Kategori
Diskusi

Pembredelan Poros: UAD menodai semangat penegakkan HAM Muhamamdiyah

Fondasi bangunan era reformasi adalah kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Indonesia menjamin kebebasan ini dalam Undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pemikirannya secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU itu juga didasari oleh undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) pada pasal 28E. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bahkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 19 termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Dengan demikian siapapun, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mempunyai hak untuk berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Pekan lalu, saya mendapat kabar bahwa LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dibredel oleh pihak rektorat. Dalam kronologinya dijelaskan bahwa alasan rektorat membredel Poros adalah karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dilakukan oleh Poros.

Abdul Fadlil, Wakil Rektor III UAD menganggap pemberitaan Poros selalu menjelek-jelekkan pihak kampus. Pernyataan Fadlil, menurut saya merupakan suatu kekonyolan yang membuat saya muak dan tak dapat menahan tawa. Kekonyolan ini tambah memuakkan tatkala tahu bahwa Fadlil adalah seorang akademisi bergelar Doktor. Bagaimana mungkin seorang Doktor mempunyai pola pikir seculas itu.

Kita mungkin masih ingat, upaya pengekangan kebebasan berpendapat yang menimpa pers mahasiswa, tak terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2015, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) beserta jajarannya menarik majalah LPM Lentera yang mengangkat soal tragedi 1965. Bahkan anggotanya diinterogasi oleh polisi.

Pada 11 Maret 2015, kegiatan diskusi dan pemutaran film Senyap yang diselenggarakan oleh Front Perjuangan Demokrasi (FPD) Yogyakarta yang difasilitasi oleh LPM Rhetor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta berusaha dihentikan oleh rektornya sendiri dan organisasi masyarakat ormas yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI).

Sebelumnya pada 24 Agustus 2014, 150 buletin Expedisi LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang akan didistribusikan ke Gedung Olah Raga (GOR) UNY ditarik langsung oleh Rektor UNY, Rochmad Wahab dengan melalui tangan Wakil Rektor III UNY.

Di Jember, Rosy Dewi Arianti Saptoyo, salah satu anggota LPM Ideas Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Sastra, Wisasongko. Rosy mendapatkan ancaman bahwa beasiswa bidikmisinya akan dibekukan sambil menghina, “kamu itu miskin gak usah macam-macam.” Wisasongko menganggap buletin Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa ini tidak berimbang dalam pemberitaannya.

Beberapa hal yang perlu ditekankan di sini adalah upaya represif terhadap kebebasan berpendapat telah melenceng dari UUD 1945. Tidak sesuai dengan DUHAM dan melukai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara. Pengekangan ini juga mengkhianati tujuan pendidikan nasional yang berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak hanya itu, dalam konteks pembredelan Poros, rektorat UAD merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah pun telah menodai semangat penegakan HAM yang sedang gencar dilakukan oleh Muhammadiyah.

Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan ini Muhammadiyah sedang gencar-gencarnya melakukan advokasi terkait kasus kematian terduga kasus terorisme, Siyono. Ia tewas secara misterius pada 11 Maret 2016 setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88). Berbagai upaya dilakukan oleh Muhamamdiyah dalam mengadvokasi kasus ini. Dari otopsi sampai ancaman membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Bahkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet. Tak sampai situ saja, Pimpinan Pusat Pemuda Muahmmadiyah juga menyurati Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono terkait ulah anak buahnya itu.

Mengutip Abd. Rohim Ghazali dalam artikelnya, semangat Muhammadiyah dalam mengadvokasi kasus kematian Siyono merupakan semangat yang membebaskan manusia dari ketertindasan dan ketidakadilan, sesuai dengan Al-quran, surat Al-Maidah ayat 8 yaitu, “hai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil…”.

Ghazali kembali mengatakan bahwa sejak tahun 1912, Muhammadiyah berkomitmen membantu siapa pun yang membutuhkan bantuan, tanpa pandang bulu. Bagi Muhammadiyah, siapa pun berhak untuk mendapatkan keadilan. Lalu bagaimana dengan kasus pembredelan Poros? Poros saat ini mendapatkan ketidakadilan dari pihak rektorat UAD dengan dalih-dalih yang konyol lagi memuakkan.

Rasanya jika memang Muhammadiyah berkomitmen dengan membantu siapa pun, maka sudah seharusnya Muhammadiyah membantu Poros dalam kasus ini. Terlebih lagi ketidakadilan itu datang dari pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Jika perlu, copot birokrat-birokrat UAD yang kontra amanat reformasi, kontra pencerdasan kehidupan bangsa, dan kontra penegakan HAM. Jangan sampai semangat pembebasan Muhammadiyah tercoreng oleh oknum-oknum tersebut.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya kasus pembredelan Poros ini, telah mendekonstruksi tugas pokok Majelis Hukum dan Hak asasi Manusia yang dibentuk sesuai keputusan Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Yogyakarta. Tugas pokok tersebut adalah melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan. Sungguh ironi jika terdapat oknum-oknum dalam pendidikan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah yang kontra dengan tugas pokok majelis ini.

Seperti ungkapan Haedar Nashir, ketua PP Muhammadiyah dalam kasus Siyono, bahwa advokasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah tersebut dilakukan agar tak terjadi lagi kasus yang serupa.

Dalam kasus Pembredelan Poros pun sama. Penanganan serius yang dilakukan atas kasus Poros ini dapat menjadi preseden yang baik bagi kebebasan berpendapat di dalam kampus. Sekali lagi perlu diingat kaum muslim telah mendapat perintah dari Al-Quran, bahwa sebagai manusia harus berlaku adil kepada siapa pun. Termasuk kepada Poros yang saat ini sedang dirampas keadilannya oleh pejabat kampus.[]

Kategori
Siaran Pers

PPMI DK Yogyakarta Menolak Pembungkaman LPM Poros oleh Birokrat Universitas Ahmad Dahlan

Salam Persma, Hidup Rakyat, dan Lawan Pembungkaman!

Berdasarkan rilisan kronologi pada situs berita online Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD), tertulis bahwa birokrat kampus UAD mengancam pembekuan terhadap kegiatan Poros selaku pers mahasiswa intrakampus.

Birokrat kampus yang diwakili oleh Abdul Fadlil selaku Warek III dan Safar selaku Warek II menyatakan bahwa pihak Rektorat UAD sedang berupaya membekukan akses berkegiatan Poros. Kepada Bintang selaku Pemimpin Umum dan Fara selaku Pemimpin Redaksi LPM Poros, pihak birokrat kampus menyatakan langsung bahwa berbagai pemberitaan dan berkegiatan Poros cenderung tidak bermanfaat positif bagi UAD. Maka birokrat kampus pun mengancam bahwa surat keputusan (SK) akan diturunkan guna membekukan akses kegiatan Poros di UAD.

Wacana pembekuan LPM Poros yang akhir-akhir ini menyeruak ke kalangan prodemokrasi merupakan buntut dari pemberitaan di buletin terbitan Poros soal pendirian Fakultas Kedokteran (FK). Buletin tersebut mengabarkan bahwa pendirian FK di UAD masih belum memenuhi kualifikasi dan perlu banyak pembenahan. Merasa khawatir atas pemberitaan, birokrat UAD menanggapinya dengan cara kontraintelektual; mengancam melalui pembekuan.

Seharusnya, sebagai akademisi yang dekat dengan naluri cendekia, birokrat UAD bisa menanggapinya dengan cara-cara mendidik nan mencerdaskan. Namun pernyataan mereka cenderung mencederai marwah intelektualitas dan demokrasi. Saat kabar ini menyeruak, banyak kalangan prodemokrasi dan kaum intelektual di Yogyakarta yang geram sekaligus mengecam perilaku birokrat kampus tersebut.

Pihak-pihak yang mendukung kebebasan hak-hak intelektual kampus menjadi resah karena kelakuan birokrat UAD adalah wujud pencorengan terhadap kultur intelektualitas kaum terdidik di Yogyakarta. Masih banyak cara-cara cendekia untuk menjawab ketidakterimaan atas pemberitaan dari media pers, termasuk pers mahasiswa. Misalnya, melalui mekanisme hak jawab tertulis untuk  mengklarifikasi kesalahan berita. Bodohnya, cara-cara cendekia itu tidak berusaha ditempuh oleh birokrat UAD.

Birokrat UAD telah semena-mena memperlakukan keberadaan LPM Poros di kampus. Mereka sengaja menggunakan kewenangannya untuk membungkam kebebasan beraspirasi mahasiswa. Padahal segala aktivitas Pers Mahasiswa (Persma) di kampus merupakan upaya penegakan transparansi informasi dalam pembangunan kampus. Jika upaya tersebut sengaja dibungkam, maka potensi-potensi penyelewengan amanah institusi akademik kemungkinan terjadi. Kaum akademisi seharusnya mendukung upaya-upaya persma dalam kampus sebagai lembaga kontrol kebijakan. Mengingat bahwa kontrol kebijakan merupakan kebutuhan bagi orang-orang berpendidikan supaya selalu menggunakan ilmunya untuk kebaikan umat. Maka, kelakuan birokrat UAD jelas-jelas perbuatan yang jauh dari kesan niat baik berkeilmuan.

Hingga hari ini, banyak kaum intelektual prodemokrasi di Yogyakarta merasa bahwa perilaku birokrat UAD benar-benar merusak citra kultur pendidikan kalangan akademisi serta mengebiri peran kaum intelektual. Kalangan intelektual di Yogyakarta semacam pegiat pers, aktivis kampus, pegiat literasi, akademisi, dan bermacam komunitas warga yang bersolidaritas benar-benar dibikin malu atas ulah birokrat UAD. Perlu diketahui bahwa kabar memalukan kelakuan birokrat UAD juga sudah menyebar ke daerah-daerah keberadaan kaum intelektual lainnya: Surakarta, Purwokerto, Jember, Malang, Semarang, Makassar, Jakarta, dan lain sebagainya. Aksi-aksi solidaritas #SavePoros pun telah dilakukan oleh kawan-kawan di Malang, Jember, dan Semarang. Ini menunjukkan bahwa banyak kalangan masih peduli terhadap citra Yogyakarta sebagai pusat pendidikan kaum intelektual. Wajarlah bila sanksi-sanksi sosial perlu diarahkan kepada muka birokrat UAD.

UAD sebagai institusi pendidikan di bawah  Muhammadiyah; organisasi sosial-keagamaan besar di Indonesia, seharusnya mampu secara waras memposisikan keberadaannya di tengah-tengah pandangan kaum intelektual dan masyarakat di Yogyakarta. Kasus yang dibuat oleh birokrat UAD begitu mengkhawatirkan. Mengamati bahwa kekhawatiran kalangan intelektual di Yogyakarta semakin hari semakin besar nan meluas terhadap ulah birokrat UAD, maka Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Yogyakarta merasa perlu untuk menerbitkan rilis ini yang berisikan penjelasan kasus, penyikapan, dan tuntutan. Berikut rincian sikap dan tuntutan tersebut.

PPMI DK Yogyakarta menyatakan sikap:

  1. Mengecam perilaku birokrat kampus UAD terhadap LPM Poros karena telah menodai prinsip demokrasi, asas keterbukaan, dan marwah intelektualitas.
  2. Menolak upaya-upaya pembekuan yang dilakukan birokrat kampus UAD terhadap LPM Poros karena mengancam aktivitas kebebasan beraspirasi dan transparansi informasi intrakampus.
  3. Mengajak kalangan intelektual prodemokrasi untuk bersolidaritas mengecam kelakuan birokrat UAD terhadap LPM Poros demi penyelamatan citra kaum intelektual di Yogyakarta.

 

PPMI DK Yogyakarta menuntut:

  1. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegur birokrat kampus UAD atas perilaku tidak terpujinya yang kontraintelektual.
  2. Birokrat UAD harus meminta maaf kepada LPM Poros karena bisa menimbulkan trauma dalam aktivitas beraspirasi dan keterbukaan informasi intrakampus.
  3. Birokrat UAD harus meminta maaf secara terbuka kepada kaum intelektual di Yogyakarta karena telah mencoreng citra intelektualitas.
  4. Birokrat UAD harus membatalkan pembekuan terhadap LPM Poros serta menyertakan janji-janji tertulis secara terbuka bahwa tidak akan lagi melakukan upaya-upaya pembungkaman yang tidak terpuji.

Begitulah rilisan sikap dan tuntutan PPMI DK Yogyakarta atas kasus pembungkaman dari Birokrat UAD terhadap  LPM Poros. Demi penyelamatan citra intelektual, maka sebaiknya kita perlu segera berkonsolidasi, bersolidaritas, dan menuntut pelaku perbuatan kontraintelektual dalam kampus. Ini demi kebaikan bersama di era yang seharusnya kebebasan beraspirasi dan keterbukaan informasi harus diwujudkan.

Narahubung:

Taufiq Nur Hidayat, Sekjend PPMI Dewan Kota Yogyakarta (+6283869971305)

 

Kategori
Siaran Pers

Pernyataan Sikap Pers Mahasiswa Jember Atas Pemberedelan LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan

Salam Persma!

Di era yang sudah demokrasi serta kebebasan setiap orang sudah dijamin oleh undang-undang, masih saja ada pihak-pihak yang memiliki pemikiran kaku, anti-kritik dan main hakim sendiri. Apalagi yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang yang berintelektual tinggi, para birokrasi kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Birokrat UAD telah melakukan pembekuan dan pemberedelan terhadap salah satu organisasi pers mahasiswa yang dinaunginya.

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros dibekukan dan diberedel oleh Birokrat UAD secara sepihak tanpa ada pemberitahuan secara legal dari kampus UAD. Hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh awak redaksi LPM Poros. Pihak Kampus menilai LPM Poros sudah keterlaluan dalam memberitakan terkait pendirian Fakultas Kedokteran di UAD yang dimuat di buletin magang.

Abdul Fadlil selaku Wakil Rektor III menilai LPMPoros sudah keterlaluan dalam pemberitaannya. Dia menambahkan bahwa LPM Poros tidak ada manfaatnya bagi kampus. Seakan tak puas, Wakil Rektor menganggap bahwa LPM Poros sudah merugikan kampus yang mendanai kegiatannya selama ini. Bahkan Fadlil menganggap pola pikir awakPoros perlu diluruskan, yang kemudian menyarankan agar LPM Poros memberitakan hal-hal positif tentang kampus. Namun saat Fara sebagai Pemimpin Redaksi LPM Poros mempertanyakan bagian mana yang membuat Fadlil mempermasalahkan beritanya, Fadlil tidak memberikan alasan yang jelas.

Sikap yang ditunjukkan oleh Fadlil sangat bertolak belakang dengan sambutannya pada acara pelantikan pengurus baru Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Mahasiswa Poros Periode 2015/2016. Dalam berita yang diunggah di halaman persmaporos.com Fadlil mengatakan di depan para undangan bahwa kampus tidak antikritik dari media maupun pihak lain. “Kita tidak anti kritik,” ujarnya. Dia menambahkan bahwasannya kritik itu perlu dan menganggap kritik menjadikan seseorang memiliki cara pandang lain dan akan menciptakan kemajuan.

Kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember menegaskan bahwa, tindakan pembekuan dan pemberedelan secara sepihak yang dilakukan UAD kepada LPM Poros merupakan tindakan yang semena-mena, main hakim sendiri, dan tidak mencerminkan kehidupan kampus yang demokratis. Maka dari itu kami PPMI Kota Jember

menilai bahwa tidakan yang dilakukan oleh Birokrat UAD sungguh mencoreng serta tidak mengindahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pada dasarnya pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurut kami, apa yang dilakukan Birokrat UAD juga telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pembekuan dan pembreidelan yang dilakukan Birokrat UAD telah mengekang kemerdekanaan pers, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dari sisi lain Birokrat UAD seakan abai terhadap adanya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar tersebut maka, kami PPMI Kota Jember yang beranggotakan 17 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai universitas di wilayah Jember menyatakan dan menuntut:

  1. Mengecam dengan keras tindakan pembekuan dan pemberedelan yang dilakukan Birokrat UAD terhadap LPM Poros. Bagi kami tindakan tersebut merupakan tindakan tidak dewasa yang dilakukan birokrat kampus yang notabene mereka adalah kumpulan-kumpulan orang yang berintelektual tinggi. Bagi kami pembekuan dan pemberedelan merupakan salah satu bentuk arogansi yang dilakukan kampus kepada organisasi yang dinaunginya
  2. Mengecam tindakan kampus yang melakukan penyelesaian sengketa pers dengan cara yang sepihak tanpa melibatkan pihak LPM Poros untuk melakukan proses dialektika yang lebih bijak dan berpendidikan
  3. Mengecam segala bentuk tekanan secara fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja-kerja jurnalistik dalam hal mendapatkan, mengelola, dan menyebarkan informasi yang menimpa LPM Poros
  4. Meminta Birokrat UAD untuk segera mengaktifkan dan mengizinkan kembali proses penerbitan media LPM Poros. Pada dasarnya memang Surat Keputusan (SK) terkait pembekuan dan pemberedelan LPM Poros memang belum dikeluarkan
  5. Meminta Birokrat UAD untuk segera menetralkan penilaian-penilaian negatif yang sempat disematkan pihak kampus kepada LPM Poros. Sehingga nama baik LPM Poros dapat kembali lagi
  6. Meminta Birokrat UAD untuk segera memperlancar proses administrasi LPM Poros
  7. Meminta Birokrat UAD untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang tidak dewasa tersebut (pembekuan) kepada organisasi-organisasi dinaunginya, khususnya LPM Poros.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga dapat diterima dan ditanggapi secara arif dan bijaksana. Atas kedewasaan menerima kritik dan saran kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Jember, 03 Mei 2016

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Jember

Narahubung:

Joko Cahyono, Sekjend PPMI Kota Jember (+6285649442616)

Ahmad Junaidi Al Jawawi, BP Advokasi PPMI Kota Jember (+6285854571796)

Chairul Anwar, BP Media PPMI Kota Jember (+6289626359118)

Nova Dian Permata Sari, Jaringan Kerja PPMI Kota Jember (+6285258751724)

Fais Ridho Nur A., BP Litbang PPMI Kota Jember (+6281232728023)

LIHAT DAN UNDUH SIARAN PERS

Kategori
Diskusi

Perangai Orbais Birokrat Pendidikan Kita

Yogyakarta adalah mimpi bagi kebanyakan pelajar sekolah usai kelulusan, termasuk saya. Anak mana yang tak bermimpi melanjutkan kuliah di Yogya? Tersohor sebagai kota pendidikan dengan ratusan perguruan tinggi dan puluhan ribu mahasiswa, tumplek blek jadi satu. Ratusan kios buku keren, perpustakaan terbesar se-Asia Tenggara, angkringan murah, seniman serta sastrawan bertebaran, penduduk lokal yang sumeh-sumeh, dan apa-apa yang perlu kita cari dari dunia yang fana ini semua ada di Yogya.

Setelah usaha berdarah-darah yang ternyata tak juga sanggup mengantarkan saya menjadi seorang mahasiswa Yogya, Malang menjadi kota alternatif. Meski sudah 3 tahun lebih berusaha mengakarkan diri di Malang, Yogyakarta dan segala ekspektasi tentang kota pendidikan yang ideal itu tak pernah hilang. Semasa kuliah, saya masih sering plesiran sambil Menyuburkan kembali harapan agar suatu hari dapat menuntut ilmu di Yogyakarta. Entah ilmu macam apa.

Namun beberapa hari lalu, saya tercekat saat mendapat kabar teman dari seorang mahasiswa Yogyakarta. Ia memberi kabar buruk. Sebuah lembaga pers mahasiswa di Yogyakarta, LPM Poros dibredel dan dibekukan oleh birokrat kampus, oleh jajaran orang-orang terhormat di Universitas Ahmad Dahlan, hanya karena membuat berita tentang kebijakan kampus. Saya kira hanya bercanda! Bagaimana bisa daerah beridentitas kota pendidikan itu punya pejabat-pejabat kampus dengan mental anti-kritik.

Saya berusaha menabahkan diri menerima realita, tidak Yogyakarta, tidak Malang, Mataram, Salatiga, Jakarta, ataupun Makassar. Nafas pendidikan kita penuh sesak dengan orang-orang yang bermental a la Orde Baru warisan Soeharto. Yogyakarta dan segala perangai manisnya, seperti laki-laki, sama saja! Di kota impian itu, bercokol pula pendidik-pendidik yang tak paham apa makna kritik, hingga mucul ucapan “tak bermanfaat” atau “itu cuma simulasi” dari mulut manis para pejabat pendidikan tinggi.

Saya heran, mengapa para pejabat pendidikan itu demikian tuli dan peduli setan dengan kritik yang dilontarkan mahasiswa. Memang wajah pendidikan kalian sudah sebaik apa, sampai tidak mau masuk pada kontestasi diskursus yang adil?

Adalah sebuah ungkapan yang sangat memalukan dari mulut seorang pendidik jika pers mahasiswa dianggap tidak bermanfaat karena hanya bisa mengkritik. That’s just how democracy work. Pers berperan menciptakan sebuah ruang diskursus yang adil, membentuk suatu ruang publik yang emansipatoris dan membebaskan masyarakat dari false consciousness. Tentu sangat memalukan jika seorang rektor atau wakilnya tak tahu soal demokrasi.

Tapi saya kira anda tidak mungkin tidak tahu, bapak-ibu yang terhormat hanya menutup mata. Sambil membuat situasi se-kondusif mungkin. Pengetahuan ternyata memang hanya milik mereka yang berkuasa, ya? Bukan untuk kami yang kecil ini. Lihat saja ketika kawan-kawan pers mahasiswa, lembaga yang tumbuh di akar rumput, berusaha menguak kebenaran yang mengusik kursi nyaman kalian, kami dibungkam. Sangat represif. Kejam dan dingin.

Beginikah kalian para pendidik memperlakukan pengetahuan. Kalian kemanakan butir pertama Tridharma perguruan tinggi itu? Pendidikan dan pengajaran. Pendidikan macam apa yang kalian doktrinkan pada kami jika kalian sendiri tak berani jujur pada kebenaran. Apakah kami yang menuntut kebenaran ini yang salah didik?

Jika ditelisik lebih jauh, keroposnya Tridharma kita itu tidak hanya pada butir pertamanya. Butir kedua tentang penelitian dan pengembangan, belakangan ini lebih populer sebagai kerja proyekan instansi-instansi besar untuk memperoleh legitimasi akademik, tanpa mengukur kelayakannya. Penelitian diperjualbelikan, nama besar kampus dijadikan stampel. Belum lagi butir ketiga tentang pengabdian masyarakat, yang pada beberapa kampus dinegosiasikan menjadi pengabdian korporat.

Sudah keropos sana-sini kok masih anti-kritik dan merasa maha benar. Mau tidak mau memang harus kita akui, nafas pendidikan kita makin pendek dengan banyaknya pendidik hipokrit macam ini. Kawan-kawan yang mengupayakan untuk memperpanjang nafas pendidikan kita dengan menciptakan ruang publik yang diskursif seperti LPM Poros, malah dipenggal oleh birokratnya sendiri, birokrat bermental orba yang menilai bahwa upaya kawan-kawan mahasiswa hari ini tak bermanfaat. Lembaga pendidikan ternyata sama bobroknya dengan lembaga negara lainnya. Upaya penegakkan Tridharma yang makin tak jelas arahnya malah dianggap “tidak membawa manfaat”.

Kalau sudah begini apa lagi yang bisa kami lakukan selain upaya agitasi dan propaganda untuk menuntut keadilan. Sementara dewan pers yang harusnya menjadi tempat kami berlindung masih sibuk dengan pertanyaan, apakah pers mahasiswa berhak menggunakan UU Pers? Oh kawan-kawan pers mahasiswa yang baik hatinya, sementara ini yang bisa kita lakukan hanya memperluas serta merawat pembaca dan jaringan.

Hingga ketika upaya represif tak berperikemanusiaan macam ini muncul, akan banyak orang yang berteriak: Lawan!!! Sejauh ini saya masih meyakini Sajak Suara karya Wiji Thukul yang maha syahdu ini:

suara-suara itu tak bisa dipenjarakan

di sana bersemayam kemerdekaan

apabila engkau memaksa diam

aku siapkan untukmu: pemberontakann

Kategori
Berita

Kronologi Pembredelan Pers Mahasiswa POROS Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Selasa (26/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Lalu Bintang Wahyu Putra selaku Pimpinan Umum Poros dengan tidak sengaja bertemu Abdul Fadlil, Wakil Rektor III, di lobby kampus. Di pertemuan siang itu Bintang mendapat teguran terkait pemberitaan di buletin Poros yang menurutnya sudah keterlaluan. Sebagai orang yang membidangi urusan kemahasiswaan dan alumni, Fadlil mengatakan dirinya sudah tidak bisa lagi membela Poros saat rapat para pimpinan Universitas.

Buletin Poros edisi Magang yang kedua mengangkat isu tentang pendirian Fakultas Kedokteran. Dalam berita itu ditulis bahwasanya kampus saat ini masih belum maksimal dalam fasilitas namun tetap membuka Fakultas Kedokteran. Berkat berita ini Fadlil kemudian mengatakan dia kecewa dengan Poros dan menuduh Poros sudah keterlaluan dalam pemberitaan.

Merasa tidak paham dengan apa yang dikeluhkan, Bintang kemudian menawarkan Fadlil untuk bertemu guna membahas lebih rinci bagian mana yang menjadi keberatan dalam pemberitaan. Siang itu kami sepakat untuk bertemu lagi keesokan hari di ruangannya.

***

Rabu (27/4) sekitar pukul 12.30 Bintang bersama Pemimpin Redaksi Poros Fara Dewi Tawainella, datang menemui Fadlil di ruangannya. Masih dengan topik yang sama di hari sebelumnya, Fadlil mengungkapkan ketidakterimaannya dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Dia mengatakan beberapa laporan antara wawancara dan yang ditulis kurang sesuai.

Awal pembicaraan Fadlil hanya mengatakan banyak komplain terkait Poros kepadanya. Namun ia tidak mengatakan spesifik yang dipermasalahkan. Dia mengatakan kenapa Poros selalu memberitakan kejelekan-kejelekan tentang kampus. Kenapa prestasi-prestasi mahasiswa tidak pernah diberitakan. “Masak bapak tu mendanai kegiatan yang seperti itu, yang tidak mengangkat UAD justru melemahkan, ini yang selalu saya dengar,” begitu kata Fadlil.

Fadlil juga mengatakan bahwa Poros tidak ada manfaatnya bagi Universitas. Jika memang tidak ada manfaat tidak apa-apa, asalkan jangan merugikan. Selain itu, pola pikir Poros dalam pemberitaan perlu diluruskan. Fadlil merasa kampus selama ini rugi telah mendanai kegiatan Poros karena tidak pernah memberitakan hal positif tentang kampus. Fadlil meminta kami untuk memberitakan hal-hal positif seperti prestasi mahasiswa agar bisa mendongkrak citra kampus.

Fara waktu itu menanggapi pernyataan Fadlil dengan bertanya bagian mana dalam berita yang menjadi keberatan kampus. “Bagian mana yang dipermasalahkan? Sisi kejurnalistikan atau yang mana pak?” tanya Fara. Ia melanjutkan jika memang ada data yang tidak sesuai atau reporter Poros salah dalam melakukan kerja jurnalistik tolong disampaikan. Namun Fadlil tidak menjawab dengan data atau fakta.

Dia tetap mengatakan bahwa tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran tersebut. Fara kemudian melanjutkan jika memang pihak kampus tidak terima dengan berita bisa menggunakan hak jawabnya. Fara bahkan menjelaskan prosedur jika publik keberatan dengan isi berita.

Fadlil menyatakan apa yang ditulis dalam berita adalah opini Poros, bukan tanggapan narasumber. Hal ini karena ada dosen yang menghubungi rektorat dan menyampaikan tidak mengatakan seperti yang tertulis dalam buletin Poros. Padahal Poros memiliki bukti rekaman dan transkip seperti apa yang tertulis dalam buletin.

Karena jawaban Fadlil dirasa melebar kemana-mana, Bintang menyarankan untuk memperjelas keluhannya. Apakah keluhan tersebut dari segi jurnalistik atau organisasi. Jika yang dikeluhkan adalah berita maka sebutkan poin mana saja yang menurutnya tidak sesuai.
Dalam pertemuan di ruangannya itu, Bintang dan Fara telah mengulangi pertanyaan yang sama sekitar enam kali. Namun tetap tidak menemukan jawaban yang jelas, yakni tidak terima dengan isu yang diangkat di berita. Fadlil tidak terima dengan berita Fakultas Kedokteran lantaran katanya kampus telah berusaha selama empat tahun untuk mendapat izin pendirian.

Fadlil mempertanyakan pola pikir Poros yang tidak mengangkat prestasi mahasiswa. Ia mengatakan tidak bermaksud membenci Poros. Namun karena ia adalah pembimbing di bidang kemahasiswaan.

“Jangan sampai anda pada jalan yang tidak betul,” ujar Fadlil.

Saat itu juga Fadlil mengatakan “Sudah ada intruksi kegiatan (Poros) diberhentikan.”
Bintang dan Fara mempertanyakan pertimbangan. Fadlil menjawab hanya keberatan atas apa yang diberitakan oleh Poros. “Hanya tadi itu, maka anda perlu berusaha meyakinkan pimpinan yang lain. Anda kirim surat permohonan maaf. Anda dianggap selama ini tidak memberikan manfaat,” tuturnya.

Di akhir pertemuan Fadlil mengatakan bahwa Poros telah dibekukan kegiatan organisasinya di kampus. Artinya Poros sudah tidak bisa melakukan kerja jurnalistik dan rangkaian kegiatan organisasi lainnya. Pembekuan hanya dengan pertimbangan ketidaksukaan terhadap isu yang diangkat dan Poros dianggap melemahkan kampus serta tidak bermanfaat. Dia juga menambahkan dirinya sama sekali tidak membenci Poros, namun apa yang dia sampaikan merupakan hasil rapat dengan jajaran Rektorat.

***

Kamis (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB Bintang datang ke Biro Mahasiswa dan Alumni (BIMAWA), lembaga yang menaungi urusan pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa. Kedatangan Bintang bertujuan menanyakan proposal kegiatan yang ia masukan ke BIMAWA tanggal 26 April. Hendro Setyono, kepala Kepala Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, waktu itu mengatakan proposal kegiatan Poros tidak bisa diproses karena telah berstatus dibekukan oleh Rektorat. Bintang kemudian bertanya kenapa tidak bisa diproses sedangkan SK pembekuan belum keluar? Hendro menjawab ini intruksi lisan dari Rektorat. Di kesempatan ini Hendro juga menyampaikan hal senada dengan Fadlil bahwa Poros selalu menjelek-jelekkan kampus dan menuduh kami yang ada di Poros tidak suka dengan UAD.

***

Jumat (29/4) sekitar pukul 10.00 Bintang beserta Fara datang ke ruang Rektorat untuk menemui Safar, Wakil Rektor II. Kedatangan kami bertujuan untuk menanyakan kembali niat rektorat membekukan Poros. Namun waktu itu penerima tamu mengatakan Safar sedang ada rapat. Bintang memutuskan untuk menemuinya lagi sehabis shalat Jumat.
Sekitar pukul 12.00 WIB Bintang menunggu Safar keluar dari masjid kampus. Setelah keluar Bintang menghampirinya dan menanyakan alasan kampus membekukan Poros. Berbicara sambil berjalan, tidak terasa kami telah tiba di ruang rektorat. Waktu itu Fadlil juga sedang berada di ruangannya. Mengetahui hal itu Safar kemudian mengajak Bintang masuk ruangan Fadlil. Akhirnya kumpulah kami dalam satu ruangan.

Tidak jauh berbeda dengan Fadlil, Safar mengatakan apa yang kami lakukan (Baca: beritakan) adalah salah. Safar bahkan mempertanyakan pertanggungjawaban Poros di akhirat nantinya. Mereka menakutkan jika anggota Poros lulus dari kampus kemudian akan berada di jalan yang salah. Fadlil dengan suara menghardik dan hentakan tangan di meja berujar bahwa kami telah keterlaluan dan pemberitaan kami justru meruntuhkan kampus.
Berdasar pertimbangan ini, kampus tetap berupaya membekukan Pers Mahasiswa Poros. Safar mengatakan Poros sudah tidak bisa melakukan kegiatan apapun di kampus meski belum ada SK. Safar melanjutkan pembekuan ini instruksi rektor dan SK sedang dalam proses.

Narahubung:

Lalu Bintang Wahyu Putra (Pimpinan Umum +6285740216471)
Fara Dewi Tawainella (Pimpinan Redaksi +6285254968851)