Kategori
Siaran Pers

Jangan Renggut Hak-hak LPM Pendapa

Salam Persma, Hidup Rakyat, Lawan Pembungkaman!

Sebuah kabar buruk mulai dihembuskan birokrat kampus Tamansiswa. Seolah tidak menghayati ajaran Tamansiswa, Rektorat Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta tengah berupaya membungkam Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pendapa. Melalui rilisan persnya, LPM Pendapa menyatakan bahwa upaya-upaya pembungkaman telah dilakukan oleh Rektorat UST Yogyakarta, seperti: tidak mengesahkan kepengurusan, menyetop pendanaan, hingga mengancam pengosongan sekretariat.

Tercatat sejak awal kepengurusan pada Februari hingga November 2016 sekarang, pihak Pendapa sudah berulangkali menemui birokrat kampus sebagai upaya menanyakan kejelasan dan beraudiensi. Mirisnya pada pertemuan di hari Senin, (14/11), pihak birokrat kampus yang diwakili Widodo membenarkan bahwa LPM Pendapa telah dibungkam. Perlu diketahui, pembungkaman LPM Pendapa ini disebabkan oleh muatan kritis dalam produknya yang bermaksud sebagai kontrol kebijakan kampus. Merasa tidak terima, pihak birokrat kampus pun memaksa kepengurusan Pendapa untuk menandatangani pakta integritas. Sedangkan isi pakta integritas tersebut cenderung mengamini keinginan birokrat kampus dan membatasi hak-hak LPM Pendapa. Maka sangat wajarlah bila kepengurusan LPM Pendapa menolaknya.

Mengetahui kabar ini, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Yogyakarta beserta jajaran pers mahasiswa (persma) di Yogyakarta tidak ingin tinggal diam. Pembungkaman terhadap persma atas alasan apapun dengan menggunakan cara apapun merupakan wujud arogansi birokrat akademik. Perbuatan demikian tidak bisa diterima sebab akan semakin membatasi aspirasi-aspirasi kritis insan akademik yang ada di UST Yogyakarta. Kami khawatirkan, perbuatan naif birokrat UST Yogyakarta semakin menjalar dan ketagihan untuk membungkam nalar kritis kelompok-kelompok mahasiswa lainnya. Bila hal ini tetap dibiarkan, sama artinya mengkhianati marwah pendidikan khas Tamansiswa yang memerdekakan nan memanusiakan manusia.

Padahal bila mengingat sejarah Perguruan Tamansiswa, wadah ini didirikan Ki Hadjar Dewantara sebagai wujud perjuangan pendidikan melawan penjajahan. Kala itu, 3 Juli 1922, Ki Hadjar Dewantara bersama kawan-kawan seperjuangannya mendirikan Tamansiswa. Hal ini dilatarbelakangi terjajahnya kehidupan rakyat jelata di bawah rezim imperialis Hindia Belanda. Maka perjuangan melalui pendidikan merupakan sarana penyadaran supaya kaum pribumi jelata sanggup menjunjung martabatnya dan tidak mau lagi dijajah. Rezim penjajah pun tidak tinggal diam, kemudian menerbitkan Wildeschoolen Ordonantie atau peraturan Ordonansi Sekolah Liar pada 1932. Sadar bahwa peraturan tersebut bisa mengekang Tamansiswa, Ki Hadjar Dewantara pun melawannya dan menuliskan naskah protes (penolakan) di Majalah Timboel edisi 6 November 1932. Analogi pengekangan lewat ordonansi tersebut sebanding dengan upaya pembungkaman LPM Pendapa oleh Rektorat UST Yogyakarta.

Oleh sebabnya, melawan pembungkaman terhadap Pendapa adalah suatu upaya menyelamatkan misi-misi pendidikan khas Perguruan Tamansiswa. Melihat narasi sejarah Tamansiswa dan laku perjuangan Ki Hadjar Dewantara adalah membaca fakta bahwa kegiatan pendidikan sejatinya upaya pemerdekaan menghalau pembodohan dari rezim penjajah. Disambungkan dengan kondisi pendidikan kekinian, hal tersebut masih relevan untuk dilakukan. Ironisnya, Rektorat UST Yogyakarta selaku pewaris marwah ke-Tamansiswa-an justru terlihat mengkhianatinya dengan cara membungkam LPM Pendapa.

Sudah pasti, pembungkaman ini tidak layak dibiarkan. Demi menyelamatkan misi-misi kemerdekaan melalui pendidikan warisan Ki Hadjar Dewantara dan para leluhur, serta mewujudkan kemerdekaan berekspresi ranah akademik, PPMI DK Yogyakarta menyerukan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menuduh Rektorat UST Yogyakarta telah menodai ajaran Tamansiswa warisan Ki Hadjar Dewantara.

  2. Menghimbau agar Majelis Luhur Tamansiswa memperingatkan Rektorat UST Yogyakarta supaya tetap menjalankan misi-misi pendidikan yang memerdekakan dengan cara harus mencabut upaya-upaya perenggutan hak-hak LPM Pendapa.

  3. Selain mencabut perenggutan hak-hak terhadap Pendapa, Rektorat UST Yogyakarta harus mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada LPM Pendapa.

  4. Menghimbau Kemenristekdikti dan Kopertis Wilayah V supaya menindak tegas perbuatan sewenang-wenang Rektorat UST Yogyakarta yang mencederai kebebasan berekspresi di perguruan tinggi.

  5. Mengajak kawan-kawan mahasiswa di seantero Yogyakarta bahkan Indonesia agar berani mendukung kebebasan berekspresi di perguruan tinggi dan mau mengumandangkan perlawanan apabila dibugkam.

  6. Mengajak jajaran persma di seantero Yogyakarta bahkan Indonesia supaya bahu-membahu untuk melawan segala bentuk pembungkaman oleh birokrat kampus dan jangan ragu-ragu untuk melawannya.

  7. Mengajak mahasiswa-mahasiswi UST Yogyakarta dan seluruh elemen pendukung kemerdekaan berekspresi dalam perguruan tinggi di Yogyakarta supaya turut memperjuangkan LPM Pendapa sebagai wujud menjaga nilai-nilai kearifan Tamansiswa warisan Ki Hadjar Dewantara.

Begitulah narasi kasus, sikap, dan tuntutan dari PPMI DK Yogyakarta. Kami berharap Rektorat UST Yogyakarta segera menghentikan upaya-upaya pembungkaman kepada LPM Pendapa. Apabila pihak Rektorat UST Yogyakarta tidak mengindahkan sikap dan memenuhi tuntutan kami, maka PPMI DK Yogyakarta bersama jajaran persma siap mengajak seluruh elemen pendukung kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpindidikan di seantero Yogyakarta untuk menghadapi Rektorat UST Yogyakarta. Ingatlah!

Yogyakarta, 17 November 2016
Taufik Nurhidayat, Sekjend PPMI DK Yogyakarta

Narahubung:
Peka Tariska, Pemimpin Umum LPM Pendapa (085326060788)

Alan Hakim, BP Advokasi PPMI DK Yogyakarta (089530641159)

Taufik Nurhidayat, Sekjend PPMI DK Yogyakarta (083869971305)

Kategori
Diskusi

Masih Mau Dibungkam? Ketinggalan Zaman!

“Jangan kau penjarakan ucapanmu. Jika kau menghamba pada ketakutan, kita akan memperpanjang barisan perbudakan.” Wiji Thukul

Berbicara, berpendapat, dan beraspirasi pada hakikatnya adalah hak setiap manusia sebagai suatu bentuk perwujudan eksistensi diri. Kebenaran, dalam hal ini adalah suatu keniscayaan bagi setiap manusia berakal dan beradab untuk diungkapkan secara terbuka. Mereka yang menolak untuk mengungkap kebenaran ataupun berusaha menyembunyikannya dengan dalih kebaikan, tetaplah salah dari segi manapun. Karena kejahatan yang sebenarnya ialah mengetahui kebenaran tetapi memilih bungkam dan bersembunyi dalam kepura-puraan. Pura-pura tuli, pura-pura bisu, pura-pura buta, bahkan pura-pura lupa.

Zaman telah bergulir. Era pembungkaman telah berakhir. Rezim yang mengekang dan sewenang-wenang sekarang hanya tinggal kenangan. Siapapun boleh berbicara, berpendapat, mengkritik, ataupun berkomentar sepanjang sejalan dengan kebenaran. Lalu, mengapa hingga saat ini telinga kita masih sering mendengar kisah beberapa kawan yang menjadi korban dari ‘kampus otoriter’? Kebebasan berpendapat seakan menjadi hal tabu sehingga mereka yang suka ‘menyentil’ birokrat kampus harus siap menerima risikonya. Risiko yang ditawarkan pun beragam: ada yang menjadi ‘bulan-bulanan’ dosen di kelas, diberi surat peringatan, pemanggilan orangtua, sanksi akademik, hingga yang baru-baru ini menimpa kawan kita di Jakarta yang harus menuai drop out (DO) karena sikap kritisnya terhadap carut-marut kehidupan kampus. Bukankah ironis?

Kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU tersebut rasanya cukup untuk dijadikan sebuah payung hukum yang melindungi setiap insan yang ingin menyampaikan pendapatnya. Namun kenyataannya, kebebasan pendapat seakan masih dikebiri melalui berbagai cara. Sudah menjadi rahasia umum apabila kampus-kampus yang ada di negeri kita ini masih menganut paham otoriter. Sehingga tidak sedikit mahasiswa yang merasa takut untuk mengkritik kekurangan di kampus tempatnya belajar. Takut kalau kena DO, takut akan mendapatkan sanksi akademik, takut dipersulit untuk lulus, takut dibilang mencari muka, dan ketakutan-ketakutan lain yang masih membayangi pikiran mahasiswa saat ini.

Melihat kenyataan tersebut, tidak heran jika hanya segelintir mahasiswa yang menolak bungkam dan dengan tegas berani menyuarakan kebenaran. Masih untung negara kita memiliki akademisi yang tak hanya melulu menggali ilmu untuk mencari fakta ilmiah belaka, tetapi masih peduli dan kritis dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Seharusnya kampus bangga jika mahasiswanya memiliki pola pikir kritis demi kebaikan dan perbaikan kampus. Bukan hanya berkutat mencari nama dan bersaing di antara kampus-kampus lain, lantas memakai topeng kecantikan yang terlihat indah di luar namun ternyata busuk di dalam. Sampai kapan kita akan diam?

Sebagai makhluk yang memiliki nalar, wajar jika mahasiswa protes ketika mendapati sesuatu yang tidak beres dalam kampusnya. Persoalan transparansi anggaran, berbelit-belitnya proses pengajuan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan proses administratif yang membingungkan merupakan momok yang biasa ditemui di kampus-kampus negeri ini. Pihak kampus seharusnya dapat bersikap dewasa dalam menghadapi kritik dari mahasiswa. Sebab, melalui kritik-kritik tersebutlah kampus dapat menyadari kekurangannya dan segera berbenah diri menjadi lebih baik. Bukannya malah membungkam dan mengancam mahasiswa yang berani mengkritik kebobrokan kampus. Ironis jika saat ini masih ada mahasiswa yang kritis dalam berpendapat justru diberi label subversif dan dituduh mengganggu ketertiban.

Mahasiswa sebagai ujung tombak perubahan nyatanya masih belum sepenuhnya memiliki ruang gerak yang bebas untuk berbicara. Represi kampus semakin hari semakin tampak jelas melalui refleksi kasus-kasus pembungkaman yang dialami kawan-kawan mahasiswa di berbagai daerah. Perasaan geram dan muak terhadap birokrasi kampus yang berlabel “otoriter” seakan semakin memuncak ketika kebebasan berpendapat sedikit demi sedikit dikikis oleh tajamnya pola pikir oknum-oknum bermental Orba. Hal tersebut ditunjukkan dengan semangat mengungkap kebenaran yang masih berkobar dalam diri mahasiswa yang berakal kritis dan demokratis. Lalu wajarkah jika praktik-praktik pembungkaman masih dibiarkan tumbuh subur menjangkiti ranah pendidikan di rahim ibu pertiwi? Bukankah negara kita menganut paham demokrasi? Pikirkan kembali!

Sebagai bangsa yang memiliki cita-cita setinggi langit, Indonesia harus mampu bekerja sehebat mimpi-mimpinya. Perbaikan demi perbaikan harus terus dilakukan, sehingga masyarakat madani yang sedari dulu didambakan bukan hanya sekedar menjadi fantasi belaka. Mahasiswa, dengan ilmu dan daya nalar kritisnya adalah obat penyembuh bagi kehidupan kampus maupun negara yang sedang “sakit”. Penyakit-penyakit Orba seperti represi dan pembungkaman kebebasan berpendapat yang merebak bak virus harus segera dimusnahkan. Mengapa harus? Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebaiknya kita tanyakan pada diri kita masing-masing, maukah kita hidup bernegara dalam kebusukan dan kebohongan?

Tidak dipungkiri masih banyak mahasiswa yang memilih apatis karena terlalu terbuai oleh kenyamanan. Dengan dalih ogah “ribet” dengan birokrasi kampus, seolah-olah mereka lupa dengan tugasnya sebagai agent of change. Datang, duduk, diam, dan dengarkan, menjadi slogan yang dianut dalam kehidupan kampus. Seolah-olah buta dengan penyimpangan-penyimpangan dalam kampus, mahasiswa tak berani mengkritik dan memilih ngomel di belakang. Mental-mental seperti ini yang harus diluruskan. Jika tidak, kampus tempat kita menuntut pelbagai ilmu justru menjadi lahan para oknum birokrat untuk semakin leluasa menjalankan kesewenang-wenangannya.

Rentetan peristiwa yang melambangkan represi kampus terekam secara gamblang dalam bentuk gambar maupun tulisan. Catatan-catatan tersebut telah banyak memenuhi jendela dunia maya. Bahkan dengan duduk diam sambil bersantaipun kita bisa menyaksikan bentuk-bentuk pengekangan tersebut dalam genggaman. Namun, perubahan tidak akan terjadi manakala kita hanya duduk diam sambil berdecak heran mengutuk oknum birokrat bermental Orba. Lain halnya jika kita berdiri tegak dan berani melakukan hal yang nyata demi menolak pembungkaman berpendapat.

Semuanya dapat menjadi pembelajaran bersama baik bagi sivitas akademika maupun masyarakat awam. Tugas kita adalah sedikit demi sedikit mengganti catatan-catatan kelam tersebut dengan suatu hal yang baru. Kisah-kisah tentang keberhasilan mahasiswa dalam membangun iklim demokratis di kampus dan menggalakkan budaya berpendapat yang beradab. Begitupun dengan birokrat kampus sendiri, mereka harus mau bersikap transparan dan terbuka terhadap setiap kritik yang bersifat membangun. Semua hal tersebut tidak lain adalah upaya untuk menciptakan suasana pendidikan yang kondusif.

Sekarang saatnya mahasiswa bangkit dan melawan pembungkaman. Jangan kita perpanjang lagi rentetan cerita pemberangusan kebebasan berpendapat khususnya di lingkungan kampus. Kebenaran tidak boleh dibiarkan tersembunyi di balik ketiak birokrat. Keberanian adalah kunci utama dalam mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Karena sedalam apapun bangkai disembunyikan, cepat atau lambat bau busuk akan menyeruak juga. Jika kita masih takut dan memilih bungkam ketika melihat sesuatu yang salah, sampai kapanpun bangsa ini akan terpenjara dalam kebohongan dan semakin terpuruk dalam kesengsaraan.

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik ditolak tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: LAWAN!” Wiji Thukul

Catatan redaksi: Naskah ini terpilih menjadi juara dua Lomba Esai bertema “Mahasiswa Bangkit Melawan Pembungkaman” yang diadakan pada Dies Natalis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke-23 di Semarang.

 

Kategori
Wawancara

Pers Mahasiswa Bisa Lawan Intervensi dari Pimpinan Kampus Lewat Jalur Hukum

Pers mahasiswa dalam perjalanannya sering kali menemui protes yang keras dari berbagai pihak, misalnya dari kalangan pejabat kampus. Mereka menilai pers mahasiswa sering melakukan kritik atas kebijakan-kebijakan kampus yang layak digugat.

Keberadaan pers mahasiswa karena lalu dianggap ancaman terhadap citra dan akreditasi kampus di mata publik. Pejabat kampus lalu nampaknya berusaha meredam gerakan pers mahasiswa, lewat upaya apapun agar pers mahasiswa tak lagi getol menyuarakan kebenaran yang dikemas dalam produk jurnalistik.

Sepanjang 2014-2015 Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat ada 5 kasus yang mengancam ruang independensi pers mahasiswa. Bentuknya beragam, mulai tindakan intimidasi, pelecehan, diskriminasi, pelarangan pemutaran film, diskusi tematik, sampai pada pemberedelan media.

Lantas siapa yang bisa melindungi ruang independensi pers mahasiswa dari sekian banyak intervensi?

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hingga kini jadi perdebatan menarik untuk mengamati kasus ini dari segi hukum. Pada undang-undang ini, tak disebutkan secara gamblang bahwa pers mahasiswa merupakan bagian dari pers di Indonesia. Namun dalam praktiknya, awak pers mahasiswa melakukan kerja-kerja penerbitan media, peliputan, dan kegiatan menyampaikan informasi.

Semua itu ditempuh tanpa mengabaikan kode etik jurnalistik yang ada. Pers mahasiswa memiliki produk pers.

Perhimpunan Pers Mahasiwa Indonesia (PPMI) mewawancarai Yosep Stanley Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers periode 2013-2016. Stanley adalah pemerhati hukum. Ia juga merupakan salah satu orang yang ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).Pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

Sejak awal 1990 menjadi pembicara di berbagai forum. Mulai pelatihan hingga workshop dan seminar, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dengan topik sekitar media, jurnalisme, konflik, kekerasan, HAM, dan reformasi sektor keamanan. Menjadi ombudsman di majalah Acehkita (2003-2007) dan di tabloid Suara Perempuan Papua sejak 2004 hingga sekarang. Sebanyak 67 buku telah ditulis dan dieditnya. Alamat surel: ruhoro_07@yahoo.com

Hasil wawancara ini bisa didistribusikan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut anda bagaimana kondisi pers mahasiswa saat ini di tengah besarnya intervensi dari luar redaksi?

Belakangan ini di beberapa perguruan tinggi, pimpinan kampus dan fakultas sepertinya menganggap pers mahasiswa adalah musuh mereka. Mereka itu umumnya tidak tahu sejarah pers mahasiswa dan peranannya dalam menumbuhkan kehidupan intelektualitas mahasiswa. Pers mahasiswa sebetulnya punya sejarah panjang yang penting dalam menumbuhkan demokrasi di negeri ini.

 

Apakah pers mahasiswa dalam menerbitkan produk medianya sudah sesuai dengan kerja- kerja jurnalistik?

Ya, pers mahasiswa umumnya mengikuti dan mempraktekkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) meski mereka belum bisa dikatakan sebagai pers yang sepenuhnya profesional. Pers mahasiswa umumnya juga mengerjakan kegiatan jurnalistik yang sama dengan pers pada umumnya yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak yang tersedia.

Kalaupun ada yang membedakannya dengan pers profesional, adalah badan hukum dan jadwal terbit yang umumnya tak secara teratur. Hal ini karena sifat alami mahasiswa yang memang harus belajar dan segera lulus sehingga pers mahasiswa kerap menghadapi problem regenerasi.

 

Bagaimana idealnya peran dan posisi pers mahasiswa di peguruan tinggi?

Pers mahasiswa idealnya bisa berperan sebagai alat bagi mahasiswa untuk berlatih menuangkan pikiran, menjadi alat komunikasi antar civitas kampus dan mengembangkan pendapat kampus, untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan menghormati keberagaman, menyampaikan kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Keberadaan pers mahasiswa di perguruan tinggi dirasa mengancam citra lembaga universitas di mata publik, bagaimana menurut anda?

Pers mahasiswa semestinya merupakan bagian dari kegiatan kampus yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa untuk melengkapi kegiatan akademis selain perkuliahan rutin. Tak ada kegiatan pers mahasiswa yang sesungguhnya mengancam universitas. Yang ada umumnya pimpinan kampus lebih khawatir kepada penguasa.

Mereka khawatir bahwa suara mahasiswa akan membuat kampus yang mereka pimpin dinilai tak loyal pada pemerintah. Mereka tak biasa berinteraksi dengan aparat keamanan yang kadang bertanya tentang sikap kritis mahasiswa. Mereka ini umumnya tak mengerti tentang bagaimana menegakkan otoritas kampus yang memiliki kebebasan akademik.

Perlu dipahami juga para pimpinan kampus sekarang ini dulunya, puluhan tahun hidup di zaman Orde Baru yang represif dan dipenuhi ketakutan yang kadang tak sadar bahwa situasi sekarang dan tuntutan jaman sudah berubah.

 

Dalam melakukan aktivitasnya pers mahasiswa sering kali mengalami tindakan intimidasi oleh pihak birokrasi kampus, bagaimana menurut anda?

Menurut saya, perlu ada kontrak politik baru antara pers mahasiswa dengan pimpinan kampus yang menaunginya. Mungkin hal ini perlu dilakukan melalui organisasi semacam PPMI yang harus mengembangkan sebuah divisi hukum dan juga divisi advokasi.

Bila pimpinan kampus mencederai kebebasan pers mahasiswa, maka pihak pengelola pers mahasiswa bisa mengadukannya ke PPMI yang bisa membawa ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.

 

Akhir- akhir ini tindakan birokrasi kampus semakin represif terhadap pers mahasiswa, terbukti dengan adanya pembatasan ruang gerak pers mahasiswa, pemberedelan, hingga pembekuan lembaga pers mahasiswa. Bagaimana menurut anda melihat fenomena ini?

Mungkin bisa dicoba dengan melaporkannya ke polisi dan diadukan Dewan Pers. Terlepas dari pertanyaan apakah pers mahasiswa itu pers profesional, atau pers sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pers.

Barangkali kita perlu menguji keberadaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan seperti penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2)) termasuk menhambat atau menghalangi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (sesuai Pasal 4 Ayat (3)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”

 

UU Pers no 40 tahun 1999 belum menyebut pers mahasiswa adalah bagian dari pers professional. Lantas bagaimana?

Memang. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa pers harus berbadan hukum. Ada 3 bentuk badan hukum yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yaitu perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi. Hal lain adalah terbit secara rutin dan tepat pada deadline.

Aktivis pers mahasiswa juga tidak termasuk dalam definisi wartawan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Umumnya pers mahasiswa baru merupakan sebuah unit kegiatan mahasiswa yang memiliki ketergantungan tinggi pada alokasi bantuan dana dari fakultas atau universitas.

Saya kira ini kendala pers mahasiswa untuk bisa menjadi sebuah pers profesional. Sangat berbeda dengan pers mahasiswa di akhir dekade 1960-an yang bisa menjadi media profesional semacam Mahasiswa Indonesia atau Harian Kami yang akhirnya juga dilarang terbit oleh penguasa Orde Baru.

 

Ketika tidak diakui, apakah pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU pers jika pers mahasiswa mengalami permasalahan di kampus maupun diluar kampus?

Hal ini harus diuji melalui pengadilan. Untuk itu saya anjurkan apabila ada pers mahasiswa yang mendapat tekanan dari pimpinan fakultas atau kampus tempat mereka bernaung sebaginya dilaporkan ke polisi dan diadukan ke Dewan Pers. Umumnya kasus-kasus yang terjadi tidak berlanjut karena pengelolanya mundur atau berganti, atau tidak terbit lagi.

Apalagi ketika pimpinan fakultas atau universitas mengancam untuk memberikan sanksi akademis. Terlihat organisasi seperti PPMI belum berfungsi dengan baik.

 

Mengapa Dewan Pers sampai saat ini belum mengakui keberadaan pers mahasiswa, dan menganggap pers mahasiswa adalah ruang untuk berlatih jurnalistik serta mempersiapkan diri menjadi pers yang profesional?

Dewan Pers hanya memegang mandat sebagai pelaksana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2). Namun, perlu diketahui bahwa setiap tahun Dewan Pers selalu mengisi acara-acara pelatihan pers mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia sesuai permintaan. Selain itu Dewan pers juga memiliki program untuk melatih aktivis pers mahasiswa sebagai calon-calon wartawan Indonesia yang berkualitas.

 

Mengapa begitu?

Ya karena sesuai ketentuan peraturan perundangan yang ada, pers mahasiswa memang dikelompokan sebagai pers profesional. Mungkin tugas PPMI untuk memperjuangkan keberadaan pers mahasiswa sebagai pers profesional.

 

Jika pers mahasiswa tidak dapat menggunakan UU Pers, menurut anda jalur apa yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan kasus?

Yang dapat menggunakan pidana dalam penegakan UU Pers itu adalah pihak kepolisian dan hakim dalam proses pengadilan. Saya kira kita semua belum pernah mencoba apalagi menguji hal ini.

 

Apakah mungkin kedepannya pers mahasiswa akan diakui oleh Dewan Pers?

Kenapa tidak? Tentunya apabila UU Pers yang ada diamandemen atau diubah. Hanya saja memang selalu ada pertanyaan yaitu wartawan itu adalah sebuah profesi, apakah aktivis pers mahasiswa itu juga sebuah profesi?!