Kategori
PPMI di Media

Seminar Nasional PPMI, Bahas Isu-isu Hak Asasi Manusia

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Angkat isu-isu Hak Asasi Manusia, begitulah pembahasan pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Banjarmasin.

Pada acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna ULM, Rabu (1/3/2018) tersebut, empat narasumber dihadirkan. Dimana keempatnya ialah orang yang berperan dalam Pers dan Komnas HAM.

Adapun pemateri dalam seminar nasional yang dihadiri oleh puluhan anggota pers mahasiswa itu ialah Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, Ketua Bidang Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Independen, Mustakim dan Dosen Fakultas Hukum ULM, Mirza Satria Buana serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Indriyani.

Terkait acara itu, Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Lutfhi mengatakan acara seminar kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPMI.

Dimana tujuan kegiatan ialah untuk membahas isu isu terkait HAM. Dimana sesuai tema acara yakni Peran Pers Mahasiswa Dalam Mengawal Isu-Isu HAM di Indonesia.

“Acara ini juga merupakan konsolidasi PPMI yang nantinya akan digelar selama tiga hari ke depan pascaseminar hari ini,” ucap Lutfhi.

Ia mengatakan setelah seminar yang dibuka pada hari pertama ini. Nantinya PPMI Dewan Kota Banjarmasin akan mengadakan konsolidasi pada tanggal 2-4 Maret 2018 mendatang. Dimana pada konsolidasi itu juga diikuti oleh Lembaga Pers Mahasiswa se Indonesia.(Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

Kategori
Agenda

Rapat Pimpinan Nasional PPMI di Banjarmasin

Pers Mahasiswa terus berkembang mengikuti arus zaman yang semakin modern, baik dalam penyajian berita dan juga konsistensi pengawalan isu. Meningkatnya pengguna internet khususnya konsumsi media sosial, dibaca oleh Pers Mahasiswa sebagai peluang apik dalam melakukan gerakan sekaligus memproduksi karya. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat setidaknya terdapat 200 lebih media daring yang dimiliki pers mahasiswa. Dari situ, Pers Mahasiswa terus memproduksi karya-karya jurnalistik dengan lebih kreatif dan inovatif dengan penyebaran yang lebih luas. Sehingga dapat melakukan pengawalan isu dengan lebih masif.

Pada Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bali lalu, menghasilkan sikap bahwa Pers Mahasiswa kini perlu memfokuskan dan mengawal secara lebih serius lagi isu local yang ada didaerahnya masing-masing. Melihat isu di setiap daerah bervariatif dan sangat penting untuk dikawal. Hal tersebut juga mempertegas arah gerak pers mahasiswa sebagai media alternative dan juga perannya dalam gerakan mahasiswa. Isu-isu lokal yang ada di daerah ini pun sering kali bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Ini membuat isu seputar HAM sendiri tidak pernah ada matinya, baik ditingkal lokal maupun nasional.

Dari cacatan KOMNAS HAM adanya indikasi pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas dan para pemeluk agama lokal atau aliran kepercayaan dan ada hakhak sipil dan politik lain yang dilanggar oleh aparatur Negara. Belum lagi kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan hingga hari ini. Dan masih terdapat 8 (delapan) kasus pelanggaran HAM yang berat yang penuntasannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Di antaranya: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Peristiwa Wasior, dan Peristiwa Wamena.

Sementara itu cacatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) adanya penyiksaan dan tindakan kejam dilakukan aparat kepolisian dan TNI. Tercatat 163 kasus penyiksaan pada tahun 2016-2017. Sementara dari Januari hingga Oktober 2017, pratik penyiksaan terbanyak pihak kepolisian mencapai 84, sedangkan TNI 29 dan sipil 19. Belum lagi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Dua tahun belakangan ini, Indonesia sedang dilanda krisis kemanusian.Terjadi banyak kasus-kasus ekologi yang disertai dengan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). Di beberapa wilayah di tanah air terjadi perampasan hak hidup dan agraria oleh korporat direstui oleh Negara seperti aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah di Kalimantan Selatan merusak lingkungan, ekonomi dan social masyarakat, reklamasi Teluk Benoa, Bali –yang berakibat merusak ekosistem laut Teluk Benoa. Tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi –limbah tambang dapat mencemari laut dan lahan pertanian produktif warga. Pembangunan Pabrik Semen, Kendeng merusak mata air yang digunakan warga sebagai sumber penghidupan bertani atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Serta Pembangunan Bandara Kulon Progo, Yogyakarta – perampasan tanah warga oleh elit-elit feodal melalui legalitas hukum negara.

Kasus-kasus diatas selalu diiringi tindak represif oleh pihak pemodal melalui aparatur Negara. Pemukulan, intimidasi, penggusuran, hingga kriminalisasi marak dilakukan. Hal tersebut terus menambah catatan buram pelanggaran HAM di Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) yang telah berkomitmen dalam mengawal isu-isu lokal perlu membuat serta merumuskan strategi dalam melakukan gerakan pengawalan agar lebih efektif dan efisien.Oleh karena itu PPMI perlu melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk merumuskan gerakan pengawalan isu, serta membicarakan permasalahan internal organisasi yang memang sangat perlu untuk segera diselesaikan. Mari bergerak dan terus melawan ketidakadilan, panjang umur perlawanan.

 

Unduh proposal kegiatan Rapimnas III PPMI 2018 lewat tautan berikut: https://drive.google.com/open?id=1tUC0JgjBORmbdoAyqUtZdHZJcLBj5NHb

Salam Pers Mahasiswa !!!

 

Catatan: Jika ada kesalahan dalam penulisan nama atau identitas, silahkan hubungi sekjend kotanya masing-masing

Kategori
Diskusi

Bangun Kekuatan Bangkitkan Semangat Juang Pers Mahasiswa

Dulu kita mendengar suara-suara para aktivis pers mahasiswa berteriak menyuarakan kebobrokan pemerintah, bicara lantang akan nasib rakyat miskin kota yang terus ditindas, dirampas haknya sampai diperkosa hasrat dan harga dirinya. Pena menjadi senjata yang mematikan untuk menusuk hati dan pikiran para pemangku kekuasaan yang fasis dan terus mencekam rakyatnya. Lembaran-lembaran hasil reportase yang disebarkan kepada rakyat menjadi medium yang sangat efektif untuk menyadarkan rakyat akan kondisi bangsa Indonesia.

Pada masa Orde Baru (1971-1980) kehidupan perpolitikan yang awalnya dirasakan liberal bergeser ke authoritarian yang mengingkan semua aktivitas politik berada di tangan kekuasaan pemerintah dan hal tersebut juga berefek pada aktivitas pers mahasiswa yang kemudian lahir gagasan Back to Campus. hal tersebut dikarenakan pemerintah tak kuasa menyaksikan gerakan pers mahasiswa yang terus mengontrol dan mengkrtik mereka yang tak becus dalam mengurus negara.

Pada tahun 1978  dikeluarkanlah konsep NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kamapus / Badan Koordiansi Kemahasiswaan)  oleh pemerintah guna meredam aktivitas pers mahasiswa di luar kampus yang selalu mengawasi kinerja mereka. Bagi pers mahasiswa yang tidak taat pada aturan, konsekuensinya adalah dibredel atau dihentikan segala bentuk aktivitasnya, Dari hal itu kemudian kasus pembredelan pers mahasiswa kian marak.

Suasana yang mencengakan tersebut sempat digambarkan  oleh  Amir Efendi Siregar (1983), ia mengatakan bahwa kondisi pers mahasiswa harus dihantam dengan keras agar diam,  keberanianya merefleksikan kenyataan yang hidup dan melontarkan kritik sosial yang tajam, pers mahasiswa harus dibredel oleh penguasa.

Kini, di zaman demokrasi, di mana semua berhak untuk menyampaikan pendapat dan melampiaskan ekspresinya dan itu dilindungi oleh Undang- Undang ternyata masih saja ada peristiwa pembungkaman pers mahasiswa. dunia yang sudah masuk pada era  keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi ternyata gaya Orba masih saja melekat di otak birokrat, niat busuk untuk membelenggu pers mahasiswa kian nyata. Pola yang diterapkan untuk membungkam tak jauh beda dengan model Orba. Jika membangkang dari aturan maka Ancamanya tentu tak main-main, seperti pembredelan, pembekuan struktur lembaga, Drop Out (DO) sampai pada pemidanaan aktivis pers mahasiswa.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mencatat pada kurun waktu 2015-2016 sekitar 12 kasus lembaga pers mahasiswa yang mengalami tindakan kekerasan oleh pejabat kampus dan lembaga Negara. Ini sungguh fenomena yang sangat mengerikan. Kejamnya mereka yang melakukan tindakan pengekangan dan perlakuan yang sewenang-wenang terhadap pers mahasiswa tidak bisa dibenarkan dan hal tersebut melawan hukum . padahal Negara menjunjung tinggi prinsip demokratis, sesuai dengan pasal pasal 28, 28 ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F yang merupakan jaminan perlindungan terhadap kehidupan demokrasi yang sehat dan Negara hukum yang berdaulat. Dalam ranah perguruan tinggi-pun sudah dia atur dalam  undang-undang dasar no 12 tahun 2012 pada pasal 8 dan 9 yang sudah sangat jelas menjamin  adanya kebebasan mimbar akademik  dan otonomi keilmuan yang kemudian Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggungjawab untuk melindungi segala aktivistas dan pelaksanaan kebebasan mimbar akdemik.namun masih saja ada tindakan kekerasan yang menjamur. Ini adalah sinyal jika pers mahasiswa sudah darurat akan kekerasan.

Akankah kita akan diam dan menyaksikan peristiwa ini terus-menerus tanpa ada tindakan yang kongkret? Apa yang mesti kita perbuat ketika hak dan jaminan kebebasan di perguruan tinggi dirampas dan dikekang dengan tindakan yang berlebihan? Kita harus menyadari serta melakukan perlawanan akan kebiadaban para birokrat fasis yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa.

Kita memang tidak bisa membalik sejarah, namun kita perlu belajar pada sejarah. Tujuan pers mahasiswa lahir adalah untuk menyampaikan kebenaran dan mengontrol kebijakan para pemangku kekuasaan. Sebagai aktivis pers mahasiswa, kita perlu sadar akan kondisi pers mahasiswa kini, keberadaanya sangat mengkhawatirkan, perlu dorongan kekuatan bersama untuk menyelamatkan pers mahasiswa dan mempersiapakan generasi yang akan datang.

Untuk kita perlu mewujudkan pers mahasiswa yang egaliter, progresif dan revolusioner guna membangun pondasi pers mahasiswa dengan konsep berjejaring yang perlu kita kuatkan dan rawat, Solidaritas yang perlu dibangun, sampai pada sikap kritis melihat kondisi bangsa dan Negara perlu dipertahankan.

Sudah saatnya pers mahasiswa menyuarakan anti pembungkaman, sudah saatnya pers mahasiswa melawan segala bentuk penindasan, dan sudah saatnya pers mahasiswa bangkit dari ketidakberdayaan melawan tirani penguasa kampus. Bara api tak akan pernah padam di tubuh pers mahasiswa. Jika bara apa tersebut menyatu tentu saja akan menjadi api yang lebih besar yang dapat membakar manusia-manusia yang anti terhadap demokrasi, gerakan intoleransi, sampai penghambat semangat intelektualitas. Gerakan pers mahasiswa harus kita munculkan kembali sebagai sebuah ruang untuk menyelematkan generasi mahasiswa dan melawan tindakan fasisme yang berkembang akhir-akhir ini.

Maka dari itu, pada momentum Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indoensia (PPMI) ini kita jadikan sebagai ruang untuk menyatukan pandangan dan memetakan basis perjuangan pers mahasiswa serta memperkuat barisan di tengah kemerosotan intelektualitas pejabat kampus di ranah perguruan tinggi serta fenomena penghancuran demokrasi di negeri ini. Satu orang tidak akan mampu melawan penguasa, namun seribu orang akan meruntuhkan tirani. Maka kita perlu semua elemen pers mahasiswa bersatu dan bergerak bersama-sama.

Seperti ungkapakan Pramoedya Ananta Toer pada roman Larasati  “Revolusi atau perjuangan apa saja bisa lahir dan mencapai keagungannya kalau setiap pribadi tampil berani”.

Kategori
Diskusi

Rapat Pimpinan Nasional PPMI II

1

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Persma!

Salam silaturahmi kami sampaikan semoga kita semuanya senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan sukses dalam menjalankan aktifitas sehari- hari.

Sehubungan akan diselenggarakannya “Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia II″ pada tanggal 27-29 Mei 2016 di LPM Universitas Jember- Jawa Timur. Maka bersama surat ini kami bermaksud mengundang kawan-kawan Sekjen Kota dan anggota LPM se- Indonesia yang tergabung dalam PPMI untuk hadir dalam agenda tersebut. Adapun segala ketentuan dan informasi lebih lanjut bisa dilihat dalam proposal yang kami lampirkan.

Demikian surat undangan ini, atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Narahubung:

Basith (+62858 5081 1025)