Sumpah Pemuda: Pers Mahasiswa Keluarkan Tuntutan Terkait Ancaman Demokrasi dan Ruang Hidup

0
704
Aksi Pers Mahasiswa saat memperingati Hari Sumpah Pemuda (28/10/2017

Titik balik keran demokrasi di Indonesia dibuka seluas-luasnya pada saat reformasi 19 tahun silam. Pemerintah mulai belajar untuk terbuka pada rakyat begitu pula rakyat yang mulai belajar memberikan kritikan pada pemerintah. Namun beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, menujukkan bahwa pemerintah seolah-olah kembali ke masa orba yang lebih baru lagi. Kasus Dandy Dwi Laksono, kemudian kasus pelarangan peredaran buku “Jokowi Undercover” dan penyerangan LBHI di Jakarta, menjadi rapor merah pemerintah. Belum lagi persoalan tentang ruang hidup yang menimpa para petani Kendeng, kemudian masyarakakat Bali di Teluk Bonoa dan Sunda Wiwitan, Pemerintah terkesan memihak pemodal ketimbang rakyat.

Sejak diberlakukannya UU ITE pada tahun 2008, SAFEnet mencatat telah menjerat 225 kasus, dengan jumlah 177 kasus yang berkasnya lengkap. 15 desember 2016. 65% penguasa, 22% profesional, 1,69% pengusaha, 18,6% warga biasa. Sehingga  seolah-olah UU ITE dijadikan senjata untuk menjerat masyarakat yang menyuarakan aspirasinya

Pembungkaman upaya demokrasi juga menimpa pers sebagai pilar keempat demokrasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat selama Januari-Desember 2016 saja, terjadi 78 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan 1 kasus pembunuhan. Hal serupa pun menimpa pers mahasiswa yang notabenenya sebagai media alternatif yang tidak hanya mengawa isu kampus, namun juga isu lokal dan nasional. Termasuk perebutan ruang hidup masyarakat.

Badan Pekerja Litbang PPMI Nasional 2015/2016 dalam riset berjudul “Dinamika Pers Mahasiswa Tahun 2013-2016: Gerakan Bermedia dan Resiko Pembungkaman” menyebutkan 88 pers mahasiswa mengalami tindak kekerasan dan 20 pers mahasiswa tidak mengalami kekerasan dari 108 lembaga pers mahasiswa. Sebanyak 88 kasus kekerasan yang diterima oleh pers mahasiswa, ada 9 jenis bentuk kekerasan. Di antara 9 jenis kasus tersebut adalah fitnah, intimidasi, kriminalisasi, pelecehan, Pembatalan izin, pembekuan, pembredelan, pembubaran acara dan perusakan karya. Jenis kekerasan yang paling banyak menimpa pers mahasiswa adalah intimidasi, sejumlah 66 kasus. Pembredelan sejumlah 13 kasus, pelecehan 12 kasus, pembekuan 9 kasus, kriminalisasi 6 kasus, pembubaran acara 2, sedangkan fitnah, pembatalan izin dan perusakan karya sejumlah 1 kasus.Kasus ruang hidup, potensi lahan, penguasaan atas tanah melalui mekanisme dan ide pembangunan yang bersinggungan dengan upaya masyarakat menyerukan aspirasinya sebagai penyelenggaraan ruang demokrasi yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 perlu dikaji secara mendalam dalam ranah diskusi terbuka.

Beberapa poin seperti karateristik geografis, suku dan etnis yang membangun kebudayaan adat di suatu wilayah, faktor historis, perlu diperhatikan mengingat upaya serta sentralisasi kekuasaan negara yang coba dikurangi dengan adanya otonomi daerah yang justru malah mereproduksi kelas-kelas perampas ruang hidup di daerah. Wiji Thukul, seorang pejuang demokrasi menyebut dalam puisinya yang berjudul Peringatan, “Ketika masyarakat bersembunyi dan berbisik-bisik ketika membicarakan masalahnya sendiri, penguasa harus waspada dan belajar mendengar”.

Melihat kondisi tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menuntut untuk:

  1. Hentikan Tindakan Represifitas terhadap awak pers diseluruh Indonesia
  2. Selesaikan Kasus sengketa pers yang telah terjadi seperti, kasus wartawan Udin
  3. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, dalam konflik Agraria
  4. Mengkaji Ulang UU ITE No 19 Tahun 2016
  5. Hentikan kriminalisasi dan tindak kekerasan aparat kepada petani ataupun mahasiswa
  6. Pemerintah harus membuka ruang diskusi seluas-luasnya
  7. Pemerintah harus mengkaji ulang Amdal dan perijinan yang berkaitan dengan aktivitas eksploitasi lingkungan
  8. Pers mahasiswa menyatakan secara tegas bahwa PPMI merupakan lembaga independent dan menjunjung tinggi suara rakyat

 

 

Korlap : Andika ASB ( LPM Perska Pangkep)

Penanggung Jawab :

  1. Irwan Sakkir 081248771779
  2. Moh. Apriawan 082345108646