Anda kirim surat permohonan maaf. Anda dianggap selama ini tidak memberikan manfaat,” tuturnya.

Di akhir pertemuan Fadlil mengatakan bahwa Poros telah dibekukan kegiatan organisasinya di kampus. Artinya Poros sudah tidak bisa melakukan kerja jurnalistik dan rangkaian kegiatan organisasi lainnya. Pembekuan hanya dengan pertimbangan ketidaksukaan terhadap isu yang diangkat dan Poros dianggap melemahkan kampus serta tidak bermanfaat. Dia juga menambahkan dirinya sama sekali tidak membenci Poros, namun apa yang dia sampaikan merupakan hasil rapat dengan jajaran Rektorat.

***

Kamis (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB Bintang datang ke Biro Mahasiswa dan Alumni (BIMAWA), lembaga yang menaungi urusan pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa. Kedatangan Bintang bertujuan menanyakan proposal kegiatan yang ia masukan ke BIMAWA tanggal 26 April. Hendro Setyono, kepala Kepala Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, waktu itu mengatakan proposal kegiatan Poros tidak bisa diproses karena telah berstatus dibekukan oleh Rektorat. Bintang kemudian bertanya kenapa tidak bisa diproses sedangkan SK pembekuan belum keluar? Hendro menjawab ini intruksi lisan dari Rektorat. Di kesempatan ini Hendro juga menyampaikan hal senada dengan Fadlil bahwa Poros selalu menjelek-jelekkan kampus dan menuduh kami yang ada di Poros tidak suka dengan UAD.

***

Jumat (29/4) sekitar pukul 10.00 Bintang beserta Fara datang ke ruang Rektorat untuk menemui Safar, Wakil Rektor II. Kedatangan kami bertujuan untuk menanyakan kembali niat rektorat membekukan Poros. Namun waktu itu penerima tamu mengatakan Safar sedang ada rapat. Bintang memutuskan untuk menemuinya lagi sehabis shalat Jumat.
Sekitar pukul 12.00 WIB Bintang menunggu Safar keluar dari masjid kampus. Setelah keluar Bintang menghampirinya dan menanyakan alasan kampus membekukan Poros. Berbicara sambil berjalan, tidak terasa kami telah tiba di ruang rektorat. Waktu itu Fadlil juga sedang berada di ruangannya. Mengetahui hal itu Safar kemudian mengajak Bintang masuk ruangan Fadlil. Akhirnya kumpulah kami dalam satu ruangan.

Tidak jauh berbeda dengan Fadlil, Safar mengatakan apa yang kami lakukan (Baca: beritakan) adalah salah. Safar bahkan mempertanyakan pertanggungjawaban Poros di akhirat nantinya. Mereka menakutkan jika anggota Poros lulus dari kampus kemudian akan berada di jalan yang salah. Fadlil dengan suara menghardik dan hentakan tangan di meja berujar bahwa kami telah keterlaluan dan pemberitaan kami justru meruntuhkan kampus.
Berdasar pertimbangan ini, kampus tetap berupaya membekukan Pers Mahasiswa Poros. Safar mengatakan Poros sudah tidak bisa melakukan kegiatan apapun di kampus meski belum ada SK. Safar melanjutkan pembekuan ini instruksi rektor dan SK sedang dalam proses.

Narahubung:

Lalu Bintang Wahyu Putra (Pimpinan Umum +6285740216471)
Fara Dewi Tawainella (Pimpinan Redaksi +6285254968851)

Kategori
Diskusi

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Bagaimana kita bebas mengenakan kaos warna apa saja, dan bertulis kata-kata provokatif sekeras apapun? Jika ada kebebasan berekspresi yang rawan dan membuat orang takut untuk mengulanginya. Dituduh menghina atau mencemarkan nama baik, mereka bisa dipenjara bila orang lain tak terima atas ekspresi dan tindakan tertentu.

John Locke menguraikan bahwa kebebasan berekspresi ialah kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi, kemudian memperbincangkannya. Dalam perbincangan tersebut memberikan pilihan apakah akan mendukung atau mengkritiknya? Hal tersebut Ia nilai sebagai sebuah proses untuk menghapus miss-konsepsi atas fakta dan nilai yang ada[i].

Kebebasan berekspresi dapat dituangkan melalui berbagai cara, seperti berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat melalui lisan maupun tulisan, dengan medium apapun. Sementara bagi John Stuart Mill dalam salah satu master piece bukunya, On Liberty (1859), Ia berpendapat bahwa kebebasan yang dilakukan, semata-mata untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan tiran. Kebebasan itu menjadi senjata untuk melawan penindasan yang telah dilakukan penguasa terhadap warganya. Hal itu didukung oleh pernyataan La Rue (2010) bahwa kebebasan tersebut bisa diekspresikan dengan cara-cara yang menurut mereka tepat[ii]. Masyarakat memiliki kreativitas tersendiri untuk “melawan” yang terkadang tak terpikirkan oleh kita tapi dilakukan oleh orang lain.

Anda tahu sendiri kan, bagaimana Kim Jong-Un dengan mudah mematikan menteri-menterinya? Mewajibkan potongan rambut laki-laki harus seperti potongan rambutnya karena menurutnya itu mencerminkan sikap bernegara bangsa Timur. Kim Jong-Un disebut-sebut sebagai pemimpin yang otoriter di abad ke-21 sebagai suksesi Hitler dan Mussolini di Eropa. Setelah itu, banyak muncul karya kreatif dalam bentuk meme yang menyindir Kim Jong-Un.

Pengekangan kebebasan berekspresi di Korea Utara mungkin bisa dimaklumi karena negara tersebut hanya memiliki satu partai dan dipimpin oleh seorang diktator. Namun tidak untuk Indonesia, sebuah negara yang demokratis idealnya akan memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berekspresi warganya. Hal ini bisa terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), keterbukaan informasi untuk publik, serta hak memilih dan dipilih. Kebebasan berekspresi menjadi semacam syarat wajib bagi sebuah negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam asas pemerintahannya. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai sila ke-5 Pancasila, yang berarti negara dan warganya mengakui hak-hak orang lain.

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Memang segala tindakan manusia, termasuk kebebasan berekspresi akan dipertanggungjawabkan nantinya, baik itu tindakan benar ataupun salah. Dalam konsepsi seorang muslim, pertanggungjawaban itu dilakukan di dunia dan di akhirat. Yang menarik adalah pertanggungjawaban yang dilakukan manusia selama di dunia, karena pertanggungjawaban yang dilakukan ini belum tentu sesuai dengan apa yang harus Ia pertanggungjawabkan di hari akhir nanti. Manusia bisa dinilai salah oleh hakim manusia, tetapi tidak bagi yang Maha Hakim.

Pertanggungjawaban itu akibat dari tindakan, misalnya kebebasan berekspresi yang telah dilakukan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajib dipahami oleh setiap warga. Agar setiap warga negara yang melakukan aktivitas tidak dengan mudah melanggar peraturan-peraturan lain seperti Hak asasi yang dimiliki manusia. John F. Kennedy memeribahasakan, “hak setiap orang akan berkurang ketika hak orang lain terancam.”

Dalam peraturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 J ayat 2 yang mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.”

Maka dari itu, jadilah manusia yang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

Selama Itu Benar Jangan Takut

Rakyat merupakan “Raja” dalam sistem pemerintahan trias politica yang digagas John Locke. Ia menjadi elemen penting dalam sebuah negara demokrasi. Tidak boleh dikesampingkan, apalagi dihilangkan. Kemauan rakyat ialah sebuah mandat yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan oleh legislatif dan eksekutif, karena rakyat yang memilih mereka melalui demokrasi langsung atau tidak langsung. Seperti Joko Widodo yang membatalkan keputusan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang melarang Go-Jek untuk beroperasi. Seharusnya pemimpin memang mengutamakan kepentingan rakyat dalam mengambil keputusan.

Begitu pula rakyat harus didengar pendapatnya, aspirasinya yang disuarakan lewat tulisan maupun medium lain. Bukan malah rakyat dipenjarakan serta ditakut-takuti dengan Undang-Undang yang bisa menjerat pidana, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sudah banyak orang yang dilaporkan atau dihukum menggunakan UU ITE terkait pasal tersebut. Setidaknya, setiap bulan UU ITE memakan 4 orang korban, di antaranya adalah Prita Mulyasari dengan hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurrohman Syahuri yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal dalam hal ini Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, menabrak hukum acara adalah tindakan sebagai Komisioner KY, yang memang bertugas demikian.

Banyak aktivis kebebasan berekspresi telah mendiskusikan pasal tersebut. Mereka menganggap ini adalah sebuah pasal “karet” yang dibuat oleh legislatif kita. “UU ITE ini juga tidak mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini (baca: UU ITE) telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik,[iii] merupakan penggalan isi sebuah presentasi yang disajikan Denny Septiviant dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) Wilayah Jawa Tengah. Selain itu, UU ITE juga tidak menjelaskan secara spesifik seperti apa pencemaran nama baik seperti Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal mengenai pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Dalam kitab tersebut, hukuman pidana penjara paling lama untuk seseorang yang terbukti mencemarkan nama baik hanya selama 4 tahun, ini lebih ringan jika banding dengan UU ITE yang bisa menjerat pelaku selama 12 tahun penjara.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata. Ini merupakan langkah terlambat negara kita dalam bidang hukum. Harusnya legislatif secara cepat merespons kebutuhan hukum yang ada di Indonesia.

Dengan aturan-aturan hukum yang telah disampaikan di atas, harusnya membuat kita semakin waspada bila ingin membagikan ide melalui media elektronik, karena bisa saja masyarakat yang berani menentang pihak yang lebih berkuasa dapat dikenakan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU di atas[iv], karena “disalahtafsirkan” menjadi sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Meski demikian kita tetap tak boleh takut untuk menyuarakan kebenaran. Selagi dengan bukti-bukti yang kuat, negara kita melindungi kebebasan untuk menyatakan pendapat. Negara kita telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi Hukum Nasional melalui UU No.12 Tahun 2012 tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan aturan lain berupa UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[v] Kondisi seperti ini sekaligus memberikan tantangan kepada para pakar hukum, akademisi, organisasi non-profit, serta mahasiswa untuk berani lebih giat mewujudkan masyarakat yang melek/sadar hukum. Bagaimana mereka tidak hanya mengenal teori fictie hukum, tetapi lebih membumikan hukum agar kaum menengah ke bawah dengan pendidikan yang seadanya menjadi terpahamkan lewat sosialisasi. Fiksi hukum adalah asas yang menganggap setiap orang tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).[vi]

Kata-kata terakhir untuk tulisan ini: “Negara bisa saja menjadi jahat bila tidak kita awasi. Meskipun tidak menjadi pahlawan super, setidaknya menyatakan bahwa hak adalah sesuatu yang hak juga akan dimintai pertanggungjawaban.”

 

Catatan kaki:

[i] Kebebasan Berekspresi: Apa arti pentingnya, Wahyudi Djafar, Peneliti ELSAM, hlm. 3.

[ii] Ibid, hlm 5.

[iii] Kebebasan Berekpresi perspektif hukum dan hak asasi manusia, Denny Septiviant, hlm 24.

[iv] Denny Septiviant, Op.cit., hlm 17.

[v] Denny Septiviant, Op.cit., hlm 11.

[vi] J. C. T. Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia, hlm 64.