Beranda Label Pemberedelan Pers Mahasiswa

Label: Pemberedelan Pers Mahasiswa

Lembaga pers mahasiswa merupakan lembaga yang dibentuk oleh mahasiswa dalam suatu kampus untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik serta menjadi media alternatif bagi masyarakat luas, ditengah pemberitaan oleh media pers pada umumnya. Keberadaannya dijamin oleh kampus dan Undang-Undang Republik Indonesia. Jika terjadi tindakan represif dan atau intimidasi terhadap pers mahasiswa maka itu adalah sebuah Penindasan dan Pelanggaran Undang-Undang (UU). Setelah sekian banyak...
kebebasan pers mahasiswa
Penggembosan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat masih saja mencuat dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan nilai-nilai HAM, fenomena sumbat-menyumbat kebebasan berekspresi dan berpendapat terhadap warga Negara menjadi ironi tersendiri. Pembredelan dan pemutihan media mahasiswa baru-baru ini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera di Universitas Kristen...
Dalam kurun satu bulan, tepatnya bulan Oktober 2015 terdapat tiga Pers Mahasiswa (Persma) yang mengalami pembungkaman, itu saja yang terdeteksi. Akankah besok, lusa, bulan depan, giliran anda yang akan di bungkam? Mendapatkan ancaman pembekuan lembaga, anggaran, pelecehan, hingga penarikan penerbitan­-yang susah payah menuangkan ide, aspirasi dalam tulisan, ditarik begitu saja. Tepatnya 2 Oktober 2015, persma Aksara mendapat ancaman pembubaran oleh...
Secara prinsip, penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah sebagai pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika. Pendidikan Tinggi didirikan juga sebagai pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika. Jika salah satu oknum (Termasuk juga birokrasi kampus) membatasi kegiatan akademik, maka sama halnya ia menodai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi, menodai Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menjadi pedoman berdirinya kampus. 16 Oktober...
Kebebasan menyampaikan informasi kembali berhadapan dengan tindak represif. 18 Oktober 2015 lalu majalah Lentera edisi 3 Tahun 2015 berjudul “Salatiga Kota Merah” ditarik dan dilarang beredar. Pihak kampus, polisi, TNI, dan bahkan Wali Kota Salatiga juga ikut andil dalam pembredelan majalah yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera (LPM Lentera), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Satya...
Redaksi Majalah Lentera meminta dukungan kepada pegiat pers mahasiswa di Indonesia untuk mendistribusikan Majalah Lentera edisi "Salatiga Kota Merah" dalam bentuk digital. Kebijakan itu diambil redaksi Majalah Lentera setelah perampasan Majalah Lentera yang dilakukan Dekan Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Polres Salatiga, serta Muspika Salatiga. Silahkan mengunduh edisi digital Majalah Lentera dan menyebarluaskannya, untuk melawan segala bentuk pemberedelan...
Majalah Lentera yang telah diedarkan di kota Salatiga dan kota sekitarnya, dipaksa untuk ditarik lagi oleh birokrasi kampus. Penarikan tersebut berdasarkan pertemuan antara pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera dengan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Pembantu Rektor II UKSW, Dekan Fiskom UKSW, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koorbidkem) di Gedung Administrasi Pusat UKSW pukul 21.00 WIB, pada Jumat 16...
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdul Somad menyayangkan tindakan penarikan dan pembakaran majalah pers mahasiswa Lentera. Menurutnya kejadian tersebut merupakan pengekangan terhadap kebebasan pers. "Ini jelas menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia belum berjalan sehat," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 18 Oktober 2015. Majalah Lentera dibuat oleh redaksi pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi...

IKUTI KAMI

3,711PengikutMengikuti
1,340PengikutMengikuti
1,250PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan