Pernyataan Sikap terhadap Dugaan Perkosaan yang Dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Jember

0
132
Pernyataan Sikap terhadap Dugaan Perkosaan yang Dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Jember

Pada tanggal 27 Desember 2021, kembali terungkap kasus kekerasan seksual di media sosial yang dilakukan oleh ARR, mahasiswa Universitas Jember. Pemberitaan kasus ini dituliskan oleh suami penyintas melalui media instagram dan twitter yang kemudian beredar dengan cepat. Kasus kekerasan seksual ini terjadi pada 12 April 2019, namun baru terungkap setelah 2 tahun lamanya.

Kronologi kejadian bermula saat penyintas menghubungi pelaku via whatsapp dan bertanya mengenai salah satu dosen pengajar, penyintas bertanya apakah Dosen X tersebut pernah menyinggung nama penyintas di forum kelas angkatan pelaku. Pertanyaan tersebut lalu dijawab tidak tahu oleh pelaku. Setelah itu pelaku melanjutkan chat dengan penyintas dan menanyakan apa kegiatan penyintas malam itu, penyintas menjawab bahwa hari itu ia akan membeli USB charger handphone sekaligus membeli makanan. Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk mengantarkan penyintas. Penyintas menyetujui karena beranggapan pelaku tidak lebih mengantarkan, sekaligus untuk menambah relasi karena kebetulan pelaku adalah kakak tingkat dan memiliki kelas yang sama (satu kelas) dengan penyintas. Di jalan pelaku bertanya kepada penyintas, apakah ia (penyintas) merokok, apakah ia (penyintas) peminum alkohol dan sudah pernah melakukan apa saja dengan pacarnya. Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh penyintas dengan jawaban, tidak merokok, tidak meminum minuman beralkohol, dan tidak menjawab pertanyaan terakhir karena dianggap hal tersebut adalah privasi. Menanggapi jawaban penyintas, pelaku berkata bahwa penyintas munafik.

Lokasi pertama yang dituju adalah Johar Plaza, tempat tersebut menjadi tujuan penyintas untuk membeli USB charger handphone, tepatnya di sebelah Matahari Departemen Store. Setelah membeli USB tersebut, pelaku yang seharusnya mengantar penyintas untuk membeli makanan lantas menawari penyintas untuk open table, penyintas setuju dengan syarat penyintas tidak ikut minum karena penyintas berpikiran positif menganggap pelaku hanya mencari teman untuk mengobrol saja.

Ajakan open table ini lantas tidak jadi dilakukan, pelaku justru meneruskan perjalanan menuju toko kecil di daerah sekitar Jalan Sumatera dekat dengan Gladak Kembar, Jember untuk membeli Anggur merah (Amer) dengan merk Orang Tua dan satu gelas air mineral. Pada saat itu penyintas sudah mulai kebingungan dan penyintas meminta kepada pelaku untuk diantarkan pulang kembali ke kos-kosan penyintas. Namun permintaan itu ditolak pelaku, pelaku menahan penyintas agar tidak pulang terlebih dahulu dan mengatakan kepada penyintas untuk ditemani meminum minuman beralkohol yang sudah dibeli. Pelaku lantas mengajak penyintas ke suatu penginapan di daerah sekitar Stasiun Jember Kota tanpa ada persetujuan dari penyintas. Penyintas mulai panik, tidak bisa berpikir apa-apa dan ketakutan. Pelaku lalu mengajak penyintas masuk ke salah satu kamar yang berada di penginapan tersebut. Setelah memasuki kamar tersebut, penyintas dengan segera mencoba kabel USB charger handphone yang sudah dibeli sebelumnya, penyintas mengisi daya handphone-nya karena handphone penyintas saat itu sudah dalam keadaan mati total. Penyintas lalu duduk dan mempersilakan pelaku untuk meminum minuman beralkohol tersebut. Penyintas sama sekali tidak mau mencoba minuman tersebut, penyintas lalu mengambil buku berjudul “Dunia Anna” yang ia bawa. Penyintas mulai membaca buku tersebut, sedangkan pelaku meminum air gelas mineral yang dibeli sebelumnya lalu menuangkan minuman beralkohol ke dalam gelas bekas air mineral tersebut. Pelaku menawarkan minuman tersebut kepada penyintas dengan sedikit memaksa namun penyintas tetap tidak mau mencoba minumam tersebut. Pelaku akhirnya menyerah dan meminum minumam beralkohol tersebut sendiri namun tidak sampai menyebabkan pelaku terindikasi mabuk. Pelaku dengan tindakan memaksa tiba-tiba mengambil buku yang sedang dibaca penyintas kemudian mendorong penyintas ke kasur. Penyintas merasa bingung dan panik, karena pelaku dengan tiba-tiba sudah berada di atas tubuh penyintas. Tak hanya itu, perbuatan keji pelaku berlanjut ketika pelaku memegangi kedua tangan penyintas sembari mengancam agar penyintas tidak berteriak. Penyintas tidak kuasa untuk melawan karena saat itu penyintas dalam kondisi lapar dan belum makan. Pelaku berusaha untuk mencium bibir penyintas dengan paksa namun penyintas tidak mau dan tidak membalas. Tak berhenti disitu, pelaku lantas menggerayangi tubuh penyintas tapi dilawan oleh penyintas. Pelaku berusaha melucuti baju penyintas dan berusaha untuk memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin penyintas. Penyintas tetap menolak dan melawan, sehingga baju penyintas masih terpakai dan utuh, hanya saja penyintas memakai rok pada saat itu, sehingga pelaku dapat dengan mudah melakukan tindakan tak terpuji itu. Penyintas terus melawan hingga pelaku menyerah dan berusaha mengeluarkan spermanya dengan tangannya sendiri. Setelah itu pelaku tampak sangat kesal dan mengajak penyintas untuk pulang dengan alasan pelaku akan menonton pertandingan bola. Penyintas merasa terpukul namun menahan diri agar tidak menangis. Ia menjawab ketus ajakan pulang dari pelaku.

Selama perjalanan pulang, pelaku menawarkan kepada penyintas untuk membeli makanan seperti yang sudah direncanakan di awal, namun penyintas menjawab tidak usah dan ingin langsung pulang saja. Ketika sampai di depan kos sang penyintas, pelaku kembali melontarkan ancaman kepada penyintas agar penyintas tidak memberitahukan kejadian sebelumnya kepada orang lain, karena jika kejadian itu sampai diketahui orang lain maka pelaku tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada penyintas. Pelaku juga menambahkan kalimat ancaman kepada penyintas dengan mengatakan bahwa bapak si pelaku adalah salah satu orang penting.

Ancaman yang dilontarkan pelaku kepada penyintas inilah yang menyebabkan penyintas tidak berani untuk speak up dan memendam kejadian kekerasan seksual perkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Penyintas merasa trauma, depresi, dan sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya bahkan menurut penuturan suami penyintas dalam unggahan komentar di kolom komentar twitter-nya, penyintas sampai melakukan tindakan melukai diri sendiri. Penyintas baru berani untuk speak up karena ada dorongan dan dukungan penuh dari sang suami. Saat ini penyintas sudah mendapatkan pendampingan, serta kasus ini juga sudah diserahkan kepada pihak Pusat Studi Gender Universitas Jember untuk ditindaklanjuti.


Sungguh ironis ketika penyintas harus berdamai dengan diri sendiri dan menghadapi trauma beratnya namun sang pelaku dengan tenang dan tanpa rasa bersalah dapat berkegiatan selayaknya mahasiswa biasa.


Terkuaknya kasus kekerasan seksual perkosaan di permukaan menambah satu lagi catatan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Jember.

Kasus kekerasan seksual perkosaan yang dialami oleh penyintas menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kampus, ini karena kampus seharusnya memberikan jaminan rasa aman kepada warga kampus. Tidak hanya di lingkungan kampus saja namun sampai di luar lingkungan kampus sekalipun. Perilaku tidak terpuji dan penyalahgunaan makna intelektual yang disandang pelaku dalam kasus perkoasaan ini benar-benar harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi korban baru.


Menilai bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang juga seorang mahasiswa menjadi landasan yang sangat kuat bagi pihak kampus Universitas Jember untuk segera melakukan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Atas dasar hal di atas, kami menyatakan:

  1. Mengecam keras dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  2. Mendesak pihak kampus untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual perkosaan yang dilakukan oleh ARR terhadap mantan mahasiswa Universitas Jember.
  3. Mendesak Pusat Studi Gender (PSG) dan Rektor Universitas Jember untuk segera mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
  4. Mendukung penyintas dan mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual
    yang mengedepankan perspektif penyintas, utamanya upaya pemulihan yang
    dialami, dan sebagainya.
  5. Mendukung dan berjejaring dengan berbagai pihak untuk mengawal kasus
    kekerasan seksual ARR hingga selesai dan mendapatkan keputusan yang sesuai dengan kepentingan penyintas.

Demikian Pernyataan Sikap yang kami sampaikan terhadap dugaan perkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Jember. Atas dasar kemanusiaan dan perlawanan akan penindasan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jember, 29 Desember 2021
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Jember