Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA kepada ARM dan beberapa anggota LPM Progress, kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang harus ditindak tegas melalui jalur hukum.
Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Jl. Nangka Raya No. 58, RW 5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530.
ARM adalah anggota Progress. Pada Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku sebagai kader HMI Komisariat Unindra.