Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Yogyakarta: Polisi Adalah Provokator

Sejak tahun 2012, warga di enam desa Kecamatan Temon, Kulon Progo yang kini tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) terus menolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Penolakan terhadap perampasan ruang hidup ini kemudian memancing sikap dan gerakan solidaritas dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Senin, 4 Desember 2017, ada kurang lebih 250 anggota jaringan solidaritas telah berkumpul di Masjid Al Hidayah, Desa Palihan Temon, bersama-sama PWPP-KP melakukan doa bersama dan demonstrasi penolakan secara damai. Tercatat, selain jurnalis media besar, ada pula beberapa jurnalis pers mahasiswa yang mendokumentasikannya.

Keesokan hari, pengepungan dan penyergapan dilakukan pihak kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas. Jurnalis-jurnalis pers mahasiswa dari berbagai universitas yang meliput kejadian pun mendapat perlakuan biadab dari kepolisian.

Selasa, 5 Desember 2017, A.S. Rimbawana dan Imam Ghozali dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta dan Fahri Hilmi dari LPM Rhetor Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi korban penganiayaan dan penangkapan oleh polisi.

Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Rimbawana sampai di depan Masjid Al Hidayah, tempat yang dijadikan posko jaringan solidaritas. Melihat polisi dan aparat keamanan lainnya mengerubungi rumah Fajar Ahmadi dan Hermanto, Rimba langsung mengeluarkan gawainya untuk merekam. Bersama Imam Ghazali dan Sulthoni Ad-dzulqornain (anggota magang LPM Ekspresi), mereka hendak meliput penolakan warga PWPP-KP. Ada pula Fahri dari LPM Rhetor yang meliput kejadian pada hari tersebut.

Sekitar pukul 10.20 WIB, Rimbawana masih mendokumentasikan pengepungan dan penyergapan yang dilakukan oleh polisi hingga ke belakang rumah Fajar. Di tempat itu, ia melihat Sulthoni terpojok. Ditengah kejadian dorong-dorongan, Rimba berupaya membantu Sulthoni untuk keluar dari kerumunan, tapi ia malah ditendang jatuh oleh salah satu polisi.

“Aku jurnalis woi!” teriak Rimba ketika puluhan polisi menendang tubuhnya. “Rambut saya dijambak hingga rontok. Dada dan perut saya diinjak-injak, punggung saya juga tergores batu-batu bekas rumah yang digusur,” tambah pria yang kerap dipanggil Rimba.

Imam mendokumentasikan kekerasan yang dialami Rimba. Ia juga memanggil Sulthoni untuk menyingkir dari lokasi kejadian. Di depan kandang sapi itu pula, tempat Rimba mengalami kekerasan, Imam melihat dua puluh lima polisi melakukan pengeroyokan pada lima anggota jaringan solidaritas.

Sepanjang 30 meter jauhnya Rimba diseret, dijambak, dan kedua tangan dan kakinya dibawa layaknya binatang oleh polisi berbaju sipil. Dalam kondisi itu, Rimba sesekali mengumpat dan berkata bahwa dirinya adalah jurnalis pers mahasiswa, tapi tak ada respon sama sekali dari polisi. “Saya digotong [dari kandang sapi-Red] sampai belakang Masjid Al Hidayah, lalu diseret lagi sampai Jalan Daendels,” kata Rimba ketika dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2017.

Tak mudah bagi Imam untuk merekam aksi yang tidak manusiawi itu. Ia selalu dihalang-halangi oleh polisi berbaju sipil. Kamera Imam sempat dipukul oleh polisi berbaju sipil tersebut. Ada pula upaya perebutan kamera dari tangan Imam. Dalam perebutan itu, Imam menyatakan bahwa ia adalah jurnalis, tapi polisi tetap melakukan intimidasi, persis seperti yang dialami oleh Rimba dan Fahri. Beruntung, kamera masih bisa diselamatkan.

Fahri juga merekam kekerasan yang diterima oleh Rimba dengan gawai yang dipinjamnya dari salah seorang kawan jaringan solidaritas. Ia merekam dari jarak dekat. “Aku rekam Rimba dijambak, meronta-ronta berkata bahwa ia adalah jurnalis persma.”

Setelah Rimba digelandang ke kantor PT. Pembangunan Perumahan, Fahri kemudian merekam ekskavator yang sedang mengeruk tanah di depan Masjid Al Hidayah. Di sana juga terlihat Dedi Suryadarma, Wakil Kepala Polisi Resort Kulon Progo. “Aku rekam wajahnya. Aku berniat membingkai begini, ketika jaringan solidaritas dan warga penolak bandara dipukuli, kenapa Wakapolres Dedi hanya diam,” jelas Fahri pada Jumat, 8 Desember 2017.

Kemudian Dedi menunjuk Fahri dan bertanya, “Kamu siapa?”, Fahri menunjukkan kartu pers mahasiswanya, “pers mana?”, “Pers mahasiswa.”, “apa nama medianya?” tanya Dedi lagi. “Ya media mahasiswa, pak,” jawab Fahri. “Kampus mana?”, “Kampus UIN.”,”tanda pengenalnya [Kartu Tanda Mahasiswa-Red] mana?” bentak Dedi, “Ya ini,” jawab Fahri sambil menunjuk kartu persnya lagi. Kegiatan Fahri di Kulon Progo adalah membuat berita, sebab itu Fahri sengaja tak menunjukkan identitas lain selain kartu persnya.

Kepala Polisi Sektor Temon, Setyo Hery Purnomo yang juga berada di lokasi menyeru pada anggotanya, “Amankan Mahasiswa yang tidak beridentitas! Bubarkan, [menjadi-Red] relawan adalah tindakan ilegal karena tak berizin.” Imam yang berada di depan Hery juga menerima perlakuan seperti Fahri. “Mana identitasmu?” tanya Hery, “Saya wartawan, pak,” jawab Imam sambil menunjukkan kartu pers. “Wartawan mana?”, “Wartawan kampus“. “Angkut!” Perintah Hery. Imam digelandang ke PT. Pembangunan Perumahan mengikuti Rimba.

Dedi kemudian menyuruh polisi berbaju sipil membawa jurnalis pers mahasiswa LPM Rhetor itu ke kantor PT. Pembangunan Perumahan. Melihat Fahri membawa gawai, beberapa Polwan berusaha merebut dari tangannya. Dan pada akhirnya, dokumentasi Fahri itu dihapus oleh polisi yang merebut gawai tersebut secara paksa.

Di dalam kantor PT. Pembangunan Perusahaan, Rimba, Imam, Fahri beserta kesembilan anggota jaringan solidaritas lainnya yang ditangkap mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Mereka dibentak-bentak, dan juga dirundung. “Saya sudah jelasin pers, pers mahasiswa, tak tahu apa polisi memang tak tahu atau pura-pura tak tahu. Kata salah satu dari mereka, mahasiswa tak bisa jadi pers,” ungkap Fahri.

Setelah ditangkap, Fahri menceritakan bahwa kartu pers kampusnya disita oleh salah satu aparat kepolisian. Ia dianggap bukan jurnalis pers mahasiswa, tapi provokator.

Label yang salah kaprah itu diamini oleh petinggi Polres Kulon Progo. Wakapolres Kulon Progo Dedi Suryadarma yang kami kutip dari berita CNN tanggal 5 Desember 2017 menyatakan, “Tadi kami minta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tapi nggak punya KTM mereka. Jadi mereka tidak punya Kartu Mahasiswa, tapi tadi menggunakan kartu pers tapi menyerupai mahasiswa. Mereka memprovokasi warga agar tidak mau diungsikan,” jelas Dedi.

Intimidasi itu berlanjut ketika kedua belas anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa hendak dibawa ke Polres Kulon Progo. Selain tindak kekerasan, Fahri menjelaskan, “Saya sempat ditarik dan didorong-dorong serta dibentak-bentak oleh aparat ketika dibawa ke truk.”

Pada hari yang sama, selain menangkap tiga jurnalis pers mahasiswa, aparat kepolisian juga menangkap sembilan anggota jaringan solidaritas penolak bandara NYIA. Anggota solidaritas yang ditangkap antara lain: Andrew (Anti-Tank, Seniman), Muslih (FNKSDA), Kafabi (mahasiswa UIN), Rifai (Mahasiswa Universitas Mercubuana), Wahyu (Mahasiswa UIN), Samsul dan Candra (LFSY), Mamat (Mahasiswa UIN), Yogi (Mahasiswa UNS).

Pada pukul 16.00 sore, anggota jaringan solidaritas lainnya juga ditangkap. Menambah jumlah yang tertangkap menjadi 15 orang. Tiga orang yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat dibawa ke Polres Kulon Progo.

Di Polres Kulon Progo, selain menggebuk Muslih, polisi juga merampas gawai anggota jaringan solidaritas, termasuk kamera Imam. Hasilnya, data liputan Imam pertanggal 4-5 Desember lenyap tak tersisa. Pukul 22.00 malam, anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa didampingi pengacara PWPP-KP, dibebaskan.

Pengakuan Irfan Rifai selaku Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan adalah bohong belaka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam rilisnya menyatakan bahwa penyerangan yang terjadi pada 5 Desember 2017, di Desa Palihan dan Desa Glagah, Temon, Kulon Progo adalah pelanggaran hukum dan dan hak asasi manusia. KontraS menyebut bahwa aparat kepolisian telah melakukan penganiayaan dan dapat diancam oleh Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penganiayaan.

Akibat penganiayaan yang diterima, Rimba mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh: lengan kiri, tumit kanan, kaki kiri, punggung dan kepala. “Semuanya sakit dan meninggalkan memar biru,” sebut Rimba.

Dalih kepolisian ketika menangkap anggota-anggota jaringan solidaritas dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dalam rilisnya menyatakan kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan, mencari dan menyampaikan informasi.

Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi.

Kami tentu mengecam segala bentuk represivitas, intimidasi dan perbuatan menghalang-halangi peliputan yang dilakukan oleh kepolisian pada Jurnalis Pers Mahasiswa.

Bertolak dari kondisi di atas, Perhimpunan Pers Mahasiswa Dewan Kota Yogyakarta (PPMI DK YOGYAKARTA) menuntut kepolisian:

  1. Usut tuntas pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap warga, anggota jaringan solidaritas dan jurnalis pers mahasiswa.
  2. Hukum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi-halangi peliputan jurnalis pers mahasiswa.
  3. Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya perenggutan ruang hidup masyarakat.

 

 

Narahubung:

Rahmat Ali (Sekjen PPMI DK Yogyakarta, 085225112626)
Arci Arfian (Litbang PPMI DK Yogyakarta, 085877994003)

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Tindakan Represif Kepolisian terhadap Relawan Solidaritas dan Warga Penolak NYIA di Kulon Progo

Kabar duka kembali menyelimuti wajah demokrasi Indonesia. Warga dan anggota jaringan solidaritas anti penggusuran; yang  di dalamnya bergabung juga rekan-rekan pers mahasiswa mendapat perlakuan sewenang-wenang dari aparat kepolisian kemarin pagi (5/12/2017).

Dengan dalih tak berizin dan kegiatan solidaritas adalah bentuk provokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat mendatangi warga dan meminta seluruh jaringan solidaritas  keluar dari rumah. Karena tak berhasil, beberapa saat kemudian, aparat kembali datang bersama aparat desa dan meminta identitas anggota jaringan solidaritas.

Sekitar pukul 10.30 WIB, sempat terjadi saling dorong antara aparat, warga, dan jaringan solidaritas yang berujung pada penangkapan 12 orang relawan jaringan solidaritas dan mahasiswa yang dibawa ke kantor PT. Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulon Progo. Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN Sunan Kalijaga); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).  Pada sore harinya, aparat kepolisian kembali menangkap tiga orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga atas nama Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat yang dipindahkan dari Polsek Wates ke Polres Kulon Progo. Sehingga total yang diperiksa kepolisian berjumlah 15 orang.

Berdasarkan rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, selain 15 relawan tersebut, tiga warga terluka (Fajar, Agus, dan Hermanto) akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu.

Rekan-rekan pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan dan berkumpul bersama jaringan solidaritas juga mendapat kekerasan fisik dari kepolisian. Hal tidak menyenangkan tersebut telah menimpa A.S. Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga yang saat kejadian berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.

Dalam kronologi yang disebutkan AJI, Rimba sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Negosiasi gagal sehingga warga terdesak aparat dan alat berat terus merangsek hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Dengan brutal, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas. Selain ketiga orang tersebut, terdapat 2 orang anggota LPM Didaktika UNJ yang dihalang-halangi masuk ke lokasi posko solidaritas warga menolak penggusuran lahan NYIA.

Berdasarkan keterangan LBH Yogyakarta dan kesaksian Muslih (FNKSDA), ketika ia  pertama kali tiba di Polres disambut dengan pukulan oleh polisi di bagian leher, dagu dan perutnya. Sekitar pukul 21.00, para relawan baru diperbolehkan pulang setelah diinterogasi. Berdasarkan keterangan rekan-rekan PPMI Yogyakarta, Rimba mengalami memar di punggung dan tangan. Beberapa orang dikabarkan mengalami trauma psikis. LBH Yogyakarta pun baru diizinkan mendampingi relawan yang ditangkap pada pukul 13.00; setelah sebelumnya berdebat dengan kepolisian. Itupun, yang diperbolehkan masuk hanya penasihat hukum dari LBH Yogyakarta ada 4 orang dan PBHI ada 1 orang. Selain pers mahasiswa, disebutkan salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.

Dalih kepolisian ketika menangkap para aktivis dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 100 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak berpartisipasi (bersolidaritas) dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan pada Undang-Undang  lingkungan hidup no. 32 th 2009 pasal 66 juga menyebutkan bahwa hak imunitas pejuang untuk mempertahankan lingkungan hidup. Aparat dalam hal ini jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran hak-hak atas nama kebebasan berekspresi, mencari dan mengolah informasi di ruang publik sesuai dengan Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945.

Pengakuan Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan dan luka-luka yang dialami adalah  karena benturan kamera tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi sebenarnya dan menjadi sebuah kebohongan publik. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam pernyataan sikap yang diterbitkan kemarin sore menyebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, Kontras menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah melanggar Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.

 

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)  menyatakan:

  • Mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas menolak penggusuran rumah untuk pembangunan NYIA.
  • Menuntut kepolisian mengusut dan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap pers mahasiswa dan aktivis lainnya.
  • Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya yang nyatanya malah merenggut ruang hidup masyarakat.

 

Narahubung

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)

Kategori
Siaran Pers

Resolusi PPMI DK Manado Menyikapi Ditahannya Reporter LPM BOM

Dalam menyikapi ketidakadilan dan penyimpangan yang terjadi di dalam prosedur penanganan hukum yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara, terkait ditangkapnya dua orang (Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap) anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) saat melakukan kegiatan peliputan sebuah aksi unjuk rasa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa (2/5/2017). Maka dari itu, PPMI DK Manado mengeluarkan resolusi ini sebagai bentuk kecaman kepada pihak Aparat Kepolisian di Polrestabes Medan atas tindakan yang tidak terpuji dan telah mengkriminalisasi pegiat Jurnalistik (Pers Mahasiswa) yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Penangkapan kedua orang anggota persma tersebut, disebabkan oleh pihak Aparat Kepolisian yang telah menuduh mereka terlibat dalam pemukulan Personil Intelijen Aparat yang terjadi saat rusuhnya unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara dalam menanggapi momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kampus University Of North Sumatera (USU), Medan, Sumatera Utara.

Setelah hampir 2 minggu mendekam di Polrestabes Medan, kini kondisi ketiga orang tersebut sangat mengkhawatirkan. Terpantau di lokasi, Fikri dan Fadel yang sudah mengenakan baju tahanan, di sekujur wajah mereka telah dipenuhi dengan luka lebam dan beberapa luka fisik lainnya.

Sampai saat ini upaya hukum masih terus dilakukan oleh berbagai elemen yang terkait, guna membebaskan ketiga orang anggota LPM BOM ITM tersebut. Adapun upaya penangguhan sedang diupayakan sampai saat ini, mengingat selama berada di Polrestabes ketiga orang tersebut sering diintimidasi secara psikis dan fisik. Tak kala kekerasan fisik sering sering mereka alami dari para Aparat Kepolisian di tempat.

 

Berdasarkan itu, kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Manado dengan dilandasi oleh rasa solidaritas dan rasa prihatin menanggapi begitu banyaknya fenomena di lapangan yang melibatkan Aparat Kepolisian yang sering bertindak semena-mena kepada masyarakat sipil, seperti halnya melakukan tindak kekerasan dan kontak fisik yang tidak diperlukan dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan. Maka dari itu, PPMI DK Manado akan menyampaikan resolusi sikap sebagai berikut:

  1. Polrestabes Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak asasinya sebagai warga negara.
  2. Polrestabes Medan semestinya mematuhi amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan maupun tulisan bagi warga negara. Apalagi mengingat peran kepolisian sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Polrestabes Medan tidak menistakan amanah konstitusi tersebut.
  3. Polrestabes Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan.
  4. Polrestabes Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan menjadikannya sebagai sasaran kesalahan.
  5. Polri dan Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap hak-hak asasi warga negara seperti mahasiswa bisa dicegah.

 

 

Narahubung:

Hisbun Payu (Sekjend PPMI DK Manado): 085256567849

Kategori
Diskusi

Menjadi Asing di Bumi Pertiwi

Wahai Cenderawasiku …..

Keindahan bulumu sangat mempesona

Bak sebatang emas terkena sinar matahari

Membuat mata sang elang membayangimu

Wahai Cenderawasiku……..

Kicauan suaramu yang begitu merdu

Memanggil semua makhluk mencarimu

Segala makhluk di bumi, seakan ingin memilikimu

Wahai Cenderawasiku……..

Pantaslah kamu berbangga hati

Mempunyai bulu indah

suara merdu

Tapi…

Ingatlah Cenderawasiku……

Bulu tubuhmu yang mempertahankan hidupmu

Kicauanmu yang mempertahankan keberadaanmu

Ketika semuanya itu habis

Kau akan ditendang

Kau akan diterlantarkan

Sepenggal puisi di atas rasanya tidak perlu saya jelaskan, sebab para pembaca yang akan menafsirkan. Pada tanggal 14-16 juli 2016, sebuah kejadian yang begitu memilukan terjadi di kota yang memiliki slogan “berhati nyaman” tersebut. Kota yang disebut sebagai City of Tolerance sekaligus yang menyadang kota pelajar,menjadi pusat perhatian nasional maupun internasional.” Hal tersebut dikatakan oleh Komisaris Komnas Ham, Natalius Pigai.

Mengapa City of Tolerance menjadi pusat perhatian dunia? Sebab kejadian yang terjadi pada tanggal 14-16 Juli 2016 tersebut, mengindikasikan adanya tindakan-tindakan oleh pihak kepolisian terhadap mahasiswa Papua yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bukan hanya itu, Yogyakarta pada tanggal 15 Juli 2016 tepatnya, menjadi pusat tindakan rasial, diskriminatif, dan represif yang dilakukan oleh pihak ormas terhadap mahasiswa-mahasiswi asal Papua. Sementara polisi yang berada di tempat kejadian cenderung membiarkan.

Apakah Tugas Polisi?

Jika kita hendak bertanya, sebenarnya apa tugas Polisi? Apakah menjaga keamanan atau menjadi pelindung dan pengayom masyarakat Indonesia. Apakah menilang orang merupakan salah satu tugas primernya. Atau apa tugas sebenarnya?

Pertanyaan tersebut yang selalu melekat di benak setiap Warga Negara Indonesia. Tugas polisi dan kredibilitasnya di pertanyakan. Mengapa di pertanyakan? Supaya lebih jelas, baiknya kita mengangkat sebuah peristiwa berdasarkan kehidupan nyata (kontekstual) dan sesuai realita yang terjadi di lapangan.

Pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2016 lalu, Polisi mengepung asrama mahasiswa Papua Kamasan I yang berada di Jl. Kusumanegara, Yogyakarta. Dalam pengepungan tersebut, Kapolda yang bekerjasama dengan Kapolresta, mengerakan kurang lebih seratus personel kepolisian dengan berpakaian lengkap bak pengandil yang “bijak”. Para Brigader Mobil (Brimob), berada pula di tempat kejadian menggunakan motor-motornya dan berpakaian lengkap, serta menyandang alat negara yang sering di salah gunakan. Tujuan dari pengepungan tersebut ialah, untuk mencegah Mahasiswa Papua yang hendak melakukan orasi di nol kilometer pada tanggal 15 juli 2016.

Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) rencananya akan melakukan aksi pernyataan sikap pada tanggal 15 juli 2016. Berdasarkan pernyata dari salah satu mahasiswa Papua, acara tersebu terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Melanesia Spearhead Group (MSG) di Honiara, Kepulauan Solomon pada 14-16 Juli. Di samping itu, aksi tersebut bertepatan dengan peringatan 47 tahun Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tanggal 14 Juli. Aksi yang akan dilakukan oleh Mahasiswa Papua tersebut, ternyata dibatalkan oleh pihak kepolisian dan ormas yang katanya adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Pada hari pertama aksi, salah satu mahasiswa Papua mendapat luka di dahi akibat terkena pukulan rotan dari salah seorang pihak kepolisian. Hal tersebut terjadi ketika terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa Papua dan pihak kepolisian.

Pada tanggal 15 juli 2016 saya sedang menjalankan tugas sebagai reporter, sekaligus menjalankan salah satu fungsi pers yang tercantum dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 BAB II (4) butir ketiga. Sayangnya saya mendapat perlakuan rasial dan intimidasi dari pihak kepolisian. Mengapa saya katakan demikian? Pertama saya diinterogasi dan kedua saya mendapat perlakuan kasar dari salah seorang aparat yang kemudian menanyakan identitas saya. Semua perlakuan tersebut disebabkan karena kulit saya hitam. Begitu ironis Pak Polisi yang “bijaksana”.

Pada saat saya diperlakukan demikian, rasa kekecewaan yang mendalam timbul di dalam hati saya. Pihak kepolisian yang seharusnya bertugas sebagai pelindung masyarakat, justru menjadi musuh bagi masyarakat sendiri.

Mengutip apa yang dikatakan oleh Komisaris Komnas Ham, Natalius Pigai, “Tak ada hak bagi negara untuk membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat.” Apa yang dikatakan Natalius Pigai benar adanya, sebab hak setiap manusia sudah ada ketika seseorang dilahirkan ke dunia. Seperti yang telah dikatakan, negara tidak mempunyai hak untuk membatasi apalagi menghalangi kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat, begitu pula polisi dan pemerintahan daerah.

Menurut premis saya, apa yang dilakukan aparat pada beberapa hari lalu, merupakan sebuah pengedukasian terhadap masyarakat Indonesia umumnya dan Jawa khususnya, tentang begitu berbahaya masyarakat Papua. Mengapa dikatakan demikian? Penerjunan personel yang begitu banyak, dan berpakaian lengkap serta membawa senjata, seakan-akan ingin mengatakan ke masyarakat umum bahwa, suasana pada saat itu benar-benar bahaya. Ironis sekali.

Kontribusi Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa, anak-anak Papua makan dan tidak mau bayar. Adapula yang mengatakan anak-anak Papua tidak bayar kos. Semua pemberitaan maupun opini publik tersebut benar adanya. Akan tetapi, yang perlu diingat adalah, streotip yang diberikan oleh sekolompok masyarakat kepada masyarakat lain yang berbeda wilayah merupakan sebuah kesalahan yang fatal dan berbahaya. Mengutip perkataan Komisaris Komnas Ham, Natalius Pigai, “Setiap mahasiswa yang datang ke Yogyakarta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan pemasukan APBD yang tidak sedikit (begitu pula mahasiswa yang berada dari kota lainnya).

Setiap anak yang datang ke Yogyakarta minimal membawa uang sebanyak lima sampai sepuluh juta, coba dikalikan saja”. Berdasarkan pernyataan tersebut, rasanya jika suatu kelompok masyarakat mengatakan bahwa kelompok masyarakat tertentu makan dan tidak bayar, merupakan kekeliruan yang besar. Jika ingin membuktikan secara lebih jelas, silakan dihitung, berapa jumlah anak Papua yang makan tidak bayar dan jumlah yang membayar. Perlakukan hal yang sama terhadap masalah yang ditimbulkan oleh anak Papua dengan kategori berbeda. Dengan begitu, anda akan mengetahui kebenarannya.

Streotip yang diberikan kepada sebuah kelompok masyarakat kepada masyarakat lain, jelasnya dilatarbelakangi oleh pandangan masyarakat terhadap kejadian yang terjadi di permukaan saja. Maksudnya, masyarakat kebanyakan entah berpendidikan maupun yang tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan, hanya melihat permasalahan yang terjadi di lingkungannya tanpa ada upaya untuk memverifikasinya, sehingga pemberitaan atau apa yang dilihat tersebut “ditelan” dengan bulat-bulat. Saya sebagai seseorang yang cukup lama berdomisili bersama masyarakat Papua, tahu persis sifat dan karakter mereka. Jadi jika boleh saya usulkan, jika kita ingin mengetahui kehidupan suatu kelompok masyarakat, haruslah kita mengetahui kebudayaannya dan bila perlu tinggal bersama-sama dengan mereka.

Kategori
Berita

Kronologi Intimidasi dan Interogasi Reporter Lembaga Pers Mahasiswa Natas oleh Polisi

Pada 15 Juli sekitar pukul 09.31 WIB, Benidiktus Fatubun (Benfa) bersama rekannya Fileksius Gulo (Fileks) yang merupakan reporter pers mahasiswa Natas Universitas Sanata Dharma Yogyakarta berniat melakukan liputan, terkait aksi yang dilakukan oleh mahasiwa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB). Benfa dan Fileks tiba di depan Asrama Kamasan Papua pada pukul 10.31 menggunakan atribut lengkap pers.

Pukul 10.40 Benfa dan Fileks melihat langsung peristiwa penangkapan mahasiswa Papua yang kemudian dibawa ke mobil polisi. Benfa pun berlari dan bergegas untuk mengambil gambar penagkapan tersebut. Tiba di depan mobil polisi, ia kemudian naik ke mobil polisi untuk mengambil gambar namun dihalangi oleh tameng polisi yang berada di depannya. Karena mobil polisi sudah jalan, ia kemudian turun dari mobil polisi.

Pukul 10.43 Mobil polisi melaju kencang. Kemudian, Fileks dan Benfa melihat kawannya satu kelas bersama mereka yang berasal dari Papua. Karena melihat kondisi yang sudah tidak kondusif, Benfa dan Fileks menyuruh Ninon Kobak (Ninon) pulang ke kos. Sebelum Ninon pergi, tiba- tiba datang seseorang yang berpakaian jaket kulit dan berbadan gempal datang menghampiri Benfa dan Ninon, Setelah itu mereka digiring bertemu dengan AKP Rijal (nama yang dilihat Benfa di baju yang digunakan) di depan kampus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.

Pukul 10.45 Mereka bertemu dengan Rijal. Tanpa basa-basi, Rijal kemudian melakukan interogasi dengan menanyakan sekaligus meminta identitas Benfa dengan nada yang tegas “ Kamu dari pers mana? mana ID card-mu?” kata Benfa menirukan omongan Rijal.

Benfa kemudian menunjukkan ID persnya yang menggantung di leher. Karena tidak jelas, Rijal kemudian meminta dengan paksa dengan menyuruh Benfa melepaskan ID pers dari lehernya. Tidak sampai disitu, merasa tidak puas dengan ID Pers, Rijal kemudian meminta identitas yang lain seperti KTP dan KTM.

Benfa kemudian menjawab dengan pelan dan mengatakan jika ia tidak mempunyai KTP dan KTM. Mengingat KTP dan KTM-nya digunkan untuk merental motor yang digunkan untuk reportase. Merasa diintimidasi terus, Benfa sempat bersitegang dengan Rijal, “Kalau tidak percaya ikut saya ke kantor Natas saja Pak,” ungkap Benfa. “Saya tidak perlu ke sana, saya hanya perlu KTP dan KTM kamu” tegas Rijal kepada Benfa

Merasa posisinya semakin tertekan, Benfa kemudian meminta kepada Rijal agar ia bisa memanggil Fileks. Rijal kemudian berkata, “Kalau begitu, panggil temanmu suruh ke sini segera!”

Pukul 11.05 Benfa dan Fileks kemudian menghadap Rijal. Setelah bertemu. Rijal kembali melakukan interogasi, kali ini kepada Fileks, kemudian meminta KTM berserta kartu pers yang digunakan oleh Fileks. Setelah identitas Benfa dan Fileks berada di tangan Rijal, ia meminta rekannya untuk mengambil gambar menggunakan handphone.

Pukul 11.10 Setelah interogasi selesai dilakukan, Benfa dan Fileks menuju sebuah ruko yang berada di seberang Kampus UST untuk menenangkan diri.

Pukul 11.13 Gregorius (Egi) yang merupakan reporter Natas datang menghampiri Benfa dan Fileks. Mereka berdua pun sempat bercerita terkait kejadian yang mereka alami kepada Egi.

Pukul 11. 15 Benfa, Egi, dan Fileks memutuskan untuk melakukan reportase bersama kembali.

Pukul 11.17 Terjadi aksi dorong- dorongan di depan gerbang Asrama Kamasan Papua. Benfa yang awalnya bersama Egi dan Fileks, kemudian pergi dan mencari posisi yang pas untuk mengambil gambar. Tibalah dia tepat di sebelah kanan hotel Fave yang berdekatan dengan Asrama Papua . Tiba-tiba dari belakang ada seseorang yang menarik kerah baju Benfa. Ciri-cirinya menggunakan baju hitam ketat dengan perawakan besar, menggunakan masker, dan hanya terlihat bagian mata saja. Setelah ditarik, Benfa ditanya identitasya dengan suara yang lebih keras, “Mana ID cardmu, keperluan kamu apa di sini?” teriak orang tersebut yang masih diingat oleh Benfa.

Setelah itu, Benfa menunjukan id persnya yang masih melekat di leher, tetiba orang tersebut menarik dengan kasar sampai Benfa tertarik ke depan. Benfa kembali ditanya, “Mana surat izinmu?” Benfa menjawab dengan polos, “Bukanya ini era keterbukaan informasi Pak? Masyarakat berhak tahu akan kejadian ini.” Orang tersebut membentak dengan keras, “Kamu tahu apa soal itu?” Ia pun mendorong Benfa sampai terdorong ke belakang.

Pukul 11.19 Benfa memutuskan untuk pergi mencari tempat yang lebih aman karena merasa posisi sudah tidak aman dan intel sudah banyak yang curiga. Ia berjalan sampai ke depan Bank BRI Kusumanegara untuk duduk menenangkan dirinya.

Pukul 11.22 Setelah merasa dirinya aman, ia kemudian pergi dan mencari dua rekannnya, Egi dan Fileks. Tidak menginginkan adanya intimidasi dan interogasi lanjutan, Benfa kemudian memutuskan untuk selalu pergi bersama dua rekannya sampai pulang menuju kantor Natas.

 

Narahubung :

Gregorius Adhytama (Pimpinan Umum Natas): +6281217497196

Taufik Hidayat (Sekjen PPMI DK Jogja): +6283869971305

Kategori
Diskusi

Polisi Harusnya Piknik ke Pulau Buru

Badrodin Haiti sepertinya harus mengajak anak buahnya berpiknik. Mengajak kawan-kawan polisi berpiknik adalah usulan baik daripada menyarankan mereka membaca Dalih Pembunuhan Massal karya John Roosa atau Diburu di Pulau Buru karya Hersri Setiawan.

Dengan berpiknik, pikiran menjadi ringan. Pikiran akan menjadi berat bila usai membaca buku sarat fakta sejarah. Apalagi fakta-fakta sejarah yang menyoal tragedi kemanusiaan, dijamin moral akan semakin terbebani. Mengingat beban moral pekerjaan kawan-kawan polisi begitu memberatkan, maka menyarankan berpiknik dirasa lebih mulia daripada membaca buku.

Dimohon agar Kapolri segera menginstruksikan anak buahnya berpiknik. Kalau perlu dibikinlah surat edaran kepada ormas-ormas fasis bahwa pihak kepolisian tidak akan melayani laporan dari ormas fasis apapun karena sedang ada agenda piknik akbar. Bila nanti ada acara-acara kebudayaan terancam digrebek ormas fasis, biarlah orang-orang waras pemberani yang akan menghadapinya.

Semoga setelah berpiknik ria, kawan-kawan polisi semakin cerdas dan bernyali menghadapi geng fasis!

Adalah kemuakan yang kian mengganjal perasaan orang-orang waras di negeri ini akibat terus dipaksa menyaksikan geng-geng fasis berulah dengan asyiknya. Kita semua dipaksa menjadi pelupa. Bila perlu sekalian buta, tuli, dan gagap bicara.

Sementara pemerintah terus berkhotbah supaya kita mampu bersaing menghadapi Pasar Bebas Asia Tenggara. Tak mau ketinggalan, aparat-aparatnya pun membual kemuliaan bela negara. Apa kita mau fokus menghadapi bangsa asing sebagai upaya bela negara sedangkan menghadapi kaum fasis lokal saja tidak becus?

Setelah sekian kali mengetahui kabar pelarangan dan pembubaran terhadap acara yang menghadirkan konten-konten wacana tragedi ’65, maka tidak terlalu mengejutkan ketika mengetahui kabar pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta karya Rahung Nasution batal terlaksana di Goethe Institute, Jakarta. Polsek Menteng mengimbau agar acara tersebut segera dibatalkan lantaran akan ada aksi penentangan dari ormas fasis.  Kejadian sial pada Rabu, 16 Maret 2016 sore itu menandakan bahwa otoritas negeri ini lebih memilih melayani kepentingan ormas fasis daripada melindungi hak-hak asasi orang-orang waras yang peduli terhadap nasib sejarah bangsa dan keadilan kemanusiaan. Maka bangunkanlah pemerintah jika suatu hari nanti masih mengigau soal penegakan HAM bagi warga negaranya!

Beberapa pekan sebelumnya, panitia Belok Kiri.Fest tertimpa kesialan serupa. Sehari sebelum pembukaan acara, mereka mendapat gangguan izin agar tidak melangsungkan festival tersebut di Taman Ismail Marzuki (TIM). Pihak kepolisian berdalih bahwa acara tersebut belum memperoleh izin padahal panitia telah mengirimkan surat permohonan jauh-jauh hari. Usut punya usut, ternyata pihak kepolisian lebih menuruti kemauan pihak ormas fasis agar acara tersebut batal terlaksana. Setidaknya, ormas fasis sudah bisa menyeringai licik mengetahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat sedikit kendala. Itulah kerjaan setan!

Hari ini, ormas fasis seakan menjadi warga negara istimewa. Aparat negara semacam polisi dengan gampangnya mengafirmasi kepentingan politik mereka. Disinyalir kepentingan elite penguasa antidemokrasi turut menunggangi setiap gerak langkah bajingan-bajingan fasis tukang gerebek itu. Tidak lain karena wacana pelurusan sejarah, pembongkaran tragedi, dan penegakan HAM sanggup menjungkalkan para elite antidemokrasi dari kursi kekuasaan. Konflik memang sengaja diciptakan antarsesama sipil. Ormas fasis diberdayakan sebagai pasukan tempur sedangkan aparat selalu siap sedia menjadi partner baginya.

Legitimasi penyerangan terhadap setiap agenda pewarasan sejarah ialah bahwa di balik agenda tersebut terselip paham yang diyakini bersifat merusak moral bangsa. Tentunya paham mana lagi kalau bukan komunisme. Barangsiapa mengundang publik untuk mengkaji ulang tragedi ’65 dan mempedulikan nasib korban-korban yang dicap komunis, maka tak segan-segan geng fasis mencap mereka yang waras sebagai antituhan. Antituhan berarti perbuatan tidak baik. Lalu mereka yang waras akan dicurigai membangkitkan lagi hantu komunisme di bumi pertiwi untuk membalas dendam; mencipta pertumpahan darah. Klaim semacam inilah yang menjadi provokasi andalan menebar kebencian kepada mereka yang dicap komunis atau kiri tanpa mau membaca literatur kekirian sekalipun.

Padahal jika kita memakai akal sehat dalam mengkaji tragedi ’65, konflik berdarah tersebut tercipta lantaran konstelasi politik sedang memanas. Banyak pihak terlibat di dalamnya selain beberapa tokoh PKI. Konflik internal di dalam tubuh TNI turut memantik gerakan penculikan jenderal-jenderal di Jakarta. Di saat posisi Soekarno makin terjepit, Soeharto mengomandoi rombongan militer versinya berusaha untuk merebut kursi kekuasaan dengan bermodal “supersemar”. Orde Lama dikebiri, lalu mulailah pembantaian kepada orang-orang yang dicap komunis.

Buku Dalih Pembunuhan Massal karya John Roosa bisa menjadi bacaan ideal untuk mengungkap asal mula tragedi ’65 dan pembantaian setelahnya, siapa saja pelakunya, siapa tokoh yang diuntungkan karena tragedi tersebut, pula bagaimana Soeharto membangun monumen-monumen yang menjustifikasi kebiadaban komunisme. Bahkan literatur Manifesto Komunis karya Marx dan Engels tidak sekalipun menyebutkan bahwa membunuh para jenderal sebagai metode revolusi.

Lantas logika setan macam apa yang menganggap bahwa komunis adalah penjahat, mengkaji wacana progresif kiri sebagai antituhan, dan mempedulikan korban-korban pelanggaran HAM dari tragedi ’65 sebagai komunis-komunis baru?

Entah membaca teori-teori politik Niccolo Machiavelli atau tidak, yang jelas klan-klan fasis yang membenalu di negara ini tengah mempraktikkan kekuasaan secara licik nan lihai. Politik wacana dipermainkan bahwa mereka akan melindungi segenap rakyat dari keberingasan hantu komunisme. Alat-alat kekuasaan macam aparat dan ormas fasis disiagakan sebagai dukun pengusir roh-roh jahat komunisme yang konon katanya akan bangkit bergentayangan.

Bila aparat negara dan ormas fasis begitu kompaknya menghalalkan represivitas, apa lebih baik kita mempercayakan penjaminan hukum atas HAM kepada polisi? Atau lebih baik kita beramai-ramai membuka sumbang dana masyarakat kepada Polri agar bisa membiayai kawan-kawan polisi berpiknik ke Pulau Buru? Usulan kedua jauh lebih mulia dan bisa diterima daripada menyumbang buku-buku sejarah dan literatur kekirian untuk dibaca kawan-kawan polisi.

Penegak Hukum Bukan Pembela Fasis

Kasus-kasus pencekalan yang telah disebutkan sebelumnya adalah bukti bahwa kepada siapa aparat penegak hukum kekinian berpihak. HAM yang menjadi tujuan kenapa hukum ditegakkan tidak lagi menjadi landasan moral untuk mengayomi. Moral hukum kekinian yang menjadi andalan penguasa ialah bagaimana mencap sekelompok warga negara sebagai orang-orang yang memiliki kesalahan fatal terhadap negara akibat aktivitas politik atau kebudayaannya di masa lalu. Ini diberlakukan kepada para mantan tapol Pulau Buru, aktivis Lekra, dan mereka yang dicap komunis. Penegakan HAM seakan tidak berlaku bagi mereka.

Selama kaum fasis bekas klan Orde Baru masih membenalu dalam kekuasaan negara, kemungkinan besar alat-alat penegak hukum sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak menjegal kangkangan kuasa mereka. Tidak cukup aparat, kalau bisa merekrut warga sipil untuk difasiskan ke dalam ormas maupun organisasi paramiliter. Memainkan konflik sipil versus sipil, lalu klan oligarki sibuk menghantam klan oligarki lainnya.

Lagi-lagi harus mengutip konsep kekuasaan N. Machiavelli. Analogikan saja ormas fasis tersebut sebagai “tentara bayaran” yang dimaksud dalam buku The Prince. Dikonsepkan bahwa penguasa semestinya lihai dalam mengelola pasukan. Tentara bayaran merupakan jenis pasukan yang sewaktu-waktu bisa digunakan penguasa. Pasukan bayaran memang tidak terlalu setia kepada negara, namun dengan bayaranlah mereka mau bermilitan ria menjadi tameng si penguasa. Kalau dalam buku tersebut, disebutkan bahwa tentara bayaran bisa digunakan dalam berperang untuk menghadapi negara musuh. Namun “musuh” si penguasa di negeri ini tidak harus didefinisikan sebagai orang dari negara lain. Warga domestik pun asal berpotensi menjungkalkan penguasa dari kursinya, bisa dijadikan musuh negara yang wajib diserang tentara bayaran (ormas fasis). Terlebih lagi, dalam catatannya, Machiavelli menyarankan agar bisa menguasai hukum suatu negara maka bikinlah sindikasi oligarki dalam penegakan hukum. Walau belum tentu aparat dan ormas fasis sempat membaca The Prince, tapi setidaknya mereka sudah lihai dalam praktiknya.

Dalam praktik penegakan hukum macam itu, jelas-jelas kepolisian mengkhianati marwah hukumnya sendiri. Dari sekian banyak pasal, bisa dikutip pasal 1 dan 13 No. 22/2012 Tentang Kepolisian bahwa tugas-tugas polisi ialah mengayomi, melindungi, dan menjaga keamanan masyarakat. Menuruti tuntutan pelarangan sebuah acara dari ormas fasis adalah tindakan yang tidak melindungi hak-hak berekspresi sekelompok masyarakat. Bahkan cenderung melestarikan ketidakamanan terhadap mereka yang bernegara secara waras. Dengan begitu, ormas fasis semakin percaya diri untuk mengancam siapapun yang mereka mau.

Bisa dinyatakan bahwa kepolisian mengafirmasi pembenaran kaum fasis di negeri ini. Siapapun yang membela korban pelanggaran HAM, menuntut hak atas hidup, atau meluruskan tragedi sejarah langsung kena cap kiri-komunis. Kemudian yang berlabel kiri atau komunis, halal hukumnya untuk diserang dan dicederai. Sungguh pengecapan yang keji supaya ormas fasis semakin jumawa akan pembenarannya dan klan oligarki bisa terus mengangkang. Kelakuan kepolisian yang terekspos dalam kasus-kasus pencekalan acara merupakan simbol bahwa penegak hukum hari ini begitu siap siaga membela kaum fasis nan oligarkis.

Segera Berpiknik!

Tampaknya cukup untuk membongkar kenapa yang fasis teristimewa haknya di negeri ini sekarang. Kembali lagi membahas usulan dasar dari propaganda ini bahwa kawan-kawan polisi seharusnya berpiknik: ke Pulau Buru!

Soekarno pernah bilang, “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Piknik ke Pulau Buru nantinya bisa jadi piknik ke laboratorium sejarah bagi kawan-kawan polisi. Kalau bingung mencari pemandu study tour,  kalian bisa mengajak Hersri Setiawan sekaligus Rahung Nasution yang lebih paham sejarah. Diburu di Pulau Buru dan Dalih Pembunuhan Massal bisa menjadi buku panduan study tour kawan-kawan polisi. (Oh ya maaf, berdasarkan saran di awal propaganda ini dituliskan bahwa kawan-kawan polisi tidak perlu membaca buku, nanti malah pikniknya jadi enggak asyik).

Hersri menceritakan dalam bukunya bahwa para tapol saat itu bekerja mati-matian membangun sawah dan ladang namun mereka tidak bisa menikmati hasil kerja kerasnya. Di bawah pengawasan ketat militer, mereka sehari-hari bertahan hanya dengan memakan singkong. Ada beberapa rekannya yang tewas akibat bunuh diri dan menderita penyakit. Memoar-memoar tertulisnya menjadi rekam sejarah yang bisa dipelajari generasi kekinian bahwa kejadian tidak manusiawi pernah menimpa segelintir anak bangsa ini. Bila kawan-kawan polisi ternyata memiliki hasrat kuat untuk membaca memoar-memoar tersebut, tak apalah membacanya sambil berpiknik tapi hati-hati lho nanti malah jadi pemikir tragedi.

Mampir juga ke Desa Savanajaya yang menjadi lumbung padi di sana. Itulah bukti nyata kerja keras para tapol yang dituduh komunis. Sungguh hasil kerja keras mereka begitu berguna bagi sesama manusia dibanding kerja ormas fasis yang sukanya mengumpat orang lain sebagai “komunis”.

Jangan lupa di sana bikin party di tepi pantai dengan menu singkong sebagai camilannya. Putarlah lagu-lagu karya Homicide sebagai pengiring pesta. Nyanyikan bersama-sama dengan kompak dan keras lantunan lirik lagu Puritan.

“Fasis yang baik adalah fasis yang mati…

Fasis yang baik adalah fasis yang mati…

Fasis yang baik adalah fasis yang mati…

Tunggu di ujung jalan yang sama saat kalian mengancam kami!”

Seusai berpiknik dan mulai paham sejarah, kembalilah bekerja mengabdi pada nurani!