Kategori
Berita

Penjelasan Redaksi Lentera perihal Majalah ‘Salatiga Kota Merah’

Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat umum dapat mengetahui secara pasti mengenai latar belakang dan kronologis penghentian distribusi Majalah Lentera Nomor 3/2015 dengan judul ‘Salatiga Kota Merah’. Selain itu juga sebagai bentuk itikad baik Lentera untuk berusaha menyelesaikan masalah ini.

Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan sebuah majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah yang ketiga ini kami sebarluaskan pula ke masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Majalah terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Lentera juga menyebarluaskan majalah tersebut ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta dan Yogyakarta.

Di dalamnya, redaksi melakukan investigasi mengenai G30S di kota Salatiga dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI pada 1965 di Kota Salatiga dan sekitarnya. Lentera menemukan empat titik pembantaian yang terletak di Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.

Setelah majalah tersebut terbit, redaksi Lentera menerima respon baik pro dan kontra. Pihak yang pro menjelaskan bahwa majalah tersebut menjadi sebuah kemajuan yang positif bagi perkembangan dan pengarusutamaan korban 1965. Sementara itu pihak yang kontra menjelaskan bahwa mengangkat isu semacam itu di tengah kondisi sosial-budaya Indonesia saat ini, dirasa masih kurang tepat dan menimbulkan ketidakstabilan keamanan kota Salatiga dan kampus UKSW.

Pada Jumat, 16 Oktober 2015, pimpinan Lentera diminta untuk menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom pukul 21.00 WIB bertempat di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga.

Hingga Sabtu, 17 Oktober 2015, dua orang anggota Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah di Salatiga. Namun kurang beruntungnya, pihak kepolisian terlebih dahulu mengambil majalah tersebut. Akibatnya, keseriusan Lentera dalam menarik majalah dari peredaran dipertanyakan oleh Dekan Fiskom dan kepolisian. Pengambilan majalah tersebut, kami nilai juga menimbulkan kabar di kalangan masyarakat Salatiga bahwa polisi telah menyita majalah-majalah Lentera.

Oleh karena itu, pada Minggu, 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda, Pemimpin Umum LPM Lentera, Bima Satria Putra, Pemimpin Redaksi LPM Lentera bersama Septi Dwi Astuti, bendahara LPM Lentera menghadap ke Polres Salatiga untuk diinterogasi. Sebelum diinterogasi, perwakilan Lentera dipertemukan dengan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V. Beberapa hal yang dipermasalahkan dari masalah tersebut antara lain adalah judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Selain itu, terdapat simbol palu arit yang dilarang di sampul depannya. Informasi dari narasumber pun juga diragukan kevalidannya.

Akhirnya, untuk mempertimbangkan keamanan anggota redaksi Lentera dan untuk menjaga situasi kota Salatiga tetap kondusif, majalah tersebut harus ditarik sebanyak-banyak dan secepat-cepatnya. Kemudian dikumpulkan ke Polres untuk dibakar. Anggota LPM Lentera saat ini sedang dalam mengumpulkan majalah-majalah tersebut.

Dengan catatan ini pula Lentera hendak pertama, menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat umum dan pimpinan UKSW yang telah resah dengan terbitnya majalah tersebut. Kedua, redaksi Lentera tidak pernah bermaksud dan memiliki niatan untuk menyerang golongan dan kelompok masyarakat tertentu. Ketiga, redaksi Lentera telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase yang baik dan benar.

Pertanyaan yang sering timbul adalah, apa tujuan Lentera menerbitkan majalah tersebut? Lentera bermaksud untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Selain itu, majalah ini juga sebagai bentuk dokumentasi sejarah atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1965. Karena untuk area di Salatiga dan sekitarnya, informasi peristiwa pembantaian pada 1965 tersebut masih sedikit.

Saat ini, telah mengalir dukungan baik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di banyak kampus di Indonesia aktivis HAM dan jurnalis lainnya di Indonesia. Kami menyatakan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan tersebut, dan kami tetap berharap agar kebebasan berekspresi dalam iklim demokrasi yang positif di Indonesia tetap dijunjung tinggi.[]

 

Redaksi Lentera

Kategori
PPMI di Media

Lentera Dibredel, PPMI: Pengekangan Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdul Somad menyayangkan tindakan penarikan dan pembakaran majalah pers mahasiswa Lentera. Menurutnya kejadian tersebut merupakan pengekangan terhadap kebebasan pers. “Ini jelas menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia belum berjalan sehat,” katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 18 Oktober 2015.

Majalah Lentera dibuat oleh redaksi pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Menurut Somad, penarikan majalah Lentera yang dilakukan oleh  kepolisian Salatiga, Jawa Tengah.  Ia mengaku kalau Informasi tersebut didapat dari anggota redaksi Lentera yang mengatakan bahwa majalah yang didistribusikan di agen-agen tertentu ditarik peredarannya oleh kepolisian. “Saya sudah mendapat informasinya kemarin,” ujar dia.

Mengenai kronologi dan proses penarikan majalah tersebut, Somad mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci. Sebab pihak Lentera juga belum membuat keterangan kronologi secara resmi. “Yang jelas indikatornya bisa jadi karena mereka mewawancara korban 1965 di Salatiga,” kata Somad.

Menindak lanjuti hal tersebut, Somad rencananya akan datang ke kantor redaksi majalah Lentera besok. “Kami akan ke sana untuk membantu kawan-kawan Lentera, soalnya tadi saya komunikasi dengan anak Lentera katanya mereka mendapatkan intimidasi dari tentara, intel, dan walikota,” kata Somad.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Majalah Lentera Bima Satria Putra mengatakan Edisi majalah Lentera yang mengangkat tema tentang tragedi 1965 itu terbit pada 10 Oktober 2015. Saat itu Lentera langsung mendapat respon keras dari kepolisian, tentara, hingga Wali Kota Salatiga. Polisi lantas meminta supaya majalah itu ditarik kembali dari peredaran. “Mereka memprotes konten dari majalah tersebut,” kata dia.

Protes dari banyak pihak tersebut akhirnya membuat pimpinan lembaga pers mahasiswa diinterogasi pada Minggu, 18 Oktober 2015, oleh polisi. Mereka kemudian diminta menghentikan distribusi majalah itu untuk dikumpulkan lalu dibakar. “Mereka minta agar semua majalah dihanguskan,” kata Bima.

Tidak hanya itu, Bima menuturkan, imbas dari peredaran majalah tersebut kepolisian memberikan peringatan dan teguran keras terhadap kampus. Pihak kepolisian menyatakan penerbitan majalah ini tidak disertai izin-izin serta tidak sesuai perundang-undangan dan tidak layak untuk disebarluaskan secara umum. “Yang kami tau mereka memang mempermasalahkan izin, tapi konten PKI juga menjadi senjata mereka untuk menarik kembali majalah dari peredaran,” ucap Bima.

Sebelumnya, Bima menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga sudah menawarkan bantuan tapi karena beberapa hal redaksi memutuskan agar majalah tersebut diserahkan kepada polisi. (ABDUL AZIS/Tempo.co)

Kategori
Diskusi

Perguruan Tinggi dalam Jaring Neoliberalisme

Setahun terakhir, diskursus perihal PTN BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) selalu mengemuka dikalangan mahasiswa. Berbagai narasumber didatangkan demi memberi pencerahan perihal seluk beluk PTN BH. Kajian dan diskusi terus mengalir, menjadi pisau analisa kelebihan dan kekurangan PTNBH. Kampanye-kampanye calon dekan dan rektor pun tidak ketinggalan menyinggung kesiapan kampus yang akan menyandang status PTN BH. Mahasiswa, seperti biasanya ada yang optimis dan pesimis, adapula yang kritis dan apatis. Tulisan ini akan mencoba untuk memaparkan kritik terhadap PTN BH yang acap kali didengung-dengungkan dengan suara lantang penuh kebanggaan oleh beberapa kalangan.

Globalisasi, sebuah era dengan berbagai intrik paham neoliberalisme kini telah menancapkan hegemoninya di ranah pendidikan. Meningkatnya pemahaman akan pentingnya pendidikan yang dapat dikatakan telah menjadi kebutuhan primer manusia menjadikannya sebuah isu sensitif terutama di kalangan masyarakat. Paham neoliberalisme yang mendasarkan pada keyakinan akan sebuah prinsip dasar dimana pemberian kebebasan yang seluas-luasnya terhadap pasar kini telah merambah dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dalam bentuk PTN BH.

Perlu diketahui bahwa dengan menyandang status sebagai PTN BH maka suatu universitas akan memiliki otonomi khusus di bidang akademik dan nonakademik. Di bidang akademik misalnya otonomi dalam membuka program studi yang sesuai dengan permintaan pasar melalui proses perizinan yang lebih mudah. Sedangkan di bidang nonakademik contohnya adalah otonomi dalam hal penggalian dana melalui pembukaan usaha.

Terdapat dua poin krusial implementasi PTN BH yang patut dikritisi. Pertama, perguruan tinggi tidak lagi menjadi ranah eksklusif pemerintah. Pemberian otonomi khusus pada PTN BH akan membawa pemerintah seakan lepas tangan terhadap bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah mungkin akan berdalih bahwa mereka akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, serta menjadi fasilitator dan arbitrer terhadap perguruan tinggi, tetapi hal itu tidak menjamin bahwa kepentingan masyarakat akan akses terhadap pendidikan berkualitas akan terpenuhi.

Otonomi yang diberikan pada universitas untuk mencari tambahan dana sendiri pun dapat mengancam performa dari universitas. Hal ini dikarenakan mereka akan disibukkan dengan agenda mengurangi biaya keluar serta mencari dana tambahan untuk terus menjamin kelangsungan universitas sehingga biaya kuliah menjadi semakin mahal tetapi kualitas pendidikan kian menurun.

Kedua, fenomena liberalisasi pendidikan dalam tubuh PTN BH. Salah satu isu seksi yang kerap diperdebatkan oleh berbagai calon mahasiswa adalah status suatu kampus sebagai world class university. Akibatnya, kini setiap universitas akan berlomba-lomba masuk kedalam jajaran world class university agar diakui kualitasnya. Beberapa kalangan mungkin akan mendukungnya karena mereka percaya persaingan yang kompetitif akan menciptakan kemajuan. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar karena liberalisasi atas perguruan tinggi akan memberi peluang bagi asing untuk mendikte sistem pendidikan nasional mengingat syarat-syarat dalam world class university ditentukan oleh pihak asing.

Pada akhirnya justru sistem pendidikan nasional kita yang kehilangan jati dirinya karena didikte mengikuti sistem pendidikan luar lalu sedikit demi sedikit budaya dan nilai-nilai kearifan lokal akan terpinggirkan. Selanjutnya perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pendidikan semestinya memperoleh perlakuan khusus dan tidak diatur oleh kekuatan pasar. Hal ini karena pendidikan disamping adalah hak setiap manusia, juga merupakan instrumen publik yang menjamin integrasi mahasiswa dalam masyarakat sipil dan akses yang merata dalam memperolehnya tanpa pandang kaya miskin maupun berasal dari kelas sosial manapun.[]

Kategori
Diskusi

Tingkah Dewan Perwakilan Mahasiwa dan Minimnya Pemahaman Jurnalisme

Sekelompok mahasiswa minta redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara tak bikin berita buruk soal kampus Universitas Trunojoyo Madura, terutama Fakultas Ilmu Keislaman. Mereka tergabung dalam wadah bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Sekilas, namanya mirip dengan lembaga legislatif di Indonesia. Tugasnya pun tak jauh beda, membuat undang-undang.

Tak cukup dengan meminta LPM Aksara agar tak menyiarkan berita berita buruk, yang memicu stigma negatif pada kampus mereka. Mereka khawatir jika nama kampus mereka tercemar. Apalagi hanya karena hal sepele, seperti pemberitaan dan opini yang muncul di media LPM Aksara.

Lebih gila lagi, DPM minta LPM Aksara membuat kode etik jurnalistik, sesuai dengan nilai dan etika yang berlaku di kampus mereka. Jurnalisme yang menutup aib kelompok tertentu, jurnalisme yang berpihak pada kekuasaan.

Saya curiga jika organisasi mahasiswa sekelas DPM tak paham betul esensi jurnalisme dan perjalanan panjang yang melahirkannya. Sehingga mereka dengan enteng, melempar tuntutan itu pada pimpinan kampus agar LPM Aksara segera dibredel. Jika permintaan itu tak dikabulkan dekan FIK, ketua DPM mengancam akan mengundurkan dirinya dari jabatannya.

Dalam buku Sembilan Elemen Jurnalisme, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menulis paparan gamblang soal esensi jurnalisme. Salah satu elemennya mempertanyakan pada siapa loyalitas jurnalis diberikan.

Loyalitas utama, oleh Kovach dan Resenstiel, ditempatkan pada urutan ketiga. Setelah dua elemen vital, yaitu pencarian kebenaran dan disiplin verifikasi.

Secara sederhana, loyalitas bisa dilihat dari bagaimana cara sebuah media menyediakan informasi kepada publik. Isu apa yang disajikan pada publik, dan bagaimana cara media itu mengemasnya. Misalnya rivalitas dua stasiun televisi swasta di Indonesia, TV One dan Metro TV, yang selama ini sarat akan unsur politik kepemilikan modal. Kedua media ini tentu menyiarkan kebenaran dalam versinya masing-masing, serta atas nilai dan ideologi yang diusung oleh masing-masing pemilik modalnya.

Apakah pers mahasiswa mau disamakan dengan TV One atau Metro TV? Sehingga harus ada organisasi mahasiswa yang merengek minta pimpinan kampus mereka agar membredel media terbitan LPM Aksara, dengan dalih mencemarkan nama baik kampus.

Saya kira tidak, karena pers mahasiswa tak punya kaitan dengan pemilik modal. Sebab dalam kode etik Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pun menyebutkan bahwa pers mahasiswa harus menjunjung tinggi independensi. Tak hanya PPMI, Aliansi Jurnalis Independen pun menolak segala bentuk campur tangan pihak di luar redaksi yang menghambat kebebasan pers dan independensi pemberitaan.

Hal semacam inilah yang perlu dijadikan bahan kajian oleh mahasiswa, terutama mereka yang terlibat dalam organisasi mahasiswa berembel-embel dewan perwakilan. Mereka perlu memikirkan lagi sejauh mana LPM Aksara tak boleh memberitakan keburukan kampus. Sehingga LPM Aksara dipaksa menjadi satu media yang tak punya independensi, lalu menjadi boneka bagi kekuasaan yang ada.

Mereka perlu tahu bahwa kerja-kerja jurnalisme tak semudah beretorika laiknya anggota dewan atau simpatisan partai. Di dalamnya, ada pencarian kebenaran, fakta yang digali lewat reportase dan wawancara. Ada banyak sumber dan narasumber yang perlu didatangi, ditemui, serta diminta keterangan. Tak cukup itu saja, jurnalisme mengharuskan seorang jurnalis untuk disiplin dalam memvalidasi dan verifikasi sumber yang telah ia dapat.

Tak cukup itu saja, DPM juga nampaknya perlu belajar mengenai hak jawab, hak koreksi yang mereka bisa lakukan. Jika memang ada pemberitaan LPM Aksara yang tak sesuai dengan kode etik dan undang-undang pers yang ada. Bukan buru-buru merengek dan melapor ke dekan, apalagi mengadukan dengan dasar undang-undang pencemaran nama baik.[]

Kategori
Siaran Pers

DPM dan Aparatur Kampus Tidak Bisa Intervensi LPM Aksara

Lembaga Pers Mahasiswa kembali dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Kampus (DPM). Kali ini giliran LPM Aksara Fakultas Ilmu Keislaman (FIK) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diancam akan dibredel oleh DPM. Awalnya, pada tanggal 11 September 2015, LPM Aksara dipanggil oleh ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Sayyidi bersama dengan Badan Kelengkapan FIK.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPM minta penjelasan pada LPM Aksara terkait tulisan yang terbit di lpm-aksara.blogspot.com. Ketua DPM juga mengklarifikasi soal caption foto yang terdapat di halaman facebook LPM Aksara tentang IFO (Islamic Orientation Faculty) atau OSPEK FIK. Ketua DPM mengungkapkan bahwa caption yang ditulis oleh kru LPM Aksara dalam laman facebook-nya tidak memenuhi kaidah jurnalistik yaitu 5 W + 1 H.

Hasil dari pertemuan pertama tersebut, ketua DPM menuntut LPM Aksara agar tidak mengadakan kegiatan peliputan di luar FIK, sebab menurut ketua DPM, LPM Aksara berada di bawah naungan FIK. Kemudian LPM Aksara dilarang memberitakan keburukan FIK. Sebab keburukan itu adalah aib yang harus ditutupi.

Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad, menganggap tuntutan itu membatasi LPM Aksara dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Langkah yang dilakukan DPM jelas merupakan kemunduran dalam memahami jurnalisme. Pers mahasiswa tak mungkin diam jika ada kebijakan kampus yang memang tidak beres, ia beraktifitas Mengemas realitas itulah yang jadi tugas utama pers mahasiswa.”

Pada tanggal 30 September 2015, DPM menanyakan kepada kru LPM Aksara soal siapa yang membiayai kegiatan LPM Aksara. LPM Aksara menjelaskan bahwa mereka hanya mengakses dana 1% pasca turunnya SK, yaitu untuk biaya delegasi Kongres Luar Biasa (KLB) Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) di Malang. Selanjutnya, pertemuan antara LPM Aksara dan DPM untuk memperbincangkan masalah pendanaan itu. Hasilnya nihil. DPM tetap meminta LPM Aksara untuk berhenti untuk melakukan peliputan di luar FIK serta tidak boleh meliput keburukan apapun di FIK. Jika tidak mematuhi tuntutan tersebut, DPM mengancam akan membekukan LPM Aksara.

Selain itu DPM juga meminta LPM Aksara agar menyertakan gelar ‘bapak’ kepada laki-laki dan ‘ibu’ pada perempuan untuk penulisan narasumber berita yang berasal dari kalangan dosen. Tanpa penggunaan gelar ‘bapak’ dan ‘ibu’, DPM menuding LPM Aksara tidak sopan dan melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, DPM bahkan minta LPM Aksara agar membuat kode etik yang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lingkungan FIK UTM.

Menanggapi hal itu, Abdus Somad mengatakan bahwa ini adalah intervensi yang dilakukan DPM tanpa ada alasan yang logis. “ Tak ada ketentuan yang mengatur itu di dalam kode etik yang dibuat oleh Dewan Pers maupun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Selama ini hampir semua awak pers mahasiswa di Indonesia merujuk pada kode etik yang dibuat oleh PPMI, dan tak ada yang mempersoalkannya atas alasan pencemaran nama baik, mungkin DPM perlu melihat dan belajar lagi akan penyelesaian masalah secara jurnalistik”

Bukan hanya itu, kinerja pers mahasiswa Aksara pun dibatasi, pertama, atas Rekomendasi dari ketua DPM, setiap pemberitaan LPM Aksara harus sepengetahuan DPM, BEM, dan Dekanium (jajaran Dekanat). Kedua, DPM akan membuat undang-undang, kalau meliput berita yang memuat keburukan FIK, maka LPM Aksara akan dibekukan. Ketiga, LPM Aksara tidak boleh meliput selain FIK, dan setiap aktivitas peliputan harus dikoreksi oleh pihak terkait (Dekanium, DPM, BEM), ditakutkan ada unsur yang mencemarkan citra FIK.

“Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” kata Somad. “Dalam aturan embargo informasi oleh narasumber pun tak bisa seperti itu cara mainnya. DPM, BEM dan Dekanium pun tak bisa masuk dalam ruang redaksi seenak mereka sendiri.”

Tuntutan yang diberikan oleh birokrasi kampus tersebut yang diwakili oleh DPM, jika LPM Aksara tidak menjalankan akan dibekukan. LPM Aksara meminta untuk audiensi kepada birokrasi kampus, namun tidak disetujui. LPM Aksara dituntut untuk menjalankan misi dakwah FIK.

PPMI menuntut agar Birokrasi Kampus melakukan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh LPM Aksara, bila itu memberatkan bagi kampus FIK. “Karena dalam menyelesaikan sengketa pers ada aturan yang berlaku, tidak dengan cara-cara otoritarian dan atas nama kekuasaan.”

Birokrasi FIK UTM juga harus memberikan kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers LPM Aksara dalam menjalankan tugasnya sebagai insan pers. Karena pers mahasiswa bekerja untuk masyarakat, bukan pada pemilik modal dan kekuasaan birokrasi. “Kami meminta kepada pihak kampus, DPM dan BEM untuk dapat menjamin kebebasan pers LPM Aksara di UTM khususnya di FIK,” jelas Somad.

DPM dan semua sivitas akademik di UTM harus memahami jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang diatur Dewan Pers dan UU Pers. Bukan menyelesaikan dengan ancaman dan intimidasi tanpa alasan rasional. “Intimidasi dan ancaman itu sangat tidak mencerminkan sikap intelektualitas mahasiswa.”[]

 

Narahubung:

Abdus Somad | Sekjend PPMI Nasional (081226545705)

Nur Solihin | BP Litbang PPMI Nasional (085641042061)

Rasyiqi | Pemimpin Umum LPM Aksara (082301345274)

Kategori
Wawancara

Wawancara AJI: Mindset Orde Baru Birokrasi Kampus

Begitu mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan III (PD III) Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) Wisasongko, Lembaga Pers Mahasiswa Sastra (LPMS Ideas) memperoleh tanggapan dari Kordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D Nugroho terkait fenomena pengekangan kebebasan Pers Mahasiswa.

Mengenai AJI, ia adalah sebuah organisasi profesi jurnalis di Indonesia. AJI lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru. Pada masa Orde Baru, AJI masuk dalam daftar organisasi terlarang. Karena itu, operasi organisasi ini di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh dua puluhan jurnalis-aktivis.

Profil selengkapnya dari AJI bisa dilihat di laman resmi AJI www.aji.or.id kemudian profil Iman D Nugroho juga bisa dilihat di laman www.imandnugroho.com juga bisa ditemui di twitternya @imandnugroho

Dalam kesempatan wawancara ini, salah satu pendapat Iman yang cukup megejutkan, bahwa kelompok akademisi dan birokrasi di kampus masih terjebak dalam paradigma rezim Orde Baru. Kelompok akademisi dan birokrasi, kata Iman, masih menilai kelompok muda atau mahasiswa adalah kelompok yang tersubordinat atau kelompok bawah, yang harus patuh dengan semua komando atau kebijakan elit birokrasi.

 

Bagaimana tanggapan anda terkait perlindungan Kebebasan Pers Mahasiswa kekinian? Sederhananya dalam sebulan terakhir saja terjadi kasus serupa, pembredelan media LPM Ekspresi oleh Rektor UNY.

Mahasiswa, harusnya memiliki apa yang tidak dimiliki orang kebanyakan: Kebebasan intelektual. Termasuk dalam persoalan pengelolaan media mahasiswanya. Dan itu yang ada. Namun sayangnya, mindset itu tidak dimiliki oleh pihak akademik.

Akademisi dan pihak universitas masih banyak terjebak dalam mindset tolol Orde Baru. Yang menilai orang muda atau mahasiswanya adalah kelompok yang tersubordinat oleh mereka. Padahal tidak! Itulah yang harus dilawan. Karena tidak ada jalan lain.

Menurut anda apakah fungsi penting keberadaan dan perlindungan Pers Mahasiswa di dalam kampus?

Pers Mahasiswa adalah cerminan seperti apa pengelolaan kampus dan kualitas mahasiswanya. Buruk pers mahasiswa, buruk pula pengelolaan dan kualitas mahasiswanya. Kalau atmosfir kebebasan ini saja tidak bisa dihadirkan oleh pihak universitas, bisa dibayangkan, bagaimana universitas akan menghadirkan kebebasan akademik?

Dan pada ujungnya, mahasiswa produk dari universitas seperti itu akan memiliki kualitas yang rendah. Universitas harus memahami, Pers Mahsiswa adalah bagian dari ekspresi yang harus dilindungi. Bila itu gagal dihadirkan, maka universitas yang bersangkutan melakukan pengekangan kepada kebebasan berekspresi. Dan lagi-lagi, bila demikian kejadiannya, maka hal itu harus direbut kembali.

Dalam permasalahan Pers Mahasiswa, memang pendanaan mereka dihimpun dari uang negara yang dikelola oleh kampus. Namun Persma tetap bersikukuh independen terkait pemberitaan. Dalam politik redaksi dan penentuan kebijakan redaksi yang lain, Persma tak mau diintervensi pihak di luar mereka. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?

Independensi itu mutlak. Saya justru menilai, ketika pendanaan digunakan sebagai sesuatu yang bisa digunakan untuk mengontrol pers mahasiswa, ada baiknya mulai berpikir untuk pendanaan mandiri. Lepaskan semua ketergantungan pada apapun dan siapapun. Bila sudah begitu, tidak ada alasan lagi bagi penindas, siapapun dia, untuk mengintervensi.

Merdekakan redaksi!

Pantaskah jika kampus atau dalam kasus LPMS Ideas, Pembantu Dekan III Fakultas Sastra Universitas Jember melarang Persma memberitakan dengan kritis terkait dinamika, kebijakan, dan fenomena kampus?

Sangat tidak pantas. Itu berdasar dari mindset kuno, dan kental dengan orde baru. Cara-cara seperti ini pada gilirannya akan memunculkan penindas-penindas baru di kalangan universitas. Sebarkan berita ini, dan orang-orang yang terlibat ke tingkatan yang lebih luas. Kampanyekan, siapa-siapa yang melakukannya, hingga kementrian tahu dan malu atas apa yang dilakukan anak buahnya. Lawan!

Bagaimana pendapat anda mengenai pelontaran ancaman dari PD III Fakultas Sastra Universitas Jember terhadap satu reporter LPMS Ideas? Dalam hal ini reporter LPMS Ideas tersebut tidak diperbolehkan mengkritisi kampus lewat berita. Serta diancam beasiswa bidik misinya akan dicabut jika tidak menuruti kemauan PD III.

Ancaman, pada siapapun, adalah pelanggaran hukum. Mahasiswa harus melawan. Singkirkan mereka dengan cara yang cerdas. Bikin kampanye untuk menyingkirkan orang ini. Kita tidak menyerang personalnya, tapi langkah yang diambil untuk menindas. Itu yang harus dilawan.

Apa yang harus dilakukan oleh LPMS Ideas selanjutnya, jika PD III Fakultas Sastra Universitas Jember menolak hak jawab?

Abaikan! Teruslah merdeka!

Sumber: http://persmaideas.com/2014/10/09/aliansi-jurnalis-independen-akademisi-dan-birokrasi-kampus-masih-terjebak-mindset-orde-baru/

Kategori
Diskusi

Arah Gerak PPMI Sebagai Ruang Wiyata, Gerakan, dan Keluarga

Pers mahasiswa dalam melihat zamanya tidak bisa terlepas dari sejarah. Dalam perjalananya, pers mahasiswa merupakan organisasi yang tidak hanya sebatas menulis, ia bahkan memposisikan dirinya sebagai gerakan mahasiswa. Pada masa orde baru, pers mahasiswa mengambil alih pemberitaan yang tak mampu dimuat oleh pers umum, alhasil banyak pers mahasiswa yang mengalami pembredelan. Keberanian tersebut bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena melihat realitas sosial yang tidak dikehendaki; kemiskinan merajalela, korupsi, penindasan, bahkan sampai pada pembunuhan terjadi di penjuru kota.
Keberanian dalam menyuarakan aspirasi rakyat juga tidak terlepas dari idealisme, ideologi dan orientasi pers mahasiswa. Idelogi persma tentu tidak terlepas dari pembelaan terhadap kemanusiaan, dan keadilan. Bukan tanpa alasan, dari segi nama (baca:persma), sudah sangat jelas, pers dan mahasiswa memiliki difinisi yang berat dan mulia. Pers yang yang berarti menginformasikan dan mahasiswa yang berarti sekelompok manusia yang mempunyai
spiriti intelektualitas (kritis), kemanusian (berpihak pada moral dan etika) kerakyatan (berpihak pada kaum yang tertindas). Gerakan- gerakan yang dibangun pun murni bersadarkan kesadaran pers mahasiswa, menulis tak cukup untuk menyuarakan, namun dibutuhkan pula aksi massa yang lebih besar untuk menekan sikap politik pemerintah.
Mengutip salah satu paragraph pada buku Menapak jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia bahwa pers mahasiswa tidak pernah absen dalam memberikan sesuatu kepada khalayak (Gerakan -Rakyat- Pemerintah). Perhatian pers mahasiswa akan isu- isu kerakyatan dan paradigm kritis yang di kontruksi terus menerus menjadikan pers mahasiswa sebagai salah satu lumbung wacana dan data bagi setiap gerakan mahasiswa. Bahkan kantong- kantong pers mahasiswa menjadi semacam markas bersama bagi beragam gerakan yang tegah bergeliat
merespon arus besar perubahan sosial- politik. Namun apa yang terjadi saat ini? Kita perlu bercermin pada diri kita masing- masing, dan kemudian bertanya, apa yang bisa persma lakukan ditengan gempuran media mainstream dan ketidakmampuan kita dalam memposiskan diri? Pertanyaan tersebut mungkin dapat menjadi bahan refleksi kita sebagai insan pers mahasiswa. Jika sejarah telah mencatat bagaimana militansi serta progresifitas persma, tentu hal tersebut bisa kita lakukan kembali, dengan melakukan penyesuaian terhadap masa kita saat kini.

Dulu harapan angota lebih berorientasi pada adanya kebersamaan gerak melawan tirani kekuasaan Orde Baru, kini harapan itu lebih pada bagaimana meningkatkan kemampuan jurnalistik, manajemen redaksi, dan sejenisnya, lebih pada upaya mengaktualisasikan sikap, kini lebih pada upaya mendapatkan skill dan pengengembangan Wacana. (sumber :LPJ Sekjen 2010)

Dari latar belakang diatas, saya ingin akan membawa Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia kedepannya dalam tiga pusat atau yang disebut dengan Tri Sentris, dalam konsep ini kekuatan pers mahasiswa akan mendasar pada tiga ranah, yang diantaranya : menjadikan PPMI sebagai sebuah keluarga, menjadikan PPMI sebagai sebuah ruang Wiyata ( pengetahuan) dan terkahir menjadikan PPMI sebagai sebuah organisasi gerakan.

Ditulis oleh Abdus Somad, Sekjen Nasional periode 2015-2016 dalam Draft Program Kerja Pengurus Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Periode 2015-2016.

Kategori
Siaran Pers

Lembaga Pers Mahasiswa Ikut Menyusun Strategi Kerja PPMI Nasional

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada tanggal 28 September-2 Oktober 2015 melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ke X yang berlangsung di Benteng Baruga Sumba Opu Kabupaten Gowa. Kegiatan MUKERNAS akan berlangsung selama lima hari kedepan dengan beberapa rangkaian acara diantaranya pembukaan, seminar nasional kemudian kegiatan inti yakni pembahasan Program Kerja (Proker) kepengurusan PPMI Nasional periode 2015-2016. Acara MUKERNAS ini dibuka dengan Angaru (Tarian penyambutan) yang disampaikan oleh SSK (Sanggar Seni Karampuang) dan Musikalisasi puisi oleh IPASS (Ikatan Pemerhati Seni dan Sastra).

Irwan Sakir, Sekjend PPMI Kota Makassar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa militansi persma sekarang menurut Irwan sedang mengalami dinamika. “Itu semua bisa dirasakan dengan keikutsertaan lembaga persma se-Indonesia di Makassar sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Abdus Somad selaku Sekjen Nasional mengatakan kegiatan MUKERNAS ini sebagai momentum untuk memperbaiki kondisi PPMI yang saat ini rapuh. Dalam kegiatan MUKERNAS ini juga sekjen Nasional menegaskan kepada sekjen kota untuk berpikir maksimal dalam mewujudkan perubahan bagi PPMI kedepannya.
Selanjutnya ada hal yang lebih penting yang perlu dibahas yakni pemaparan program kerja pengurus Nasional periode 2015-2016. Saat ini beberapa alumni PPMI sudah mendeklarasikan FAA (Forum Aktivis Alumni) PPMI. “Kami berharap ada hubungan yang harmonis antara alumni dan kawan-kawan yang saat ini berada di PPMI,” papar Somad.

Ucapan banyak terima kasih pada panitia serta jajarannya yang sudah melaksanakan kegiatan MUKERNAS ke X dengan baik juga disampaikan oleh dia diakhir sambutan.

Acara MUKERNAS ini dihadiri oleh 12 kota/Dewan Kota PPMI diseluruh Indonesia, yang terdiri dari kota Jember (Imparsial, Ideas, Millenium, Aktualita), Malang (Inovasi, Indikator, Canopi), Yogyakarta (Natas, Ekspresi, Pendapa, Poros, Paradigma), Madiun (Al-Fath), Pekalongan (Al-Mizan), Semarang (Gema Keadilan, Wartadinus, Edukasi), Tulungagung (Dimensi), Banjarmasin (Kinday), Padang (SKK Ganto), Palu (Qalamun, Hitam Putih, Produktif), Madura (Inkams, Jurnalika, Vol), dengan total Peserta 46 orang.

Dalam kegiatan Mukernas ke X PPMI memilih tema “Persma di Tengah Rivalitas Media” hal tersebut dilatar belakangi karena arus informasi media umum sangat cepat, untuk itu persma perlu menentukan posisinya. Selain itu hal ini juga di latar belakangi oleh banyaknya media-media yang kurang sehat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baruga Sumba Opu dipilih sebagai tempat pelaksanaan MUKERNAS karena tempat tersebut merupakan bekas peninggalan kerajaan Gowa yang harapannya persma dapat merefleksikan perjuangan Sultan Hasanuddin dalam melawan kolonialisme.[]

Sekjend PPMI Nasional

Abdus Somad (081226545705)

Kategori
PPMI di Media

Gelar Seminar Nasional, PPMI Kritisi UU Pendidikan Tinggi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) akan mengkritisi UU Pendidikan Tinggi di Seminar Nasional Mukernas pada 28 September mendatang.

Sekertaris Jenderal Dewan Makassar PPMI, Irwan Sakkir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu aksi mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan.

“Pada seminar nasional kami mengangkat isu UU PT solusi atau masalah, karena kedepannya pendidikan sudah tidak ditangani langsung oleh pemerintahan,” ujar Irwan saat ditemui di Universitas Fajar, Minggu (23/8/2017).

Selain itu, lanjut Irwan, yang menjadi kegelisahan tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia yakni bebas masuknya investor asing di dunia pendidikan.

“Nanti juga pihak luar negeri dapat membuat kampus di Indonesia. Maka dari itu kami mengangkat tema ini,” jelasnya.

Pembicara pada seminar tersebut, nantinya dari kementrian ristek dan pendidikan tinggi, LBH makassar, serta Tim Riset Pecat UU PT.

Kegiatan Mukernas tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari 18 kota di Indonesia, di antaranya Palu, Manado, Surabaya, Semarang, Palangkaraya, Tasik Malaya, Banjarmasin, dll.

Sumber: http://rakyatku.com/2015/08/23/edukasi/gelar-seminar-nasional-ppmi-kritisi-uu-pendidikan-tinggi.html

Kategori
PPMI di Media

Persma Ajak Mahasiswa Kawal UU PT Lewat Tulisan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Dalam rangka Mukernas ke-10, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan lomba literasi bagi mahasiswa Indonesia.

Literasi tersebut diwajibkan membahas mengenai UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Sekretaris Jenderal PPMI Pusat Abdul Somat mengatakan, alasan mengangkat tema tersebut, sebagai salah satu upaya mengajak mahasiswa mengawal UU Perguruan Tinggi di Indonesia.

“Literasi tersebut akan dijadikan bahan diskusi tentang UU Perguruan Tinggi di Seminar Nasional mendatang,” ujarnya saat ditemui di Sekret PPMI Makassar, Minggu (23/8/2015).

Literasi tersebut dapat diikuti oleh mahasiswa secara umum. Penerimaan literasi hingga 28 September mendatang. Dikirim dalam bentuk fisik dan file. Literasi fisik di kirim melalui pos, sedangkan bentuk file dikirim ke Mukernas10PPMI@gmail.com. Dengan biaya registrasi sebesar Rp 50 ribu.

Adapun tim juri yakni Guru Besar Sastra Unhas, Prof Alwi Rachman, Ketua Literasi Sulsel, Sulham Yusuf, serta Irmawati.

Sumber: http://rakyatku.com/2015/08/23/news/persma-ajak-mahasiswa-kawal-uu-pt-lewat-tulisan.html