PPMI Kecam Tindakan Represif UNSRI Terhadap LPM Limas

0
672
Ilustrasi LPM Limas
Ilustrasi LPM Limas

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI) TERHADAP KASUS LPM LIMAS FISIP UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG

Kebebasan berekspresi dan akademik di Indonesia kini mengalami sakaratulmaut, termasuk kebebasan pers mahasiswa. Salah satu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Limas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang adalah lembaga pers kampus yang diakui keberadaannya dan disahkan oleh Dekan FISIP UNSRI. LPM Limas menyampaikan kritik terkait kebijakan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), bukan mendapat tanggapan atas kasus yang terjadi justru langsung terkena ancaman sanksi akademik. Berikut kronologi yang dilampirkan pada pernyataan sikap dari LPM Limas:

  1. Pada 3 Agustus pukul 22.37 WIB, LPM Limas mem-posting karikatur di Instastory akun @lpm_limas. Postingan tersebut hanya bersifat sementara (24 jam).
  2. Setelah memposting karikatur tersebut, di hari yang sama terdapat akun yang sama sekali tidak diketahui LPM Limas yaitu akun Instagram @obrolan_akar_rumput ikut memposting karikatur LPM Limas di akun instagramnya tanpa meminta izin.
  3. Pada 5 Agustus, pemimpin umum LPM Limas, yaitu Shintia dihubungi oleh Gubernur Mahasiswa FISIP UNSRI untuk bertemu dengan dekan pada 6 Agustus, pukul 09.00 WIB di Pascasarjana UNSRI, Padang Selasa.
  4. Pada 6 Agustus, terdapat beberapa pihak yang hadir secara offline yaitu Wakil Gubernur Mahasiswa FISIP UNSRI, Pemimpin Umum dan Sekretaris Umum LPM Limas, serta saudara Rahmad Riyadi. Sekitar pukul 08.50 WIB mendapatkan kabar bahwa diskusi akan diadakan secara online bersama dekan. Pukul 09.00 WIB dekan memasuki ruangan zoom dan mulai berdiskusi. Dekan meminta LPM Limas untuk memberikan surat penjelasan terkait karikatur.
  5. Di hari yang sama, 6 Agustus pukul 14.54 WIB Pemimpin Umum LPM Limas dihubungi oleh Wakil dekan 3 untuk kembali menemui dekan pada pukul 16.00 WIB di Pascasarjana, Padang Selasa. Pada pukul 16.00 WIB, pemimpin umum dan sekretaris umum LPM Limas bertemu dengan Wakil Dekan 3, kemudian sekitar pukul 16.15 WIB disusul oleh Wakil Dekan 2. Tidak berapa lama dari itu, disusul kembali oleh Wakil Dekan 1 dan Dekan. Setelah beberapa pihak telah lengkap, diskusi dimulai. Dalam diskusi terdapat pernyataan bahwa unggahan poster wanted itu juga merupakan hasil karya LPM Limas, namun telah diklarifikasi oleh Pemimpin Umum LPM Limas bahwa unggahan tersebut bukan hasil karya LPM Limas. LPM Limas sendiri tidak pernah memposting hal tersebut. Setelah membahas ini, terdapat diskusi lagi terkait karikatur yang diunggah. Hal ini kembali dijelaskan oleh Pemimpin Umum. Setelah itu, LPM Limas diminta untuk membuat surat penjelasan karikatur dan surat pernyataan bahwa unggahan poster wanted bukan milik LPM Limas. Surat tersebut diminta untuk dikirim di hari yang sama. Berikut poin dari pertemuan yang diadakan:
    • Pihak Dekanat menyatakan bahwa tindakan LPM Limas dalam membuat karikatur tersebut adalah salah.
    • LPM Limas memberikan klarifikasi terkait postingan poster wanted yang bukan merupakan hasil karya LPM Limas.
    • Pihak Dekanat bermaksud untuk memberikan hukuman akademis dari skorsing sampai pemberhentian.
  6. Sekitar pukul 17.42 WIB diskusi selesai.
  7. Sekitar pukul 19.00 LPM Limaa mulai membuat surat klarifikasi yang berisikan kronologis kejadian, alasan membuat karikatur, permohonan maaf dan solusi berupa hak jawab dan hak koreksi.
  8. Kemudian pada pukul 21.31 WIB Pemimpin Umum LPM Limas menghubungi Wakil Dekan 3 untuk meminta izin mengirimkan surat dalam bentuk fisik pada 7 Agustus pukul 10.30 WIB.
  9. Pada Sabtu, 7 Agustus 2021, Pemimpin Umum mengirimkan surat klarifikasi dalam bentuk fisik ke rumah Wakil Dekan 3.

Produk jurnalistik berupa opini karikatur yang diterbitkan melalui story Instagram oleh LPM Limas merupakan suatu bentuk kawalan isu terhadap permasalahan yang sedang terjadi di UNSRI. Pemberian saksi akademik pada jurnalis mahasiswa merupakan tindakan yang tidak menghargai kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi degan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, kebebasan akademik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Dalam pasal 8 ayat (3) UU Dikti menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab Sivitas Akademika, yang wajib dilindung dan difasilitasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.”

Untuk itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengeluarkan pernyataan sikap:

  1. Mengecam tindak represif yang dilakukan pihak UNSRI melalui Dekanat FISIP kepada pengurus LPM Limas terkait ancaman sanksi akademik.
  2. Mendesak Dekanat FISIP UNSRI untuk mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM Limas.
  3. Mendesak UNSRI untuk menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik di kampus.
  4. Menyelesaikan perkara jurnalistik melalui jalur jurnalistik (Hak Jawab dan Hak Koreksi).
  5. Mendesak UNSRI agar fokus menyelesaikan perkara UKT dibandingkan membungkam kebebasan pers dan ekspresi mahasiswa.
  6. Seruan kepada seluruh lembaga atau individu dan secara khusus lembaga pers mahasiswa di bawah naungan PPMI Nasional untuk bersolidaritas bersama mengawal kasus LPM Limas.

Narahubung:
Badan Pekerja Advokasi Nasional PPMI
Abdul Haq (+62 822-1747-9191)
Biro Umum Nasional PPMI
Alvina N.A (+62 822-4522-4717)