Pembredelan Poros: UAD menodai semangat penegakkan HAM Muhamamdiyah

Adanya kasus pembredelan Poros ini, telah mendekonstruksi tugas pokok Majelis Hukum dan Hak asasi Manusia yang dibentuk sesuai keputusan Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Yogyakarta.

3
869
Aksi Solidaritas Pers Mahasiswa Yogyakarta melawan pemberedelan LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan, di Yogyakarta pada Jumat 6 Mei 2016. Massa aksi berasal dari Pers Mahasiswa se-Yogyakarta dan Organisasi Mahasiswa di Universitas Ahmad Dahlan. (Foto: Kartika Dewi Tribuana/POROS)

Fondasi bangunan era reformasi adalah kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Indonesia menjamin kebebasan ini dalam Undang-undang (UU) No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pemikirannya secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU itu juga didasari oleh undang-undang dasar tahun 1945 (UUD 1945) pada pasal 28E. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Bahkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 19 termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Dengan demikian siapapun, termasuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) mempunyai hak untuk berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Pekan lalu, saya mendapat kabar bahwa LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dibredel oleh pihak rektorat. Dalam kronologinya dijelaskan bahwa alasan rektorat membredel Poros adalah karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dilakukan oleh Poros.

Abdul Fadlil, Wakil Rektor III UAD menganggap pemberitaan Poros selalu menjelek-jelekkan pihak kampus. Pernyataan Fadlil, menurut saya merupakan suatu kekonyolan yang membuat saya muak dan tak dapat menahan tawa. Kekonyolan ini tambah memuakkan tatkala tahu bahwa Fadlil adalah seorang akademisi bergelar Doktor. Bagaimana mungkin seorang Doktor mempunyai pola pikir seculas itu.

Kita mungkin masih ingat, upaya pengekangan kebebasan berpendapat yang menimpa pers mahasiswa, tak terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2015, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) beserta jajarannya menarik majalah LPM Lentera yang mengangkat soal tragedi 1965. Bahkan anggotanya diinterogasi oleh polisi.

Pada 11 Maret 2015, kegiatan diskusi dan pemutaran film Senyap yang diselenggarakan oleh Front Perjuangan Demokrasi (FPD) Yogyakarta yang difasilitasi oleh LPM Rhetor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta berusaha dihentikan oleh rektornya sendiri dan organisasi masyarakat ormas yang menamakan diri Forum Umat Islam (FUI).

Sebelumnya pada 24 Agustus 2014, 150 buletin Expedisi LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang akan didistribusikan ke Gedung Olah Raga (GOR) UNY ditarik langsung oleh Rektor UNY, Rochmad Wahab dengan melalui tangan Wakil Rektor III UNY.

Di Jember, Rosy Dewi Arianti Saptoyo, salah satu anggota LPM Ideas Fakultas Sastra Universitas Jember (FS UJ) mendapat ancaman dan intimidasi dari Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Sastra, Wisasongko. Rosy mendapatkan ancaman bahwa beasiswa bidikmisinya akan dibekukan sambil menghina, “kamu itu miskin gak usah macam-macam.” Wisasongko menganggap buletin Partikelir edisi Mafia Dana Praktikum Mahasiswa ini tidak berimbang dalam pemberitaannya.

Beberapa hal yang perlu ditekankan di sini adalah upaya represif terhadap kebebasan berpendapat telah melenceng dari UUD 1945. Tidak sesuai dengan DUHAM dan melukai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara. Pengekangan ini juga mengkhianati tujuan pendidikan nasional yang berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak hanya itu, dalam konteks pembredelan Poros, rektorat UAD merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah pun telah menodai semangat penegakan HAM yang sedang gencar dilakukan oleh Muhammadiyah.

Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan ini Muhammadiyah sedang gencar-gencarnya melakukan advokasi terkait kasus kematian terduga kasus terorisme, Siyono. Ia tewas secara misterius pada 11 Maret 2016 setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88). Berbagai upaya dilakukan oleh Muhamamdiyah dalam mengadvokasi kasus ini. Dari otopsi sampai ancaman membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Bahkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul, anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet. Tak sampai situ saja, Pimpinan Pusat Pemuda Muahmmadiyah juga menyurati Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono terkait ulah anak buahnya itu.

Mengutip Abd. Rohim Ghazali dalam artikelnya, semangat Muhammadiyah dalam mengadvokasi kasus kematian Siyono merupakan semangat yang membebaskan manusia dari ketertindasan dan ketidakadilan, sesuai dengan Al-quran, surat Al-Maidah ayat 8 yaitu, “hai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil…”.

Ghazali kembali mengatakan bahwa sejak tahun 1912, Muhammadiyah berkomitmen membantu siapa pun yang membutuhkan bantuan, tanpa pandang bulu. Bagi Muhammadiyah, siapa pun berhak untuk mendapatkan keadilan. Lalu bagaimana dengan kasus pembredelan Poros? Poros saat ini mendapatkan ketidakadilan dari pihak rektorat UAD dengan dalih-dalih yang konyol lagi memuakkan.

Rasanya jika memang Muhammadiyah berkomitmen dengan membantu siapa pun, maka sudah seharusnya Muhammadiyah membantu Poros dalam kasus ini. Terlebih lagi ketidakadilan itu datang dari pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Jika perlu, copot birokrat-birokrat UAD yang kontra amanat reformasi, kontra pencerdasan kehidupan bangsa, dan kontra penegakan HAM. Jangan sampai semangat pembebasan Muhammadiyah tercoreng oleh oknum-oknum tersebut.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya kasus pembredelan Poros ini, telah mendekonstruksi tugas pokok Majelis Hukum dan Hak asasi Manusia yang dibentuk sesuai keputusan Muktamar ke-46 Muhammadiyah di Yogyakarta. Tugas pokok tersebut adalah melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan. Sungguh ironi jika terdapat oknum-oknum dalam pendidikan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah yang kontra dengan tugas pokok majelis ini.

Seperti ungkapan Haedar Nashir, ketua PP Muhammadiyah dalam kasus Siyono, bahwa advokasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah tersebut dilakukan agar tak terjadi lagi kasus yang serupa.

Dalam kasus Pembredelan Poros pun sama. Penanganan serius yang dilakukan atas kasus Poros ini dapat menjadi preseden yang baik bagi kebebasan berpendapat di dalam kampus. Sekali lagi perlu diingat kaum muslim telah mendapat perintah dari Al-Quran, bahwa sebagai manusia harus berlaku adil kepada siapa pun. Termasuk kepada Poros yang saat ini sedang dirampas keadilannya oleh pejabat kampus.[]