Kategori
Agenda

Mukernas PPMI Nasional di Makassar 2015

Proposal kegiatan Mukernas PPMI ke X bisa diunduh. Kegiatan Mukernas akan berlangsung di Makasaar pada tanggal 28 September – 2 Oktober 2015. Lokasi kegiatan akan berlangsung di Baruga Somba Upo terletak di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Mukernas esok akan mengambil konsep dan filosofi “Kapal Pinisi”, dalam filosfinya tertuang nilai “Kerjasama dan Kehidupan”. Karena kami sadar PPMI saat ini membutuhkan kerjasama yang baik dan solid, selain itu dalam berkehidupan kita tidak bisa lepas dari cengkaraman bahwa kita adalah sebuah keluarga yang besar di PPMI. Baik tidaknya kehidupan yang akan kita lalui, kita sendiri yang akan menentukan.

Nilai kerjasama dalam perwujudan kapal Pinisi juga tercermin dalam hubungan antara punggawa (kepala tukang atau tukang ahli), para sawi (tukang-tukang lainnya). Mereka bahu- mebahu membangun sebuah kapal Pinisi, tanpa kerjasama yang baik, Pinisi tidak dapat terwujud dengan sempurna, bahkan bisa saja Pinisi tidak ada akan terbentuk, yang pada akhirnya untuk berlayarpun tidak mampu.

Ada hal tidak bisa kita lupakan dari arti hidup kapal Pinisi, dalam berkehidupan kita akan terus bersama, kita akan terus berjuang dan kita akan terus berlayar untuk mengarungi samudra.

Kekuatan Kapal Pinisi akan membawa dan mengajak kita berlayar dari satu pulau ke pulau yang lain, dengan tidak mengenal lelah dan lesu sampai pada akhirnya kita akan mendarat di sebuah tempat yang layak untuk kita huni besama.

untuk itu, kami sangat mengharapkan kehadiran kawan- kawan. Jika ada hal yang kurang jelas bisa menghubungi ketua Panitia Nurul Amalia : (085242624077) atau Vhito Sekjen PPMI DK Makasar (085255769004)

Unduh Proposal Mukernas PPMI ke X

Kategori
PPMI di Media

Mahasiswa Tuntut Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tak kunjung terkuaknya kasus kasus kematian Fuad Muhammad Syarifuddin atau wartawan Udin setelah 19 tahun membuat banyak pihak menanyakan keseriusan pihak Polda DIY dalam menangani kasus ini.

Karenanya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendesak pihak kepolisian untuk mengutamakan penuntasan kasus ini.

“Cukup lama kasus ini mengendap di Kepolisian DIY, tanda-tanda untuk menuntaskan kasus tersebut tidak ada. Pihak kepolisian DIY nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin,” tulis Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com Selasa (18/8/2015).

Lebih lanjut PPMI juga menganggap janji Kapolda DIY untuk segera mengusut kasus Udin hanya ucapan semata, bahkan kepolisian tak juga memperlihatkan kejelasan untuk menindak lanjutinya.

Hingga saat ini, kasus ini mengalami pembiaran.

Selain kasus Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum yaitu Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

“Hal ini semakin membuktikan bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus-kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu, tanpa mendahulukan kasus pembunuhan terhadap jurnallis yang waktunya sudah sangat lama,” lanjutnya.

Karenanya dalam peringatan 19 tahun terbunuhnya Udin, PPMI menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali.

“Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin,” tambahnya.

Lalu mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

Serta mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik, terutama mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas. (Tribunjogja.com)

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/08/18/mahasiswa-tuntut-polisi-tuntaskan-kasus-pembunuhan-wartawan-udin

Kategori
PPMI di Media

Aktivis Pers Mahasiswa Desak Polri Segera Ungkap Kasus Wartawan Udin

Merdeka.com – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tegas mengungkap kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin). Kasus ini sudah 19 tahun berlalu tapi kepolisian masih terkesan abai.

“Kami menuntut pihak Kapolri dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. Kasus tersebut sengaja diabaikan selama 19 tahun,” kata Somad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Dia juga menegaskan sejauh ini Kepolisian diduga ingin menutupi kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Sebab, dalam kronologi yang berhasil dihimpun ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.

“Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus- kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan jika hingga saat ini tak hanya kasus Udin, ada tujuh kasus jurnalis lain yang belum mendapat tindakan dari Kepolisian. Beberapa di antaranya Adriansyah Matrais Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

“Hal ini semakin membuktikan kinerja kepolisian tak beres dalam melakukan kerjanya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis,” pungkasnya.

Diketahui, Udin yang merupakan wartawan harian Bernas di Yogyakarta. Dia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu Udin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan, tiga hari dirawat, Udin akhirnya meninggal.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim jurnalis investigasi ditemukan bukti-bukti ternyata penganiayaan itu akibat pemberitaan Udin mengulas kasus korupsi Bupati Bantul. Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.

[efd]
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/aktivis-pers-mahasiswa-desak-polri-segera-ungkap-kasus-wartawan-udin.html
Kategori
Siaran Pers

Deklarasi Pekalongan, Sebuah Upaya Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Pengurus PPMI Nasional

Berdasarkan Forum Nasional di Sekretariat LPM Al-Mizan, bagian dari PPMI Kota Pekalongan, Jum’at-Sabtu (20-21/03/2015), menghasilkan beberapa keputusan beserta Deklarasi Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Kota Malang (Canopy), Jember (LPMS IDEAS, UPM Millenium, UPM Explant, LPM Aktualita), Kota Jogja (LPM Poros dan LPM Himmah), Kota Semarang (LPM Wartadinus), Pekalongan (LPM Al-Mizan dan LPM Panji Sedayu), Surabaya (LPM Solidaritas).

Ada beberapa pembahasan di antaranya:

1. Kesepakatan mengenai peleburan tiga sistem baru PPMI Nasional berdasarkan usulan dari tiga kota (Jember, Jogja, dan Malang). Dalam hal ini, secara garis besar struktur pengurus atau bagan PPMI Nasional tetap seperti sebelum kongres terakhir.

Akan tetapi ada beberapa bagian yang akan dirampingkan. DEN dihapuskan. Tentu dengan rasionalisasi bahwasanya selama ini program dan wewenang yang dimiliki DEN, melampaui atau overlapping dengan fungsi BPN Advokasi.

Kemudian muncul inisiasi untuk segera dibuat Korwil. Barangkali hal ini merupakan pengkristalan dari keadaan beberapa kota. Sebagaian besar PPMI Kota maupun Dewan Kota masih perlu pendampingan pengurus nasional. Dengan begitu kami rasa cukup bisa dibackup dengan kekuatan wilayah terdekat dari kota itu sendiri. Maka dari itu bagi kota yang membutuhkan dan menginginkan adanya koordinasi wilayah yang dipelopori oleh Korwil, segeralah membentuk. Harapannya ada pemantapan antar wilayah dengan kultur yang tak berjarak terlalu jauh, sebagai penguatan sebelum KLB. Ketika KLB nanti akan dibahas pula kemungkinan pelebaran wilayah Korwil.

2. Deklarasi Pekalongan; Pembentukan Presidium yang diperkirakan akan terdiri dari 6 orang. Presidium mengganti tugas dan wewenang Pengurus PPMI Nasional. Hal tersebut merujuk pada urgensi penentuan status PPMI Nasional. Kami memandang bahwa sudah banyak PPMI Kota atau Dewan Kota yang terpengaruh dengan tidak jelasnya Pengurus PPMI Nasional. Ada kekhawatiran yang giga bahwasanya jika dibiarkan begini saja, maka aka ada kondisi stagnan dan kematian serentak.

Antar satu Presidium PPMI dengan yang lain mempunyai kedudukan yang setara. Mereka diberikan tanggung jawab untuk membentuk KLB. Kemudian jika KLB berakhir maka dinyatakan tugas dari Presidium PPMI akan purna.

Presidium hanya berfungsi untuk menjadi PLT atau pejabat sementara untuk menyelamatkan kondisi kekinian PPMI. Presidium diisi oleh orang-orang yang kami rasa mempunyai rekam jejak yang tepat untuk mengawal PPMI sampai KLB. Beberapa presidium yang sudah kami rumuskan dan sepakati yaitu:

  1. Achmad Ismail, mantan Sekjen Pertama PPMI Kota Pekalongan.
  2. Muchlis Choirul Anwar, Sedang menjadi DEN utusan PPMI Dewan Kota Yogyakarta.
  3. Abdus Somad, Sekjen PPMI Dewan Kota Yogyakarta.
  4. Dieqy Hasbi Widhana, Mantan BPK Litbang dan Advokasi PPMI Kota Jember.
  5. Eka Puspa Sari, Mantan BPK PPMI Kota Banjarmasin.
  6. I Wayan Widyantara, Mantan Sekjen PPMI Kota Bali.

3. KLB akan diselenggarakan di Malang. Maksimal akan diagendakan sebelum Bulan April 2015 berakhir. Terkait kesepakatan yang lain, terlebih dahulu beberapa Presidium akan terjun ke Malang pada tanggal 7 Maret 2015, tepat ketika Malang sedang melakukan Muskerkot.

4. Di sisi lain kami mensosialisasikan hasil pembahasan Deklarasi Pekalongan dalam tiga bendel lampiran yaitu, draft tawaran sistem PPMI untuk dibahas di KLB, Deklarasi Pekalongan yang ditandatangani oleh beberapa kota yang hadir, pernyataan dari Presidium terpilih terkait reason d’etre Presidium.

5. Selain itu, berhubung sampai hari ini posisi Pengurus PPMI Nasional hanya diisi oleh Gibran, selaku koordinator DEN PPMI Nasional. Kami tetap menghargai segala keputusan dan tanggung jawab Gibran, untuk selanjutnya berharap masih ada koordinasi dengan presidium yang terpilih. Jadi DEN tidak lepas sepenuhnya dengan PPMI,  akan beralih fungsi sebagai pengawas terhadap kerja Presidium PPMI sampai KLB.

Ada harapan yang kuat dari kami agar press release ini diteruskan oleh kawan-kawan Persma yang aktif di LPM, tentu dikemas terlebih dahulu menjadi berita. Selain itu demi capaian bersama, kami memohon segera ada respon dari PPMI Kota atau Dewan Kota untuk menjelaskan dan menelaah terkait isi press release ini, kepada LPM di kota masing- masing. Demikian atas bantuan, keberanian berpikir dan bertindaknya, dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

Mari berjejaring dan saling menguatkan,

Hormat kami,

Presidium PPMI

 

Narahubung:

Abdus Somad (089 631 532717)

Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)

Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)

Eka Puspa Sari (08781 666 9134)

Achmad Ismail (085 642 856 634)

I Wayan Widyantara (081 916 139 123)

 

 

Tembusan:

–          PPMI Kota dan Dewan Kota anggota PPMI Nasional.

–          Seluruh LPM anggota PPMI.

Kategori
Siaran Pers

Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua

Pada peringatan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah pada tanggal 17 juli 2015, terjadi kerusuhan di Tolikara, Papua. Kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya beberapa kios dan sebuah rumah ibadah warga muslim itu segera menyebar menjadi berbagai berita dengan judul yang nampaknya semakin memperkeruh suasana. Isu kerusuhan di Tolikara yang belum pasti akar permasalahannya menjadi sebuah isu yang diseret ke berbagai ranah oleh masyarakat.

Kecaman, kutukan dan berbagai cacian muncul walaupun isu kerusuhan itu masih belum jelas.
Selain itu peran media dan aparatur Negara yang kurang tegas pun membuat kasus kerusuhan itu semakin meluas di berbagai lapisan, mulai dari isu sentimen agama sampai isu munculnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

Kesimpangsiuran isu ini pun merembet luas di sosial media dan semakin mengaburkan akar permasalahannya.
Maka kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI Nasional) menghimbau  masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan media. Karena setiap pemberitaan butuh klarifikasi dan verifikasi sehingga pemberitaan itu bisa dijadikan rujukan. Selain itu kami juga menghimbau agar publik tidak terlalu gegabah untuk menyebarkan informasi yang kurang akurat mengenai isu kerusuhan di Tolikara ini. Karena kami menganggap bahwa tindakan provokatif dan bias pemberitaan media bisa mengancam kerukunaan antar agama  di Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut juga. Maka kami PPMI Nasional menyatakan sikap:

1. Mengecam dengan keras tindakan beberapa media yang memelintir isu kekerasan yang terjadi di Tolikara. Karena tugas media adalah memberikan rujukan dan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik. Bukan malah memperkeruh suasana. Terlebih media-media yang menyeret isu ini pada isu-isu sensitif yang bisa menyulut dan mengakibatkan konflik lebih besar.

2. Mengecam tindakan beberapa media yang kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya memberitakan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi. Karena kode etik jurnalistik adalah sebuah rujukan yang harus dijadikan pegangan oleh berbagai wartawan dan berbagai media untuk memberitakan berbagai hal.

3. Meminta agar perusahaan media memakai metode-metode jurnalistik yang sebenar-benarnya untuk memberitakan isu sensitif di Tolikara ini. Selain itu kami juga meminta agar media tidak lebih mementingkan keuntungan perusahaan daripada akurasi pemberitaan yang disiarkan.

4. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi  oleh beberapa informasi yang menyeret isu ini pada isu sentimen agama dan kemunculan ideologi komunis sebelum akar permasalahan kasus kerusukan di Tolikara ini terungkap.

5. Menuntut agar aparatur Negara segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Segera dilakukannya penegakan hukum serta pencarian fakta lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

6. Menuntut agar pemerintah Negara mengambil peran dalam memberikan informasi yang jelas dan menjernihkan, agar kasus ini tidak semakin meluas dan merembet pada isu-isu sensitif lainnya.


Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga masyarakat tidak dengan gampang menelan mentah-mentah informasi yang lahir secara prematur di beberapa media.

Salam Pers Mahasiswa!!!

Sekjen PPMI

Abdus Somad

Kategori
Siaran Pers

Utamakan Penuntasan Kasus Wartawan Udin

Salam Pers Mahasiswa!!!

Sudah 19 tahun kasus Fuad Muhammad Syarifuddin berlalu, namun belum terlihat kembali tindakan untuk menuntaskan kasus tersebut. Fuad Muhammad Syafruddin atau yang akrab dipanggil Udin merupakan wartawan Bernas, salah satu media harian di Yogyakarta. Ia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu pula Udin lansgung dilarikan ke RS. Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan. Tiga hari dirawat akhirnya Udin menghembuskan nafas terakhir. Setalah dilakukan investigasi oleh tim Jurnalis Investigasi dan para Tim Pencari Fakta bentukan wartawan Yogyakarta ditemukan bukti bahwa Udin dibunuh terkait beritanya yang kritis, berita tersebut hampir seluruhnya menyangkut kebijakan pemerintah yang tidak benar dan selalu berkaitan dengan Bupati Bantul pada waktu itu yakni Sri Roso Sudarmo . Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.

Cukup lama kasus ini mengendap di Kepolisian DIY, tanda-tanda untuk menuntaskan kasus tersebut tidak ada. Pihak kepolisian DIY nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin. Janji Kapolda DIY untuk segera mengusut kasus Udin hanya ucapan semata, bahkan kepolisian tak juga memperlihatkan kejelasan untuk menindak lanjutinya. Hingga saat ini, kasus ini mengalami pembiaran.

Tak hanya kasus wartawan Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum, mereka diantaranya: Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

Hal ini semakin membuktikan bahwa pihak kepolisian belum bekerja masksimal dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus-kasus yang berlatangbelakang kepentingan golongan tertentu, tanpa mendahulukan kasus pembunuhan terhadap jurnallis yang waktunya sudah sangat lama.

Selain itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
juga melihat proses kebebasan pers tidak berlangsung sehat di Indonesia. Seperti halnya kekerasan terhadap jurnalis yang dirasa semakin sewena-wena, pengambil dan pengrusakan alat, sampai intimidasi terhadap jurnalis. Mereka dibungkam untuk tidak menyuarakan fakta-fakta yang sebenarnya. Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dari Januari tahun 2014 sampai Agustus 2015 mencatat 69 kasus yang berkaitan dengan pengekangan kekebasarn pers, ini membuktikan bangsa kita belum cerdas dalam bertindak. Pers yang seharunya mempunyai fungsi kontrol sosial seolah-olah tak berlaku di negeri ini. Hal ini mecerminkan proses kebebasan Pers yang berlangsung di Indonesia belum berjalan dengan baik.

Sebuah negara yang menganut asas demokrasi seharusnya mampu membuka dan memberikan kebebasan kepada jurnalis, bukan malah sebaliknya. Mereka yang melakukan upaya-upaya pembungkaman bahkan melakukan upaya pemidanaan dalam melakukan penyelesaiakan kasus pers adalah usaha yang keliru.
Maka dari itu kami dari perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional Menyatakan Sikap :

1. Menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali. Mengingat pada tanggal 17 Agustus 2015 kasus wartawan Udin sudah menginjak 19 tahun. Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius
dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin.

2. Mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. Mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga kasus pembunuhan wartawan Udin diutamakan penuntasannya oleh pihak kepolisian. Serta kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali.

Makassar, 16 Agustus 2015

Salam Pers Mahasiswa!!!
Ttd
Sekjen PPMI Nasional
Abdus Somad
(089631532717)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Ancaman dan Pembubaran Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta

Siaran Pers

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

(Mengecam Ancaman dan Pembubaran

Pemutaran Film Senyap oleh Ormas Islam di Yogyakarta)

 

 

 

Salam Persma!!!

 

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menyayangkan maraknya tindakan dikriminatif berlatarbelakang sentimen keagamaan dan pengungkapan fakta sejarah di wilayah akademis. Sentimen tersebut kerap dilakukan oleh organisasi masyarakat tertentu. Sebagaimana yang terjadi kemarin, gerombolan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) dan Forum Umat Islam (FUI) melakukan ancaman pembubaran secara paksa terhadap diskusi publik yang digelar LPM Rhetor, Rabu (11/3), di Gedung Student Center UIN Sunan Klijaga Yogyakarta. Kegiatan pemutaran film dan diskusi terbuka tersebut bekerjasama dengan front gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, PPMI, IMM, FMN, Pemuda Pembebasan, dan LPM Arena.

 

Senyap merupakan film yang merangkum mengenai patahan sejarah ketika Suharto meraih kekuasaan dengan melakukan pelanggaran HAM berat, yaitu tumpes kelor dalam tragedi pembantaian massal 1965. Sedangkan hal kedua yang dilakukan Soeharto, membius dan meninabobokkan kesadaran kritis masyarakat Indonesia selama 32 tahun.  Hal tersebut juga berupa  penyebaran halusinasi atau mitos bahwasanya komunis itu pembunuh oleh rezim orde baru. Dampaknya hingga kini efek pembodohan tersebut menyulut konflik horizontal yang tak kunjung padam.

 

Pasca pembantaian sipil secara membabi-buta 1965, memang keluarga korban dan penyintas harus memendam kebenaran dalam intimidasi, dipenjara dalam kesenyapan. Trauma, dendam, rasa ingin tahu yang kuat, dan kebenaran yang hingga kini masih dipenjara dalam luka dan teror.

 

Mereka masih tidak tahu apa keselahan yang telah diperbuat sampai diklaim layak untuk dibunuh. Parahnya keluarga korban dan para penyintas masih mendapat stigma negatif, perlakuan diskriminatif, terlebih mereka harus bertahan hidup di sekitar para pembunuh keluarganya dan rekan dekatnya.

Atas dasar hal tersebut film Senyap layak menjadi salah satu rujukan bagi kalangan akademis untuk mengkaji jejak masa lalu bangsanya sendiri. Tentu terkait pembunuhan, penganiayaan,  perampasan harta benda, penghilangan orang secara paksa, perkosaan, dan sebagainya yang dilakukan di luar proses hukum. Hal tersebut menjadi penting agar penerus bangsa tak lagi dicekoki dengan sejarah fiksi buatan rezim orde baru.

Di sisi lain Komnas HAM, bekerja sama dengan Final Cut for Real dan jejaring Komnas HAM di seluruh Indonesia, justru yang menyelenggarakan Program Indonesia Menonton Film Senyap. Tujuannya yaitu memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui ruang-ruang dialog antarwarga.

 

Sementara itu yang dilakukan oleh FAKI dan FUI, dapat memicu terjadinya tindakan diskriminatif yang lebih luas lagi serta menghilangkan semangat keberagaman di masyarakat. Ancaman dengan membawa massa tersebut, berupa pembatalan pemutaran film secara paksa. Hal tersebut tidak menunjukkan etika yang baik sebagai warga negara yang intelek dan berpikiran dewasa.

 

Jika perbuatan serupa yang telah dilakukan oleh FAKI dan FUI terjadi kembali maka negara telah mewariskan praktik buruk sebagai upaya pembaruan dan hak untuk tahu terhadap ilmu pengetahuan. Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menjalankan komitmen mengungkap kebenaran sisi kelam dari sejarah yang selama ini dibiaskan. Lebih dari itu negara telah abai terhadap hal warga sipil dalam menumbuhkembangkan budaya literasi melalui komunikasi dua arah dalam ruang akademis.

 

 

Terkait dengan beberapa masalah di atas, PPMI mendesak agar:

  1. Mengecam keras tindakan bar-bar dan intoleran FUI dan FAKI. Penyerangan yang mereka lakukan telah melanggar jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang menjadi hak setiap warga negara. Kekerasan berbasis intolerasi bukanlah sebuah tindakan yang mencerminkan sikap masyarakat terdidik. Melainkan sifat bar-bar haus kuasa yang menghancurkan kemajemukan bangsa Indonesia.
  2. Meminta agar aparat kepolisian, Polres Sleman khususnya untuk berperan lebih aktif memberikan perlindungan dan jaminan secara otonom terhadap personal dan ruang akademis, untuk melakukan pendidikan terhadap HAM melalui diskusi dan pemutaran Film Senyap. Melindungi dan tidak melakukan intervensi pula terhadap kegiatan lain yang menjadi tonggak bagi ilmu pengetahuan di Indonesia dengan membangun ruang dialog antar sesama. Seharusnya aparatus kepolisian melindungi kalangan akademis dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup kemajemukan bangsa.
  3. Menuntut Pemerintah Jokowi segera berkomitmen ulang dengan tegas untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang tak kunjung usai. Beberapa di antaranya ialah: Tragedi Pembantaian Massal 1965, Kerusuhan Mei, Tragedi Semanggi I dan II, Talang Sari, dan Peristiwa Tanjung Priok.
  4. Mendesak agar FUI dan FAKI meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Meminta maaf secara terbuka pula kepada penyelenggara pemutaran dan diskusi Film Senyap. Perlakuan FUI dan FAKI telah menyakiti hati dan rasa keadilan bagi korban yang selama bertahun-tahun berjuang memperoleh keadilan. Di sisi lain juga menebang hak untuk empati bagi seriap warga negara terhadap permasalahan sosial yang belum selesai tersebut.
  5. Komnas HAM bekerjasama dengan kepolisian segera melakukan segala tindakan penting untuk menghapuskan isu diskriminatif yang telah dikembangkan oleh FAKI dan FUI, maupun individu atau kelompok lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM dan kepolisian. Terlebih harus bertindak tegas terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh FAKI dan FUI.

 

Demikian pernyataan ini kami buat atas rasa solidaritas yang telah mengakar dalam diri kami. Mari berjejaring dan saling menguatkan,

 

 

Jember, 13 Maret 2015

Hormat kami,

Presidium PPMI

(Dieqy Hasbi Widhana, Abdus Somad, I Wayan Widyantara, Muchlis Choirul Anwar, Eka Puspa Sari, Achmad Ismail.)

 

 

 

 

Contact Person:

Abdus Somad (089 631 532717)

Dieqy Hasbi Widhana (0856 555 85321)

Muchlis Choirul Anwar (085 649 115 315)

Eka Puspa Sari (08781 666 9134)

Achmad Ismail (085 642 856 634)

I Wayan Widyantara (081 916 139 123)

Kategori
PPMI di Media

Pers Mahasiswa Indonesia: dari jaman patungan sampai gratisan

“Media umum di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh konglomerasi yang punya kepentingan politik sehingga bisa berdampak pada pemberitaan. Pers Mahasiswa sekarang bisa mengisi kekurangan itu,” kata Heyder Affan, salah seorang bekas pendiri Perhimpunan Pers Mahasiswa akhir 1992.

Heyder Affan, atau biasa dipanggil Affan, sekarang sudah menjadi jurnalis profesional, sebagai penyiar di sebuah kantor berita internasional yang berpusat di London. Dulu, dia mulai aktif di Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur pada awal 1990-an. Dari kota itu pula dideklarasikan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia atau yang pernah dikenal sebagai PPMI.

Tentu bukan hanya karena tangan Affan seorang PPMI bisa lahir. Ada puluhan aktivis pers mahasiswa dari berbagai kota yang sempat bergabung. Dari Jogjakarta, Surabaya, Bandung, Jakarta dan sejumlah aktivis dari Sumatera plus Celebes alias Sulawesi ikut urun rembug di kemudian hari.

Kalau mau menengok sejarah pasca kemerdekaan yang dikumpulkan dari berbagai sumber, pers mahasiswa punya musuh yang hampir sama di tiap periode sejak era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru. Affan mengenang, dirinya sempat kena sweeping pejabat kampus karena menerbitkan tulisan soal “disintegrasi” menjelang kedatangan Soeharto ke Malang untuk meresmikan pendirian Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.

“Senior saya yang kebagian dipanggil oleh BAKIN,” kenang Affan.

BAKIN, akronim Badan Koordinasi Intelijen Negara, dibentuk tahun 1967 oleh Soeharto pada awal pemerintahannya.

Sejarah Pers Mahasiswa: kemampuan mengambil celah

Tapi ini bukan cerita soal PPMI atau Affan saja, melainkan cerita tentang getolnya mahasiswa jaman itu yang aktif di unit dan lembaga pers mahasiswa punya semangat bersuara dan berpendapat di rezim Orde Baru.

Karya pers mahasiswa dan terbitannya yang cenderung tidak mendapat banyak tekanan, mungkin pers mahasiswa yang lahir pada periode 1965, seperti Harian KAMMI, Mimbar Demokrasi atau Mahasiswa Indonesia. Tapi bulan madunya dengan Orde Baru juga habis sejak kerusuhan 15 Januari 1974.

Cerita romantisme perjuangan para aktivis pers mahasiswa memang tak habis dan mengikuti jamannya. Selain soal mendapat ancaman karena menjadi media alternatif, ada tantangan lain yang mesti dihadapi, misalnya tantangan logistik dan keuangan untuk mencetak.

Ada memang pers mahasiswa yang untuk terbit saja harus patungan sampai yang sepenuhnya mendapat sokongan.

Sebut saja buletin Pelita Mahasiswa yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa di Universitas Pasundan, Bandung. Buletin yang terbit saban dua bulan sekali pada 1996 itu hasil patungan mahasiswanya. Atau paling banter menadah sisa uang hasil cetak tabloid dari satu lembaga.

Di ujung bawah pulau Sumatera, tepatnya di Lampung ada juga tabloid mahasiswa “Teknokra” tebitan pers mahasiswa Universitas Lampung. Tabloid ini mendapat dukungan dana dari universitasnya, paling tidak jaman pertengahan sampai akhir 1990-an dikenal paling sejahtera di antara aktivis pers mahasiswa Indonesia.

Rata-rata memang karya pers mahasiswa pada kurun 1960 sampai 2000 masih berbasis cetak. Sedangkan sekarang, meski ada yang cetak, tapi sebagian beralih ke online dan radio. Biayanya pun lebih murah tanpa harus patungan ratusan ribu Rupiah, bahkan bisa memanfaatkan jaringan internet gratis untuk mengunggah karyanya ke website.

Belum ada hitungan pasti berapa banyak sebetulnya karya pers mahasiswa di Indonesia sekarang. Paling tidak, nama-nama unit kegiatan di tiap kampus yang dulu tergolong santer, sekarang tinggal sayup terdengar. Sebagian bertahan dengan berpindah ke online dengan generasi yang baru.

Kalau kata Affan, tantangan pers mahasiswa sekarang tentu lebih pada eksistensi setelah era penindasan lewat dan media umum sudah sama galaknya dengan pers mahasiswa dulu, yang berbeda dengan apa yang dihadapi olehnya ketika masih aktif dalam dunia pers mahasiswa.

“Jika di jaman saya dulu mungkin orientasinya keluar, ingin mengisi pers yang tidak bebas, mengisi kebebasan yang tidak dinikmati pers umum.”

Tapi, kini, menurutnya banyak pers mahasiswa yang memiliki pandangan ke dalam.

“Ada banyak pilihan buat pers mahasiswa untuk berorientasi ke dalam, ke isu-isu seputar kampus menyuarakan keluhan sesama mahasiswa agar lebih dibaca,” katanya.

Soal lain yang dikemukakan adalah soal keuntungan untuk tetap menjadi bacaan alternatif. Menurutnya, banyak media umum di Indonesia saat ini sudah dimiliki oleh partisan partai sehingga susah untuk netral.

“Mestinya pers mahasiswa sekarang bisa mengambil celah itu,” ungkapnya.

Tapi menurut Affan, pers mahasiswa saat ini mestinya juga sudah mulai belajar memahami etika dalam membuat karyanya.

“Saya setuju pers mahasiswa sekarang lebih mengedepankan etika,  jangan seperti jaman dulu mirip pamflet, selebaran gelap dan opini,” kenangnya.

“Tantangan terbesar adalah bagaimana mereka memetakan kondisi mereka di tengah situasi yang berbeda. Dengan kemampuan mereka bisa memetakan diri mereka sendiri akan membuat mereka eksis dan tidak tergoda untuk kembali ke masa lalu. Berorientasi pada situasi kekinian yang membuat mereka lebih leluasa bergerak, tidak dibebani oleh kebesaran pers mahasiswa pada masa lalu.”

Diterbitkan di Radioaustralia.net.au http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-05-28/pers-mahasiswa-indonesia-dari-jaman-patungan-sampai-gratisan/1136982

Kategori
Galeri

Dies Natalis Ke-20 PPMI

Dies Natalis Ke-20 PPMI

PPMI XX Bali 6 PPMI XX Bali 8 PPMI XX Bali 11 PPMI XX Bali 17 PPMI XX Bali 22 PPMI XX Bali 30

Kategori
Galeri

Rapat Pimpinan Nasional di Madura 2013

Pementasan seni dari PPMI DK Bali Perwakilan dari PPMI DK Bali Perwakilan dari PPMI DK Madura