Kategori
Diskusi

Kebebasan Pers Indonesia hanya Euforia

Ilustrasi: Syifaul Qulub/LPM Mercusuar
Ilustrasi: Syifaul Qulub/LPM Mercusuar

Pada 9 Februari lalu, Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan di Surabaya, kota tempat saya berdomisili saat ini, dengan euforia luar biasa. Beragam acara diselenggarakan untuk menyambut HPN, yang banyak menguras dana. Presiden Joko Widodo yang hadir saat HPN pun mendapat penghargaan kemerdekaan pers.

Bicara soal kebebasan pers di Indonesia, saya jadi teringat kalimat pembuka pidato Presiden dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta pada Mei 2017, “selamat datang di Indonesia, rumah dari jurnalisme paling bebas dan bergairah di dunia”. Jika berdasarkan logika sederhana, maka proses demokratisasi pasca runtuhnya Orde Baru dapat membuka keran kebebasan pers seluas-luasnya. Saya pun melihat banyak bermunculan media baru, serta kini pemberitaan media tak harus menurut pada keinginan pemerintah.

Namun,apabila mengacu pada indikator yang dibuat Reporters Sans Frontières (RSF), situasi kebebasan didasari pada kondisi kemajemukan media, independensi media, aturan legislatif yang mengatur pers, dan keselamatan jurnalis. Apakah kemudian Indonesia sudah memenuhi semua indikator tersebut?

Hampir dua tahun setelah pidatonya tersebut, iklim kebebasan pers Indonesia patut dipertanyakan eksistensinya. Presiden Jokowi sempat memancing polemik setelah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, yang kemudian dicabut kembali. Prabangsa dibunuh bukan karena permasalahan pribadi, tapi karena liputan investigasinya terhadap korupsi proyek pendidikan yang dilakukan Susrama. Dengan remisi tersebut, maka hukuman Susrama pun berubah, dari semula penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menjadikan Presiden tampak tidak serius dalam merawat kebebasan pers Indonesia.

Selain kasus Prabangsa, faktanya Indonesia memang bukan rumah yang paling bebas bagi jurnalisme seperti yang digembar-gemborkan oleh Presiden. Berdasarkan data Committee to Protect Journalist, ada 10 jurnalis yang tewas dari tahun 1992 hingga 2019 (per 28 Januari 2019, termasuk kasus pembunuhan Prabangsa). Kemudian jumlah kekerasan terhadap jurnalis pada 2018 berdasarkan siaran pers AJI Catatan Akhir Tahun 2018: Jurnalis Dibayangi Persekusi dan Kekerasan Fisik menunjukkan adanya tren peningkatan, dari semula 60 kasus di 2017 menjadi 64 kasus di 2018. Sedangkan berdasarkan indeks kebebasan pers yang dirilis oleh RSF, Indonesia menempati peringkat 124 dari 180 negara, dan masuk dalam kategori bad (buruk).

Berdasarkan laporan singkat RSF, beberapa catatan buruk yang menyebabkan buruknya tingkat kebebasan pers Indonesia antara lain: pembatasan akses jurnalis ke Papua dan kekerasan terhadap jurnalis lokal Papua; kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang bahkan dilakukan oleh perangkat negara; ancaman kelompok garis keras; dan self-censorship yang dilakukan oleh para jurnalis karena ancaman UU ITE dan Penistaan Agama. Singkatnya, pemerintah kini memang tidak melakukan penyensoran terhadap berita yang akan dimuat, namun akses pers terbatas untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi yang dianggap tabu seperti isu Papua dan agama. Hal ini dikarenakan batasan dari aturan yang berlaku dan ancaman kekerasan yang datang dari perangkat negara, dan bahkan kini aktor-aktor horizontal. Kondisi tersebut menyebabkan independensi pers tergerus untuk memberitakan informasi seutuhnya.

Bukan hanya catatan buruk soal keselamatan para jurnalis dan independensi pers, kemajemukan media di Indonesia pun menjadi pertanyaan hingga hari ini. Studi Remotivi (2014) menyebutkan bahwa berita dari wilayah Jabodetabek mendominasi layar kaca kita hari ini, dengan 69 persen secara frekuensi, dan 73 persen secara durasi. Tentu fenomena ini melanggar asas keberagaman dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan memberi legitimasi bahwa seakan-akan hanya Jabodetabek sebagai gambaran umum dari Indonesia. Selain masalah keadilan informasi, sentralisasi informasi ini pun dapat menimbulkan masalah ekonomi, karena omzet usaha media banyak berputar di Jakarta.

Maka kebebasan pers yang kini sedang kita nikmati hanyalah euforia semata, tanpa pernah menyentuh substansi. Masih rendahnya kesadaran terhadap kebebasan pers yang substansial membuat permasalahan kebebasan pers hari ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan jarang diulas mendalam, bahkan mungkin oleh para pelaku media itu sendiri. Literasi media harusnya menjadi sesuatu yang penting, mengingat media merupakan barang publik. Tidak hanya itu, lembaga negara yang mengawasi media harus ditegakkan kembali fungsinya, untuk menjaga kualitas kebebasan pers yang seutuhnya ditujukan untuk kemaslahatan publik, bukan menyajikan informasi-informasi tak bermutu.

Tapi ngomong-ngomong, dengan banyaknya kejadian pemberangusan kebebasan pers yang melibatkan negara, masihkah kita berharap kepada negara?

Kategori
Diskusi

Perangai Orbais Birokrat Pendidikan Kita

Yogyakarta adalah mimpi bagi kebanyakan pelajar sekolah usai kelulusan, termasuk saya. Anak mana yang tak bermimpi melanjutkan kuliah di Yogya? Tersohor sebagai kota pendidikan dengan ratusan perguruan tinggi dan puluhan ribu mahasiswa, tumplek blek jadi satu. Ratusan kios buku keren, perpustakaan terbesar se-Asia Tenggara, angkringan murah, seniman serta sastrawan bertebaran, penduduk lokal yang sumeh-sumeh, dan apa-apa yang perlu kita cari dari dunia yang fana ini semua ada di Yogya.

Setelah usaha berdarah-darah yang ternyata tak juga sanggup mengantarkan saya menjadi seorang mahasiswa Yogya, Malang menjadi kota alternatif. Meski sudah 3 tahun lebih berusaha mengakarkan diri di Malang, Yogyakarta dan segala ekspektasi tentang kota pendidikan yang ideal itu tak pernah hilang. Semasa kuliah, saya masih sering plesiran sambil Menyuburkan kembali harapan agar suatu hari dapat menuntut ilmu di Yogyakarta. Entah ilmu macam apa.

Namun beberapa hari lalu, saya tercekat saat mendapat kabar teman dari seorang mahasiswa Yogyakarta. Ia memberi kabar buruk. Sebuah lembaga pers mahasiswa di Yogyakarta, LPM Poros dibredel dan dibekukan oleh birokrat kampus, oleh jajaran orang-orang terhormat di Universitas Ahmad Dahlan, hanya karena membuat berita tentang kebijakan kampus. Saya kira hanya bercanda! Bagaimana bisa daerah beridentitas kota pendidikan itu punya pejabat-pejabat kampus dengan mental anti-kritik.

Saya berusaha menabahkan diri menerima realita, tidak Yogyakarta, tidak Malang, Mataram, Salatiga, Jakarta, ataupun Makassar. Nafas pendidikan kita penuh sesak dengan orang-orang yang bermental a la Orde Baru warisan Soeharto. Yogyakarta dan segala perangai manisnya, seperti laki-laki, sama saja! Di kota impian itu, bercokol pula pendidik-pendidik yang tak paham apa makna kritik, hingga mucul ucapan “tak bermanfaat” atau “itu cuma simulasi” dari mulut manis para pejabat pendidikan tinggi.

Saya heran, mengapa para pejabat pendidikan itu demikian tuli dan peduli setan dengan kritik yang dilontarkan mahasiswa. Memang wajah pendidikan kalian sudah sebaik apa, sampai tidak mau masuk pada kontestasi diskursus yang adil?

Adalah sebuah ungkapan yang sangat memalukan dari mulut seorang pendidik jika pers mahasiswa dianggap tidak bermanfaat karena hanya bisa mengkritik. That’s just how democracy work. Pers berperan menciptakan sebuah ruang diskursus yang adil, membentuk suatu ruang publik yang emansipatoris dan membebaskan masyarakat dari false consciousness. Tentu sangat memalukan jika seorang rektor atau wakilnya tak tahu soal demokrasi.

Tapi saya kira anda tidak mungkin tidak tahu, bapak-ibu yang terhormat hanya menutup mata. Sambil membuat situasi se-kondusif mungkin. Pengetahuan ternyata memang hanya milik mereka yang berkuasa, ya? Bukan untuk kami yang kecil ini. Lihat saja ketika kawan-kawan pers mahasiswa, lembaga yang tumbuh di akar rumput, berusaha menguak kebenaran yang mengusik kursi nyaman kalian, kami dibungkam. Sangat represif. Kejam dan dingin.

Beginikah kalian para pendidik memperlakukan pengetahuan. Kalian kemanakan butir pertama Tridharma perguruan tinggi itu? Pendidikan dan pengajaran. Pendidikan macam apa yang kalian doktrinkan pada kami jika kalian sendiri tak berani jujur pada kebenaran. Apakah kami yang menuntut kebenaran ini yang salah didik?

Jika ditelisik lebih jauh, keroposnya Tridharma kita itu tidak hanya pada butir pertamanya. Butir kedua tentang penelitian dan pengembangan, belakangan ini lebih populer sebagai kerja proyekan instansi-instansi besar untuk memperoleh legitimasi akademik, tanpa mengukur kelayakannya. Penelitian diperjualbelikan, nama besar kampus dijadikan stampel. Belum lagi butir ketiga tentang pengabdian masyarakat, yang pada beberapa kampus dinegosiasikan menjadi pengabdian korporat.

Sudah keropos sana-sini kok masih anti-kritik dan merasa maha benar. Mau tidak mau memang harus kita akui, nafas pendidikan kita makin pendek dengan banyaknya pendidik hipokrit macam ini. Kawan-kawan yang mengupayakan untuk memperpanjang nafas pendidikan kita dengan menciptakan ruang publik yang diskursif seperti LPM Poros, malah dipenggal oleh birokratnya sendiri, birokrat bermental orba yang menilai bahwa upaya kawan-kawan mahasiswa hari ini tak bermanfaat. Lembaga pendidikan ternyata sama bobroknya dengan lembaga negara lainnya. Upaya penegakkan Tridharma yang makin tak jelas arahnya malah dianggap “tidak membawa manfaat”.

Kalau sudah begini apa lagi yang bisa kami lakukan selain upaya agitasi dan propaganda untuk menuntut keadilan. Sementara dewan pers yang harusnya menjadi tempat kami berlindung masih sibuk dengan pertanyaan, apakah pers mahasiswa berhak menggunakan UU Pers? Oh kawan-kawan pers mahasiswa yang baik hatinya, sementara ini yang bisa kita lakukan hanya memperluas serta merawat pembaca dan jaringan.

Hingga ketika upaya represif tak berperikemanusiaan macam ini muncul, akan banyak orang yang berteriak: Lawan!!! Sejauh ini saya masih meyakini Sajak Suara karya Wiji Thukul yang maha syahdu ini:

suara-suara itu tak bisa dipenjarakan

di sana bersemayam kemerdekaan

apabila engkau memaksa diam

aku siapkan untukmu: pemberontakann

Kategori
Berita

Akses Majalah Lentera Edisi “Salatiga Kota Merah” Versi Digital

Redaksi Majalah Lentera meminta dukungan kepada pegiat pers mahasiswa di Indonesia untuk mendistribusikan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah” dalam bentuk digital. Kebijakan itu diambil redaksi Majalah Lentera setelah perampasan Majalah Lentera yang dilakukan Dekan Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Polres Salatiga, serta Muspika Salatiga.

Silahkan mengunduh edisi digital Majalah Lentera dan menyebarluaskannya, untuk melawan segala bentuk pemberedelan media dan memperjuangkan kebebasan pers.

 

Unduh di Sini dan Sebarkan!

Lentera-3 SaveLentera-Square-2

Kategori
Diskusi

Biarlah Majalah Lentera Menebar Kebenaran

“Jas merah” lebih penting daripada jas almamater. Setidaknya itulah panji yang diteguhkan sekawanan LPM Lentera dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga untuk mempersembahkan karya jurnalistik kepada para pembaca. Istilah “jas merah” sebagai kepanjangan dari “jangan sekal-kali meninggalkan sejarah”, merupakan petuah Bung Karno pada pidato perayaan Hari Kemerdekaan tahun 1966 silam. Petuah tersebut terucap lantaran saat itu Indonesia baru saja mengalami tragedi: G30S 1965.

Soekarno berinisiatif memberi petuah demikian karena ia melihat adanya upaya merekayasa sejarah dari pihak-pihak tertentu demi nafsu berkuasa. Dan benar, tahun 1967, ia benar-benar (di)turun(kan) berdasarkan Ketetapan MPRS yang dipimpin A.H. Nasution. Soeharto pun diangkat, era baru dimulai. Siapapun yang dicap komunis oleh rezim bakal kena celaka. Ribuan orang lebih ditumbalkan namun masih ada saksi-saksi yang masih hidup hingga kini. Dari sisa-sisa yang hidup itulah upaya “jas merah” Soekarno ditegakkan. Kini, sejarah tidak lagi jadi wacana seragam milik penguasa.

Perjuangan sekawanan LPM Lentera menolak dominasi tunggal pembacaan sejarah memang penuh resiko. Tidak perlu membaca terlalu jauh, mereka pun berupaya menggali kuburan fakta–fakta sejarah di Salatiga. Bukan perkara mudah pula menego para korban selamat untuk bertutur. Kajian tebal literatur para pakar sejarah tak luput dibahas. Walhasil terbitlah majalah bertajuk “Salatiga Kota Merah”. Dalam rubrik Editorial-nya, Redaksi Lentera bermaksud baik agar masyarakat membuka mata terhadap sejarah. Karena mereka “Bukan Generasi Mbah” (judul Editorial Majalah Lentera), maka Lentera menghadirkan keterangan baru. Namun upaya baik tidak melulu disambut secara waras.

Pada 18 Oktober 2015, Polres Salatiga semena-mena memanggil sekawanan LPM Lentera untuk diinterogasi. Ironisnya, Dekanat Fiskom UKSW sebagai simbol akademik malahan ikut latah memerintahkan penarikan Majalah Lentera yang beredar. Apapun alasannya, ini adalah cara miskin kewarasan intelektual. Segala upaya tersebut berdalih meredam konflik di masyarakat. Justru, penarikan produk pers tersebut semakin mempersedap bumbu konflik yang selama ini dimasak oleh oknum-oknum tertentu. Perintah penarikan majalah sama halnya dengan mempersempit ruang gagasan. Akhirnya upaya penyelesaian konflik (rekonsiliasi) antara pelaku dan korban tragedi tersebut semakin jauh dari solusi.

Pertanyaannya ialah: sebagai insan intelektual-akademik, apakah Dekanat Fiskom UKSW benar-benar teliti dalam menginstruksikan penarikan majalah atau malah mereka juga ditunggangi kepentingan tertentu? Ini harus dipertanggungjawabkan!

Andai saja majalah tersebut bebas beredar, setidaknya keragaman wacana masyarakat sekitar semakin kaya. Para pembaca di luar lingkup akademis pun akan lebih jeli untuk mengamini sejarah versi mana yang dibenarkan. Memang benar adanya jika wacana yang berkaitan dengan peristiwa G 30 S begitu sensitif nan kontroversial. Konflik lama yang belum usai akan dibicarakan lagi. Jika nantinya masyarakat resah, ini artinya masyarakat mulai menggerakan dinamika sosialnya lewat jalan berpikir. Jangan melulu mengaitkan keresahan pikir masyarakat sebagai bentuk kerusuhan.

Resah bukan berarti rusuh. Apabila pihak Polres Salatiga dan Birokrat Kampus UKSW masih berupaya mati-matian meredam keresahan itu, artinya kedangkalan pikir telah berkuasa. Ada saran menarik untuk Polres Salatiga dan Birokrat UKSW, daripada bercuriga ria, lebih baik ke music store atau distro, belilah album “Serigala Militia” racikan band rock Seringai. Putar lagu nomor 10 berjudul “Lagu Ini Tak Sependek Jalan Pikiranmu”. Insya Allah lagu berdurasi cukup 10 detik itu benar-benar menampar kecurigaan kalian. Siapa tahu kalian akan lebih sadar jika dikritik oleh sekawanan metalhead asal Jakarta. Ini memang lelucon tapi serius untuk dipikir lebih waras lagi!

Dukung Penggalian Sejarah Melalui Kebebasan Pers
Sudah terlalu lama peribahasa “sejarah milik pemenang” berkuasa mengangkang di masyarakat. Bahkan tradisi akademis pun semakin takut menyentil kangkangan penguasa terhadap sejarah. Lantas, apalah artinya peran intelektual kaum akademis? Lama-lama akan menjadi mitos dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Di sinilah peran pers mahasiswa (persma) sebagai penyelamat kehidupan intelektual kaum akademis.

Majalah Lentera tidak mungkin terbit tanpa sebab. Sekiranya melalui kematangan nalar dan kepekaan rasa akan dunia sekitarlah yang menggairahkan sekawanan LPM Lentera untuk membikin majalah tersebut. Menyepakati pernyataan Editorial dari Bima Satria Putra, Pemred Lentera, bahwa penerbitan majalah ini bukan bermaksud mengorek luka lama tapi mencoba memberikan fakta sejarah lain yang selama ini terbungkam. Harapannya supaya membantu masyarakat generasi terkini untuk lebih teliti dan peka menyimpulkan kepastian peristiwa bersejarah. Itulah fungsi kebebasan pers.

Selayaknya insan bercap intelektual, semestinya birokrat-birokrat kampus mendukung penuh upaya kebebasan pers tersebut. Apalagi berkaitan dengan penggalian fakta sejarah yang dikubur terlalu dalam oleh penguasa. Persoalan paska tragedi G 30 S memang sulit dilupakan. Tanpa digaungkan oleh pers pun, masyarakat di luar sana masih ada yang membahasnya. Dualisme fakta terus bergulir bak bola panas. Ini jelas berpotensi menjadi permasalahan sosial yang laten. Kaum intelektual-akademis sudah saatnya berperan menemukan titik terangnya. Itulah yang diperankan baik oleh LPM Lentera.

Tempo hari, pemikir emansipatoris, Edward Wadie Said pun berpikir demikian. Lewat esai-esainya bertajuk “Peran Intelektual”, ia menyatakan bahwa kaum intelektual mesti terjun ke permasalahan masyarakat dengan cara membatasi diri dari kemapanan wacana penguasa. Artinya kaum intelektual harus mencari wacana yang lebih independen agar permasalahan masyarakat teratasi. Peran itu sudah dijawab dengan cara menerbitkan Majalah Lentera yang membahas fakta dampak G 30 S di Salatiga.

Daripada mengebiri LPM Lentera, baiknya Birokrat Kampus UKSW membuka ruang seluasnya untuk berdiskusi lintas elemen masyarakat. Jika upaya ini berhasil, UKSW bisa menjadi kampus teladan sebagai penjamin kebebasan pers dan berfungsinya kaum intelektual.

Tradisi kebebasan pers kaum intelektual memang tidak pernah lepas memperjuangkan hak-hak kaum tertindas. Dari era pra kemerdekaan Indonesia, banyak pula sesepuh intelektual bangsa ini yang berjuang melalui kerja pers. Sebut saja Marco Kartodikromo, Ki Hadjar Dewantara, Soekarno, Tirto Adhi Soerjo, dan barisan intelektual pejuang kemerdekaan lainnya. Intimidasi penguasa saat itu turut mengintai perjuangan mereka. Bahkan Soekarno yang pernah menjabat sebagai Pemred Fikiran Ra’jat sempat keluar-masuk penjara akibat perjuangan persnya. Pun koran Hindia Poetra milik Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda), saat itu jurnalis-jurnalisnya kerap diburu intelijen penjajah.

Itu dulu sebelum bangsa ini dikatakan merdeka, apa sekarang sama saja?

Merenungi kondisi hari ini, seharusnya intelektual-akademis berpihak kepada kebebasan pers yang berusaha memperjuangkan kebenaran. Apa tidak malu kepada sesepuh intelektual sekaligus pejuang di masa terjajah dulu? Di banyak kampus, bertebaran persma yang masih bergairah mengungkap kebenaran dan memperjuangkan si tertindas. Maklum mereka inilah kaum intelektual yang sadar persoalan nan anti pembodohan. Begitu pun LPM Lentera di Fiskom UKSW.

Begitu boleh mengatakan tiran kepada Polres Salatiga dan Dekanat Fiskom UKSW. Sebab tindakan mereka jauh dari kesan: terpuji, waras, dan intelektual. Penarikan dan menghanguskan majalah adalah upaya menutup pencerdasan masyarakat. Itu sama saja menggerakan mundur laju roda kemerdekaan bangsa menuju masa kelam penjajahan. Pembodohan semacam ini perlu diperingatkan keras oleh aliansi kaum intelektual.

Nah, bodohnya lagi, alasan penarikan Majalah Lentera demi meredam keresahan di masyarakat. Coba pikir lagi, bila masyarakat resah itu pertanda apa hayo? Berarti di situlah ada kebenaran yang tidak adil, ada sekelompok orang yang masih ditindas haknya, ada yang menjadi korban sejarah, ada yang terlecehkan oleh penguasa, ada, ada, ada, dan teruuuusss ada…. Selama kebenaran sejarah masih diselewengkan, penindasan akan selalu ada!

Lha kalau sudah tahu begitu, bagaimana seharusnya aparat kepolisian dan birokrat kampus? Eh, kalian ini teladan di masyarakat lho, kok malah bikin masalah tambah ruwet? Astagaaa! Begini lho, ini permasalahannya ganda: kebebasan pers dan pengungkapan kebenaran sejarah. Solusinya cukup waras kok, birokrat kampus dan kepolisian harus menjaminnya tanpa intimidasi. Bila cap jelek sudah terlanjur mendera kalian akibat ulah kemarin, ya silahkan meminta maaf seluasnya ke segala penjuru media. Kemudian kalian bekerjasamalah dengan LPM Lentera untuk mengadakan mimbar-mimbar diskusi dengan masyarakat biar rekonsiliasi segera terwujud. Ajak juga tuh Pemerintah Kota Salatiga!

Penarikan atau pemusnahan Majalah Lentera bukanlah solusi penawar keresahan. Siapapun kalian yang terlibat kasus ini, segeralah pakai “jas merah” agar sama-sama menemu kebenaran.

***

Petuah “jas merah” memang begitu penting nan sakti. Demi membuktikan kesaktian petuah ini, marilah kita beramai-ramai: membaca Majalah Lentera “Salatiga Kota Merah”, menyimak pidato Soekarno, dan mendengarkan lagu-lagu Seringai…\m/. Salam Cadas Merah!