PPMI DK Surabaya: Tindakan Oknum Kader HMI KP FTMIPA Unindra Salah dan Tidak Tepat Dilakukan

0
501
PERNYATAAN SIKAP PPMI Surabaya
PERNYATAAN SIKAP PPMI Surabaya


Salam Pers Mahasiswa! Lawan Tindakan Represif Terhadap Persma! 

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Jl. Nangka Raya No. 58, RW 5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Surabaya sangat prihatin karena masih banyak dari kalangan akademisi, entah itu dosen, dekanat, ataupun rektorat yang termasuk dalam birokrasi kampus, Organisasi Ekstrakampus dan Intrakampus di dalamnya terdapat sekelompok mahasiswa yang mengaku bahwa dirinya merupakan aktivis dan berintelektual, Aparat Keamanan Negara TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Birokrasi Pemerintah Negara, masih banyak yang belum memahami proses kerja dan hak-hak yang dimiliki oleh Pers yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta berbagai peraturan dan sistem yang masuk dalam pengawasan lembaga tertinggi bernama Dewan Pers.

Salah satu kasus yang baru saja terjadi, Minggu (22/03), tindakan represi berupa pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra kepada Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress. Dengan catatan kronologi berikut yang dikutip dari https://lpmprogress.com/post/siaran-pers-kronologi-tindakkekerasan-yang-dilakukan-oknum-hmi-komisariat-unindra:

Kronologi

  1. ARM adalah anggota Progress. Pada hari Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
  2. Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi kos-kosan YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kos tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kosan tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.
  3. Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.
  4. Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Pertemuan HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.
  5. Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
  6. Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa orang lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.
  7. ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengejar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.

Sikap PPMI DK Surabaya

Menyikapi kasus pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, PPMI DK Surabaya menemukan 3 (tiga) butir undang-undang yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk memutuskan bahwa tindakan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan sesuatu yang SALAH dan TIDAK TEPAT untuk dilakukan.

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tulisan opini yang diproduksi oleh LPM Progress berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” dari laman https://lpmprogress.com/post/sesat-berpikir-kanda-hmidalam-menyikapi-omnibus-law, merupakan salah satu bagian dari hak untuk mengeluarkan pendapat yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
  2. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) Ayat (1) dan (2) Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Setelah mencermati kronologi yang dirilis oleh LPM Progress, PPMI DK Surabaya sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari kekerasan, penganiayaan, tindakan yang membuat korban mengalami luka-luka seperti yang tertulis pada Pasal 351 KUHP Ayat (1) serta (2).
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan merupakan bagian dari tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan/proses kerja LPM Progress yang merupakan bagian dari organisasi jurnalistik, media, atau pers.

Sehingga dari pengamatan mengenai kronologi kasus, tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, serta berbagai pertimbangan mengenai undang-undang yang telah dilanggar pelaku, PPMI DK Surabaya melalui press release ini menghasilkan sebuah PERNYATAAN SIKAP:

  1. MENGECAM tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Oknum Kader HMI Komisariat FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress.
  2. MENUNTUT semua personil atau pihak yang termasuk dalam Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan untuk mengirimkan PERMINTAAN MAAF secara lisan dan/atau tulisan yang didokumentasikan dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat kepada:
    • Jurnalis LPM Progress yang menjadi korban tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Organisasi LPM Progress sebagai media/pers yang mendapat tindakan represi dari Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan Unindra Jakarta Selatan.
    • Publik sebagai bagian dari masyarakat yang dilukai atas hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, yang sudah tertulis dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat (3).
  3. MENUNTUT secara khusus kepada Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan, secara umum kepada Organisasi Ekstrakampus (Ormeks) HMI secara keseluruhan untuk memberikan pemahaman kepada kaderkadernya untuk TIDAK MENGULANGI tindakan memalukan, reaksioner, represivitas, dan sebagainya yang termasuk dalam kategori menghambat proses kerja organisasi pers/media manapun.
  4. MENUNTUT kepada Aparat Keamanan Negara meliputi Polsek/Polres Regional yang termasuk dalam wilayah kerja Jakarta Selatan untuk menindak lanjuti tindakan pemukulan, pengroyokan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra Jakarta Selatan terhadap Jurnalis LPM Progress sebagaimana prosedur hukum yang berlaku secara adil dan transparan.