Kategori
Agenda

Diskusi Terbuka: Akademisi Mengawal Demokrasi

Menyikapi demokrasi yang makin hari makin merosot, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) membuka ruang diskusi menggandeng Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tema “Akademisi Mengawal Demokrasi”. Pers mahasiswa sebagai media alternatif perlu mengambil posisi secara tegas berpihak pada demokrasi bersama-sama dengan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Demokrasi hari ini digembosi oligarki secara terang-terangan tanpa rasa malu. Berbagai kecurangan dilakukan secara masif dan terstruktur demi mengamankan kekuasaan. Rakyat harus bersatu melawan rezim oligarki. Kita perlu menata langkah, merespons dengan tepat, dan menentukan aksi perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merusak demokrasi.

Untuk itu, kami mengajak kalian semua untuk berdiskusi bersama di live Instagram @persmahasiswa pada:

Hari/tanggal : Rabu, 21 Februari 2024
Pukul : 15.00 WIB – selesai

Kami tunggu kehadiran dan partisipasi kalian demi mengawal demokrasi!

Kategori
Diskusi

Apa yang Sebaiknya Diperhatikan Media Dalam Memberitakan Pemilu?

Pemilu 2024 tinggal sebulan lagi. Para calon legislatif juga calon presiden dan wakil presiden beserta tim suksesnya semakin gencar memaparkan visi-misinya. Periode kampanye yang sudah mendekati masa akhir, tentu menjadi detik-detik penting. Kesempatan untuk mencari sebanyak-banyaknya suara tersisa sedikit lagi.

Begitu juga dengan pemilih (masyarakat). Masa kampanye merupakan periode penting dalam menentukan pilihan. Maka, sudah barang wajib masyarakat mendapatkan informasi yang selayaknya didapatkan. Disinilah media memegang peran penting.

Media mesti memperhatikan pemberitaannya agar informasi yang sampai kepada publik dapat menjadi sumber pertimbangan rasional untuk memilih. Bukan malah menyajikan informasi yang memandang publik hanya sebagai penonton dalam perhelatan lima tahunan ini. Apalagi sampai memecah belah bangsa. Jangan sampai.

Tiga hal yang sebaiknya diperhatikan oleh media dalam memberitakan pemilu:

1. Utamakan Isu Substansial

Harus diakui, menjelang pemilu 2024 ini, tidak sedikit media yang memberitakan politik menggunakan logika entertainment. Sederhananya, ranah personal para politisi lebih masif diberitakan ketimbang gagasan, rekam jejak, dan kualitas kepemimpinannya. Padahal, hal tersebut sedikit (atau bahkan tidak ada sama sekali) pengaruhnya bagi kehidupan publik.

Pemberitaan semacam itu dikenal dengan istilah politainment, yang merujuk pada fenomena kultural dan politis di mana tidak ada batas yang jelas antara politik dan entertainment.

Politainment tidak dilarang. Tetapi bisa merugikan. Mengapa demikian?

Sebab, politainment bisa mengalihkan informasi-informasi penting (substansial) karena sisi entertainment lebih disoroti. Besar kemungkinan, persepsi publik terhadap para kandidat akan terpengaruh model pemberitaan semacam ini – yang parahnya bisa berkebalikan dari aslinya. Dan yang tidak kalah buruk, politainment bisa saja menutupi bobroknya gagasan, kebijakan, rekam jejak, serta kualitas kepemimpinan para kandidat.

2. Jangan Mengamplifikasi Ujaran Kebencian dan Hasutan

Dalam buku panduan peliputan pemilu 2024 yang diterbitkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ujaran kebencian dan hasutan didefinisikan sebagai bentuk komunikasi yang bertujuan untuk memicu emosi negatif dan sikap intoleransi terhadap lembaga, kelompok, atau individu tertentu.

AJI juga mengingatkan sebagaimana kondisi masyarakat Indonesia yang terpecah belah akibat pemilu 2014 dan 2019. Menurutnya, ujaran kebencian dan hasutan merusak demokrasi karena ruang-ruang komunikasi publik berpotensi terhambat oleh syak wasangka.

Maka, media perlu hati-hati dalam menerbitkan berita-beritanya. Terlebih lagi pada saat masa kampanye. Jangan sampai turut menyebarkan berita bermuatan ujaran kebencian dan hasutan.

3. Hati-hati Memberitakan Hasil Jajak Pendapat (polling)/survei

Survei menjadi sesuatu yang sulit dipisahkan dalam setiap gelaran pemilu. Pun demikian, hasil survei juga tidak pernah luput dari sorotan media. Persoalannya, memberitakan hasil survei bukan hanya siapa/partai mana menempati urutan nomor berapa. Memberitakan hasil survei perlu analisa dan pemahaman konteks secara menyeluruh. Alias, jangan memberitakan hasil survei secara mentah-mentah. Dengan demikian, publik akan mendapatkan informasi yang utuh mengenai hasil survei dan apa yang melatarbelakanginya.

AJI Indonesia dalam buku panduan peliputan pemilu 2024 telah memberikan pedoman perihal poin apa saja yang perlu diperhatikan dalam memberitakan hasil survei.

1. Pilihlah lembaga survei yang kredibel dan punya rekam jejak yang bagus.
2. Cek, apakah lembaga tersebut terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak. Lembaga survei yang terdaftar di KPU adalah lembaga yang dianggap resmi dan diakui kredibilitas dan profesionalitasnya oleh KPU.
3. Kenali mana lembaga survei yang bekerja secara independen dan mana lembaga yang bekerja untuk pemenangan kandidat/partai tertentu.
4. Usahakan tidak membuat berita hanya berdasarkan hasil satu lembaga survei. Bandingkan dengan hasil survei lembaga lain.
5. Laporkan hasil survei dalam konteks yang lebih besar atau dalam trens yang lebih panjang. Tren bisa dilihat dari hasil survei sejumlah lembaga utama unntuk periode tertentu. Hasil survei yang bebeda dari tren perlu diwaspadai dan diperlakukan dengan skeptis.
6. Jangan mengandalkan interpretasi lembaga survei, periksa daftar pertanyaan, bandingkan dengan hasilnya, dan tren hasil survei lain.
7. Laporkan waktu pelaksanaan survei dan perhatikan peristiwa penting yang kemungkinan besar mempengaruhi hasil survei tersebut.
8. Laporkan metode survei, cara pengambilan sampel, keterbatasan, serta margin of error.
9. Jelaskan profil lembaga pelaksana survei, lebih baik bila bisa mengungkap siapa penyandang dananya.

Selain tiga hal yang telah diuraikan. Tidak boleh dilupakan bahwa media harus tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalisme. Pun juga jurnalis yang mesti patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Sumber&referensi:
– remotivi.or.id
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, “Panduan Peliputan Pemilu 2024 Bagi Jurnalis”

Kategori
Agenda

Undangan Reuni Alumni Pers Mahasiswa untuk Indonesia

Dear kawan-kawan alumni pers mahasiswa,

Delapan tahun silam para alumni pegiat PPMI berkumpul di Pancoran, Jakarta Selatan. Berbekal niat untuk bersatu memberikan sumbangsih positif bagi negeri, pertemuan itu menggagas dan mendeklarasikan berdirinya Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI).

Forum ini adalah wujud gagasan tentang wadah bersama, untuk menampung beragam pemikiran para alumni PPMI, sekaligus ikhtiar memanifestasikan tatanan republik yang lebih baik.

Dalam perjalanannya, banyak kerja nyata telah dilakukan. Termasuk memberikan sumbangsih pemikiran lewat diskusi beragam persoalan bangsa. Meski kemudian pandemi menyerang, aksi nyata tetap berlanjut lewat diskusi live di Instagram dan silaturahmi daring.

Pandemi telah mereda dan lama sudah kita tidak bersua secara fisik. Kini saatnya meluangkan waktu, kembali bertegur sapa dan bertemu muka. Menganyam kenangan lama dan merumuskan mimpi untuk bangsa. Dalam Reuni Alumni Pers Mahasiswa untuk Indonesia, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Acara akan dikemas dalam bentuk diskusi panel terfokus beragam topik di Universitas Negeri Yogyakarta, dan dipungkasi malam “Angkringan Bersama” di Prambanan Jazz Café.

Sampai bertemu dalam momen membahagiakan dan penuh sukacita.

Link pendaftaran: https://bit.ly/ReuniPersma2023

Kategori
Diskusi Esai

Pers Mahasiswa dan Persoalan yang Tertinggal

Tidak berlebihan rasanya kala Jarar Siahaan, mantan redaktur koran harian Jawa Pos Grup di Medan, menyebut bahwa tugas jurnalis laiknya menjalankan fungsi kenabian. Di antara yang ia sampaikan adalah jurnalis dapat membidani sejarah, menyebarkan kebajikan, membela kebenaran, memperjuangkan keadilan, membongkar kejahatan, dan mencerahkan pikiran. Dalam tataran paling dasar, itu merupakan tugas sehari-hari seorang jurnalis yang nantinya akan menghasilkan luaran bermacam rupa. Fungsi-fungsi tersebut akan membawa jurnalis melewati kerja-kerja pencarian berita yang menyeluruh, berimbang, dan disiplin melakukan verifikasi. 

Predikat tugas kenabian itu akan gugur apabila jurnalis melewatkan salah satu tahap saja. Tidak terkecuali pers mahasiswa yang merupakan bagian dari ekosistem pers. Bukan karena mereka mahasiswa-bekerja secara sukarela, dianggap sedang main jurnalistik-jurnalistikan-lantas tidak dikenakan konsekuensi tugas mulia tersebut, tetapi siapa saja yang mengenyam predikat pers cum jurnalistik, tugas kenabian itu sesungguhnya melekat di dalam dirinya. Kendati, peran pers mahasiswa acap kali direduksi dan dipandang sebelah mata hanya karena mereka masih mahasiswa. Ya, sesederhana itu.

Padahal, apabila ingin sedikit meromantisasi, pada periode kelam dunia pers Indonesia lantaran pembatasan-pembatasan yang begitu ketat oleh rezim, pers mahasiswa muncul sebagai media alternatif yang mengedarkan berita dan wacana kritis di tengah masyarakat. Di era kiwari seperti saat ini, sebenarnya pers mahasiswa masih dianggap sebagai media alternatif yang mampu bersaing dengan media arus utama yang konon terverifikasi itu. Apalagi, pers mahasiswa yang luwes, tanpa ada kepentingan akumulasi kapital, dan dekat dengan isu publik–dalam hal ini pendidikan tinggi–yang tidak mungkin semua isunya diangkat oleh media arus utama, harusnya menjadi momentum untuk lebih progresif dan menghasilkan liputan yang “berdampak”.

Masih begitu segar di ingatan tentang peristiwa awak LPM Lintas dipolisikan oleh kampusnya sendiri, IAIN Ambon, karena menguak fakta terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan dianggap mencemarkan nama IAIN Ambon. Saat itu, LPM Lintas menerbitkan majalah berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan edisi 14 Maret 2022 yang berisi laporan investigasi 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon periode 2015-2021. Selain mempolisikan beberapa anggota LPM Lintas, pihak kampus juga menerbitkan surat pembekuan yang membuat aktivitas LPM Lintas terpaksa berhenti. Padahal, kalau kampus yang mengklaim sebagai “Institute Agama Islam” itu  bijak dan arif dalam merespons laporan jurnalistik, harusnya temuan LPM Lintas bisa dijadikan bahan awal untuk mewujudkan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, sikap kampus itu jauh panggang dari api: bar-bar dan tidak mencerminkan sikap kedewasaan perguruan tinggi dan semangat dalam mewujudkan Islam Kaffah sebagaimana Islam yang dicatut di nama kampus mereka. Ibaratnya, IAIN Ambon ingin Jumatan, tetapi dia salat di hari Sabtu. Tersesat jauh hidupnya.  

Kasus Lintas ini baru satu dari sekian banyak kasus represi yang menimpa pers mahasiswa karena aktivitas jurnalistiknya. Berdasarkan laporan dari PPMI Nasional, sejak tahun 2013-2021, terdapat tren peningkatan represi terhadap pers mahasiswa.

Peningkatan tersebut cukup tajam setelah pada periode 2017-2019 ‘hanya’ terdapat 58 kasus represi yang tercatat dan kemudian meningkat menjadi 185 kasus represi yang tercatat pada periode 2020-2021. Pereduksian pers mahasiswa bisa datang dari mana saja, kasus terbanyak dilakukan oleh birokrat kampus (48), sesama mahasiswa (16), dan Badan Eksekutif Mahasiswa/Dewan Eksekutif Mahasiswa (12).

Bentuk represinya pun beragam dengan yang paling banyak berupa teguran (81), pencabutan berita (24), dan makian (23).

Fenomena represi yang dialami pers mahasiswa ini tidak boleh dinormalisasi, meski sesama pers mahasiswa persoalan ini selalu menjadi sajian utama di forum diskusi: bahwa pers mahasiswa direpresi karena kesalahannya sendiri. Ya, memang harus diakui masih ada pers mahasiswa yang melakukan kesalahan, berupa tidak melakukan verifikasi, menulis berita hanya berdasarkan sentimen dan opini pribadi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap “subjek” yang diduga melakukan kejahatan, dan aneka umpan yang pers mahasiswa pasang sendiri agar disantap oleh “mereka”. Namun, bukan berarti merepresi pers mahasiswa boleh dilakukan ketika mereka melakukan kesalahan, kembali lagi: kalau yang bermasalah berita atau aktivitas jurnalistik, langkah yang dilakukan, ya, diselesaikan dengan mekanisme pers. Itu!

Diskursus ini menurut saya penting dibahas di barak pers mahasiswa: peningkatan kapasitas awak dan menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pegangan ketika melakukan aktivitas jurnalistik. Sembari kita terus mengupayakan payung hukum yang selama ini diperjuangkan agar bisa menjamin aktivitas jurnalistik dan perlindungan bagi pers mahasiswa secara komprehensif.

Meningkatkan Kapasitas itu Penting

Di saat banyak sekali pembicaraan yang mengudara tentang perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (Persma), ada satu hal yang tertinggal di sudut-sudut kesadaran kita. Hal ini menjadi kapiran dan ironisnya, pereduksian itu datang dari diri Persma itu sendiri: kurangnya kesadaran untuk senantiasa meningkatkan kapasitas yang sampai pada waktunya bisa berakibat fatal.

Permasalahan ini membawa Persma pada suatu fenomena tersendiri. Persma tidak bisa menutup mata bahwa kurangnya kapasitas untuk menyajikan liputan yang komprehensif dapat berujung bahaya bagi mereka. Dengan perlindungan terhadap persma yang ringkih saat ini, bisa dibilang penyelamat pertama bagi awak persma adalah diri mereka sendiri. Kondisi ini menyebabkan setiap awak pers mahasiswa, mau tidak mau, harus menggenapkan pengetahuan-pengetahuan mereka terlebih dulu, baik pengetahuan sebelum, ketika, maupun setelah liputan. Sialnya, hal ini banyak terabaikan lantaran Persma kerap kali disibukkan dengan kerja-kerja klasik organisasi, menggarap event, mengejar tenggat, lantas sudah keburu lelah untuk menambah bekal ilmu. Dan, selalu tergoda untuk menerbitkan berita “sensitif” secara terburu-buru?

Biarpun kata pepatah, pengalaman adalah sebaik-baiknya guru, sebagai bagian dari awak pers yang tidak terlepas dari etika keprofesian, Persma tetap butuh didudukkan bersama teori-teori. Kerapkali pendidikan jurnalistik pada pers mahasiswa berhenti di diklat dasar. Padahal awak pers mahasiswa berjalan dari pemberangkatan yang berbeda-beda, yang itu artinya perlu rancangan silabus yang optimal untuk diajarkan agar setiap awak persma memiliki pemahaman yang sama. 

Pengajaran ini pun tidak boleh hanya pada masa pengkaderan, tapi juga terus sampai selesai keanggotaan. Bentuk dan cara pengajarannya dapat bermacam-macam, tidak mentok hanya pengajaran konvensional di ruang kelas. Soal ini, kita bisa diskusikan lagi lain waktu. Sebab, persoalan lain yang perlu diingat adalah barangkali kawan-kawan di kanan-kiri kita inilah yang nanti akan mewarnai dunia pers Indonesia ke depannya. Tentu kita tidak mau, di masa mendatang perusahaan-perusahaan media menyaru sebagai pemroduksi propaganda dan dikuasai oleh jurnalis bodrek, mereka-mereka yang mengabaikan panduan moralnya dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Saya memahami gairah yang berkelindan di dalam tubuh pers mahasiswa karena saya sendiri pernah merasakannya. Mendengar selentingan ketidakberesan dari birokrat kampus, misalnya. Biasanya, sesaat kita mendapat ‘isu bagus’ yang memiliki nilai berita tinggi, kita akan menggebu-gebu membawanya ke meja redaksi. Bersemangat merencanakan dan merancang liputan. Mencari data dan berkas sana-sini, melontarkan hipotesa begitu dan begini, wawancara si itu dan si ini. Namun, barangkali ketergesa-gesaan ini justru bisa berbalik memakan kita.

Dalam konteks liputan investigasi, Andreas Harsono dalam bukunya ‘A9ama’ Saya adalah Jurnalisme, membeberkan meski ukuran waktu bersifat nisbi, tetapi sebuah karya investigasi memakan waktu pengerjaan yang cukup lama. Karya investigasi tidak dimulai dari sebelum terjun ke lapangan, tapi jauh sebelum itu. Liputan investigasi dimulai sejak desas-desus beredar, lalu pencarian data-data awal dan pengajuan hipotesa, merekonstruksi kejadian, hingga pada akhirnya menjadi liputan yang utuh. Agar menjadi liputan yang berdampak, liputan investigasi butuh ketelatenan yang memakan waktu. 

Dalam liputan investigasinya yang berjudul Bre-X: Sebungkah Emas di Kaki Langit, Bondan Winarno, seorang jurnalis lepas bercerita bahwa ia memerlukan waktu dua bulan penuh untuk menyelesaikan liputan tersebut. Menengok ke Tempo, kantor berita yang sudah menghasilkan banyak sekali liputan investigasi, menurut pengakuan jurnalis-jurnalisnya, juga menguraikan pernyataan yang kurang-lebih serupa.

Kita, pers mahasiswa, memang tidak bisa membandingkan diri dengan Bondan Winarno atau Tempo yang telah malang-melintang di dunia pers Indonesia, khususnya peliputan investigasi. Namun, kita bisa mencontoh satu pakem watak dari mereka, yaitu tenang dan tidak grasak-grusuk. Bondan dengan tekun bolak-balik Calgary-Toronto lalu Jakarta-Manila kemudian Samarinda-Balikpapan-Busang agar dapat merekonstruksi temuannya secara utuh. Pun dengan Tempo yang berhati-hati menggeledah berkas-berkas, menelusuri data-data, melakukan lobi-lobi receh sampai tingkat tinggi. Semua dilakukan dengan tenang dan tidak jarang secara senyap.

Entah berapa kali, tapi yang pasti setiap pers mahasiswa pernah bersinggungan dengan liputan investigasi. Tentang ini, sampai sekarang, saya masih teringat akan satu hal. Saat itu, di kampus terdengar selentingan adanya ketidakberesan dari suatu event yang digelar oleh salah satu UKM. Lama tidak diurai, kerunyaman itu berujung pada perang dingin antar beberapa UKM yang berkaitan. Mendengus hal tersebut saya tergugah dan mengajak salah seorang rekan untuk menelusurinya. Kebodohan saya tiada tanding karena di hari pertama saya mendengar kabarnya, saya langsung bernafsu untuk mewawancarai pihak-pihak yang bersengketa. Tanpa pegangan latar belakang, profil, atau duduk sengkarut masalahnya. Hingga pada akhirnya, entah harus senang atau sedih, permintaan wawancara saya untuk kedua pihak ditolak. Kelak saya menyadari, andaikan liputan itu saya teruskan dengan kapasitas yang alakadarnya pada saat itu, besar kemungkinan saya akan terjerumus dalam bahaya.

Menjalankan liputan investigasi tanpa bekal dan persiapan yang matang hanya akan membawa jurnalis pada pengabaian terhadap kode etik jurnalistik. Kita akan mudah hilang kesabaran, ketekunan, dan yang paling berbahaya, hilang keteguhan. Analoginya seperti kita menaiki tangga gantung vertikal yang harus dititi satu per satu. Sebutlah tangga pertama dengan mencari penyokong; mentor, dana, dlsb. Tangga kedua adalah perencanaan; tangga ketiga sebagai mencari sumber-sumber awal; dan seterusnya hingga mencapai tangga terakhir yaitu publikasi. Tidak bisa tidak kita harus menaikinya satu per satu atau tangga akan bergoyang, dan kemungkinan terburuknya kita akan jatuh. Sebuah definisi nyata dari sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Menurut hemat saya, pers mahasiswa tidak perlu seperti media penghamba klik lantas tergesa-gesa dan ingin menjadi yang paling terkini, tetapi hasilnya jadi terasa kitsch. Menurunkan kualitasnya demi kecepatan. Alih-alih menunggangi ombak, dengan kapasitas optimumnya, pers mahasiswa justru dapat menciptakan ombaknya sendiri. Meluapkan fakta yang dihasilkan dari praktik-praktik jurnalisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, perjuangan meningkatkan ketahanan diri dari represi akan muspro kalau tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas individu. Sebab, seandainya pun payung hukum untuk pers mahasiswa sudah ada lalu dikemudian hari terjadi konflik, apabila sejak awal kerja-kerja dibalik liputannya sudah keliru, tetap akan sukar untuk mengadvokasinya. 

Untuk itu, tidak ada salahnya menarik langkah mundur sebentar untuk kemudian melenting dengan ilmu-ilmu yang sudah genap. Kapasitas individu ini nantinya berkorelasi dengan kapasitas kolektif pers mahasiswa itu sendiri. Kalau sudah begini, saya jadi ingat wejangan salah satu senior saya dulu, persma tidak perlu terjebak dari hiruk-pikuk informasi di media sosial maupun media mainstream. Sudah saatnya pers mahasiswa memiliki agenda setting sendiri yang bermuara untuk kepentingan publik. Tentu hal ini akan tercapai apabila pers mahasiswa senantiasa mawas diri dan bersedia terus mengakselerasi kemampuannya. 


Penulis: Mardhiah Nurul Lathifah, pembelajar di LPM Kentingan UNS

Penyunting: Adil Al Hasan

Kategori
Siaran Pers

HRW: Student Media at Risk

College Journalists Face Intimidation, Censorship, Newsroom Closures

Student journalists pose under a street sign in Pekanbaru, Riau, named for their magazine, Bahana, which played an important role in 1998 when local groups sought a bigger say in their province after President Suharto’s authoritarian rule ended in May 1998. © 2022 Andreas Harsono/Human Rights Watch


(Jakarta) – The Indonesian government should support the national Press Council’s efforts to protect university media outlets and mediate their disputes with school authorities, Human Rights Watch said today. On May 22, 2023, more than 150 college journalists will begin a week-long conference in Solo, Central Java, to discuss intimidation, attacks, and forced closures of university media, and the need for government action.

“Student journalists in Indonesia face abuses ranging from intimidation and censorship to defamation charges and newsroom shutdowns, and they have been left defenseless in this onslaught against press freedom,” said Phil Robertson, deputy Asia director at Human Rights Watch. “The government and Press Council need to expose this media crisis and act to protect and support these student journalists.”

Between 2020 and 2021, the Indonesian Student Press Association (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) recorded 48 cases of university administrators intimidating or shutting down student media outlets among the 185 cases of alleged press-related abuses on campuses in the country. The abuses included threats, intimidation, physical assault, closure of media outlets, and expulsion of students because of their journalism work.

Most Indonesian universities have at least one student media outlet, such as a newspaper, magazine, or online news site, and many of the older universities have several. While some of the older student press organizations produce printed publications, including some that have been published continually since the 1960s, both older and newer outlets publish their content on internet websites and use social media.

The 1999 Press Law, which set up the Press Council to mediate defamation disputes, defines a press organization as media that has an independent legal status like a limited corporation, a foundation, or a cooperative. However, student media operates under the official purview of their educational institution, and by extension, the Ministry of Education for non-Islamic schools and the Ministry of Religious Affairs for Islamic schools. For this reason, the Press Council systems don’t protect student media outlets.

While student media organizations operate within the structure of their universities, many student media outlets operate like traditional independent newsrooms. This has often brought these organizations into conflict with the university administration when student reporters uncover and report on malfeasance, corruption, sexual misconduct, and other sensitive issues at their university.

Under a 2017 memorandum of understanding between the Press Council and the National Police, any report of alleged defamation involving the media should be referred to the Press Council. The National Police agreed that they would only process a defamation case against the media if the complainant had already reported the case to the Press Council. Such Press Council mediation has played an important role in resolving such complaints and protecting freedom of the press.

However, criminal defamation cases involving student journalists and publications are directly handled by the local police station, where officers are more easily swayed by influential local elites pressing cases against student publications.

The national Press Council in Jakarta should engage with national police, the Education Ministry, and the Religious Affairs Ministry, and seek an agreement that would direct all college media disputes to be mediated by the Press Council, Human Rights Watch said.

In March 2019, the North Sumatra University in Medan shut down the Suara USU newsroom after a lesbian love story went viral, ordering the 18 student journalists linked to the news website to vacate the newsroom within 48 hours. The students filed a lawsuit against the university in July 2019 but lost at the Medan administrative court in November 2019. In January 2020, they set up Wacana news website, operating outside the campus structure, and thus without financial support.

In March 2022, the Ambon Islamic State Institute closed the Lintas student magazine, ordering campus security to seal the newsroom and seize all equipment, after accusing its reporters and editors of “defaming” the campus. The story that angered the administration documented a highly disturbing atmosphere of impunity for sexual assault of students on campus, and the university leadership’s failure to address it. Five men who said they were relatives of an implicated lecturer assaulted two student journalists. Abidin Rahawarin, the university’s rector, reported nine other student journalists to the police for criminal defamation.

Lintas had spent five years investigating accounts of sexual assault on campus and had interviewed 32 survivors (27 female and 5 male students). After mediation, the university rector agreed to not press the criminal defamation complaint but replaced all the Lintas staff with other students.

Research by the Indonesian Student Press Association found that the most common actions against student media outlets are intimidation and threats by university leaders, administrators, and other powerful people on their campuses. The most frequent demand was for post-publication censorship, usually to remove certain news stories from the student news websites. Even university lecturers have been involved, as in August 2021, when Anhar Anshori, the head of university book publications, demanded that the Poros student news site at the Ahmad Dahlan University in Yogyakarta remove a story about another lecturer selling a book he wrote on campus.

Student journalism has a long history in Indonesia. Several of Indonesia’s founders, including Mohammad Hatta and Sutan Sjahrir, respectively Indonesia’s first vice president and prime minister in the 1940s, were student journalists in the Netherlands in the 1920s. The student press association has at least 400 members from various college media organizations on the major Indonesian islands of Bali, Java, Sumatra, Kalimantan, and Sulawesi. Some other islands also have their own associations, as do several cities.

“The Indonesian government should provide a meaningful response to student media leaders for the serious issues they have identified,” Robertson said. “Key government agencies and the Press Council should set up a task force to devise and put in place an agreement to protect student journalists and their publications.”

Source: https://www.hrw.org/news/2023/05/22/indonesia-student-media-risk
Kategori
Siaran Pers

HRW: : Lembaga Pers Mahasiswa dalam Risiko

Wartawan Kampus Hadapi Intimidasi, Sensor, Bredel

Beberapa wartawan mahasiswa berdiri di ujung sebuah jalan di Pekanbaru, Riau, yang dinamai dari majalah mereka, Bahana. Lembaga pers mahasiswa ini dianggap memainkan peran penting pada 1998 ketika berbagai kelompok lokal minta kewenangan lebih besar di Riau setelah pemerintahan Presiden Suharto berakhir pada Mei 1998. © 2022 Andreas Harsono/Human Rights Watch


(Jakarta) – Pemerintah Indonesia seyogyanya mendukung usaha Dewan Pers buat melindungi media mahasiswa dan melakukan mediasi bila ada sengketa dengan pihak lain dalam kampus, menurut Human Rights Watch hari ini. Para 22 Mei 2023, lebih dari 150 wartawan mahasiswa akan bertemu di Solo, Jawa Tengah, selama seminggu, buat membicarakan intimidasi, serangan, dan pembredelan pers mahasiswa, serta perlunya pemerintah berikan payung hukum.

“Pers mahasiswa di Indonesia berhadapan dengan berbagai pelanggaran, dari intimidasi, penyensoran, pidana pencemaran, bahkan pembredelan. Mereka dibiarkan tanpa payung hukum guna membela diri dari serangan bertubi-tubi terhadap kebebasan pers ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia dari Human Rights Watch. “Pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis ini dan mengambil tindakan guna dukung lembaga pers mahasiswa.”

Antara 2020 dan 2021, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia merekam 48 kasus dimana manajemen universitas lakukan intimidasi dan membubarkan redaksi dari 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di berbagai kampus. Pelanggarannya termasuk ancaman, intimidasi, serangan fisik, penutupan media, serta mahasiswa dibuat keluar dari kampus karena pekerjaan jurnalistik.

Kebanyakan universitas memiliki minimal satu lembaga pers mahasiswa, misalnya, suratkabar, majalah, atau website, dan universitas yang lebih tua bahkan punya lebih dari satu media. Kebanyakan lembaga pers mahasiswa, terutama yang sudah berumur beberapa dekade, punya media cetak, namun sekarang kebanyakan punya media online, atau hanya online plus media sosial.

Undang-Undang Pers 1999, yang membentuk Dewan Pers untuk menengahi sengketa pencemaran, mendefinisikan organisasi pers sebagai media yang memiliki badan hukum tersendiri –seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi– serta secara khusus menyiarkan atau menyalurkan informasi. Media mahasiswa beroperasi di bawah universitas mereka, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus-kampus umum, serta Kementerian Agama untuk kampus-kampus Islam. Jadinya, Dewan Pers tidak menaungi media mahasiswa.

Kenyataannya, walau berada di bawah naungan universitas, banyak media mahasiswa beroperasi dengan ruang redaksi, yang secara editorial, mandiri dari manajemen kampus, plus melancarkan kritik sosial. Hal ini sering membuat lembaga pers mahasiswa jadi sorotan ketika reporter melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah peka lainnya di universitas mereka.

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017, setiap laporan dugaan pencemaran nama, yang melibatkan media, harus dirujuk ke Dewan Pers. Polisi sepakat hanya akan memproses dugaan pencemaran nama jika pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers dan tak puas dengan keputusan Dewan Pers. Mediasi Dewan Pers tersebut berperan penting dalam menyelesaikan berbagai pengaduan terhadap wartawan dan melindungi kebebasan pers.

Namun, kasus pencemaran nama, yang melibatkan wartawan mahasiswa dan media mereka, secara hukum, ditangani langsung oleh kantor polisi setempat, di mana petugas lebih mudah terpengaruh oleh elite lokal yang sanggup menekan pers mahasiswa.

Dewan Pers di Jakarta seyogyanya bicara dengan Kepolisian Negara serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama, buat mencari kesepakatan yang mengarahkan semua perselisihan dengan media mahasiswa lewat mediasi Dewan Pers, kata Human Rights Watch.

Pada Maret 2019, Universitas Sumatera Utara di Medan membredel redaksi Suara USU setelah kisah cinta lesbian jadi viral, dengan memerintahkan 18 jurnalis mahasiswa, yang terkait dengan pers mahasiswa mengosongkan ruang redaksi dalam waktu 48 jam. Dua redaktur Suara USU mengajukan gugatan terhadap manajemen universitas pada Juli 2019 namun kalah di pengadilan tata usaha negara Medan pada November 2019. Pada Januari 2020, mereka mendirikan situs berita Wacana, yang beroperasi di luar struktur kampus, sehingga tanpa dukungan finansial.

Pada Maret 2022, Institut Agama Islam Negeri Ambon membredel majalah mahasiswa Lintas, memerintahkan keamanan kampus untuk segel ruang redaksi dan sita semua peralatan, setelah menuduh wartawan dan redakturnya “mencemarkan nama kampus.” Persoalannya, Lintas mendokumentasikan suasana impunitas terhadap orang-orang yang dituduh lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dan kegagalan para pemimpin universitas untuk mengatasinya. Lima lelaki, yang mengatakan bahwa mereka adalah kerabat seorang dosen yang dilaporkan terlibat, memukul dua jurnalis mahasiswa. Abidin Rahawarin, rektor universitas tersebut, melaporkan sembilan jurnalis mahasiswa ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama.

Lintas menghabiskan waktu lima tahun untuk investigasi berbagai kasus kekerasan seksual di kampus dan wawancara 32 penyintas (27 mahasiswi dan 5 mahasiswa). Buntutnya, rektor universitas tak meneruskan tuntutan pidana pencemaran nama, namun tetap mengganti seluruh redaksi Lintas dengan orang lain.

Menurut Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, tindakan paling umum terhadap media mahasiswa adalah intimidasi dan ancaman oleh manajemen universitas, dan orang-orang berkuasa lainnya di kampus mereka. Masalah yang paling sering adalah untuk sensor pasca-publikasi, biasanya untuk menghapus berita tertentu dari situs berita mahasiswa. Tak sedikit dosen terlibat, seperti pada Agustus 2021, ketika Anhar Anshori, kepala penerbitan buku kampus, minta situs berita mahasiswa Poros di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menghapus berita tentang seorang dosen yang menjual buku di kampus dengan kaitan pada nilai.

Jurnalisme mahasiswa memiliki sejarah panjang di Indonesia. Beberapa pendiri Indonesia, termasuk Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir, masing-masing wakil presiden dan perdana menteri pertama, pada 1940-an, adalah wartawan mahasiswa di Belanda pada 1920-an. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia beranggotakan sedikitnya 400 lembaga dari berbagai perguruan tinggi di pulau-pulau penting di Indonesia seperti Bali, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Beberapa pulau dan kota juga memiliki organisasinya sendiri.

“Pemerintah Indonesia seharusnya menanggapi berbagai persoalan dan kesulitan yang dihadapi para redaktur pers mahasiswa,” kata Robertson. “Kedua kementerian, kepolisian dan Dewan Pers sebaiknya membentuk gugus tugas untuk menyusun dan membuat kesepakatan guna melindungi jurnalis mahasiswa dan penerbitan mereka.”

Sumber: https://www.hrw.org/id/news/2023/05/20/indonesia-student-media-risk
Kategori
Diskusi Esai

Pers Mahasiswa: Dewan Pers, Ayolah!

Dewan Pers klaim sudah lindungi pers mahasiswa sebelum rancangan regulasi tentang jaminan perlindungan dan kebebasan pers mahasiswa itu dibahas. Buktinya adalah sikap Dewan Pers dalam pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan ini jelas problematik. 

Hal itu disampaikan dalam sebuah unggahan Instagram @officialdewanpers, yang diunggah pada 10 Maret 2023. Melalui video tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan Dewan Pers akan berdiri di depan untuk membela wartawan kampus jika mengalami sengketa pers.

“Setelah dikatakan produk pers, bebas,” kata Yadi. 

“Jadi saya pastikan apa yang kami katakan bukan lip service,” sambung Yadi.

Apa yang dikatakan Yadi Hendriana di atas sangat heroik. Pernyataanya barangkali bukan lip service, tapi jelas mengaburkan fakta bahwa pers mahasiswa dewasa ini sangat-sangat butuh legalitas.

Beliau yang terhormat bilang, bahwa pers mahasiswa tidak perlu cemas soal perlindungan hukumnya jika karyanya benar-benar produk pers. Jika direpresi, silakan menghubungi Dewan Pers yang buka 24 jam. 

Sepintas, pernyataan itu bisa dibenarkan. Tapi berbahaya jika ditelan bulat-bulat. Mengapa demikian? 

Dalam kasus pembredelan Lintas, benar, bahwa Dewan Pers telah mengakui karya yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pengakuan itu dikeluarkan Dewan Pers ketika Lintas mengirimkan surat permohonan untuk menilai karya jurnalistik dan perlindungan pers mahasiswa. Dewan Pers kemudian membalas permohonan Lintas pada 13 Mei 2022, melalui Surat Dewan Pers Nomor 446/DP-KV/2022 tentang Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa. 

Pada intinya, surat itu menyatakan, majalah Lintas bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan sudah dibuat sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, sikap Dewan Pers juga disampaikan oleh Imam Wahyudi dalam sidang gugatan Surat Keputsan Rektor Nomor 92 tentang Pembekuan LPM Lintas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Imam Wahyudi mewakili Dewan Pers hadir melalui ruang virtual zoom sebagai saksi ahli dari pihak penggugat—LPM Lintas—dan memaparkan letak pers mahasiswa. Imam merujuk Jurnal Dewan Pers Edisi 14 Juni 2017 dan mengakui pers mahasiswa masuk dalam kuadran kedua sebagai pers yang produk jurnalistiknya diakui oleh Dewan Pers.

Di sinilah masalahnya. Dalam praktiknya, pernyataan Yadi di atas, bahwa ketika Dewan Pers sudah turun tangan untuk melindungi pers mahasiswa maka akan “bebas”, itu justru jauh panggang dari api. 

Lintas dibuat gigit jari oleh PTUN Ambon. Gugatan Lintas ditolak sebelum masuk pokok perkara. Alasannya, Lintas dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing

Di sisi lain, Lintas yang dilaporkan oleh IAIN Ambon ke Polda Maluku karena mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di kampus, masih bergulir sampai sekarang. Bahkan, IAIN Ambon menahan dan menghalang-halangi hak anggota Lintas yang menolak represi itu untuk melanjutkan studi.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa sebagian pengakuan sekaligus heroisme Dewan Pers yang ditampilkan oleh Yadi hanya retorika saja. Perlindungan pers mahasiswa tidak cukup sekadar mengakui karya pers mahasiswa ketika ada kasus yang “viral” dan kasuistik saja. Namun harus menyeluruh: jaminan perlindungan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada bagian inilah yang luput dari pernyataan Yadi. 

Selain itu, beberapa kasus yang didampingi PPMI, tidak semua represi terjadi setelah pemberitaan terbit, beberapa dari mereka juga direpresi ketika melakukan peliputan. Tiga jurnalis pers mahasiswa di Makasar, misalnya, ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel saat meliput aksi nelayan tolak tambang pasir. Ketiganya telah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi, tetapi polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari polisi. Berikut ini adalah rentetan kasus represi pers mahasiswa yang didampingi PPMI. 

Timeline Dark Infographic
Infogram

Dewan Pers, Ayolah, Segera!

Dalam artikel Elegi Pers Mahasiswa: Hujan Represi tanpa Kendali Payung Regulasi yang terbit di laman Persma.id pada 8 Januari 2023 silam, juga sudah disinggung soal tanggung jawab moral dan institusional Dewan Pers. Harusnya Dewan Pers bisa melakukan inovasi progresif berkaitan dengan payung hukum dan situasi pers mahasiswa dewasa ini. 

Modalitas simbolik, politik, ekonomi, intelektual yang ada di sekujur tubuh lembaga itu harus menyentuh akar masalah pers mahasiswa. Dewan Pers tidak boleh lepas tangan atau sekadar cuci tangan dengan membuat program seminar, goes to campus, coaching clinic, atau apapun istilahnya untuk diklaim sebagai wujud peduli terhadap pers mahasiswa. Apalagi sekadar bertanya kabar, seperti artikel di Buletin Etika milik Dewan Pers Vol. 34 Oktober 2022 berjudul Apa Kabar Pers Kampus? 

Jawaban pertanyaan itu jelas, kabar pers mahasiswa tidak baik, dan kami menuntut hak perlindungan dan jaminan kebebasan atas kerja jurnalistik pers mahasiswa kepada Dewan Pers! Kami tidak bermaksud untuk mengemis, hak memang mesti dijamin, bukan? 

Dewan pers yang memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers, sekaligus lembaga yang mempunyai jalur komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah seharusnya bisa lebih tegas dan proaktif membantu pers mahasiswa mendapat keadilan dan rasa aman dalam kerja-kerjanya. Pers mahasiswa yang bekerja dengan mengacu pada KEJ sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan. Tentu ini tak hanya menyangkut tentang pers mahasiswa, tetapi siapa saja yang melakukan kerja jurnalistik, termasuk jurnalisme warga.

Apa yang menimpa Lintas sangat mungkin terjadi kepada LPM lainnya. Ketika pers mahasiswa mencari keadilan di meja hukum, maka legalitas akan terus dipertanyakan. 

Kita tahu, pembredelan Lintas tak berdasar. Tapi apa yang bisa dilakukan jika sebagai subjek hukum saja, pers mahasiswa tak dianggap. 

Legalitas telah menjadi celah besar bagi kampus untuk terus bertindak sewenang-wenang. Serangan dan ancaman akan terus ada selama legalitas pers mahasiswa masih buram. 

Kerentanan tak hanya sampai di legalitas, keanggotaan secara personal di lembaga pers mahasiswa juga menjadi sasaran empuk pihak kampus untuk melakukan intimidasi. Salah satunya menghalang-halangi hak mahasiswa untuk studi. 

Dalam kasus Lintas, misalnya, IAIN Ambon terbukti melanggar hak atas pendidikan terhadap beberapa awak Lintas. Hal itu telah diakui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Republik Indonesia, dalam Surat Rekomendasi Nomor 160/PM.00/R/I/2023.

IAIN Ambon dinilai melanggar hak atas pendidikan karena membatasi studi anggota Lintas. Surat rekomendasi yang terbit pada 27 Januari 2023 ini, juga berisi rekomendasi dari Komnas HAM ke IAIN Ambon, agar memberikan hak penuh atas pendidikan kepada anggota Lintas

Namun kampus hijau—julukan IAIN Ambon—tersebut tak mengindahkannya, hingga saat ini kampus masih belum memberikan akses pendidikan kepada sebagian anggota Lintas

Sementara itu, jangan lupa, kalau pelaku represi tidak hanya kampus. Dalam catatan kasus PPMI, Organisasi Masyarakat (Ormas), mahasiswa, aparat (polisi/TNI), dll juga menjadi pelakunya. Jadi, persoalan pers mahasiswa jangan sampai hanya dilokalisasi di kampus saja. Sebab, pers mahasiswa tidak hanya meliput fenomena di kampus, tetapi di luar kampus juga. Nah, di sini, sekali lagi, Dewan Pers harus turun gunung.

Menjadi Pers Mahasiswa itu “Profesi”

“Manusia yang cukup beruntung mampu mengenyam pendidikan ini memang kerjaannya membaca, termasuk membaca keadaan, politik, kekuasaan, problem sosial, kesewenangan, penyimpangan, memang itulah kerjanya. Mengkritik dan bertanya adalah kerjaannya. Jangan bilang sebagai calon intelektual, tapi intelektual muda,” begitu kutipan dari Kata Pengantar Buku Putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang ditulis oleh Moh. Fathoni, salah satu pengurus PPMI Nasional periode 2008-2010. 

Sementara itu, selain intelektual muda, pers mahasiswa memang memiliki nilai khas atas kerja-kerja jurnalistik mereka, yaitu independensi. Kalau di PPMI ada lima rumusan besar tentang pers mahasiswa–spririt intelektualitas; kemanusiaan (keberpihakan pada moral dan etika); kerakyatan (keberpihakan dan kepedulian pada rakyat lapisan bawah); kebangsaan (demokratisasi dan kemartaban); dan indepedensi (khas dari pers cum mahasiswa). 

Namun, jangan salah. Pers mahasiswa bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa biasa, tetapi “profesi”. Ya, saya sebut “profesi” (dalam tanda petik), karena apa yang mereka kerjakan di LPM sudah sungguh-sungguh selayaknya media dan pers arus utama lakukan: reportase, taat pada kode etik dan UU Pers, kontrol sosial, dll. Nah dari sinilah alasan mengapa pers mahasiswa tidak mengadu atau meminta jaminan perlindungan dan kebebasan pers ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kalau ke Kemendikbudristek apa bedanya dengan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Organisasi Mahasiswa pada umumnya? Sebab, kendati pers mahasiswa hidup di ruang lingkup perguruan tinggi, tetapi aktivitas yang dilakukan itu sudah seperti pers pada umumnya. Pers mahasiswa sudah menjadi “profesi”, bukan sekadar unit kegiatan mahasiswa atau humas kampus.  

Karena itu, bagi saya, pers mahasiswa memang unik dan spesial. Bukan bermaksud meromantisasi atau membanggakan diri, tetapi siapa yang berkenan liputan jauh-jauh, ke sana ke mari ngejar narasumber/data, membuat liputan untuk publik, kerentanan direpresi tinggi, tetapi tidak digaji? Ya, pers mahasiswa! Pun jika ada biaya atau ongkos liputan, itu pasti hasil iuran, ongkos pribadi, atau ada beasiswa dari organisasi pers di luar. 

Nah, dari sini, sudah sepatutnya tidak ada dikotomi antara pers mahasiswa, jurnalisme warga, dan media arus utama yang konon terverifikasi itu. Apalagi, penilaian “media terverifikasi” dan “tidak terverifikasi” hanya melihat dari badan hukum perusahaan pers. Mengapa tidak dari produknya, karyanya, atau kerja-kerjanya? Pada situasi ini, saya rasa hanya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sudah mengakui pers mahasiswa bukan dari legalitasnya, tetapi dari karya dan kerja-kerja jurnalistiknya. Dewan Pers harusnya memiliki pandangan yang progresif seperti ini. 

Sekarang, bola panas sudah di tangan Dewan Pers. Publik–pers mahasiswa khususnya–menunggu sikap dan regulasi yang akan digarap. Kabarnya, regulasi tentang Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Pers Mahasiswa yang menggandeng beberapa kementerian terkait pendidikan tinggi dan beberapa organisasi jurnalis itu sudah mulai dikerjakan, ditarget akhir tahun ini sudah jadi. Semoga. Peluk jauh buat Dewan Pers! Tabik***

Penulis: Adil Al Hasan dan Yolanda Agne

Editor: Arya Prianugraha

Kontributor Ilustrator: Fikri Maswandi

Kategori
Agenda

Klinik Redaksi PPMI: Membuat Liputan yang Memikat Berbasis Data

Jurnalis cum media dewasa ini dituntut untuk memiliki keterampilan menyampaikan fakta yang menarik. Fakta di lapangan akan lebih memikat kalau didampingi dengan data-data yang akurat. Karena itu, hasil reportase tidak sekadar diceritakan, tetapi juga ditampilkan. Hal ini selain memudahkan pembaca dalam memahami peristiwa, juga untuk menjangkau skala pembaca yang lebih luas. Tugas jurnalis adalah membuat peristiwa penting menjadi menarik dan relevan.

Data dapat menjadi sumber jurnalisme data, atau dapat menjadi alat yang digunakan untuk menceritakan kisah—atau dapat menjadi keduanya. Seperti narasumber apa pun, itu harus diperlakukan dengan skeptis; dan seperti alat apa pun, kita harus sadar bagaimana itu dapat membentuk dan membatasi cerita yang dibuat dengannya,” kata Paul Bradshaw, Akademisi Birmingham City University.

Selain itu, Simon Rogers, Founder Guradian Data Blog, bilang bahwa menggunakan data untuk menceritakan kisah dengan cara terbaik, menggabungkan teknik jurnalisme terbaik: termasuk visualisasi, penjelasan singkat, dan teknologi terkini. Itu harus terbuka, dapat diakses, dan mencerahkan.

Daftar dan ikuti kegiatan ini yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 26 Maret 2023

Pukul: 16.00 WIB-Selesai

Tempat: Ruang Virtual Zoom

Registrasi: Bit.ly/DaftarKRLiputanDataPPMI

Acara ini terbuka untuk umum, ya!

Kategori
Riset Siaran Pers

Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021 Berdasarkan Provinsi dan Kampus

Kekerasan terhadap pers mahasiswa di Indonesia terus berulang, baik di dalam atau luar akmpus. Fenomena ini merupakan dampak dari tidak adanya integritas kampus untuk menjunjung kebebasan akademik sekaligus nihilnya pengakuan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam catatan kasus PPMI periode 2020-2021 terjadi 185 represi yang dialami pers mahasiswa. Pelaku represi mayoritas adalah kampus dengan jumlah 48 kasus. Baca selengkapnya catatan kasus pada tautan berikut: Catatan Kasus Represi terhadap Pers Mahasiswa Periode 2020-2021

Berikut ini adalah daftar represi yang dialami pers mahasiswa periode 2020-2021 berdasarkan kampus dan wilayah (provinsi).

Sementara itu, berikut ini adalah kampus yang menjadi pelaku utama represi terhadap pers mahasiswa. Dalam catatan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, dalam satu perguruan tinggi/kampus bisa terdapat 1-4 Lembaga Pers Mahasiswa, baik di tingkat program studi/fakultas/universitas. Oleh karena itu, represi di dalam kampus bisa menimpa 1-4 LPM tersebut. Sebaran kasus ini didominasi oleh kampus yang berada di Pulau Jawa.

Kategori
Agenda

Media Siber: Bagaimana Pers Mahasiswa Beradaptasi?

Periode 2020-2021 ada 21 pers mahasiswa yang dipaksa untuk menurunkan berita alias take down oleh kampus/mereka yang tidak suka dengan pemberitaan. Beberapa kasus yang didampingi PPMI, pers mahasiswa tidak mengetahui bagaimana memitigasi, pedoman media siber, dan merespons kejadian semacam ini.

Kondisi ini jelas harus segera disikapi. Beberapa pers mahasiswa yang sudah mulai beralih dari media cetak ke media daring harus mengetahui bagaimana pedoman media siber di Indonesia. Selain itu, mengetahui mitigasi risiko dalam melakukan langkah ini juga penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, klinik redaksi bertajuk Media Siber: Bagaimana Pers Mahasiswa Harus Beradaptasi? ini dilaksanakan.

Daftar dan ikuti kegiatan ini pada:

Hari/Tanggal: Senin, 20 Maret 2023

Pukul: 18.30 WIB-Selesai

Tempat: Ruang Virtual Zoom/Youtube PPMI

Registrasi: http://bit.ly/DaftarKRMediaSiberPPMI

Narahubung: +62 823-9714-0215