Kategori
Diskusi Esai

Pendidikan, Universitas Nasional dan Represi Membabi Buta

Pandemi Covid-19 menjadi cerita muram bagi masyarakat, situasi menjadi semakin kalut, karena mengakibatkan krisis di banyak sektor. Para buruh banyak mengalami nasib buruk, banyak di antara mereka mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan. Dilansir dari Tempo.com, pemerintah menyebutkan bahwa angka pemutusan hubungan kerja dampak dari Covid-19 telah mencapai 3,05 juta. Di sini dapat kita ketahui, nasib buruh sedang dipertaruhkan dan keberlangsungan hidup mereka terancam.

Instruksi pemerintah agar para mahasiswa belajar dari rumah selama masa pandemi pun menunjukkan dampak negatif. Banyak mahasiswa yang stres karena tidak nyaman dengan sistem belajar daring. Sejak pandemi berlangsung sampai sekarang, pemerintah terlihat tidak peduli dengan dunia pendidikan. Mahasiswa diperintah untuk belajar dari rumah, tapi pemerintah tidak peka dengan biaya kuota yang dikeluarkan oleh mahasiswa, sedangkan tidak semua mahasiswa memiliki kemudahan akses internet. Lebih-lebih mahasiswa juga tetap dituntut untuk membayar biaya kuliah.

Dari sini sangat terlihat pemerintah dan kampus tidak mau tahu akan situasi dan kondisi mahasiswa di tengah pandemi. Situasi pandemi ini juga berdampak pada kehidupan mahasiswa maupun keluarganya. Terlebih sebagian besar mahasiswa berasal dari kalangan menengah ke bawah, berasal dari kalangan buruh, yang saat ini nasibnya tidak tentu. Boro-boro untuk membayar biaya pendidikan, biaya makan sehari-hari saja susah. Padahal perihal pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi untuk bisa bertahan hidup.

Di tengah krisis akibat pandemi, hingga saat ini masih belum ada suatu kebijakan yang memihak kepada  para pelajar atau mahasiswa. Saya merasa pada tahun ini banyak mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membayar biaya kuliah. Selain itu siswa sekolah menengah atas pun tak banyak yang bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. mengapa demikian?

Pengelolaan Pendidikan yang Ruwet

Masih banyak terdapat tindakan diskriminatif terhadap para pelajar atau mahasiswa yang bisa dibilang berasal dari kelas sosial rendah atau kurang mampu. Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Maka, berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban terhadap dunia pendidikan, yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi peserta didik. Selain itu dalam salah satu butir pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Lalu bagaimana jika butir ini belum terpenuhi? Sudah jelas akan pincang.

Masalah pendidikan yang terus menghantui negara dan masih belum bisa teratasi secara maksimal, ditambah dengan kondisi sosial yang carut marut akibat pandemi Covid-19. Penerapan sistem pendidikan yang masih jauh di luar ekspektasi, terlebih oleh masyarakat kelas bawah, seakan masih menjadi hantu yang menakutkan. Bagaimana tidak, hanya masyarakat kelas menengah ke atas sajalah yang masih tergolong mudah memperoleh akses pendidikan. Problem utamanya adalah biaya. Ya, biaya pendidikan di negara ini masih tergolong sangat tinggi, sulit dijangkau.

Hal tersebutlah yang menyebabkan tidak semua orang dapat menikmati bangku perkuliahan apalagi di situasi pandemi seperti ini. Diperjelas lagi dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang bila disimpulkan bunyinya adalah: “setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, memperoleh pendidikan layanan khusus, dan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.” Apakah teks undang-undang tersebut benar-benar diterapkan? Tentulah tidak.

Dunia pendidikan seakan menjadi ajang untuk komersialisasi atau meraup keuntungan sebesar-besarnya. Institusi pendidikan yang dilepaskan negara berubah menjadi perusahaan jasa pendidikan. Meskipun kita selama ini berdalih jika komersialisasi pendidikan harus dihapuskan, tetapi hal itu belumlah terlaksana.

Hal itulah di antara sebab mahasiswa menjadi lebih kritis dan lebih berkesadaran progresif di tengah pandemi seperti ini. Karena mereka merasakan hidup di situasi krisis tetapi tetap dituntut untuk membayar biaya kuliah. Hampir merata mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menuntut adanya biaya kuliah gratis, penurunan biaya kuliah dan menolak adanya privatisasi pendidikan. Mereka melakukan aksi langsung, membentangkan poster, dan meramaikan banyak tuntutan di media sosial. Mereka memasang tagar #gratiskanukt #sudahkrisiswaktunyauktgratis #nadimkemanamahasiswamerana #janganbayarukt #turunkanukt dan masih banyak lagi. Munculnya tersebut menunjukkan hari ini dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja, terlebih pada kehidupan mahasiswa.

Menanggapi banyaknya tuntutan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi dan ramainya tuntutan di sosial media, pemerintah melalui Kemendikbud dalam surat yang dikeluarkan pada 3 Juni 2020, menyatakan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi. Para rektor perguruan tinggi negeri juga menyepakati ada penundaan pembayaran dan pembayaran bisa dicicil. Selanjutnya pemerintah memfasilitasi Kartu Indonesia Pintar dengan jumlah yang tidak seimbang dengan jumlah mahasiswa yang ada di Indonesia. Ditambah prosedur kepengurusannya yang ruwet, banyak syarat dan ketentuan, informasinya pun terbatas. Hal ini menjelaskan pemerintahan tidak bisa menjawab keresahan mahasiswa, terlebih di situasi seperti ini, perekonomian tidak bisa serta merta dipulihkan seperti sebelum terjadi pandemi.

Universitas Nasional dan Represi Membabi Buta

Diantara masifnya gerakan mahasiswa untuk minta keringanan biaya uang kuliah, hati saya condong dengan gerakan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aliansi Mahasiswa UNAS Gawat Darurat (UGD) di Universitas Nasional, Jakarta. Gerakan ini bertahan dan tumbuh semakin masif, terlebih mereka menerima banyak represi dari birokrasi, mulai dari baku hantam, penabrakan dengan mobil, ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, hingga diancam dilaporkan UU ITE.

Gerakan ini memiliki beberapa tuntutan:

  1. Menuntut pihak birokrasi memberi keringanan mahasiswa dengan potongan 50 sampai 65 persen, karena kampus hanya memberi keringanan biaya 100 ribu dan 150 ribu dengan syarat dan ketentuan berlaku;
  2. Menuntut kampus untuk tidak hanya memberikan kuota gratis sebesar 30 GB untuk mahasiswa pengguna Telkomsel dan Indosat saja untuk membuka Web resmi UNAS, sebab tidak semua mahasiswa UNAS menggunakan Telkomsel dan Indosat, sedangkan para dosen dalam pemberian materi perkuliahan menggunakan aplikasi diluar web resmi UNAS;
  3. Mereka menuntut agar para dosen dan pekerja kampus mendapatkan upah layak di masa pandemi;
  4. Menuntut rektor untuk audiensi terbuka;
  5. Menuntut adanya transparansi dan terbukanya statuta kampus agar bisa dikritisi bersama;
  6. Menuntut diberhentikanya kriminalisasi dan intimidasi terhadap mahasiswa.

Gerakan UGD telah menggelar berbagai diskusi online, mengumpulkan berbagai data dari penelitian yang dilakukan terkait pendapatan UNAS dari pembayaran mahasiswa per-semester, pembayaran upah dosen, hingga pemotongan biaya yang tidak layak bahkan dirasa menghina para mahasiswa.

Melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UGD, terdapat 12.367 mahasiswa aktif di tingkatan D3–S1 di UNAS. UGD juga telah mengaudit pendapatan UNAS dari pembayaran biaya pendidikan mahasiswa sebanyak 6.672 (54%) yang dihitung dengan detail per-angkatan dari setiap fakultas/jurusan. Rp 49.401.600.000 adalah hasil keuntungan UNAS dari mahasiswa yang didapat secara terbatas oleh kawan-kawan UGD. 5.695 (46%) data mahasiswa UNAS yang belum mampu ter-update secara detail per angkatannya untuk mengetahui hasil pendapatannya. Fakultas/jurusan per-angkatan yang belum mampu terakses yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Bahasa, Abanas dan FTKI merupakan daftaran yang belum mampu diakses kawan-kawan karena terbatasnya akses data yang dihambat UNAS. 

UNAS hanya mengeluarkan Rp. 1.114.200.000/semester untuk mengupah pekerjanya yang terdiri dari 94 office boy, security dan cleaning service. Upah pekerja hanya dikisar pada 2,4%  dari pendapatan yang diaudit secara terbatas. Namun sekali lagi, hasil investigasi yang didapat untuk data pekerja tidak mendapatkan akses untuk data office boy di kampus utama. Pekerja parkir di UNAS sebanyak 6 orang pekerja dirumahkan tanpa diupah. Data yang belum mampu menyeluruh didapatkan sebagai kebutuhan audit keseluruhan. Tentunya dihambat oleh UNAS melalui karakter-karakter yang anti demokratis. Upaya audit yang dilakukan memiliki tujuan untuk membuka transparansi keuangan UNAS di masa pandemi. UNAS hanya menerapkan potongan Rp 100.000 dengan jumlah pengeluaran Rp 1.236.700.000 yang didapat dari total mahasiswa 12.367. Ternyata pengeluaran UNAS untuk potongan Rp 100.000 hanya 2,5% dari audit pendapatan mahasiswa UNAS sebanyak 7.248.

Merespon hasil audit tersebut, Aliansi Mahasiswa UGD menggelar aksi damai di depan kampus pada Rabu (10/6), dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan menggunakan masker, kemudian aksi tersebut dibubarkan dengan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kurang lebih 32 aparat keamanan yang dikerahkan oleh kampus. Satu orang Babinsa dan beberapa orang lainnya tidak berseragam juga turut serta. Mereka memukul muka beberapa massa aksi, melakukan tendangan ke perut dan kepala, pendorongan hingga jatuh, pengeroyokan, perampasan dokumentasi serta penangkapan salah satu anggota pers mahasiswa yang bernama Togi dari Universitas Bunda Mulia (UBM). Kemudian Togi dibawa ke Polsek Pasar Minggu atas laporan UNAS, yang pada akhirnya dia dibebaskan. Pada hari itu juga terdapat pemanggilan terhadap 29 mahasiswa oleh Komisi Disiplin UNAS, atas ujaran di sosial media tentang menyampaikan aspirasi di masa pandemi, dengan tagar #unasgawatdarurat. Mahasiswa yang menghadap diminta melakukan pengakuan dalam surat pernyataan bersalah. Berdasarkan dengan keterangan mahasiswa yang menandatangi pernyataan bersalah dari kampus, mereka diancam jeratan pidana UU ITE.

Kamis (11/6), Aliansi Mahasiswa UGD kembali melakukan aksi solidaritas untuk mengawal 27 kawan yang dipanggil oleh komisi disiplin UNAS dan menagih janji audiensi terbuka UNAS. Pada hari itu, birokrasi UNAS menyewa preman dan melakukan penabrakan terhadap massa aksi dengan mobil saat pulang.

Aliansi Mahasiswa UGD tetap menagih janji untuk audiensi terbuka dengan pihak birokrasi kampus padaJumat (12/6). Alih-alih akan menemui massa aksi, semua massa aksi malah akan diancam dengan UU ITE.

Sabtu (13/6), LPM Progres meliput aksi-aksi UGD dan memuat dua berita di laman online LPM Progres, dengan judul “Tuntutan Belum Dipenuhi Aliansi Mahasiswa Unas Gawat Darurat kembali Aksi” dan “Aksi Penyampaian Aspirasi di Unas Berujung Tindakan Represif dan Intimidasi”. Pihak LPM Progres lalu mendapat telepon dari Humas UNAS untuk menurunkan berita, LPM Progres dianggap tidak mempunyai kewenangan untuk meliput kejadian di UNAS, karena LPM Progres dianggap dari UNINDRA, Universitas yang berbeda. Padahal kedudukan pers mahasiswa seperti halnya pers lainnya, yang bisa meliput semua kejadian, baik yang ada di kampus maupun di luar kampus, sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dalam waktu sehari, LPM Progres diminta untuk menurunkan berita. Jika tidak, LPM Progres diancam jerat pidana UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan  antar golongan.”

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selanjutnya, Senin (15/6), berdasarkan laporan dari Instagram @unasgawatdarurat, UNAS memasukkan sekitar 50 polisi ke dalam kampus, padahal kita ketahui dari beberapa keterangan di atas, yang melakukan represi dan membuat keadaan ricuh adalah pihak UNAS,  gerakan Aliansi Mahasiswa UNAS Gawat Darurat hanya menyampaikan keresahan hatinya.

Saya merasa, pihak birokrasi Universitas Nasional ketakutan dan panik akan adanya tuntutan Aliansi Mahasiswa UGD dan adanya beberapa pemberitaan beredar yang diliput oleh kawan-kawan LPM Progres. Sehingga pihak birokrasi UNAS melakukan represi yang membabi buta, sangat ngawur dan tidak patut untuk dibenarkan. Mereka sudah mencederai hak asasi manusia. Padahal semua manusia berhak menyampaikan pendapat dan mendapat keamanan dalam menyampaikan. Oleh karena itu di situasi seperti ini terlampau rumit untuk dihadapi dan diselesaikan oleh segelintir orang. Kita perlu kerjasama, kerjarasa, berdiskusi, berdebat, berdialektika, musyawarah, melakukan aksi dan menjadikan ini sebagai keresahan bersama. Untuk itu mari bersolidaritas dan saling menguatkan.

Salam Pers Mahasiswa.

Kategori
Berita

Berkali-kali Diancam Dibubarkan: Cerpen Hanya Kambing Hitam

Ilustrasi: Huda, Pena Kampus UMK

Melihat polemik yang semakin beragam di media sosial, reporter persmahasiswa.id memutuskan untuk mengkonfirmasi secara langsung. Setelah melobi cukup lama, reproter persmahasiswa.id tidak berhasil menemui rektor USU Runtung Sitepu. Baru pada 29 Maret 2019 reporter persmahasiswa.id berhasil duduk bersama dengan Elvi Sumanti, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara sekaligus Pembina Suara USU, ditemani Cut Ornila, Kepala Biro Kemahasiswaan serta Budi Utomo, staff Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Mewakili birokrasi kampus, mereka mengatakan penurunan surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang perubahan SK Rektor Nomor 1026/UN.5.1.R/SK/KMS/2019 pada tanggal 26 Maret 2019 yang berarti pemecatan 18 pengurus Suara USU sudah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk telah membuka ruang dialog untuk menurunkan cerpen yang terlanjur viral serta dianggap bermasalah.

Pada 18 Maret 2019 cerpen tersebut dipromosikan di media sosial instagram dan mendapat berbagai reaksi yang beragam. Melihat ini, pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti memanggil Pimpinan Umum sekaligus penulis cerpen, Yael Stefany Sinaga dan Pemimpin Redaksi, Widiya Hastuti untuk dimintai klarifikasi dan menarik cerpen tersebut dari instagram maupun website suarausu.co.

Kemudian, 20 Maret 2019 pukul 14.00 WIB berlangsung pertemuan di ruang BKK yang dihadiri oleh Muhammad Husni, M. Budi Utomo, Elvi Sumanti dan Wakil Koordinator Unit Jurnalistik, M. Rusli Harahap yang juga alumni Suara USU. Pertemuan itu mengevaluasi kondisi dimana Pengurus Suara USU sampai pagi belum menurunkan cerpennya. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB ternyata laman web suarausu.co telah suspend dan pihak rektorat membantah telah telah melakukan suspend laman web tersebut.

Pada tanggal 25 Maret 2019 diadakan pertemuan (audiensi) menghadirkan Rektor USU, Wakil Rektor I, 3 orang staf ahli Wakil Rektor I, ahli sastra dari FIB, Kahumas promosi dan protekoler, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, dan seluruh Dewan Redaksi Suara USU. Pada pertemuan tersebut rektor meminta tanggapan dari setiap pengurus terhadap cerpen yang mereka muat, yang dianggap mengandung muatan pornografi. Akan tetapi segenap pengurus Suara USU sepakat tidak ada unsur pornografi di dalamnya, serta tidak mencemarkan nama baik USU. Ini membuat rektor beserta seluruh pimpinan USU sepakat memecat seluruh Pengurus Suara USU dan menyarankan mereka untuk kuliah dengan baik sesuai dengan harapan orang tua.

UKM Suara USU tetap dipertahankan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Kampus USU. Sementara dalam waktu dekat akan diadakan seleksi pengurus baru UKM Suara USU yang langsung dilakukan oleh Biro kemahasiswaan  di bawah Unit Jurnalistik.

Pihak birokrasi USU beranggapan, seluruh pengurus Suara USU mempertahankan ego mudanya sehingga merasa benar dan tidak mau menurunkan cerpen yang telah mereka buat. Pengurus USU dianggap telah melenceng dari visi misi USU. “Jika saja mereka mau menurunkan cerpen tersebut, masalah ini akan segera menemukan jalan keluar,” kata Elvi.

Diwawancari terpisah, Rektor USU, Runtung Sitepu menolak jika mereka dianggap membungkam kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Runtung berpendapat cerpen itu selain mengandung konten pornografi juga bertentangan dengan UU ITE. “Saya dan semua sivitas akademika USU  sangat menghormati kebebasan akademik. Asal kebebasan akademik jangan disalah gunakan ke arah hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral dan kesusilaan, serta bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Runtung (28/03/2019).

Runtung  juga beranggapan, cerpen tersebut sepenuhnya mengandung unsur-unsur pornografi tanpa harus dilakukan kajian lebih lanjut. “Baca saja  tidak perlu dikaji pun sudah bisa tahu. Ahli sastra dari FIB (Fakultas Ilmu Budaya USU)  saat itu sudah memberi pendapatnya,” tambah Runtung

Sanggahan Suara USU

Supremasi kampus dengan purifikasi image lazim dan bukan merupakan hal baru. Selain pemiskinan ide yang sitematik, kampus merasa mempunyai segalanya. Ditambah dengan alasan moralis-feodalistik, dibumbui dengan argumentasi mendidik, kampus dengan jabatan yang birokratik telah berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara-cara otoritatif. kampus dewasa ini rela menjual simbol-simbol akademis untuk mempertahankan laskar modal yang arusnya terus mengalir sampai ke ubun-ubun.

Pers mahasiswa sebagai salah satu pengedukasi publik agar kehidupan berdemokrasi semakin berkualitas dan penuh toleransi tidak mendapat tempat yang layak dimata birokrasi kampus. Lebih parah dianggap musuh karena dianggap tidak selaras dengan visi misi universitas yang industrialisme.

Adinda Zahra Pimpinan Suara USU 2018 beranggapan bahwa pendapat rektorat terhadap cerpen berbau pornografi dan LGBT ini hanya sekedar momentum untuk membubarkan Suara USU. Adinda mengaku sudah tiga tahun berproses di Suara USU dan sejak 2017 rektorat sudah mulai tidak menyukai Suara USU. Ia bertutur, kasus pemukalan mahasiswa Immanuel Nababan oleh Satuan Keamanan Kampus yang diangkat oleh Suara USU turut dipermasalahkan. Tak pelak, pendanaan Suara USU dibekukan. Sehingga dalam pengoperasian Suara USU mereka harus menggukan dana usaha dan kas pengurus.

Ancaman pembubaran juga diterima Suara USU tahun 2018. Kala itu, Suara USU menaikkan artikel tentang akreditasi USU. Mahasiswa mengganggap USU hanya mau memperbaiki fasilitas kampus ketika akreditasi semata. Pihak rektorat keberatan dengan artikel ini dan meminta Suara USU menurunkannya dari laman suarausu.co. Suara USU tidak akan menurunkan artikel tersebut, jika kampus keberatan Suara USU mempersilahkan USU untuk membuat artikel pembanding. “Kami dari Suara USU waktu itu bersikukuh nggak mau menarik artikel itu. Kami meminta kalau memang mereka tidak sepakat dengan artikel silahkan membuat artikel baru yang menurut mereka cocok, nanti akan kita naikkan. Ternyata mereka nggak mau,” kata Adinda.

Hal ini dibenarkan oleh Widiya Hastusi Pemimpin Redaksi Suara USU, menurutnya mereka sudah lama dibidik oleh kampus. Mengenai cerpen, ia juga bersedia menurunkan selagi kampus memberikan alasan yang rasional. “Kami mau saja menurunkan cerpen itu, asal kampus melakukan kajian terbuka, dan memanggil ahli dari luar, jika kami terbukti salah akan kami turunkan,” kata Widiya.

Widiya menambahkan, kampus sebenarnya ketakutan dengan Suara USU karena sering membongkar kebobrokan kampus. Ia juga membantah bahwa Suara USU hanya memperburuk citra USU. “Suara USU juga sering memberikan yang baik-baik, hanya saja kampus tidak lihat,” kata Widiya.

Nadiah Azri Simbolon, Bendahara Umum Suara USU 2019 sangat terpukul akibat pemecatan yang ia terima. Ia juga juga berharap rektorat mempertimbangkan kembali pemecatan 17 temannya. “Saya sangat mencintai Suara USU,” ucap Nadiah dalam orasinya di depan rektorat (28/03/2019) sambil terisak.

Komentar Para Sastrawan

Cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Didekatnya” karya Yael Stefany Sinaga yang  naik pada laman web suarausu.co pada 12 Maret 2019 mendapat reaksi beragam. Kalangan satrawan mengangganggap cerpen ini karya sastra yang layak untuk dikonsumsi publik dan jauh dari indikasi pornografi yang dituduhkan. Royyan Julian, sastrawan muda lulusan UGM mengatakan cerpen karya Yael tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pornografi.

“Cerpen itu  sama sekali tidak mengandung unsur pornografi. Tidak ada adegan-adegan persetubuhan di situ. Dalam ilmu sastra ada istilah queer literature, karya fiksi yang mengangkat isu LGBT,” ujar sastrawan terpilih pada Ubud Writers & Readers Festival  2016 itu dilansir dari Media Jatim (27/03/2019).

Penulis Novel Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas, Eka Kurniawan turut berkomentar dengan argumentasi yang berbeda. “Jika  analisis mengacu kepada konten seksual atau konten LGBT, semisal, ‘cerpen ini nggak ada konten seksualnya, kok. Enggak ada eksplisit LGBT, kenapa dilarang?’ Ya konsekuensinya, seolah kita sepakat kalau ada konten seksual/LGBT memang layak dilarang. Logika-logika seperti ini bisa  menjebak, ‘membela dengan alasan yang salah’,” kata Eka.

Kategori
Siaran Pers

PPMI Mengecam Tindakan Represif Kepolisian terhadap Relawan Solidaritas dan Warga Penolak NYIA di Kulon Progo

Kabar duka kembali menyelimuti wajah demokrasi Indonesia. Warga dan anggota jaringan solidaritas anti penggusuran; yang  di dalamnya bergabung juga rekan-rekan pers mahasiswa mendapat perlakuan sewenang-wenang dari aparat kepolisian kemarin pagi (5/12/2017).

Dengan dalih tak berizin dan kegiatan solidaritas adalah bentuk provokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat mendatangi warga dan meminta seluruh jaringan solidaritas  keluar dari rumah. Karena tak berhasil, beberapa saat kemudian, aparat kembali datang bersama aparat desa dan meminta identitas anggota jaringan solidaritas.

Sekitar pukul 10.30 WIB, sempat terjadi saling dorong antara aparat, warga, dan jaringan solidaritas yang berujung pada penangkapan 12 orang relawan jaringan solidaritas dan mahasiswa yang dibawa ke kantor PT. Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di markas Polres Kulon Progo. Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN Sunan Kalijaga); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS).  Pada sore harinya, aparat kepolisian kembali menangkap tiga orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga atas nama Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat yang dipindahkan dari Polsek Wates ke Polres Kulon Progo. Sehingga total yang diperiksa kepolisian berjumlah 15 orang.

Berdasarkan rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, selain 15 relawan tersebut, tiga warga terluka (Fajar, Agus, dan Hermanto) akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu.

Rekan-rekan pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan dan berkumpul bersama jaringan solidaritas juga mendapat kekerasan fisik dari kepolisian. Hal tidak menyenangkan tersebut telah menimpa A.S. Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga yang saat kejadian berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.

Dalam kronologi yang disebutkan AJI, Rimba sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Negosiasi gagal sehingga warga terdesak aparat dan alat berat terus merangsek hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Dengan brutal, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas. Selain ketiga orang tersebut, terdapat 2 orang anggota LPM Didaktika UNJ yang dihalang-halangi masuk ke lokasi posko solidaritas warga menolak penggusuran lahan NYIA.

Berdasarkan keterangan LBH Yogyakarta dan kesaksian Muslih (FNKSDA), ketika ia  pertama kali tiba di Polres disambut dengan pukulan oleh polisi di bagian leher, dagu dan perutnya. Sekitar pukul 21.00, para relawan baru diperbolehkan pulang setelah diinterogasi. Berdasarkan keterangan rekan-rekan PPMI Yogyakarta, Rimba mengalami memar di punggung dan tangan. Beberapa orang dikabarkan mengalami trauma psikis. LBH Yogyakarta pun baru diizinkan mendampingi relawan yang ditangkap pada pukul 13.00; setelah sebelumnya berdebat dengan kepolisian. Itupun, yang diperbolehkan masuk hanya penasihat hukum dari LBH Yogyakarta ada 4 orang dan PBHI ada 1 orang. Selain pers mahasiswa, disebutkan salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.

Dalih kepolisian ketika menangkap para aktivis dan rekan-rekan pers mahasiswa karena dianggap memprovokasi warga dan tak berizin adalah alasan yang dibuat-buat. Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 100 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak berpartisipasi (bersolidaritas) dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dan pada Undang-Undang  lingkungan hidup no. 32 th 2009 pasal 66 juga menyebutkan bahwa hak imunitas pejuang untuk mempertahankan lingkungan hidup. Aparat dalam hal ini jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran hak-hak atas nama kebebasan berekspresi, mencari dan mengolah informasi di ruang publik sesuai dengan Kebebasan itu dilindungi melalui pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945.

Pengakuan Kapolres Kulon Progo pada media bahwa aparat tidak menggunakan aksi kekerasan dan luka-luka yang dialami adalah  karena benturan kamera tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi sebenarnya dan menjadi sebuah kebohongan publik. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam pernyataan sikap yang diterbitkan kemarin sore menyebut sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, Kontras menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah melanggar Pasal 351 Kita Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindakan Penganiayaan. Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara.

 

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)  menyatakan:

  • Mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan jaringan solidaritas menolak penggusuran rumah untuk pembangunan NYIA.
  • Menuntut kepolisian mengusut dan menghukum anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap pers mahasiswa dan aktivis lainnya.
  • Menolak segala bentuk kekerasan dan perbuatan tak manusiawi dalam penyelesaian konflik pembangunan NYIA dan segala upaya yang nyatanya malah merenggut ruang hidup masyarakat.

 

Narahubung

Imam Abu Hanifah (BP Advokasi PPMI: 085604903135)

Irwan Sakkir (Sekjend PPMI: 081248771779)