Kategori
Diskusi

Demokratisasi Kampus

Peran birokrasi kampus menentukan demokratis tidaknya tatanan keorganisasian di tataran mahasiswa dalam perguruan tinggi. Segala bentuk politik seyogyanya dikesampingkan agar tidak terjadi polemik. Jika tidak, benih-benih jiwa demokratis yang diharapkan lahir dari perguruan tinggi hanya menjadi isapan jempol. Lihatlah beberapa kejadian belakangan ini yang menimpa beberapa organisasi kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi. Kejadian ini, tentunya, menunjukkan bahwa hubungan antara mahasiswa yang berhimpun dalam sebuah organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus tidak “sehat”.

Saya mengelompokkan hubungan ini dalam dua bentuk permasalahan – yang boleh dibilang menciderai demokrasi di perguruan tinggi, yakni 1) pembatasan berekspresi, dan 2) pembatasan mimbar akademik. Pembatasan berekspresi dapat kita lihat pada kasus yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, LPM Aksara di Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo Madura, dan Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Universitas Mataram. Sementara permasalahan pembatasan mimbar akademik dapat kita lihat pada kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film – Senyap, Samin versus Semen, Alkinemokiye, dsb – di beberapa perguruan tinggi, seperti di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

Terakhir yang belakangan ini masih membekas di benak kita, yakni pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sikap profesionalitas

Kita perlu membangun sikap profesionalitas dalam menyikapi polemik yang terjadi antar mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan dengan birokrasi kampus. Begitu pula ketika menyikapi polemik yang menimpa LPM, tanpa melihat siapa lawan atau kawan. Jika tidak, ya, kita akan terperangkap dalam kungkungan dilematis sesaat. Misalnya, kita berinisiatif membela LPM Lentera, dan menyayangkan pemberedelan majalah LPM tersebut (yakni Lentera) dengan dalih kebebasan berpendapat, kemudian mempertanyakan kualitas majalah tersebut. Dilematis sekali ketika kita menyayangkan pemberedelan majalah tersebut sembari mengatakan bahwa pemberedelan merupakan terobosan paling efektif untuk membuat informasi semakin tersebar. Sampai di sini kita terkesan turut membenarkan sikap pihak kampus.

Bukankah pemberedelan suatu perbuatan yang patut “dikutuk”? Dan, bagaimana sikap kita ketika konteksnya seperti yang dialami oleh UKPKM Media Universitas Mataram? Apakah kita akan bersikap sama dengan kasus yang menimpa LPM Lentera UKSW Salatiga? Tanpa melihat UKPKM Media sebagai kawan pun kita mengutuk prilaku intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Dalam kasus ini, pelaku dan korban sudah jelas; yang dikebiri pun sudah jelas, yakni kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di sinilah dan saatnya mempertegas keprofesionalan kita sebagai awak pers kampus dalam menyikapi sengketa pers kampus.

Begitu pula ketika menyikapi kasus pelarangan nonton bareng dan diskusi film. Sebagai rakyat jelata di dunia kampus, kita pun mengutuk prilaku pihak kampus yang sok otoriter, meskipun mereka beralasan bahwa pelarangan tersebut merupakan hak otonomi kampus.

Catatan: Otonomi kampus; sebuah alasan yang “menyesatkan”. Mengapa tidak “menyesatkan”, lha wong otonomi perguruan tinggi saja masih dipersoalkan. Ada kesalahan persepsi di kalangan masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi. Misalnya terkait otonomi non-akademik seperti dana pendidikan. Masyarakat mengira implementasi otonomi perguruan tinggi mengakibatkan semakin besarnya dana pendidikan yang ditanggung mahasiswa. Adapun beberapa pimpinan perguruan tinggi menganggap otonomi perguruan tinggi sebagai kesempatan menutupi kebutuhan dana peningkatan mutu dengan menggalang dana dari mahasiswa (baca juga: Banyak Masalah Pelaksanaan Otonomi Pendidikan Dikaji Ulang). Itu masih menyangkut otonomi non-akademik, belum lagi menyangkut soal otonomi khusus di bidang akademik.

Terakhir, kasus berupa pembubaran paksa oleh pihak kampus terhadap acara diskusi “Ngobrol Pintar (Ngopi)” dengan pembahasan fenomena LGBT yang diselenggarakan oleh LPM Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Saya kira, kampus Universitas Diponegoro perlu “berkaca” kepada kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Pihak kampus tersebut tidak menarik Jurnal Justicia yang diterbitkan oleh LPM Justicia Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang, yang di dalamnya juga membahas seputar tema yang sama dengan tema diskusi LPM Gema Keadilan. Justru terbitan jurnal tersebut mendapat sorotan dari media Islam macam Arrahmah.com.

Demikian setidaknya contoh kasus yang dapat saya paparkan. Selebihnya masih banyak kasus pembatasan berekspresi, mimbar akademik dan otonomi keilmuan yang terjadi di perguturuan tinggi di Indonesia, hanya saja belum naik ke permukaan.

Mempertegas tugas rektor

Dengan terjadinya polemik tersebut, di sini perlu dipertegas kembali tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus. Apakah memang tugas mereka mengatur ruang gerak para mahasiswanya? Terkhusus pimpinan kampus/rektor, apakah memiliki hak otoritas membekukan organisasi-organisasi kemahasiswaan, termasuk memberedel produk LPM, yang tak lagi sejalan dengan “hawa nafsu”-nya atau dianggap membahayakan?

Saya pikir tidaklah demikian, meski kampus diibaratkan dengan pemerintahan. Tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus, tak lain, melindungi kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Di samping itu berkewajiban memberikan kebebasan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis tanpa ada tudingan cara melakukan kajian akademis, nantinya, salah prosedural. Karena sejatinya, mahasiswa dituntut berpikir radikal dan berkarya.

Sebenarnya, ada tugas pimpinan kampus/rektor beserta jajaran birokrasi kampus yang lebih utama ketimbang ikut cawe-cawe urusan mahasiswa. Yaitu, memusatkan perhatian pada usaha mengembangkan perguruan tinggi yang dipimpinnya menjadi pusat pendidikan keilmuan par excellence demi kemajuan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kemajuan peradaban human dan perkembangan spirit ilmiah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Daoed Joesoef dalam tulisannya: Misi Perguruan Tinggi Kita (Kompas, 18 Februari 2014). Alumnus Universitas Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne ini tampak pesimis dengan perguruan tinggi kita. Menurutnya, pelaksanaan misi perguruan tinggi kita masih jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena para sivitas akademika mengabaikan begitu saja natur dari ilmu pengetahuan. Di sinilah perlu kiranya pimpinan kampus/rektor berserta jajarannya lebih mengedepankan peningkatan mutu-kualitas sivitas akademika ketimbang mencampuri proses belajar para mahasiswanya.

Kampus-kampus yang mengekang kebebasan berekspresi, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan mahasiswa, sama halnya memberangus komunitas ilmiah yang telah dibangun oleh mahasiswa itu sendiri. []

Kategori
Berita

Akses Majalah Lentera Edisi “Salatiga Kota Merah” Versi Digital

Redaksi Majalah Lentera meminta dukungan kepada pegiat pers mahasiswa di Indonesia untuk mendistribusikan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah” dalam bentuk digital. Kebijakan itu diambil redaksi Majalah Lentera setelah perampasan Majalah Lentera yang dilakukan Dekan Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Polres Salatiga, serta Muspika Salatiga.

Silahkan mengunduh edisi digital Majalah Lentera dan menyebarluaskannya, untuk melawan segala bentuk pemberedelan media dan memperjuangkan kebebasan pers.

 

Unduh di Sini dan Sebarkan!

Lentera-3 SaveLentera-Square-2

Kategori
Siaran Pers

Pimpinan Kampus Harus Jamin Kegiatan Akademik dan Kebebasan Pers Mahasiswa

Majalah Lentera yang telah diedarkan di kota Salatiga dan kota sekitarnya, dipaksa untuk ditarik lagi oleh birokrasi kampus. Penarikan tersebut berdasarkan pertemuan antara pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera dengan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Pembantu Rektor II UKSW, Dekan Fiskom UKSW, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koorbidkem) di Gedung Administrasi Pusat UKSW pukul 21.00 WIB, pada Jumat 16 Oktober 2015.

Ketika pengurus LPM Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah Lentera di Salatiga, pihak Kepolisian Resor (Polres) Salatiga lebih dulu mengambil majalah Lentera, tepatnya pada Sabtu 17 Oktober 2015.

Tanpa adanya surat pemanggilan, pada Minggu 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda (Pemimpin Umum Lentera), Bima Satria Putra (Pimpinan Redaksi Lentera), dan Septi Dwi Astuti (Bendahara LPM Lentera), diminta datang ke Polres Salatiga untuk memberi keterangan soal penerbitan majalah itu.

Sebelumnya, perwakilan pengurus Lentera dipertemukan dengan Dekan Fiskom, Pembantu Rektor. Hasil pertemuan tersebut, beberapa yang dipermasalahkan oleh jajaran pimpinan kampus itu adalah judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Selain itu, berdasarkan keterangan redaksi Lentera, bahwa lambang palu arit yang berada di sampul depan. Bukan hanya itu, soal narasumber juga diragukan kevalidannya oleh pimpinan kampus.

Majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah” dengan nomor 3/2015, dengan terbit 500 eksemplar. Majalah tersebut bukan hanya didistribusikan di kampus, melainkan dititipkan juga di beberapa tempat umum. Redaksi Lentera memberi keterangan bahwa Majalah Lentera pemilihan judul majalah bermaksud untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Juga sebagai dokumentasi sejarah atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1965.

Redaksi Lentera mengaku bahwa proses penulisan dan kerja jurnalisme telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase sesuai prosedur jurnalistik.

Atas peristiwa penarikan majalah tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menuntut pimpinan kampus UKSW melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. “Pengembangan budaya akademik termasuk kegiatan penerbitan majalah yang dilakukan pers mahasiswa,” kata Sekjend PPMI, Abdus Somad. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, pasal 6 poin C telah mengatur hal itu.”

Selain itu juga ditegaskan soal kewajiban kampus memberikan dan melindungi mahasiswa dalam melakukan kajian akademis. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas Akademika. “Ini wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi,” jelas Somad.

Pada pasal 9 juga dijelaskan bahwa otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah metode keilmuan, dan budaya akademik. “Aktivitas yang dilakukan oleh Lentera merupakan sebuah kerja akademik. Maka ketika birokrasi menarik majalah harus melakukan kerja akademik juga. “Yaitu dengan menguji kebenaran majalah Lentera dan membuktikan dengan karya tulis bahwa majalah Lentera datanya tidak valid, bukannya langsung melarang beredarnya sebuah produk jurnalistik,” ungkap Somad.

Rektor UKSW serta jajarannya wajib menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat dan kebebasan pers di lingkungannya. “Kami menilai Penerbitan majalah lentera murni kerja jurnalistik. Orang yang meragukan atas validitas data, bisa melakukan hak koreksi. Orang yang bersangkutan mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.” kata Somad.

Selain itu PPMI juga menuntut Drs. Daru Purnomo, M.Si., Dekan Fiskom UKSW untuk mengembalikan Majalah Lentara yang dirampas. “Karena bagi kami tindakan itu telah mengekang kebebasan pers. Penyitaan adalah usaha melakukan pembredelan terhadap pers mahasiswa,” jelas Somad. “Alasan birokrasi kampus yang menilai Lentera menyalahi prosedur  dalam membuat majalah  yang kemudian menjadi salah satu indikator penyitaan majalah adalah penilaian yang keliru. Harusnya kampus mendukung pada apa yang dilakukan oleh Lentra, bukan malah melakukan upaya penyitaan.”

PPMI juga menuntut Polres Salatiga agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap aktivitas pers mahasiswa Lentera, mengingat upaya pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian tidak melalui prosedur yang ada. Juga meminta kepada seluruh elemen organisasi pers, organisasi mahasiswa, dan penyeru Hak Asasi Manusia agar membantu dan mengawal kejadian yang menimpa pers mahasiswa Lentera. Karena pembiaran pada peristiwa semacam ini, akan berakibat fatal pada segala bentuk pengekangan kebebasan pers, kebebasan akademik, dan pembatasan pada distribusi pengetahuan.[]

 

Narahubung:

Sekjend PPMI Nasional, Abdus Somad (+6281226545705)

Pemimpin Redaksi Majalah Lentera,  Bima Satria Putra (+6285600220516)

Pemimpin Umum LPM Lentera, Arista Ayu Nanda (+6285727384378)

Kategori
Berita

Penjelasan Redaksi Lentera perihal Majalah ‘Salatiga Kota Merah’

Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat umum dapat mengetahui secara pasti mengenai latar belakang dan kronologis penghentian distribusi Majalah Lentera Nomor 3/2015 dengan judul ‘Salatiga Kota Merah’. Selain itu juga sebagai bentuk itikad baik Lentera untuk berusaha menyelesaikan masalah ini.

Pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan sebuah majalah yang berjudul “Salatiga Kota Merah”. Majalah yang ketiga ini kami sebarluaskan pula ke masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Majalah terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp 15.000. Lentera juga menyebarluaskan majalah tersebut ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta dan Yogyakarta.

Di dalamnya, redaksi melakukan investigasi mengenai G30S di kota Salatiga dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI, serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga. Peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI pada 1965 di Kota Salatiga dan sekitarnya. Lentera menemukan empat titik pembantaian yang terletak di Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin, serta di Gunung Buthak di Susukan.

Setelah majalah tersebut terbit, redaksi Lentera menerima respon baik pro dan kontra. Pihak yang pro menjelaskan bahwa majalah tersebut menjadi sebuah kemajuan yang positif bagi perkembangan dan pengarusutamaan korban 1965. Sementara itu pihak yang kontra menjelaskan bahwa mengangkat isu semacam itu di tengah kondisi sosial-budaya Indonesia saat ini, dirasa masih kurang tepat dan menimbulkan ketidakstabilan keamanan kota Salatiga dan kampus UKSW.

Pada Jumat, 16 Oktober 2015, pimpinan Lentera diminta untuk menghadap Rektor UKSW, Pembantu Rektor UKSW, Dekan Fiskom, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan (Koordbidkem) Fiskom pukul 21.00 WIB bertempat di Gedung Administrasi Pusat UKSW. Kesepakatan yang dihasilkan adalah redaksi Lentera harus menarik semua majalah yang tersisa dari semua agen. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada masyarakat Kota Salatiga.

Hingga Sabtu, 17 Oktober 2015, dua orang anggota Lentera hendak mengambil majalah di salah satu agen majalah di Salatiga. Namun kurang beruntungnya, pihak kepolisian terlebih dahulu mengambil majalah tersebut. Akibatnya, keseriusan Lentera dalam menarik majalah dari peredaran dipertanyakan oleh Dekan Fiskom dan kepolisian. Pengambilan majalah tersebut, kami nilai juga menimbulkan kabar di kalangan masyarakat Salatiga bahwa polisi telah menyita majalah-majalah Lentera.

Oleh karena itu, pada Minggu, 18 Oktober 2015, Arista Ayu Nanda, Pemimpin Umum LPM Lentera, Bima Satria Putra, Pemimpin Redaksi LPM Lentera bersama Septi Dwi Astuti, bendahara LPM Lentera menghadap ke Polres Salatiga untuk diinterogasi. Sebelum diinterogasi, perwakilan Lentera dipertemukan dengan Dekan Fiskom, Koorbidkem Fiskom, Pembantu Rektor II, III dan V. Beberapa hal yang dipermasalahkan dari masalah tersebut antara lain adalah judul sampul yang menimbulkan persepsi bahwa Kota Salatiga adalah kota PKI. Selain itu, terdapat simbol palu arit yang dilarang di sampul depannya. Informasi dari narasumber pun juga diragukan kevalidannya.

Akhirnya, untuk mempertimbangkan keamanan anggota redaksi Lentera dan untuk menjaga situasi kota Salatiga tetap kondusif, majalah tersebut harus ditarik sebanyak-banyak dan secepat-cepatnya. Kemudian dikumpulkan ke Polres untuk dibakar. Anggota LPM Lentera saat ini sedang dalam mengumpulkan majalah-majalah tersebut.

Dengan catatan ini pula Lentera hendak pertama, menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat umum dan pimpinan UKSW yang telah resah dengan terbitnya majalah tersebut. Kedua, redaksi Lentera tidak pernah bermaksud dan memiliki niatan untuk menyerang golongan dan kelompok masyarakat tertentu. Ketiga, redaksi Lentera telah menerapkan asas-asas jurnalisme presisi dengan melakukan riset dan penelusuran kepustakaan yang mendalam, observasi lapangan dan verifikasi narasumber untuk menghasilkan reportase yang baik dan benar.

Pertanyaan yang sering timbul adalah, apa tujuan Lentera menerbitkan majalah tersebut? Lentera bermaksud untuk mendukung bukti-bukti bahwa simpatisan PKI di Salatiga tidak terlibat dalam peristiwa G30S. Selain itu, majalah ini juga sebagai bentuk dokumentasi sejarah atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1965. Karena untuk area di Salatiga dan sekitarnya, informasi peristiwa pembantaian pada 1965 tersebut masih sedikit.

Saat ini, telah mengalir dukungan baik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di banyak kampus di Indonesia aktivis HAM dan jurnalis lainnya di Indonesia. Kami menyatakan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan tersebut, dan kami tetap berharap agar kebebasan berekspresi dalam iklim demokrasi yang positif di Indonesia tetap dijunjung tinggi.[]

 

Redaksi Lentera

Kategori
PPMI di Media

Lentera Dibredel, PPMI: Pengekangan Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdul Somad menyayangkan tindakan penarikan dan pembakaran majalah pers mahasiswa Lentera. Menurutnya kejadian tersebut merupakan pengekangan terhadap kebebasan pers. “Ini jelas menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia belum berjalan sehat,” katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 18 Oktober 2015.

Majalah Lentera dibuat oleh redaksi pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Menurut Somad, penarikan majalah Lentera yang dilakukan oleh  kepolisian Salatiga, Jawa Tengah.  Ia mengaku kalau Informasi tersebut didapat dari anggota redaksi Lentera yang mengatakan bahwa majalah yang didistribusikan di agen-agen tertentu ditarik peredarannya oleh kepolisian. “Saya sudah mendapat informasinya kemarin,” ujar dia.

Mengenai kronologi dan proses penarikan majalah tersebut, Somad mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci. Sebab pihak Lentera juga belum membuat keterangan kronologi secara resmi. “Yang jelas indikatornya bisa jadi karena mereka mewawancara korban 1965 di Salatiga,” kata Somad.

Menindak lanjuti hal tersebut, Somad rencananya akan datang ke kantor redaksi majalah Lentera besok. “Kami akan ke sana untuk membantu kawan-kawan Lentera, soalnya tadi saya komunikasi dengan anak Lentera katanya mereka mendapatkan intimidasi dari tentara, intel, dan walikota,” kata Somad.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Majalah Lentera Bima Satria Putra mengatakan Edisi majalah Lentera yang mengangkat tema tentang tragedi 1965 itu terbit pada 10 Oktober 2015. Saat itu Lentera langsung mendapat respon keras dari kepolisian, tentara, hingga Wali Kota Salatiga. Polisi lantas meminta supaya majalah itu ditarik kembali dari peredaran. “Mereka memprotes konten dari majalah tersebut,” kata dia.

Protes dari banyak pihak tersebut akhirnya membuat pimpinan lembaga pers mahasiswa diinterogasi pada Minggu, 18 Oktober 2015, oleh polisi. Mereka kemudian diminta menghentikan distribusi majalah itu untuk dikumpulkan lalu dibakar. “Mereka minta agar semua majalah dihanguskan,” kata Bima.

Tidak hanya itu, Bima menuturkan, imbas dari peredaran majalah tersebut kepolisian memberikan peringatan dan teguran keras terhadap kampus. Pihak kepolisian menyatakan penerbitan majalah ini tidak disertai izin-izin serta tidak sesuai perundang-undangan dan tidak layak untuk disebarluaskan secara umum. “Yang kami tau mereka memang mempermasalahkan izin, tapi konten PKI juga menjadi senjata mereka untuk menarik kembali majalah dari peredaran,” ucap Bima.

Sebelumnya, Bima menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Pers di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga sudah menawarkan bantuan tapi karena beberapa hal redaksi memutuskan agar majalah tersebut diserahkan kepada polisi. (ABDUL AZIS/Tempo.co)